| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022173561903000 | Rp 2,166,007,602 | - | |
| 0012365979904000 | Rp 2,166,099,135 | - | |
| 0012364469902000 | Rp 2,044,445,857 | Persyaratan pada LDK Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi, berupa : a) Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020); b) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada huruf a) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; c) Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan SBU yang masih berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2015/2017); atau d) Memiliki IUJK/IUJK OSS yang masih berlaku (untuk badan usaha yang memiliki SBU KBLI 2015/2017). Dokumen Kualifikasi: Tidak menyampaikan Sertifikat Standar terverifikasi Berdasarkan hal tersebut maka penawaran CV. Kencana Sakti digugurkan pada evalusi kualifikasi | |
| 0945801041903000 | Rp 2,042,254,199 | IKP 17.2 Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: Daftar isian peralatan utama beserta: a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa Dokumen Penawaran Peserta: Daftar Peralatan sesuai dengan yang disyaratkan pada LDP: 1 unit ASPHALT FINISHER minimal 10 ton 1 unit MOBILE CRANE minimal 10 ton 1 unit CONCRETE MIXER minimal 0.3 m3 2 unit DUMP TRUCK minimal 3 m3 1 unit EXCAVATOR minimal 80 HP Status kepemilikan untuk EXAVATOR disampaikan sewa, namun pada surat perjanjian sewa yang disampaikan tidak ada peralatan EXAVATOR yang ada pada surat perjanjian adalah TIRE ROLLER. Berdasarkan hal tersebut maka penawaran CV. SUWADARMA KARYA UNAGI digugurkan pada evaluasi Teknis. | |
| 0016252306902000 | - | - | |
| 0023537210907000 | - | - | |
| 0019946854906000 | - | - | |
| 0312447253907000 | - | - | |
| 0750998437907000 | - | - | |
| 0019142934906000 | - | - | |
| 0018727800906000 | - | - | |
| 0020967378907000 | - | - | |
CV Apit Tiga | 00*5**9****07**0 | - | - |
| 0964353502907000 | - | - | |
| 0753842186907000 | - | - | |
CV Amertha | 04*3**5****02**0 | - | - |
| 0023529597907000 | - | - | |
| 0827536913908000 | - | - | |
PT Griya Ayu | 03*6**1****01**0 | - | - |
Century Nusanta Konstruksi | 04*8**5****49**0 | - | - |
CV Yudha Karya | 00*3**4****07**0 | - | - |
| 0027887421908000 | - | - | |
| 0935132043903000 | - | - | |
| 0025154931629000 | - | - | |
CV Nurjaya Karya | 0017996729904000 | - | - |
| 0024802647907000 | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
KEGIATAN :
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : Penyelesaian Pekerjaan Pembangunan
DPT Tamanbali – Guliang Kangin,
LOKASI :
KECAMATAN BANGLI,
KABUPATEN BANGLI
PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG,
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
TAHUN ANGGARAN 2023
Dalam pembahasan ini yang akan dikembangkan adalah Pekerjaan Penyelesaian
Pekerjaan Pembangunan DPT Tamanbali - Guliang Kangin,dengan
memperhatikan aspek kemampuan keuangan daerah dan kelayakan Jalan.
A. Peraturan-peraturan Teknis
Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini,
maka akan berlaku dan mengikat peraturan- peraturan di bawah ini, termasuk segala
perubahan dan tambahannya, yaitu :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
4. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia, untuk Arbitrasi Teknik dari
Dewan Teknik Bangunan Indonesia ( DTPI ).
5. Spesifikasi Ukuran Kayu Untuk Bangunan Rumah dan Gedung ( SNI 03-
2445-1991 ).
6. Spesifikasi Bahan Tambahan Untuk Beton ( SNI 03-2495-1991 ).
7. Spesifikasi Bahan/ material Bagian A ( Bahan/material Bukan Logam ) SNI
03-6861.1-2002.
8. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
9. Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah
setempat, yang berkaitan dengan pelaksanaan bangunan.
B. Penjelasan Gambar Bestek Dan RKS.
1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat, yaitu:
1) Gambar Bestek, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
2) Berita Acara Penjelasan (Aanwijzing).
3) Berita Acara Penunjukan.
4) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
5) Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
6) Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Pemberi Tugas,
Konsultan Pengawas dan Pengawas Teknis
7) Addendum Kontrak
2. Kontraktor, Konsultan Pengawas dan Pengawas Teknis diharuskan meneliti
rencana gambar bestek dan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), termasuk
penambahan/pengurangan atau perubahan yang tercantum dalam berita acara
Aanwijzing.
3. Bila terdapat perselisihan antara rencana gambar bestek dengan rencana kerja dan
syarat- syarat (RKS), maka yang mengikat adalah rencana kerja dan syarat- syarat.
4. Bila terdapat perbedaan antara rencana gambar bestek yang satu dengan rencana
gambar bestek yang lainnya, maka diambil rencana gambar bestek yang ukuran
skalanya lebih besar.
Bila perbedaan-perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu-raguan, sehingga
menimbulkan kesalahan-kesalahan dalam pekerjaan, maka harus segera
dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana atau
pengawas teknis dan keputusan keputusanya harus dilaksanakan.
C. MAKSUD
Pelaksanaan Peningkatan Jalan ini dimaksudkan untuk mendukung program
pembangunan infrastruktur jalan yang rusak untuk mendukung pelayanan
perekonomian masyarakat sebagai salah satu bentuk perhatian Pemerintah, sehingga
diharapkan akan semakin meratakan pelayanan transportasi dan upaya pemisahan
transportasi regional dan transportasi lokal serta perkembangan wilayah Kabupaten Bangli
sesuai dengan kriteria perencanaan teknis (DED) di wilayah Kabupaten Bangli serta untuk
memulihkan kembali infrastruktur yang rusak di Kabupaten Bangli
D. TUJUAN
Tujuan dari kegiatan ini adalah terciptanya dan terpeliharanya jaringan jalan yang
menghubungkan daerah-daerah di Kabupaten yang merupakan akses sebagai salah satu
penunjang pertumbuhan perekonomian masyarakat dan memulihkan kembali
infrastruktur yang rusak di Kabupaten Bangli
E. SASARAN
Sasaran pelaksanaan kegiatan Peningkatan Jalan ini adalah sebagai berikut :
a) Tersedianya akses jalan kabupaten yang menghubungkan antar wilayah di
Kabupaten Bangli sehingga memperlancar arus lalu lintas untuk meningkatkan
perkembangan ekonomi
b) Tertatanya ruas jalan di sepanjang ruas jalan yang telah ditetapkan untuk
kelancaran transportasi.
c) Memperlancar arus Jalan Kabupaten yang menghubungkan antar
wilayah di Kabupaten Bangli.
.
d) Tercapainya penyelesaian penanganan masalah infrastruktur
e) Tersedianya fasilitas infrastruktur berupa jalan bagi masyarakat sebagai salah satu
penunjang perkembangan perekonomian.
f) Meningkatkan Kualitas Jalan agar lebih mantap guna mendukung Program
Pemerintah Pusat dan upaya Peningkatan Perekonomian Masyarakat
g) Terpenuhinya IKM terhadap infrastruktur jalan
F. RUANG LINGKUP PEKERJAN
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Penyelesaian Pekerjaan Pembangunan DPT Tamanbali
– Guliang Kangin,
Lokasi : Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli
G. SUMBER DANA
Pekerjaan ini sesuai dengan DPA-SKPD Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan
dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2023 Nomor :
DPA/A.1/1.03.1.04.0.00.01.0000/001/2023 dengan No. Rekening :
1.03.10.2.01.08.5.2.04.01.01.0003 dengan Pagu Dana sebesar Rp. 2.170.000.000,00
(Dua Milyar Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dengan nilai total HPS sebesar
2.169.994.400,00 (Dua Milyar Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Sembilan
Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah)bersumber dari DAU yang
dituangkan ke dalam APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2023.
H. PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa untuk Paket Pekerjaan ini adalah Pengguna Jasa Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Bangli Tahun 2023 :
Nama : I Komang Putra Ariyana, ST
NIP : 19790530 200604 1 010 1
Alamat : Jalan Nusantara, Kubu, Bangli
I. Jangka Waktu Pelaksanaan
Masa pelaksanaan untuk pekerjaan Penyelesaian Pekerjaan Pembangunan
DPT Tamanbali - Guliang Kangin,
selama 150 (seratus lima puluh) hari Kalender dimulai dari dilakukannya penyerahan
lapangan (time schedule terlampir).
