Lanjutan Pembangunan Gedung Ptsp Kejaksaan Negeri Bangli

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 2720553
Date: 21 April 2022
Year: 2022
KLPD: Kab. Bangli
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 976,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 975,999,000
Winner (Pemenang): CV Karya Wiguna Utama
NPWP: 022181358901000
RUP Code: 35699385
Work Location: Kabupaten Bangli - Bangli (Kab.)
Participants: 91
Applicants
Reason
0016634701907000Rp 671,872,558Berdasarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Barang/Jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi, Angka 7. Persiapan dan Pelaksanaan Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran Harga untuk Penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS pada Tender Pekerjaan Konstruksi, Huruf B. Pelaksanaan Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran Harga Untuk Penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS - Angka 5) Menetapkan Harga Satuan Dasar Upah, Bahan dan Peralatan Hasil Klarifikasi, Huruf b) Material/bahan, angka 1) Peserta diminta menunjukkan bukti harga satuan dasar material/bahan yang tercantum dalam AHSP dengan ketentuan: (a) spesifikasi material/bahan yang ditawarkan Peserta dalam AHSP memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan dalam dokumen pemilihan; (b) harga material/bahan telah memperhitungkan semua unsur biaya, antara lain biaya pengiriman, bea, retribusi, dan pajak sampai pada lokasi pekerjaan; dan (c) material/bahan yang berupa milik sendiri, harus menunjukkan bukti kepemilikan yang valid, dan angka 2) Jika Peserta tidak dapat membuktikan harga satuan dasar sebagaimana dimaksud pada angka (1), harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. - angka 6) huruf c) apabila dalam pelaksanaan klarifikasi terhadap perbedaan AHSP dan/atau keraguan bukti pendukung yang disampaikan Peserta, maka Pokja Pemilihan dapat memperoleh pertimbangan dari tim/tenaga ahli dan/atau tim teknis atau melakukan klarifikasi kepada pihak yang mengeluarkan bukti pendukung. - angka 11) Kesimpulan Evaluasi Kewajaran Harga : a) Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan disesuaikan menjadi 5% (lima persen) dari nilai HPS. b) Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. - Kesimpulan evaluasi kewajaran harga terhadap CV.RATU GEDE adalah berdasarkan perhitungan kewajaran harga, total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, sehingga harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran CV.RATU GEDE dinyatakan GUGUR.
0963248885907000Rp 688,200,000Berdasarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Barang/Jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi, Angka 7. Persiapan dan Pelaksanaan Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran Harga untuk Penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS pada Tender Pekerjaan Konstruksi, Huruf B. Pelaksanaan Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran Harga Untuk Penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS - Angka 5) Menetapkan Harga Satuan Dasar Upah, Bahan dan Peralatan Hasil Klarifikasi, Huruf b) Material/bahan, angka 1) Peserta diminta menunjukkan bukti harga satuan dasar material/bahan yang tercantum dalam AHSP dengan ketentuan: (a) spesifikasi material/bahan yang ditawarkan Peserta dalam AHSP memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan dalam dokumen pemilihan; (b) harga material/bahan telah memperhitungkan semua unsur biaya, antara lain biaya pengiriman, bea, retribusi, dan pajak sampai pada lokasi pekerjaan; dan (c) material/bahan yang berupa milik sendiri, harus menunjukkan bukti kepemilikan yang valid, dan angka 2) Jika Peserta tidak dapat membuktikan harga satuan dasar sebagaimana dimaksud pada angka (1), harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. - angka 6) huruf c) apabila dalam pelaksanaan klarifikasi terhadap perbedaan AHSP dan/atau keraguan bukti pendukung yang disampaikan Peserta, maka Pokja Pemilihan dapat memperoleh pertimbangan dari tim/tenaga ahli dan/atau tim teknis atau melakukan klarifikasi kepada pihak yang mengeluarkan bukti pendukung. - angka 11) Kesimpulan Evaluasi Kewajaran Harga : a) Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan disesuaikan menjadi 5% (lima persen) dari nilai HPS. b) Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. - Kesimpulan evaluasi kewajaran harga terhadap PT. BALI PARAMITA KONSTRUKSI adalah berdasarkan perhitungan kewajaran harga, total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, sehingga harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran PT. BALI PARAMITA KONSTRUKSI dinyatakan GUGUR.
