PEMERINTAHKABUPATENBANGGAILAUT
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Jln. Tinakin Darat, Lampa, Banggai, Banggai Laut, Sulawesi Tengah
94891 Telepon (0462) 21092 Faxmile (0462) 21092
[email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENATAAN INTERIOR RUANG KETUA DPRD
A. URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Banggai Laut memiliki fungsi
strategis sebagai pusat koordinasi dan representasi kelembagaan. Saat ini,
kondisi interior ruang tersebut belum dirancang secara optimal, baik dari sisi
estetika maupun efisiensi penataan. Mengingat pentingnya peran Ketua
DPRD sebagai pimpinan lembaga legislatif, maka dibutuhkan ruang kerja
yang nyaman, representatif, dan mendukung aktivitas kerja serta penerimaan
tamu resmi. Untuk itu, diperlukan Penyedia Jasa yang akan melaksanakan
pekerjaan nterior secara menyeluruh, sebagaimana yang telah tertuang dalam
gambar rencana.
B. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan terletak di Desa Lampa Kec. Banggai, Kab.
Banggai Laut.
C. URAIAN PEKERJAAN
Uraian Pekerjaan ini adalah Penataan Interior Ruang Ketua DPRD
dengan Lingkup sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Dinding dan Pengecetan
3. Pekerjaan Penutup Atap, Lantai dan Langit-Langit
4. Pekerjaan Elektrikal
5. Pekerjaan Lain-lain
D. GAMBAR RENCANA KERJA
Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang
terlampir dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak.
E. SPESIFIKASI BAHAN
Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus
mengutamakan penggunaan bahan, peralatan dan jasa produksi dalam
negeri.
F. JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah
jadwal yang telah disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah
Mulai Kerja.
2. Pelaksanaan pekerjaan selama 60 (Enam Puluh) hari kalender terhitung
dari tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.