| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0030058705307000 | Rp 292,762,500 | 72.29 | 77.83 | - | |
| 0957836307323000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas. | |
| 0749691168322000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas. | |
| 0032664849323000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas. | |
| 0022334502323000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas. | |
| 0027802008301000 | - | - | - | - | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0020632733301000 | - | - | - | - | |
| 0017805870307000 | - | - | - | - | |
| 0026711283307000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas. | |
| 0031038599301000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas. | |
| 0030701205307000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas. | |
| 0015161359301000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas. | |
CV Shifa Engineering | 03*8**9****07**0 | - | - | - | - |
| 0846895068307000 | - | - | - | - | |
| 0015743024301000 | - | - | - | - | |
| 0315528190423000 | - | - | - | - | |
| 0019923796542000 | - | - | - | - | |
Rethim Graha Utama | 09*2**0****22**0 | - | - | - | - |
| 0821454352643000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA KAWASAN PERMUKIMAN (RKP)
KABUPATEN MUSI BANYUASIN
Paket Pengadaan : Penyusunan Dokumen Rencana Kawasan Permukiman (RKP)
Kegiatan : Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah
Kabupaten/Kota
Sub-Kegiatan : Penyusunan Rencana dan Teknis Penataan Bangunan dan Lingkungan
di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota
OPD : Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi
Banyuasin
Tahun Anggaran : 2025
Maksud dan : Maksud dilaksanakannya penyusunan Dokumen Rencana Kawasan
Tujuan Permukiman (RKP) ini sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan
Lingkungan Hunian di perkotaan dan perdesaan serta tempat kegiatan
pendukung yang dituangkan dalam rencana jangka pendek, jangka
menengah, dan jangka panjang.
Sedangkan tujuan yang ingin dicapai melalui pelaksanaan kegiatan ini
yaitu :
• Tersusunnya arahan pengembangan kawasan permukiman;
• Tersusunnya kebijakan dan strategi pengembangan dan pembangunan
kawasan permukiman;
• Tersusunnya rencana lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan;
• Tersusunnya rencana keterpaduan prasarana, sarana dan utilitas umum
kawasan permukiman;
• Tersusunnya indikasi program pembangunan dan pemanfaatan
kawasan permukiman;
• Tersusunnya acuan bagi pemerintah, pemerintah daerah, perseorangan
dalam menyusun rencana pembangunan dan pengembangan
perumahan dan menyusun rencana induk masing-masing sektor;
• Terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaran kawasan permukiman;
• Terwujudnya kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan
dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta hak dan kewajibannya
dalam penyelenggaran kawasan permukiman;
• Terkendalinya pembangunan kawasan permukiman baik yang
dilakukan pemerintah maupun masyarakat/swasta;
• Terciptanya percepatan investasi masyarakat dan swasta di dalam
kawasan permukiman; dan
• Terkoordinasinya pembangunan kawasan permukiman antara
pemerintah dan masyarakat/swasta.
Target & Sasaran : Penyusunan Dokumen Rencana Kawasan Permukiman (RKP)
dengan pagu perencanaan Rp 300.000.000,- memiliki sasaran sebagai
berikut :
1. Tersedianya data dasar perumahan dan permukiman yang
diperhitungkan sehingga masih dapat digunakan (valid) sampai 20 tahun
mendatang;
2. Terdokumentasikannya data dan informasi kinerja pihak- pihak terkait
dalam proses penyusunan, penggunaan serta pemantauan RKP, serta
persoalan-persoalan yang menyangkut pelaksanaan teknis penyusunan
RKP dan keterpaduan prasarana kawasan di bidang perumahan dan
permukiman di daerah;
3. Teridentifikasinya masalah perumahan dan permukiman (existing dan
prediksi) serta terindikasinya perkiraan arah perkembangan perumahan
dan permukiman;
4. Tersusunnya analisis masalah-masalah yang memerlukan penguatan
agar praktek penyusunan RKP dan keterpaduan prasarana kawasan di
bidang perumahan dan permukiman dapat mencapai hasil yang optimal;
5. Terakomodasikannya seluruh kebutuhan akan perumahan dan
permukiman yang dijamin oleh kepastian hukum, terutama bagi
kelompok masyarakat berpenghasilan rendah;
6. Terintegrasinya berbagai rencana pembangunan dan peningkatan
kawasan perumahan dan permukiman berikut pengembangan prasarana
dan sarana penunjangnya;
7. Tersedianya informasi pembangunan perumahan dan permukiman di
daerah, sebagai bahan masukan bagi: penyusunan kebajikan pemerintah
vertical, penyusunan rencana serta program oleh berbagai pihak yang
berkepentingan,berminat untuk ikut serta/ melibatkan diri sesuai
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Tersusunnya analisis masalah-masalah yang memerlukan penguatan
agar praktek penyusunan RKP dan keterpaduan prasarana kawasan di
bidang perumahan dan permukiman dapat mencapai hasil yang optimal;
9. Tersusunnya analisa kondisi perumahan dan kebutuhan pemenuhan
atau pengembangan perumahan dan permukiman (backlog);
10. Tersusunnya analisa arah pengembangan perumahan dan
permukiman berdasarkan arahan RTRW, RPJMD, RPJPD dan kebijakan
sektoral serta vertical tentang perumahan dan kawasan permukiman;
11. Tersusunnya analisa kebutuhan pengembangan prasarana dan sarana
perumahan dan kawasan permukiman;
12. Terlaksananya koordinasi antar pelaku pembangunan dan
pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;
13. Terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah,
antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antar pusat dan
daerah dalam pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan
permukiman;
14. Terjaminnya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran pelaksanaan dan pengawasan;
15. Terakomodasinya partisipasi masyarakat;
16. Tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif,
berkeadilan dan berkelanjutan;
17. Terjaminnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan
dan kawasan permukiman yangsehat, aman, serasi, produktif dan
berkelanjutan.
Hasil yang : Terciptanya kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Kawasan
diharapkan Permukiman (RKP) yang sesuai dengan fungsi dan tujuannya.
Waktu : 120 ( Seratus Dua Puluh) hari kalender.
pelaksanaan