| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0019946813907000 | Rp 2,368,985,554 | Setelah dilakukan klarifikasi kewajaran harga ada 4 item bahan yaitu: SDP 2, PP.B, Panel MDP, P.AC yang dibuktikan dengan data dukung harga, namun komponen utama bahan dari data dukung yang disampaikan adalah LS berbeda dengan komponen utama bahan yang sudah ditetapkan PPK yaitu Schneider. Sehingga keempat komponen bahan tersebut dikembalikan ke HPS. Hasil dari klarifikasi kewajaran harga ini yaitu total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. | |
| 0817450349907000 | Rp 2,399,749,812 | - | |
| 0022779342904000 | Rp 2,400,000,000 | - | |
| 0015125404907000 | Rp 2,400,002,270 | - | |
| 0019567254813000 | - | - | |
| 0812556439902000 | Rp 2,400,000,000 | pada IKP 28.12 point e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan Konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa. Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan; (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi); (3) Peserta dinyatakan memenuhi elemen dukungan keselamatan konstruksi apabila menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari elemen dukungan keselamatan konstruksi (isian tidak dievaluasi) atau menyampaikan tabel Jadwal Program Komunikasi yang telah diisi (isian tidak dievaluasi); (4) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Operasi Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari elemen Operasi Keselamatan Konstruksi (isian tidak dievaluasi) atau tabel Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) yang telah diisi (isian tidak dievaluasi); dan (5) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi (isian tidak dievaluasi) atau tabel Jadwal Inspeksi dan Audit yang telah diisi (isian tidak dievaluasi). (6) Pakta komitmen yang belum ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa tidak menggugurkan. (7) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa sebagaimana dimaksud huruf e) angka (2) ditunjukkan dalam Rapat Persiapan Penandatanganan pada elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang disampaikan CV. Satya Karya Utama untuk kolom identifikasi bahaya tidak sesuai dengan yang disyaratkan pada LDP. pada LDP disyaratkan Tertimpa Material Bongkaran sedangkan pada kolom identifikasi yang disampaikan CV. Satya Karya Utama adalah Tertimpa material. Berdasarkan hal tersebut diatas maka CV. Satya Karya Utama dinyatakan tidak lulus evaluasi teknis | |
CV Griya Mahija Abhipraya | 04*0**7****01**0 | - | - |
| 0962457495907000 | Rp 2,919,300,000 | - | |
| 0012363933907000 | Rp 2,821,750,582 | - | |
CV Guna Karya Mesari | 09*1**8****07**0 | - | - |
CV Wijaya Abadi Teknik | 05*4**2****26**0 | Rp 2,676,913,114 | - |
| 0755659232101000 | Rp 2,400,000,000 | pada IKP 28.12 point c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP. personel manajerial yang disyaratkan dalam LDP yaitu : 1. Pelaksana memiliki SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung minimal jenjang 4, pengalaman 2 tahun 2. Ahli K3 Kontruksi / Ahli Keselamatan Konstruksi, memiliki SKK Ahli Muda K3 Konstruksi/Keselamatan Konstruksi minimal jenjang 7 pengalaman 3 tahun personel yang ditawarkan CV. Gemilang Sentosa yaitu 1. Pelaksana 2. Petugas Keselamatan Konstruksi Berdasarkan hal tersebut diatas maka personel manajerial yang ditawarkan CV. Gemilang Sentosa tidak sesuai dengan yang disyaratkan dan dinyatakan tidak lulus evaluasi teknis | |
| 0314264763903000 | Rp 2,661,784,512 | - | |
| 0023786338009000 | Rp 2,826,664,518 | - | |
| 0012239281907000 | Rp 2,400,000,000 | kapasitas peralatan molen yang disampaikan pada daftar peralatan utama dan pada surat perjanjian sewa peralatan adalah minimal 1000 liter, namun pada bukti peralatan yang berupa invoice terlampir kapasitas 500 liter. berdasarkan hal tersebut kapasitas pada daftar peralatan tidak sesuai dengan bukti peralatan sehingga CV. Jaya Kerthi tidak lulus evaluasi teknis | |
