| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Dsy Satyawada | 09*0**2****44**0 | Rp 1,403,500,084 | - |
| 0018381319626000 | Rp 1,128,794,520 | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Teknis | |
| 0815167283644000 | Rp 1,241,724,510 | Berdasarkan Hasil Klarifikasi dokumen bukti pendukug Personil Manajerial Tidak Valid | |
Rajata Putra Indah | 09*2**9****44**0 | Rp 1,128,794,520 | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Teknis |
| 0943789818617000 | - | - | |
| 0619813892644000 | Rp 1,200,614,844 | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi dan Teknis | |
| 0393502406609000 | - | - | |
CV Rama Perkasa | 08*4**0****02**0 | Rp 1,128,794,520 | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Teknis |
CV Barokah Berkah Jaya | 02*5**7****44**0 | Rp 1,142,053,770 | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi dan Teknis |
| 0020820247624000 | Rp 1,086,464,726 | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Teknis dan Harga | |
| 0015351745644000 | Rp 1,298,966,872 | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Teknis | |
| 0019075290644000 | Rp 1,269,893,522 | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Teknis | |
| 0608374294617000 | - | - | |
Ika Sumber Sukses | 06*6**2****17**0 | - | - |
CV De_toekang | 0812416923644000 | - | - |
Endo Jaya Mandiri | 00*3**3****17**0 | - | - |
| 0023469141644000 | - | - | |
CV Erva Maduri Cemerlang | 09*2**8****44**0 | - | - |
CV Niat Utama | 06*8**4****26**0 | - | - |
PT Defani Energi Indonesia | 07*8**3****09**0 | - | - |
| 0029695004609000 | - | - | |
| 0437377492617000 | - | - | |
| 0312704240608000 | - | - | |
| 0659725642644000 | - | - | |
PT Dewi Baraja Group | 05*8**3****44**0 | - | - |
| 0835416967626000 | - | - | |
CV Sifa Indah Mandiri | 09*2**6****44**0 | - | - |
Abricons | 06*0**3****52**0 | - | - |
| 0019255272624000 | - | - | |
CV Amour | 02*4**1****08**0 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN - RENOVASI DAN PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS
TANJUNG BUMI
RENCANA KERJA DAN SYARAT
+
SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN : PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK UKM DAN
UKP KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN FASILITAS KESEHATAN LAINNYA
PEKERJAAN : BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN - RENOVASI DAN
PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS TANJUNG BUMI
LOKASI : KEC. TANJUNG BUMI - KAB. BANGKALAN
1. PENJELASAN UMUM
1.1. PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini adalah meliputi Pekerjaan Struktur, Pekerjaan Arsitektur dan Pekerjaan
Mekanikal Elektrikal pada Pekerjaan BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN - RENOVASI
DAN PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS TANJUNG BUMI KEC. TANJUNG BUMI – KAB.
BANGKALAN
b. Jangka Waktu Pelaksanaan : 120 (Seratus delapan puluh) hari Kalender
c. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang, buruh dan
lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan termaksud.
d. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-gambar Rencana,
Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama
pelaksanaan.
1.2. BATASAN/PERATURAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
a. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
b. Peraturan Instalasi Listrik (PUIL NI6/1972)
c. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)
d. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
e. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
f. SKSNI T-15-1991-03
g. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
h. Algemenee Voorwarden (AV)
1.3. DOKUMEN KONTRAK
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
• Surat Perjanjian Pekerjaan
• Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran
• Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan
• Rencana Kerja dan Syarat-syarat
• Addenda yang disampaikan oleh Pengawas Lapangan selama masa pelaksanaan
b. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya yang
berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara RKS dan gambar-gambar
pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Kontraktor wajib untuk
memberitahukan/melaporkannya kepada Pengawas Lapangan.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar
detail yang diikuti.
CV. GIRITAMA KONSULTAN 1
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN - RENOVASI DAN PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS
TANJUNG BUMI
2. Bila skala gamabr tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila hal
tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas.