0014466361903000Rp 688,789,121Berdasarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Barang/Jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi, Angka 7. Persiapan dan Pelaksanaan Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran Harga untuk Penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS pada Tender Pekerjaan Konstruksi, Huruf B. Pelaksanaan Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran Harga Untuk Penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS - Angka 5) Menetapkan Harga Satuan Dasar Upah, Bahan dan Peralatan Hasil Klarifikasi, Huruf b) Material/bahan, angka 1) Peserta diminta menunjukkan bukti harga satuan dasar material/bahan yang tercantum dalam AHSP dengan ketentuan: (a) spesifikasi material/bahan yang ditawarkan Peserta dalam AHSP memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan dalam dokumen pemilihan; (b) harga material/bahan telah memperhitungkan semua unsur biaya, antara lain biaya pengiriman, bea, retribusi, dan pajak sampai pada lokasi pekerjaan; dan (c) material/bahan yang berupa milik sendiri, harus menunjukkan bukti kepemilikan yang valid, dan angka 2) Jika Peserta tidak dapat membuktikan harga satuan dasar sebagaimana dimaksud pada angka (1), harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. - angka 6) huruf c) apabila dalam pelaksanaan klarifikasi terhadap perbedaan AHSP dan/atau keraguan bukti pendukung yang disampaikan Peserta, maka Pokja Pemilihan dapat memperoleh pertimbangan dari tim/tenaga ahli dan/atau tim teknis atau melakukan klarifikasi kepada pihak yang mengeluarkan bukti pendukung. - angka 11) Kesimpulan Evaluasi Kewajaran Harga : a) Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan disesuaikan menjadi 5% (lima persen) dari nilai HPS. b) Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. - Kesimpulan evaluasi kewajaran harga terhadap CV. NEDENG SARI adalah berdasarkan perhitungan kewajaran harga, total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, sehingga harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran CV. NEDENG SARI dinyatakan GUGUR.
0022181358901000Rp 695,557,000-
0943498006907000Rp 699,251,440Berdasarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Barang/Jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi, Angka 7. Persiapan dan Pelaksanaan Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran Harga untuk Penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS pada Tender Pekerjaan Konstruksi, Huruf B. Pelaksanaan Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran Harga Untuk Penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS - Angka 5) Menetapkan Harga Satuan Dasar Upah, Bahan dan Peralatan Hasil Klarifikasi, Huruf b) Material/bahan, angka 1) Peserta diminta menunjukkan bukti harga satuan dasar material/bahan yang tercantum dalam AHSP dengan ketentuan: (a) spesifikasi material/bahan yang ditawarkan Peserta dalam AHSP memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan dalam dokumen pemilihan; (b) harga material/bahan telah memperhitungkan semua unsur biaya, antara lain biaya pengiriman, bea, retribusi, dan pajak sampai pada lokasi pekerjaan; dan (c) material/bahan yang berupa milik sendiri, harus menunjukkan bukti kepemilikan yang valid, dan angka 2) Jika Peserta tidak dapat membuktikan harga satuan dasar sebagaimana dimaksud pada angka (1), harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. - angka 6) huruf c) apabila dalam pelaksanaan klarifikasi terhadap perbedaan AHSP dan/atau keraguan bukti pendukung yang disampaikan Peserta, maka Pokja Pemilihan dapat memperoleh pertimbangan dari tim/tenaga ahli dan/atau tim teknis atau melakukan klarifikasi kepada pihak yang mengeluarkan bukti pendukung. - angka 11) Kesimpulan Evaluasi Kewajaran Harga : a) Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan disesuaikan menjadi 5% (lima persen) dari nilai HPS. b) Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. - Kesimpulan evaluasi kewajaran harga terhadap CV. HARTAWAN KONSTRUKSI adalah berdasarkan perhitungan kewajaran harga, total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, sehingga harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran CV. HARTAWAN KONSTRUKSI dinyatakan GUGUR.
0020226601907000Rp 703,165,000-
0011345089901000Rp 722,791,509-
CV Adi Gandha
0016174666907000Rp 754,739,006-
0016252066902000--
0022779342904000--
0014929202902000Rp 725,328,702-
CV Dana Murti
07*4**1****06**0--
0015123623907000Rp 774,934,173-
0016634263907000Rp 846,500,000-
0027882836907000Rp 725,940,000-
0023681786907000Rp 733,008,296-
CV Nurjaya Karya
0017996729904000--
0027881358907000Rp 798,342,981-
0027877992906000Rp 746,937,121-
CV Bama Danewi
0026021428908000Rp 679,910,509Penawaran Teknis pada peralatan yang disampaikan CV.BAMA DANEWI, pada Surat Perjanjian Sewa Peralatan berupa Pick Up, hanya menyampaikan 1 bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa, dari 2 bukti yang dipersyaratkan. Sesuai Pada IKP point 17.2.b.2) : c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: (a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (c) surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau (d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa dan IKP 28.12 huruf b. nomor 2) huruf b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Berdasarkan hal tersebut maka penawaran CV.BAMA DANEWI dinyatakan GUGUR.
