| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Wijaya Abadi Teknik | 05*4**2****26**0 | Rp 489,089,600 | - |
| 0023534878907000 | Rp 541,680,000 | - | |
| 0012239281907000 | Rp 563,662,345 | - | |
| 0963248885907000 | - | - | |
| 0749193330907000 | Rp 610,500,000 | - | |
CV Sahari Kencana | 01*7**1****17**0 | Rp 492,974,600 | Berdasarkan Dokumen Pemilihan nomor 000.3/03.04.04/PokjaII/BPBJ/2025 tanggal 09 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pertemuan - Pembangunan Gedung Balai Penyuluhan KB Kecamatan Susut. IKP 28.12. b. 2) b) (2) (c) Dalam hal peserta menyampaikan surat perjanjian sewa, surat perjanjian sewa yang disampaikan adalah pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah dan berstempel oleh kedua belah pihak (peserta dan pemberi sewa) serta dibubuhi materai secukupnya. Penawaran CV. SAHARI KENCANA menyampaikan Surat Perjanjian Sewa Peralatan nomor 04.008/SURDUK/WUS/V/2025 antara PT. Wira Utama Sedjati dan CV. Sahara Kencana. Dalam surat perjanjian sewa peralatan tersebut nama peserta berbeda, sehingga tidak memenuhi persyaratan dan penawaran CV. SAHARI KENCANA dinyatakan GUGUR. |
PT Dana Wangun Mitra | 10*0**0****53**9 | - | - |
CV Wahana Cipta Konstruksi | 02*6**1****24**0 | Rp 537,548,629 | Berdasarkan Dokumen Pemilihan nomor 000.3/03.04.04/PokjaII/BPBJ/2025 tanggal 09 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pertemuan - Pembangunan Gedung Balai Penyuluhan KB Kecamatan Susut. IKP 28.12. e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran. IKP 29.8. Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran. Sesuai undangan permintaan klarifikasi pada SPSE tanggal 23 Mei 2025 pukul 11:14 wita, CV. WAHANA CIPTA KONSTRUKSI tidak hadir atas permintaan klarifikasi, sehingga penawaran CV. WAHANA CIPTA KONSTRUKSI dinyatakan GUGUR |
| 0314501883619000 | Rp 489,089,600 | Berdasarkan Dokumen Pemilihan nomor 000.3/03.04.04/PokjaII/BPBJ/2025 tanggal 09 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pertemuan - Pembangunan Gedung Balai Penyuluhan KB Kecamatan Susut. IKP 29.12. a. Persyaratan kepemilikan perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi. Pada LDK 2. b) Sertifikat Standar KBLI 41012 - Konstruksi Gedung Perkantoran telah terverifikasi. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada huruf b) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi, dalam unggahan persyaratan kualifikasi. Penawaran CV. LOKA JAYA tidak menyampaikan Sertifikat Standar terverifikasi atau Sertifikat Standar belum terverifikasi yang disertai dengan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi dalam unggahan persyaratan kualifikasi, baik melalui form elektronik isian kualifikasi dalam SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya, sehingga tidak memenuhi persyaratan dan penawaran CV. LOKA JAYA dinyatakan GUGUR. | |
| 0401242284625000 | Rp 489,089,600 | Berdasarkan Dokumen Pemilihan nomor 000.3/03.04.04/PokjaII/BPBJ/2025 tanggal 09 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pertemuan - Pembangunan Gedung Balai Penyuluhan KB Kecamatan Susut. IKP 28.12. b. 2) e) (1) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi. Sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 pada Dokumen Pemilihan lampiran SSKK, Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi angka 1 tercantum : 1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi. Penawaran CV. MAKMUR KARYA PERKASA menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi pada angka 1 tercantum : 1. Memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi, sehingga tidak memenuhi persyaratan dan penawaran CV. MAKMUR KARYA PERKASA dinyatakan GUGUR | |
| 0019484971907000 | - | - | |
CV Raka Raka Madura | 02*5**4****44**0 | Rp 555,000,000 | Berdasarkan Dokumen Pemilihan nomor 000.3/03.04.04/PokjaII/BPBJ/2025 tanggal 09 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pertemuan - Pembangunan Gedung Balai Penyuluhan KB Kecamatan Susut. IKP 28.12. e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran. IKP 29.8. Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran. Sesuai undangan permintaan klarifikasi pada SPSE tanggal 26 Mei 2025 13:20 wita, CV. RAKA RAKA MADURA tidak hadir atas permintaan klarifikasi, sehingga penawaran CV. RAKA RAKA MADURA dinyatakan GUGUR |
