| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0014928147902000 | Rp 401,986,035 | Berdasarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Barang/Jasa Lainnya Dan Pekerjaan Konstruksi, Angka 7. Persiapan dan Pelaksanaan Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran Harga untuk Penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS pada Tender Pekerjaan Konstruksi, Huruf B. Pelaksanaan Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran Harga Untuk Penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS - Angka 5) Menetapkan Harga Satuan Dasar Upah, Bahan dan Peralatan Hasil Klarifikasi, Huruf b) Material/bahan, angka 1) Peserta diminta menunjukkan bukti harga satuan dasar material/bahan yang tercantum dalam AHSP dengan ketentuan: spesifikasi material/bahan yang ditawarkan Peserta dalam AHSP memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan dalam dokumen pemilihan; (b) harga material/bahan telah memperhitungkan semua unsur biaya, antara lain biaya pengiriman, bea, retribusi, dan pajak sampai pada lokasi pekerjaan; dan (c) material/bahan yang berupa milik sendiri, harus menunjukkan bukti kepemilikan yang valid, dan angka 2) Jika Peserta tidak dapat membuktikan harga satuan dasar sebagaimana dimaksud pada angka (1), harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. - angka 6) huruf c) apabila dalam pelaksanaan klarifikasi terhadap perbedaan AHSP dan/atau keraguan bukti pendukung yang disampaikan Peserta, maka Pokja Pemilihan dapat memperoleh pertimbangan dari tim/tenaga ahli dan/atau tim teknis atau melakukan klarifikasi kepada pihak yang mengeluarkan bukti pendukung. - angka 11) Kesimpulan Evaluasi Kewajaran Harga : a) Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan disesuaikan menjadi 5% (lima persen) dari nilai HPS. b) Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur Berdasarkan hal tersebut diatas, setelah dilakukan klarifikasi oleh Pokja I ke UD ADI KARYA UTAMA sesuai dengan surat dukungan yang di sampaikan selaku pemberi dukungan dari CV. SARI KARYA, dengan hasil sebagai berikut : - untuk harga pada surat dukungan tidak sesuai dengan harga yang ditawarkan kepada CV. SARI KARYA oleh UD ADI KARYA UTAMA Hasil klarifikasi terhadap harga bahan tersebut diatas yang di sampaikan pada surat dukungan tidak dapat dibuktikan, sehingga harga satuan dasar bahan dikembalikan ke HPS, maka harga satuan dasar bahan hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar bahan HPS. - Kesimpulan evaluasi kewajaran harga terhadap CV. SARI KARYA adalah berdasarkan perhitungan kewajaran harga, total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, sehingga harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan GUGUR | |
| 0018287193902000 | Rp 413,945,489 | Berdasarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Barang/Jasa Lainnya Dan Pekerjaan Konstruksi, Angka 7. Persiapan dan Pelaksanaan Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran Harga untuk Penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS pada Tender Pekerjaan Konstruksi, Huruf B. Pelaksanaan Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran Harga Untuk Penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS - Angka 5) Menetapkan Harga Satuan Dasar Upah, Bahan dan Peralatan Hasil Klarifikasi, Huruf b) Material/bahan, angka 1) Peserta diminta menunjukkan bukti harga satuan dasar material/bahan yang tercantum dalam AHSP dengan ketentuan: spesifikasi material/bahan yang ditawarkan Peserta dalam AHSP memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan dalam dokumen pemilihan; (b) harga material/bahan telah memperhitungkan semua unsur biaya, antara lain biaya pengiriman, bea, retribusi, dan pajak sampai pada lokasi pekerjaan; dan (c) material/bahan yang berupa milik sendiri, harus menunjukkan bukti kepemilikan yang valid, dan angka 2) Jika Peserta tidak dapat membuktikan harga satuan dasar sebagaimana dimaksud pada angka (1), harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. - angka 6) huruf c) apabila dalam pelaksanaan klarifikasi terhadap perbedaan AHSP dan/atau keraguan bukti pendukung yang disampaikan Peserta, maka Pokja Pemilihan dapat memperoleh pertimbangan dari tim/tenaga ahli dan/atau tim teknis atau melakukan klarifikasi kepada pihak yang mengeluarkan bukti pendukung. - angka 11) Kesimpulan Evaluasi Kewajaran Harga : a) Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan disesuaikan menjadi 5% (lima persen) dari nilai HPS. b) Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur Berdasarkan hal tersebut diatas, setelah dilakukan klarifikasi oleh Pokja I ke UD SINAR ALAM sesuai dengan surat dukungan yang di sampaikan selaku pemberi dukungan dari CV. ADI YASA, dengan hasil sebagai berikut : - untuk harga pada surat dukungan tidak dapat memberikan informasi harga sesuai dengan harga pada surat dukungan yang ditawarkan kepada CV. ADI YASA oleh UD SINAR ALAM Hasil klarifikasi terhadap harga bahan tersebut diatas yang di sampaikan pada surat dukungan tidak dapat dibuktikan, sehingga harga satuan dasar bahan dikembalikan ke HPS, maka harga satuan dasar bahan hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar bahan HPS. - Kesimpulan evaluasi kewajaran harga terhadap CV. ADI YASA adalah berdasarkan perhitungan kewajaran harga, total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, sehingga harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan GUGUR | |
