Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/Tu - Sd Negeri 5 Simpag Rimba

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10203280000
Date: 19 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bangka Selatan
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 800,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): CV Wahyu Putra Mandiri
NPWP: 028950079315000
RUP Code: 56591313
Work Location: Kecamatan Simpang Rimba - Bangka Selatan (Kab.)|Kecamatan Air Gegas - Bangka Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
- 96 -                                    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                           BAB IX. RANCANGAN KONTRAK                            
                                                                                
                                                                                
            I. SURAT PERJANJIAN                                                 
                                                                                
                                                   CONTOH 1 - PENYEDIA TUNGGAL  
                                  SURAT PERJANJIAN                              
                                                                                
                        Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan                
                                                                                
                               Paket Pekerjaan Konstruksi                       
                         ........................ [diisi nama paket pekerjaan]  
                        Nomor : ........................ [diisi nomor Kontrak]  
                                                                                
            SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi
            Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat
            dan ditandatangani di ........... pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun
            .............. [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat
            Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia  
            Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal ……., [jika kontrak tahun jamak
            ditambahkan surat persetujuan pejabat yang berwenang, misal: “dan Surat Menteri
            Keuangan (untuk sumber dana APBN) Nomor ..... tanggal..... perihal .....”], antara:
                                                                                
            Nama              : …………..  [nama PA/KPA/PPK]                       
            NIP               : …………..  [NIP]                                   
            Jabatan           : ........... [sesuai SK Pengangkatan]            
            Berkedudukan di   : …………..  [alamat Satuan Kerja]                   
                                                                                
            yang  bertindak untuk  dan  atas  nama   …..  [diisi nama           
            Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah] berdasarkan Surat Keputusan …….
            Nomor ……. tanggal ……. tentang ……. [SK pengangkatan PA/KPA/PPK] [jika
            ditandatangani oleh PPK ditambahkan surat tugas dari PA/KPA] selanjutnya
            disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan:                    
                                                                                
            Nama              : …………..  [nama wakil Penyedia]                   
            Jabatan           : …………..  [sesuai akta notaris]                   
            Berkedudukan di   : …………..  [alamat Penyedia]                       
            Akta Notaris Nomor : ………….. [sesuai akta notaris]                   
            Tanggal           : …………..  [tanggal penerbitan akta]               
            Notaris           : …………..  [nama notaris penerbit akta]            
                                                                                
            yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha] selanjutnya
            disebut “Penyedia”.                                                 
                                                                                
            Dan dengan memperhatikan:                                           
            1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
               telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
               Kerja;                                                           
            2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);  
            3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
               Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
               telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023 tentang
               Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
               Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
            4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
               Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
               Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
               tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                        
            5. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa
               Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua
               dan Provinsi Papua Barat.                                        
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 97 -                                    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                    PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:               
                                                                                
            (a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
               Pemilihan;                                                       
            (b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam
               Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk
               melaksanakan Pekerjaan Konstruksi ............ [diisi nama paket pekerjaan]
               sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut
               “Pekerjaan Konstruksi”;                                          
            (c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki
               keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta
               telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
               persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;                     
            (d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki  
               kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang
               diwakili;                                                        
            (e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan
               bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing
               pihak :                                                          
               1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh
                  advokat;                                                      
               2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;     
                                                                                
               3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
               4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan 
                  mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua
                  fakta dan kondisi yang terkait.                               
                                                                                
            Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini
            bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan
            Konstruksi ............. [diisi nama paket pekerjaan] dengan syarat dan ketentuan sebagai
            berikut.                                                            
                                                                                
                                      Pasal 1                                   
                               ISTILAH DAN UNGKAPAN                             
                                                                                
            Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna
            yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
                                                                                
                                      Pasal 2                                   
                           RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA                        
            Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:                         
                                                                                
            1. ................                                                 
            2. ................                                                 
            3. dst.                                                             
            [Catatan: ruang lingkup pekerjaan utama diisi dengan output dari pekerjaan
            tersebut sesuai dengan dokumen identifikasi kebutuhan dalam Renstra]
                                                                                
                                      Pasal 3                                   
                   HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN              
                                                                                
            (1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh
               berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam
               Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga adalah sebesar Rp ……….. (………..
              ditulis dalam huruf ……..) dengan kode akun kegiatan ……….;         
            (2) Kontrak ini dibiayai dari ……….. [diisi sumber pembiayaannya];   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 98 -                                    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            (3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : .............
               atas nama Penyedia : ............... .                           
            [Catatan : untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk
            masing-masing Tahun Anggarannya]                                    
                                                                                
                                                                                
                                      Pasal 4                                   
                                 DOKUMEN KONTRAK                                
                                                                                
            (1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian
               yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila
               ada), Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga,
               Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta 
               lampirannya berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang, Subkontraktor,
               personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana Keselamatan
               Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti:
               Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan,
               jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak,
               Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.                
            (2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan
               ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan
               dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
               a. adendum Kontrak (apabila ada);                                
               b. Surat Perjanjian;                                             
               c. Surat Penawaran;                                              
               d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;                                 
               e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;                                   
               f. spesifikasi teknis dan gambar;                                
                                                                                
               g. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan
                 Harga hasil negosiasi apabila ada negosiasi);                  
               h. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan
                 Harga Terkoreksi apabila ada koreksi aritmatik).               
                                                                                
                                      Pasal 5                                   
                                  MASA KONTRAK                                  
                                                                                
            (1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak
               tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
               Pekerjaan;                                                       
            (2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung
               sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan
               Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama ………. (… dalam huruf …)
               hari kalender;                                                   
            (3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung
               sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal 
               Penyerahan Akhir Pekerjaan selama ......... (.......dalam huruf......) hari kalender.
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 99 -                                    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat
            untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan
            Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik
            Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan
            meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak,
            rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
                                                                                
                  Untuk dan atas nama           Untuk dan atas nama             
             Penyedia ............. [diisi nama badan Pejabat Penandatangan Kontrak .............
                       usaha]               [diisi sesuai SK Pengangkatan]      
                                                                                
                                                                                
            [tanda tangan dan cap (jika salinan asli [tanda tangan dan cap (jika salinan asli
              ini untuk Pejabat Penandatangan ini untuk Penyedia maka rekatkan  
               Kontrak maka rekatkan meterai   meterai Rp10.000,00 )]           
                    Rp10.000,00)]                                               
                                                                                
                                                 [nama lengkap]                 
                    [nama lengkap]            NIP. ……………………                     
                      [jabatan]                                                 
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 100 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                     CONTOH 2 - PENYEDIA KSO    
                                  SURAT PERJANJIAN                              
                                                                                
                        Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan                
                                                                                
                               Paket Pekerjaan Konstruksi                       
                         ........................ [diisi nama paket pekerjaan]  
                        Nomor : ........................ [diisi nomor Kontrak]  
                                                                                
                                                                                
            SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi
            Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat
            dan ditandatangani di ........... pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun
            .............. [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat
            Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia  
            Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal ……., [jika kontrak tahun jamak
            ditambahkan surat persetujuan pejabat yang berwenang, misal: “dan Surat Menteri
            Keuangan (untuk sumber dana APBN) Nomor ..... tanggal ..... perihal .....”], antara:
            Nama              : …………..  [nama PA/KPA/PPK]                       
            NIP               : …………..  [NIP]                                   
            Jabatan           : ........... [sesuai SK Pengangkatan]            
            Berkedudukan di   : …………..  [alamat Satuan Kerja]                   
                                                                                
            yang  bertindak untuk  dan  atas  nama   …..  [diisi nama           
            Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah] berdasarkan Surat Keputusan …….
            Nomor ……. tanggal ……. tentang ……. [SK pengangkatan PA/KPA/PPK] [jika
            ditandatangani oleh PPK ditambahkan surat tugas dari PA/KPA] selanjutnya
            disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan :                   
                                                                                
            Nama              : …………..  [nama wakil KSO]                        
            Jabatan           : …………..  [sesuai surat perjanjian KSO]           
            Berkedudukan di   : …………..  [alamat wakil KSO]                      
                                                                                
            yang bertindak untuk dan atas nama ..................... [nama badan usaha KSO] sebagai
            badan usaha Kerja Sama Operasi (KSO) yang beranggotakan sebagai berikut:
                                                                                
            1. ......................[nama Penyedia 1];                         
            2. ......................[nama Penyedia 2];                         
            3. dst.                                                             
                                                                                
            yang masing-masing anggotanya bertanggungjawab secara tanggung renteng atas
            semua kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak sebagaimana diatur
            dalam Kontrak ini berdasarkan surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) Nomor
            ................ tanggal ........... selanjutnya disebut “Penyedia”.
                                                                                
            Dan dengan memperhatikan:                                           
            1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
               telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
               Kerja;                                                           
            2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);  
                                                                                
            3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
               Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
               telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023 tentang
               Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
               Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
            4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
               Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
               Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
               tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                        
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 101 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            5. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa
               Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua
               dan Provinsi Papua Barat.                                        
                                                                                
                    PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:               
                                                                                
            (a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
               Pemilihan;                                                       
            (b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam
               Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa (SPPBJ) untuk
               melaksanakan Pekerjaan Konstruksi ............ [diisi nama paket pekerjaan]
               sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut
               “Pekerjaan Konstruksi”;                                          
                                                                                
            (c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki
               keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta
               telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
               persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;                     
            (d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki  
               kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang
               diwakili;                                                        
            (e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan
               bahwa sehubungan dengan Penandatanganan Kontrak ini masing-masing
               pihak :                                                          
               1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh
                  advokat;                                                      
               2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;     
               3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
                                                                                
               4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan 
                  mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua
                  fakta dan kondisi yang terkait.                               
                                                                                
            Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini
            bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan
            Konstruksi ............. [diisi nama paket pekerjaan] dengan syarat dan ketentuan sebagai
            berikut.                                                            
                                      Pasal 1                                   
                               ISTILAH DAN UNGKAPAN                             
                                                                                
            Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna
            yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
                                                                                
                                      Pasal 2                                   
                           RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA                        
                                                                                
            Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:                         
            1. ................                                                 
                                                                                
            2. ................                                                 
            3. dst.                                                             
            [Catatan: ruang lingkup pekerjaan utama diisi dengan output dari pekerjaan
            tersebut sesuai dengan dokumen identifikasi kebutuhan dalam Renstra]
                                                                                
                                      Pasal 3                                   
                   HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN              
                                                                                
            (1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh
               berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam
               Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga adalah sebesar Rp ……….. (………..
              ditulis dalam huruf ……..) dengan kode akun kegiatan ……….;         
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 102 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            (2) Kontrak ini dibiayai dari ……….. [diisi sumber pembiayaannya];   
            (3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : .............
               atas nama Penyedia : ................                            
                                                                                
            [Catatan: untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk
            masing-masing Tahun Anggarannya]                                    
                                                                                
                                                                                
                                      Pasal 4                                   
                                 DOKUMEN KONTRAK                                
                                                                                
            (1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian
               yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila
               ada), Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga,
               Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta 
               lampirannya berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang, Subkontraktor,
               personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana Keselamatan
               Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti:
               Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan,
               jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak,
               Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.                
            (2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan
               ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan
               dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
                                                                                
               a. adendum Kontrak (apabila ada);                                
               b. Surat Perjanjian;                                             
               c. Surat Penawaran;                                              
               d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;                                 
               e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;                                   
               f. spesifikasi teknis dan gambar;                                
               g. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan
                  Harga hasil negosiasi apabila ada negosiasi);                 
                                                                                
              h. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan
                 Harga Terkoreksi apabila ada koreksi aritmatik).               
                                                                                
                                                                                
                                      Pasal 5                                   
                                  MASA KONTRAK                                  
                                                                                
            (1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak
               tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
               Pekerjaan;                                                       
            (2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung
               sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan
               Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama ………. (… dalam huruf …)
               hari kalender;                                                   
            (3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung
               sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal 
               Penyerahan Akhir Pekerjaan selama ......... (.......dalam huruf......) hari kalender.
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 103 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat
            untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan
            Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik
            Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan
            meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak,
            rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
                                                                                
                  Untuk dan atas nama           Untuk dan atas nama             
              Penyedia ............. [diisi nama KSO] Pejabat Penandatangan Kontrak .............
                                            [diisi sesuai SK Pengangkatan]      
                                                                                
                                                                                
            [tanda tangan dan cap (jika salinan asli [tanda tangan dan cap (jika salinan asli
              ini untuk Pejabat Penandatangan ini untuk Penyedia maka rekatkan  
               Kontrak maka rekatkan meterai   meterai Rp10.000,00)]            
                    Rp10.000,00)]                                               
                                                                                
                                                 [nama lengkap]                 
                    [nama lengkap]            NIP. ……………………                     
                      [jabatan]                                                 
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 104 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                         II. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK                         
                                                                                
              KETENTUAN UMUM                                                    
                                                                                
           1. Definisi          Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-    
                                Syarat Umum Kontrak selanjutnya disebut SSUK    
                                harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang 
                                dimaksudkan sebagai berikut:                    
                                1.1  Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang     
                                     selanjutnya disingkat APIP adalah aparat   
                                     yang melakukan pengawasan melalui audit,   
                                     reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan  
                                     pengawasan lain terhadap penyelenggaraan   
                                     tugas dan fungsi Pemerintah.               
                                1.2  Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan      
                                     adalah bagian pekerjaan utama atau bagian  
                                     pekerjaan bukan utama yang ditetapkan      
                                     sebagaimana tercantum dalam Dokumen        
                                     Pemilihan yang pelaksanaannya diserahkan   
                                     kepada Penyedia lain (Subkontraktor) dan   
                                     disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat     
                                     Penandatangan Kontrak.                     
                                1.3  Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga        
                                     adalah daftar kuantitas/keluaran yang telah
                                     diisi harga satuan kuantitas/keluaran      
                                     sesuai ketentuan pemberlakuannya dan       
                                     jumlah biaya keseluruhannya yang           
                                     merupakan bagian dari penawaran.           
                                                                                
                                1.4  Direksi Lapangan adalah tenaga/tim         
                                     pendukung yang dibentuk/ditetapkan oleh    
                                     Pejabat yang   berwenang  untuk            
                                     menandatangani Kontrak, terdiri dari 1     
                                     (satu) orang atau lebih, untuk mengelola   
                                     administrasi Kontrak dan mengendalikan     
                                     pelaksanaan pekerjaan.                     
                                1.5  Harga Kontrak adalah total harga           
                                     pelaksanaan pekerjaan yang tercantum       
                                     dalam Kontrak.                             
                                1.6  Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya   
                                     disingkat HPS adalah perkiraan harga       
                                     barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang  
                                     telah memperhitungkan biaya tidak          
                                     langsung, keuntungan dan   Pajak           
                                     Pertambahan Nilai.                         
                                                                                
                                1.7  Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya    
                                     disingkat HSP adalah harga satu jenis      
                                     pekerjaan tertentu per satu satuan tertentu.
                                1.8  Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah        
                                     kerangka waktu yang sudah terinci          
                                     berdasarkan Masa Pelaksanaan, dan          
                                     disepakati dalam rapat  persiapan          
                                     pelaksanaan Kontrak.                       
                                1.9  Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang    
                                     terjadi di luar kehendak para pihak dalam  
                                     Kontrak dan tidak dapat diperkirakan       
                                     sebelumnya, sehingga kewajiban yang        
                                     ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak     
                                     dapat dipenuhi.                            
                                                                                
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 105 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                1.10 Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan    
                                     keruntuhan bangunan dan/atau tidak         
                                     berfungsinya bangunan setelah penyerahan   
                                     akhir hasil Jasa Konstruksi.               
                                                                                
                                1.11 Kerja Sama Operasi yang selanjutnya        
                                     disingkat KSO adalah kerja sama usaha      
                                     antar Penyedia yang masing-masing pihak    
                                     mempunyai hak, kewajiban dan tanggung      
                                     jawab yang jelas berdasarkan perjanjian    
                                     tertulis.                                  
                                1.12 Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya       
                                     disebut Kontrak adalah keseluruhan         
                                     dokumen yang mengatur hubungan hukum       
                                     antara Pejabat yang berwenang untuk        
                                     menandatangani Kontrak dengan Penyedia     
                                     dalam  pelaksanaan jasa konsultansi        
                                     konstruksi atau pekerjaan konstruksi.      
                                1.13 Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga          
                                     Satuan adalah Kontrak yang merupakan       
                                     gabungan lumsum dan harga satuan dalam     
                                     1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.     
                                                                                
                                1.14 Kuasa  Pengguna  Anggaran  pada            
                                     pelaksanaan APBN yang selanjutnya          
                                     disingkat KPA adalah pejabat yang          
                                     memperoleh kuasa dari PA  untuk            
                                     melaksanakan sebagian kewenangan dan       
                                     tanggung jawab Penggunaan Anggaran         
                                     pada Kementerian Negara/Lembaga yang       
                                     bersangkutan.                              
                                1.15 Kuasa  Pengguna  Anggaran  pada            
                                     Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disebut  
                                     KPA, adalah pejabat yang diberi kuasa untuk
                                     melaksanakan sebagian kewenangan PA        
                                     dalam melaksanakan sebagian tugas dan      
                                     fungsi perangkat daerah                    
                                1.16 Masa  Kontrak adalah jangka waktu          
                                     berlakunya Kontrak ini terhitung sejak     
                                     tanggal penandatanganan Kontrak sampai     
                                     dengan  Tanggal Penyerahan Akhir           
                                     Pekerjaan.                                 
                                1.17 Masa Pelaksanaan adalah jangka waktu       
                                     untuk melaksanakan seluruh pekerjaan       
                                     terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai 
                                     dengan Tanggal Penyerahan Pertama          
                                     Pekerjaan.                                 
                                                                                
                                1.18 Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu      
                                     untuk    melaksanakan  kewajiban           
                                     pemeliharaan oleh Penyedia, terhitung sejak
                                     Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan       
                                     sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir     
                                     Pekerjaan.                                 
                                1.19 Mata Pembayaran Utama adalah mata          
                                     pembayaran yang pokok dan penting yang     
                                     nilai bobot kumulatifnya minimal 80%       
                                     (delapan puluh persen) dari seluruh nilai  
                                     pekerjaan, dihitung mulai dari mata        
                                     pembayaran yang nilai bobotnya terbesar.   
                                1.20 Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah        
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 106 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     metode yang menggambarkan penguasaan       
                                     penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari
                                     awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan  
                                     pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari 
                                     masing-masing jenis kegiatan pekerjaan     
                                     utama yang dapat dipertanggungjawabkan     
                                     secara teknis.                             
                                                                                
                                1.21 Pejabat Pembuat  Komitmen  yang            
                                     selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat   
                                     yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk   
                                     mengambil keputusan dan/atau melakukan     
                                     tindakan yang dapat mengakibatkan          
                                     pengeluaran anggaran belanja negara.       
                                1.22 Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan    
                                     atau sebagian kegiatan yang meliputi       
                                     pembangunan,        pengoperasian,         
                                     pemeliharaan, pembongkaran, dan            
                                     pembangunan kembali suatu bangunan.        
                                1.23 Pekerjaan Utama adalah rangkaian kegiatan  
                                     dalam suatu penyelenggaraan pekerjaan      
                                     konstruksi yang memiliki pengaruh terbesar 
                                     dalam    mengakibatkan terjadinya          
                                     keterlambatan penyelesaian pekerjaan       
                                     konstruksi dan secara langsung menunjang   
                                     terwujudnya dan berfungsinya suatu         
                                     konstruksi sesuai   peruntukannya          
                                     sebagaimana tercantum dalam Rancangan      
                                     kontrak.                                   
                                1.24 Pelaku Usaha adalah badan usaha atau       
                                     perseorangan yang melakukan usaha          
                                     dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.    
                                                                                
                                1.25 Pengawas  Pekerjaan adalah  tim            
                                     pendukung/badan usaha      yang            
                                     ditunjuk/ditetapkan oleh Pejabat yang      
                                     berwenang untuk menandatangani Kontrak     
                                     yang  bertugas untuk   mengawasi           
                                     pelaksanaan pekerjaan.                     
                                1.26 Pengguna Anggaran yang selanjutnya         
                                     disingkat PA adalah pejabat pemegang       
                                     kewenangan  penggunaan  anggaran           
                                     Kementerian Negara/Lembaga/perangkat       
                                     daerah.                                    
                                1.27 Pejabat Penandatangan Kontrak adalah       
                                     pejabat yang memiliki kewenangan untuk     
                                     mengikat perjanjian atau menandatangani    
                                     Kontrak dengan Penyedia, dapat berasal dari
                                     PA, KPA, atau PPK.                         
                                                                                
                                1.28 Penyedia adalah Pelaku Usaha yang          
                                     menyediakan barang/jasa berdasarkan        
                                     Kontrak.                                   
                                1.29 Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau
                                     tenaga teknis yang ditempatkan sesuai      
                                     penugasan pada organisasi pelaksanaan      
                                     pekerjaan.                                 
                                1.30 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang     
                                     diberikan     kepada     Peserta           
                                     pemilihan/Penyedia berupa larangan         
                                     mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di         
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 107 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     seluruh Kementerian/Lembaga dalam          
                                     jangka waktu tertentu.                     
                                                                                
