| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0312704240608000 | Rp 5,467,472,249 | Tidak hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0025147141609000 | Rp 6,033,384,914 | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0943789818617000 | Rp 6,033,384,914 | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
PT Dewi Baraja Group | 05*8**3****44**0 | Rp 7,390,896,519 | - |
Rajata Putra Indah | 09*2**9****44**0 | Rp 6,993,528,934 | Tidak hadir klarifikasi teknis |
PT Sinergi Kurnia Astra | 10*1**1****08**5 | Rp 7,413,298,986 | Tidak menyampaikan dokumen penawaran |
| 0932787500644000 | Rp 6,033,460,085 | Tidak menyampaikan dokumen penawaran | |
| 0736622531542000 | - | - | |
CV Amour | 02*4**1****08**0 | - | - |
| 0025295874612000 | Rp 6,033,384,914 | Tidak hadir klarifikasi teknis | |
CV Afif Abdillah | 02*5**8****44**0 | Rp 6,437,491,198 | Tidak hadir klarifikasi teknis |
| 0026656207622000 | - | - | |
| 0020830394608000 | Rp 6,083,313,403 | Tidak hadir klarifikasi teknis | |
CV Sifa Indah Mandiri | 09*2**6****44**0 | Rp 6,033,384,916 | Tidak hadir klarifikasi teknis |
| 0029694601609000 | Rp 6,264,211,822 | Tidak hadir klarifikasi teknis | |
CV Rama Perkasa | 08*4**0****02**0 | Rp 5,317,476,695 | Tidak Hadir Klarifikasi Teknis |
CV Karya Kita Group | 00*6**5****44**0 | - | - |
| 0749082434608000 | - | - | |
| 0668959372606000 | - | - | |
| 0903139236644000 | - | - | |
| 0925265597648000 | - | - | |
| 0017076076606000 | - | - | |
CV Sahara | 0019877193644000 | - | - |
| 0012031696644000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0031791700609000 | - | - | |
| 0739215721616000 | - | - | |
| 0023786338009000 | - | - | |
| 0961246840009000 | - | - | |
| 0012459517532000 | - | - | |
| 0619813892644000 | - | - | |
CV Bmp | 09*8**9****27**0 | - | - |
| 0033380098435000 | - | - | |
PT Faira Yumn Atmajaya | 06*9**2****23**0 | - | - |
| 0659725642644000 | - | - | |
| 0722917010526000 | - | - | |
CV Barokah Berkah Jaya | 02*5**7****44**0 | - | - |
PT Mazmur Karya Jaya | 04*3**4****23**0 | - | - |
| 0738561448615000 | - | - | |
| 0029695004609000 | - | - | |
PT Lancarjaya Karya Abadi Group | 08*5**2****09**0 | - | - |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
| 0945967487518000 | - | - | |
| 0313901340419000 | - | - | |
CV De_toekang | 0812416923644000 | - | - |
| 0927945121644000 | - | - | |
CV Erva Maduri Cemerlang | 09*2**8****44**0 | - | - |
| 0868235433614000 | - | - | |
CV Anam Jaya | 00*3**1****09**0 | - | - |
Sultan Agung Group | 01*6**8****44**0 | - | - |
| 0393502406609000 | - | - | |
| 0815167283644000 | - | - | |
| 0608374294617000 | - | - | |
CV Duta Dharma Mandiri | 04*1**3****09**0 | - | - |
| 0763674066603000 | - | - | |
| 0024607111644000 | - | - | |
| 0030152011009000 | - | - | |
| 0767978547616000 | - | - | |
CV Saka Wira Utama | 06*5**3****09**0 | - | - |
| 0919361915603000 | - | - |
[ bagian 2 ]
SYARAT-SYARAT UMUM
2.1. URAIAN UMUM
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk
pekerjaan ini, Penyedia Jasa (Kontraktor) diwajibkan untuk mempelajari
secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian pekerjaan dan
persyaratan pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam dokumen ini.
Bila terdapat ketidak-jelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar
dan uraian ini, Penyedia Jasa (Kontraktor) diwajibkan melaporkan hal
tersebut kepada Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan penyelesaian.
2.2. NAMA DAN LOKASI PEKERJAAN
1. Pekerjaan : Pembangunan Puskesmas Tanah Merah
2. Lokasi : Kec. Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan
2.3. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan Penyedia Jasa (Kontraktor) dan tidak terbatas adalah
meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang
dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan,
mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil
pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
2.4. SARANA KERJA
Penyedia Jasa (Kontraktor) wajib menyerahkan jadwal kerja kepada Konsultan Pengawas maupun
Direksi Teknis proyek. Penyedia Jasa (Kontraktor) juga wajib menyerahkan identifikasi dari tempat
kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi
peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Penyedia Jasa (Kontraktor) wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material di lokasi tapak
(gudang/direksi keet) yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat
mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi
persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di tapak dapat tercapai.
Selama pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa (Kontraktor) harus menyediakan/menyiapkan alat-
alat untuk menjamin kelancaran serta mutu pekerjaannya antara lain pompa air, alat ukur, beton
molen dan sebagainya yang harus berfungsi sempurna.
Penyedia Jasa (Kontraktor) harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup ditempat
pekerjaan untuk para pekerjanya, kotak obat yang memadai untuk Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (PPPK), serta bila terjadi kecelakaan diantara para pekerjanya, Penyedia Jasa
(Kontraktor) harus segera mengambil tindakan untuk keselamatan si korban dengan biaya
pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa (Kontraktor).
1 | b a g i a n 2
Untuk keamanan, pelaksana diwajibkan mengadakan penjagaan, bukan saja terhadap
pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan bangunan-bangunan,
jalan-jalan, pagar, pohon-pohon dan taman yang ada.
Penyedia Jasa (Kontraktor) berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada, apabila
bangunan yang telah ada mengalami kerusakan akibat pekerjaan ini, maka Penyedia Jasa
(Kontraktor) juga berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
Penyedia Jasa (Kontraktor) juga harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan, terutama
pada waktu lembur.
Penyedia Jasa (Kontraktor) harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran, debu agar tidak
mengganggu kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang telah ada.
Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk pembangunan pekerjaan
sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus diusahakan sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan gangguan terhadap ketenangan dan aktivitas penduduk atau jalan-jalan yang harus
dipergunakan untuk jalan perorangan atau umum, baik milik pemberi tugas ataupun milik pihak lain.
Pelaksana harus membebaskan pemberi tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan
hal tersebut di atas.
Penyedia Jasa (Kontraktor) harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan pada jalan raya
atau jembatan yang menghubungkan proyek sebagai akibat dari mobilisasi peralatan ataupun
kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan-bahan/material guna keperluan proyek.
Apabila Penyedia Jasa (Kontraktor) memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau
unit-unit alat berat lainnya dari bagian-bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau jembatan yang
mungkin akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya Penyedia Jasa (Kontraktor) akan
membuat perkuatan-perkuatan di atasnya, maka hal tersebut harus diberitahukan terlebih dahulu
kepada pemberi tugas dan instansi yang berwenang. Biaya untuk pembuatan perkuatan tersebut
sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaksana.
2.5. GAMBAR-GAMBAR DAN DOKUMEN
1. Spesifikasi dan gambar rencana adalah bagian yang saling mengisi dan melengkapi serta
dimaksud sebagai pedoman atau patokan untuk melaksanakan pekerjaan dalam usaha
mewujudkan hasil akhir proyek yang baik dan memuaskan.
2. Setiap material, peralatan dan perlengkapan bantu yang tidak tercantum dalam gambar
rencana, tetapi dijelaskan dalam spesifikasi dan atau sebaliknya, juga setiap material,
peralatan dan perlengkapan dan sistem-sistem yang diperlukan dalam melaksanakan
pekerjaan sampai dengan sempurna harus disediakan oleh Penanggung Jawab Penyedia
Jasa (Kontraktor) dan merupakan bagian dari tanggung jawab pekerjaan.
3. Bila terdapat perbedaan pernyataan antara spesifikasi dan gambar rencana, maka yang
berlaku adalah yang secara teknis mempunyai mutu paling baik atau nilainya paling tinggi
dengan sepengetahuan Direksi.
4. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada
terhadap uraian spesifikasi teknis ini, ataupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan di
tapak, Penyedia Jasa (Kontraktor) diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Konsultan
Perencana/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan
di tapak setelah Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu dengan Konsultan
Perencana.
5. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Penyedia Jasa (Kontraktor) untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan.
6. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
2 | b a g i a n 2
7. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Penyedia Jasa (Kontraktor) diwajibkan untuk
memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil,
ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan,
dan sekaligus memeriksa kesesuaian gambar rencana dengan keadaan di lapangan dan
wajib melaporkan pada Direksi untuk persetujuan pelaksanaan. Semua kesalahan-kesalahan
detail dan ketidak-tepatan pada waktu pelaksanaan dan hasil pelaksanaan adalah tanggung
jawab Penyedia Jasa (Kontraktor).
8. Semua gambar-gambar detail yang belum tercantum dalam gambar rencana harus dilengkapi
oleh Penyedia Jasa (Kontraktor) dan harus dinyatakan pada gambar pelaksanaan untuk
persetujuan Direksi dengan sepengetahuan Konsultan Perencana.
9. Penyedia Jasa (Kontraktor) dianggap telah memperhitungkan adanya revisi-revisi gambar
detail sesuai dengan hasil pemeriksanaan di lapangan tanpa adanya biaya tambahan yang
mempengaruhi kontrak.
10. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam
gambar Penyedia Jasa (Kontraktor) wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas akan memberikan keputusan ukuran mana
yang akan dipakai dan dijadikkan pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan
Perencana.
11. Penyedia Jasa (Kontraktor) tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran
yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas.
12. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
(Kontraktor)¸baik dari segi biaya maupun waktu.
13. Penyedia Jasa (Kontraktor) harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua
salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addendum, berita-berita perubahan dan
gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini
harus dapat dilihat Konsultan Pengawas dan Direksi setiap saat sampai dengan serah terima
kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan
oleh Pemberi Tugas.
14. Gambar-gambar dalam Dokumen Lelang atau Gambar Pelelangan (Tender Drawing) akan
menjadi Gambar Kontrak untuk keperluan lelang saja. Setelah Kontrak ditanda tangani,
Penyedia Jasa (Kontraktor) selanjutnya dapat memakai Gambar Kontrak sebagaimana
didefinisikan di atas disertai spesifikasi teknik sebagai dasar pelaksanaan.
15. Direksi Pekerjaan dari waktu ke waktu dapat menerbitkan tambahan gambar-gambar atau
mengganti gambar-gambar lebih lanjut sebagaimana diperlukan untuk tujuan pelaksanaan
pekerjaan yang baik dan memadai.