| 0969408814907000 | Rp 580,200,000 | - | |
CV Watu Wesi Raya | 03*7**6****07**0 | Rp 589,517,462 | - |
| 0415103233907000 | Rp 510,829,861 | Berdasarkan Dokumen Pemilihan nomor 000.3/03.04.04/PokjaII/BPBJ/2025 tanggal 09 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pertemuan - Pembangunan Gedung Balai Penyuluhan KB Kecamatan Susut. IKP 28.12. e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran. IKP 29.8. Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran. Sesuai undangan permintaan klarifikasi pada SPSE tanggal 23 Mei 2025 pukul 11:07 wita, CV. TRI MANDALA UTAMA tidak hadir atas permintaan klarifikasi, sehingga penawaran CV. TRI MANDALA UTAMA dinyatakan GUGUR | |
| 0016632770907000 | Rp 565,184,078 | - | |
| 0023537210907000 | Rp 500,093,995 | Berdasarkan Dokumen Pemilihan nomor 000.3/03.04.04/PokjaII/BPBJ/2025 tanggal 09 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pertemuan - Pembangunan Gedung Balai Penyuluhan KB Kecamatan Susut. IKP 29.12. b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Pada LDK 3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan BG002 - Konstruksi Gedung Perkantoran sesuai KBLI 41012 - Konstruksi Gedung Perkantoran. Penawaran CV. GALIH CITRA MANDIRI tidak menyampaikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan sub bidang klasifikasi/layanan BG002 - Konstruksi Gedung Perkantoran sesuai KBLI 41012 - Konstruksi Gedung Perkantoran baik melalui form elektronik isian kualifikasi dalam SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya, sehingga tidak memenuhi persyaratan dan penawaran CV. GALIH CITRA MANDIRI dinyatakan GUGUR | |
CV Barakarsa Ekatama Jaya | 02*7**3****07**0 | - | - |
| 0019567254813000 | Rp 489,089,600 | Berdasarkan Dokumen Pemilihan nomor 000.3/03.04.04/PokjaII/BPBJ/2025 tanggal 09 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pertemuan - Pembangunan Gedung Balai Penyuluhan KB Kecamatan Susut. IKP 29.12. a. Persyaratan kepemilikan perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi. Pada LDK 2. b) Sertifikat Standar KBLI 41012 - Konstruksi Gedung Perkantoran telah terverifikasi. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada huruf b) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi, dalam unggahan persyaratan kualifikasi. Penawaran CV. BINTANG SEJATI tidak menyampaikan Sertifikat Standar terverifikasi atau Sertifikat Standar belum terverifikasi yang disertai dengan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi dalam unggahan persyaratan kualifikasi, baik melalui form elektronik isian kualifikasi dalam SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya, sehingga tidak memenuhi persyaratan dan penawaran CV. BINTANG SEJATI dinyatakan GUGUR | |
| 0940302219911000 | - | - | |
| 0959003542627000 | - | - | |
| 0954331658652000 | - | - | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
CV Anabia Construction | 01*5**3****03**0 | - | - |
| 0817450349907000 | - | - | |
CV Global Nuansa Bali | 00*7**3****07**0 | - | - |
CV Danendra Jaya Utama | 09*0**8****07**0 | - | - |
| 0762059350101000 | - | - | |
| 0734143431915000 | - | - | |
PT Jaya Karma Konstruksi | 01*8**3****03**0 | - | - |
| 0854450582624000 | - | - | |
| 0015125925907000 | - | - | |
| 0021046909543000 | - | - | |
| 0311585822907000 | - | - | |
| 0960283992952000 | - | - | |
| 0022526438908000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
| 0924331424625000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Jln. Lettu Sobat No. 1 Tlp. (0366) 91049, 91630, Fax. (0366) 91630
B A N G L I
PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
URAIAN SINGKAT PEKEJAAN
PEKERJAAN :
Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pertemuan-
Pembangunan Gedung Balai Penyuluhan KB
Kecamatan Susut
LOKASI :
Kecamatan Susut Kabupaten Bangli
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN BANGLI