                                1.31 Subkontraktor adalah Penyedia yang         
                                     mengadakan perjanjian kerja tertulis       
                                     dengan Penyedia penanggung jawab           
                                     Kontrak, untuk melaksanakan sebagian       
                                     pekerjaan (subkontrak).                    
                                1.32 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut     
                                     Jaminan adalah jaminan tertulis yang       
                                     dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan      
                                     Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga     
                                     keuangan khusus yang menjalankan usaha di  
                                     bidang pembiayaan, penjaminan, dan         
                                     asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia. 
                                                                                
                                1.33 Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya
                                     disingkat SPMK adalah surat yang           
                                     diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan     
                                     Kontrak kepada Penyedia untuk memulai      
                                     melaksanakan pekerjaan.                    
                                1.34 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang    
                                     dinyatakan pada SPMK yang diterbitkan      
                                     oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk   
                                     memulai melaksanakan pekerjaan.            
                                                                                
                                1.35 Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan       
                                     adalah tanggal serah terima pertama        
                                     pekerjaan selesai (Provisional Hand        
                                     Over/PHO) dinyatakan dalam Berita Acara    
                                     Serah Terima Pertama Pekerjaan yang        
                                     diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan     
                                     Kontrak.                                   
                                1.36 Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan adalah  
                                     tanggal serah terima akhir pekerjaan selesai
                                     (Final Hand Over/FHO) dinyatakan dalam     
                                     Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan  
                                     yang   diterbitkan oleh  Pejabat           
                                     Penandatangan Kontrak.                     
                                1.37 Tenaga Kerja Konstruksi adalah tenaga kerja
                                     yang bekerja di sektor konstruksi yang     
                                     meliputi ahli, teknisi atau analis, dan    
                                     operator.                                  
                                                                                
           2. Penerapan         SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan   
                                Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak dapat     
                                bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam   
                                Dokumen  Kontrak lain yang lebih tinggi         
                                berdasarkan urutan hierarki dalam Surat         
                                Perjanjian.                                     
           3. Bahasa dan Hukum  3.1  Bahasa Kontrak harus dalam bahasa          
                                     Indonesia.                                 
                                3.2  Hukum yang digunakan adalah hukum          
                                     yang berlaku di Indonesia.                 
                                                                                
           4. Korespondensi     4.1  Semua korespondensi dapat berbentuk        
                                     surat, e-mail dan/atau faksimili dengan    
                                     alamat tujuan para pihak yang tercantum    
                                     dalam SSKK.                                
                                4.2  Semua pemberitahuan, permohonan, atau      
                                     persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus  
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 108 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     dibuat secara tertulis dalam Bahasa        
                                     Indonesia, dan   dianggap  telah           
                                     diberitahukan jika telah disampaikan secara
                                     langsung kepada Wakil Sah Para Pihak       
                                     dalam SSKK, atau jika disampaikan melalui  
                                     surat tercatat dan/atau faksimili ditujukan
                                     ke alamat yang tercantum dalam SSKK.       
                                                                                
           5. Wakil Sah Para Pihak 5.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau    
                                     diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap  
                                     dokumen   yang  disyaratkan atau           
                                     diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan     
                                     Kontrak ini oleh Pejabat Penandatangan     
                                     Kontrak atau Penyedia hanya dapat          
                                     dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Para  
                                     Pihak atau pejabat yang disebutkan dalam   
                                     SSKK kecuali untuk melakukan perubahan     
                                     kontrak.                                   
                                5.2  Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur     
                                     dalam Surat Keputusan dari Para Pihak dan  
                                     harus disampaikan kepada masing-masing     
                                     pihak.                                     
                                5.3  Dalam hal Direksi Lapangan diangkat dan    
                                     ditunjuk menjadi Wakil Sah Pejabat         
                                     Penandatangan Kontrak, maka selain         
                                     melaksanakan pengelolaan administrasi      
                                     kontrak dan pengendalian pelaksanaan       
                                     pekerjaan, Direksi Lapangan juga           
                                     melaksanakan pendelegasian sesuai dengan   
                                     pelimpahan dari Pejabat Penandatangan      
                                     Kontrak.                                   
           6. Larangan Korupsi, 6.1  Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa    
              Kolusi dan/atau        pemerintah, para pihak dilarang untuk :    
              Nepotisme,                                                        
                                     a. menawarkan,  menerima   atau            
              Penyalahgunaan                                                    
                                        menjanjikan untuk memberi atau          
              Wewenang serta                                                    
                                        menerima hadiah atau imbalan berupa     
              Penipuan                                                          
                                        apa saja atau melakukan tindakan        
                                        lainnya untuk mempengaruhi siapapun     
                                        yang diketahui atau patut dapat diduga  
                                        berkaitan dengan pengadaan ini;         
                                     b. mendorong terjadinya persaingan tidak   
                                        sehat; dan/atau                         
                                     c. membuat dan/atau menyampaikan           
                                        secara tidak benar dokumen dan/atau     
                                        keterangan lain yang disyaratkan untuk  
                                        penyusunan dan pelaksanaan Kontrak      
                                        ini.                                    
                                6.2  Penyedia menjamin  bahwa   yang            
                                     bersangkutan termasuk semua anggota KSO    
                                     (apabila berbentuk  KSO)    dan            
                                     Subkontraktornya (jika ada) tidak pernah   
                                     dan tidak akan melakukan tindakan yang     
                                     dilarang pada pasal 6.1 di atas.           
                                6.3  Penyedia yang menurut penilaian Pejabat    
                                     Penandatangan Kontrak terbukti melakukan   
                                     larangan-larangan di atas dapat dikenakan  
                                     sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat   
                                     Penandatangan Kontrak sebagai berikut:     
                                     a. pemutusan Kontrak;                      
                                     b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan       
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 109 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                        disetorkan sebagaimana ditetapkan       
                                        dalam SSKK;                             
                                     c. sisa uang muka harus dilunasi oleh      
                                        Penyedia atau Jaminan Uang Muka         
                                        dicairkan dan disetorkan sebagaimana    
                                        ditetapkan dalam SSKK; dan              
                                                                                
                                     d. pengenaan Sanksi Daftar Hitam.          
                                6.4  Pengenaan sanksi administratif di atas     
                                     dilaporkan oleh Pejabat Penandatangan      
                                     Kontrak kepada PA/KPA.                     
                                6.5  Pejabat Penandatangan Kontrak yang         
                                     terlibat dalam korupsi, kolusi, dan/atau   
                                     nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi    
                                     berdasarkan  ketentuan peraturan           
                                     perundang-undangan.                        
           7. Asal Material/Bahan 7.1 Penyedia harus menyampaikan asal          
                                     material/bahan yang terdiri dari rincian   
                                     komponen dalam negeri dan komponen         
                                     impor selama pelaksanaan pekerjaan         
                                     kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.      
                                                                                
                                7.2  Asal material/bahan merupakan tempat       
                                     material/bahan diperoleh, antara lain      
                                     tempat material/bahan ditambang, tumbuh,   
                                     atau diproduksi.                           
                                7.3  Kendaraan yang  digunakan untuk            
                                     pengiriman   dan    pengangkutan           
                                     material/bahan mematuhi peraturan          
                                     perundangan terkait beban dan dimensi      
                                     kendaraan.                                 
                                                                                
           8. Pembukuan         Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan  
                                keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan  
                                dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan    
                                standar akuntansi yang berlaku.                 
           9. Perpajakan        Penyedia, Subkontraktor (jika ada), dan Tenaga  
                                Kerja Konstruksi yang bersangkutan berkewajiban 
                                untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan 
                                pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan    
                                perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua  
                                pengeluaran perpajakan ini dianggap telah       
                                termasuk dalam Harga Kontrak.                   
           10. Pengalihan Seluruh 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya         
              Kontrak                diperbolehkan dalam hal pergantian nama    
                                     Penyedia, baik sebagai akibat peleburan    
                                     (merger) maupun akibat lainnya.            
                                                                                
                                10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka      
                                     Kontrak diputuskan sepihak oleh Pejabat    
                                     Penandatangan Kontrak dan Penyedia         
                                     dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam  
                                     pasal 44.2.                                
           11. Pengabaian       Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak terhadap
                                pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh pihak
                                yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi
                                pengabaian yang terus-menerus selama Masa       
                                Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap
                                pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian     
                                hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara
                                tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 110 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                yang melakukan pengabaian.                      
                                                                                
           12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung    
                                jawab penuh terhadap Tenaga Kerja Konstruksi dan
                                Subkontraktornya (jika ada) serta pekerjaan yang
                                dilakukan oleh mereka.                          
           13. KSO              KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota     
                                yang disebut dalam Surat Perjanjian untuk       
                                bertindak atas nama KSO dalam pelaksanaan hak   
                                dan kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan    
                                Kontrak berdasarkan Kontrak ini.                
           14. Pengawasan       14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan   
              Pelaksanaan Pekerjaan  Pengawas Pekerjaan untuk melakukan         
                                     pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai    
                                     Kontrak ini. Pengawas Pekerjaan dapat      
                                     berasal dari personel Pejabat Penandatangan
                                     Kontrak (Direksi Teknis) atau Penyedia Jasa
                                     Pengawasan (Konsultan Pengawas).           
                                                                                
                                14.2 Dalam   melaksanakan kewajibannya,         
                                     Pengawas Pekerjaan bertindak profesional.  
                                     Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas        
                                     Pekerjaan yang berasal dari Personel Pejabat
                                     Penandatangan Kontrak dapat bertindak      
                                     sebagai Wakil Sah Pejabat Penandatangan    
                                     Kontrak.                                   
           15. Tugas dan Wewenang 15.1 Semua gambar dan rencana kerja yang      
              Pengawas Pekerjaan     digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan      
                                     sesuai Kontrak, untuk pekerjaan permanen   
                                     maupun  pekerjaan sementara harus          
                                     mendapatkan persetujuan dari Pengawas      
                                     Pekerjaan sesuai pelimpahan wewenang       
                                     dari Pejabat Penandatangan Kontrak.        
                                15.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini       
                                     diperlukan terlebih dahulu ada pekerjaan   
                                     sementara yang tidak tercantum dalam       
                                     Daftar Kuantitas dan Harga di dalam        
                                     Kontrak maka Penyedia berkewajiban untuk   
                                     menyerahkan spesifikasi dan gambar usulan  
                                     pekerjaan sementara tersebut untuk         
                                     mendapatkan   pernyataan   tidak           
                                     berkeberatan (no objection) untuk          
                                     dilaksanakan dari Pengawas Pekerjaan.      
                                     Pernyataan tidak berkeberatan atas rencana 
                                     pekerjaan sementara ini tidak melepaskan   
                                     Penyedia dari tanggung jawabnya sesuai     
                                     Kontrak.                                   
                                15.3 Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas      
                                     dan wewenang paling sedikit meliputi:      
                                     a. mengevaluasi dan menyetujui rencana     
                                        mutu pekerjaan konstruksi Penyedia      
                                        Jasa pelaksana konstruksi;              
                                     b. memberikan ijin dimulainya setiap       
                                        tahapan pekerjaan;                      
                                     c. memeriksa dan menyetujui kemajuan       
                                        pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi        
                                        sesuai dengan ketentuan dalam           
                                        Kontrak;                                
                                                                                
                                     d. memeriksa dan menilai mutu dan          
                                        keselamatan konstruksi terhadap hasil   
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 111 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                        akhir pekerjaan;                        
                                     e. menghentikan setiap pekerjaan yang      
                                        tidak memenuhi persyaratan;             
                                                                                
                                     f. bertanggungjawab terhadap hasil         
                                        pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi        
                                        sesuai tugas dan tanggungjawabnya;      
                                     g. memberikan laporan secara periodik      
                                        kepada Pejabat Penandatangan Kontrak    
                                        sesuai dengan ketentuan dalam           
                                        Kontrak.                                
                                15.4 Dalam   hal  Pengawas   Pekerjaan          
                                     melaksanakan tugas dan wewenang            
                                     sebagaimana yang dimaksud pada pasal       
                                     15.3 yang akan mempengaruhi ketentuan      
                                     atau persyaratan dalam kontrak maka        
                                     Pengawas Pekerjaan terlebih dahulu         
                                     mendapatkan persetujuan dari Pejabat       
                                     Penandatangan Kontrak.                     
                                15.5 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan   
                                     semua perintah Pengawas Pekerjaan yang     
                                     sesuai dengan kewenangan Pengawas          
                                     Pekerjaan dalam Kontrak ini.               
                                                                                
           16. Penemuan-penemuan Penyedia wajib memberitahukan kepada Pejabat   
                                Penandatangan Kontrak dan kepada pihak yang     
                                berwenang semua penemuan benda/barang yang      
                                mempunyai nilai sejarah atau penemuan kekayaan  
                                di lokasi pekerjaan yang menurut peraturan      
                                perundang-undangan dikuasai oleh negara.        
           17. Akses ke Lokasi Kerja 17.1 Penyedia berkewajiban untuk menjamin  
                                     akses Pejabat Penandatangan Kontrak,       
                                     Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak,   
                                     Pengawas Pekerjaan dan/atau pihak yang     
                                     mendapat izin dari Pejabat Penandatangan   
                                     Kontrak ke lokasi kerja dan lokasi lainnya 
                                     dimana pekerjaan ini sedang atau akan      
                                     dilaksanakan.                              
                                17.2 Penyedia harus dianggap telah menerima     
                                     kelayakan dan ketersediaan jalur akses     
                                     menuju lapangan dan Penyedia harus         
                                     berupaya menjaga setiap jalan atau         
                                     jembatan  dari  kerusakan akibat           
                                     penggunaan/lalu lintas Penyedia atau akibat
                                     personel Penyedia, maka:                   
                                     a. Penyedia harus bertanggung jawab atas   
                                        pemeliharaan  yang   mungkin            
                                        diperlukan akibat penggunaan jalur      
                                        akses;                                  
                                     b. Penyedia harus menyediakan rambu        
                                        atau petunjuk sepanjang jalur akses,    
                                        dan mendapatkan perizinan yang          
                                        mungkin disyaratkan oleh otoritas       
                                        terkait untuk penggunaan jalur, rambu,  
                                        dan petunjuk;                           
                                     c. biaya karena ketidaklayakan atau tidak  
                                        tersedianya jalur akses untuk           
                                        digunakan oleh Penyedia, harus          
                                        ditanggung Penyedia; dan                
                                     d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak     
                                        bertanggung jawab atas klaim yang       
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 112 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                        mungkin timbul akibat penggunaan        
                                        jalur akses.                            
                                                                                
                                17.3 Dalam hal untuk menjamin ketersediaan      
                                     jalan akses tersebut membutuhkan biaya     
                                     yang lebih besar dari biaya umum           
                                     (overhead) dalam Penawaran Penyedia,       
                                     maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat   
                                     mengalokasikan biaya untuk penyediaan      
                                     jalur akses tersebut di dalam Harga Kontrak.
                                17.4 Pejabat Penandatangan Kontrak tidak        
                                     bertanggung jawab atas klaim yang          
                                     mungkin timbul selain penggunaan jalur     
                                     akses tersebut.                            
              PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK          
           18. Masa Kontrak     Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatanganan
                                Surat Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan  
                                Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan  
                                kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak
                                sudah terpenuhi.                                
                                                                                
           B.1 Pelaksanaan Pekerjaan                                            
           19. Penyerahan Lokasi Kerja 19.1 Sebelum penyerahan lokasi kerja dilakukan
              dan Personel           peninjauan lapangan bersama oleh para      
                                     pihak.                                     
                                19.2 Pejabat   Penandatangan  Kontrak           
                                     berkewajiban untuk menyerahkan lokasi      
                                     kerja sesuai dengan kebutuhan Penyedia     
                                     yang tercantum dalam rencana penyerahan    
                                     lokasi kerja yang telah disepakati oleh para
                                     pihak   dalam   Rapat   Persiapan          
                                     Penandatanganan Kontrak,  untuk            
                                     melaksanakan pekerjaan tanpa ada           
                                     hambatan kepada Penyedia sebelum SPMK      
                                     diterbitkan.                               
                                                                                
                                19.3 Hasil peninjauan dan  penyerahan           
                                     dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan   
                                     Lokasi Kerja.                              
                                19.4 Jika dalam peninjauan lapangan bersama     
                                     ditemukan  hal-hal  yang  dapat            
                                     mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka   
                                     perubahan tersebut harus dituangkan        
                                     dalam Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja 
                                     yang selanjutnya akan dituangkan dalam     
                                     adendum kontrak.                           
                                19.5 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak tidak   
                                     dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai      
                                     kebutuhan Penyedia untuk mulai bekerja     
                                     pada  Tanggal Mulai Kerja untuk            
                                     melaksanakan pekerjaan dan terbukti        
                                     merupakan  suatu hambatan  yang            
                                     disebabkan oleh Pejabat Penandatangan      
                                     Kontrak, maka kondisi ini ditetapkan       
                                     sebagai Peristiwa Kompensasi.              
                                                                                
                                19.6 Penyedia menyerahkan Personel dengan       
                                     memenuhi ketentuan sebagai berikut:        
                                     a. bukti sertifikat kompetensi:            
                                       1) personel manajerial pada Pekerjaan    
                                                                                
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 113 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                         Konstruksi; atau                       
                                                                                
                                       2) personel inti pada Jasa Konsultansi   
                                         Konstruksi;                            
                                     b. bukti sertifikat kompetensi sebagaimana 
                                       dimaksud dalam huruf b dilaksanakan      
                                       dengan menghadirkan personel yang        
                                       bersangkutan;                            
                                     c. perubahan jangka waktu pelaksanaan      
                                       pekerjaan  dikarenakan  jadwal           
                                       pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan    
                                       sebelumnya akan melewati batas tahun     
                                       anggaran;                                
                                                                                
                                     d. melakukan sertifikasi bagi operator,    
                                       teknisi, atau analis yang belum          
                                       bersertifikat pada saat pelaksanaan      
                                       pekerjaan; dan                           
                                     e. pelaksanaan alih pengalaman/keahlian    
                                       bidang konstruksi melalui sistem kerja   
                                       praktik/magang, membahas paling          
                                       sedikit terkait jumlah peserta, durasi   
                                       pelaksanaan, dan jenis keahlian.         
                                     Apabila Penyedia tidak dapat menunjukan    
                                     bukti   sertifikat maka  Pejabat           
                                     Penandatangan Kontrak meminta Penyedia     
                                     untuk mengganti personel yang memenuhi     
                                     persyaratan yang sudah ditentukan.         
                                     Penggantian personel harus dilakukan       
                                     dalam jangka waktu mobilisasi dan sesuai   
                                     dengan kesepakatan.                        
                                                                                
           20. Surat Perintah Mulai 20.1 Pejabat Penandatangan Kontrak          
              Kerja (SPMK)           menerbitkan SPMK paling lambat 14          
                                     (empat belas) hari kerja sejak tanggal     
                                     penandatanganan Kontrak atau 14 (empat     
                                     belas) hari kerja sejak penyerahan lokasi  
                                     kerja pertama kali.                        
                                20.2 Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup     
                                     pekerjaan dan Tanggal Mulai Kerja.         
           21. Rencana Mutu     21.1 Penyedia    berkewajiban  untuk            
              Pekerjaan Konstruksi   mempresentasikan dan menyerahkan RMPK      
              (RMPK)                 sebagai penjaminan dan pengendalian mutu   
                                     pelaksanaan pekerjaan pada rapat           
                                     persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian    
                                     dibahas dan disetujui oleh Pejabat         
                                     Penandatangan Kontrak.                     
                                                                                
                                21.2 RMPK disusun paling sedikit berisi:        
                                     a. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work     
                                        Method Statement );                     
                                     b. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/      
                                        Inspection and Test Plan (ITP);         
                                     c. Pengendalian Subkontraktor dan          
                                        Pemasok.                                
                                21.3 Penyedia wajib  menerapkan  dan            
                                     mengendalikan pelaksanaan RMPK secara      
                                     konsisten untuk mencapai mutu yang         
                                     dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan  
                                     ini.                                       
                                                                                
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 114 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                21.4 RMPK dapat direvisi sesuai dengan kondisi  
                                     pekerjaan.                                 
                                                                                
                                21.5 Penyedia    berkewajiban  untuk            
                                     memutakhirkan RMPK jika terjadi Adendum    
                                     Kontrak dan/atau Peristiwa Kompensasi.     
                                21.6 Pemutakhiran RMPK harus menunjukkan        
                                     perkembangan kemajuan setiap pekerjaan     
                                     dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa    
                                     pekerjaan, termasuk perubahan terhadap     
                                     urutan pekerjaan. Pemutakhiran RMPK        
                                     harus mendapatkan persetujuan Pejabat      
                                     Penandatangan Kontrak.                     
                                21.7 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak  
                                     terhadap RMPK tidak mengubah kewajiban     
                                     kontraktual Penyedia.                      
                                                                                
           22. Rencana Keselamatan 22.1 Penyedia berkewajiban  untuk            
              Konstruksi (RKK)       mempresentasikan dan menyerahkan RKK       
                                     pada saat rapat persiapan pelaksanaan      
                                     Kontrak, kemudian pelaksanaan RKK          
                                     dibahas dan disetujui oleh Pejabat         
                                     Penandatangan Kontrak.                     
                                22.2 Para Pihak wajib menerapkan dan            
                                     mengendalikan pelaksanaan RKK secara       
                                     konsisten.                                 
                                22.3 RKK  menjadi bagian dari Dokumen           
                                     Kontrak.                                   
                                                                                