16. Gambar-gambar yang harus disiapkan oleh Penyedia Jasa (Kontraktor) :
Semua macam gambar yang disiapkan oleh Penyedia Jasa (Kontraktor) harus dibuat dalam
bentuk dan ukuran yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan dan disampaikan sebelumnya
sehingga Direksi Pekerjaan dapat merubah dan/atau menyetujuinya tanpa adanya
keterlambatan pekerjaan di lapangan.
Macam gambar-gambar tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada daftar dibawah ini :
a. Gambar Kerja (Shop Drawing)
Setelah menerima Gambar Kontrak, Penyedia Jasa (Kontraktor) harus
mengeceknya dengan teliti dan memberitahu Direksi Pekerjaan secara tertulis
adanya perbedaan, kesalahan atau pengurangan sehingga instruksi selanjutnya
dapat dilengkapi oleh Direksi Pekerjaan untuk penyiapan Gambar Kerja (Shop
Drawing) oleh Penyedia Jasa (Kontraktor). Penyedia Jasa (Kontraktor)
diharuskan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Gambar dan
Spesifikasi Teknik.
Penyedia Jasa (Kontraktor) sebelum melakukan pekerjaan permanen dan
pekerjaan sementara harus menyerahkan Gambar Kerja (Shop Drawing) kepada
PPK dan Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan yang kemudian
dipakai untuk menyusun metoda, urutan pelaksanaan dan pemesanan
bahan/material.
3 | b a g i a n 2
Sebelum gambar-gambar pelaksanaan disetujui oleh pihak PPK, Penyedia Jasa
(Kontraktor) tidak diperbolehkan memulai pekerjaan di lapangan.
Gambar-gambar pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat ditentukan oleh
PPK. Banyaknya gambar-gambar yang disampaikan kepada pihak PPK harus
sesuai dengan kontrak.
Penyedia Jasa (Kontraktor) juga harus memberikan waktu yang cukup kepada
PPK untuk meneliti gambar-gambar pelaksanaan.
Persetujuan terhadap gambar-gambar pelaksanaan bukan berarti pemberian
garansi terhadap dimensi-dimensi yang telah dibuat oleh Penyedia Jasa
(Kontraktor) dan tidak melepaskan tanggung jawab Penyedia Jasa (Kontraktor)
terhadap pelaksanaan pekerjaan
b. Gambar Pelaksanaan (As-Built Drawing)
Selama periode pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa (Kontraktor) harus
menyiapkan gambar sesuai pelaksanaan (As-Built Drawing) untuk berbagai
macam pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan. Gambar tersebut
mencerminkan keadaan yang sudah dibangun sebenarnya pada tiap macam
pekerjaan permanen.
Gambar-gambar tersebut harus memberikan informasi yang lengkap mengenai
kondisi terbangun secara keseluruhan untuk memudahkan pemeliharaan dan
operasi dari instalasi yang telah terpasang
Format Gambar sesuai Pelaksanaan (As-Built Drawing) harus disetujui oleh
Direksi Pekerjaan dan akan dicocokkan berdasarkan inspeksi di lapangan yang
dilakukan oleh Direksi Teknis bersama dengan Konsultan Pengawas Konstruksi
dan bila terdapat ketidak-cocokan dan tidak diperbaharui maka harus dicek
kembali dalam waktu 6 (enam) hari kemudian.
Setelah tiap pekerjaan permanen yang digambarkan pada Gambar Kerja (Shop
Drawing) selesai dilaksanakan dan Gambar Pelaksanaan (As-Built Drawing)
yang dibuat dan telah disetujui oleh Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas
Konstruksi akan ditanda-tangani oleh Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa
(Kontraktor).
Dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum penyerahan akhir pekerjaan,
Penyedia Jasa (Kontraktor) harus melengkapi dan menyerahkan kepada Direksi
Pekerjaan 1 (satu) set semua Gambar Pelaksanaan (As-Built Drawing) yang
telah diperbaiki dan diperbaharui yang menunjukkan keadaan sebenarnya
konstruksi permanen yang telah dilaksanakan.
Gambar-gambar serta dokumen-dokumen yang diserahkan ke Direksi Pekerjaan
harus berkualitas tinggi dan dapat direproduksi dengan hasil copy yang jelas.
Banyaknya gambar yang harus diserahkan adalah sebagai berikut :
3 (tiga) set gambar-gambar cetakan.
1 (satu) set gambar-gambar yang bisa diproduksi (reproducible copy/soft
copy).
2.6. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
1. Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, illustrasi, jadwal,
brosur atau data yang disiapkan Penyedia Jasa (Kontraktor) atau Sub Kontraktor, Supplier
atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
2. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Penyedia Jasa (Kontraktor) untuk
menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan
Pengawas untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan
Perencana. Penyedia Jasa (Kontraktor) akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan
menyerahkan dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang
disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas.
4 | b a g i a n 2
3. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana
ditentukan Konsultan Pengawas. Penyedia Jasa (Kontraktor) harus melampirkan keterangan
tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian.
4. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh,
berarti Penyedia Jasa (Kontraktor) dianggap telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar
atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
5. Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-
gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak
mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen
Kontrak dan syarat-syarat keindahan.
6. Penyedia Jasa (Kontraktor) akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh
sampai disetujui.
7. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh,
tidak membebaskan Penyedia Jasa (Kontraktor) dari tanggung jawabnya atas perbedaan
dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas.
8. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh yang
harus disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan Perencana.
9. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepada Konsultan
Pengawas dalam dua salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan
tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Telah Diperiksa Dengan
Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan ditahan oleh Konsultan Pengawas untuk arsip,
sedangkan yang kedua dikembalikan kepada Penyedia Jasa (Kontraktor) untuk dibagikan
atau diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
10. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut Konsultan
Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan tersebut sudah
jelas dan tidak perlu diubah.
11. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-masing jenis dan
diperlakukan sama seperti butir di atas.
12. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan kepada Konsultan
Pengawas dan Perencana.
13. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog kepada
Konsultan Pengawas dan Perencana menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa (Kontraktor).
Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk
dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak
sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya
2.7. JAMINAN KUALITAS
Penyedia Jasa (Kontraktor) menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua
bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta
Penyedia Jasa (Kontraktor) menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas
dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Penyedia Jasa
(Kontraktor) sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini.
Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan
dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa (Kontraktor)
sepenuhnya.
1. Selama Pengadaan
Penyedia Jasa (Kontraktor) harus bertanggung jawab untuk melakukan pengujian semua
bahan-bahan yang diperlukan dalam pekerjaan, dan menentukan bahwa bahan-bahan
tersebut memenuhi atau melebihi persyaratan yang telah ditentukan.
2. Selama Pelaksanaan
5 | b a g i a n 2
PPK mempunyai wewenang untuk menolak bahan-bahan, barang-barang dan pekerjaan
pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan minimum yang ditentukan tanpa kompensasi
bagi Penyedia Jasa (Kontraktor).
3. Tanggung Jawab Penyedia Jasa (Kontraktor)
Adalah tanggung jawab Penyedia Jasa (Kontraktor) untuk melengkapi bukti yang diperlukan
mengenai bahan-bahan, kecakapan kerja atau kedua-duanya sebagaimana yang diminta oieh
PPK atau yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak yang memenuhi atau melebihi yang
ditentukan dalam standar-standar yang diminta. Bukti-bukti tersebut harus dalam bentuk yang
dimintakan oleh PPK secara tertulis, dan harus termasuk satu copy hasil-hasil pengujian yang
resmi.
2.8. NAMA PABRIK/MERK YANG DITENTUKAN
Dalam kondisi tertentu, penyebutan suatu merk dagang bagi suatu bahan/produk di dalam
persyaratan teknis secara umum harus diartikan sebagai persyaratan kesetaraan kualitas
penampilan (performance) dari bahan/produk tersebut, yang mana dapat dinyatakan dengan kata-
kata „atau yang setara‟.
Kecuali secara khusus disyaratkan lain, maka penggunaan bahan/produk lain yang dapat dibuktikan
mempunyai kualitas penampilan yang setara dengan bahan/produk yang memakai merk dagang
yang disebutkan, dapat diterima sejauh hal tersebut telah memperoleh persetujuan tertulis dari
Direksi/Pengawas atas kesetaraan tersebut.
Penggunaan bahan/produk yang disetujui sebagai „setara‟ tidak dianggap sebagai perubahan
pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan produk yang disebutkan merk dagangnya
akan diabaikan.
Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, Penyedia
Jasa (Kontraktor) harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia. Apabila Penyedia
Jasa (Kontraktor) telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merek
tersebut tidak/sulit diperoleh, maka Perencana akan menentukan sendiri alternatif merek lain dengan
spesifikasi minimum yang sama.
Selambat-lambatnya setelah 30 (tiga puluh) hari dari proses penunjukkan pemenang, Penyedia Jasa
(Kontraktor) haruslah telah memberikan kepada Pemberi Tugas, fotocopy dari pemesanan material
yang diimport pada agen ataupun importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material
tersebut telah dipesan (order import).
Guna memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi dalam negeri tetap
harus diutamakan.
2.9. CONTOH-CONTOH
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya (Konsultan Pengawas)
harus segera disediakan atas biaya Penyedia Jasa (Kontraktor) dan contoh-contoh tersebut diambil
dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan
tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk
dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak
sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
2.10. SUBSTITUSI
1. Produk yang disebutkan nama pabriknya :
6 | b a g i a n 2
Material, peralatan, perkakas, aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam Spesifikasi
Teknis ini, maka Penyedia Jasa (Kontraktor) harus melengkapi produk yang disebutkan dalam
Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data
yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan.
2. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama
pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis ini, Penyedia Jasa (Kontraktor) harus mengajukan
secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya
menguraikan data yang menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan
adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan
dari Pemilik/Perencana.
2.11. MATERIAL DAN TENAGA KERJA
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan material harus
tahan terhadap iklim tropik. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan
setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja
sangat diperlukan dan Penyedia Jasa (Kontraktor) harus melaksanakannya.
Penyedia Jasa (Kontraktor) harus melengkapi surat sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli
yang menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun
mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-masing.
Personil inti yang ditugaskan ini, harus mempunyai kekuasaan untuk bertindak atas nama Penyedia
Jasa (Kontraktor) dalam memenuhi kewajiban menurut kontrak dan harus berada terus-menerus di
tempat pekerjaan serta harus memberikan seluruh waktunya untuk melaksanakan pekerjaan, serta
selalu melakukan koordinasi baik dengan pihak pengawas maupun Direksi Teknik.