CV Kembar Jaya Mandiri
0839998184907000Rp 726,753,817-
0019946854906000Rp 766,067,287-
0018855171907000Rp 776,357,618-
0027878990906000Rp 783,426,607-
0022524979908000Rp 733,153,783-
0817450349907000Rp 754,938,062-
0018982181901000Rp 828,285,514-
0015791635907000Rp 720,493,681Penawaran Teknis pada peralatan yang disampaikan CV. OKANE, pada Surat Perjanjian Sewa Peralatan berupa Pick Up, tidak menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Sesuai Pada IKP point 17.2.b.2) : c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: (a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (c) surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau (d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa dan IKP 28.12 huruf b. nomor 2) huruf b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Berdasarkan hal tersebut maka penawaran CV. OKANE dinyatakan GUGUR.
0314264763903000Rp 816,727,655-
0732380225907000Rp 753,264,809-
0023682941907000Rp 778,640,644-
PT Tiara Hita
03*3**3****07**0Rp 920,004,469-
0312439896907000Rp 820,555,000-
CV Bayu Laksana
0019901842901000--
0015435266901000Rp 742,117,689-
0311992887907000--
0747979920908000--
0022173561903000--
0901747626907000--
0311585822907000--
0012366167907000--
PT Sinar Terang Gemilau
08*2**0****21**0--
0712619238903000--
0015126139907000--
0935521112903000--
CV Karya Nadhi
00*2**6****07**0--
0012364642904000--
0965613664907000--
0959933623908000--
0838821031907000--
CV Undagi Bhuana
00*6**4****07**0--
0904416047907000--
PT Dewata Bali Elektrik
03*1**8****06**0--
CV Langkah Wong Mas
0929748184907000--
CV Tiga Bangun Karya
08*4**2****03**0--
0838600625907000--
0837997469907000--
0026120956907000--
0936110808901000--
0014129886904000--
0016634461907000--
CV Karya Wirawan
00*0**6****07**0--
Dharma Karya
07*0**0****07**0--
0019142934906000--
0819460924901000--
0666478276907000--
0533069308903000--
0027881473907000--
0020180022906000--
PT Teknik Jaya Sakti
04*4**6****01**0--
0850384447908000--
0017284043904000--
0023528995903000--
0020226668907000--
0749193330907000--
0312577810907000--
CV Pasir Utama
03*4**2****07**0--
0939368924908000--
0016632374906000--
CV Adi Surya
00*4**4****07**0--
0709613228907000--
0026024349906000--
0930390638907000--
CV Abdi Bangun Pertiwi
00*7**1****07**0--
0760522383907000--
0021521786906000--
Genta Winangun Swasti Karya
07*7**3****06**0--
Tribes Mulia Cipta
09*0**4****08**0--
0812556439902000--
0015126592902000--
0312447253907000--
Tenders also won by CV Karya Wiguna Utama
Authority
3 May 2024Pembangunan Bantuan Jalan Akses Perumahan/Jalan Penghubung Antar PerumahanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 8,000,000,000
19 December 2018Peningkatan Jaringan Irigasi Das Tukad Yeh Hoo Di Kab. TabananKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,270,000,000
19 August 2021Peningkatan Jalan MawarKab. TabananRp 3,850,000,000
27 February 2015Pembangunan Jembatan Provinsi Tk. Lean 20 MBalai Besar Veteriner DenpasarRp 2,372,200,000
31 May 2016Pembangunan Pasar Kapal Tahap IIPd Pasar Kabupaten BadungRp 2,160,950,000
12 May 2017Belanja Modal Jalan, Irigasi Dan Jaringan - Pengadaan Bangunan Pembawa Irigasi Saluran Tersier Peningkatan Saluran Irigasi Subak Ayung Di Desa BudukKab. BadungRp 2,050,871,180
22 May 2017Jalan Kabupaten Lokal,pembangunan Drainase Lingkungan Bangkiang Sidem Desa PenarunganKab. BadungRp 1,569,181,500
28 March 2018Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer, Perpustakaan Dan Penataan Halaman Smp Negeri 4 PetangKab. BadungRp 1,437,350,000
24 May 2014Pembuatan Bangunan Atas Jembatan Pangkung Lebong, Pangkung Api I Dan Pangkung Api IIUKPBJ BulelengRp 1,365,000,000
12 May 2017Pemeliharaan Jembatan Tk. Teba (Dps) Pada Ruas Jalan ProvinsiRp 1,250,000,000