                                22.4 Penyedia    berkewajiban  untuk            
                                     memutakhirkan RKK sesuai dengan kondisi    
                                     pekerjaan, jika terjadi perubahan maka     
                                     dituangkan dalam adendum Kontrak.          
                                22.5 Pemutakhiran RKK harus mendapat            
                                     persetujuan Pejabat Penandatangan          
                                     Kontrak.                                   
                                                                                
                                22.6 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak  
                                     terhadap pelaksanaan RKK tidak mengubah    
                                     kewajiban kontraktual Penyedia.            
           23. Rapat Persiapan  23.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak
              Pelaksanaan Kontrak    diterbitkannya SPMK dan  sebelum           
                                     pelaksanaan  pekerjaan,  Pejabat           
                                     Penandatangan Kontrak bersama dengan       
                                     Penyedia, unsur perancangan, dan unsur     
                                     pengawasan,     harus     sudah            
                                     menyelenggarakan rapat  persiapan          
                                     pelaksanaan kontrak.                       
                                23.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati   
                                     dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak  
                                     meliputi:                                  
                                     a. Penerapan SMKK;                         
                                                                                
                                        1) RKK;                                 
                                        2) RMPK;                                
                                        3) Rencana Kerja Pengelolaan dan        
                                          Pemantauan Lingkungan (RKPPL)         
                                          (apabila ada); dan                    
                                        4) Rencana Manajemen Lalu Lintas        
                                          (RMLL) (apabila ada);                 
                                     b. Rencana Kerja;                          
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 115 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     c. organisasi kerja;                       
                                     d. tata cara pengaturan pelaksanaan        
                                        pekerjaan termasuk permohonan           
                                        persetujuan memulai pekerjaan;          
                                                                                
                                     e. jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang      
                                        diikuti uraian tentang metode kerja     
                                        yang  memperhatikan Keselamatan         
                                        Konstruksi;                             
                                     f. Subkontraktor  yang     akan            
                                        melaksanakan bagian  pekerjaan          
                                        dengan ketentuan berdasarkan daftar     
                                        pekerjaan yang disubkontrakkan dan      
                                        subkontraktor dalam syarat-syarat       
                                        khusus kontrak :                        
                                        1) Untuk pekerjaan utama, maka          
                                          dilakukan klarifikasi terhadap        
                                          kesesuaian pekerjaan  yang            
                                          disubkontrakkan dan kesesuaian        
                                          subklasifikasi SBU subpenyedia jasa   
                                          spesialis yang dinominasikan;         
                                          dan/atau                              
                                        2) Untuk pekerjaan yang bukan           
                                          pekerjaan utama, maka dilakukan       
                                          klarifikasi terhadap kesesuaian       
                                          pekerjaan yang disubkontrakkan,       
                                          kesesuaian kualifikasi usaha, dan     
                                          kesesuaian lokasi/domisili usaha      
                                          subpenyedia jasa usaha kualifikasi    
                                          kecil yang dinominasikan.             
                                        Dalam hal dalam klarifikasi ditemukan   
                                        ketidak sesuaian, Penyedia wajib        
                                        mengganti subkontraktor dan/atau        
                                        bagian  pekerjaan  yang   di            
                                        subkontrakkan dengan persetujuan        
                                        Pejabat Penandatangan Kontrak; dan      
                                     g. hal-hal lain yang dianggap perlu.       
                                23.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak  
                                     dituangkan dalam Berita Acara Rapat        
                                     Persiapan Pelaksanaan Kontrak. Apabila     
                                     dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak  
                                     mengakibatkan perubahan isi Kontrak,       
                                     maka harus dituangkan dalam adendum        
                                     Kontrak.                                   
                                23.4 Pada tahapan rapat persiapan pelaksanaan   
                                     Kontrak, PA/KPA dapat membentuk            
                                     Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan       
                                     Kontrak.                                   
                                                                                
           24. Mobilisasi       24.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai 
                                     dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh)   
                                     hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau 
                                     sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang    
                                     disepakati saat Rapat Persiapan Pelaksanaan
                                     Kontrak                                    
                                24.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup 
                                     pekerjaan, yaitu :                         
                                     a. mendatangkan  peralatan-peralatan       
                                        terkait yang diperlukan dalam           
                                        pelaksanaan pekerjaan, termasuk         
                                        instalasi alat;                         
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 116 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, 
                                        rumah, gedung laboratorium, bengkel,    
                                        gudang, dan sebagainya; dan/atau        
                                     c. mendatangkan  Tenaga    Kerja           
                                        Konstruksi.                             
                                                                                
                                24.3 Mobilisasi peralatan dan kendaraan yang    
                                     digunakan   mematuhi   peraturan           
                                     perundangan terkait beban dan dimensi      
                                     kendaraan.                                 
                                24.4 Mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja      
                                     Konstruksi dapat dilakukan secara bertahap 
                                     sesuai dengan kebutuhan.                   
                                                                                
           25. Pengukuran /     25.1 Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak,       
              Pemeriksaan Bersama    Pejabat Penandatangan Kontrak dan          
                                     Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan     
                                     Penyedia melakukan pengukuran dan          
                                     pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi 
                                     pekerjaan untuk setiap rencana mata        
                                     pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi, dan   
                                     Peralatan Utama (Mutual Check 0%).         
                                25.2 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan       
                                     dalam Berita Acara. Apabila dalam          
                                     pengukuran/pemeriksaan   bersama           
                                     mengakibatkan perubahan isi Kontrak,       
                                     maka harus dituangkan dalam adendum        
                                     Kontrak.                                   
                                25.3 Tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama    
                                     Tenaga Kerja Konstruksi dan/atau Peralatan 
                                     Utama mengikuti ketentuan pasal 67 dan     
                                     68.                                        
           26. Penggunaan Produksi 26.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia
              Dalam Negeri           berkewajiban mengutamakan material/        
                                     bahan produksi dalam negeri dan tenaga     
                                     kerja Indonesia untuk pekerjaan yang       
                                     dilaksanakan di Indonesia sesuai dengan    
                                     yang disampaikan pada saat penawaran.      
                                26.2 Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi,    
                                     bahan baku, Tenaga Kerja Konstruksi, dan   
                                     perangkat lunak yang digunakan mengacu     
                                     kepada dokumen:                            
                                     a. formulir Penyampaian  Tingkat           
                                        Komponen Dalam Negeri (TKDN),           
                                        untuk Penyedia yang mendapat            
                                        preferensi harga; dan                   
                                                                                
                                     b. daftar barang yang diimpor, untuk       
                                        barang yang diimpor.                    
                                26.3 Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan        
                                     ditemukan  ketidaksesuaian dengan          
                                     dokumen pada pasal 26.2, maka akan         
                                     dikenakan sanksi sesuai peraturan          
                                     perundangan yang berlaku.                  
                                                                                
           B.2 Pengendalian Waktu                                               
           27. Masa Pelaksanaan 27.1 Kecuali Kontrak diputuskan untuk           
                                     dilaksanakan lebih awal, Penyedia          
                                     berkewajiban untuk memulai pelaksanaan     
                                     pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan    
                                     melaksanakan pekerjaan sesuai dengan       
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 117 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     RMPK, serta menyelesaikan pekerjaan        
                                     paling lambat selama Masa Pelaksanaan      
                                     yang dinyatakan dalam SSKK.                
                                                                                
                                27.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat   
                                     menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa        
                                     Pelaksanaan  karena   di   luar            
                                     pengendaliannya yang dapat dibuktikan      
                                     demikian, dan Penyedia telah melaporkan    
                                     kejadian tersebut kepada Pejabat           
                                     Penandatangan Kontrak, dengan disertai     
                                     bukti-bukti yang dapat disetujui Pejabat   
                                     Penandatangan Kontrak, maka Pejabat        
                                     Penandatangan   Kontrak   dapat            
                                     memberlakukan Peristiwa Kompensasi dan     
                                     melakukan   penjadwalan  kembali           
                                     pelaksanaan tugas Penyedia dengan          
                                     membuat adendum Kontrak.                   
                                27.3 Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa   
                                     Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar     
                                     atau Peristiwa Kompensasi atau karena      
                                     kesalahan atau kelalaian Penyedia maka     
                                     Penyedia dikenakan denda.                  
                                27.4 Apabila diberlakukan serah terima sebagian 
                                     pekerjaan (secara parsial), Masa           
                                     Pelaksanaan dibuat berdasarkan bagian      
                                     pekerjaan tersebut sesuai dengan SSKK.     
                                27.5 Bagian pekerjaan pada pasal 27.4 adalah    
                                     bagian pekerjaan yang telah ditetapkan     
                                     dalam Dokumen Pemilihan.                   
                                                                                
           28. Penundaan Oleh   Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara   
              Pegawas Pekerjaan tertulis Penyedia untuk menunda pelaksanaan     
                                pekerjaan. Setiap perintah penundaan ini harus  
                                mendapatkan  persetujuan dari Pejabat           
                                Penandatangan Kontrak.                          
           29. Rapat Pemantauan 29.1 Pengawas Pekerjaan atau Penyedia dapat     
                                     menyelenggarakan rapat pemantauan, dan     
                                     meminta satu sama lain untuk menghadiri    
                                     rapat tersebut. Rapat pemantauan           
                                     diselenggarakan untuk  membahas            
                                     perkembangan pekerjaan dan perencanaan     
                                     atas sisa  pekerjaan serta untuk           
                                     menindaklanjuti peringatan dini.           
                                29.2 Hasil rapat pemantauan akan dituangkan     
                                     oleh Pengawas Pekerjaan dalam berita acara 
                                     rapat, dan rekamannya diserahkan kepada    
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak dan pihak-   
                                     pihak yang menghadiri rapat.               
                                                                                
                                29.3 Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu    
                                     diputuskan, Pengawas Pekerjaan dapat       
                                     memutuskan baik dalam rapat atau setelah   
                                     rapat melalui pernyataan tertulis kepada   
                                     semua pihak yang menghadiri rapat.         
           30. Peringatan Dini  30.1 Penyedia    berkewajiban  untuk            
                                     memperingatkan sedini mungkin Pengawas     
                                     Pekerjaan atas peristiwa atau kondisi      
                                     tertentu yang dapat mempengaruhi mutu      
                                     pekerjaan, menaikkan Harga Kontrak atau    
                                     menunda penyelesaian pekerjaan. Pengawas   
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 118 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia     
                                     untuk menyampaikan secara tertulis         
                                     perkiraan dampak peristiwa atau kondisi    
                                     tersebut di atas terhadap Harga Kontrak dan
                                     Masa Pelaksanaan. Pernyataan perkiraan ini 
                                     harus sesegera mungkin disampaikan oleh    
                                     Penyedia.                                  
                                30.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama   
                                     dengan  Pengawas Pekerjaan untuk           
                                     mencegah atau mengurangi dampak            
                                     peristiwa atau kondisi tersebut.           
           31. Keterlambatan    31.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan    
              Pelaksanaan Pekerjaan  pekerjaan sesuai jadwal, maka Pejabat      
              dan Kontrak Kritis     Penandatangan Kontrak harus memberikan     
                                     peringatan secara  tertulis atau           
                                     memberlakukan ketentuan kontrak kritis.    
                                31.2 Kontrak dinyatakan kritis apabila:         
                                     a. Dalam  periode I (rencana fisik         
                                        pelaksanaan 0% - 70% dari Kontrak),     
                                        selisih keterlambatan antara realisasi  
                                        fisik pelaksanaan dengan rencana lebih  
                                        besar 10%                               
                                     b. Dalam periode II (rencana fisik         
                                        pelaksanaan 70% - 100%  dari            
                                        Kontrak), selisih keterlambatan antara  
                                        realisasi fisik pelaksanaan dengan      
                                        rencana lebih besar 5%;                 
                                     c. Dalam periode II (rencana fisik         
                                        pelaksanaan 70% - 100%   dari           
                                        Kontrak), selisih keterlambatan antara  
                                        realisasi fisik pelaksanaan dengan      
                                        rencana pelaksanaan kurang dari 5%      
                                        dan akan melampaui tahun anggaran       
                                        berjalan.                               
                                31.3 Penanganan kontrak kritis dilakukan        
                                     dengan rapat pembuktian (show cause        
                                     meeting/SCM)                               
                                     a. Pada saat Kontrak dinyatakan kritis,    
                                        Pejabat Penandatangan Kontrak           
                                        berdasarkan laporan dari Pengawas       
                                        Pekerjaan memberikan peringatan         
                                        secara tertulis kepada Penyedia dan     
                                        selanjutnya Pejabat Penandatangan       
                                        Kontrak menyelenggarakan Rapat          
                                        Pembuktian (SCM) Tahap I.               
                                     b. Dalam  SCM   Tahap I, Pejabat           
                                        Penandatangan Kontrak, Pengawas         
                                        Pekerjaan dan Penyedia membahas dan     
                                        menyepakati besaran kemajuan fisik      
                                        yang harus dicapai oleh Penyedia        
                                        dalam periode waktu tertentu (uji coba  
                                        pertama) yang dituangkan dalam Berita   
                                        Acara SCM Tahap I.                      
                                     c. Apabila Penyedia gagal pada uji coba    
                                        pertama, maka Pejabat Penandatangan     
                                        Kontrak menerbitkan Surat Peringatan    
                                        Kontrak Kritis I  dan  harus            
                                        diselenggarakan SCM Tahap II yang       
                                        membahas dan menyepakati besaran        
                                        kemajuan fisik yang harus dicapai oleh  
                                        Penyedia dalam waktu tertentu (uji      
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 119 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                        coba kedua) yang dituangkan dalam       
                                        Berita Acara SCM Tahap II.              
                                     d. Apabila Penyedia gagal pada uji coba    
                                        kedua, maka Pejabat Penandatangan       
                                        Kontrak menerbitkan Surat Peringatan    
                                        Kontrak Kritis II dan  harus            
                                        diselenggarakan SCM Tahap III yang      
                                        membahas dan menyepakati besaran        
                                        kemajuan fisik yang harus dicapai oleh  
                                        Penyedia dalam waktu tertentu (uji      
                                        coba ketiga) yang dituangkan dalam      
                                        Berita Acara SCM Tahap III.             
                                     e. Apabila Penyedia gagal pada uji coba    
                                        ketiga, maka Pejabat Penandatangan      
                                        Kontrak menerbitkan Surat Peringatan    
                                        Kontrak Kritis III dan Pejabat          
                                        Penandatangan Kontrak  dapat            
                                        melakukan pemutusan Kontrak secara      
                                        sepihak dengan mengesampingkan          
                                        Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-       
                                        Undang Hukum Perdata.                   
                                     f. Apabila uji coba berhasil, namun pada   
                                        pelaksanaan pekerjaan selanjutnya       
                                        Kontrak dinyatakan kritis lagi maka     
                                        berlaku ketentuan SCM dari awal.        
                                                                                
           32. Pemberian Kesempatan                                             
                                32.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal      
                                     menyelesaikan pekerjaan sampai Masa        
                                     Pelaksanaan berakhir, namun Pejabat        
                                     Penandatangan Kontrak menilai bahwa        
                                     Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan,    
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak dapat        
                                     memberikan kesempatan kepada Penyedia      
                                     untuk menyelesaikan pekerjaan.             
                                                                                
                                32.2 Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat 
                                     Penandatangan Kontrak untuk:               
                                     a. Memberikan kesempatan kepada            
                                       Penyedia  untuk   menyelesaikan          
                                       pekerjaannya dengan ketentuan sebagai    
                                       berikut:                                 
                                       1) Pemberian kesempatan kepada           
                                          Penyedia menyelesaikan pekerjaan      
                                          sampai dengan 50 (lima puluh) hari    
                                          kalender.                             
                                       2) Dalam  hal  setelah diberikan         
                                          kesempatan sebagaimana angka 1        
                                          diatas, Penyedia masih belum dapat    
                                          menyelesaikan pekerjaan, Pejabat      
                                          Penandatangan Kontrak dapat:          
                                          a) Memberikan kesempatan kedua        
                                            untuk   penyelesaian sisa           
                                            pekerjaan dengan jangka waktu       
                                            sesuai kebutuhan; atau              
                                          b) Melakukan pemutusan Kontrak        
                                            dalam hal Penyedia dinilai tidak    
                                            akan sanggup menyelesaikan          
                                            pekerjaannya.                       
                                       3) Pemberian kesempatan kepada           
                                          Penyedia sebagaimana dimaksud         
                                          pada angka 1) dan angka 2) huruf      
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 120 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                          a), dituangkan dalam adendum          
                                          kontrak yang didalamnya mengatur      
                                          pengenaan   sanksi   denda            
                                          keterlambatan kepada Penyedia dan     
                                          perpanjangan masa berlaku Jaminan     
                                          Pelaksanaan (apabila ada).            
                                       4) Pemberian kesempatan kepada           
                                          Penyedia untuk menyelesaikan          
                                          pekerjaan dapat melampaui tahun       
                                          anggaran.                             
                                                                                
                                     b. Tidak memberikan kesempatan kepada      
                                       Penyedia dan dilanjutkan dengan          
                                       pemutusan kontrak serta pengenaan        
                                       sanksi administratif dalam hal antara    
                                       lain:                                    
                                        1) Penyedia dinilai tidak dapat         
                                          menyelesaikan pekerjaan;              
                                        2) Pekerjaan yang harus segera          
                                          dipenuhi dan tidak dapat ditunda;     
                                          atau                                  
                                        3) Penyedia menyatakan tidak sanggup    
                                          menyelesaikan pekerjaan.              
                                32.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia       
                                     untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat       
                                     dalam adendum Kontrak yang didalamnya      
                                     mengatur:                                  
                                                                                
                                     a. waktu   pemberian  kesempatan           
                                        penyelesaian pekerjaan;                 
                                                                                
                                     b. pengenaan sanksi denda keterlambatan    
                                        kepada Penyedia;                        
                                     c. perpanjangan masa berlaku Jaminan       
                                        Pelaksanaan; dan                        
                                                                                
                                     d. sumber  dana untuk  membiayai           
                                        penyelesaian sisa pekerjaan yang akan   
                                        dilanjutkan ke Tahun Anggaran           
                                        berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran     
                                        berikutnya, apabila pemberian           
                                        kesempatan  melampaui  Tahun            
                                        Anggaran.                               
                                                                                
                                                                                
           B.3 Penyelesaian Kontrak                                             
           33. Serah Terima Pekerjaan 33.1 Setelah pekerjaan dan/atau bagian    
                                     pekerjaan selesai, sesuai dengan ketentuan 
                                     dalam Kontrak, Penyedia mengajukan         
                                     permintaan secara tertulis kepada Pejabat  
                                     Penandatangan Kontrak untuk serah terima   
                                     pertama pekerjaan.                         
                                33.2 Pejabat   Penandatangan  Kontrak           
                                     memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk     
                                     melakukan   pemeriksaan dan/atau           
                                     pengujian terhadap hasil pekerjaan.        
                                                                                
                                33.3 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan   
                                     terhadap kesesuaian hasil pekerjaan        
                                     terhadap  kriteria/spesifikasi yang        
                                     tercantum dalam Kontrak.                   
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 121 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                33.4 Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian dari  
                                     Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada      
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak, apabila     
                                     dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak    
                                     sesuai dengan ketentuan yang tercantum     
                                     dalam Kontrak dan/atau cacat hasil         
                                     pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak   
                                     memerintahkan   Penyedia  untuk            
                                     memperbaiki  dan/atau melengkapi           
                                     kekurangan pekerjaan.                      
                                33.5 Apabila dalam pemeriksaan dan/atau         
                                     pengujian hasil pekerjaan telah sesuai     
                                     dengan ketentuan yang tercantum dalam      
                                     Kontrak maka Pejabat Penandatangan         
                                     Kontrak dan Penyedia menandatangani        
                                     Berita Acara Serah Terima Pertama          
                                     Pekerjaan.                                 
                                                                                
                                33.6 Pembayaran dilakukan sebesar 95%           
                                     (sembilan puluh lima persen) dari Harga    
                                     Kontrak, sedangkan yang 5% (lima persen)   
                                     merupakan  retensi selama  masa            
                                     pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan    
                                     sebesar 100% (seratus persen) dari Harga   
                                     Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan     
                                     Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima      
                                     persen) dari Harga Kontrak.                
                                33.7 Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan  
                                     selama Masa  Pemeliharaan sehingga         
                                     kondisi tetap seperti pada saat penyerahan 
                                     pertama pekerjaan.                         
                                33.8 Masa Pemeliharaan paling singkat untuk     
                                     pekerjaan permanen selama 6 (enam)         
                                     bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi      
                                     permanen selama 3 (tiga) bulan dan dapat   
                                     melampaui Tahun Anggaran. Lamanya          
                                     Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SSKK.   
                                                                                
                                33.9 Setelah Masa Pemeliharaan berakhir,        
                                     Penyedia mengajukan permintaan secara      
                                     tertulis kepada Pejabat Penandatangan      
                                     Kontrak untuk penyerahan akhir pekerjaan.  
                                33.10 Pejabat Penandatangan Kontrak setelah     
                                     menerima pegajuan sebagaimana pasal        
                                     33.9 memerintahkan Pengawas Pekerjaan      
                                     untuk melakukan pemeriksaan (dan           
                                     pengujian apabila diperlukan) terhadap     
                                     hasil pekerjaan.                           
                                33.11 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan,
                                     Penyedia telah melaksanakan semua          
                                     kewajibannya selama Masa Pemeliharaan      
                                     dengan baik dan telah sesuai dengan        
                                     ketentuan yang tercantum dalam Kontrak     
                                     maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan     
                                     Penyedia menandatangani Berita Acara       
                                     Serah Terima Akhir Pekerjaan.              
                                                                                