Penyedia Jasa (Kontraktor) harus sedemikian rupa dapat mengatur pengerahan tenaga kerja,
pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan dan hendaknya dikonsultasikan terlebih dahulu
dengan pengawas lapangan, khususnya dalam pengerahan tenaga kerja dan pengaturan jam kerja
dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perburuhan yang berlaku
2.12. PENYEDIAAN TENAGA
1. Selama masa pelaksanaan, Penyedia Jasa (Kontraktor) harus menyediakan tenaga personil
manajerial yang cukup memadai untuk kegiatan ini yang sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. 1 (satu) orang Tenaga Pelaksana Lapangan, berpendidikan minimal STM/SMK yang
telah berpengalaman minimal 2 tahun yang memiliki kewenangan penuh dan selalu ada
di lapangan, dan memiliki SKT Pelaksana Bangunan Gedung.
b. 1 (satu) orang Tenaga Pengawas Keselamatan, yang telah berpengalaman minimal 2
tahun, dan memiliki Sertifikat Petugas K3.
2. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah SPMK Pengawas (Surat Perintah Mulai Kerja)
dikeluarkan, Penyedia Jasa (Kontraktor) sudah harus menyerahkan nama-nama tenaga yang
dipergunakan di atas lengkap dengan curriculum vitaenya serta bagan organisasinya.
3. Pada setiap tahapan pekerjaan konstruksi, Penyedia Jasa (Kontraktor) harus menyediakan
tenaga mandor, tukang dan pekerja yang cukup terampil.
4. Penyedia Jasa (Kontraktor) berkewajiban menambah/mengganti tenaga seperti yang
dimaksud pada butir 1 dan 2 di atas apabila diminta oleh Konsultan Pengawas berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan teknis yang masuk akal.
5. Penyedia Jasa (Kontraktor) harus membuat pengaturan sendiri yang layak terhadap staf dan
tenaga kerjanya dalam hal pembayaran, penyediaan mess, bedeng, makan, transportasi
selama masa pelaksanaan pekerjaan.
6. Untuk mendapatkan staf dan tenaga kerja pada umumnya, Penyedia Jasa (Kontraktor) harus
memberikan prioritas utama kepada orang-orang yang tinggal atau berasal dari tempat lokasi
kegiatan.
7 | b a g i a n 2
7. Penyedia Jasa (Kontraktor) harus menyediakan dan memelihara pada lokasi kegiatan fasilitas
pertolongan pertama (K3) dalam kecelakaan yang memadai dan beberapa staf harus mampu
melakukan tugas pertolongan pertama, sesuai dengan keinginan Konsultan pengawas.
8. Penyedia Jasa (Kontraktor) akan secepatnya melapor kepada Konsultan Pengawas bila
terjadi peristiwa kecelakaan di lokasi atau dimana saja yang berhubungan dengan Pekerjaan.
Penyedia Jasa (Kontraktor) juga harus melaporkan kecelakaan tersebut kepada instansi yang
berwenang apabila laporan tersebut disyaratkan oleh undang-undang.
2.13. PENYEDIAAN PERALATAN
1. Penyedia Jasa (Kontraktor) harus menyediakan/membuat akses jalan keluar-masuk lokasi
kegiatan, bedeng, toilet, barak kerja, stock yard, gudang penyimpanan alat/bahan bangunan
untuk keperluan pekerjaan serta titik-titik K3 yang kelayakannya akan dinilai oleh Konsultan
Pengawas. Bila Konsultan Pengawas menilai fasilitas tersebut tidak layak dengan alasan-
alasan teknis, maka Penyedia Jasa (Kontraktor) harus melakukan perbaikan/penyempurnaan
sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
2. Daftar Peralatan yang harus dimiliki selama pelaksanaan kegiatan minimal terdiri dari :
No. Jenis alat Jumlah Keterangan
1. Scaffolding Min. 50 unit
2. Molen 350 kg 1 unit
3. Stamper 1 unit
4. Pick Up/Truck Engkel 1 unit
2.14. KLAUSUL DISEBUTKAN KEMBALI
Apabila dalam Dokumen Lelang ini ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada butir lain,
maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan
masalahnya. Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi
Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan/atau yang
mempunyai bobot biaya yang paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk
segala “claim” atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.
2.15. KOORDINASI PEKERJAAN
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat di
dalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir
lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi/merinci
setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/Perencana.
2.16. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA, DAN PEKERJAAN
1. Perlindungan terhadap milik umum :
Penyedia Jasa (Kontraktor) harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-
alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalu-lintas,
baik kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan :
Penyedia Jasa (Kontraktor) harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang
bertugas dan para penjaga.
3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada :
Selama masa-masa pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa (Kontraktor) bertanggung jawab
penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang
disebabkan operasi-operasi Penyedia Jasa (Kontraktor), dalam arti kata yang luas. Itu semua
harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa (Kontraktor) hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
8 | b a g i a n 2
Penyedia Jasa (Kontraktor) bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan
perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang
dan malam. Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Penyedia Jasa (Kontraktor)
dan Sub Kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan
atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
5. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama :
Penyedia Jasa (Kontraktor) harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan
tindakan pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang datang ke
lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi
Tugas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan Undang-undang yang berlaku pada
waktu itu. Di lokasi pekerjaan, Penyedia Jasa (Kontraktor) wajib mengadakan perlengkapan
yang cukup untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya
ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal
mengenai pertolongan pertama.
2.17. PERATURAN HAK PATEN
Penyedia Jasa (Kontraktor) harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua „claim‟ atau tuntutan,
biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merek dagang atau nama
produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini.
2.18. IKLAN
Penyedia Jasa (Kontraktor) tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan
(batas) site atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
2.19. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIPERLUKAN
1. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk
segala perubahan dan tambahannya :
A. Peraturan mengenai Jasa Konstruksi :
a. Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
B. Peraturan mengenai Bangunan Negara dan Pengelolaannya :
a. Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
b. Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
c. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah.
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
C. Peraturan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
D. Standar-standar :
a. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan
Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI).
b. Standar Nasional Indonesia (SNI)
c. Standard Industri Indonesia (SII)
d. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung Negara
oleh Departemen Pekerjaan Umum
9 | b a g i a n 2
e. Peraturan Muatan Indonesia NI.8 dan Indonesian Loading Code 1987 (SKBI-
1.2.53.1987).
f. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUBB NI-3/56).
g. Peraturan Umum Bahan Indonesia (PUBI 1982).
h. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 2011 dan PLN
setempat.
i. Pedoman Plumbing Indonesia, tahun 1979
j. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
k. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengerahan Tenaga Kerja).
l. Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departemen Tenaga Kerja
m. Peraturan dan Ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah
setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut di atas, berlaku dan mengikat pula :
A. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh Pemberi
Tugas, termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh Penyedia Jasa
(Kontraktor) dan sudah disahkan/disetujui Direksi.
B. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
C. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Berita Acara Aanwijzing).
D. Berita Acara Penunjukkan Pemenang.
E. Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penunjukan Penyedia Jasa
(Kontraktor).
F. Surat Perintah Kerja (SPK).
G. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
H. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
I. Kontrak/Surat Perjanjian Pemborongan.
2.20. PERATURAN TEKNIS PADA GAMBAR DAN RKS YANG HARUS DIIKUTI
1. Bila ada perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail maka gambar detail yang
diikuti
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang menyebabkan ketidak
sempurnaan/ketidak-sesuaian konstruksi harus mendapatkan keputusan Direksi lebih dahulu
3. Bila terdapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti, kecuali bila hal
tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas akan mengakibatkan
kerusakan/kelemahan konstruksi harus mendapatkan keputusan Direksi lebih dulu
4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebut lengkap sedang RKS
tidak, maka gambar yang harus diikuti, demikian juga sebaliknya.
5. Penyedia Jasa (Kontraktor) diwajibkan meneliti lebih dahulu sebelum melaksanakan
pekerjaan. Bila ditemui hal-hal yang meragukan harus dilaporkan kepada Direksi untuk
mendapatkan keputusan lebih dahulu.
6. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar diatas adalah RKS dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
2.21. JALAN MASUK DAN JALAN SEMENTARA
1. Pemakaian jalan masuk ke tempat pekerjaan menjadi tanggung jawab pihak Penyedia Jasa
(Kontraktor) dan disesuaikan dengan kebutuhan proyek tersebut.
2. Penyedia Jasa (Kontraktor) diwajibkan untuk membersihkan kembali jalan masuk pada waktu
penyelesaian, dan memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkannya dan menjadi beban
pemborong.
2.22. RENCANA KERJA
Penyedia Jasa (Kontraktor) harus membuat Rencana Pelaksanaan Pekerjaan berupa Time
Schedule/Kurva-S dan disahkan oleh Konsultan Pengawas dan diketahui oleh Pemberi Tugas.
10 | b a g i a n 2
Penyedia Jasa (Kontraktor) berkewajiban melaksanakan pekerjaan menurut rencana ini, bila
menyimpang dari rencana semula tanpa persetujuan Konsultan Pengawas dan PPK, maka kerugian
yang dideritanya adalah tanggung jawab Penyedia Jasa (Kontraktor).
Penyusunan Rencana Kerja ini juga harus memperhitungkan tata kelola pelaksanaan pekerjaan di
lapangan. Dimana dalam rangka pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia Jasa (Kontraktor) diwajibkan
untuk melaksanakan pekerjaan yang telah ditetapkan sebagai obyek pelaksanaan pekerjaan.
Sehingga dengan kewajiban tersebut, maka Penyedia Jasa (Kontraktor) sebelumnya haruslah
sepenuhnya memperhitungkan tata urutan pekerjaan, kemampuan menyediakan tenaga kerja,
kemampuan menyediakan material maupun finansialnya. Hal ini perlu ditekankan mengingat waktu
pelaksanaan pekerjaan yang terbatas.
Kesepakatan atas metode pelaksanaan secara bersama tersebut, nantinya akan tertuang dalam
klausul kontrak antara Penyedia Jasa (Kontraktor) dan PPK. Sedangkan kelalaiaan atas
pelaksanaan metode tersebut, maka PPK berhak memberikan sanksi kepada pihak rekanan dalam
bentuk yang akan ditentukan dan dituangkan sekaligus dalam kontrak.
2.23. LAPORAN
Penyedia Jasa (Kontraktor) diharuskan membuat laporan yang diserahkan kepada direksi lapangan
dan PPK, laporan–laporan sebagai berikut :
1. Laporan Harian, yaitu catatan yang berisi kegiatan pekerjaan sehari–hari, dimana kegiatan
dan kondisi terkait pekerjaan yang dicatat/dibukukan/diadministrasikan dan dilaporkan secara
harian, antara lain memuat hal-hal seperti berikut berupa :
Jenis dan Uraian Pekerjaan yang dilaksanakan serta Taksiran Kuantitas/Volume
Pekerjaan yang dilaksanakan.
Kuantitas/Volume dan Jenis/Macam Bahan yang ada dan yang terpakai di lapangan.
Jumlah, Jenis & Kondisi Peralatan yang tersedia dan yang digunakan.