Selama berlangsungnya pekerjaan, setiap kemajuan pekerjaan sesuai dengan Lingkup
tugasnya harus dilaporkan kepada Pengguna Jasa/ Tim Teknis (Pengawas Teknis) dalam
bentuk laporan Kemajuan Pekerjaan
J. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Kegiatan di Kecamatan Bangli
Paket Kegiatan Peningkatan Jalan ini dilaksanakan di wilayah Desa Tamanbali
menuju Desa Guliang, Kecamatan Bangli
Mulai Kegiatan
1. Setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani dan dikeluarkan,
kegiatan pekerjaan Penyelesaian Pekerjaan Pembangunan DPT Tamanbali
- Guliang Kangin, harus sudah dimulai,
2. Kontraktor diharuskan membuat papan nama Kegiatan sesuai dengan persyaratan
yang berlaku dan harus dipasang paling lambat 7 hari setelah dimulai pekerjaan
3. Kontraktor harus membuat Direksikeet dan perlengkapannya, harus sudah siap di
lokasi bangunan, sebelum pekerjaan dimulai atau 10 hari sesudah SPMK diterima.
Setelah selesai pekerjaan tersebut, bangsal dan perlengkapannya menjadi milik
Pemberi Tugas.
Jadwal Pelaksanaan (Time Schedulle)
1. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Penyedia Jasa wajib membuat jadwal
pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, waktu pekerjaan,
bobot pekerjaan dan grafik hasil pekerjaan secara terperinci serta jadwal
penggunaan bahan/material dan tenaga kerja.
2. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang terperinci, maka Penyedia Jasa mempunyai
kewajiban:
a. membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang
diketahui/disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan.
b. membuat gambar kerja, untuk pegangan/pedoman bagi kepala tukang yang
harus diketahui Konsultan Pengawas Lapangan.
c. membuat daftar yang memuat pemasukan bahan/material yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan Pekerjaan .
3. Rencana Kerja (Time Schedule) di atas harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas dan Pemberi Tugas.
4. Rencana Kerja (Time Sehedule), harus sudah selesai dibuat oleh Kontraktor, paling
lambat 7 (tujuh) hari kalender, setelah SPMK diterima.
5. Kontraktor harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule) kepada
Konsultan Pengawas dan/atau kepada Pengawas Teknis serta harus dipasang pada
dinding bangsal kerja.
6. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan
rencana kerja (Time Schedule) yang ada dan harus membuat grafik prestasi pekerjaan.
METODE PELAKSANAAN UMUM ,
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Penyelesaian Pekerjaan Pembangunan DPT Tamanbali - Guliang Kangin,
A. BIAYA PENERAPAN SMKK
DIVISI 1. UMUM
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN
DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL
DIVISI 7. STRUKTUR
Selama berlangsungnya pekerjaan, setiap kemajuan pekerjaan sesuai dengan Lingkup
tugasnya harus dilaporkan kepada Pengguna Jasa/ Tim Teknis (Pengawas Teknis) dalam
bentuk laporan Kemajuan Pekerjaan.
Demikian Uraian Singkat Pekerjaan ini disusun dan ditetapkan untuk dapat digunakan
sebagai acuan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai dari APBD Kab. Bangli
Tahun Anggaran 2023.
Bangli 30 Maret 2023
Di Ajukan Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga
pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,
Perumahan dan Kawasan permukiman Kab. Bangli
I Komang Putra Ariyana, ST
NIP. 19770105 201001 1 009| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 March 2020 | Pemeliharaan Dan Perbaikan Railing Jembatan Tk. Bangkung (Ruas Jalan Sp. Petang - Kintamani) | Rp 800,000,000 | |
| 26 October 2021 | Belanja Modal Gedung Dan Bangunan – Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor - Penataan Ruang Sekretariat, Ruang Sidang Pbg Slf Dan Lounge | Kab. Badung | Rp 542,500,000 |
| 21 June 2012 | Lelang Ulang - Pengadaan Alat Pengolah Data Balai Diklat Industri Regional VI Denpasar Tahun Anggaran 2012 | Bpipi | Rp 144,475,100 |