| 0030152011009000 | - | - | |
| 0019946854906000 | - | - | |
| 0014133987906000 | - | - | |
| 0022526438908000 | - | - | |
| 0940302219911000 | - | - | |
| 0025997636608000 | - | - | |
| 0015125925907000 | - | - | |
| 0031161318727000 | - | - | |
CV Danendra Jaya Utama | 09*0**8****07**0 | - | - |
| 0012365607907000 | - | - | |
| 0415103233907000 | - | - | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
| 0961246840009000 | - | - | |
| 0027547355901000 | - | - | |
| 0903794386905000 | - | - | |
| 0023529597907000 | - | - | |
| 0314501883619000 | - | - | |
| 0864332572542000 | - | - | |
| 0660609249954000 | - | - | |
| 0020967378907000 | - | - | |
| 0015126139907000 | - | - | |
| 0033222324912000 | - | - | |
| 0401242284625000 | - | - | |
| 0032903619101000 | - | - | |
| 0864592183006000 | - | - | |
CV Krisya Jaya Utama | 03*6**4****01**0 | - | - |
| 0018933473101000 | - | - | |
| 0533069308903000 | - | - | |
| 0749193330907000 | - | - | |
| 0964353502907000 | - | - | |
PT Elang Bhumi Persada | 07*1**4****04**0 | - | - |
| 0015436249906000 | - | - | |
| 0966734436906000 | - | - | |
CV Barakarsa Ekatama Jaya | 02*7**3****07**0 | - | - |
| 0030479596211000 | - | - | |
| 0025147141609000 | - | - | |
| 0969408814907000 | - | - | |
| 0023537210907000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
Satuan/OPD : Rumah Sakit Umum Bangli
Program : Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan
Dan Upaya Kesehatan Masyarakat
Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM
Kegiatan :
dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Rumah Sakit beserta Sarana dan
Prasarana Pendukungnya
Pekerjaan : Pembangunan Gedung UTD
Lokasi : Jl. Brigjen Ngurah Rai No.10, Kawan, Kec. Bangli,
Kabupaten Bangli, Bali 80614
Tahun Anggaran : 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMBANGUNAN GEDUNG UTD RUMAH SAKIT UMUM BANGLI
A. PENDAHULUAN
Paradigma Pelayanan Rumah Sakit Kesehatan sebagai investasi sangat berkaitan dengan
Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Pencapaian IPM tidak terlepas dari peranan kesehatan serta
peran lainnya seperti kemampuan daya beli, pendidikan, dan usia harapan hidup merupakan hal
penting pula. Masalah lain yang mempengaruhi IPM adalah faktor kemiskinan.
Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi bidang kesehatan, maka
peran Pemerintah Daerahbersama para stakeholders di daerah semakin tinggi dalam proses
pembangunan di segala bidang termasuk bidang kesehatan. Pembangunan Kesehatan merupakan
salah satu upaya untuk memenuhi hak asasi manusia. Sejalan dengan amanat Pasal 28 H ayat (1)
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa
setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian dalam Pasal 34 ayat (3)
dinyatakan negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
Dalam mendukung program Pembangunan Semesta Berencana dimana yang di terjemahkan
dalam visi Gubernur Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang dijabarkan dalam Visi Bupati Bangli
terpilih yaitu Bangli Era Baru salah satunya adalah menerapkan pembangunan berwawasan
kesehatan, yang berarti setiap upaya program pembangunan di Kabupaten Bangli harus mempunyai
kontribusi positif terbentuknya lingkungan yang sehat dan perilaku sehat. Sebagai acuan
pembangunan kesehatan adalah konsep Paradigma Sehat, yaitu pembangunan kesehatan yang
memberikan prioritas utama pada upaya pelayanan peningkatan kesehatan (promotif) dan
pencegahan penyakit (preventif) dibandingkan upaya pelayanan penyembuhan/pengobatan (kuratif)
dan pemulihan (rehabilitataif) secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Perkembangannya pelayanan rumah sakit tidak terlepas dari pembangunan ekonomi
masyarakat. Perkembangan ini tercermin dari fungsi klasik rumah sakit yang pada awalnya hanya
memberikan pelayanan yang bersifat penyembuhan (kuratif) terhadap pasien melalui rawat inap.