Pemakaian Jumlah Tenaga Kerja untuk setiap jenis pekerjaan dan Penempatan tenaga
kerja untuk setiap macam tugas dan keahlian/keterampilan/kemampuan yang
diperlukan
Jumlah volume cadangan bahan bakar yang tersedia dan yang terpakai dalam
penggunaan peralatan (bila ada).
Keadaan cuaca antara lain hujan, banjir dan peristiwa-peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan.
Catatan/laporan lain-lain yang berkaitan dengan penyimpangan pelaksanaan kontrak,
laporan keadaan tanah dasar di lapangan yang tidak sesuai dengan gambar rencana,
perubahan (desain, gambar kerja, spesifikasi teknik), perubahan penggunaan bahan,
keterlambatan pekerjaan terhadap rencana, penyebab keterlambatan dan upaya
pemecahannya, laporan kecelakaan
Berdasarkan dari catatan harian tersebut di atas, Penyedia Jasa (Kontraktor) mempunyai
kewajiban untuk membuat buku/laporan harian dalam 4 (empat) rangkap dan ditanda-tangani
oleh pelaksana Penyedia Jasa (Kontraktor), diperiksa dan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan/Direksi Teknik (Site Engineer) serta diketahui oleh Pengawas Lapangan/PPK, yang
kemudian didistribusikan kepada :
Asli untuk PPK
Tindasan Pertama untuk Kasatker
Tindasan Kedua untuk Direksi/ Konsultan Pengawas
Tindasan Terakhir untuk Penyedia Jasa (Kontraktor)
2. Laporan Mingguan, yaitu catatan yang berisi garis-garis besar hal–hal yang terjadi dan
tercantum dalam ketikan yang rapi dimana merupakan resume dari laporan harian yang
memperlihatkan bobot prestasi.
Laporan Mingguan merupakan kesimpulan dari hasil Laporan Harian selama 1 minggu,
juga mencakup jenis dan kemajuan fisik kumulatif pekerjaan selama 1 minggu.
11 | b a g i a n 2
Laporan Mingguan disiapkan oleh Penyedia Jasa (Kontraktor) dalam rangkap 4
(empat), analog dengan Buku/Laporan Harian tentang siapa yang menandatangani
maupun distribusinya
3. Laporan Bulanan
Analog dengan Laporan Mingguan, Penyedia Jasa (Kontraktor) juga harus menyiapkan
Laporan Bulanan yang berisi kesimpulan dari Laporan Mingguan selama 1 (satu) bulan,
juga mencakup jenis dan kemajuan fisik kumulatif pekerjaan selama 1 (satu) bulan,
disiapkan oleh Penyedia Jasa (Kontraktor) dalam rangkap 4 (empat), analog dengan
Buku Harian tentang siapa yang menanda-tangani maupun distribusinya.
Laporan Bulanan yang dibuat oleh Penyedia Jasa (Kontraktor) ini akan merupakan
masukan bagi konsultan dalam menyiapkan laporan yang disebut sebagai Laporan
Bulanan Konsultan Supervisi yang mencakup laporan kegiatan fisik yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa (Kontraktor) minimal berisi informasi tentang pembayaran sertifikat
bulanan (Monthly Certificate), ringkasan kemajuan pekerjaan, realisasi financial
progress schedule – S Curve, dan sketsa kemajuan pelaksanaan fisik, serta laporan
pengawasan teknis, mencakup aspek pengawasan teknis yang berkaitan dengan
quality assurance dan quality control terhadap hasil kerja Penyedia Jasa (Kontraktor)
setiap bulan.
4. Koreksi Rencana Prestasi Pekerjaan.
Tiap akhir bulan harus disampaikan kepada direksi, dan pemilik proyek mengenai Bar Chart
(S-Curve) keadaan pekerjaan diatas yang didasarkan bar chart induk untuk diketahui posisi
keadaan pekerjaan tiap bulannya sebanyak 3 ( tiga ) rangkap.
5. Untuk mencegah kesalah-pahaman dan kesimpang-siuran dalam pelaksanaan pekerjaan,
Penyedia Jasa (Kontraktor) diwajibkan menyediakan :
Buku harian/buku direksi di tempat pekerjaan khusus untuk memuat catatan–catatan
direksi dan PPK atau Pengguna jasa atau wakilnya kepada penyedia jasa (kontraktor).
Buku tersebut setiap permulaan hari kerja (pagi) harus diletakan diatas meja direksi
untuk diperiksa dan diisi bila perlu.
Untuk penerimaan perintah–perintah tersebut, penyedia jasa (kontraktor) atau wakilnya
diharuskan membubuhkan tanda tangan, dan kelalaian dalam hal ini dianggap telah
mengetahui dan menyetujuinya.
Penyedia jasa mendapat kebebasan untuk memberikan catatan–catatan yang dianggap
perlu olehnya, bila penyedia jasa tidak menanggapinya maka telah dianggap ia telah
mengetahui dan menyetujui semua isi perintah–perintah dan catatan–catatan dari
direksi, dan PPK yang tertulis dalam buku harian/buku direksi tersebut.
6. Rapat Bersama Untuk Diskusi Progress
Rapat yang teratur antara personil kunci Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa (Kontraktor) dan
Konsultan Pengawas Konstruksi akan diadakan sekali dalam seminggu pada waktu yang
disetujui oleh semua pihak.
Tujuan rapat-rapat tersebut untuk membahas progres yang telah dibuat, pekerjaan yang
diusulkan untuk minggu depan dan masalah-masalah yang timbul yang dapat segera
berpengaruh langsung kepada aktifitas pekerjaan dalam jangka pendek.
2.24. DOKUMENTASI
1. Penyedia Jasa (Kontraktor) harus membuat dokumentasi pekerjaan berupa foto–foto
berwarna berukuran 3R pada bagian-bagian pekerjaan yang penting, dalam rangkap 2 (dua)
dan diserahkan langsung kepada direksi dan pemilik proyek.
2. Foto–foto tersebut diambil dari satu titik bidik tetap pada saat :
Sebelum pekerjaan dimulai (prestasi 0 %).
Saat penggalian pondasi dan pemasangan pondasi
Saat pekerjaan pembesian dan beton
12 | b a g i a n 2
Saat pekerjaan dalam/mencapai prestasi pekerjaan sebesar ; 25%, 50%, 75%, 100%
dan sesuai dengan permintaan pembayaran angsuran.
Setelah masa pemeliharaan atau pada waktu pekerjaan diserah-terimakan.
Setelah pekerjaan berakhir, penyedia jasa harus menyerahkan album photo sebanyak 3
(tiga) set untuk arsip proyek kepada pengguna jasa.
Untuk setiap pengajuan pembayaran angsuran (termin) Penyedia Jasa (Kontraktor)
harus melampirkan photo kemajuan pekerjaan sesuai kontrak.
3. Pengambilan foto atau dokumentasi juga dilakukan terhadap item-item pekerjaan yang
dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan/kontrak berikut perubahan-
perubahannya.
2.25. PROSEDUR PERUBAHAN PEKERJAAN
1. U m u m
a. Uraian
Perubahan pekerjaan dapat dirintis oleh PPK atau oleh Penyedia Jasa (Kontraktor), dan
akan disetujui dengan cara satu perintah perubahan yang ditanda-tangani oleh kedua
belah pihak. Perintah perubahan tersebut akan dirundingkan dan dirumuskan dalam
suatu addendum.
b. Perintah Perubahan dan Addendum harus mematuhi hal-hal berikut :
Perintah Perubahan
Sebuah perintah tertulis yang dikeluarkan oleh PPK yang diparaf oleh Penyedia
Jasa (Kontraktor), menunjukkan penerimaannya atas perubahan pekerjaan atau
dokumen kontrak dan persetujuannya atas dasar penyesuaian pembayaran dan
waktu jika ada, untuk pelaksanaan perubahan pekerjaan tersebut. Perintah
perubahan harus diterbitkan dalam satu formulir standar dan akan mencakup
semua instruksi yang dikeluarkan oleh PPK yang akan menimbulkan suatu
perubahan dalam Dokumen Kontrak atau instruksi-instruksi sebelumnya yang
dikeluarkan oleh PPK.
Addendum
Suatu persetujuan tertulis antara Pemilik (Employer) dan Penyedia Jasa
(Kontraktor) merumuskan satu perubahan dalam pekerjaan atau Dokumen
Kontrak yang telah menghasilkan satu perubahan dalam susunan Harga Satuan
Item Pembayaran atau satu perubahan yang diharapkan dalam besarnya kontrak
dan telah dirundingkan sebelumnya serta disetujui di bawah satu Perintah
Perubahan Addenda juga akan dibuat pada bagian penutup Kontrak dan untuk
semua perubahan perubahan kontraktual dan perubahan teknis yang besar
tanpa memandang apakah perubahan perubanan tersebut untuk struktur Harga
atau Besarnya Kontrak.
2. Prosedur Awal
a. PPK dapat mengawali Perintah Perubahan Kontrak (contract change order) dengan
menyampaikan kepada Penyedia Jasa (Kontraktor) satu pemberitahuan tertulis yang
berisikan :
Satu uraian terinci mengenai perubahan yang diusulkan dan lokasinya dalam
kegiatan tersebut.
Kelengkapan atau gambar-gambar dan spesifikasi-spesifikasi yang diubah yang
merinci perubahan yang diusulkan.
Jangka waktu yang direncanakan untuk mengerjakan perubahan yang diusulkan
tersebut.
Apakah perubahan yang diusulkan tersebut dapat dilaksanakan di bawah struktur
Harga Satuan Item Pembayaran yang ada maupun suatu Harga Satuan atau
Lumpsum tambahan yang diperlukan harus disetujui dan dirumuskan dalam satu
addendum atau dituangkan dalam Berita Acara.
13 | b a g i a n 2
Satu pengumuman demikian adalah hanya satu pemberitahuan saja, dan tidak
merupakan satu perintah untuk melaksananakan perubahan-perubahan tersebut,
atau untuk menghentikan pekerjaan yang sedang maju.
b. Penyedia Jasa (Kontraktor) dapat meminta satu Perintah Perubahan dengan
mengajukan satu pemberitahuan tertulis kepada PPK, berisi :
Uraian perubahan yang diajukan
Pernyataan alasan untuk membuat usulan perubahan.
Pernyataan pengaruh pada Jadwal Pelaksanaan (jika ada)
Pernyataan pengaruh yang ada pada pekerjaan-pekerjaan Sub Kontraktor yang
terpisah (jika ada).
Perincian apakah semua atau sebagian usulan perubahan harus dilakukan di
bawah struktur Harga Satuan Item Pembayaran yang ada beserta dengan suatu
Harga Satuan tambahan atau Lumpsum yang dipertimbangkan mungkin perlu
disetujui
2.26. TANGGUNG JAWAB
Penyedia Jasa (Kontraktor) bertanggung jawab atas :
1. Ketelitian/kebenaran hasil pelaksanaan yang dilakukan oleh pelaksana harus sesuai dengan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat serta gambar–gambar pelaksanaan.