                                33.12 Pejabat Penandatangan Kontrak wajib       
                                     melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak    
                                     yang belum dibayar atau mengembalikan      
                                     Jaminan Pemeliharaan.                      
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 122 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                33.13 Apabila Penyedia tidak melaksanakan       
                                     kewajiban pemeliharaan sebagaimana         
                                     mestinya, maka Kontrak dapat diputuskan    
                                     sepihak oleh Pejabat Penandatangan         
                                     Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi      
                                     sebagaimana diatur dalam pasal 44.3.       
                                                                                
                                33.14 Setelah penandatanganan Berita Acara      
                                     Serah Terima Akhir Pekerjaan, Pejabat      
                                     Penandatangan Kontrak menyerahkan hasil    
                                     pekerjaan kepada PA/KPA.                   
                                33.15 Serah terima pekerjaan dapat dilakukan    
                                     perbagian pekerjaan (secara parsial) yang  
                                     ketentuannya ditetapkan dalam SSKK.        
                                33.16 Bagian pekerjaan yang dapat dilakukan     
                                     serah terima pekerjaan sebagian atau secara
                                     parsial yaitu:                             
                                                                                
                                     a. bagian  pekerjaan yang  tidak           
                                        tergantung satu sama lain; dan          
                                     b. bagian pekerjaan yang fungsinya tidak   
                                        terkait satu sama lain dalam            
                                        pencapaian kinerja pekerjaan.           
                                33.17 Dalam hal dilakukan serah terima          
                                     pekerjaan secara parsial, maka cara        
                                     pembayaran, ketentuan denda dan            
                                     kewajiban pemeliharaan tersebut di atas    
                                     disesuaikan.                               
                                                                                
                                33.18 Kewajiban pemeliharaan diperhitungkan     
                                     setelah serah terima pertama pekerjaan     
                                     untuk bagian pekerjaan (PHO parsial)       
                                     tersebut dilaksanakan sampai Masa          
                                     Pemeliharaan bagian pekerjaan tersebut     
                                     berakhir sebagaimana yang tercantum        
                                     dalam SSKK.                                
                                33.19 Serah terima pertama pekerjaan untuk      
                                     bagian pekerjaan (PHO parsial) dituangkan  
                                     dalam Berita Acara.                        
           34. Pengambilalihan  Pejabat Penandatangan Kontrak akan mengambil    
                                alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam jangka waktu
                                tertentu setelah dikeluarkan surat keterangan   
                                selesai/pengakhiran pekerjaan.                  
                                                                                
           35. Gambar As-built dan 35.1 Penyedia diwajibkan menyerahkan kepada  
              Pedoman Pengoperasian  Pejabat Penandatangan Kontrak Gambar       
              dan Perawatan /        As-built dan pedoman pengoperasian dan     
              Pemeliharaan           perawatan/pemeliharaan sesuai dengan       
                                     SSKK.                                      
                                35.2 Apabila Penyedia tidak memberikan          
                                     pedoman     pengoperasian   dan            
                                     perawatan/pemeliharaan,  Pejabat           
                                     Penandatangan Kontrak berhak menahan       
                                     uang retensi atau Jaminan Pemeliharaan.    
           B.4 Adendum                                                          
           36. Perubahan Kontrak 36.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui        
                                     adendum Kontrak.                           
                                                                                
                                36.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan       
                                     apabila disetujui oleh para pihak, yang    
                                     diakibatkan beberapa hal berikut meliputi: 
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 123 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     a. perubahan pekerjaan;                    
                                     b. perubahan Harga Kontrak;                
                                                                                
                                     c. perubahan  jadwal  pelaksanaan          
                                        pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;    
                                     d. perubahan  personel manajerial          
                                        dan/atau peralatan utama; dan/atau      
                                     e. perubahan Kontrak yang disebabkan       
                                        masalah administrasi.                   
                                                                                
                                36.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak,       
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak dapat        
                                     meminta pertimbangan dari Pengawas         
                                     Pekerjaan dan Pejabat/Panitia Peneliti     
                                     Pelaksanaan Kontrak.                       
                                36.4 Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan       
                                     Kontrak meneliti kelayakan perubahan       
                                     kontrak.                                   
           37. Perubahan Pekerjaan 37.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara     
                                     kondisi lapangan pada saat pelaksanaan     
                                     dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis  
                                     yang ditentukan dalam dokumen Kontrak,     
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak bersama      
                                     Penyedia dapat melakukan perubahan         
                                     pekerjaan, yang meliputi:                  
                                     a. menambah atau mengurangi volume         
                                        yang tercantum dalam Kontrak;           
                                     b. menambah dan/atau mengurangi jenis      
                                        kegiatan/pekerjaan;                     
                                     c. mengubah spesifikasi teknis dan/atau    
                                        gambar pekerjaan; dan/atau              
                                     d. mengubah   jadwal  pelaksanaan          
                                        pekerjaan.                              
                                                                                
                                37.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi  
                                     lapangan seperti yang dimaksud pada pasal  
                                     37.1 namun ada perintah perubahan dari     
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak, Pejabat     
                                     Penandatangan Kontrak bersama Penyedia     
                                     dapat menyepakati perubahan pekerjaan      
                                     yang meliputi:                             
                                     a. menambah dan/atau mengurangi jenis      
                                        kegiatan/pekerjaan;                     
                                     b. mengubah spesifikasi teknis dan/atau    
                                        gambar pekerjaan; dan/atau              
                                     c. mengubah   jadwal  pelaksanaan          
                                        pekerjaan.                              
                                37.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh   
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak secara       
                                     tertulis kepada Penyedia kemudian          
                                     dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan    
                                     harga dengan tetap mengacu pada            
                                     ketentuan yang tercantum dalam Kontrak     
                                     awal.                                      
                                37.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam  
                                     Berita Acara sebagai dasar penyusunan      
                                     adendum Kontrak.                           
                                37.5 Dalam   hal  perubahan  pekerjaan          
                                     sebagaimana dimaksud pada pasal 37.1 dan   
                                     37.2 mengakibatkan penambahan Harga        
                                     Kontrak, perubahan Kontrak dilaksanakan    
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 124 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     dengan ketentuan penambahan Harga          
                                     Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh  
                                     persen) dari harga yang tercantum dalam    
                                     Kontrak awal dan tersedianya anggaran.     
                                                                                
                                37.6 Ketentuan pasal 37.1 huruf a tidak berlaku 
                                     untuk bagian pekerjaan lumsum.             
           38. Perubahan Harga  38.1 Perubahan  Harga  Kontrak dapat            
                                     diakibatkan oleh:                          
                                     a. perubahan pekerjaan;                    
                                     b. penyesuaian harga; dan/atau             
                                                                                
                                     c. Peristiwa Kompensasi.                   
                                38.2 Apabila kuantitas mata pembayaran utama    
                                     yang akan dilaksanakan berubah akibat      
                                     perubahan pekerjaan lebih dari 10%         
                                     (sepuluh persen) dari kuantitas awal, maka 
                                     pembayaran volume selanjutnya dengan       
                                     menggunakan  harga  satuan yang            
                                     disesuaikan dengan negosiasi.              
                                38.3 Apabila dari hasil evaluasi penawaran      
                                     terdapat harga satuan timpang, maka harga  
                                     satuan timpang tersebut hanya berlaku      
                                     untuk kuantitas pekerjaan yang tercantum   
                                     dalam  Dokumen  Pemilihan. Untuk           
                                     kuantitas pekerjaan tambahan digunakan     
                                     harga satuan berdasarkan hasil negosiasi.  
                                                                                
                                38.4 Apabila ada daftar mata pembayaran yang    
                                     masuk kategori harga satuan timpang,       
                                     maka dicantumkan dalam Lampiran A          
                                     SSKK.                                      
                                38.5 Apabila terdapat perubahan pekerjaan,      
                                     maka penentuan harga baru dilakukan        
                                     dengan negosiasi.                          
                                38.6 Ketentuan  penggunaan   rumusan            
                                     penyesuaian harga adalah sebagai berikut:  
                                                                                
                                     a) harga yang tercantum dalam Kontrak      
                                        dapat  berubah akibat adanya            
                                        penyesuaian harga sesuai dengan         
                                        peraturan yang berlaku.                 
                                     b) penyesuaian harga diberlakukan pada     
                                        Kontrak Tahun Jamak dengan yang         
                                        Masa Pelaksanaannya lebih dari 18       
                                        (delapan belas) bulan;                  
                                     c) penyesuaian harga satuan diberlakukan   
                                        mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak    
                                        pelaksanaan pekerjaan;                  
                                     d) penyesuaian harga satuan berlaku bagi   
                                        seluruh kegiatan/mata pembayaran,       
                                        kecuali komponen keuntungan, biaya      
                                        tidak langsung (overhead cost) dan      
                                        harga satuan timpang sebagaimana        
                                        tercantum dalam penawaran;              
                                     e) penyesuaian harga satuan diberlakukan   
                                        sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang   
                                        tercantum   dalam     Kontrak           
                                        awal/adendum Kontrak;                   
                                     f) penyesuaian harga satuan bagi           
                                        komponen pekerjaan yang berasal dari    
                                        luar negeri, menggunakan indeks         
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 125 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                        penyesuaian harga dari negara asal      
                                        barang tersebut;                        
                                     g) jenis pekerjaan baru dengan harga       
                                        satuan baru sebagai akibat adanya       
                                        adendum Kontrak dapat diberikan         
                                        penyesuaian harga mulai bulan ke-13     
                                        (tiga belas) sejak adendum Kontrak      
                                        tersebut ditandatangani;                
                                     h) indeks yang  digunakan dalam            
                                        pelaksanaan Kontrak  terlambat          
                                        disebabkan oleh kesalahan Penyedia      
                                        adalah indeks terendah antara jadwal    
                                        Kontrak dan realisasi pekerjaan;        
                                     i) jenis pekerjaan yang lebih cepat        
                                        pelaksanaannya    diberlakukan          
                                        penyesuaian harga berdasarkan indeks    
                                        harga pada saat pelaksanaan.            
                                38.7 Ketentuan lebih lanjut terkait penyesuaian 
                                     harga diatur dalam SSKK.                   
                                                                                
                                38.8 Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa      
                                     Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa    
                                     Kompensasi.                                
                                38.9 Ketentuan pasal 38.1 huruf b tidak berlaku 
                                     untuk bagian pekerjaan lumsum.             
                                38.10 Ketentuan pasal 38.2 dan 38.3 hanya       
                                     berlaku untuk bagian pekerjaan harga       
                                     satuan.                                    
                                                                                
           39. Perubahan Jadwal 39.1 Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan     
              Pelaksanaan Pekerjaan  dapat diakibatkan oleh:                    
              dan/atau Masa                                                     
                                     a. perubahan pekerjaan;                    
              Pelaksanaan                                                       
                                     b. perpanjangan Masa  Pelaksanaan;         
                                        dan/atau                                
                                     c. Peristiwa Kompensasi.                   
                                39.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat        
                                     diberikan oleh Pejabat Penandatangan       
                                     Kontrak atas pertimbangan yang layak dan   
                                     wajar untuk hal-hal sebagai berikut:       
                                     a. perubahan pekerjaan;                    
                                     b. Peristiwa Kompensasi; dan/atau          
                                     c. Keadaan Kahar.                          
                                39.3 Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang        
                                     paling kurang sama dengan waktu            
                                     terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar   
                                     atau waktu yang  diperlukan untuk          
                                     menyelesaikan pekerjaan akibat dari        
                                     ketentuan pada pasal 39.2 huruf a atau b   
                                39.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat        
                                     menyetujui  perpanjangan   Masa            
                                     Pelaksanaan atas Kontrak  setelah          
                                     melakukan penelitian terhadap usulan       
                                     tertulis yang diajukan oleh Penyedia dalam 
                                     jangka waktu sesuai pertimbangan yang      
                                     wajar  setelah Penyedia meminta            
                                     perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk    
                                     memberikan  peringatan dini atas           
                                     keterlambatan atau tidak dapat bekerja     
                                     sama  untuk mencegah keterlambatan         
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 126 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     sesegera mungkin, maka keterlambatan       
                                     seperti ini tidak dapat dijadikan alasan   
                                     untuk memperpanjang Masa Pelaksanaan.      
                                39.5 Pejabat   Penandatangan  Kontrak           
                                     berdasarkan pertimbangan Pengawas          
                                     Pekerjaan dan Pejabat/Panitia Peneliti     
                                     Pelaksanaan Kontrak harus  telah           
                                     menetapkan ada tidaknya perpanjangan       
                                     dan untuk berapa lama.                     
                                39.6 Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan   
                                     dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan     
                                     dituangkan dalam Adendum Kontrak.          
                                                                                
                                39.7 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga 
                                     penyelesaian pekerjaan akan melampaui      
                                     Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak      
                                     untuk meminta  perpanjangan Masa           
                                     Pelaksanaan berdasarkan data penunjang.    
                                     Pejabat   Penandatangan  Kontrak           
                                     berdasarkan pertimbangan Pengawas          
                                     Pekerjaan  memperpanjang   Masa            
                                     Pelaksanaan secara tertulis. Perpanjangan  
           40. Perubahan personel                                               
                                     Masa Pelaksanaan harus dilakukan melalui   
              manajerial dan/atau                                               
                                     adendum Kontrak.                           
              peralatan utama                                                   
                                40.1 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak menilai 
                                    bahwa Personel Manajerial :                 
                                    1. tidak mampu atau tidak dapat melakukan   
                                      pekerjaan dengan baik;                    
                                    2. tidak menerapkan prosedur SMKK;          
                                      dan/atau                                  
                                    3. mengabaikan pekerjaan yang menjadi       
                                      tugasnya.                                 
                                    maka  Penyedia berkewajiban untuk           
                                    menyediakan pengganti dan menjamin          
                                    Personel Manajerial tersebut meninggalkan   
                                    lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari     
                                    kalender sejak diminta oleh Pejabat         
                                    Penandatangan Kontrak                       
                                40.2 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak menilai 
                                    bahwa Peralatan Utama :                     
                                    1. tidak dapat berfungsi sesuai dengan      
                                       spesifikasi peralatan; dan/atau          
                                    2. tidak sesuai peraturan perundangan       
                                       terkait beban dan dimensi kendaraan.     
                                    maka  Penyedia berkewajiban untuk           
                                    menyediakan pengganti dan menjamin          
                                    peralatan utama tersebut meninggalkan lokasi
                                    kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender   
                                                                                
                                    sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan    
                                    Kontrak                                     
                                40.3 Dalam hal penggantian Personel Manajerial  
                                    dan/atau Peralatan Utama perlu dilakukan,   
                                    maka   Penyedia berkewajiban untuk          
                                    menyediakan pengganti dengan kualifikasi    
                                    yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja
                                    konstruksi dan/atau peralatan yang          
                                                                                
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 127 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                    digantikan tanpa biaya tambahan apapun.     
                                40.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat        
                                    menyetujui    penempatan/penggantian        
                                                                                
                                    Personel Manajerial dan/atau Peralatan      
                                    Utama menurut kualifikasi yang dibutuhkan   
                                    setelah mendapat rekomendasi dari Pengawas  
                                    Pekerjaan.                                  
                                40.5 Perubahan Personel Manajerial dan/atau     
                                    Peralatan Utama harus mendapat persetujuan  
                                    terlebih dahulu dari Pejabat Penandatangan  
                                    Kontrak dan dituangkan dalam adendum        
                                                                                
                                    kontrak.                                    
                                40.6 Biaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul  
                                    akibat perubahan Personel Manajerial        
                                    dan/atau Peralatan Utama menjadi tanggung   
                                    jawab Penyedia.                             
           B.5 Keadaan Kahar                                                    
           41. Keadaan Kahar    41.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada:  
                                     bencana alam, bencana non alam, bencana    
                                     sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi      
                                     cuaca ekstrem, dan gangguan industri       
                                     lainnya.                                   
                                                                                
                                41.2 Tidak termasuk Kedaan Kahar adalah hal-    
                                     hal merugikan yang disebabkan oleh         
                                     perbuatan atau kelalaian para pihak.       
                                41.3 Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat   
                                     Penandatangan Kontrak atau Penyedia        
                                     memberitahukan tentang terjadinya          
                                     Keadaan Kahar kepada salah satu pihak      
                                     secara tertulis dengan ketentuan :         
                                        a. dalam waktu paling lambat 14         
                                          (empat belas) hari kalender sejak     
                                          menyadari  atau   seharusnya          
                                          menyadari atas kejadian atau          
                                          terjadinya Keadaan Kahar;             
                                        b. menyertakan bukti keadaan kahar;     
                                          dan                                   
                                        c. menyerahkan hasil identifikasi       
                                          kewajiban dan kinerja pelaksanaan     
                                          yang terhambat dan/atau akan          
                                          terhambat akibat Keadaan Kahar        
                                          tersebut.                             
                                                                                
                                41.4 Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :         
                                     a. pernyataan yang diterbitkan oleh        
                                        pihak/instansi yang berwenang sesuai    
                                        ketentuan peraturan perundang-          
                                        undangan; dan/atau                      
                                     b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar    
                                        yang telah diverifikasi kebenarannya.   
                                41.5 Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja   
                                     pelaksanaan dapat berupa:                  
                                                                                
                                     a. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang   
                                       terdampak;                               
                                     b. Kurva S pekerjaan; dan                  
                                     c. Dokumen pendukung lainnya (apabila      
                                       ada).                                    
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 128 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                41.6 Pejabat Penandatangan Kontrak meminta      
                                     Pengawas Pekerjaan untuk melakukan         
                                     penelitian terhadap  penyampaian           
                                     pemberitahuan Keadaan Kahar dan bukti      
                                     serta hasil identifikasi sebagaimana       
                                     dimaksud pada pasal 41.4 dan pasal 41.5    
                                                                                
                                41.7 Dalam  hal Keadaan Kahar terbukti,         
                                     kegagalan salah satu Pihak untuk           
                                     memenuhi kewajibannya yang ditentukan      
                                     dalam Kontrak bukan merupakan cidera       
                                     janji atau wanprestasi apabila telah       
                                     dilakukan sesuai pada pasal 41.3.          
                                     Kewajiban yang dimaksud adalah hanya       
                                     kewajiban dan  kinerja pelaksanaan         
                                     terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang   
                                     terdampak dan/atau akan terdampak akibat   
                                     dari Keadaan Kahar.                        
                                41.8 Dalam  hal terjadi Keadaan Kahar,          
                                     Pelaksanaan pekerjaan dapat dihentikan.    
                                     Penghentian Pekerjaan karena Keadaan       
                                     Kahar dapat bersifat                       
                                     a. sementara hingga Keadaan Kahar          
                                        berakhir apabila akibat Keadaan Kahar   
                                        masih            memungkinkan           
                                        dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan;  
                                     b. permanen apabila akibat Keadaan         
                                        Kahar    tidak   memungkinkan           
                                        dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan;  
                                                                                
                                     c. Sebagian apabila Keadaan Kahar hanya    
                                        berdampak pada bagian Pekerjaan;        
                                        dan/atau                                
                                     d. Seluruhnya apabila Keadaan Kahar        
                                        berdampak terhadap keseluruhan          
                                        Pekerjaan.                              
                                41.9 Penghentian Pekerjaan akibat keadaan       
                                     kahar sesuai pasal 41.8 dilakukan secara   
                                     tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                                     dengan  disertai alasan penghentian        
                                     pekerjaan dan  dituangkan dalam            
                                     perubahan Rencana Kerja penyedia.          
                                41.10 Dalam hal  penghentian pekerjaan          
                                     mencakup  seluruh pekerjaan (baik          
                                     sementara ataupun permanen) karena         
                                     Keadaan Kahar, maka:                       
                                     a. Kontrak dihentikan sementara hingga     
                                       keadaan kahar berakhir; atau             
                                     b. Kontrak dihentikan permanen apabila     
                                       akibat  Keadaan  Kahar   tidak           
                                       memungkinkan                             
                                       dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.   
                                                                                
                                41.11 Penghentian kontrak sebagaimana pasal     
                                     41.10 dilakukan melalui perintah tertulis  
                                     oleh Pejabat Penandatangan Kontrak         
                                     dengan disertai alasan penghentian kontrak 
                                     dan dituangkan dalam adendum kontrak.      
                                41.12 Dalam  hal  pelaksanaan Kontrak           
                                     dilanjutkan, para pihak dapat melakukan    
                                     perubahan Kontrak. Masa Pelaksanaan        
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 129 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     dapat diperpanjang sekurang-kurangnya      
                                     sama dengan jangka waktu terhentinya       
                                     Kontrak  akibat  Keadaan  Kahar.           
                                     Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat        
                                     melewati Tahun Anggaran.                   
                                                                                