Pelayanan rumah sakit kemudian bergeser karena kemajuan ilmu pengetahuan khususnya teknologi
kedokteran, peningkatan pendapatan, dan pendidikan masyarakat. Pelayanan kesehatan di rumah
sakit saat ini tidak saja bersifat kuratif (penyembuhan) tetapi juga bersifat pemulihan (rehabilitatif).
Keduanya dilaksanakan secara terpadu melalui upaya promosi kesehatan (promotif) dan
pencegahan (preventif). Dengan demikian sasaran pelayanan rumah sakit bukan hanya untuk
individu pasien, tetapi juga berkembang untuk keluarga pasien dan masyarakat umum. Fokus
perhatiannya memang terhadap pasien yang datang atau yang dirawat sebagai individu dan bagian
dari keluarga. Atas dasar sikap seperti itu, pelayanan kesehatan di rumah sakit merupakan
pelayanan kesehatan yang komprehensif.
Konsep Pembangunan Rumah Sakit base on patient focus pada tuntutan kebutuhan
pelayanan dari pelanggan rumah sakit telah bergeser kearah pelayanan paripurna dengan berbasis
kenyamanan dan keamanan lingkungan rumah sakit. Oleh karena itu, rumah sakit hendaknya
mampu memberi perlindungan dan kenyamanan bagi pasien dan pengunjung lainnya untuk
memenuhi unsur kenyamanan ekologis sebagai pertimbangan pasien dalam pemilihan rumah sakit.
Keberhasilan proses penyembuhan manusia merupakan kompleksitas yang terjalin antara
kondisi fisiologis dengan kondisi psikologis (inner mind) manusia. Keduanya mempunyai
kontribusi dalam proses penyembuhan. Untuk mendukung kondisi psikologis pasien perlu
diciptakan lingkungan yang menyehatkan, nyaman, dalam arti secara psikologis lingkungan
memberikan dukungan positif bagi proses penyembuhan.
Desain interior dalam rumah sakit merupakan lingkungan binaan yang keberadaannya
berhubungan langsung dengan pasien. Melalui elemen-elemen desain seperti warna, dapat
diciptakan sebuah lingkungan atau suasana ruang yang dapat mendukung proses penyembuhan.
Banyak pihak pengelola rumah sakit pemerintah maupun swasta yang beranggapan bahwa
pemulihan kesehatan hanya dapat dilakukan dengan jalan medis saja. Akan tetapi kenyataannya
tidak demikian. Salah satu faktor pendukung yang dominan bagi pemulihan kesehatan seseorang
adalah faktor psikologis yang mempengaruhi penderita tersebut. Dalam praktik di lapangan tidak
jarang faktor tersebut diabaikan dan dianggap tidak penting (Kaplan dkk, 1993).
Faktor psikologis dapat membantu pemulihan kesehatan penderita yang sedang dalam masa
perawatan di rumah sakit. Faktor tersebut dapat dibentuk melalui suasana ruang pada fisik
bangunan rumah sakit yang bersangkutan. Kehadiran sebuah suasana tertentu diharapkan dapat
mereduksi faktor stress atau tekanan mental yang dialami oleh penderita yang sedang menjalani
proses pemulihan kesehatan. Suasana tertentu dalam lingkungan fisik rumah sakit dapat menambah
faktor stress penderita, sehingga dapat menghambat atau menggagalkan proses pemulihan
kesehatannya. (Kaplan dkk, 1993). Menurut Utomo (1999) desain interior ruang rawat inap kelas
ekonomi di rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah di Indonesia, terlihat sangat sederhana dan
apa adanya. Dalam ruang tersebut faktor psikologis pasien dan faktor kenyamanan pasien dapat
dikatakan diabaikan. Ruang tersebut hanya diperuntukkan sebagai penunjang fungsi fisik
penyembuhan pasien saja, padahal dengan keadaan ruang demikian, fungsi ruang tersebut tidak
akan optimal menunjang proses penyembuhan pasien. Pendekatan holistik masalah penyembuhan
seseorang merupakan kompleksitas yang terjalin antara kondisi fisiologis dengan kondisi
psikologis (inner mind) dari pasien. Keduanya mempunyai kontribusi dalam proses penyembuhan
seseorang. Untuk mendukung kondisi psikologis pasien perlu diciptakan lingkungan yang nyaman,
dalam arti secara psikologis lingkungan memberikan dukungan positif bagi proses penyembuhan.
