Penyusunan Dokumen Rencana Kawasan Permukiman (Rkp)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10041468000
Date: 4 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Musi Banyuasin
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 300,000,000
Winner (Pemenang): CV Harapan Maju Konsultan
NPWP: 030058705307000
RUP Code: 59631575
Work Location: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kec. Sekayu - Musi Banyu Asin (Kab.)
Participants: 21
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0030058705307000Rp 292,762,50072.2977.83-
0957836307323000---Tidak Lulus Ambang Batas.
0749691168322000---Tidak Lulus Ambang Batas.
0032664849323000---Tidak Lulus Ambang Batas.
0022334502323000---Tidak Lulus Ambang Batas.
0027802008301000----
0315392357542000---Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0020632733301000----
0017805870307000----
0026711283307000---Tidak Lulus Ambang Batas.
0031038599301000---Tidak Lulus Ambang Batas.
0030701205307000---Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0022652663541000---Tidak Lulus Ambang Batas.
0015161359301000---Tidak Lulus Ambang Batas.
CV Shifa Engineering
03*8**9****07**0----
0846895068307000----
0015743024301000----
0315528190423000----
0019923796542000----
Rethim Graha Utama
09*2**0****22**0----
0821454352643000----
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                              
                                                                         
                                                                         
   PENYUSUNAN  DOKUMEN  RENCANA  KAWASAN  PERMUKIMAN  (RKP)              
                  KABUPATEN  MUSI BANYUASIN                              
                                                                         
                                                                         
Paket Pengadaan : Penyusunan Dokumen Rencana Kawasan Permukiman (RKP)    
                                                                         
Kegiatan     :  Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah
                                                                         
                Kabupaten/Kota                                           
                                                                         
Sub-Kegiatan :  Penyusunan Rencana dan Teknis Penataan Bangunan dan Lingkungan
                di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota               
                                                                         
OPD          :  Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi    
                Banyuasin                                                
                                                                         
Tahun Anggaran : 2025                                                    
                                                                         
Maksud dan   : Maksud dilaksanakannya penyusunan Dokumen Rencana Kawasan 
Tujuan         Permukiman (RKP) ini sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan
                                                                         
               Lingkungan Hunian di perkotaan dan perdesaan serta tempat kegiatan
               pendukung yang dituangkan dalam rencana jangka pendek, jangka
                                                                         
               menengah, dan jangka panjang.                             
               Sedangkan tujuan yang ingin dicapai melalui pelaksanaan kegiatan ini
                                                                         
               yaitu :                                                   
                                                                         
               • Tersusunnya arahan pengembangan kawasan permukiman;     
               • Tersusunnya kebijakan dan strategi pengembangan dan pembangunan
                                                                         
                 kawasan permukiman;                                     
                                                                         
               • Tersusunnya rencana lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan;
               • Tersusunnya rencana keterpaduan prasarana, sarana dan utilitas umum
                                                                         
                 kawasan permukiman;                                     
                                                                         
               • Tersusunnya indikasi program pembangunan dan pemanfaatan
                 kawasan permukiman;                                     
                                                                         
               • Tersusunnya acuan bagi pemerintah, pemerintah daerah, perseorangan
                 dalam menyusun rencana pembangunan dan pengembangan     
                                                                         
                 perumahan dan menyusun rencana induk masing-masing sektor;
                                                                         
               • Terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaran kawasan permukiman;
               • Terwujudnya kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan
                                                                         
                 dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta hak dan kewajibannya
                                                                         
                 dalam penyelenggaran kawasan permukiman;                
               • Terkendalinya pembangunan kawasan permukiman baik yang  
                                                                         
                 dilakukan pemerintah maupun masyarakat/swasta;          
                                                                         
               • Terciptanya percepatan investasi masyarakat dan swasta di dalam
                 kawasan permukiman; dan                                 
                                                                         
               • Terkoordinasinya pembangunan kawasan permukiman antara  
                 pemerintah dan masyarakat/swasta.                       
                                                                         
Target & Sasaran : Penyusunan Dokumen Rencana Kawasan Permukiman (RKP)   
                                                                         
               dengan pagu perencanaan Rp 300.000.000,- memiliki sasaran sebagai
               berikut :                                                 
                                                                         
               1. Tersedianya data dasar perumahan dan permukiman yang   
               diperhitungkan sehingga masih dapat digunakan (valid) sampai 20 tahun
                                                                         
               mendatang;                                                
                                                                         
               2. Terdokumentasikannya data dan informasi kinerja pihak- pihak terkait
               dalam proses penyusunan, penggunaan serta pemantauan RKP, serta
                                                                         
               persoalan-persoalan yang menyangkut pelaksanaan teknis penyusunan
               RKP dan keterpaduan prasarana kawasan di bidang perumahan dan
                                                                         
               permukiman di daerah;                                     
                                                                         
