| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0030058705307000 | Rp 744,721,200 | 68.92 | 88.92 | - | |
| 0723363628307000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0031038599301000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0318039377424000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0814157772307000 | - | - | - | - | |
| 0012243556508000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0015161359301000 | - | - | - | - | |
| 0016221665423000 | - | - | - | Dokumen Kualifikasi yang disampaikan tidak sesuai dengan Persyaratan dalam MDP-Kualifikasi | |
| 0026711283307000 | - | - | - | - | |
| 0013910799061000 | - | - | - | - | |
| 0634495451307000 | - | - | - | - | |
| 0728287327301000 | - | - | - | - | |
CV Siara Konsultan Bandung | 03*6**0****55**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Kawasan Perkotaan Kec. Tanjung Lubuk
2. Nilai Total HPS : Rp. 747.751.500,-
3. Sumber Dana : APBD
4. Tahun anggaran : 2025
Latar Belakang :
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan penjabaran dari Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang
dan bangunan serta bukan bangunan pada kawasan perkotaan maupun kawasan
fungsional Kabupaten. Dengan kata lain RDTR Kecamatan mempunyai fungsi untuk
mengatur dan menata kegiatan fungsional yang direncanakan oleh perencanaan
ruang diatasnya, dalam mewujudkan ruang yang serasi, seimbang, aman, nyaman
dan produktif. Muatan yang direncanakan dalam RDTR kegiatan berskala kawasan
atau lokal dan lingkungan, dan atau kegiatan khusus yang mendesak dalam
pemenuhan kebutuhan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah
wajib menyusun dan menyediakan RDTR dalam bentuk digital dan sesuai standard
dan sesuai edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 050/0937/Dis.PU-
BMTR/2023 tanggal 24 Maret 2023 Kabupaten/ Kota di lingkungan Provinsi
Sumatera Selatan agar melakukan Percepatan Penyusunan Revisi RTRW dan RDTR.
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kecamatan
Tanjung Lubuk merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam
menjabarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ke tingkat yang lebih
operasional. Dokumen ini bertujuan untuk mengarahkan pemanfaatan ruang secara
terstruktur dan legal, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja. Penyusunan RDTR ini didorong oleh surat edaran Gubernur
Sumatera Selatan yang menekankan percepatan revisi RTRW dan RDTR untuk
seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Selanjutnya, proses penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR
dilakukan sebagai bentuk formalisasi hasil teknis ke dalam regulasi yang legal-
formal. Dokumen ini dilengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS),
yang menjadi elemen penting dalam memastikan pembangunan berkelanjutan dan
minim dampak lingkungan. KLHS digunakan untuk menilai daya dukung dan daya
tampung lingkungan serta mengantisipasi potensi perubahan iklim dan risiko
ekologis.
Sebagai bagian dari pendekatan partisipatif, proses penyusunan RDTR ini
melibatkan masyarakat melalui dua kali konsultasi publik. Tujuan dari konsultasi
ini adalah untuk menggali isu-isu strategis lokal serta menjaring masukan dalam
penyusunan struktur dan pola ruang, peraturan zonasi, dan rancangan peraturan
kepala daerah. Integrasi masukan dari KLHS ke dalam RDTR memperkaya
substansi rencana dan memastikan bahwa hasil perencanaan mendukung
pembangunan yang inklusif, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.
Lingkup Pekerjaan :
Ruang lingkup pekerjaan RDTR mencakup berbagai tahap yang sistematis, dimulai
dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), pengumpulan dan analisis data
primer maupun sekunder, hingga perumusan konsep RDTR dan penyusunan
rancangan regulasi. Seluruh tahapan ini mengikuti pedoman dari Permen ATR/BPN
Nomor 11 Tahun 2021 dan Nomor 14 Tahun 2021, yang mengatur tata cara
penyusunan, revisi, serta penyajian basis data dan peta rencana tata ruang.
Dokumen ini juga mencakup perumusan delineasi wilayah perencanaan serta
pembentukan tim pelaksana.