| 0014128037902000 | Rp 418,353,536 | - | |
| 0015065675907000 | Rp 426,332,552 | - | |
| 0026121814901000 | Rp 428,700,000 | - | |
| 0749193330907000 | Rp 429,570,000 | - | |
| 0012366167907000 | Rp 498,358,424 | - | |
| 0022174932907000 | Rp 466,704,270 | - | |
| 0014601116908000 | Rp 480,000,272 | - | |
CV Antos Future Tech | 09*6**9****02**0 | Rp 427,182,076 | Berdasarkan 17.2 Point (b) Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan poin (2) Daftar isian peralatan utama beserta: a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: (a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (c) surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau (d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; - Sesuai dengan IKP 28. 12 point (b) Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1. Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: a) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. (2) Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (a) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (b) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (c) Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang disampaikan oleh peserta tidak dilakukan klarifikasi secara fisik. 4. Berdasarkan hal tersebut diatas CV. ANTOS FUTURE TECH menyampaikan daftar peralatan tetapi pada bukti peralatan tidak sesuai dengan daftar peralatan yang disampaiakn, maka penawaran teknis dinyatakan gugur. |
| 0014130199906000 | Rp 479,999,200 | - | |
CV Putra Bali Timur | 0750827206907000 | Rp 448,999,875 | - |
| 0969408814907000 | Rp 439,168,000 | - | |
| 0011118569902000 | Rp 404,641,888 | Berdasarkan IKP 28.12, Huruf (d) Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran dan Sesuai dengan IKP 28.13 huruf (a) Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka peserta dinyatakan gugur; | |
| 0759223985907000 | Rp 479,999,407 | - | |
| 0763704681907000 | Rp 413,837,479 | Berdasarkan IKP 28. 12, Huruf (d) Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran dan Sesuai dengan IKP 28.13 huruf (a) Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka peserta dinyatakan gugur; | |
| 0904416047907000 | - | - | |
CV Undagi Bhuana | 00*6**4****07**0 | - | - |
| 0015790140908000 | - | - | |
| 0930390638907000 | - | - | |
| 0024801821907000 | - | - | |
| 0922207139626000 | - | - | |
| 0016634461907000 | - | - | |
PT Sinar Terang Gemilau | 08*2**0****21**0 | - | - |
| 0901747626907000 | - | - | |
| 0027882836907000 | - | - | |
CV Abdi Bangun Pertiwi | 00*7**1****07**0 | - | - |
| 0020226668907000 | - | - | |
| 0703402933908000 | - | - | |
| 0016634263907000 | - | - | |
| 0937903367616000 | - | - | |
| 0941857807907000 | - | - | |
CV Yudha Karya | 00*3**4****07**0 | - | - |
| 0015123623907000 | - | - | |
| 0015126592902000 | - | - | |
| 0822504304903000 | - | - | |
| 0021522206901000 | - | - | |
| 0945801041903000 | - | - | |
| 0838821031907000 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 24 June 2022 | Rekonstruksi Jalan Ruas Br. Tegeh - Baturiti (2,40 Km), Kabupaten Tabanan | Kab. Tabanan | Rp 4,000,000,000 |
| 12 May 2022 | Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Antiga - Pesangkan (Apbd) | Kab. Karangasem | Rp 2,000,040,000 |
| 6 June 2018 | Penggantian Jembatan Tukad Batupulu (Pemaron - Tukad Mungga) | Kab. Buleleng | Rp 1,440,000,000 |
| 23 April 2014 | Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan Bengkel-Linggasana | UKPBJ Buleleng | Rp 1,350,000,000 |
| 12 May 2022 | Pembangunan Jalan Ruas Jalan Tulamben - Ancak (Apbd) | Kab. Karangasem | Rp 1,300,000,000 |
| 3 May 2018 | Revitalisasi Pasar Rakyat Desa Pakraman Busungbiu | Kab. Buleleng | Rp 855,000,000 |
| 12 June 2022 | Pembangunan Unit Sekolah Baru Smkn 2 Kubu (Lanjutan) | Provinsi Bali | Rp 750,000,000 |
| 12 July 2022 | Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor | Kab. Buleleng | Rp 600,000,000 |
| 22 July 2021 | Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Sman 1 Tejakula | Rp 585,460,420 | |
| 9 April 2018 | Rehabilitasi Bangunan Pelengkap Jalan Sekumpul - Lemukih - Yeh Ketipat, Sekumpul - Galungan | Kab. Buleleng | Rp 400,000,000 |