4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang
RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
c. Bila akibat kekurang telitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pelaksanan pekerjaan,
terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Kontraktor
Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan
tersebut dan memperbaiki / melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan
Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
1.4. LINGKUP PEKERJAAN
1.4.1. KETERANGAN UMUM
a. Pembangunan Gedung ini terdiri Pekerjaan dibawah ini :
− Pekerjaan Struktur
− Pekerjaan Arsitektur
− Pekerjaan Mekanikal Elektrikal
Uraian pekerjaan lebih detail seperti di uraikan pada perencanaan dan Bill of Quantity (BoQ).
b. Secara teknis konstruksi, pekerjaan mencakup keseluruhan proses pembangunan dari
persiapan sampai dengan pembersihan/pemberesan Area Pekerjaan, dan dilanjutkan dengan
masa pemeliharaan seperti yang ditentukan, mencakup :
• Pekerjaan Persiapan
• Pekerjaan Tanah
• Pekerjaan Pasangan & Plesteran
• Pekerjaan Beton
• Pekerjaan Kusen & Jendela
• Pekerjaan Plafond
• Pekerjaan Penutup Lantai
• Pekerjaan Listrik
• Pekerjaan Pengecatan
• Pekerjaan Akhir
1.4.2. URAIAN PEKERJAAN
1.4.3. SARANA DAN CARA KERJA
a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat pekerjaan,
melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang
dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
b. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan
jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak
tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor
harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
c. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton molen, pompa
air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk
pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dlaam kondisi baik.
d. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh
cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian
pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
CV. GIRITAMA KONSULTAN 2
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN - RENOVASI DAN PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS
TANJUNG BUMI
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen
konstruksi dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan
Perencana sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus menyelesaikan
gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
▪ Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya.
▪ Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh persetujuan
Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan merupakan
bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal
ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
▪ Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan
mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.
▪ Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan
pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan,
halaman, dan lain sebagaunya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa
pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak
berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
1.4.4. PEMBUATAN RENCANA JADUAL PELAKSANAAN
a. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadual pelaksanaan dalam bentuk
barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir
komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.
b. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor Pelaksana
selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan.
Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas.
c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana belum
menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka Kontraktor Pelaksana harus dapat
menyajikan jadual pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu
kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
d. Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana harus
melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang
harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadual pelaksanaan 2 mingguan ini harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
1.4.5. KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
a. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas yang sesuai
dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam RKS
ini dan Berita Acara Rapat Penjelasan, maka bahan-bahan yang dipergunakan maupun syarat-
syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam AV-41 dan PUBI-
1982 serta ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia.
b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pempancangong harus mengajukan
contoh bahan yang akan digunakan kepada Pengawas Lapangan yang akan diajukan User dan
Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi
ketentuan seperti disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh Pengawas Lapangan tidak
boleh digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan selambat-lambatnya
dalam waktu 2 x 24 jam.
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Pengawas Lapangan ternyata masih dipergunakan oleh
Kontraktor, maka Pengawas Lapangan memerintahkan untuk membongkar kembali bagian
pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Pengawas Lapangan berhak
meminta kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu ke Laboratorium Balai Penelitian
Bahan yang resmi dengan biaya Kontraktor. Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari
CV. GIRITAMA KONSULTAN 3
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN - RENOVASI DAN PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS
TANJUNG BUMI
Laboratorium, Kontraktor tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang
menggunakan bahan tersebut.
e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan dari
kerusakan.
f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini, sedangkan
bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan diisyaratkan langsung di dalam
pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi di belakang.
▪ Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton dan
penyiraman guna pemeliharaan harus air tawar, tidak mengandung minyak, garam, asam
dan zat organik lainnya yang telah dikatakan memenuhi syarat, sebagai air untuk
keperluan pelaksanaan konstruksi oleh laboratorium tidak lagi diperlukan rekomendasi
laboratorium.
▪ Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah jenis satu harus satu merek untuk penggunaan
dalam pelaksanaan satu satuan komponen bengunan, belum mengeras sebagai atau
keseluruhannya. Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara dan didalam tempat yang
memenuhi syarat sebagai air untuk menjamin kebutuhan kondisi sesuai persyaratan di
atas.
