METODE PELAKSANAAN
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN
TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR PADA
KANTOR KELURAHAN SINARJAYA JELUTUNG
PASAL 1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan gedung kantor yang dimaksud adalah pekerjaan rehabilisasi gedung kantor.
Metode pelaksanaan ini mencakup syarat pelaksanaan pekerjaan gedung kantor yang
sesuai dengan Gambar dan HPS.
PASAL 2 PEKERJAAN GALIAN TANAH
a. Pekerjaan galian tanah yang dimaksud merupakan galian tanah pondasi.
b. Pekerjaan galian ini baru boleh dilaksanakan setelah papan Patok Ukur terpasang
lengkap dengan penandaan sumbu, ketinggian dan bentuk telah diperiksa disetujui
oleh Pengawas.
c. Galian untuk konstruksi harus sesuai dengan gambar kerja dan bersih dari tanah urug
bekas serta sisa bahan bangunan.
d. Galian pondasi harus dilakukan sesuai dengan lebar lantai kerja pondasi atau
seperti tercantum dalam gambar kerja.
e. Kelebihan tanah galian harus dibuang keluar dari dalam tapak konstruksi.Area antara
papan bangunan dengan galian harus bebas dari timbunan tanah.
f. Apabila dan atau karena permukaan air tanah tinggi, Kontraktor harus
menyediakan pompa air secukupnya untuk mengeringkan air yang menggenang
galian.
PASAL 3 PEKERJAAN URUGAN
a. Pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan timbunan dan penimbunan kembali
bekas galian sesuai dengan yang ditentukan pada gambar kerja.
b. Ketebalan urugan pasir harus sesuai dengan gambar kerja.
c. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, seluruh area pembangunan harus sudah bersih
dari humus, akar tanaman, banda-benda organis, sisa bongkaran dan bahan lain
yang dapat mengurangi kualitas pekerjaan ini.
d. Urugan harus bebas dari segala bahan yang membusuk dan sisa bongkaran.
PASAL 4 PEKERJAAN PONDASI
a. Pekerjaan pondasi yang dimaksud merupakan pekerjaan pondasi beton tumbuk.
b. Sebelum pondasi dipasang, terlebih dahulu dibuat profil-profil pondasi dari
bambu atau kayu pada setiap pojok galian yang bentuk dan ukurannya sesuai
dengan penampang pondasi.
c. Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug, disiram serta diratakan.
d. Pondasi beton tumbuk menggunakan adukan dengan campuran 1 Pc: 3 Ps : 5 Kr.
PASAL 5 PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
a. Batu bata sebelum dipasang harus dibasahi terlebih dahulu dengan cara merendam
dalam air hingga betul-betul kenyang. Pada saat dilekatkan tidak boleh masih
terdapat genangan air pada permukaaan.
b. Adukan beton yang digunakan untuk pekerjaan ini yaitu adukan 1 Pc : 4 Ps, atau
sesuai dengan gambar kerja.
c. Pasangan batu bata harus rapi pola ikat pemasangannya harus rata dan antara
susunan batu bata satu dengan lainnya akan terdapat voeg (naat).
d. Batu bata yang digunakan merupakan batu bata berbentuk siku dengan ukuran
standar yang telah disetujui oleh Direksi.
PASAL 6 PEKERJAAN PLESTERAN
a. Plesteran harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan masih
segar dan belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
b. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa listrik, pipa plumbing untuk seluruh bangunan.
c. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom seperti
yang dinyatakan dan dicantumkan dalam gambar kerja.
PASAL 7 PEKERJAAN PENGECATAN
d. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, bercucuran atau bekas-bekas yang
menunjukkan tanda-tanda sapuan semprotan dan roller.
e. Sapuan semua dasar dengan cat dasar dengan kuas, penyemprotan hanya
diizinkan dilakukan bila disetujui Pemberi Tugas.
f. Pengulangan pengecatan dilakukan sebagaimana ditunjukkan oleh Pemberi
Tugas/Pengawas, serta harus mengikuti petunjuk dan spesifikasi yang dikeluarkan
pabrik yang bersangkutan.
g. Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan, pekerjaan termasuk
penggunaan ongkos, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan kain
kering.