Dalam konteks tersebut kontribusi faktor lingkungan mempunyai pengaruh yang besar (40%)
dalam proses penyembuhan, faktor medis 10%, faktor genetis 20% dan faktor lain 30% (Kaplan
dkk, 1993). Ditinjau dari pernyataan tersebut dapat dilihat bahwa faktor lingkungan mempunyai
peran terbesar dalam proses penyembuhan, maka seharusnya faktor lingkungan tersebut mendapat
perhatian yang cukup besar pada sebuah fasilitas penyembuhan.
Desain interior rumah sakit merupakan lingkungan binaan yang keberadaannya
berhubungan langsung dengan pasien. Melalui elemen-elemen yang pembentuk ruang dalam
(interior) seperti elemen warna, dapat diciptakan sebuah lingkungan atau suasana ruang yang
mendukung proses penyembuhan. Perkembangan basis perancangan rumah sakit di Indonesia pada
era globalisasi ini salah satu acuan perancangannya adalah base on patient focus dengan penekanan
pada customer satisfaction (Untung, 2002). Faktor non-medis atau psikologis pasien menjadi salah
satu pertimbangan dalam perancangan karena hal tersebut dapat membantu pemulihan kesehatan
penderita yang sedang dalam masa perawatan di rumah sakit. Interior rumah sakit sebagai
lingkungan binaan memiliki pengaruh cukup signifikan terhadap kenyamanan dalam
mempengaruhi proses penyembuhan pasien. Ruang yang dirancang dengan pendekatan interior
yang tepat dapat mengurangi stress dan rasa takut yang dialami pasien, sehingga proses
penyembuhan yang dilakukan menjadi lebih efektif.
Berdasarkan berbagai kajian tersebut di atas saat ini RSU Bangli berencana untuk
melakukan penataan ulang bangunan rumah sakit yang dimulai dari melakukan review master plan
sehingga nantinya didapatkan tata letak bangunan yang lebih estetis sesuai lingkungan yang ada,
baru kemudian melangkah pada tahap selanjutnya berupa penyusunan DED dan pembangunan
secara bertahap.
B. Peraturan-peraturan Teknis
Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini, maka akan
berlaku dan mengikat peraturan- peraturan di bawah ini, termasuk segala perubahan dan
tambahannya, yaitu:
1. Pedoman teknis bangunan rumah sakit – tata udara tahun 2012
2. Pedoman teknis bangunan rumah sakit – sistem proteksi kebakaran tahun 2012
3. Pedoman teknis bangunan rumah sakit aman bencana – tahun 2012
4. SNI 2847 tahun 2019 tentang persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung
5. SNI 1729 tahun 2015 tentang spesifikasi untuk bangunan gedung baja struktural
6. SNI 1726 tahun 2019 tentang tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur
bangunan gedung dan non gedung
7. SNI 1727 tahun 2013 tentang beban minimum untuk perencanaan bangunan gedung dan
struktur lain
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2016 tentang persyaratan teknis bangunan
rumah sakit
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang
perumahsakitan
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2016 tentang penyelenggaraan rawat jalan
eksekutif di rumah sakit
11. Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
12. Peraturan Pemerintah RI No. 36 tahun 2005, tentang Peraturan Pelaksana UU RI No.28Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung
13. PMK nomor 4 tahun 2016 tentang penggunaan gas medik dan Vacum Medik
14. Keputusan menkesrino 145/menkes/sk/i/2007 tentang pedoman penanggulangan bencana
bidang kesehatan
15. Keputusan menteri kesehatan nomor 129/menkes/sk/ii/2008 tentang standar pelayanan
minimal
16. Peraturan menteri kesehatan nomor 52 tahun 2018 tentang keselamatan dan kesehatan
17. Peraturan menteri kesehatan nomor 7 tahun 2019 tentang kesehatan lingkungan rumah sakit
18. Peraturan Menteri PUPR nomor 14 Tahun 2019 tentang persyaratan kemudahan bangunan
gedung
19. Peraturan menteri PUPR Nomor 26/PRT/M/2008 tentang persyaratan teknis sistem proteksi
kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin
Mendirikan Bangunan Gedung;
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
22. Instruksi Menteri PUPR Nomor: 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
23. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 22/PRT/M/2018 tanggal 14