                                41.13 Selama masa Keadaan Kahar, jika Pejabat   
                                     Penandatangan Kontrak memerintahkan        
                                     secara tertulis kepada Penyedia untuk      
                                     sedapat mungkin meneruskan pekerjaan,      
                                     maka Penyedia berhak untuk menerima        
                                     pembayaran sebagaimana ditentukan dalam    
                                     Kontrak dan mendapat penggantian biaya     
                                     yang wajar sesuai dengan kondisi yang      
                                     telah dikeluarkan untuk bekerja dalam      
                                     Keadaan Kahar. Penggantian biaya ini harus 
                                     diatur dalam suatu adendum Kontrak.        
                                41.14 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan  
                                     permanen, para  pihak  melakukan           
                                     pengakhiran Pekerjaan, Pengakhiran         
                                     Kontrak, dan menyelesaikan hak dan         
                                     kewajiban sesuai Kontrak. Penyedia berhak  
                                     untuk menerima pembayaran sesuai dengan    
                                     prestasi atau kemajuan hasil pekerjaan yang
                                     telah  dicapai setelah dilakukan           
                                     pengukuran/pemeriksaan bersama atau        
                                     berdasarkan hasil audit.                   
           B.6 Penghentian, Pemutusan, dan Berakhirnya Kontrak                  
           42. Penghentian Kontrak Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena   
                                terjadi Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada 
                                pasal 41.                                       
                                                                                
           43. Pemutusan Kontrak 43.1 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh    
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak atau         
                                     Penyedia.                                  
                                43.2 Pemutusan kontrak dilakukan dengan         
                                     terlebih dahulu memberikan surat           
                                     peringatan dari salah satu pihak ke pihak  
                                     yang lain yang melakukan tindakan          
                                     wanprestasi kecuali telah ada putusan      
                                     pidana.                                    
                                43.3 Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali   
                                     kecuali pelanggaran tersebut berdampak     
                                     terhadap kerugian atas konstruksi, jiwa    
                                     manusia, keselamatan publik, dan           
                                     lingkungan dan ditindaklanjuti dengan      
                                     surat pernyataan wanprestasi dari pihak    
                                     yang dirugikan                             
                                43.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-      
                                     kurangnya 14 (empat belas) hari kalender   
                                     setelah   Pejabat   Penandatangan          
                                     Kontrak/Penyedia    menyampaikan           
                                     pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak    
                                     secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat    
                                     Penandatangan Kontrak.                     
                                43.5 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak      
                                     oleh salah satu pihak maka Pejabat         
                                     Penandatangan Kontrak membayar kepada      
                                     Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi 
                                     pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat 
                                     Penandatangan Kontrak dikurangi denda      
                                     yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), 
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 130 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     serta Penyedia menyerahkan semua hasil     
                                     pelaksanaan kepada Pejabat Penandatangan   
                                     Kontrak dan selanjutnya menjadi hak milik  
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak.             
                                                                                
           44. Pemutusan Kontrak oleh 44.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267  
              Pejabat Penandatangan  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,         
              Kontrak                Pejabat Penandatangan Kontrak dapat        
                                     melakukan pemutusan Kontrak apabila:       
                                     a. Penyedia terbukti melakukan korupsi,    
                                        kolusi,  dan/atau   nepotisme,          
                                        kecurangan dan/atau pemalsuan dalam     
                                        proses pengadaan yang diputuskan oleh   
                                        Instansi yang berwenang;                
                                     b. pengaduan tentang penyimpangan          
                                        prosedur, dugaan korupsi, kolusi,       
                                        dan/atau  nepotisme  dan/atau           
                                        pelanggaran persaingan sehat dalam      
                                        pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa       
                                        dinyatakan benar oleh Instansi yang     
                                        berwenang;                              
                                     c. Penyedia berada dalam keadaan pailit    
                                        yang diputuskan oleh pengadilan;        
                                     d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi      
                                        Daftar     Hitam      sebelum           
                                        penandatanganan Kontrak;                
                                     e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja;     
                                     f. Penyedia tidak mempertahankan           
                                        berlakunya Jaminan Pelaksanaan;         
                                                                                
                                     g. Penyedia lalai/cidera janji dalam       
                                        melaksanakan kewajibannya dan tidak     
                                        memperbaiki kelalaiannya dalam          
                                        jangka waktu yang telah ditetapkan;     
                                     h. berdasarkan penelitian Pejabat          
                                        Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak   
                                        akan    mampu    menyelesaikan          
                                        keseluruhan pekerjaan walaupun          
                                        diberikan  kesempatan  untuk            
                                        menyelesaikan pekerjaan;                
                                     i. Penyedia tidak dapat menyelesaikan      
                                        pekerjaan setelah diberikan kesempatan  
                                        menyelesaikan pekerjaan;                
                                     j. Penyedia menghentikan pekerjaan         
                                        selama 28 (dua puluh delapan) hari      
                                        kalender dan penghentian ini tidak      
                                        tercantum dalam jadwal pelaksanaan      
                                        pekerjaan serta tanpa persetujuan       
                                        pengawas pekerjaan; atau                
                                     k. Penyedia mengalihkan seluruh kontrak    
                                        bukan dikarenakan pergantian nama       
                                        Penyedia.                               
                                44.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan      
                                     pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan     
                                     Penyedia, maka:                            
                                                                                
                                     a. Jaminan Pelaksanaan terlebih dahulu     
                                        dicairkan sebelum pemutusan kontrak;    
                                     b. sisa uang muka harus dilunasi oleh      
                                        Penyedia atau Jaminan Uang Muka         
                                        terlebih dahulu dicairkan (apabila      
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 131 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                        diberikan);                             
                                     c. Penyedia membayar denda (apabila        
                                        ada); dan                               
                                                                                
                                     d. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar        
                                        Hitam                                   
                                44.3 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan      
                                     pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan    
                                     Penyedia, maka:                            
                                     a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak    
                                        untuk tidak mengembalikan retensi       
                                        atau terlebih dahulu mencairkan         
                                        Jaminan  Pemeliharaan sebelum           
                                        pemutusan kontrak untuk membiayai       
                                        perbaikan/pemeliharaan; dan             
                                     b. Penyedia dikenakan sanksi Daftar        
                                        Hitam.                                  
                                                                                
                                44.4 Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan   
                                     uang retensi atau uang pencairan Jaminan   
                                     Pemeliharaan  untuk    membiayai           
                                     pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat       
                                     Penandatangan Kontrak wajib menyetorkan    
                                     sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.         
                                44.5 Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud     
                                     pasal 44.2 dan pasal 44.4 disertai dengan: 
                                     a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan  
                                       ketentuan kontrak; dan                   
                                                                                
                                     b. dokumen pendukung.                      
                                44.6 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud     
                                     pada pasal 44.2 di atas, dicairkan dan     
                                     disetorkan sesuai ketentuan dalam SSKK.    
                                                                                
           45. Pemutusan Kontrak oleh Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab 
              Penyedia          Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat     
                                melakukan pemutusan Kontrak apabila:            
                                a. Pejabat Penandatangan Kontrak menyetujui     
                                   Pengawas Pekerjaan untuk memerintahkan       
                                   Penyedia menunda pelaksanaan pekerjaan       
                                   yang bukan disebabkan oleh kesalahan         
                                   Penyedia, dan perintah penundaan tersebut    
                                   tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan)  
                                   hari kalender;                               
                                b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak          
                                   menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran      
                                   (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran      
                                   sesuai dengan yang disepakati sebagaimana    
                                   tercantum dalam SSKK.                        
           46. Pengakhiran Pekerjaan                                            
                                46.1 Para pihak dapat menyepakati pengakhiran   
                                    Pekerjaan dalam hal terjadi                 
                                                                                
                                    a. penyimpangan prosedur yang diakibatkan   
                                      bukan oleh kesalahan para pihak;          
                                    b. pelaksanaan kontrak tidak dapat          
                                      dilanjutkan akibat keadaan kahar; atau    
                                    c. ruang lingkup kontrak sudah terwujud.    
                                46.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 46.1    
                                    dituangkan dalam adendum final yang berisi  
                                                                                
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 132 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                    perubahan akhir dari kontrak.               
                                                                                
           47. Berakhirnya Kontrak                                              
                                47.1. Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan 
                                    berdasarkan kesepakatan para pihak          
                                                                                
                                47.2. Kontrak berakhir apabila telah dilakukan  
                                    pengakhiran pekerjaan dan hak dan           
                                    kewajiban para pihak yang terdapat dalam    
                                    Kontrak sudah terpenuhi.                    
                                47.3. Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak 
                                    sebagaimana dimaksud pada pasal 47.2        
                                    adalah terkait dengan pembayaran yang       
                                    seharusnya dilakukan akibat dari            
                                    pelaksanaan kontrak.                        
                                                                                
                                                                                
           48. Peninggalan      Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil     
                                pekerjaan sementara yang masih berada di lokasi 
                                kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian
                                atau kesalahan Penyedia, dapat dimanfaatkan     
                                sepenuhnya oleh Pejabat Penandatangan Kontrak   
                                tanpa  kewajiban perawatan/pemeliharaan.        
                                Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut  
                                oleh Penyedia hanya dapat dilakukan setelah     
                                mempertimbangkan  kepentingan Pejabat           
                                Penandatangan Kontrak.                          
              HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA                                        
           49. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban
              Penyedia          yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam     
                                melaksanakan Kontrak, meliputi :                
                                a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan        
                                   pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan  
                                   yang telah ditetapkan dalam Kontrak;         
                                b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana
                                   dan prasarana dari Pejabat Penandatangan     
                                   Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan         
                                   pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;          
                                                                                
                                c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara      
                                   periodik kepada Pejabat Penandatangan        
                                   Kontrak;                                     
                                d. melaksanakan,  menyelesaikan  dan            
                                   menyerahkan pekerjaan sesuai dengan jadwal   
                                   pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang     
                                   telah ditetapkan dalam Kontrak;              
                                e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan     
                                   secara cermat, akurat dan penuh tanggung     
                                   jawab dengan menyediakan tenaga kerja,       
                                   bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari
                                   lapangan, dan segala pekerjaan permanen      
                                   maupun sementara yang diperlukan untuk       
                                   pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan      
                                   pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;        
                                f. memberikan keterangan-keterangan yang        
                                   diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan     
                                   yang  dilakukan Pejabat Penandatangan        
                                   Kontrak;                                     
                                g. mengambil langkah-langkah yang memadai       
                                   dalam rangka memberi perlindungan kepada     
                                   setiap orang yang berada di tempat kerja     
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 133 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                   maupun masyarakat dan lingkungan sekitar     
                                   yang berhubungan dengan pemindahan bahan     
                                   baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi  
                                   dan proses produksi;                         
                                h. melaksanakan semua perintah Pengawas         
                                   Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan      
                                   Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini;        
                                                                                
                                i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat    
                                   lingkup pekerjaan ditentukan di SSKK.        
           50. Penggunaan Dokumen- Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan 
              Dokumen Kontrak dan menginformasikan dokumen Kontrak atau         
              Informasi         dokumen lainnya yang berhubungan dengan         
                                Kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya  
                                spesifikasi teknis dan/atau gambar-gambar, serta
                                informasi lain yang berkaitan dengan Kontrak,   
                                kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat       
                                Penandatangan Kontrak sesuai ketentuan peraturan
                                perundang-undangan.                             
           51. Hak Kekayaan     Penyedia wajib melindungi Pejabat Penandatangan 
              Intelektual       Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak
                                ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas     
                                pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh       
                                Penyedia.                                       
           52. Penanggungan Risiko 52.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, 
                                     membebaskan, dan menanggung tanpa          
                                     batas Pejabat Penandatangan Kontrak        
                                     beserta instansinya terhadap semua bentuk  
                                     tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,       
                                     kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau  
                                     tuntutan hukum, proses pemeriksaan         
                                     hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap   
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak beserta      
                                     instansinya (kecuali kerugian yang         
                                     mendasari tuntutan tersebut disebabkan     
                                     kesalahan atau kelalaian berat Pejabat     
                                     Penandatangan Kontrak) sehubungan          
                                     dengan klaim yang timbul dari hal-hal      
                                     berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja
                                     sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir     
                                     Pekerjaan :                                
                                     a. kehilangan atau kerusakan peralatan     
                                        dan   harta  benda   Penyedia,          
                                        Subkontraktor (jika ada), dan tenaga    
                                        kerja konstruksi;                       
                                     b. cidera tubuh, sakit atau kematian       
                                        tenaga kerja konstruksi;                
                                                                                
                                     c. kehilangan atau kerusakan harta         
                                        benda, dan cidera tubuh, sakit atau     
                                        kematian pihak ketiga.                  
                                52.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai 
                                     dengan  Tanggal Penyerahan Akhir           
                                     Pekerjaan, semua risiko kehilangan atau    
                                     kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan   
                                     perlengkapan merupakan risiko Penyedia,    
                                     kecuali kerugian atau kerusakan tersebut   
                                     diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian  
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak.             
                                52.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh  
                                     Penyedia tidak membatasi kewajiban         
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 134 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     penanggungan dalam pasal ini. Dalam hal    
                                     pertanggungan asuransi tidak mencukupi     
                                     maka biaya yang timbul dan/atau selisih    
                                     biaya tetap ditanggung oleh Penyedia.      
                                                                                
                                52.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil   
                                     pekerjaan atau bahan yang menyatu dengan   
                                     hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja  
                                     sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir     
                                     Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh
                                     Penyedia atas tanggungannya sendiri jika   
                                     kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi 
                                     akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.   
           53. Perlindungan Tenaga 53.1 Penyedia dan Subkontraktor berkewajiban 
              Kerja                  atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan  
                                     Tenaga Kerja Konstruksinya pada program    
                                     Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  
                                     Ketenagakerjaan serta melunasi kewajiban   
                                     pembayaran BPJS tersebut sebagaimana       
                                     diatur dalam peraturan perundang-          
                                     undangan.                                  
                                53.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi       
                                     dan  memerintahkan Tenaga  Kerja           
                                     Konstruksinya untuk mematuhi peraturan     
                                     keselamatan konstruksi. Pada waktu         
                                     pelaksanaan pekerjaan, Penyedia beserta    
                                     Tenaga Kerja Konstruksinya dianggap telah  
                                     membaca  dan  memahami peraturan           
                                     keselamatan konstruksi tersebut.           
                                53.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan    
                                     kepada setiap Tenaga Kerja Konstruksinya   
                                     (termasuk Tenaga Kerja Konstruksi          
                                     Subkontraktor, jika ada) perlengkapan      
                                     keselamatan kerja yang sesuai dan          
                                     memadai.                                   
                                53.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia        
                                     untuk melaporkan kecelakaan berdasarkan    
                                     hukum  yang berlaku, Penyedia wajib        
                                     melaporkan kepada Pejabat Penandatangan    
                                     Kontrak mengenai setiap kecelakaan yang    
                                     timbul sehubungan dengan pelaksanaan       
                                     Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh      
                                     empat) jam setelah kejadian.               
           54. Pemeliharaan     Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-  
              Lingkungan        langkah yang memadai untuk melindungi           
                                lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat  
                                kerja dan membatasi gangguan lingkungan         
                                terhadap pihak ketiga dan harta bendanya        
                                sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini,      
                                sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-    
                                undangan yang mengatur mengenai pengelolaan     
                                lingkungan hidup.                               
           55. Asuransi         55.1 Apabila disyaratkan, Penyedia menyediakan  
                                     asuransi sejak SPMK sampai dengan          
                                     Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan untuk   
                                     pekerjaan/barang/ peralatan yang           
                                     mempunyai risiko tinggi terhadap:          
                                     a. terjadinya kecelakaan konstruksi dalam  
                                       pelaksanaan pekerjaan atas:              
                                        i. segala risiko terhadap kecelakaan;   
                                        ii. kerusakan akibat kecelakaan.        
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 135 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     b. kehilangan; dan/atau                    
                                     c. risiko lain yang tidak dapat diduga.    
                                                                                
                                55.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi   
                                     pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di  
                                     lokasi kerja.                              
                                55.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan     
                                     dalam penawaran dan termasuk dalam         
                                     Harga Kontrak.                             
           56. Tindakan Penyedia yang 56.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan
              Mensyaratkan           lebih dahulu persetujuan tertulis Pejabat  
              Persetujuan Pejabat    Penandatangan  Kontrak   sebelum           
              Penandatangan Kontrak  melakukan tindakan-tindakan berikut:       
              atau Pengawas                                                     
                                     a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan     
              Pekerjaan                                                         
                                        yang belum tercantum dalam Lampiran     
                                        A SSKK;                                 
                                     b. menunjuk Personel Manajerial yang       
                                        namanya tidak tercantum dalam           
                                        Lampiran A SSKK;                        
                                     c. mengubah  atau  memutakhirkan           
                                        dokumen penerapan SMKK;                 
                                     d. tindakan lain selain yang diatur dalam  
                                        SSUK                                    
                                56.2 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan    
                                     lebih dahulu persetujuan tertulis Pengawas 
                                     Pekerjaan sebelum melakukan tindakan-      
                                     tindakan berikut:                          
                                     a. melaksanakan setiap tahapan pekerjaan   
                                        berdasarkan Rencana Kerja dan metode    
                                        kerja;                                  
                                     b. mengubah syarat dan ketentuan polis     
                                        asuransi;                               
                                     c. mengubah   Personel Manajerial          
                                        dan/atau Peralatan Utama;               
                                     d. tindakan lain selain yang diatur dalam  
                                        SSUK.                                   
                                                                                
                                56.3 Tindakan lain dalam pasal 56.1 huruf d dan 
                                     56.2 huruf d dituangkan dalam SSKK         
           57. Laporan Hasil Pekerjaan 57.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama
                                     pelaksanaan kontrak untuk menetapkan       
                                     volume pekerjaan atau kegiatan yang telah  
                                     dilaksanakan guna pembayaran hasil         
                                     pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan     
                                     dituangkan dalam laporan kemajuan hasil    
                                     pekerjaan.                                 
                                57.2 Untuk kepentingan pengendalian dan         
                                     pengawasan  pelaksanaan pekerjaan,         
                                     seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi
                                     pekerjaan dicatat sebagai bahan laporan    
                                     harian pekerjaan yang berisi rencana dan   
                                     realisasi pekerjaan harian.                
                                57.3 Laporan harian berisi:                     
                                     a. jenis dan kuantitas bahan yang berada   
                                        di lokasi pekerjaan;                    
                                                                                
                                     b. penempatan tenaga kerja konstruksi      
                                        untuk tiap macam tugasnya;              
                                     c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;    
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 136 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang      
                                        dilaksanakan;                           
                                     e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir    
                                        dan peristiwa alam lainnya yang         
                                        berpengaruh terhadap kelancaran         
                                        pekerjaan; dan                          
                                                                                
                                     f. catatan-catatan lain yang berkenaan     
                                        dengan pelaksanaan pekerjaan.           
                                57.4 Laporan mingguan terdiri dari rangkuman    
                                     laporan harian dan berisi hasil kemajuan   
                                     fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, 
                                     serta hal-hal penting yang perlu           
                                     ditonjolkan.                               
                                57.5 Laporan bulanan terdiri dari rangkuman     
                                     laporan mingguan dan berisi hasil          
                                     kemajuan fisik pekerjaan dalam periode     
                                     satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu
                                     ditonjolkan.                               
                                                                                
                                57.6 Untuk merekam kegiatan pelaksanaan         
                                     pekerjaan   konstruksi,  Pejabat           
                                     Penandatangan Kontrak dan Penyedia         
                                     membuat foto-foto dokumentasi dan video    
                                     pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan  
                                     sesuai kebutuhan.                          
                                57.7 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh        
                                     Penyedia, diperiksa oleh Pengawas          
                                     Pekerjaan, dan disetujui oleh Pejabat      
                                     Penandatangan Kontrak.                     
           58. Kepemilikan Dokumen Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain,
                                laporan, dan/atau dokumen-dokumen lain serta    
                                piranti lunak yang dipersiapkan oleh Penyedia   
                                berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan    
                                hak  milik Pejabat Penandatangan Kontrak.       
                                Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan     
                                atau penghentian atau akhir Masa Kontrak        
                                berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen    
                                dan  piranti lunak tersebut beserta daftar      
                                rinciannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.
                                Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan  
                                tiap dokumen dan piranti lunak tersebut.        
                                Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan       
                                dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di   
                                kemudian hari diatur dalam SSKK.                
           59. Kerjasama Antara 59.1 Persyaratan pekerjaan yang disubkontrakkan 
              Penyedia dan          harus memperhatikan:                        
              Subkontraktor                                                     
                                    a. Dalam hal nilai pagu anggaran di atas    
                                       Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima      
                                       miliar rupiah), jenis pekerjaan yang     
                                       wajib disubkontrakkan dicantumkan        
                                       dalam dokumen pemilihan berdasarkan      
                                       penetapan PPK dalam dokumen persiapan    
                                       pengadaan; dan                           
                                    b. Bagian  pekerjaan yang   wajib           
                                       disubkontrakkan yaitu:                   
                                      1) Sebagian pekerjaan utama yang          
                                         disubkontrakkan kepada penyedia        
                                         jasa spesialis, dengan ketentuan:      
                                                                                
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 137 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                         a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;    
                                                                                
                                         b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud      
                                           pada huruf a) sesuai dengan          
                                           subklasifikasi SBU;                  
                                      2) Sebagian pekerjaan yang bukan          
                                         pekerjaan utama kepada sub penyedia    
                                         jasa usaha kualifikasi kecil dengan    
                                         ketentuan:                             
                                                                                