PASAL 8 PEKERJAAN RANGKA ATAP
a. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan tekait, harus dilaksanakan
sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan
baja ringan sesuai dengan standard perhitungan mengacu pada standar peraturan
yng berkompeten.
b. Semua detail dan konektor harus sesuai dengan gambar kerja.
c. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan
kondisi rata air waterpaslevel untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan sistem
rangka atap
PASAL 9 PEKERJAAN ATAP
a. Atap seng spandek harus dipasang menurut keahlian dan sedemikian rupa hingga
benar-benar tersusun rapi dalam segala arah, terkait dan terpasang rapat tanpa
celah bocor.
b. Jarak antara reng pada konstruksi atap baja ringan harus disesuaikan dengan seng
spandek yang akan dipakai.
c. Setiap satu lembar seng spandek terpasang pada reng konstruksi atap baja ringan
(roof batten) dengan baik dan terpasang sempurna, khusus untuk lembar terakhir
dipasang pada listplank datar, agar bidang permukaan seng spandek tetap datar.
PASAL 10 PEKERJAAN PLAFOND
a. Sebelum Pekerjaan Pemasangan Plafond dimulai, kontraktor diwajibkan
mengadakan pengecekan/pemeriksaan kembali pekerjaan-pekerjaan yang erat
hubungannya dengan pekerjaan plafond.
b. Pemasangan boleh dikerjakan setelah pekerjaan dan peralatan yang terdapat di
dalam langit-langit (seperti pemipaan, pengkabelan, tray, alat-alat penggantung
plafond dan pekerjaan instalasi lain) sudah siap dan selesai dikerjakan serta sudah
ditest.
c. Bagian bawah permukaan rangka plafond yang akan dipasang lembaran langit-
langit harus rata dan waterpass permukaannya.
d. Setelah selesai terpasang, bidang permukaan plafond harus lurus, rata waterpass
dan tidak bergelombang, sambungan antar panel saling tegak lurus.
e. Rangka langit-langit digantung pada kuda-kuda dan gording dengan kawat
penggantung (hanger wire) berupa batang baja dan diperkaku dengan besi hollow
PASAL 11 PEKERJAAN KUSEN, PINTU & JENDELA
a. Kusen dan rangka daun pintu / jendela harus dilindungi dari kerusakan, retak,
bercak, noda, lubang, goresan-goresan, pada permukaan yang tampak selama
fabrikasi maupun pemasangan.
b. Pekerjaan pemasangan kusen aluminium, baru diijinkan untuk dimulai bila
pekerjaan plesteran pada lubang pintu / jendela telah diperiksa serta disetujui
Pengawas Lapangan.
c. Toleransi pemasangan profil aluminium dengan dinding adalah 10 – 25 mm,
kemudian celah yang terjadi diberi beton ringan (grout).
d. Profil aluminium harus terpasang dengan kuat pada setiap hubungan bersudut 90
derajat.
e. Pemasangan semua perangkat perlengkapan pintu, jendela dan bovenlicht
khususnya lockcase, handle dan blackplate harus rapi dan sesuai dengan letak
posisi yang telah ditentukan dalam gambar kerja dan atau petunjuk Konsultan
Pengawas.
PASAL 12 PEKERJAAN LANTAI
a. Untuk pasangan yang langsung di atas tanah, tanah yang akan pasang lantai harus
dipadatkan sehingga terdapat permukaan yang rata dan untuk memperoleh daya
dukung tanah yang maksimal, dipergunakan alat timbris.
b. Pasir urug di bawah lantai yang disyaratkan harus keras, bersih dan bebas alkali,
asam maupun bahan organik lainnya.
c. Tebal adukan lantai termasuk acian minimal dibuat 3 cm atau sesuai dengan
yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan.
d. Permukaan lantai harus betul-betul rata, kecuali bila disyaratkan lain, bebas cacat
(retak-retak).
PASAL 13 PEKERJAAN JARINGAN INSTALASI LISTRIK
a. Kabel listrik yang digunakan harus sesuai dengan standard SII dan SPLN atau
standard-standard lain.
b. Kabel harus diatur dengan rapi dan terpasang dengan kokoh sehingga tidak
akan lepas atau rusak oleh gangguan gangguan mekanis.
c. Sebelum dilakukan pemasangan/penyambungan, bagian ujung awal dan ujung
akhir dari kabel daya harus dilindungi, sehingga bagian konduktor maupun
bagian isolasi kabel tidak rusak.
Sungailiat, Mei 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
MANUSUKI, S.Pd.I
NIP. 196707152010011001