September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2017 tentang
Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
26. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung;
27. Peraturan Gubernur Bali Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kebijakan Jasa
Konstruksi di Bali;
28. Keputusan Gubernur Bali No.790/03-M/HK/2022, Tentang Upah Minimum
Kabupaten/Kota Tahun 2022;
29. Perda Kabupaten Bangli Nomor 7 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung;
30. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis yang terkait;
31. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56);
32. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung SNI 1726-2019;
33. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-2020;
34. Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung SKBI-1.3.53.1987;
35. Persyaratan Beton Struktural untuk bangunan Gedung (SNI 2847:2019) SNI-SNI tentang
Bangunan Gedung serta standar teknis terkait;
36. SNI Pasar Rakyat Nomor 8152:2021
37. Persyaratan Beton Struktural untuk bangunan Gedung (SNI2847:2013) SNI-SNI tentang
Bangunan Gedung serta standar teknis terkait.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud dari pembuatan Pembangunan Gedung UTD ini adalah terwujudnya kegiatan
konstruksi yang taat administrasi serta memenuhi kualitas dari segi mutu, waktu dan
biaya.
2. Sedangkan tujuannya adalah mencapai hasil pelaksanaan konstruksi fisik Pembangunan
Gedung UTD yang sesuai dengan dokumen kontrak baik segi kualitas, kuantitas serta
dapat diselesaikan dalam waktu dan biaya yang telah ditentukan. .
D. SASARAN
Sasaran umum Pembangunan Gedung UTD ini adalah Mengoptimalkan Pekerjaan
Pembangunan Gedung UTD baik secara kualitas maupun kuantitas, sehingga mampu memberikan
kualitas konstruksi secara tepat dan aman untuk semua pengguna gedung.
E. RUANG LINGKUP PEKERJAN
Satuan/OPD : Rumah Sakit Umum Bangli
Program : Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya
Kesehatan Masyarakat
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP
Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Rumah Sakit beserta Sarana dan Prasarana
Pendukungnya
Pekerjaan : Pembangunan Gedung UTD
Lokasi : Jl. Brigjen Ngurah Rai No.10, Kawan, Kec. Bangli, Kabupaten
Bangli, Bali 80614
Tahun Anggaran : 2025
Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan Penyedia jasa juga
wajib berkoordinasi dengan pihak pengelola daerah untuk melakukan rekayasa lalulintas
agar pekerjaan dapat berlangsung dengan nyaman tanpa mengganggu aktifitas publik dan
dilanjutkan dengan masa pemeliharaan seperti yang ditentukan, mencakup :
I. BIAYA PENERAPAN SMKK
II. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. PEKERJAAN PEMBONGKARAN
III. PEKERJAAN STRUKTUR
a. PEKERJAAN BANGUNAN UTAMA
PEKERJAAN STRUKTUR LANTAI 2
IV. PEKERJAAN ARSITEKTUR
a. PEKERJAAN BANGUNAN UTAMA
PEKERJAAN LANTAI DUA
V. PEKERJAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL, DAN PLUMBING
a. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
• PEKERJAAN PANEL TEGANGAN RENDAH
• PEKERJAAN KABEL TEGANGAN RENDAH
• PEKERJAAN INSTALASI PENERANGAN DAN STOP KONTAK
b. PEKERJAAN ELEKTRONIK
• PEKERJAAN FIRE ALARM
• PEKERJAAN TELEPHONE
• PEKERJAAN CCTV
• PEKERJAAN DATA&WIFI
c. PEKERJAAN MEKANIKAL
• PEKERJAAN AIR CONDITIONING
• PEKERJAAN PLUMBING
• PEKERJAAN AIR BERSIH
• PEKERJAAN AIR KOTOR, BEKAS & VENT
F. SUMBER DANA
Sesuai dengan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025, Pembangunan Gedung
UTD ini dialokasikan dana sebesar Rp 3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah) yang bersumber
dari anggaran APBD Kabupaten Bangli Sebagai Berikut :
Nomer DPA SKPD : DPA/A.1/1.02.0.00.0.00.02.0000/001/2025
No. Rekening : 1.02.02.2.01.0007.5.2.03.01.01.0006
Nilai Total Pagu Anggaran : Rp 3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah)
G. PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa untuk Paket Pekerjaan ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun
2025 yang dikelola oleh Rumah Sakit Umum Kabupaten Bangli :
Nama Pengguna Anggaran : dr. I Dewa Gede Oka Darsana, SpAn.