2. Kesehatan/Kesejahteraan/Penginapan karyawan selama pelaksanaan pekerjaan.
3. Kelancaraan Pelaksanaan Pekerjaan.
4. Keamanan/Kerusakan dari peralatan/perlengkapan/equipment yang dipakai selama
pelaksanaan pekerjaan.
5. Penerangan pada tempat pelaksanaan pekerjaan.
6. Penjagaan Keamanan Lapangan Pekerjaan.
7. Tidak diperkenankan :
Pekerja menginap di tempat pekerjaan, kecuali dengan izin PPK.
Memasak di tempat bekerja kecuali dengan izin PPK.
Membawa masuk penjual-penjual makanan, buah, minuman, rokok, dan sebagainya ke
tempat pekerjaan.
Keluar masuk dengan bebas
2.27. STANDAR, INSPEKSI DAN PENGEPAKAN
1. Standar dan Satuan Ukuran
Semua material, peralatan, pengujian perlengkapan dan metoda yang akan disiapkan dan
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa (Kontraktor) berdasarkan kontrak harus memenuhi
persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia) atau standar ekivalen lain yang dikeluarkan
secara nasional atau badan yang diakui secara luas dan disetujui Direksi Pekerjaan.
Detail selanjutnya tercantum dalam Spesifikasi Teknis mengenai standar yang harus dipenuhi.
Penyedia Jasa (Kontraktor) dapat mengusulkan kepada Direksi Pekerjaan selama periode
kontrak mengenai standar selain yang ditentukan dalam kontrak, asalkan Penyedia Jasa
(Kontraktor) atas permintaan Direksi Pekerjaan dapat menyerahkan bukti tertulis bahwa
standar yang diusulkan adalah ekivalen dengan standar yang ditentukan dalam kontrak.
Semua surat-menyurat, jadual teknis, spesifikasi dan gambar-gambar dalam kontrak harus
memakai ukuran sistim metrik kecuali apabila ditentukan lain, maka ukuran metrik ekivalen
harus dicantumkan disamping ukuran sistim lain tersebut dan diberi tanda dalam kurung.
2. Inspeksi Material dan Peralatan
a. Umum
Penyedia Jasa (Kontraktor) harus berusaha untuk mendapatkan material yang
ditentukan, akan tetapi apabila material yang ditentukan tidak tersedia dengan
14 | b a g i a n 2
alasan diluar kemampuan Penyedia Jasa (Kontraktor) maka penggantian yang
tepat dapat dilakukan dengan mendapatkan persetujuan tertulis sebelumnya dari
Direksi Pekerjaan.
Semua material yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan.
Semua material dan peralatan yang harus disediakan berdasarkan kontrak harus
diinspeksi oleh Direksi pada setiap saat dan pada setiap bagian penyelesaian,
baik di luar lokasi maupun di dalam lokasi proyek.
Penyedia Jasa (Kontraktor) harus menyediakan dengan cepat semua fasilitas,
pekerja dan material yang layak diperlukan untuk melaksanakan semua inspeksi
dan tes yang diperlukan oleh Direksi Pekerjaan tanpa tambahan biaya.
Penyedia Jasa (Kontraktor) harus menyelenggarakan pengujian bahan bahan
dan kecakapan kerja untuk pengendalian mutu yang dilaksanakan sesuai dengan
spesifikasi dan menurut perintah PPK.
b. Pemenuhan terhadap Spesifikasi
Semua pengujian harus memenuhi seperangkat, standar di dalam spesifikasi.
Bilamana hasil pengujian dianggap tidak memuaskan, maka Penyedia Jasa
(Kontraktor) harus melakukan pekerjaan-pekerjaan perbaikan dan
peningkatannya jika diperlukan oleh PPK, dan harus melengkapi pengujian-
pengujian untuk menunjukkan terpenuhinya spesifikasi.
Material yang telah didatangkan oleh Penyedia Jasa (Kontraktor) di lapangan
pekerjaan tetapi ditolak pemakaiannya oleh PPK harus segera dikeluarkan dari
lapangan pekerjaan selambat-lambatnya 2 X 24 jam terhitung dari jam
penolakan.
Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penyedia Jasa
(Kontraktor) tetapi ternyata ditolak PPK harus segera dihentikan dan selanjutnya
dibongkar atas biaya Penyedia Jasa (Kontraktor) dalam waktu yang ditetapkan
oleh PPK.
Apabila PPK merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut, PPK berhak
mengirimkan bahan tersebut kepada Balai Penelitian Bahan-bahan
(Laboratorium) yang terdekat untuk diteliti. Biaya pengiriman dan penelitian
menjadi tanggungan Penyedia Jasa (Kontraktor) apapun hasil penelitian bahan
tersebut.
2.28. BAHAN-BAHAN DAN PENYIMPANAN
1. Umum
Bahan-bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan harus memenuhi persyaratan berikut :
a. Mematuhi standar dan spesifikasi yang digunakan.
b. Untuk kekuatan, ukuran, buatan, tipe, dan kualitas harus seperti yang ditentukan pada
gambar rencana atau spesifikasi-spesifikasi lain yang dikeluarkan atau yang disetujui
secara tertulis oleh PPK.
2. Penyimpanan Bahan
a. Umum
Bahan-bahan harus disimpan dengan cara sedemikian rupa sehingga bahan-
bahan tersebut tidak rusak dan kualitasnya dilindungi, dan sedemikian sehingga
bahan tersebut selalu siap digunakan serta dengan mudah dapat diperiksa.
Penyimpanan di atas hak milik pribadi hanya akan diizinkan jika telah
diperbolehkan secara tertulis oleh pemilik atau penyewa yang diberi kuasa.
Tempat penyimpanan harus bersih dan bebas dari sampah dan air, bebas
pengaliran air dan kalau perlu ditinggikan. Bahan-bahan tidak boleh bercampur
dengan tanah dasar, dan bila diperlukan, satu lapisan alas dasar pelindung harus
disediakan.
Tempat penyimpanan berisi semen, kapur, dan bahan-bahan sejenis harus
dilindungi sepantasnya dari hujan dan banjir.
15 | b a g i a n 2
b. Penumpukan Agregat
Agregat batu harus ditumpuk dalam cara yang disetujui sedemikian, sehingga
tidak ada segregasi serta menjamin gradasi yang memadai. Tinggi tumpukan
maksimum adalah lima meter.
Masing-masing jenis berbagai agregat harus di tumpuk secara terpisah atau
dipisahkan dengan partisi kayu.
Penempatan penumpukan material dan peralatan, harus di tempat-tempat yang
memadai serta tidak boleh menimbulkan kemacetan lalu lintas dan membendung
lintasan air.
Penyedia Jasa (Kontraktor) harus melaksanakan penyiraman yang teratur pada
jalan-jalan angkutan, daerah lalu lintas alat berat dan penumpukan material
lainnya, khususnya selama musim kering.
c. Penanganan dan penyimpanan semen
Perlu diberikan perhatian sewaktu pengangkutan semen ke tempat pekerjaan,
supaya semen tidak menjadi basah atau kantong semen menjadi rusak.
Di lapangan semen tersebut harus disimpan dalam gudang yang kedap air,
dengan rapi dan secara sistematis menurut jatuh temponya, sehingga
penggunaan (konsumsi) semen dapat diatur serta semen tidak berada terlalu
lama dalam penyimpanan.
Biasanya batas waktu akhir penyimpanan semen untuk konstruksi beton tidak
boleh lebih dari 3 (tiga) bulan. PPK secara teratur akan memeriksa semen yang
disimpan di lapangan dan tidak akan mengizinkan setiap semen digunakan bila
didapati dalam kondisi telah mengeras.
d. Bahan-bahan yang ditumpuk di pinggir Jalan
PPK akan memberikan petunjuk mengenai lokasi yang tepat untuk menumpuk
bahan-bahan di pinggir jalan dan semua tempat yang dipilih harus keras, tanah
dengan drainase yang baik, rata dan kering serta sama sekali tidak boleh
melampaui batas jalan di mana bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan
bahaya atau kemacetan lalu lintas.
Tempat penumpukan harus dibersihkan dari semak-semak dan sampah, dan bila
perlu tanah tersebut diratakan dengan motorgrader.
Agregat dan kerikil harus ditumpuk secara rapi menurut ukuran mal dengan
sumbu memanjang, tumpukan tersebut biasanya sejajar garis tengah jalan
2.29. KONTROL KEAMANAN, KESELAMATAN DAN KESEHATAN
1. Umum
Semua kontrol keamanan, keselamatan dan kesehatan yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan akan dibangun dan dipelihara oleh Penyedia Jasa (Kontraktor) dengan biayanya
sendiri.
Penyedia Jasa (Kontraktor) harus bertanggung jawab atas semua kontrol keamanan,
keselamatan dan kesehatan dan harus menyediakan personil, peralatan dan program tertulis
yang diperlukan untuk melakukan hal tersebut.
2. Sistem Kontrol Keamanan
Penyedia Jasa (Kontraktor) akan membangun system kontrol keamanan dan organisasinya
selama pelaksanaan pekerjaan.
Direksi Pekerjaan mempunyai hak untuk menginstruksikan Penyedia Jasa (Kontraktor) dalam
operasi system kontrol keamanan yang disetujui dari waktu ke waktu jika dianggap perlu
menurut Direksi Pekerjaan.
3. Tindakan Pencegahan untuk Keselamatan
Penyedia Jasa (Kontraktor) akan melakukan semua tindakan pencegahan untuk menghindari
semua resiko hilangnya nyawa atau kecelakaan kerja orang yang dipekerjakan selama
pelaksanaan pekerjaan atau pekerja dari Pengguna Jasa atau Direksi Pekerjaan atau orang
yang mempunyai alasan atau kepentingan tertentu di lokasi pekerjaan.
16 | b a g i a n 2
Hal tersebut menjadi tanggung jawab dari Penyedia Jasa (Kontraktor) selama pelaksanaan
pekerjaan.
Penyedia Jasa (Kontraktor) akan mengambil semua tindakan/langkah-langkah pencegahan
untuk melindungi kerusakan milik Pengguna Jasa atau lainnya yang ada di lokasi atau
disekitarnya di lapangan. Penyedia Jasa (Kontraktor) akan selalu mengikuti peraturan
pencegahan kecelakaan dan peraturan keamanan dari pihak berwenang nasional atau
daerah.
Penyedia Jasa (Kontraktor) akan melaporkan segera kepada Direksi Pekerjaan atas semua
kecelakaan yang menyangkut kematian atau cedera serius yang menimpa orang/pekerja di
lapangan yang diakibatkan dari operasional Penyedia Jasa (Kontraktor).
