| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023534860903000 | Rp 2,369,850,000 | - | |
| 0019485440907000 | Rp 2,474,073,947 | - | |
| 0901747626907000 | Rp 2,808,300,000 | Berdasarkan IKP 28.12 evaluasi teknis huruf b point (b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (9) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (d) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (e) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (f) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. (10) Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (d) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (e) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (f) Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang disampaikan oleh peserta tidak dilakukan klarifikasi secara fisik. (11) Pencantuman merek, tipe, dan lokasi peralatan dalam daftar isian peralatan tidak menggugurkan; (12) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. (13) Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan, maka Pokja Pemilihan akan membandingkan produktivitas alat tersebut berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan. (14) Apabila perbedaan peralatan menyebabkan metode tidak dapat dilaksanakan atau produktivitas yang diinginkan tidak tercapai sesuai dengan target serta waktu yang dibutuhkan, maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan dapat digugurkan pada tahap evaluasi teknis. (15) Apabila ada hal-hal yang meragukan dan kurang jelas, Pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan/ pemilik peralatan sewa terhadap bukti-bukti yang disampaikan peserta (16) Klarifikasi hanya dilakukan terhadap bukti-bukti kepemilikan peralatan, tidak terhadap fisik peralatan. Sesuai dengan dokumen penawaran teknis yang disampaikan oleh CV. NUSANTARA KARYA KONSTRUKSI pada daftar peralatan sesuai dengan yang disyaratkan. Untuk bukti kepemilikan peralatan yang disampaikan adalah surat perjanjian sewa dan selain menyampaikan surat perjanjian sewa juga menyampaikan bukti peralatan berupa STNK dan kwitansi pembelian untuk peralatan water tanker truck. Berdasarkan hasil klarifikasi kepada pemberi sewa CV. TITI KARYA UTAMA untuk peralatan water tanker truck yang dijelaskan oleh pemberi sewa kapsitasnya adalah 8000 liter sedangkan persyaratan pada LDP adalah minimal 20.000 liter, maka penawaran teknis yang disampaikan oleh CV. NUSANTARA KARYA KONSTRUKSI dinyatakan tidak memenuhi dan dinyatakan GUGUR. | |
| 0827536913908000 | Rp 2,280,000,000 | Berdasarkan IKP 28.12 evaluasi teknis huruf b point (b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. (2) Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (a) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (b) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (c) Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang disampaikan oleh peserta tidak dilakukan klarifikasi secara fisik. (3) Pencantuman merek, tipe, dan lokasi peralatan dalam daftar isian peralatan tidak menggugurkan; (4) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. (5) Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan, maka Pokja Pemilihan akan membandingkan produktivitas alat tersebut berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan. (6) Apabila perbedaan peralatan menyebabkan metode tidak dapat dilaksanakan atau produktivitas yang diinginkan tidak tercapai sesuai dengan target serta waktu yang dibutuhkan, maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan dapat digugurkan pada tahap evaluasi teknis. (7) Apabila ada hal-hal yang meragukan dan kurang jelas, Pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan/ pemilik peralatan sewa terhadap bukti-bukti yang disampaikan peserta (8) Klarifikasi hanya dilakukan terhadap bukti-bukti kepemilikan peralatan, tidak terhadap fisik peralatan. Sesuai dengan dokumen penawaran teknis yang disampaikan oleh PT. Wiratama Cahaya Mandiri pada daftar peralatan sesuai dengan yang disyaratkan. Untuk bukti kepemilikan peralatan yang disampaikan adalah surat perjanjian sewa peralatan Nomor : 2705/PT.CBBP/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 dan selain menyampaikan surat perjanjian sewa juga menyampaikan bukti peralatan berupa invoice pembelian peralatan untuk peralatan water tanker truck. Berdasarkan hasil klarifikasi kepada PT. CAHAYA BALI BANGUN PERSADA sebagai pemberi sewa untuk peralatan water tank truck yang dijelaskan oleh pemberi sewa kapasitasnya adalah 5000 liter sedangkan persyaratan pada LDP adalah minimal 20.000 liter, maka penawaran teknis yang disampaikan oleh PT. Wiratama Cahaya Mandiri tidak memenuhi dan dinyatakan GUGUR. | |
| 0022182786907000 | Rp 2,523,105,587 | Berdasarkan IKP 28.12 Poitn huruf “b” (e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan Konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa. Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan; (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi); (3) Peserta dinyatakan memenuhi elemen dukungan keselamatan konstruksi apabila menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari elemen dukungan keselamatan konstruksi (isian tidak dievaluasi) atau menyampaikan tabel Jadwal Program Komunikasi yang telah diisi (isian tidak dievaluasi); Berdasarkan penawaran teknis RKK pada Fakta Komitemen Keselamatan Konstruksi yang disampaikan oleh CV. Artha Utama nama peket yang ditenderkan adalah Revitalisasi Lapangan Umum Pau Desa Tihingan pada Pokja Pemilihan III Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung, sedangkan paket tender yang diikuti adalah Pembangunan Fasilitas Olahraga Kecamatan Susut yang ditender oleh Pkja II Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Bangli, merujuk pada evaluasi dokumen RKK huruf (b), Maka Fakta Komitmen dan RKK tidak sesuai, dan nama pokja yang ditunju tidak sesuai, maka penawaran dinyatakan tidak memnuhi dan dinyatakan gugur. | |
| 0022121396629000 | - | - | |
| 0936110808901000 | - | - | |
| 0027542398901000 | - | - | |
| 0941697864907000 | - | - | |
| 0014466361903000 | - | - | |
| 0015791635907000 | - | - | |
| 0838821031907000 | - | - | |
| 0024802647907000 | - | - | |
| 0963248885907000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0022173561903000 | - | - | |
| 0311585822907000 | - | - | |
| 0017773151901000 | - | - | |
PT Teknik Jaya Sakti | 04*4**6****01**0 | - | - |
| 0020226668907000 | - | - | |
| 0312447253907000 | - | - | |
| 0015125925907000 | - | - | |
| 0023529597907000 | - | - |