               3. Teridentifikasinya masalah perumahan dan permukiman (existing dan
               prediksi) serta terindikasinya perkiraan arah perkembangan perumahan
                                                                         
               dan permukiman;                                           
               4. Tersusunnya analisis masalah-masalah yang memerlukan penguatan
                                                                         
               agar praktek penyusunan RKP dan keterpaduan prasarana kawasan di
               bidang perumahan dan permukiman dapat mencapai hasil yang optimal;
                                                                         
               5. Terakomodasikannya seluruh kebutuhan akan perumahan dan
                                                                         
               permukiman yang dijamin oleh kepastian hukum, terutama bagi
               kelompok masyarakat berpenghasilan rendah;                
                                                                         
               6. Terintegrasinya berbagai rencana pembangunan dan peningkatan
               kawasan perumahan dan permukiman berikut pengembangan prasarana
                                                                         
               dan sarana penunjangnya;                                  
                                                                         
               7. Tersedianya informasi pembangunan perumahan dan permukiman di
               daerah, sebagai bahan masukan bagi: penyusunan kebajikan pemerintah
               vertical, penyusunan rencana serta program oleh berbagai pihak yang
                                                                         
               berkepentingan,berminat untuk ikut serta/ melibatkan diri sesuai
                                                                         
               ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  
               8. Tersusunnya analisis masalah-masalah yang memerlukan penguatan
                                                                         
               agar praktek penyusunan RKP dan keterpaduan prasarana kawasan di
               bidang perumahan dan permukiman dapat mencapai hasil yang optimal;
                                                                         
               9. Tersusunnya analisa kondisi perumahan dan kebutuhan pemenuhan
                                                                         
               atau pengembangan perumahan dan permukiman (backlog);     
               10. Tersusunnya analisa arah pengembangan perumahan dan   
                                                                         
               permukiman berdasarkan arahan RTRW, RPJMD, RPJPD dan kebijakan
               sektoral serta vertical tentang perumahan dan kawasan permukiman;
                                                                         
               11. Tersusunnya analisa kebutuhan pengembangan prasarana dan sarana
               perumahan dan kawasan permukiman;                         
                                                                         
               12. Terlaksananya koordinasi antar pelaku pembangunan dan 
                                                                         
               pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;            
               13. Terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah,
                                                                         
               antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antar pusat dan
               daerah dalam pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan
                                                                         
               permukiman;                                               
                                                                         
               14. Terjaminnya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,
               penganggaran pelaksanaan dan pengawasan;                  
                                                                         
               15. Terakomodasinya partisipasi masyarakat;               
               16. Tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif,
                                                                         
               berkeadilan dan berkelanjutan;                            
                                                                         
               17. Terjaminnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan
               dan kawasan permukiman yangsehat, aman, serasi, produktif dan
                                                                         
               berkelanjutan.                                            
                                                                         
                                                                         
Hasil yang   : Terciptanya kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Kawasan   
                                                                         
diharapkan     Permukiman (RKP) yang sesuai dengan fungsi dan tujuannya. 
                                                                         
                                                                         
Waktu        : 120 ( Seratus Dua Puluh) hari kalender.                   
pelaksanaan
Tenders also won by CV Harapan Maju Konsultan
Authority
28 April 2025Biaya Pengawasan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas Ta. 2025Kejaksaan Republik IndonesiaRp 1,000,000,000
6 October 2025Review Desain Kajian Teknis Dan Ded Pengendalian Banjir Kota Muara EnimKab. Muara EnimRp 1,000,000,000
12 September 2025Sid Dan Ded Daerah Irigasi Di Kecamatan Sikap DalamKab. Empat LawangRp 1,000,000,000
25 July 2025Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (Rdtr) Kawasan Perkotaan Kec. Tanjung LubukKab. Ogan Komering IlirRp 750,000,000
28 April 2025Konsultan Perencanaan Tpst Kab. Musi Rawas UtaraKab. Musi Rawas UtaraRp 700,000,000
29 July 2025Kajian Teknis Dan Ded Pembangunan Jembatan Rangka Baja Sungai Lematang Desa Banuayu Kec.Empat Petulai DangkuKab. Muara EnimRp 500,000,000
6 August 2025,Data Base Lpju Kec. Tl. SelapanKab. Ogan Komering IlirRp 500,000,000
4 October 2024Ded Tpst Pendopo Kecamatan Talang UbiKab. Penukal Abab Lematang IlirRp 500,000,000
25 April 2025Belanja Modal Pembangunan Baru Laboratorium Kesehatan / Konsultan PengawasKab. Bangka BaratRp 374,913,000
27 February 2015Perencanaan Rab Dan Gambar ApbdSMK Pertanian Pembangunan Negeri SembawaRp 329,353,500