4. Penerangan
Penyedia Jasa (Kontraktor) akan menyediakan penerangan yang cukup untuk memastikan
keamanan dan keselamatan kondisi kerja dapat dibangun, pekerjaan dapat dibangun dalam
pemenuhan yang lengkap sesuai dengan kontrak dan pemeriksaan lengkap untuk semua
kemajuan pekerjaan dapat dilakukan oleh Direksi Pekerjaan.
Penyedia Jasa (Kontraktor) harus menyerahkan sistem penerangan di area proyek selama
pelaksanaan pekerjaan berlangsung hingga penyerahan pekerjaan tersebut, disamping itu
Penyedia Jasa (Kontraktor) harus menyerahkan tambahan sistem penerangan yang
digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan yang berlangsung malam hari untuk mendapat
persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
Persetujuan untuk usulan sistem penerangan tersebut tidak akan membebaskan Penyedia
Jasa (Kontraktor) dari tanggung jawab atau kewajibannya sesuai kontrak.
5. Tanda
Penyedia Jasa (Kontraktor) harus menyediakan semua tanda yang diperlukan selama
pelaksanaan pekerjaan berlangsung hingga pekerjaan tersebut dapat diterima oleh Pengguna
Jasa. Hal ini meliputi tapi tak terbatas pada hal-hal berikut ini :
a. Standard tanda-tanda lalu lintas jalan
b. Tanda peringatan
c. Tanda bahaya
d. Tanda pengendalian
e. Tanda keamanan
f. Tanda arah/petunjuk
g. Papan Nama Proyek
Kata-kata pada semua tanda harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Ukuran, warna, huruf dan
lokasi semua tanda akan mengacu pada persetujuan Direksi Pekerjaan. Jika Direksi
Pekerjaan mempertimbangkan bahwa system penandaan yang disediakan oleh Penyedia
Jasa tidak memadai untuk menjamin keamanan atau kurang memuaskan dalam banyak hal,
Penyedia Jasa (Kontraktor) harus menambah atau merubah system yang telah dibuat.
Penyedia Jasa (Kontraktor) harus memberikan perhatian khusus untuk kontrol jalan umum
yang mana peralatan atau kendaraan Penyedia Jasa (Kontraktor) sering melintas.
Penyedia Jasa (Kontraktor) harus memasang bendera/rambu-rambu di tempat-tempat penting
di jalan tersebut sebagai tambahan tanda. Jalan yang ditutup untuk lalu lintas akan dihalangi
dan dipasang dengan tanda-tanda peringatan yang memadai. Lampu merah yang sesuai
akan dijaga dari pagi sampai sore.
6. Instruksi Keamanan
Penyedia Jasa (Kontraktor) harus menyerahkan semua instruksi keamanan yang berkaitan
dengan langkah-langkah keamanan selama pelaksanaan proyek hingga diterimanya
pekerjaan oleh Direksi Pekerjaan.
Instruksi keamanan tersebut meliputi tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut ini :
a. Pakaian, helm dan alas kaki pelindung
b. Penggunaan peralatan pengangkatan
c. Tindakan pencegahan melawan tegangan listrik
d. Pengelasan
e. Prosedur rutin untuk kecelakaan, kebakaran, dll
f. Penjaga, pengumuman peringatan dan pembatas / penghalang
17 | b a g i a n 2
2.30. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) TERHADAP PROTOKOL
KESEHATAN COVID-19
1. PENDAHULUAN
Perusahaan jasa kontruksi memiliki potensi bahaya tinggi, seperti penggunaan alat berat,
mesin gerinda, las, bekerja diketinggian, suhu yang ekstrim, melakukan penggalian dan lain-
lain. Dengan adanya hal tersebut maka dipergunakan Program Keselamatan dan Kesehatan
Kerja yang penerapannya meliputi kantor, proyek site serta area pendukung lainnya yang
merupakan kebijakan pihak perusahaan.
Tersedianya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Occupational Health
and Safety Manajement System (SPENGAWAS3/OHSMS) dimana system ini diperlukan
untuk menurunkan insiden dan penyakit akibat kerja sehingga tercipta tempat kerja yang
aman dan sehat.
Untuk memberikan kepuasan pelanggan dan perlindungan kepada karyawan dan
keselamatan dan kesehatan kerja serta menjaga kelestarian lingkungan hidup, maka
diperlukan suatu Rencana Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Proyek.
2. KEBIJAKAN K3
Sudah menjadi kebijaksanaan direksi Kerja Konstruksi, agar setiap karyawan dan pekerja
mendapatkan tempat yang aman dan sehat dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Pada
prinsipnya semua pihak harus berupaya serta mengambil langkah-langkah positif sehingga
seluruh karyawan dan pekerja terjamin dan bekerja dengan aman dan sehat. Secara garis
besar, kebijakan ini adalah :
a. Mematuhi seluruh peraturan perundangan dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan
kerja, yang merupakan persyaratan minimum kinerja keselamatan dan kesehatan kerja.
b. Selalu memberikan perlindungan kepada seluruh karyawan, tamu, pihak ke tiga dan
asset perusahaan dengan mencegah dan mengendalikan kejadian yang dapat
merugikan asset perusahaan.
c. Melakukan komunikasi yang efektif kepada seluruh karyawan, masyarakat dan pihak-
pihak yang berkepentingan.
d. Mempertimbangkan setiap aspek Keselamatan dan kesehatan kerja pada setiap tahap
penyelenggaraan kegiatan serta mengendalikan resiko yang ada seminimal mungkin
e. Meningkatkan kesadaran dan memberikan pengertian bahwa kecelakaan itu dapat
dicegah.
f. Memberikan pengertian bahwa target utama Kerja Konstruksi adalah “zero accident”
g. Mengutamakan keselamatan karyawan dan pekerja dari penggunaan peralatan dan
bahan dilokasi proyek.
h. Menjamin bahwa semua karyawan dan pekerja telah mengetahui dan melaksanakan
pekerjaannya secara produktif yaitu dengan cara yang aman melalui petunjuk yang
benar, instuksi pekerjaan yang tepat, instuksi pemakaian peralatan yang tepat, instuksi
pemakaian bahan yang tepat melalui pengawasan yang tepat.
i. Menyediakan fasilitas, peralatan, perlengkapan keselamatan kerja yang layak dan
memadai serta menjamin akan digunakan secara tepat.
j. Memastikan bahwa yang diminta dan direkomendasikan dalam kebijakan K3 telah
diikuti.
k. Meningkatkan perlindungan dan pelestarian lingkungan dalam segala aktivitas dan
meminimuPengawasan kerusakan yang mungkin terjadi akibat aktivitas tersebut.
Semua karyawan dan pekerja harus sudah mengetahui akan tanggung jawabnya
masing-masing termasuk peduli akan kesehatannya, keselamatannya dan lingkungan
ditempat kerja, sehubungan dengan kebijakan diatas
3. PERENCANAAN K3
Tabel identifikasi bahaya dan pengendalian risiko :
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Sasaran K3 Proyek Pengendalian
18 | b a g i a n 2
Risiko K3
1 Pekerjaan Galian Tertimbun/ Tertimpa Nihil Kecelakaan Memakai
Material Fatal peralatan APD
lengkap
Memasang Turap
Memberi
Peringatan /
Instruksi Kerja
Memasang
Rambu-rambu
Melakukan
Pelatihan K3
2 Pekerjaan Urugan Tertimbun/ Tertimpa Nihil Kecelakaan Memakai
Pasir/Tanah Material Fatal peralatan APD
lengkap
Memasang Turap
Memberi
Peringatan /
Instruksi Kerja
Memasang
Rambu-rambu
Melakukan
Pelatihan K3
3 Pekerjaan Perancah/ Tertimpa scaffolding, Nihil Kecelakaan Memakai
Scaffolding Terantuk/Terbentur, Fatal peralatan APD
Jatuh dari ketinggian lengkap
Memberi
Peringatan /
Instruksi Kerja
Memasang
Rambu-rambu
Melakukan
Pelatihan K3
4 Pekerjaan Bekisting Tertimpa elemen Nihil Kecelakaan Memakai
bekisting, Fatal peralatan APD
Terkena pukulan lengkap
Memberi
Peringatan /
Instruksi Kerja
Memasang
Rambu-rambu
Melakukan
Pelatihan K3
5 Pekerjaan Tertimbun beton, Nihil Kecelakaan Memakai
Pengecoran Beton Tertimpa alat Fatal peralatan APD
lengkap
Memberi
Peringatan /
Instruksi Kerja
Memasang
Rambu-rambu
Melakukan
Pelatihan K3
6 Pekerjaan Tertusuk besi, Nihil Kecelakaan Memakai
Pembesian tertimpa besi Fatal peralatan APD
lengkap
Memberi
Peringatan /
Instruksi Kerja
Memasang
Rambu-rambu
19 | b a g i a n 2
Melakukan
Pelatihan K3
7 Pengangkutan Tertimpa Material, Nihil Kecelakaan Memakai
Material Arah Terjatuh Fatal peralatan APD
Vertikal lengkap
Memberi
Peringatan /
Instruksi Kerja
Memasang
Rambu-rambu
Melakukan
Pelatihan K3
8 Pekerjaan Tertimpa bongkaran, Nihil Kecelakaan Memakai
Pembongkaran tertimbun bongkaran Fatal peralatan APD
Bekisting lengkap
Memberi
Peringatan /
Instruksi Kerja
Memasang
Rambu-rambu
Melakukan
Pelatihan K3
9 Pekerjaan Nihil Kecelakaan Memakai
Pembersihan Lokasi Fatal peralatan APD
lengkap
Memberi
Peringatan /
Instruksi Kerja
Memasang
Rambu-rambu
Melakukan
Pelatihan K3
10 Pekerjaan Jatuh dari Nihil Kecelakaan Memakai
Pemasangan ketinggian. Fatal peralatan APD
Rangka Atap dan Tertimpa benda lengkap
Penutupnya berat Memberi
Tersengat listrik Peringatan /
Instruksi Kerja
Memasang
Rambu-rambu
Melakukan
Pelatihan K3
4. PERSYARATAN
a. Identifikasi Bahaya dan pengendalian Resiko Bahaya
b. Pemenuhan perundang–undangan dan persyaratan lainnya.
Daftar peraturan perundang–undangan dan persyaratan lain yang terkait dengan K3 yang
wajib dipunyai dan dipenuhi dalam melaksanaan paket pekerjaan ini adalah:
a. UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
b. UU No. 23 1992 tentang kesehatan
c. UU No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi
d. UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan
e. Keputusan Menteri tenaga Kerja RI. Nomor : kep–51/Men/1999 Tentang Nilai Ambang
batas Faktor Fisika ditempat kerja
f. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor kep- 187/Men 1999 Tentang pengendalian
bahan kimia berbahaya ditempat kerja
g. Peraturan pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak
lingkungan.