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat
Pertemuan - Pembangunan Gedung Balai
penyuluhan KB Kecamatan Susut
I. GAMBARAN UMUM
A. Pendahuluan
Balai Penyuluhan KB adalah bangunan yang terletak di wilayah kecamatan
yang merupakan wadah kelembagaan Penyuluhan Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana ditingkat kecamatan sebagai lembaga
non struktural yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
SKPD KB di Kabupaten. Balai Penyuluhan Keluarga Berencana adalah
Sebagai pusat pengendali operasional lini lapangan, sebagai pendukung
tugas dan fungsi koordinator penyuluh KB, PKB/PLKB dalam program
Pembangunan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan
Keluarga (BANGGA KENCANA) di tingkat Kecamatan. Bangunan gedung
negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan kualitas,
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya dan dapat
menjadi teladan bagi lingkungan sekitarnya, serta memberi kontribusi positif
bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Kabupaten Bangli berkomitmen untuk mendukung
tersedianya sarana dan parasarana yang memadai. Sehingga dalam
pelaksanaannya diperlukan adanya kelengkapan balai yang memadai
dengan harapan nantinya balai penyuluh KB dapat dipergunakan
Salah satu program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten
Bangli adalan Pembangunan Balai Penyuluhan KB di Kecamatan Susut
Pembangunan ini diperlukan karena di Kecamatan Susut belum ada
banguan Balai Penyuluhan KB yang difungsikan sebagai kantor Petugas
Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dan tempat pertemuan dalam
melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat. .
Untuk Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pertemuan-
Pembangunan Balai Penyuluhan KB Kecamatan Susut membutuhkan
penyedia jasa yang memiliki perijinan berusaha di bidang jasa Konstruksi
yang masih berlaku dengan memiliki :
1. Nomor lnduk Berusaha (NIB) KBLI 41012 Konstruksi Gedung
Perkantoran
2. Sertifikat Standar KBLI 41012 Konstruksi Gedung Perkantoran telah
terverifikasi.
Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka 2.
belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar
belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang
mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi,
dalam unggahan persyaratan kualifikasi.
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG002 Konstruksi Gedung
Perkantoran.
B. Peraturan-peraturan Teknis
Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Spesifikasi Teknis
ini, maka akan berlaku dan mengikat peraturan- peraturan di bawah ini,
termasuk segala perubahan dan tambahannya, yaitu :
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /
Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan
Presiden No 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah
7. Peraturan Presiden No 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Dana
Alokasi Khusus Fisik
8. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha
Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan
Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8
Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
12. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(LKPP) No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
13. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 30/SE/Dk/2025
Tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
14. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dalam
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Tahap Perencanaan dan
Persiapan Pengadaan.
15. Keputusan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi No 114/KPTS/Dk/2024
tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi atas Jabatan
Kerja di Bidang Jasa Konstruksi
16. Keputusan Gubernur Bali Nomor 939/03-M/HK/2024 tentang Upah
minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali 2025;
17. Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847-2019;
18. Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung SNI
1727:2020.