                                         a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;    
                                         b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud      
                                           pada huruf a) tidak mensyaratkan     
                                           subklasifikasi SBU.                  
                                      3) Dalam hal Peserta bukan Pelaku         
                                         Usaha  Papua mengikuti tender          
                                         pekerjaan  konstruksi  yang            
                                         diperuntukkan bagi percepatan          
                                         pembangunan  kesejahteraan di          
                                         Provinsi Papua dan Provinsi Papua      
                                         Barat, apabila Pelaku Usaha tersebut   
                                         tidak melakukan KSO dengan Pelaku      
                                         Usaha Papua maka harus melakukan       
                                         subkontrak kepada Pelaku Usaha         
                                         Papua;                                 
                                      4) Dalam hal Peserta bukan Pelaku         
                                         Usaha  Papua mengikuti tender          
                                         pekerjaan  konstruksi  yang            
                                         diperuntukkan bagi percepatan          
                                         pembangunan  kesejahteraan di          
                                         Provinsi Papua dan Provinsi Papua      
                                         Barat dengan nilai pagu anggaran di    
                                         atas Rp 25.000.000.000,00 (dua         
                                         puluh lima miliar rupiah), maka        
                                         peserta selain mengikuti ketentuan     
                                         pada angka 3) juga wajib mengikuti     
                                         ketentuan pada angka 1) atau 2).       
                                                                                
                                59.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas      
                                     bagian pekerjaan yang disubkontrakkan      
                                     tersebut.                                  
                                59.3 Subkontraktor dilarang mengalihkan atau    
                                     mensubkontrakkan pekerjaan.                
                                59.4 Penyedia Usaha Kecil tidak boleh           
                                     mensubkontrakkan pekerjaan kepada pihak    
                                     lain.                                      
                                                                                
                                59.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan    
                                     kerjasama dengan Subkontraktor hanya       
                                     boleh melaksanakan sesuai dengan daftar    
                                     bagian pekerjaan yang disubkontrakkan      
                                     (apabila ada) yang dituangkan dalam        
                                     Lampiran A SSKK.                           
                                59.6 Lampiran A SSKK (Daftar Pekerjaan yang     
                                     Disubkontrakkan dan Subkontraktor) tidak   
                                     boleh diubah kecuali atas persetujuan      
                                     tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak
                                     dan dituangkan dalam adendum Kontrak.      
                                59.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan  
                                     Subkontraktor diawasi oleh Pengawas        
                                     Pekerjaan dan Penyedia melaporkan secara   
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 138 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     periodik kepada Pejabat Penandatangan      
                                     Kontrak.                                   
                                                                                
                                59.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan       
                                     sebagaimana diatur pada pasal 59.4 atau    
                                     59.5 maka akan dikenakan denda senilai     
                                     pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.   
           60. Penyedia Lain    Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dan    
                                menggunakan lokasi kerja termasuk jalan akses   
                                bersama-sama dengan Penyedia Lain (jika ada) dan
                                pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atas    
                                lokasi kerja. Jika dipandang perlu, Pejabat     
                                Penandatangan Kontrak dapat memberikan jadwal   
                                kerja Penyedia Lain di lokasi kerja.            
           61. Alih             Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi
              Pengalaman/Keahlian dengan nilai pagu anggaran di  atas           
                                Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), 
                                Penyedia  memenuhi    ketentuan  alih           
                                pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui   
                                sistem kerja praktik/magang sesuai dengan jumlah
                                peserta, durasi pelaksanaan, dan jenis keahlian 
                                yang disepakati pada saat Rapat Persiapan       
                                Penandatanganan Kontrak.                        
                                                                                
           62. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi     
                                finansial berupa denda sebagai akibat wanprestasi
                                atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban  
                                Penyedia dalam   Kontrak ini. Pejabat           
                                Penandatangan Kontrak mengenakan denda          
                                dengan memotong angsuran pembayaran prestasi    
                                pekerjaan Penyedia. Pembayaran denda tidak      
                                mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia. 
           63. Jaminan          63.1 Jaminan  yang   digunakan dalam            
                                     pelaksanaan Kontrak ini dapat berupa bank  
                                     garansi atau surety bond. Jaminan bersifat 
                                     tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan      
                                     harus dicairkan oleh penerbit jaminan      
                                     paling lambat 14 (empat belas) hari kerja  
                                     setelah surat perintah pencairan dari      
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak atau pihak   
                                     yang  diberi kuasa  oleh Pejabat           
                                     Penandatangan Kontrak diterima.            
                                63.2 Penerbit jaminan selain Bank Umum harus    
                                     telah ditetapkan/mendapat rekomendasi      
                                     dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)          
                                63.3 Penggunaan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan    
                                     Uang Muka dan Jaminan Pemeliharaan         
                                     sebagai berikut:                           
                                                                                
                                     a. Diterbitkan oleh:                       
                                        1) Bank Umum;                           
                                        2) Perusahaan Penjaminan;               
                                        3) Perusahaan Asuransi; atau            
                                        4) Lembaga khusus yang menjalankan      
                                          usaha di  bidang pembiayaan,          
                                          penjaminan, dan asuransi untuk        
                                          mendorong ekspor Indonesia sesuai     
                                          dengan  ketentuan peraturan           
                                          perundang-undangan di bidang          
                                          Lembaga  pembiayaan  ekspor           
                                          Indonesia;                            
                                      b. Penerbit jaminan pelaksanaan telah     
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 139 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                        ditetapkan/ mendapatkan rekomendasi     
                                        dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).      
                                                                                
                                63.4 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada       
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak setelah      
                                     diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia   
                                     Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum dilakukan      
                                     Penandatanganan Kontrak dengan besar:      
                                     a. 5% (lima persen) dari Harga Kontrak;    
                                        atau                                    
                                     b. 5% (lima persen) dari nilai HPS untuk   
                                        harga penawaran atau penawaran          
                                        terkoreksi di bawah 80% (delapan        
                                        puluh persen) nilai HPS.                
                                63.5 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan        
                                     paling   kurang   sejak  tanggal           
                                     penandatanganan Kontrak sampai dengan      
                                     Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan       
                                     (Provisional Hand Over/PHO).               
                                                                                
                                63.6 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah   
                                     pekerjaan dinyatakan selesai dan diganti   
                                     dengan  Jaminan Pemeliharaan atau          
                                     menahan uang retensi sebesar 5% (lima      
                                     persen) dari Harga Kontrak;                
                                63.7 Jaminan Uang Muka diberikan kepada         
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak dalam        
                                     rangka pengambilan uang muka yang          
                                     besarannya paling kurang sama dengan       
                                     besarnya uang muka yang  diterima          
                                     Penyedia.                                  
                                63.8 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi    
                                     secara proporsional sesuai dengan sisa uang
                                     muka yang diterima.                        
                                                                                
                                63.9 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka          
                                     paling kurang sejak tanggal persetujuan    
                                     pemberian uang muka sampai dengan          
                                     Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan       
                                     (PHO).                                     
                                63.10 Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada     
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak setelah      
                                     pekerjaan dinyatakan selesai.              
                                63.11 Pengembalian Jaminan Pemeliharaan         
                                     dilakukan paling lambat 14 (empat belas)   
                                     hari kerja setelah Masa Pemeliharaan selesai
                                     dan pekerjaan diterima dengan baik sesuai  
                                     dengan ketentuan Kontrak.                  
                                                                                
                                63.12 Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling  
                                     kurang sejak Tanggal Penyerahan Pertama    
                                     Pekerjaan sampai dengan  Tanggal           
                                     Penyerahan Akhir Pekerjaan (Final Hand     
                                     Over/FHO).                                 
                                                                                
              HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                   
           64. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban
              Pejabat Penandatangan yang harus dilaksanakan oleh Pejabat        
              Kontrak           Penandatangan Kontrak dalam melaksanakan        
                                Kontrak, meliputi :                             
                                                                                
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 140 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang       
                                   dilaksanakan oleh Penyedia;                  
                                b. menerima laporan-laporan secara periodik     
                                   mengenai pelaksanaan pekerjaan yang          
                                   dilaksanakan oleh Penyedia;                  
                                                                                
                                c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan       
                                   jadwal penyerahan pekerjaan dan ketentuan    
                                   yang telah ditetapkan dalam Kontrak.         
                                d. membayar pekerjaan sesuai dengan harga       
                                   yang tercantum dalam Kontrak yang telah      
                                   ditetapkan kepada Penyedia;                  
                                e. memberikan fasilitas berupa sarana dan       
                                   prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia      
                                   untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan       
                                   sesuai ketentuan Kontrak; dan                
                                f. menilai kinerja Penyedia.                    
                                                                                
           65. Fasilitas        Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan  
                                fasilitas berupa sarana dan prasarana atau      
                                kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum     
                                dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanaan         
                                pekerjaan ini.                                  
           66. Peristiwa Kompensasi 66.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan   
                                     kepada Penyedia yaitu:                     
                                     a. Pejabat Penandatangan Kontrak           
                                        mengubah jadwal pekerjaan yang dapat    
                                        mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;     
                                     b. keterlambatan pembayaran kepada         
                                        Penyedia;                               
                                     c. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak     
                                        memberikan      gambar-gambar,          
                                        spesifikasi dan/atau instruksi sesuai   
                                        jadwal yang dibutuhkan;                 
                                     d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi     
                                        sesuai jadwal dalam kontrak;            
                                     e. Pejabat Penandatangan Kontrak           
                                        menginstruksikan kepada pihak           
                                        Penyedia untuk melakukan pengujian      
                                        tambahan yang setelah dilaksanakan      
                                        pengujian ternyata tidak ditemukan      
                                        kerusakan/kegagalan/penyimpangan;       
                                     f. Pejabat Penandatangan Kontrak           
                                        memerintahkan       penundaan           
                                        pelaksanaan pekerjaan;                  
                                     g. Pejabat Penandatangan Kontrak           
                                        memerintahkan untuk mengatasi           
                                        kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
                                        sebelumnya dan disebabkan/tidak         
                                        disebabkan oleh Pejabat Penandatangan   
                                        Kontrak; atau                           
                                     h. ketentuan lain dalam SSKK.              
                                66.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan    
                                     pengeluaran  tambahan   dan/atau           
                                     keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka  
                                     Pejabat   Penandatangan  Kontrak           
                                     berkewajiban untuk membayar ganti rugi     
                                     dan/atau memberikan perpanjangan Masa      
                                     Pelaksanaan.                               
                                                                                
                                66.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi     
                                     hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan    
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 141 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     data  penunjang dan   perhitungan          
                                     kompensasi yang diajukan oleh Penyedia     
                                     kepada Pejabat Penandatangan Kontrak,      
                                     dapat dibuktikan kerugian nyata.           
                                                                                
                                66.4 Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya        
                                     dapat diberikan jika berdasarkan data      
                                     penunjang dan perhitungan kompensasi       
                                     yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat 
                                     Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan    
                                     perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa   
                                     Kompensasi.                                
                                66.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi      
                                     dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan     
                                     jika Penyedia gagal atau lalai untuk       
                                     memberikan peringatan dini dalam           
                                     mengantisipasi atau mengatasi dampak       
                                     Peristiwa Kompensasi.                      
              TENAGA KERJA KONSTRUKSI DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA               
           67. Tenaga Kerja Konstruksi 67.1 Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja
                                     pada pekerjaan ini wajib memiliki sertifikat
                                     kompetensi kerja.                          
                                                                                
                                67.2 Tenaga Kerja Konstruksi selain Personel    
                                     Manajerial yang bekerja/akan bekerja pada  
                                     pekerjaan ini dan belum memiliki sertifikat
                                     kompetensi kerja, maka Penyedia wajib      
                                     memastikan dipenuhinya persyaratan         
                                     sertifikat kompetensi kerja sepanjang Masa 
                                     Pelaksanaan.                               
           68. Personel Manajerial 68.1 Personel Manajerial yang ditempatkan dan
              dan/atau Peralatan     diperkerjakan harus sesuai dengan yang     
              Utama                  tercantum dalam Lampiran A SSKK.           
                                68.2 Peralatan Utama yang ditempatkan dan       
                                     digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan      
                                     adalah peralatan yang laik dan harus sesuai
                                     dengan yang tercantum dalam Lampiran A     
                                     SSKK.                                      
                                                                                
                                68.3 Personel Manajerial berkewajiban untuk     
                                     menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika     
                                     diperlukan oleh Pejabat Penandatangan      
                                     Kontrak, Personel Manajerial dapat         
                                     sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga    
                                     kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.     
              PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                        
           69. Harga Kontrak    69.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar     
                                     kepada  Penyedia atas pelaksanaan          
                                     pekerjaan dalam Kontrak sebesar Harga      
                                     Kontrak.                                   
                                                                                
                                69.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan        
                                     meliputi :                                 
                                     a. beban pajak;                            
                                     b. keuntungan dan biaya tidak langsung;    
                                     c. biaya pelaksanaan pekerjaan; dan        
                                     d. biaya penerapan SMKK.                   
                                                                                
                                69.3 Harga Kontrak bagian pekerjaan harga       
                                     satuan sesuai dengan rincian yang          
                                     tercantum dalam Daftar Kuantitas dan       
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 142 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     Harga dan Harga Kontrak bagian pekerjaan   
                                     lumsum sesuai dengan Daftar Keluaran dan   
                                     Harga                                      
                                                                                
                                69.4 Besaran Harga Kontrak sesuai dengan        
                                     penawaran yang sebagaimana yang telah      
                                     diubah terakhir kali sesuai dengan         
                                     ketentuan dalam Kontrak.                   
           70. Pembayaran       70.1 Uang Muka                                  
                                     a. Uang muka dibayar untuk membiayai       
                                        mobilisasi peralatan/tenaga kerja       
                                        konstruksi, pembayaran uang tanda       
                                        jadi kepada pemasok bahan/material      
                                        dan/atau untuk persiapan teknis lain.   
                                     b. Besaran uang muka untuk Usaha           
                                        Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi:     
                                        1) nilai pagu anggaran/kontrak paling   
                                          sedikit di atas Rp50.000.000,00       
                                          (lima puluh juta rupiah) sampai       
                                          sampai dengan paling banyak           
                                          Rp200.000.000,00 (dua ratus juta      
                                          rupiah) diberikan uang muka paling    
                                          rendah 50% (lima puluh persen);       
                                        2) nilai pagu anggaran/kontrak paling   
                                          sedikit di atasRp200.000.000,00       
                                          (dua ratus juta rupiah) sampai        
                                          dengan     paling   banyak            
                                          Rp2.500.000.000,00 (dua miliar        
                                          lima ratus juta rupiah) dapat         
                                          diberikan uang muka paling rendah     
                                          30% (tiga puluh persen); dan          
                                        3) nilai pagu anggaran/kontrak paling   
                                          sedikit di atas Rp2.500.000.000,00    
                                          (dua miliar lima ratus juta           
                                          rupiah)sampai dengan paling           
                                          banyak Rp15.000.000.000,00 (lima      
                                          belas miliar rupiah) diberikan uang   
                                          muka paling tinggi 30% (tiga puluh    
                                          persen).                              
                                     c. Besaran uang muka untuk nilai pagu      
                                        anggaran/kontrak lebih   dari           
                                        Rp15.000.000.000,00 (lima belas         
                                        miliar rupiah) diberikan uang muka      
                                        paling tinggi 20% (dua puluh persen).   
                                     d. Besaran uang muka untuk Kontrak         
                                        tahun jamak diberikan Uang muka         
                                        paling tinggi 15% (lima belas persen)   
                                        dari nilai Kontrak.                     
                                     e. Besaran uang muka ditentukan dalam      
                                        SSKK dan dibayar setelah Penyedia       
                                        menyerahkan Jaminan Uang Muka           
                                        paling sedikit sebesar uang muka yang   
                                        diterima.                               
                                     f. Dalam hal diberikan uang muka, maka     
                                        Penyedia   harus   mengajukan           
                                        permohonan pengambilan uang muka        
                                        secara tertulis kepada Pejabat yang     
                                        berwenang untuk menandatangani          
                                        Kontrak disertai dengan rencana         
                                        penggunaan uang  muka  untuk            
                                        melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak   
                                        dan rencana pengembaliannya.            
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 143 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     g. Pejabat yang berwenang untuk            
                                        menandatangani Kontrak harus            
                                        mengajukan  Surat  Permintaan           
                                        Pembayaran (SPP) kepada Pejabat         
                                        Penandatangananan Surat Perintah        
                                        Membayar (PPSPM) untuk permohonan       
                                        tersebut pada huruf f, paling lambat 7  
                                        (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang 
                                        Muka diterima.                          
                                     h. Pengembalian uang muka harus            
                                        diperhitungkan berangsur-angsur         
                                        secara proporsional pada setiap         
                                        pembayaran prestasi pekerjaan dan       
                                        paling lambat harus lunas pada saat     
                                        pekerjaan mencapai prestasi 100%        
                                        (seratus persen).                       
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                70.2 Prestasi pekerjaan                         
                                     Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang   
                                     disepakati dilakukan oleh Pejabat          
                                     Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan:   
                                     a. Penyedia telah mengajukan tagihan       
                                        disertai laporan kemajuan hasil         
                                        pekerjaan;                              
                                     b. pembayaran dilakukan tidak boleh        
                                        melebihi kemajuan hasil pekerjaan       
                                        yang telah dicapai dan diterima oleh    
                                        Pejabat Penandatangan Kontrak;          
                                     c. pembayaran dilakukan terhadap           
                                        pekerjaan yang sudah terpasang;         
                                     d. pembayaran dilakukan dengan sistem      
                                        termin yang ketentuan lebih lanjut      
                                        diatur dalam SSKK;                      
                                                                                
                                     e. pembayaran harus memperhitungkan:       
                                        1) angsuran uang muka;                  
                                        2) peralatan dan/atau bahan yang        
                                           menjadi bagian permanen dari         
                                           hasil pekerjaan yang akan            
                                           diserahterimakan (material on site)  
                                           yang sudah dibayar sebelumnya;       
                                        3) denda (apabila ada);                 
                                        4) pajak; dan/atau                      
                                        5) uang retensi.                        
                                     f. untuk Kontrak yang mempunyai            
                                        subkontrak, permintaan pembayaran       
                                        harus dilengkapi bukti pembayaran       
                                        kepada seluruh Subkontraktor sesuai     
                                        dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran   
                                        kepada Subkontraktor dilakukan sesuai   
                                        prestasi pekerjaan yang selesai         
                                        dilaksanakan oleh Subkontraktor tanpa   
                                        harus menunggu pembayaran terlebih      
                                        dahulu dari Pejabat Penandatangan       
                                        Kontrak;                                
                                     g. pembayaran terakhir hanya dilakukan     
                                        setelah pekerjaan selesai dan Berita    
                                        Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan    
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 144 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                        ditandatangani oleh   Pejabat           
                                        Penandatangan Kontrak dan Penyedia;     
                                     h. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam     
                                                                                
                                        kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja        
                                        setelah pengajuan  permintaan           
                                        pembayaran dari Penyedia diterima       
                                        harus sudah  mengajukan Surat           
                                        Permintaan Pembayaran kepada Pejabat    
                                        Penandatanganan Surat Perintah          
                                        Membayar (PPSPM); dan                   
                                                                                
                                     i. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam  
                                        perhitungan angsuran, tidak akan        
                                        menjadi alasan untuk menunda            
                                        pembayaran. Pejabat Penandatangan       
                                        Kontrak dapat meminta Penyedia untuk    
                                        menyampaikan perhitungan prestasi       
                                        sementara dengan mengesampingkan        
                                        hal-hal yang  sedang  menjadi           
                                        perselisihan.                           
                                70.3 Material on Site                           
                                     Bahan dan/atau peralatan yang menjadi      
                                     bagian dari hasil pekerjaan memenuhi       
                                     ketentuan:                                 
                                     a. bahan  dan/atau peralatan yang          
                                        menjadi bagian permanen dari hasil      
                                        pekerjaan                               
                                     b. bahan dan/atau peralatan yang belum     
                                        dilakukan uji fungsi (commisioning),    
                                        serta merupakan bagian dari pekerjaan   
                                        utama harus memenuhi ketentuan          
                                        sebagai berikut:                        
                                        (1) berada di lokasi pekerjaan          
                                           sebagaimana tercantum dalam          
                                           Kontrak dan perubahannya;            
                                                                                
                                        (2) memiliki sertifikat uji mutu dari   
                                           pabrikan/produsen;                   
                                        (3) bersertifikat garansi dari          
                                           produsen/agen resmi  yang            
                                           ditunjuk oleh produsen;              
                                        (4) disetujui oleh    Pejabat           
                                           Penandatangan Kontrak sesuai         
                                           dengan  capaian fisik yang           
                                           diterima;                            
                                        (5) dilarang dipindahkan dari area      
                                           lokasi  pekerjaan dan/atau           
                                           dipindah-tangankan oleh pihak        
                                           manapun; dan                         
                                        (6) keamanan penyimpanan dan risiko     
                                           kerusakan          sebelum           
                                           diserahterimakan secara satu         
                                           kesatuan fungsi merupakan            
                                           tanggung jawab Penyedia.             
                                     c. sertifikat uji mutu dan sertifikat garansi
                                        tidak diperlukan dalam hal peralatan    
                                        dan/atau bahan dibuat/dirakit oleh      
                                        Penyedia;                               
                                     d. besaran yang akan dibayarkan dari       
                                        material on site (maksimal sampai       
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 145 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                        dengan 70%) dari Harga Satuan           
                                        Pekerjaan (HSP);                        
                                     e. ketentuan bahan dan/atau peralatan      
                                        yang menjadi bagian permanen dari       
                                        hasil pekerjaan hanya diberlakukan      
                                        untuk bagian pekerjaan harga satuan.    
                                                                                