20 | b a g i a n 2
h. Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE.05/BW/1997 Tentang Penggunaan Alat Pelindung
Diri.
i. Peraturan Menteri tenaga Kerja No: PER .05/MEN/1996 tentang sistem Manajemen
kesehatan dan keselamatan kerja.
j. Keputusan presiden No. 22 tahun 1993 tentang penyakit yang timbul akibat hubungan
kerja
k. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 876/menkes/SK/IX/2001/tentang pedoman teknis
analisis dampak lingkungan
l. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1217/Menkes SK/IX/2001tentang pedoman
penanganan dampak radiasi
m. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 315 Menkes/SK/III/2003 tentang komite
kesehatan dan keselamatan kerja sektor kesehatan
n. Permen PU No.9/PRT/M/2008 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan Kerja
(SPENGAWAS3) konstruksi bidang PU
5. SASARAN DAN PROGRAM K3
a. Sasaran
Sasaran kesehatan dan keselamatan kerja dilokasi proyek adalah karyawan dan
pekerja yang terlibat langsung dengan peralatan kerja dan material serta lingkungan
sekitarrnya. Sasaran yang dituju dalam penerapan k3 adalah :
Menghindari adanya kecelakaan kerja
Menghindari adanya penyakit akibat kerja
Menyediakan lingkungan kerja yang sehat
Menghindari terjadinya efek negatif terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh
aktifitas kerja
Semua karyawan dan pekerja wajib memakai APD yang sesuai bahaya dan
resiko pekerjaannya masing-masing.
6. PROGRAM K3
a. Promosi program K3 Promosi program K3 terdiri dari :
Pemasangan bendera K3, bendera RI, bendera Perusahaan, bentuk dan cara
pemasangan (Lihat lampiran)
Pemasangan sign board K3
Slogan-slogan yang mengisyaratkan akan perlunya bekerja dengan selamat
seperti contoh pada lampiran.
Gambar-gambar pamflet tentang bahaya/kecelakaan yang mungkin terjadi
dilokasi pekerjaan dipasang dikantor proyek atau lokasi pekerjaan dilapangan.
b. Sarana peralatan untuk K3 terhadap COVID-19 sarana peralatan untuk K3 terdiri
dari :
Yang melekat pada orang, yaitu :
Topi helm
Sepatu lapangan
Sarung tangan (untuk pekerja tertentu)
Masker pengaman untuk gas beracun (untuk pekerjaan tertentu)
Obat-obatan untuk P3K
Sarana peralatan lingkungan yaitu :
Tabung pemadam kebakaran pada ruang-ruang antara lain :
Kantor proyek
Gudang bahan bakar
Ruang genset
Bengkel
Gudang bahan peledak
Mess karyawan
Barak tenaga kerja
21 | b a g i a n 2
Gudang material
Tiap lantai bangunan Proyek (Pada saat Pekerjaan Bekisting dan finishing)
Rambu-rambu peringatan
Rambu-rambu peringatan antara lain untuk :
Peringatan bahaya dari atas
Peringatan bahaya benturan kepala
Peringatan bahaya api/kebakaran
Peringatan tersengat listrik
Petunjuk jalur instalasi listrik kerja sementara
Petunjuk batas ketinggian penumpukan material
Larangan memasuki area tertentu
Larangan membawa bahan-bahan yang berbahaya
Petunjuk untuk melapor (Keluar Masuk Proyek)
Peringatan untuk memakai alat pengaman kerja
Peringatan ada alat/mesin yang berbahaya (untuk lokasi tertentu)
Peringatan/larangan masuk lokasi genset/power listrik (untuk orang
tertentu)
Catatan : Ada pemahaman yang keliru, yaitu menganggap bahwa kalau sudah memenuhi
syarat peralatan K3 berarti sudah memenuhi persyaratan K3, padahal sarana peralatan K3 ini
adalah baru sebagian dari sistem kerja K3. Bekerja dengan K3 yang benar adalah bila
memenuhi 3 hal sebagai berikut :
Orangnya
Orangnya (pengawas dan tenaga kerja) punya sikap kerja yang benar yaitu :
Punya pengetahuan dan keterampilan K3
Berperilaku sesuai ketentuan K3
Sehat jasmani dan rohani.
Mesin/alat kerja serta sarana peralatan K3 sesuai ketentuan.
Lingkungan kerja sesuai ketentuan
Lingkungan kerja meliputi :
Lay out planning (perencanaan tata letak)
House keeping (pemeliharaan alat-alat rumah tangga)
Penerangan dan ventilasi
Penataan lingkungan
Lay out planning (perencanaan tata letak)
Perencanaan tata letak harus diatur sedemikian rupa sehingga orang dan
alat yang akan bekerja tidak saling terganggu justru saling mendukung
sehingga dapat dicapai pelaksanaan dengan produktivitas tinggi dan
aman.
Faktor yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan tata letak yaitu :
Dimensi (ukuran), posisi, elevasi (ketinggian);
Gerakan manusia dan alat;
Suara (kebisingan);
Getaran;
Cahaya dan situasi udara.
House keeping kebersihan dan kerapian tempat kerja merupakan syarat K3
Sarana kebersihan dan kerapihan untuk program K3 terdiri atas :
Penyediaan air bersih yang cukup;
Penyediaan toilet/WC yang bersih;
Penyediaan musholla yang bersih dan terawat;
Penyediaan toilet/WC untuk pekerja proyek;
Penyediaan bak-bak sampah pada lokasi yang diperlukan;
Pembuatan saluran pembuangan limbah
22 | b a g i a n 2
Pembersihan sampah secara teratur;
Kerapian penempatan alat-alat kerja dilapangan setelah dipakai (concrete
Vibratory, lampu-lampu penerangan dll).
7. PEMERIKSAAN TERHADAP RAMBU-RAMBU K3, TABUNG PEMADAM, PAGAR, JARING
PENGAMAN, APD, P3K
Pemeriksaan kesehatan :
23 | b a g i a n 2
2.31. PEKERJAAN SEMENTARA
1. Umum
Pekerjaan sementara disini termasuk tetapi tidak dibatasi pada hal-hal sebagai berikut :
a. Pembuatan bangunan sementara (Kantor Direksi Pekerjaan, Kantor Penyedia Jasa,
Gudang, dll).
b. Penyediaan fasilitas listrik, air, telekomunikasi, dll.
c. Penyediaan peralatan proyek.
d. Penyediaan fasilitas lainnya yang menunjang pelaksanaan pekerjaan.
Pekerjaan sementara tersebut harus disediakan, dioperasikan, dipelihara dan selanjutnya
akan dipindahkan oleh Penyedia Jasa (Kontraktor) dengan persetujuan Direksi Pekerjaan
bilamana sudah tidak diperlukan lagi atau selesai masa kontraknya.
Persetujuan Direksi Pekerjaan tersebut tidak membebaskan Penyedia Jasa dari kewajiban
dan tanggung jawabnya sesuai dengan kontrak.
2. Area/Lokasi Pekerjaan
Area/lokasi pekerjaan yang ditunjukkan pada gambar kontrak merupakan tanah atau ruang
yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan dan akan diberikan oleh Pengguna Jasa
kepada Penyedia Jasa (Kontraktor) untuk digunakan tanpa dipungut biaya.
Jika Penyedia Jasa (Kontraktor) bermaksud menempatkan beberapa pekerjaan sementara di
luar area/lokasi pekerjaan seperti yang ditunjukkan pada gambar, Penyedia Jasa (Kontraktor)
harus menanggung sendiri semua biaya yang ditimbulkan untuk pelaksanaannya.
3. Pembuatan Bangunan Sementara
Penyedia Jasa harus menyiapkan beberapa bangunan sementara yang meliputi :
a. Kantor Direksi Pekerjaan dan Konsultan Pengawas Konstruksi
Untuk kantor Direksi Pekerjaan dan Konsultan Pengawas Konstruksi, Penyedia Jasa
(Kontraktor) diharuskan membuat bangunan sementara yang terbuat dari konstruksi
dan bahan sederhana seperti :
Tiang, rangka dan kuda-kuda dari kayu meranti
Atap dari asbes gelombang kecil
Dinding dari tripleks
Plafond dari tripleks
Lantai dari rabat beton
Dilengkapi dengan jendela dan pintu.
Bangunan terdiri dari :
Ruang pengelola proyek
Ruang rapat
KM/WC
Disamping itu Penyedia Jasa (Kontraktor) harus melengkapi kantor tersebut dengan
perabot dan peralatan perlengkapan lainnya.
b. Kantor Penyedia Jasa (Kontraktor), Gudang dan Los Kerja
Untuk keperluan kantor Penyedia Jasa (Kontraktor), Penyedia Jasa (Kontraktor)
diharuskan membuat bangunan sementara yang terbuat dari konstruksi dan bahan
sederhana seperti :
Tiang, rangka dan kuda-kuda dari kayu meranti
Atap dari asbes gelombang kecil
Dinding dari tripleks
Plafond dari tripleks
Dilengkapi dengan jendela dan pintu, selain itu dilengkapi juga dengan toilet
sementara
Penyedia Jasa (Kontraktor) harus melengkapi kantor tersebut dengan perabot
dan kelengkapan lainnya.
24 | b a g i a n 2
Untuk keperluan penimbunan material (gudang) baik milik Penyedia Jasa (Kontraktor)
maupun Sub Penyedia Jasa (Sub Kontraktor) yang memerlukan perlindungan terhadap
cuaca dan pencurian, Penyedia Jasa (Kontraktor) diharuskan membuat gudang yang
terbuat dari konstruksi : lantai kedap air, dinding kayu dan atap dari asbes gelombang.
Untuk keperluan mengerjakan bahan-bahan tertentu, dimana baik pekerjaan maupun
bahan-bahan tersebut memerlukan perlindungan terhadap cuaca, Penyedia Jasa
(Kontraktor) diwajibkan membuat los kerja. Konstruksi los kerja dibuat sama dengan
konstruksi gudang, kecuali dapat tanpa dinding bagi tempat-tempat penimbunan pasir
dan kerikil dibuat bak-bak yang terbuat dari papan kayu.
c. Pos Jaga
Untuk keamanan di lokasi proyek, Penyedia Jasa (Kontraktor) harus membuat pos jaga
yang dapat digunakan sebagai pos penjagaan seluruh areal proyek.
4. Penyediaan Fasilitas Listrik
a. Penyedia Jasa (Kontraktor) harus menyediakan fasilitas listrik selama pelaksanaan
proyek berlangsung baik untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan, penerangan,
peralatan di kantor Direksi maupun kantor Penyedia Jasa (Kontraktor) dan lain-lain
yang diperlukan untuk menunjang lancarnya pekerjaan, kerja malam dan lain-lain.
b. Penyediaan fasilitas listrik dapat diperoleh dari sambungan sementara PLN atau
dengan genset dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Penyedia Jasa
(Kontraktor).
