| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0030058705307000 | Rp 166,751,748 | 88.07 | 90.45 | - | |
| 0664633591429000 | - | - | - | - | |
| 0834001901304000 | - | - | - | Pada isian kualifikasi, terdapat Pengurus/Pemilik Perusahaan an. Lukman Hakim Zulfandi,S.T yang juga menjadi Pengurus/Pemilik pada peserta lain (Faluya Mitra Bersama) yang mengikuti seleksi ini. | |
| 0750676256445000 | - | - | - | Peserta Lulus Pembuktian Kualifikasi, namun tidak masuk dalam daftar pendek (shortlist) peserta yang diundang untuk memasukan penawaran | |
| 0317980225428000 | - | - | - | Peserta tidak mengirimkan e-mail yang berisikan foto dokumen yang diminta (sebelum pelaksanaan pembuktian secara daring), sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan | |
Faluya Mitra Bersama | 07*1**8****04**0 | - | - | - | Pada isian kualifikasi, terdapat Pengurus/Pemilik Perusahaan an. Lukman Hakim Zulfandi,S.T yang juga menjadi Pengurus/Pemilik pada peserta lain (PT. Faluya Karya Persada Konsultan) yang mengikuti seleksi ini. |
| 0032731366301000 | - | - | - | Peserta tidak hadir/bergabung saat pembuktian kualifikasi secara daring (melalui zoom meeting) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan Peserta tidak mengirimkan e-mail yang berisikan foto dokumen yang diminta (sebelum pelaksanaan pembuktian secara daring), sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan | |
| 0814157772307000 | - | - | - | - | |
| 0033009879307000 | - | - | - | Peserta Lulus Pembuktian Kualifikasi, namun tidak masuk dalam daftar pendek (shortlist) peserta yang diundang untuk memasukan penawaran | |
| 0012107470429000 | - | - | - | - | |
| 0902261619305000 | - | - | - | Peserta tidak hadir/bergabung saat pembuktian kualifikasi secara daring (melalui zoom meeting) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan | |
| 0607274693307000 | - | - | - | Peserta tidak mengirimkan e-mail yang berisikan foto dokumen yang diminta (sebelum pelaksanaan pembuktian secara daring), sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan | |
| 0014963276218000 | - | - | - | Peserta menyampaikan Sertifikat Standar dengan KBLI 71101 yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan yaitu Sertifikat Standar dengan KBLI 71102 | |
| 0031972706304000 | - | - | - | Peserta Lulus Pembuktian Kualifikasi, namun tidak masuk dalam daftar pendek (shortlist) peserta yang diundang untuk memasukan penawaran | |
| 0027802008301000 | - | - | - | Peserta hadir pada saat pembuktian kualifikasi namun staff yang dikuasakan memberikan dokumen Formulir 1721 yang kurang valid untuk menunjukan sebagai Pegawai Tetap. Pokja Pemilihan menjadwalkan ulang sesi pembuktian agar dapat dihadiri oleh Direktur Perusahaan, namun sampai berakhirnya jadwal pembuktian Pihak Perusahaan tidak hadir, sehingga dinyatakan tidak lulus pembuktian kualifikasi | |
PT Kreasi Cipta Engineerimg | 07*6**2****23**0 | - | - | - | Peserta menyampaikan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi, dan tangkapan layar laman OSS yang disampaikan, status yang tercantum adalah "Belum melengkapi persyaratan". Sehingga untuk persyaratan Sertifikat Standar tidak memenuhi syarat |
| 0032545360304000 | - | - | - | Peserta Lulus Pembuktian Kualifikasi, namun tidak masuk dalam daftar pendek (shortlist) peserta yang diundang untuk memasukan penawaran | |
| 0027786813423000 | - | - | - | Peserta tidak mengirimkan e-mail yang berisikan foto dokumen yang diminta (sebelum pelaksanaan pembuktian secara daring), sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan | |
| 0723077160402000 | - | - | - | Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar yang sudah terverifikasi atau tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar status menunggu verifikasi persyaratan.(untuk Sertifikat Standar yang belum terverifikasi) walaupun sudah diberikan kesempatan/tambahan waktu untuk melengkai data kualifikasi yang diminta (sesuai Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Penyedia IKP angka 18.6) | |
| 0433778198422000 | - | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | - | |
CV Dimensia Arch | 07*9**3****15**0 | - | - | - | Peserta tidak hadir saat pembuktian kualifikasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan |
| 0760587576424000 | - | - | - | Peserta tidak mengirimkan e-mail yang berisikan foto dokumen yang diminta (sebelum pelaksanaan pembuktian secara daring), sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan | |
| 0862339090422000 | - | - | - | - | |
| 0663460889315000 | - | - | - | Peserta menyampaikan Sertifikat Standar dengan KBLI 71101 yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan yaitu Sertifikat Standar dengan KBLI 71102 | |
Pena Konsultan. CV | 08*4**5****26**0 | - | - | - | - |
| 0211287776402000 | - | - | - | - | |
| 0802986539307000 | - | - | - | - | |
CV Karya Megah Sejahtera | 02*4**6****04**0 | - | - | - | - |
| 0021263348008000 | - | - | - | - | |
| 0015715519015000 | - | - | - | - | |
| 0018103812015000 | - | - | - | - | |
| 0021422357017000 | - | - | - | - | |
| 0762488039301000 | - | - | - | - | |
Citra Cemerlang Konsultan | 02*3**6****15**0 | - | - | - | - |
| 0033107913017000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT
DINAS KESEHATAN
Kompleks Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten Bangka Barat
Pal 4 Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Telp / Fax : (0716) 7323040
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Belanja Modal Bangunan Renovasi / Penambahan
Ruangan Puskesmas Simpang Teritip / Jasa
Konsultan Pengawas
APBD (DAK) DINAS KESEHATAN KAB. BANGKA BARAT
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Urusan : Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan
Pelayanan Dasar (1.02)
2. Unit Organisasi : Dinas Kesehatan (1.02.0.00.0.00.01.00)
3. Sub Unit Organisasi Dinas Kesehatan (1.02.0.00.0.00.01.00)
4. Program : Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan
Upaya Kesehatan Masyarakat (1.02.02)
5. Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk
UKM dan UKP Kewenangan Daerah
Kabupaten/Kota (1.02.02.2.01)
Belanja Modal Bangunan Renovasi / Penambahan
6. Pekerjaan :
Ruangan Puskesmas Simpang Teritip / Jasa
Konsultan Pengawas
7. Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kab. Bangka Barat
8. PA/PPK : M. Sapi’i Rangkuti S.IP
9. PPTK : Arie Kurniardi, SKM., MPH
Rp. 180,600.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta
10. Nilai Pagu :
Enam Ratus Ribu Rupiah)
11 Nilai HPS : Rp. 180.571.000,00 (Seratus Delapan Puluh
Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu
Rupiah)
12. Sumber Dana : APBD (DAK) tahun 2025
13. Tahun Anggaran : 2025
1. Maksud dan Tujuan
Maksud:
Maksud :
Mendapatkan kosultan pengawas yang berkualitas dan penuh tanggungjawab dalam
pelaksanaan Renovasi / Penambahan Ruangan Puskesmas Simpang Teritip.
Tujuan :
Untuk memastikan bahwa proyek Renovasi / Penambahan Ruangan berjalan sesuai
dengan spesifikasi teknis, standar kualitas, anggaran, dan waktu yang telah ditetapkan.
Mereka bertindak sebagai pengawas independen yang menjamin bahwa pekerjaan
konstruksi dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk standar keselamatan
dan kesehatan lingkungan Renovasi / Penambahan Ruangan Puskesmas Simpang Teritip
kepada pemilik proyek atau pihak berwenang.
2. Target/Sasaran
Pengawasan Renovasi / Penambahan Ruangan gedung Puskemas Simpang Teritip
dengan menyajikan Laporan progres, gambar pekerjaan, Asbuilt drawing jika diperlukan,
design mix dan rekomendasi konsultan pengawas terhadap pelaksanaan pekerjaan.