Tahapan substansial dalam penyusunan RDTR meliputi pengolahan data dan
analisis, perumusan konsepsi RDTR yang merujuk pada RTRW, RPJP, dan RPJM
Kabupaten Ogan Komering Ilir. Konsep yang dirumuskan memuat tujuan penataan
wilayah perencanaan serta struktur internal kawasan yang akan dikembangkan. Hal
ini kemudian dilanjutkan dengan penyusunan kajian kebijakan sebagai dasar
pembentukan peraturan perundangan yang mengikat.
Adapun tahapan pelaksanaan pekerjaan, muatan materi, teknik analisis, serta
teknik penyajian data dalam penyusunan RDTR dan PZ Kawasan Perkotaan
Tanjung Lubuk berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi,
dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,
Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/BPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data
dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta Peta
Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota dengan gambaran pelaksanaan
kegiatan sebagai berikut:
a. Tahap Persiapan
1) Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK);
2) Kajian awal data sekunder yang mencakup peninjauan kembali terhadap
kesesuaian dengan RTRW dan RDTR yang pernah disusun sebelumnya;
3) Penentuan metodologi yang digunakan;
4) Penyiapan rencana kerja rinci;
5) Pembentukan tim penyusun RDTR dan PZ; dan
6) Penetapan delineasi wilayah perencanaan.
b. Tahap Pengumpulan Data dan Informasi
1) Pengumpulan data primer
2) Melakukan pengumpulan data sekunder dan informasi yang terkait dengan
aspek-aspek perencanaan kegiatan RDTR Kawasan Perkotaan Kec. Tanjung
Lubuk di Kabupaten Ogan Komering Ilir
3) Hasil kegiatan pengumpulan data akan menjadi bagian dari dokumentasi
Buku Fakta dan Analisis.
c. Tahap Pengolahan Data dan Analisis
Pengolahan dan analisis penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Kec. Tanjung
Lubuk. Hasil dari tahap di atas didokumentasikan di dalam Buku Fakta dan
Analisis.
d. Tahap Perumusan Konsepsi RDTR
Perumusan konsepsi RDTR Kawasan Perkotaan Kec. Tanjung Lubuk dilakukan
dengan:
1) Mengacu pada RTRW;
2) Mengacu pada pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang;
dan
3) Memperhatikan RPJP Kabupaten Ogan Komering Ilir dan RPJM kabupaten
Ogan Komering Ilir.
Konsepsi RDTR Kawasan Perkotaan Kec. Tanjung Lubuk dirumuskan
berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan sebelumnya dengan
menghasilkan beberapa alternatif konsep RDTR, yang berisi:
Rumusan tentang tujuan penataan WP;
Konsep struktur internal WP; dan
Konsep polar uang WP.
e. Tahap Penyusunan Kajian Kebijakan RDTR Kawasan Perkotaan Kec.
Tanjung Lubuk
1) Latar Belakang;
2) Identifikasi Masalah;
3) Landasan Filosofis;
4) Landasan Sosiologis;
5) Landasan Yuridis;
6) Arahan Dan Jangkauan Pengaturan;
7) Ruang Lingkup Materi Muatan; dan
8) Evaluasi Dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan Terkait.
f. Tahap Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan
Perkotaan Kec. Tanjung Lubuk
Penyusunan rancangan peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan
Kec. Tanjung Lubuk (Ranperbup), terdiri atas:
1) Penyusunan Kajian Kebijakan Ranperbupa tentang RDTR Perkotaan Kec.
