| Reason | |||
|---|---|---|---|
PT Sumber Budi Luhur | 04*5**6****07**0 | Rp 1,554,471,635 | - |
| 0533069308903000 | Rp 1,568,335,912 | Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor 000.3/26.14.a/002/pokja1/BPBJ/2025 tanggal 03 Juli 2025 IKP 17.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP dengan ketentuan: b. Peralatan utama: 2) Kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan/atau sewa kepada pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat dukungan). Kemudian pada Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf (F) Persyaratan teknis: 2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu: 1 unit Excavator kapasitas minimal 0,9 m3. Penawaran PT. GINA KARYA UTAMA pada daftar peralatan utama menyampaikan peralatan 1 unit excavator kapasitas 0,9m3 dengan status sewa dan melampirkan surat perjanjian sewa peralatan nomor : 33/AM/VII/2025 tanggal 8 Juli 2025 antara PT. Gina Karya Utama dengan PT. ADI MURTI serta bukti kepemilikan peralatan berupa invoice dari pemberi sewa dimana dalam dokumen tersebut tercantum kapasitas alat yang disewakan adalah 0,24 m3 bukan 0,9 m3. Setelah dilakukan klarifikasi kepada pemberi sewa atas perbedaan tersebut, PT.ADI MURTI selaku pemberi sewa menyatakan bahwa memang benar kapasitas Excavator yang disewakan adalah 0,24 m3 bukan 0,9 m3 seperti yang tercantum dalam surat perjanjian sewa. Berdasarkan hal tersebut penawaran PT. GINA KARYA UTAMA dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis dan dinyatakan GUGUR. | |
| 0024801821907000 | Rp 1,591,740,000 | Sesuai IKP 17.2 huruf b angka 2) Daftar isian peralatan utama beserta: c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: (a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (c) surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau (d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; dan Sesuai IKP 28.12. Evaluasi Teknis huruf b angka 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Dalam dokumen penawaran teknis CV. Nandini menawarkan peralatan Water Tank Truck dengan status sewa, pada saat dilakukan klarifikasi terhadap kebenaran surat perjanjian sewa peralatan tersebut,surat perjanjian sewa peralatan tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh peserta. Berdasarkan hal tersebut diatas , penawaran CV, Nandini tidak memenuhi persyaratan dan dinyatakan GUGUR. | |
PT Abhinara Putra Hutama | 10*0**0****36**7 | - | - |
| 0904416047907000 | - | - | |
CV Barakarsa Ekatama Jaya | 02*7**3****07**0 | - | - |
| 0020686044629000 | - | - | |
| 0024801177907000 | - | - | |
| 0764373916627000 | - | - | |
Asta Agrapana | 06*6**0****07**0 | - | - |
| 0923323489912000 | - | - | |
| 0859795833612000 | - | - | |
CV Tigasatu | 09*9**0****03**0 | - | - |
| 0963248885907000 | - | - | |
CV Malicca | 09*1**9****26**0 | - | - |
CV Global Nuansa Bali | 00*7**3****07**0 | - | - |
| 0728108614603000 | - | - | |
Misi Persada Reborn | 09*8**1****26**0 | - | - |
| 0933218869603000 | - | - | |
| 0821273794954000 | - | - | |
| 0020581765525000 | - | - | |
PT Guna Antara Jaya | 08*2**7****03**0 | - | - |
| 0012364642904000 | - | - | |
PT Adhi Putra Jaya Abadi | 10*0**0****70**7 | - | - |
| 0011263928904000 | - | - | |
Karya Tinawa Persada | 09*9**4****25**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Rekonstruksi Jalan dan Bangunan Pelengkap
Jalan Pada Ruas Selati - Tanggahan Talang
Jiwa
1. PENDAHULUAN
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan
mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor
alam dan atau faktor non alam maupun manusia sehingga mengakibatkan timbulnya
korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak
psikologis.