                                     f. besaran nilai pembayaran dan jenis      
                                        material on site dicantumkan di dalam   
                                        SSKK.                                   
                                70.4 Denda dan Ganti Rugi                       
                                     a. Denda merupakan sanksi finansial yang   
                                        dikenakan kepada Penyedia, antara       
                                        lain: denda keterlambatan dalam         
                                        penyelesaian pelaksanaan pekerjaan,     
                                        denda keterlambatan dalam perbaikan     
                                        Cacat Mutu, denda terkait pelanggaran   
                                        ketentuan subkontrak.                   
                                     b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial   
                                        yang  dikenakan kepada Pejabat          
                                        Penandatangan Kontrak maupun            
                                        Penyedia karena terjadinya cidera       
                                        janji/wanprestasi. Besarnya sanksi      
                                        ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian
                                        yang ditimbulkan.                       
                                     c. Besarnya denda keterlambatan yang       
                                        dikenakan kepada Penyedia atas          
                                        keterlambatan penyelesaian pekerjaan    
                                        adalah:                                 
                                        1) 1‰  (satu perseribu) dari harga      
                                           bagian Kontrak yang tercantum        
                                           dalam Kontrak (sebelum PPN); atau    
                                        2) 1‰  (satu perseribu) dari Harga      
                                           Kontrak (sebelum PPN);               
                                        sesuai yang ditetapkan dalam SSKK.      
                                     d. Besaran denda cacat mutu sebesar 1‰     
                                        (satu perseribu) per hari keterlambatan 
                                        perbaikan dari nilai biaya perbaikan    
                                        pekerjaan yang ditemukan cacat mutu.    
                                     e. Besaran denda pelanggaran subkontrak    
                                        sebesar nilai pekerjaan subkontrak      
                                        yang disubkontrakkan tidak sesuai       
                                        ketentuan.                              
                                     f. Besarnya ganti rugi sebagai akibat      
                                        Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh  
                                        Pejabat Penandatangan Kontrak atas      
                                        keterlambatan pembayaran adalah         
                                        sebesar bunga dari nilai tagihan yang   
                                        terlambat dibayar, berdasarkan tingkat  
                                        suku bunga yang berlaku pada saat itu   
                                        menurut ketetapan Bank Indonesia,       
                                        sepanjang telah diputuskan oleh         
                                        lembaga yang berwenang;                 
                                     g. Pembayaran denda dan/atau ganti rugi    
                                        diperhitungkan dalam pembayaran         
                                        prestasi pekerjaan.                     
                                     h. Ganti rugi kepada Penyedia dapat        
                                        mengubah Harga Kontrak setelah          
                                        dituangkan dalam adendum kontrak.       
                                     i. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh    
                                        Pejabat Penandatangan Kontrak,          
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 146 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                        apabila Penyedia telah mengajukan       
                                        tagihan disertai perhitungan dan data-  
                                        data.                                   
                                                                                
           71. Hari Kerja       71.1 Orang hari standar atau satu hari orang    
                                     bekerja adalah 8 (delapan) jam, terdiri atas
                                     7 (tujuh) jam kerja (efektif) dan 1 (satu) 
                                     jam istirahat.                             
                                71.2 Penyedia tidak diperkenankan melakukan     
                                     pekerjaan apapun di lokasi kerja pada      
                                     waktu yang secara ketentuan peraturan      
                                     perundang-undangan dinyatakan sebagai      
                                     hari libur atau di luar jam kerja normal,  
                                     kecuali:                                   
                                     a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;       
                                     b. Pejabat Penandatangan Kontrak           
                                        memberikan izin; atau                   
                                     c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau     
                                        untuk    keselamatan/perlindungan       
                                        masyarakat, dimana Penyedia harus       
                                        segera memberitahukan urgensi           
                                        pekerjaan tersebut kepada Pengawas      
                                        Pekerjaan dan Pejabat Penandatangan     
                                        Kontrak.                                
                                71.3 Semua pekerja dibayar selama hari kerja    
                                     dan datanya disimpan oleh Penyedia. Daftar 
                                     pembayaran masing-masing pekerja dapat     
                                     diperiksa oleh Pejabat Penandatangan       
                                     Kontrak.                                   
                                                                                
                                71.4 Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar     
                                     hari kerja efektif dan jam kerja normal    
                                     harus mengikuti ketentuan Menteri yang     
                                     membidangi ketenagakerjaan.                
                                71.5 Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja   
                                     efektif dan/atau jam kerja normal harus    
                                     diawasi oleh Pengawas Pekerjaan.           
           72. Perhitungan Akhir 72.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan    
                                     terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai
                                     dan berita acara serah terima pertama      
                                     pekerjaan telah ditandatangani oleh kedua  
                                     pihak.                                     
                                                                                
                                72.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan,     
                                     Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan    
                                     kepada Pengawas Pekerjaan rincian          
                                     perhitungan nilai tagihan terakhir yang    
                                     jatuh tempo. Pejabat Penandatangan         
                                     Kontrak berdasarkan hasil penelitian       
                                     tagihan oleh  Pengawas  Pekerjaan          
                                     berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk   
                                     pembayaran tagihan angsuran terakhir       
                                     paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung
                                     sejak tagihan dan dokumen penunjang        
                                     dinyatakan lengkap dan diterima oleh       
                                     Pengawas Pekerjaan.                        
           73. Penangguhan      73.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat        
                                     menangguhkan  pembayaran  setiap           
                                     angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika  
                                     Penyedia gagal atau lalai memenuhi         
                                     kewajiban kontraktualnya, termasuk         
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 147 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai   
                                     dengan waktu yang telah ditetapkan.        
                                                                                
                                73.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara       
                                     tertulis memberitahukan kepada Penyedia    
                                     tentang penangguhan hak pembayaran,        
                                     disertai alasan-alasan yang jelas mengenai 
                                     penangguhan tersebut. Penyedia diberi      
                                     kesempatan untuk memperbaiki dalam         
                                     jangka waktu tertentu.                     
                                73.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus         
                                     disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau 
                                     kelalaian Penyedia.                        
                                73.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat          
                                     Penandatangan Kontrak, penangguhan         
                                     pembayaran  akibat  keterlambatan          
                                     penyerahan pekerjaan dapat dilakukan       
                                     bersamaan dengan pengenaan denda           
                                     kepada Penyedia.                           
                                                                                
              PENGAWASAN MUTU                                                   
           74. Pengawasan dan   Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang         
              Pemeriksaan       melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap   
                                pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh    
                                Penyedia. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat   
                                memerintahkan kepada pihak ketiga untuk         
                                melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas       
                                semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan   
                                oleh Penyedia.                                  
           75. Penilaian Pekerjaan 75.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam Masa
              Sementara oleh Pejabat Pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan      
              Penandatangan Kontrak  penilaian sementara atas hasil pekerjaan   
                                     yang dilakukan oleh Penyedia.              
                                75.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan   
                                     terhadap mutu dan  kemajuan fisik          
                                     pekerjaan.                                 
                                                                                
           76. Pemeriksaan dan  76.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau         
              Pengujian Cacat Mutu   Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap   
                                     hasil pekerjaan dan memberitahukan         
                                     Penyedia secara tertulis atas setiap Cacat 
                                     Mutu   yang   ditemukan. Pejabat           
                                     Penandatangan Kontrak atau Pengawas        
                                     Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia     
                                     untuk menemukan dan mengungkapkan          
                                     Cacat Mutu , serta menguji hasil pekerjaan 
                                     yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan   
                                     Kontrak atau  Pengawas  Pekerjaan          
                                     mengandung Cacat Mutu . Penyedia           
                                     bertanggung jawab atas perbaikan Cacat     
                                     Mutu selama Masa Kontrak.                  
                                76.2 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak atau    
                                     Pengawas  Pekerjaan memerintahkan          
                                     Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat   
                                     Mutu  yang tidak tercantum dalam           
                                     Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji
                                     coba menunjukkan adanya cacat mutu         
                                     maka  Penyedia berkewajiban untuk          
                                     menanggung biaya pengujian tersebut. Jika  
                                     tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka     
                                     uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 148 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     Kompensasi                                 
                                                                                
           77. Perbaikan Cacat Mutu 77.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau     
                                     Pengawas Pekerjaan akan menyampaikan       
                                     pemberitahuan Cacat Mutu kepada            
                                     Penyedia segera setelah ditemukan Cacat    
                                     Mutu   tersebut. Penyedia bertanggung      
                                     jawab atas Cacat Mutu selama Masa          
                                     Kontrak.                                   
                                77.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu          
                                     tersebut, Penyedia berkewajiban untuk      
                                     memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka        
                                     waktu   yang   ditetapkan dalam            
                                     pemberitahuan.                             
                                77.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat      
                                     Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan    
                                     maka  Pejabat Penandatangan Kontrak,       
                                     berdasarkan pertimbangan Pengawas          
                                     Pekerjaan, berhak untuk secara langsung    
                                     atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk    
                                     oleh Pejabat Penandatangan Kontrak         
                                     melakukan perbaikan tersebut. Penyedia     
                                     segera setelah menerima klaim Pejabat      
                                     Penandatangan Kontrak secara tertulis      
                                     berkewajiban untuk mengganti biaya         
                                     perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan  
                                     Kontrak dapat memperoleh penggantian       
                                     biaya dengan memotong pembayaran atas      
                                     tagihan Penyedia yang jatuh tempo (jika    
                                     ada) atau uang retensi atau pencairan      
                                     Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada   
                                     maka   biaya   penggantian akan            
                                     diperhitungkan sebagai utang Penyedia      
                                     kepada Pejabat Penandatangan Kontrak       
                                     yang telah jatuh tempo.                    
                                77.4 Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh        
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak selama       
                                     masa pelaksanaan maka penyedia wajib       
                                     memperbaiki cacat mutu tersebut dan        
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak tidak        
                                     melakukan pembayaran pekerjaan sebelum     
                                     cacat mutu tersebut selesai diperbaiki.    
                                                                                
                                77.5 Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh        
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak selama       
                                     masa pemeliharaan maka penyedia wajib      
                                     memperbaiki cacat mutu tersebut dalam      
                                     jangka waktu yang ditentukan dan           
                                     mengenakan denda keterlambatan untuk       
                                     setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu. 
                                77.6 Penyedia yang  tidak melaksanakan          
                                     perbaikan cacat mutu sewaktu masa          
                                     pemeliharaan dapat diputus kontrak dan     
                                     dikenakan sanksi daftar hitam.             
                                77.7 Jangka waktu perbaikan cacat mutu sesuai   
                                     dengan perkiraan waktu yang diperlukan     
                                     untuk perbaikan dan ditetapkan oleh        
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak.             
                                                                                
                                77.8 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat        
                                     memperpanjang Masa Pemeliharaan dalam      
                                     hal jangka waktu perbaikan cacat mutu      
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 149 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     akan melampaui Masa Pemeliharaan.          
                                                                                
           78. Kegagalan Bangunan 78.1 Kegagalan Bangunan terhitung sejak       
                                     Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan         
                                78.2 Penyedia bertanggung jawab atas Kegagalan  
                                     Bangunan selama Umur Konstruksi yang       
                                     tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih    
                                     dari 10 (sepuluh) tahun, dan dalam SSKK    
                                     agar dicantumkan lama pertanggungan        
                                     terhadap Kegagalan Bangunan yang           
                                     ditetapkan apabila rencana Umur            
                                     Konstruksi kurang dari 10 (sepuluh) tahun. 
                                78.3 Pejabat   Penandatangan  Kontrak           
                                     bertanggungjawab atas  Kegagalan           
                                     Bangunan yang terjadi setelah jangka waktu 
                                     yang ditetapkan dalam SSKK.                
                                                                                
                                78.4 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,    
                                     membebaskan, dan menanggung tanpa          
                                     batas Pejabat Penandatangan Kontrak        
                                     beserta instansinya terhadap semua bentuk  
                                     tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,       
                                     kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau  
                                     tuntutan hukum, proses pemeriksaan         
                                     hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap   
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak beserta      
                                     instansinya (kecuali kerugian yang         
                                     mendasari tuntutan tersebut disebabkan     
                                     kesalahan atau  kelalaian Pejabat          
                                     Penandatangan Kontrak) sehubungan          
                                     dengan klaim kehilangan atau kerusakan     
                                     harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau  
                                     kematian pihak ketiga yang timbul dari     
                                     kegagalan bangunan.                        
                                78.5 Pejabat Penandatangan Kontrak maupun       
                                     Penyedia berkewajiban untuk menyimpan      
                                     dan memelihara semua dokumen yang          
                                     digunakan dan terkait dengan pelaksanaan   
                                     ini selama Umur Konstruksi yang tercantum  
                                     dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10      
                                     (sepuluh) tahun.                           
              PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                         
           79. Penyelesaian     79.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya     
              Perselisihan/Sengketa  sungguh-sungguh menyelesaikan secara       
                                     damai semua perselisihan yang timbul dari  
                                     atau berhubungan dengan Kontrak ini atau   
                                     interpretasinya selama atau setelah        
                                     pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip   
                                     dasar musyawarah untuk  mencapai           
                                     kemufakatan.                               
                                79.2 Dalam  hal musyawarah para pihak           
                                     sebagaimana dimaksud pada pasal 79.1       
                                     tidak dapat mencapai suatu kemufakatan,    
                                     maka  penyelesaian perselisihan atau       
                                     sengketa antara para pihak ditempuh        
                                     melalui tahapan mediasi, konsiliasi, dan   
                                     arbitrase.                                 
                                                                                
                                79.3 Selain ketentuan pada pasal 79.2           
                                     penyelesaian perselisihan/sengketa para    
                                     pihak dapat dilakukan melalui:             
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 150 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                      a. layanan penyelesaian sengketa          
                                        Kontrak;                                
                                      b. dewan sengketa konstruksi; atau        
                                      c. Pengadilan.                            
                                     Pilihan penyelesaian sengketa tercantum    
                                     dalam SSKK.                                
                                                                                
                                79.4 Dalam hal pilihan yang digunakan dewan     
                                     sengketa untuk menggantikan mediasi dan    
                                     konsiliasi maka nama anggota dewan         
                                     sengketa yang dipilih dan ditetapkan oleh  
                                     para pihak sebelum penandatanganan         
                                     kontrak.                                   
           80. Itikad Baik      80.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas      
                                     saling percaya yang disesuaikan dengan     
                                     hak-hak yang terdapat dalam Kontrak.       
                                80.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan       
                                     perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan  
                                     kepentingan masing-masing pihak. Apabila   
                                     selama Kontrak, salah satu pihak merasa    
                                     dirugikan, maka diupayakan tindakan yang   
                                     terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.  
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 151 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                        III. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK                       
                                                                                
                                                                                
                                                                                
             Pasal    Ketentuan                 Data                            
             dalam                                                              
             SSUK                                                               
                                                                                
            4.1 & 4.2 Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:          
                                                                                
                                Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak :    
                                     ............... [diisi nama satuan kerja Pejabat
                                Penandatangan Kontrak]                          
                                Nama      : .......... [diisi nama Pejabat      
                                            Penandatangan Kontrak]              
                                Alamat    : .......... [diisi alamat Pejabat    
                                            Penandatangan Kontrak]              
                                Website   : .......... [diisi website Pejabat   
                                            Penandatangan Kontrak]              
                                E-mail    : .......... [diisi email Pejabat     
                                            Penandatangan Kontrak]              
                                Faksimili : .......... [diisi nomor faksimili   
                                            Pejabat Penandatangan Kontrak]      
                                                                                
                                Penyedia : ........................ [diisi nama badan
                                usaha/nama KSO]                                 
                                Nama      : .......... [diisi nama yang ttd surat
                                            perjanjian]                         
                                Alamat    : .......... [diisi alamat Penyedia]  
                                E-mail    : .......... [diisi email Penyedia]   
                                Faksimili : .......... [diisi nomor faksimili   
                                            Penyedia]                           
            4.2 & 5.1 Wakil Sah Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:           
                    Para Pihak                                                  
                                Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak:            
                                Nama      : .......... [diisi nama yang ditunjuk
                                            menjadi Wakil Sah Pejabat           
                                            Penandatangan Kontrak]              
                                            Berdasarkan Surat Keputusan         
                                            Pejabat Penandatangan Kontrak       
                                            ……   nomor .…. tanggal …….          
                                            [diisi nomor dan tanggal SK         
                                            pengangkatan Wakil Sah Pejabat      
                                            Penandatangan Kontrak]              
                                Untuk Penyedia:                                 
                                Nama      : .......... [diisi nama yang ditunjuk
                                            menjadi Wakil Sah Penyedia]         
                                            Berdasarkan Surat Keputusan         
                                            ……   nomor .…. tanggal …….          
                                            [diisi nomor dan tanggal SK         
                                            pengangkatan Wakil  Sah             
                                            Penyedia]                           
                                                                                
             6.3.b & Pencairan  Jaminan dicairkan dan disetorkan pada .....................
            6.3.c 44.4 Jaminan  [diisi nama kantor Kas Negara]                  
             & 44.6                                                             
              27.1  Masa        Masa Pelaksanaan selama ......... [diisi jumlah hari
                    Pelaksanaan kalender dalam angka dan huruf] hari kalender   
                                terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 152 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                dalam SPMK.                                     
                                                                                
              27.4  Masa        1. Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan (bagian    
                    Pelaksanaan    kontrak) ……………       [diisi bagian           
                    untuk Serah   pekerjaannya] selama ......... [diisi jumlah hari
                    Terima        kalender dalam angka dan huruf] hari kalender 
                    Sebagian       terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang     
                    Pekerjaan      tercantum dalam SPMK.                        
                    (Bagian                                                     
                                2. Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan (bagian    
                    Kontrak)                                                    
                                   kontrak) ……………       [diisi bagian           
                                  pekerjaannya] selama ......... [diisi jumlah hari
                                  kalender dalam angka dan huruf] hari kalender 
                                   terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang     
                                   tercantum dalam SPMK.                        
                                3. Dst.                                         
                                Catatan:                                        
                                Ketentuan di atas diisi apabila diberlakukan serah
                                terima sebagian pekerjaan (secara parsial) sesuai
                                dengan yang dicantumkan dalam dokumen           
                                pemilihan (Rancangan Kontrak)]                  
                                                                                
                    Masa        Masa Pemeliharaan berlaku selama ......... [diisi
              33.8  Pemeliharaan jumlah hari kalender dalam angka dan huruf] hari
                                kalender terhitung sejak Tanggal Penyerahan     
                                Pertama Pekerjaan (PHO).                        
                                                                                
                    Serah Terima Dalam Kontrak ini diberlakukan serah terima    
             33.19  Sebagian    pekerjaan sebagian atau secara parsial untuk bagian
                    Pekerjaan   kontrak sebagai berikut:                        
                    (Bagian                                                     
                                1. ............                                 
                    Kontrak)                                                    
                                2. ............                                 
                                3. Dst                                          
                                [diisi bagian pekerjaan yang akan dilakukan serah
                                terima sebagian pekerjaan (secara parsial sesuai
                                dengan yang dicantumkan dalam dokumen           
                                pemilihan (rancangan kontrak)]                  
                                                                                
                    Masa        1. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan (bagian   
             33.18  Pemeliharaan   Kontrak)……………      [diisi   bagian           
                    untuk Serah   pekerjaannya] selama ......... [diisi jumlah hari
                    Terima        kalender dalam angka dan huruf] hari kalender 
                    Sebagian       terhitung sejak tanggal penyerahan pertama   
                    Pekerjaan      bagian pekerjaan …………… [diisi bagian         
                    (Bagian       pekerjaannya].                                
                    Kontrak)    2. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan (bagian   
                                   Kontrak)……………      [diisi   bagian           
                                  pekerjaannya] selama ......... [diisi jumlah hari
                                  kalender dalam angka dan huruf] hari kalender 
                                   terhitung sejak tanggal penyerahan pertama   
                                   bagian pekerjaan …………… [diisi bagian         
                                  pekerjaannya].                                
                                3. Dst.                                         
                                                                                
                                Catatan:                                        
                                Ketentuan di atas diisi apabila diberlakukan serah
                                terima sebagian pekerjaan (secara parsial) dan  
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 153 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                sudah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan        
                    Gambar  As  Gambar ”As built” diserahkan paling lambat .....
              35.1  Built   dan (...... dalam huruf .........)                  
                    Pedoman                                                     
                    Pengoperasian dan/atau                                      
                    dan                                                         
                    Perawatan/  pedoman        pengoperasian     dan            
                    Pemeliharaan perawatan/pemeliharaan harus diserahkan paling 
                                lambat ..... (...... dalam huruf .........) hari kalender
                                setelah Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan.   
                                                                                
                    Penyesuaian Penyesuaian harga ……………..      [dipilih:        
              38.7  Harga       diberikan/tidak diberikan] dalam hal diberikan  
                                maka rumusannya sebagai berikut:                
                                Hn    =  Ho                                     
                                         (a+b.Bn/Bo+c.Cn/Co+d.Dn/Do+.....)      
                                Hn    =  Harga Satuan pada saat pekerjaan       
                                         dilaksanakan;                          
                                Ho    =  Harga Satuan pada saat harga           
                                         penawaran;                             
                                a     =  Koefisien tetap yang terdiri atas      
                                         keuntungan dan overhead, falam         
                                         hal     penawaran      tidak           
                                         mencantumkan besaran komponen          
                                         keuntungan dan overhead maka a =       
                                         0,15                                   
                                b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti    
                                         tenaga kerja, bahan, alat kerja, dsb;  
                                         Penjumlahan a+b+c+d+....dst adalah     
                                         1,00                                   
                                Bn,   =  Indeks harga komponen  pada            
                                Cn,      b u l a n  saat    pekerjaan           
                                Dn       dilaksanakan.                          
                                Bo,   =  Indeks harga komponen pada bulan       
                                Co,      penyampaian penawaran.                 
                                Do                                              
                                Rumusan tersebut diatas memperhatikan hal-hal   
                                sebagai berikut:                                
                                                                                