C. Penjelasan Gambar Kerja Dan Spesifikasi Teknis.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat, yaitu:
a. Gambar Kerja, Rencana Kerja dan Spesifikasi Teknis
b. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Pemberi
Tugas, Pengawas Lapangan
c. Pengawas Lapangan diharuskan meneliti rencana gambar kerja dan
Spesifikasi Teknis, termasuk penambahan/pengurangan atau
perubahan yang tercantum dalam berita acara Aanwijzing.
d. Bila terdapat perselisihan antara rencana gambar kerja dengan rencana
kerja dan Spesifikasi Teknis, maka yang mengikat adalah Spesifikasi
Teknis
e. Bila terdapat perbedaan antara rencana gambar kerja yang satu dengan
rencana gambar kerja yang lainnya, maka diambil rencana gambar kerja
yang ukuran skalanya lebih besar.
f. Bila perbedaan-perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu-raguan,
sehingga menimbulkan kesalahan-kesalahan dalam pekerjaan, maka
harus segera dikonsultasikan kepada Pengawas Lapangan Teknis dan
keputusan-keputusannya harus dilaksanakan
D. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pertemuan -
Pembangunan Gedung Balai penyuluhan KB Kecamatan Susut adalah
adalah menyediakan fasilitas yang mendukung program KB dan pembangunan
keluarga di tingkat kecamatan atau desa. Balai ini berfungsi sebagai pusat
koordinasi, edukasi, dan pelayanan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan
keluarga dan kualitas sumber daya manusia.Meningkatkan mutu dan kualitas
bangunan, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi sebagai sarana
dan prasarana gedung Balai Penyuluhan untuk memberikan pelayanan
penyuluhan KB secara maksimal kepada masyarakat di Kabupaten Bangli.
SASARAN
Sasaran pelaksanaan kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat
Pertemuan - Pembangunan Gedung Balai penyuluhan KB Kecamatan
Susut adalah terwujudnya Bangunan Gedung Balai Penyuluhan KB di
Kecamatan Susut kabupaten Bangli untuk Meningkatkan akses dan kualitas
pelayanan KB, Mendekatkan layanan penyuluhan kepada masyarakat, .
Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat, Mendukung program
pemerintah dalam pengendalian jumlah penduduk Meningkatkan kapasitas SDM
penyuluh KB.
E. Sumber Dana
Biaya pelaksanaan pekerjaan ini dibebankan pada Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Bangli, melalui Dana DAK Fisik Bidang Kesehatan dan KB
Reguler Pelayanan Kesehatan Dasar Tahun Anggaran 2025 dituangkan
dalam APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025 dengan Kode
Rekening 2.14.03.2.02.0006.5.2.03.01.01.0009.
Total pagu anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan Pekerjaan Jasa
Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan Rehab Gedung Balai
Penyuluhan KB dengan pagu sebesar Rp 611.370.000,00 (Enam ratus
sebelas juta tiga rtus tujuh puluh ribu rupiah) Dengan HPS sebesar Rp
.611.362.000,00(Enam ratus sebelas juta tiga ratus enam puluh dua ribu
rupiah)
F. Pengguna Jasa
Pengguna Jasa untuk Paket Pekerjaan ini adalah Pengguna Jasa Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2025 :
Nama Pengguna Jasa : I Dewa Agung Putu Purnama, SSTP, M.I.Kom
NIP : 197707021996121001
G. Lokasi Kegiatan
Lokasi Kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pertemuan -
Pembangunan Gedung Balai penyuluhan KB Kecamatan Susut di
Kecamatan Susut Kabupaten Bangli
Mulai Kegiatan
1. Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pertemuan -
Pembangunan Gedung Balai penyuluhan KB Kecamatan Susut harus
segera dilaksanakan Setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
ditandatangani oleh oleh kedua belah pihak yaitu Pejabat Pembuat
Komitmen dan Penyedia Jasa
2. Penyedia Jasa diharuskan membuat papan nama proyek sesuai dengan
persyaratan yang berlaku dan harus dipasang paling lambat 7 hari setelah
dimulai pekerjaan.