5. Penyediaan Fasilitas Air
a. Penyediaan fasilitas air yang dimaksudkan disini adalah pengadaan air bersih baik yang
berasal dari PDAM atau sumur / pompa serta pengadaan dan pemasangan pipa-pipa
distribusi untuk suplai air yang memenuhi syarat pelaksanaan pekerjaan, kantor Direksi
Pekerjaan dan Konsultan Pengawas Konstruksi, kantor Penyedia Jasa (Kontraktor), dll.
b. Penyediaan fasilitas air ini menjadi tanggung jawab dari Penyedia Jasa selama
pelaksanaan pekerjaan.
6. Penyediaan Fasilitas Telekomunikasi
Penyedia Jasa (Kontraktor) harus menyediakan fasilitas telekomunikasi selama pelaksanaan
pekerjaan berlangsung sehingga komunikasi dapat berjalan dengan baik dan lancar.
7. Penyediaan Peralatan Proyek
Penyedia Jasa (Kontraktor) harus mempersiapkan peralatan yang akan digunakan ditempat
kerja untuk melaksanakan pekerjaan dan memperhitungkan peralatan-peralatan, kendaraan-
kendaraan/alat-alat berat atau besar yang menunjang pelaksanaan proyek, baik menyewa
ataupun milik perusahaan.
8. Keamanan Proyek dan Tanda Pengenal Pekerja
a. Penyedia Jasa (Kontraktor) harus menjamin keamanan proyek baik untuk barang-
barang milik Penyedia Jasa (Kontraktor) maupun Direksi, menjaga keutuhan bangunan-
bangunan yang ada dari gangguan pekerjaan Penyedia Jasa (Kontraktor) maupun
kerusakan-kerusakan akibat pelaksanaan pekerjaan.
b. Penyedia Jasa (Kontraktor) menempatkan petugas-petugas keamanan 24 jam penuh
setiap hari.
2.32. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Penyedia Jasa (Kontraktor) akan menjamin transportasi semua hal diantaranya peralatan kerja,
material dan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
25 | b a g i a n 2
Tidak ada pembayaran terpisah yang akan diberikan untuk biaya transportasi. Semua biaya yang
dikeluarkan akibat dari transportasi material dan peralatan kerja dianggap sudah termasuk dalam
harga satuan atau harga lump sum untuk berbagai item pekerjaan yang ada dalam penawaran
Penyedia Jasa (Kontraktor).
1. U m u m
a. Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini akan meliputi pekerjaan persiapan
yang diperlukan untuk pengorganisasian dan pengelolaan pelaksanaan pekerjaan
kegiatan. Ini juga akan mencakup demobilisasi setelah penyelesaian pelaksanaan
pekerjaan yang memuaskan.
b. Penyedia Jasa (Kontraktor) harus mengerahkan sebanyak mungkin tenaga setempat
dari kebutuhan tenaga pelaksanaan pekerjaan tersebut dan bilamana perlu
memberikan pelatihan yang memadai.
c. Sejauh mungkin dan berdasarkan petunjuk Direksi, Penyedia Jasa (Kontraktor) harus
menggunakan rute (jalur) tertentu dan menggunakan kendaraan kendaraan yang
ukurannya sesuai dengan kelas jalan tersebut serta membatasi muatannya untuk
menghindari kerusakan jalan dan jembatan yang digunakan untuk tujuan pengangkutan
ke tempat kegiatan.
d. Penyedia Jasa (Kontraktor) harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan pada jalan
dan jembatan, dikarenakan muatan angkutan yang berlebihan serta harus memperbaiki
kerusakan tersebut sampai mendapat persetujuan Direksi.
e. Mobilisasi peralatan-peralatan dari dan menuju ke lapangan pekerjaan harus
dilaksanakan pada waktu lalu lintas sepi, dan truk truk angkutan yang bermuatan harus
ditutup dengan terpal
2. Jangka Waktu Mobilisasi
Mobilisasi harus diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penandatanganan
kontrak, terkecuali dinyatakan lain secara tertulis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. Penyiapan Lapangan
a. Penyedia Jasa (Kontraktor) akan menguasai lahan yang diperuntukan bagi kegiatan-
kegiatan pengelolaan dan pelaksanaan pekerjaan di dalam daerah kegiatan.
b. Penyedia Jasa (Kontraktor) harus mengikuti hal hal berikut :
Memenuhi persyaratan peraturan-peraturan Nasional, peraturan-peraturan
Propinsi, dan peraturan-peraturan Kabupaten.
Mengadakan konsultasi dengan PPK sebelum penempatan dan pembuatan
Direksi Keet dan gudang-gudang serta pemasangan peralatan produksi
konstruksi.
Mencegah sesuatu polusi terhadap milik di sekitarnya sebagai akibat dari operasi
pelaksanaan.
Pekerjaan ini juga akan mencakup demobilisasi dari lapangan pekerjaan setelah selesai kontrak,
meliputi pembongkaran semua instalasi, plant, dan peralatan konstruksi serta semua bahan-bahan
lebihan, semuanya berdasarkan persetujuan PPK
2.33. PERIJINAN
1. Perijinan yang harus diurus oleh Penyedia Jasa (Kontraktor) adalah IMB dan perijinan lain,
sehubungan dengan proses pendirian bangunan dan perlengkapannya.
2. Perijinan yang secara administratif diperlukan dalam pelaksanaan antara lain :
a. Ijin memulai pekerjaan dan pengukuran
Dikirimkan kepada Direksi Pekerjaan selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan
pekerjaan, dilampiri data diri dari Penanggung Jawab terhadap pekerjaan secara
keseluruhan.
b. Ijin Pengecoran
26 | b a g i a n 2
Dikirimkan kepada Direksi Pekerjaan selambat-lambatnya 5 hari sebelum
pelaksanaan pengecoran yang bersifat khusus, antara lain : pondasi, kolom,
balok dan plat dak beton.
Permohonan ijin pekerjaan pengecoran wajib dilampiri dengan :
Rencana campuran dan slump beton
Apabila akan dilakukan pengecoran bagian-bagian konstruksi yang
menggunakan ready mix, maka dilampiri spesifikasi dari sub kontraktor
penyedia beton.
Volume total pekerjaan yang akan dicor beton.
Rencana pemutusan pengecoran, setiap hari kerja.
Ijin pengecoran akan diberikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap :
Kesiapan bahan-bahan pengecoran beton
Kesiapan bekisting
Pemasangan penulangan beton
Siar rencana pemutusan pengecoran
Perkiraan volume yang akan dicor dalam satu hari
Saluran-saluran instalasi yang akan tertanam di dalam beton
Rencana waktu pengecoran
Apabila atas pemeriksaan dari Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas
Konstruksi, bahwa segala sesuatunya siap, maka Direksi Pekerjaan dapat
mengijinkan pelaksanaan pengecoran sesuai dengan rencana pelaksanaan.
Direksi Pekerjaan dapat menolak untuk memberi ijin selama hasil pemeriksaan
masih memerlukan perbaikan atau dinilai belum siap untuk melaksanakan
pengecoran.
c. Ijin Pekerjaan Lembur
Apabila Penyedia Jasa (Kontraktor) bekerja di luar jam kerja (lembur) diharuskan
membuat Surat Pemberitahuan Kepada Direksi Pekerjaan, maksimum 1 hari
sebelum pekerjaan lembur.
Apabila tanpa pemberitahuan, Penyedia Jasa (Kontraktor) melakukan kerja
lembur, maka Direksi Pekerjaan akan memberikan teguran secara tertulis dan
melaksanakan pembongkaran pada pekerjaan yang dilaksanakan pada jam
lembur termaksud.
Izin akan diberikan kalau penerangan cukup atau memakai penerangan
Generator.
3. Semua biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan ijin (IMB, dll) sudah termasuk didalam biaya
pekerjaan persiapan dan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa (Kontraktor).
27 | b a g i a n 2
[ bagian 3 ]
SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI
3.1. PENYEDIA BARANG/JASA DAN JASA PEMBORONGAN
1. Penyedia Barang/Jasa adalah Badan usaha atau orang perseorangan
yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa.
2. Jasa pemborongan adalah layanan pekerjaan pelaksanaan konstruksi
atau wujud fisik lainnya yang perencanaan teknis dan spesifikasinya
ditetapkan serta proses pelaksanaannya diawasi oleh Pejabat
Pembuat Komitmen
3.2. KONSULTAN PERENCANA
Konsultan Perencana untuk proyek ini adalah CV. MATRA CIPTA atau
wakil-wakilnya yang ditunjuk secara tertulis.
3.3. KONSULTAN PENGAWAS
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, pihak Pengguna Jasa juga menggunakan
jasa Konsultan Pengawas untuk membantu Pengguna Jasa dalam
pengawasan proyek ini agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan
dokumen perencanaan. Konsultan Pengawas akan ditentukan kemudian
dan bertugas bersamaan dengan waktu pelaksanaan pihak penyedia
jasa/kontraktor.
3.4. SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN
1. Sebagai tindak lanjut dari pelelangan penyedia barang/jasa,
disusun/dibuat surat perjanjian pemborongan pekerjaan.
2. Jenis kontrak yang digunakan adalah kontrak pengadaan tahun
tunggal yaitu kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana
anggaran untuk masa 1 ( satu) tahun anggaran.
3. Dasar pembuatan Surat Perjanjian Pemborongan Pelaksanaan pekerjaan adalah Surat
Keputusan Penunjukan Pemenang Pelelangan
3.5. DEFINISI DAN ISTILAH YANG DIPERGUNAKAN
Definisi/pengertian istilah dalam syarat-syarat administrasi ini adalah sebagai berikut :
1. Addendum adalah suatu Surat perjanjian tertulis antara Penyedia Jasa/Kontraktor dengan
Pengguna Jasa.
2. Bahan adalah semua bahan bangunan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan.
3. Bulan dan hari adalah bulan kalender dan hari kalender Gregorian.
4. Direksi pekerjaan adalah orang pejabat yang sewaktu-waktu diangkat Pemilik dan
diberitahukan secara tertulis kepada Penyedia Barang/Jasa oleh Pengguna Jasa, atau
sebagaimana disebutkan dalam data kontrak untuk bertindak sebagai Direksi pekerjaan
menyetujui pembayaran kepada Penyedia Barang/Jasa, mengelola kontrak, menyetujui
pembayaran kepada Penyedia Barang/Jasa, menginstruksikan dan menilai perubahan
tambah/kurang (variasi) Kontrak, dengan Persetujuan Pengguna Jasa, serta memberi
perpanjangan waktu dalam peristiwa kompensasi.
1 | b a g i a n 3