                                a) Penetapan koefisien bahan, tenaga kerja, alat
                                   kerja, bahan bakar, dan sebagainya ditetapkan
                                   seperti contoh sebagai berikut:              
                                                  Koefisien Komponen            
                                   Pekerjaan a.   b.  c.  d.   a+b+c            
                                                               +d               
                                   Timbunan   0,15 …. ….  ….   1,00             
                                   Galian     0,1 ….  ….  ….   1,00             
                                              5                                 
                                   Galian     0,1 ….  ….  ….   1,00             
                                   dengan alat 5                                
                                   Beton      0,1 ….  ….  ….   1,00             
                                              5                                 
                                   Beton      0,1 ….  ….  ….   1,00             
                                   bertulang  5                                 
                                b) Koefisien komponen kontrak ditetapkan oleh   
                                   Pejabat Penandatangan Kontrak dari           
                                   perbandingan antara harga bahan, tenaga kerja,
                                   alat kerja, dan sebagainya (apabila ada)     
                                   terhadap Harga Satuan dari pembobotan HPS    
                                   dan dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan      
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 154 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                   (Rancangan Kontrak).                         
                                c) Indeks harga yang digunakan bersumber dari   
                                   penerbitan BPS.                              
                                d) Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam    
                                   penerbitan BPS, digunakan indeks harga yang  
                                   dikeluarkan oleh instansi teknis.            
                                e) Rumusan  penyesuaian Harga Kontrak           
                                   ditetapkan sebagai berikut:                  
                                                                                
                                   Pn  =   (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+          
                                           .... dst                             
                                   Pn  =   Harga Kontrak setelah dilakukan      
                                           penyesuaian Harga Satuan;            
                                   Hn  =   Harga Satuan baru setiap jenis       
                                           komponen  pekerjaan setelah          
                                           dilakukan penyesuaian harga          
                                           menggunakan       rumusan            
                                           penyesuaian Harga Satuan;            
                                   V   =   Volume setiap jenis komponen         
                                           pekerjaan yang dilaksanakan.         
                                f) Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh  
                                   Pejabat Penandatangan Kontrak, apabila       
                                   Penyedia telah mengajukan tagihan disertai   
                                   perhitungan beserta data-data dan telah      
                                   dilakukan audit sesuai dengan ketentuan      
                                   peraturan perundang-undangan;                
                                g) Penyedia dapat mengajukan tagihan secara     
                                   berkala paling cepat 6 (enam) bulan setelah  
                                   pekerjaan yang diberikan penyesuaian harga   
                                   tersebut dilaksanakan.                       
                                h) Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh  
                                   Pejabat Penandatangan Kontrak, apabila       
                                   Penyedia telah mengajukan tagihan disertai   
                                   perhitungan beserta data-data dan telah      
                                   dilakukan audit sesuai dengan ketentuan      
                                   peraturan perundang-undangan.                
                                                                                
                    Pembayaran  Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan
              45.b  Tagihan     SPP oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk    
                                pembayaran tagihan angsuran adalah ........... (......
                                dalam huruf .........) hari kerja terhitung sejak tagihan
                                dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak    
                                diperselisihkan diterima oleh Pejabat Penandatangan
                                Kontrak.                                        
                                                                                
                    Hak     dan Hak dan kewajiban Penyedia :                    
              49.i  Kewajiban                                                   
                                1. ……….                                         
                    Penyedia                                                    
                                2. ……….                                         
                                3. Dst                                          
                                [diisi hak dan kewajiban Penyedia yang timbul   
                                akibat lingkup pekerjaan selain yang sudah      
                                tercantum dalam SSUK]                           
                    Tindakan    Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan     
              56.3  Penyedia yang persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak adalah:
                    Mensyaratkan .................... [diisi selain yang sudah tercantum
                    Persetujuan dalam SSUK, apabila ada]                        
                    Pejabat                                                     
                    Penandatanga                                                
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 155 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                    n Kontrak                                                   
                    Tindakan    Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan     
              56.3  Penyedia yang persetujuan Pengawas Pekerjaan adalah: ....................
                    Mensyaratkan [diisi selain yang sudah tercantum dalam SSUK, 
                    Persetujuan apabila ada]                                    
                    Pengawas                                                    
                    Pekerjaan                                                   
                    Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan      
              58    Dokumen     dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari  
                                Pekerjaan Konstruksi ini dengan pembatasan sebagai
                                berikut: .................... [diisi batasan/ketentuan yang
                                dibolehkan dalam penggunaannya, misalnya: untuk 
                                penelitian/riset setelah mendapat persetujuan   
                                tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak]    
                                                                                
                    Fasilitas   Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan   
              65                fasilitas berupa : .................... [diisi fasilitas milik
                                Pejabat Penandatangan Kontrak yang akan diberikan
                                kepada Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan    
                                pekerjaan ini (apabila ada)]                    
                    Peristiwa   Termasuk Peristiwa Kompensasi yang dapat        
             66.1.h Kompensasi  diberikan kepada Penyedia adalah ..................... [diisi
                                apabila ada Peristiwa Kompensasi lain, selain yang
                                telah tertuang dalam SSUK]                      
                                                                                
                    Besaran Uang Uang muka diberikan paling tinggi sebesar .....%
             70.1.e Muka        (.....dalam huruf.....) dari Harga Kontrak.     
                                                                                
                    Pembayaran  Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan  
             70.2.d Prestasi    cara   Termin, dengan ketentuan tahapan         
                    Pekerjaan   pembayaran sebagai berikut:                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                 No Tahapan    Besaran   % Keterangan           
                                    pembayaran pembayaran                       
                                    (milestone) dari  Harga                     
                                               Kontrak                          
                                 1  …………       …………   [diisi …………               
                                    [diisi dengan dengan   [diisi               
                                    satu  atau ketentuan   dengan               
                                    gabungan   persentase yang bagian           
                                    keluaran/su dibayarkan pekerjaan            
                                    bkeluaran  maksimal    lumsum               
                                    yang  akan senilai     dan/atau             
                                    dibayarkan pekerjaan yang harga             
                                    dan/atau   sudah       satuan               
                                    kombinasi  terpasang]  yang akan            
                                    dengan                 dibayarkan           
                                    realisasi              ]                    
                                    pekerjaan]                                  
                                 2  …………       …………        …………                 
                                 3  Dst                                         
                                                                                
                                                                                
                                Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk        
                                mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
                                1. ……….                                         
                                2. ……….                                         
                                3. Dst                                          
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 156 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                [diisi dokumen yang disyaratkan]                
                    Pembayaran  Penentuan dan besaran pembayaran untuk bahan    
             70.3.f Bahan       dan/atau peralatan yang menjadi bagian permanen 
                    dan/atau    dari pekerjaan utama (material on site), ditetapkan
                    Peralatan   sebagai berikut:                                
                                1. ....[diisi bahan/peralatan].... dibayar .......% dari
                                 harga satuan pekerjaan;                        
                                2. ....[diisi bahan/peralatan].... dibayar .......% dari
                                 harga satuan pekerjaan;                        
                                                                                
                                3. ..............dst.                           
                                                                                
                                [contoh yang termasuk material on site peralatan:
                                eskalator, lift, pompa air stationer, turbin, peralatan
                                elektromekanik;                                 
                                bahan fabrikasi: sheet pile, geosintetik, konduktor,
                                tower, insulator,wiremesh pabrikasi             
                                bahan jadi: beton pracetak]                     
                                                                                
                                contoh yang tidak termasuk material on site: pasir,
                                batu, semen, aspal, besi tulangan               
                    Denda akibat Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan  
             70.4.c Keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu
                                perseribu) dari ................... (sebelum PPN) [diisi
                                dengan memilih salah satu dari Harga Kontrak atau
                                harga Bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak
                                dan belum diserahterimakan apabila ditetapkan   
                                serah terima pekerjaan secara parsial]          
                    Umur        a. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki Umur       
              78.2  Konstruksi dan Konstruksi selama ........ (.........dalam   
                    Pertanggungan huruf...........) tahun sejak Tanggal Penyerahan
                    terhadap      Akhir Pekerjaan.                              
                    Kegagalan                                                   
                                  [diisi sesuai dengan yang tertuang dalam      
                    Bangunan                                                    
                                  dokumen perancangan]                          
                                b. Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan    
                                  ditetapkan selama  ........ (.........dalam   
                                  huruf...........) tahun sejak Tanggal Penyerahan
                                  Akhir Pekerjaan.                              
                                  [diisi sesuai dengan umur rencana pada huruf a
                                  apabila umur konstruksinya tidak lebih dari 10
                                  (sepuluh) tahun]                              
              79.3  Penyelesaian                                                
                                Penyelesaian perselisihan/sengketa para pihak   
                    Perselisihan/                                               
                                dilakukan melalui …………..                        
                    Sengketa                                                    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 157 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            LAMPIRAN A SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK                             
                                                                                
                            DAFTAR HARGA SATUAN TIMPANG*)                       
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                               Harga                            
                 Mata                   Harga                                   
                        Satuan                 Satuan % Terhadap                
            No Pembayara       Kuantitas Satuan HPS          Keterangan         
                        Ukuran                Penawaran HPS                     
                  n                     (Rp)                                    
                                                (Rp)                            
            1  ………..   ………..  ………..   ………..   ………..  ………..   ………..              
            2  ………..   ………..  ………..   ………..   ………..  ………..   ………..              
            3  Dst                                                              
            Catatan:                                                            
            *)Didapatkan dari pokja pemilihan (apabila ada)                     
            DAFTAR PEKERJAAN YANG DISUBKONTRAKKAN DAN SUBKONTRAKTOR (apabila    
                                       ada)                                     
            a. Pekerjaan Utama                                                  
                                 Nama       Alamat   Kualifikasi                
                Bagian Pekerjaan yang                                           
            No                 Subkontraktor Subkontraktor Subkontraktor** Keterangan
                 Disubkontrakkan*)                                              
                                  **)        **)        )                       
            1  ………..          ………..      ………..      ………..     ………..             
            2  ………..          ………..      ………..      ………..     ………..             
            3  Dst                                                              
            Catatan:                                                            
            *) Wajib diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sewaktu penyusunan rancangan
            kontrak                                                             
            **) Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen
              penawaran                                                         
            b. Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama                                  
                                 Nama       Alamat    Kualifikasi               
               Bagian Pekerjaan yang                                            
            No                 Subkontraktor Subkontraktor Subkontraktor* Keterangan
                 Disubkontrakkan*)                                              
                                   **)        **)       *)                      
            1  ………..          ………..       ………..     ………..      ………..            
            2  ………..          ………..       ………..     ………..      ………..            
            3  Dst                                                              
            Catatan:                                                            
            *) Wajib diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sewaktu penyusunan rancangan
            kontrak                                                             
            **) Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen
              penawaran                                                         
                             DAFTAR PERSONEL MANAJERIAL                         
                                                                                
                                             Pengalaman                         
                         Jabatan                                                
                 Nama                          Kerja  Sertifikat                
                         dalam     Tingkat                                      
            No  Personel                     Profesional Kompetensi Keterangan  
                        Pekerjaan Pendidikan/Ijazah**)                          
               Manajerial**)                  minimal Kerja*)                   
                          ini*)                                                 
                                             (Tahun) *)                         
            1  ………..    ………..  ………..         ………..   ………..   ………..              
            2  ………..    ………..  ………..         ………..   ………..   ………..              
            3  Dst                                                              
            Catatan:                                                            
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 158 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            *) Wajib diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sewaktu penyusunan rancangan
            kontrak                                                             
            **)Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen
            penawaran                                                           
                                                                                
                                                                                
                              DAFTAR PERALATAN UTAMA                            
                                                                                
                                                                                
            No  Nama    Merk                                                    
                                                           Status               
               Peralatan dan  Kapasitas**) Jumlah**) Kondisi**)     Keterangan  
                                                        Kepemilikan**)          
               Utama*) Tipe**)                                                  
            1  ………..   ………..  ………..     ………..   ………..   ………..       ………..       
            2  ………..   ………..  ………..     ………..   ………..   ………..       ………..       
            3  Dst                                                              
            Catatan:                                                            
            *) Wajib diisi oleh PPK sewaktu penyusunan rancangan kontrak        
            **)Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen
            penawaran                                                           
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                        - 159 -                                 
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            LAMPIRAN B SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK                             
            RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                CONTOH          
            BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI                               
                                                                                
                                                                                
                   ................. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI             
                                                                                
                                                                                
             [Logo & Nama Perusahaan] [digunakan untuk usulan penawaran]        
                                                                                
                                                                                
                                      DAFTAR ISI                                
                                                                                
            A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
              A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal      
              A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi                              
            B. Perencanaan keselamatan konstruksi                               
              B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
              B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)                         
                                                                                
              B.3. Standar dan peraturan perundangan                            
            C. Dukungan Keselamatan Konstruksi                                  
              C.1. Sumber Daya                                                  
              C.2. Kompetensi                                                   
              C.3. Kepedulian                                                   
              C.4. Komunikasi                                                   
              C.5. Informasi Terdokumentasi                                     
            D. Operasi Keselamatan Konstruksi                                   
                                                                                
              D.1. Perencanaan dan Pengendalian Operasi                         
              D.2 Kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi darurat               
            E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi                          
              E.1. Pemantauan dan evaluasi                                      
              E.2. Tinjauan manajemen                                           
              E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                        - 160 -                                 
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            Penjelasan mengenai isi Komitmen Keselamatan Konstruksi poin (A.2) sesuai dengan
            format di bawah ini:                                                
                                                                                
            [Contoh Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Badan Usaha Tunggal/Atas Nama
            Sendiri]                                                            
                                                                                
                                                                                
                           PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI                
                                                                                
                 Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                        
                      Nama          : ……………   [nama wakil sah badan usaha]      
                      Jabatan       : .............                             
                      Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya ………… [pilih yang
                      dan atas nama  sesuai dan cantumkan nama]                 
                                                                                
                                                                                
                   dalam  rangka pengadaan ……………     [isi nama paket] pada      
                   ……………     [isi sesuai dengan nama Pokja Pemilihan] berkomitmen
                   melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident,
                   dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:      
                                                                                
                                                                                
                   1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;                
                   2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;          
                   3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;     
                   4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;          
                   5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan 
                   6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);          
                   7. Memenuhi 9 (Sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.      
                                                                                
                                                                                
                      …………   [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun]  
                                                                                
                      [Nama Penyedia]                                           
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                      [tanda tangan],                                           
                      [nama lengkap]                                            
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                        - 161 -                                 
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                 [Contoh Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Badan Usaha ber-KSO]
                                                                                
                           PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI                
                                                                                
                 Kami yang bertanda tangan di bawah ini:                        
                   1. Nama          : ……………   [nama wakil sah badan usaha]      
                      Jabatan       : .............                             
                      Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya …………… [pilih   
                                    yang sesuai dan cantumkan nama]             
                   2. Nama          : ............. [nama wakil sah badan usaha]
                      Jabatan       : ……………                                     
                      Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya …………… [pilih   
                                    yang sesuai dan cantumkan nama]             
                   3. ......[dan seterusnya, diisi sesuai dengan jumlah anggota KSO]
                                                                                
                   dalam  rangka pengadaan ……………     [isi nama paket] pada      
                   ……………     [isi sesuai dengan nama Pokja Pemilihan] berkomitmen
                   melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident,
                   dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:      
                                                                                
                   1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;                
                                                                                
                   2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;          
                   3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;     
                   4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;          
                   5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan 
                   6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);          
                   7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.      
                                                                                
                                                                                
                      …………   [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun]  
                                                                                
                      [Nama Penyedia]    [Nama Penyedia] [Nama Penyedia]        
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                      [tanda tangan],    [tanda tangan], [tanda tangan],        
                      [nama lengkap]     [nama lengkap] [nama lengkap]          
                                                                                
                                                                                
                 [cantumkan tanda tangan dan nama setiap anggota KSO]           
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 162 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
      B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.     
                                                                                
      TABEL 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO
      K3                                                                        
                                                                                
      Nama Perusahaan : ..................                                      
      Kegiatan        : ..................                                      
                                                                                
      Lokasi          : ..................                                      
      Tanggal dibuat  : ..................      halaman : ….. / …..             
                                                                                
                                                                CONTOH          
                             Tabel 0-1 Contoh Format Tabel IBPRP*               
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
    Keterangan:                                                                 
    1. PPK mengisi kolom 1, 2 dan 3.                                            
    2. PPK mengisi kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” berdasarkan tahapan pekerjaan.
    3. Kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” yang diisi oleh PPK berdasarkan tahapan pekerjaan,
      dimana penyedia jasa dapat menambahkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya dari yang sudah
      dicantumkan oleh PPK berdasarkan analisis Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dan/atau
      Petugas Keselamatan Konstruksi.                                           
    4. Kolom 12, 13, 14, 15, dan 16, diisi berdasarkan kondisi pengendalian di lapangan atas dasar penilaian Ahli
      K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, apabila dinilai
      tidak ada yang diisikan, maka dapat ditulis "tidak ada" atau "n/a".       
                                         Dibuat oleh,                           
                                                                                
                                                                                
                              Kepala Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi           
                                                                                
                                                                                
                                                                                
        B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus)                 
                                                                                
                    Tabel Contoh Format Tabel Sasaran Khusus dan Program Khusus 
        Nama Perusahaan : ..................                                    
        Kegiatan      : ..................                                      
        Lokasi        : ..................                                      
                                                                    CONTOH      
        Tanggal dibuat : ..................                                     
     Pengendalian                                                               
                 Sasaran                         Program                        
     Risiko (Sesuai                                                             
No.                                                                             
    Kolom Tabel 6        Uraian         Jadwal             Indikator Penanggung 
              Uraian Tolok       Sumber           Bentuk                        
      IBPRP)             Kegiatan       Pelaksanaan        Pencapaian Jawab     
                    ukur         Daya             Monitoring                    
                                         Dibuat oleh,                           
                                    Kepala Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III    
                                      - 163 -                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
        C. Dukungan Keselamatan Konstruksi                                      
                                                                                
                            Tabel. Contoh Jadwal Program Komunikasi             
        NO         Jenis Komunikasi        PIC           Waktu Pelaksanaan      
        1   Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety                              
            Induction)                                                          
        2   Pertemuan pagi hari                                                 
            (safety morning)                                                    
        3   Pertemuan Kelompok Kerja (toolbox                                   
            meeting)                                                            
        4   Rapat Keselamatan Konstruksi                                        
            (construction safety meeting)                                       
        D. Operasi Keselamatan Konstruksi                                       
                                                                                
                                                                                
                          Tabel Contoh Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis)
                                                                                
                                                                                
            Nama Pekerja     : [ I s i n a ma pekerja]                          
            Nama Paket Pekerjaan : … … .                                        
            Tanggal Pekerjaan : … . . s / d … …                                 
            Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan:   
                                                                                
            1  Helm/Safety Helmet        4. Rompi Keselamatan/Safety Vest       
                                      √                              √          
            2  Sepatu/Safety Shoes       5. Masker Pernafasan/Respiratory       
                                      √                              √          
            3  Sarung Tangan/Safety Gloves 6. …. Dst.                           
                                      √                                         
            Urutan Langkah Pekerjaan Identifikasi Bahaya Pengendalian Penanggung Jawab
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
        E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi                                      
        E.1 Pemantauan dan Evaluasi                                             
                                                                                
                             Tabel Contoh Jadwal Inspeksi dan Audit             
                                                   Bulan Ke-                    
            No        Kegiatan       PIC                                        
                                          1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12            
            1 Inspeksi Keselamatan Konstruksi                                   
            2 Patroli Keselamatan Konstruksi                                    
            3 Audit internal                                                    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                  Paraf I Paraf II Paraf III
Tenders also won by CV Wahyu Putra Mandiri
Authority
17 March 2024Pembangunan Landscape Kawasan Wisata Benteng ToboaliKab. Bangka SelatanRp 13,757,576,000
28 April 2023Pembangunan Gedung Igd RsudKab. Bangka SelatanRp 8,900,000,000
14 May 2025Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah Desa RindikKab. Bangka SelatanRp 2,475,000,000
14 July 2025Pemeliharaan Sarana Prasarana Dan Utilitas Fleksible -Ruang Perpustakaan Sd Negeri 10 ToboaliKab. Bangka SelatanRp 832,500,000
28 June 2023Penambahan Ruang Kelas Baru - Smp Negeri 5 ToboaliKab. Bangka SelatanRp 500,000,000
17 July 2023Penambahan Ruang Kelas Baru - Sd MuhammadiyahKab. Bangka SelatanRp 400,000,000
14 June 2024Peningkatan Pustu Jelutung II Menjadi Pustu PrimaKab. Bangka SelatanRp 262,297,000
10 September 2024Pembangunan Siring Dusun Bangun Jaya Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus, Kab. Bangka BaratKab. Bangka BaratRp 192,540,000