Di Kabupaten Bangli berkenan turunnya hujan dengan intensitas tinggi yang
terkadang disertai angina kencang berdasarkan analisis BMKG Wilayah III Denpasar
diakatagorikan sebagai fenomena cuaca ekstrim secara terus menerus dari akhir Januari
2018 telah membawa dampak bencana di wilayah Kabupaten Bangli
Dampak cuaca ekstrim juga mengakibatkan terjadinya banjir bandang dan tanah
longsor yang mengakibatkan pemukiman masyarakat di wilayah Kecamatan Tembuku,
Kecamatan Kintamani, Kecamatan Susut, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.
Untuk kerusakan fasilitas masyarakat lainnya, kerusakan fasilitas umum berupa
jalan raya, jembatan dan kerusakan lahan pertanian dan perkebunan sebagai akibat
dampak bencana belum bisa kita lakukan pemulihan kembali karena keterbatasan dana
yang kami miliki. Berkenaan kondisi tersebut, dengan ini kami mohonkan dana bantuan
rehabilitasi dan rekonstruksi kepada Bapak Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Republik Indonesia untuk melakukan pemulihan Pasca Bencana di daerah kami.
Dengan adanya kerusakan akibat bencana alam yang terjadi pada ruas Selati –
Tanggahan Talangjiwa dengan memperhatikan aspek kemampuan keuangan daerah
membutuhkan penyedia jasa yang berbadan usaha dengan memi liki perijinan berusaha
di bidang jasa konstruksi melalui ketentuan memiliki sertifikat badan usaha (SBU) yang
masih berlaku atau sub klasifikasi BS001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan sesuai dengan
KBLI 2020.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari proposal ini adalah untuk memberikan gambaran terhadap
kejadian bencana yang telah terjadi serta hambatan hambatan yang dihadapi dalam
melaksanakan manajemen penanggulangan bencana di Kabupaten Bangli.
Mengingat permasalahan yang ada terkait Penanganan Pasca Bencana yang terjadi
selama kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir yang mendominasi di Kabupaten Bangli adalah
Bencana Tanah Longsor, terkait persoalan yang ada bahwa kami memerlukan dukungan
pemerintah pusat terkait pendanaan untuk menangani kegiatan pascabencana karena
minimnya Anggaran Pendapatan Daerah yang ada di Kabupaten Bangli
Adapun Tujuan dari proposal Bantuan Sarana dan Prasarana ini adalah:
1. Untuk mendukung Meningkatkan Perekonomian Masyarakat akibat bencana yang telah
terjadi di Kabupaten Bangli
2. Terjalinnya kerjasama, koordinasi dan komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Bangli
dan Pemerintah Pusat (BNPB)
3. SASARAN
Sasaran umum Rekonstruksi Jalan dan Bangunan Pelengkap Jalan Pada Ruas Selati
- Tanggahan Talang Jiwa ini adalah Mengoptimalkan perbaikan bangunan pelengkap baik
secara kualitas maupun kuantitas, sehingga mampu memberikan kualitas konstruksi
secara tepat dan aman untuk semua pengguna gedung.
4. RUANG LINGKUP
Lingkup Pekerjaan Rekonstruksi Jalan dan Bangunan Pelengkap Jalan Pada Ruas Selati -
Tanggahan Talang Jiwa secara umum adalah Pembangunan Dinding Penahan Tanah beserta
penataan Ruas Jalan disekitarnya.
5. LOKASI
Lokasi Kegiatan Paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan dan Bangunan Pelengkap Jalan Pada Ruas
Selati - Tanggahan Talang Jiwa ada pada Ruas Selati – Tanggahan Talangjiwa
6. SUMBER DANA
Sumber dana pada Pekerjaan Rekonstruksi Jalan dan Bangunan Pelengkap Jalan Pada Ruas
Selati - Tanggahan Talang Jiwa adalah DAU (Dana Alokasi Umum) Dana Bagi Hasil (DBH)
Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumny,
7. MASA PELAKSANAAN
Masa pelaksanaan untuk pekerjaan Rekonstruksi Jalan dan Bangunan Pelengkap Jalan Pada
Ruas Selati - Tanggahan Talang Jiwa adalah selama 90 (sembilan puluh) hari Kalender dimulai
dari diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Disetujui Oleh;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam
Kebakaran Kabupaten Bangli
Drs. I Wayan Wardana
NIP. 19660208 198602 1 006