▪ Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari kotoran, lumpur,
asam, garam, dan bahan organik lainnya, yang terdiri atas.
1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut pasir urug.
2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian terbesar adalah
terletak antara 0,075 sampai 1,25 mm yang lazim dipasarkan disebut pasi pasang
3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat
rekomendasi dari laboratorium.
▪ Batu Pecah (Split)
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah, bersih dan bermutu
baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum
dalam PBI 1971.
1.5. SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
1.5.1. SITUASI/LOKASI
a. Lokasi proyek adalah Puskesmas Modung Kabupaten Bangkalan. Halaman proyek akan
diserahkan kepada Kontraktor sebagaimana keadaannya waktu Rapat Penjelasan. Kontraktor
hendaknya mengadakan penelitian dengan seksama mengenai keadaan tanah halaman proyek
tersebut.
b. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan, sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan
klaim/tuntutan.
1.5.2. AIR DAN DAYA
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
• Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan sesuai
jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti
minyak, asam, garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi kekuatan
konstruksi.
• Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan
lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup
terjamin.
b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri sementara yang
dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam melaksanakan
pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara ini harus memenuhi persyaratan yang
berlaku. Kontraktor harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak
membahayakan para pekerja di lapangan. Kontraktor harus pula menyediakan penangkal petir
sementara untuk keselamatan.
CV. GIRITAMA KONSULTAN 4
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN - RENOVASI DAN PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS
TANJUNG BUMI
1.5.3. SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah bangunan
selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenan gair hujan atau air buangan. Saluran
dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut petunjuk Pengawas.
1.5.4. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN FASILITAS LAIN
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan halaman kerja
(work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat
mandi dan peturasan) yang memadai untuk mandi dan buang air.
Kontraktor harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi fasilitas-
fasilitas tersebut. Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan terhindar
dari kerusakan.
Dengan seijin PimpInan Proyek, Kontraktor dapat menggunakan kembali kantor, los kerja, gudang
dan halaman kerja yang sudah ada.
1.5.5. KANTOR PENGAWAS (DIREKSI KEET)
Kontraktor harus menyediakan untuk pelaksanaan pengawasan di tempat pekerjaan ruang kantor
sementara beserta seperangkat furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari. Kualitas dan
peralatan yang harus disediakan adalah sebagai berikut :
a. Ruang : ukuran min. 20 m2
b. Konstruksi : rangka kayu ex borneo, lantai plesteran, dinding double Multiplek
tanpa dicat, atap asbes gelombang
c. Fasilitas : air dan penerangan listrik
d. Furnitur : 3 meja kerja 1/2 biro dan 5 kursi
1 meja rapat bahan Multiplek 18 mm ukuran 120 x 240 cm,
1 whiteboard ukuran 120 x 80 cm
1 rak arsip gambar Multiplek 12 mm ukr. 120 x 240 x 30 cm
Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut beserta
peralatannya.
1.5.6. PAGAR SEMENTARA
Kontraktor harus membuat pagar sementara yang sifatnya melindungi dan menutupi lokais yang
akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut :
a. Bahan dari BWG 32 dengan rangka kayu dicat sementara.
b. Tinggi pagar minimum 2,1 m.
c. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa untuk lancarnya
pekerjaan.
d. Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/memasang pengaman secukupnya
disekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan-bahan bangunan dari atas
yang membahayakan baik pekerja maupun aktivitas lain disekitar bangunan.
Kontraktor bisa menggunakan kembali pagar yang sudah ada dengan melakukan perbaikan-
perbaikan terlebih dahulu bila diperlukan.
1.5.7. PAPAN NAMA PROYEK
Pembuatan papan nama proyek
Membuat papan nama proyek dari papan dilapis seng dengan ukuran 200 x 100 cm. Didirikan
tegak diatas kayu 5/7 cm setinggi 240 cm. Diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum.
Papan nama proyek memuat :
- Nama proyek
- Pemilik proyek
- Lokasi proyek
- Jumlah biaya (kontrak)
- Nama Konsultan Perencana
- Nama Konsultan Pengawas
CV. GIRITAMA KONSULTAN 5