URAIAN SINGKAT PEKERJAAN SARANA PRASARANA
SEKOLAH
1. LATAR BELAKANG
Prasarana gedung sekolah merupakan salah satu faktor penting dalam
menunjang penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. Oleh karena itu
ketersediaan dan kelayakan prasarana gedung sekolah menjadi faktor penting dalam
rangka mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas baik, dengan
terciptanya keamanan dan kenyamanan kegiatan belajar mengajar baik di dalam maupun
di luar sekolah, diantaranya melalui penambahan prasarana untuk memenuhi syarat
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Pemerintah Kab. Bangka Selatan melalui Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bangka Selatan menaruh perhatian yang sangat besar
terhadap upaya peningkatan kualitas prasarana gedung sekolah melalui berbagai
kegiatan salah satunya yaitu Pembangunan Tempat Parkir.
Di wilayah yang merupakan salah satu sekolah negeri pilihan dan diminati
oleh masyarakat sekitar. Tetapi masih terdapat kekurangan prasarana gedung sekolah
terutama tempat parkir yang memadai, sehingga saat ini perlu dilakukan pembangunan
tempat parkir agar terciptanya kondisi yang aman bagi para guru dan murid untuk
memarkirkan kendaraan mereka di sekolah. Oleh karena itu ketersediaan prasarana
merupakan hal yang sangat diharapkan sehingga kegiatan belajar mengajar dapat
berjalan sebagaimana mestinya.
2. TARGET
Pembangunan prasarana dengan rincian berupa Tempat Parkir sebanyak 1 unit.
3. PERKIRAAN BIAYA
Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk Pembangunan Tempat Parkir SMP Negeri 1
Toboali adalah sebesar Rp. 65.000.000,00,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah)
4. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN PARKIR
Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi di SMPN 1 Toboali, Kab. Bangka Selatan;
Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK (Gambar dan Spesifikasi
Teknis);
5. PERSYARATAN PERSONIL MANAGERIAL :
Persyaratan Minimal Personil Managerial yang harus dipenuhi adalah:
a. 1 (Satu) Orang personil Pelaksana Lapangan yang memiliki SKT Pelaksana
bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung (TA022) atau SKK Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung
b. 1 (Satu) Tenaga k3 kontruksi
6. KUALIFIKASI PENYEDIA
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan
berdasarkan Permenpupr no.19 tahun 2014 yaitu Subklasifikasi BG007 atau SBU
berdasarkan Permenpupr 6 tahun 2021 yaitu Subklasifikasi Konstruksi Gedung
Pendidikan (BG006).
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum
dalam SPMK dengan jangka waktu pemeliharaan: 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari
kalender.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 June 2022 | Pembangunan Aula Kejaksaan Negeri Bangka Selatan | Kab. Bangka Selatan | Rp 3,000,000,000 |
| 27 June 2024 | Peningkatan Rabat Jalan Desa Tukak Kec. Tukak Sadai | Kab. Bangka Selatan | Rp 480,000,000 |
| 9 August 2021 | Rehabilitasi Dan Peningkatan Rumah Dinas Kajari | Kab. Bangka Selatan | Rp 450,000,000 |
| 16 October 2025 | Rehab Ruang Kelas - Sd N 3 Toboali | Kab. Bangka Selatan | Rp 350,000,000 |
| 11 November 2023 | Pembangunan Siring Desa Rias | Kab. Bangka Selatan | Rp 150,000,000 |
| 11 August 2022 | ,Pembangunan Shiring Jalan Lingkar Lapangan Bola Pesantren Gadung | Kab. Bangka Selatan | Rp 100,845,000 |
| 11 August 2022 | Pembangunan Shering Jalan Amd-Rsud Desa Gadung | Kab. Bangka Selatan | Rp 99,999,997 |
| 15 July 2025 | Rehabilitasi Musholla Smp Negeri 5 Airgegas | Kab. Bangka Selatan | Rp 95,000,000 |
| 6 September 2024 | Peningkatan Jalan Sukadamai (Paving Block) | Kab. Bangka Selatan | Rp 66,500,000 |