Tanjung Lubuk; dan
2) Penyusunan Ranperbup tentang RDTR Kawasan Perkotaan Kec. Tanjung
Lubuk yang merupakan proses penuangan materi teknis RDTR ke dalam
pasal-pasal dengan mengikuti kaidah penyusunan peraturan perundang-
undangan.
g. Tahap Penyusunan KLHS
1) Persiapan;
2) Pengumpulan Data dan Informasi;
3) Pengolahan dan Analisis Data;
4) Analisis Materi Muatan RDTR Berdampak Lingkungan Hidup;
5) Analisis Pengaruh;
6) Analisis Pajian Muatan;
7) Perumusan Alternatif Penyempurnaan RDTR;
8) Perumusan Rekomendasi Perbaikan RDTR;
9) Pengintegrasian dan Penjaminan Kualitas;
10) Pendokumentasian; dan
11) Konsultasi/Uji Publik.
h. Pelibatan peran masyarakat dalam penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan
Kec. Tanjung Lubuk
Dilaksanakan melalui Konsultasi Publik yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali
dengan tujuan untuk menjaring isu-isu strategis kewilayahan dan isu
pembangunan berkelanjutan sebagai bahan masukan dalam penyusunan
konsep rencana pola dan stuktur ruang, peraturan zonasi serta rancangan
peraturan kepala daerah tentang RDTR Kawasan Perkotaan Kec. Tanjung
Lubuk.
i. Integrasi KLHS ke dalam RDTR Kawasan Perkotaan Kec. Tanjung Lubuk
1) Masukan KLHS dalam analisis RDTR sebagai berikut:
a. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk
pembangunan;
b. perkiran mengenai dampak dan resiko lingkungan hidup;
c. kinerja layanan atau jasa ekosistem;
d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim;
dan
f. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati
2) Masukan KLHS dalam Rencana RDTR sebagai berikut:
a. Rencana Struktur Ruang; dan
b. Rencana Pola Ruang.
Lokasi Pekerjaan
Penentuan batas wilayah perencanaan dalam Pembuatan Peta Dasar dan Peta
Tematik untuk Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Tanjung Lubuk
disesuaikan dengan karakterisitik pengkajian materi yang akan dilakukan serta
lingkup wilayah yang menjadi lokasi perencanaan dengan menjadikan kebijakan
yang ada sebelumnya sebagai dasar dalam penetapan batas wilayah perencanaan.
Disamping itu, masukan-masukan yang diberikan oleh berbagai pihak juga
berpengaruh terhadap penetapan deliniasi koridor dansub koridor yang akan
direncanakan. Teknis penentuan batas wilayah Kawasan Perkotaan Tanjung Lubuk
yang masuk dalam lingkup kota didasarkan pertimbangan sebagai berikut:
1. Pertimbangan Administrasi, dimana batas wilayah secara keseluruhan dalam
lingkup kabupaten/kota sebagai wilayahperencanaan.
2. Batas Fungsional, dimana karakteristik dominan kegiatan pada wilayah
perencanaan.
Analisis wilayah perencanaan yang potensial untuk ditetapkan sebagai delineasi
kawasan perkotaan dalam RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Lubuk. Faktor-faktor
yang menyebabkan timbulnya suatu pusat-pusat pelayanan, yaitu Faktor Lokasi
Letak suatu wilayah yang strategis menyebabkan suatu wilayah dapat menjadi
suatu pusat pelayanan dan Faktor Ketersediaan Sumber Daya Ketersediaan sumber
daya dapat menyebabkan suatu wilayah menjadi pusat pelayanan. Dalam
penentuan deliniasi untuk penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Lubuk,
di dasarkan pada beberapa hal di antaranya Berdasarkan arahan RTRW Kabupaten
Ogan Komering Ilir perkotaan Tanjung Lubuk ditetapkan sebagai Pusat Pelayanan
Lingkungan (PPL) Berdasarkan hasil identifikasi di dapatkan deliniasi RDTR
Kawasan Perkotaan Tanjung Lubuk seluas 3.392,53 Ha yang terdiri dari:
a. Kecamatan Tanjung Lubuk: Desa Atar Balam, Desa Bumiagung, Desa Jambu
Ilir, Keluarahan Tanjung Lubuk, Desa Kotabumi, Desa Pulau Gemantung, Desa
Pulau Gemantung Ilir, Desa Pulau Gemantung Ulu, Desa Tanjung Beringin,
Desa Tanjung Laga, Desa Tanjung Laut dan desa Ulak Balam
b. Kecamatan Teluk Gelam: Desa Muara Telang dan Desa Sugih Waras