URAIAN SINGKAT PEKERJAAN SARANA PRASARANA
SEKOLAH
1. LATAR BELAKANG
Prasarana gedung sekolah merupakan salah satu faktor penting dalam
menunjang penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. Oleh karena itu
ketersediaan dan kelayakan prasarana gedung sekolah menjadi faktor penting dalam
rangka mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas baik, dengan
terciptanya keamanan dan kenyamanan kegiatan belajar mengajar baik di dalam maupun
di luar sekolah. Salah satu hal yang tidak boleh diabaikan dalam membangun sekolah
adalah pembangunan paving block sekolah.
Di wilayah yang merupakan salah satu sekolah negeri pilihan dan diminati
oleh masyarakat sekitar. Tetapi masih terdapat kekurangan prasarana gedung sekolah
terutama pembangunan paving block sekolah. Keberadaan halaman sekolah yang layak
dan kondusif merupakan salah satu prasarana sekolah yang sangat penting. Kegiatan
siswa saat upacara, praktik olah raga dan kegiatan ekstrakulikuler pramuka serta
kegiatan lapangan lain membutuhkan prasarana lapangan atau halaman yang layak dan
memadai.
2. TARGET
Pembangunan prasarana dengan rincian berupa Pembangunan Paving Block SDN 7 Air
Gegas Sebanyak 1 unit.
3. PERKIRAAN BIAYA
Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk Pembangunan Paving Block SDN 7 Air Gegas
adalah sebesar Rp. 95.000.000,00,- (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah)
4. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi di SD Negeri 7 Air Gegas , Kab. Bangka
Selatan;
Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK (Gambar dan Spesifikasi
Teknis);
5. PERSYARATAN PERSONIL MANAGERIAL :
Persyaratan Minimal Personil Managerial yang harus dipenuhi adalah:
a. 1 (Satu) Orang personil Pelaksana Lapangan yang memiliki SKT Pelaksana
bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung (TA022) atau SKK Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung
b. 1 (Satu) Tenaga k3 kontruksi
6. KUALIFIKASI PENYEDIA
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan
berdasarkan Permenpupr no.19 tahun 2014 yaitu Subklasifikasi BG007 atau SBU
berdasarkan Permenpupr 6 tahun 2021 yaitu Subklasifikasi Konstruksi Gedung
Pendidikan (BG006).
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum
dalam SPMK dengan jangka waktu pemeliharaan: 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari
kalender.