3. Penyedia Jasa harus membuat Direksikeet dan perlengkapannya, harus
sudah siap di lokasi bangunan, sebelum pekerjaan dimulai atau 10 hari
sesudah SPMK diterima.
Jadwal Pelaksanaan (Time Schedulle)
1. Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pertemuan - Pembangunan
Gedung Balai penyuluhan KB Kecamatan Susut di laksanakan dalam
waktu 150 (Seratus lima puluh) hari kalender dengan tahapan pekerjaan
terlampir dalam Time Schedule Kurve S.
2. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Penyedia Jasa wajib membuat
jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, waktu
pekerjaan,
bobot pekerjaan dan grafik hasil pekerjaan secara terperinci serta jadwal
penggunaan bahan/material dan tenaga kerja.
3. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang terperinci, maka Pelaksana Penyedia
Jasa mempunyai kewajiban:
a. membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang
diketahui/disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan.
b. membuat gambar kerja, untuk pegangan/pedoman bagi kepala tukang
yang harus diketahui Konsultan Pengawas Lapangan.
c. membuat daftar yang memuat pemasukan bahan/material yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan Pekerjaan .
4. Rencana Kerja (Time Schedule) di atas harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
5. Rencana Kerja (Time Sehedule), harus sudah selesai dibuat oleh Penyedia
Jasa, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender, setelah SPMK diterima.
6. Penyedia Jasa harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule)
kepada Konsultan Pengawas dan/atau kepada Pengawas Teknis serta
harus dipasang pada dinding bangsal kerja.
7. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia Jasa
berdasarkan rencana kerja (Time Schedule) yang ada dan harus membuat
grafik prestasi pekerjaan.
Personil Manejerial
1. 1 (satu) orang Pelaksana yang memiliki SKK Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung Minimal Jenjang 4 pengalaman 2 tahun
2. 1 (satu) orang Petugas K3 Konstruksi/Keselamatan Konstruksi yang
memiliki SKK Petugas K3 Konstruksi/Keselamatan Konstruksi minimal
Jenjang 3 tanpa pengalaman.
Penyedia Jasa harus mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan ahli
di bidang pekerjaannya masing-masing dan tenaga kerja lainnya
Daftar Peralatan Utama
Daftar Peralatan utama terdiri dari :
1. 1 Unit Dump truck kapasitas minimal 6 ton
2. 1 Unit Concrete Mixer kapasitas minimal 0,3 m3
3. 1 Unit Genset kapasitas minimal 1300 watt
4. 1 Unit Stamper kapasitas minimal 5,5 HP
Uraian Pekerjaan
I. PENERAPAN BIAYA SMKK
II. PEKERJAAN PERSIAPAN
III. PEKERJAAN TANAH
IV. PEKERJAAN PONDASI
V. PEKERJAAN PASANGAN DINDING
VI. PEKERJAAN BETON
VII. PEKERJAAN KAYU
VIII. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN PENUTUP DINDING
IX. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
X. PEKERJAAN BESI DAN ALUMINIUM
XI. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
XII. PEKERJAAN KUNCI DAN KACA
XIII. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
XIV. PEKERJAAN INSTALASI PLUMBING
XV. PEKERJAAN STIL BALI
XVI. PEKERJAAN PENGECATAN
XVII. PENGADAAN MUBELER
XVIII. PEKERJAAN PAPAN NAMA DI LUAR GEDUNG
XIX. PEKERJAAN PAPAN NAMA DAN PENUNJUK ARAH
Demikian Uraian Singkat Pekerjaan ini disusun dan ditetapkan untuk dapat
digunakan sebagai acuan dalam rangka pelaksanaan Pekerjaan Belanja
Modal Bangunan Gedung Tempat Pertemuan - Pembangunan Gedung
Balai penyuluhan KB Kecamatan Susut.
Bangli, 30 April 2025
Menetapkan
Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Bangli
I Dewa Agung Putu Purnama, SSTP
Nip. 197002121997031007