berdasarkan Surat Keputusan Bupati
Kabupaten Bangli Nomor: Nomor :
995/1076/2022 tanggal 8 Desember
2022.
NIP : 197309072001121002
Jabatan : Direktur RSU Kabupaten Bangli
Alamat : Jalan Ngurah Rai 99X Bangli
H. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Masa pelaksanaan untuk pekerjaan Pembangunan Gedung UTD selama 150 (seratus
lima puluh) hari Kalender dimulai dari dilakukannya penyerahan lapangan (time schedule
terlampir).
Selama berlangsungnya pekerjaan, setiap kemajuan pekerjaan sesuai dengan Lingkup tugasnya
harus dilaporkan kepada Pengguna Jasa/ Tim Teknis (Pengawas Teknis) dalam bentuk laporan
Kemajuan Pekerjaan
I. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Kegiatan Paket Pekerjaan ini dilaksanakan di wilayah Rumah Sakit Umum Daerah,
Kabupaten Bangli.
J. MULAI KEGIATAN
1. Setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani dan dikeluarkan, kegiatan
pekerjaan Pembangunan Gedung UTD harus sudah dimulai,
2. Kontraktor diharuskan membuat papan nama proyek sesuai dengan persyaratan yang
berlaku dan harus dipasang paling lambat 7 hari setelah dimulai pekerjaan
3. Kontraktor harus membuat Direksi keet dan perlengkapannya, harus sudah siap di lokasi
bangunan, sebelum pekerjaan dimulai atau 10 hari sesudah SPMK diterima.
K. JADWAL PELAKSANAAN (TIME SCHEDULLE)
1. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Kontraktor wajib membuat jadwal
pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, waktu pekerjaan, bobot
pekerjaan dan grafik pekerjaan secara terperinci serta jadwal penggunaan
bahan/material dan tenaga kerja.
2. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang terperinci, maka Pelaksana Kontraktor mempunyai
kewajiban:
a. membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang diketahui/disetujui oleh
Konsultan Pengawas Lapangan.
b. membuat gambar kerja, untuk pegangan/pedoman bagi kepala tukang yang harus
diketahui Konsultan Pengawas Lapangan.
c. membuat daftar yang memuat pemasukan bahan/material yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan Pekerjaan.
3. Rencana Kerja (Time Schedule) di atas harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas
dan Pemberi Tugas.
4. Rencana Kerja (Time Sehedule), harus sudah selesai dibuat oleh Kontraktor, paling
lambat 7 (tujuh) hari kalender, setelah SPMK diterima.
5. Kontraktor harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule) kepada Konsultan
Pengawas dan/atau kepada Pengawas Teknis serta harus dipasang pada dinding bangsal
kerja.
6. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan rencana
kerja (Time Schedule) yang ada dan harus membuat grafik prestasi pekerjaan.
Pejabat Penandatangan Kontrak
Pengguna Anggaran
dr. I Dewa Gede Oka Darsana, SpAn.
NIP. 197309072001121002