3. Nama Organisasi Pengadaan Barang
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan konsultan
pengawas Puskesmas Simpang Teritip kesehatan adalah sebagai berikut :
a. Unit Organisasi : Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat
b. Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat
c. PA/PPK : M. Sapi’i Rangkuti S.IP
d. PPTK : Arie Kurniardi, SKM., MPH
4. Sumber Dana dan Nilai Pagu Kegiatan
Belanja Modal Bangunan Renovasi / Penambahan Ruangan Puskesmas Simpang Teritip /
Jasa Konsultan Pengawas akan dilaksanakan dengan menggunakan sumber pendanaan
dari APBD (DAK) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu kegiatan sebesar Rp.
180,600.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian ruang
lingkup pekerjaan sebagai berikut :
a. Menjamin Kualitas Konstruksi
Memastikan bahwa semua pekerjaan konstruksi dilakukan sesuai dengan gambar
rencana, spesifikasi teknis, dan standar yang telah ditentukan.
Mengontrol kualitas bahan dan metode kerja yang digunakan oleh kontraktor.
b. Memastikan Kepatuhan terhadap Peraturan
Memastikan Renovasi / Penambahan Ruangan Puskesmas Simpang Teritip mematuhi
standar keselamatan, kesehatan, dan peraturan lingkungan yang berlaku.
Mengawasi penerapan standar Renovasi / Penambahan Ruangan Puskesmas Prototipe
yang sesuai dengan regulasi dari Kementerian Kesehatan dan badan terkait.
c. Mencegah dan Menyelesaikan Permasalahan Teknis
Mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan teknis yang mungkin timbul selama
proses Renovasi / Penambahan Ruangan.
Memberikan solusi yang efektif dan efisien dalam menghadapi kendala di lapangan.
d. Menjaga Keamanan dan Keselamatan Kerja
Mengawasi penerapan prosedur keselamatan kerja di lokasi proyek agar sesuai dengan
standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Memastikan kondisi kerja aman bagi pekerja dan lingkungan sekitar proyek.
e. Menyusun Laporan dan Dokumentasi
Membuat laporan berkala mengenai perkembangan proyek, temuan di lapangan, serta
rekomendasi perbaikan jika diperlukan.
Mendokumentasikan setiap tahapan Renovasi / Penambahan Ruangan sebagai bukti
pertanggungjawaban kepada pemilik proyek atau pihak berwenang.
5. Proses Kegiatan
Proses kegiatan konsultan pengawas dalam Renovasi / Penambahan Ruangan Puskesmas
Simpang Teritip melalui beberapa tahapan bahwa Renovasi / Penambahan Ruangan
Puskesmas Simpang Teritip dapat dilaksanakan sesuai dengan juknis yang ada dengan
proses pekerjaan antara lain :
a. Ringkasan Progres Pekerjaan
- Pekerjaan yang telah selesai: Detail pekerjaan yang sudah dikerjakan dan Tanggal
penyelesaian.
- Pekerjaan yang sedang berlangsung: Detail pekerjaan yang sedang dikerjakan dan
Estimasi waktu penyelesaian
- Pekerjaan yang akan datang: Rencana pekerjaan dalam periode berikutnya
b. Evaluasi dan Permasalahan di Lapangan
- Permasalahan yang dihadapi: Hambatan teknis, cuaca, keterlambatan material, dll.
- Tindakan yang dilakukan: Solusi yang diterapkan untuk mengatasi permasalahan
c. Hasil Pengawasan dan Kualitas Pekerjaan
- Kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis
- Kualitas material dan pelaksanaan pekerjaan
- Dokumentasi foto pekerjaan
d. Kesimpulan dan Rekomendasi
- Kesimpulan umum terhadap progres pekerjaan
- Rekomendasi untuk perbaikan atau percepatan pekerjaan
e. Lampiran
- Foto dokumentasi progres pekerjaan
- Grafik atau tabel progres pekerjaan
- Berita acara atau catatan inspeksi
Dengan uraian singkat kegiatan konsultan pengawas agar dapat membantu Renovasi /
Penambahan Ruangan Puskesmas Simpang Teritip berjalan dengan lancar, memenuhi standar
keselamatan dan efisiensi operasional.