| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0011263316813000 | Rp 948,728,621 | - | |
| 0962457495907000 | Rp 1,010,100,000 | - | |
| 0715025045908000 | Rp 812,423,932 | sesuai dengan persyaratan kualifikasi IKP 29.11 point 2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi, berupa : a) Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) KBLI 43305 dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020); b) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada huruf a) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi, dalam unggahan persyaratan kualifikasi; c) Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) KBLI 43305 dan SBU yang masih berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2015/2017); atau d) Memiliki IUJK/IUJK OSS yang masih berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2015/2017). Dokumen kualifikasi yang disampaikan peserta: 1. NIB berbasis resiko dengan KBLI 43305 (SBU KBLI 2020) dengan bukti screnshoot bahwa sertifikat standar menunggu verifikasi persyaratan. 2. IUJK OSS dengan KBLI 43120, 43221, dan 43909 3. SBU kualifikasi Kecil dengan sub kualifikasi SP015 (SBU KBLI 2015/2017) Berdasarkan data di atas bahwa Dokumen yang disampaikan tidak sesuai dengan persyaratan. Apabila menyampaikan NIB KBLI 2020 dengan sertifikat standar seharusnya SBU yang disampaikan adalah SBU KBLI 2020. Apabila menyaampaikan SBU KBLI 2015/2017 dapat menyampaikan IUJK/IUJK OSS dengan KBLI 2015/2017 yaitu KBLI 43305, namun yang disampaikan adalah IUJK dengan KBLI lain. Oleh karena itu dokumen penawaran CV. TAMAN INDAH ASRI gugur pada tahap evaluasi kualifikasi | |
| 0901747626907000 | Rp 912,778,930 | peserta tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi teknis | |
CV Watu Wesi Raya | 03*7**6****07**0 | - | - |
CV Mandara Giri | 04*5**4****07**0 | - | - |
PT Narendra Jaya Abadi | 04*7**6****01**0 | - | - |
| 0019948173907000 | - | - | |
| 0749193330907000 | - | - | |
| 0022980841655000 | - | - | |
| 0817450349907000 | - | - | |
| 0533069308903000 | - | - | |
| 0938258480912000 | - | - | |
| 0014104079813000 | - | - | |
| 0904416047907000 | - | - | |
CV Rizki Hafiz Mandiri | 09*2**7****07**0 | - | - |
Karya Tinawa Persada | 09*9**4****25**0 | - | - |
| 0838600625907000 | - | - | |
CV Barakarsa Ekatama Jaya | 02*7**3****07**0 | - | - |
PT Mega Mesari Group | 05*4**2****03**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
URAIAN SINGKAT
KEGIATAN :
Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN FASILITAS REKREASI PENUNJANG WISATA
LOKASI :
Kabupaten Bangli
TAHUN ANGGARAN 2024
SPESIFIKASI TEKNIS
D
P
K
I
J
NEl
P
n
E
AR.
E
L
R
SUe
M
t
A
PMt
u
N
E
E
S
A
o
R
K
Hb
G
a
I
E
A
t
K
N
R
N
No
A
T
J
.
A
D
1
A
A
AA
T
H
l
C
p
NN
.
B
K
U
K
( 0
A
U
3
A
A
MA6
6
N
N
B
UW)
9
G
U
M
1
K
A
0
P
,S
4
L
E
9
A
PA,
I
R
T
EN
9 1
J
N
6
E
P3
A
A
0
N
E,
T
F
(
B
A
R M
a x
K
A
A
. (
A
U0
N
K
N
3
K6
G
R
6
)
I)
UM
L
9 1
A
I
A6
N
3
N0
G
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN : Pembangunan Fasilitas Rekreasi Penunjang Wisata
I. GAMBARAN UMUM
Danau Batur yang terletak di Kecamatan Kitamani, Kabupaten Bangli,
merupakan danau terbesar di Pulau Bali. Sebagai suatu sistem sumber daya
air, perairan ekosistem Danau Batur mengandung potensi sumberdaya hayati
dan non hayati yang belum terdata dan terinventarisasi secara memadai
dalam rangka pendayagunaan bagi pengembangan aktivitas pertanian dan
perikanan perairan umum. Pengembangan pertanian dan perikanan Danau
Batur mempunyai arti yang strategis dalam rangka pemberdayaan ekonomi
masyarakat sekitar danau, pelestarian keanekaragaman hayati dan
pengembangan pariwisata.
Danau Batur memiliki potensi yang sangat penting untuk mendukung
kehidupan manusia. Fungsi danau selain sebagai fungsi ekologi dan kaya
dengan keanekaragaman hayati, juga memiliki fungsi untuk menunjang
kehidupan manusia disekitar danau Batur. Danau Batur memiliki 4 potensi
kegiatan utama yaitu pariwisata, perikanan, pertanian hortikultura dan fungsi
lingkungan. Keempat potensi ini tertuang di dalam RTRW Kabupaten Bangli
No. 9 Tahun 2013.
Pemanfaatan Danau Batur sebagai salah satu obyek wisata di Bali berkaitan
dengan potensi yang dimilikinya, yaitu wisata alam dan wisata budaya. Wisata
alam merupakan bentuk kegiatan pariwisata yang memanfaatkan keindahan
alam yang sangat mempesona, dimana Danau Batur berada tepat di kaki
Gunung Batur. Sedangkan wisata budaya, sebagai pendukung wisata alam
yang ada di danau Batur salah satunya adalah desa Trunyan, Desa Trunyan
memiliki ciri khas dan keunikan tradisi dalam melakukan pemakaman mayat,
dimana prosesi orang yang telah meninggal tidak dikubur ataupun dibakar
melainkan diletakkan di bawah pohon yang harum “Taru Menyan”, sehingga
tidak menimbulkan bau sama sekali dan ini menjadi obyek wisata budaya
andalan di Kabupaten Bangli. Disamping itu Danau Batur juga merupakan
salah satu warisan budaya dunia yaitu sebagai Batur Global Geopark yang
diumumkan oleh UNESCO.
Untuk mendukung aktifitas pariwisata di sekitar danau batur pemeritah
Kabupaten Bangli akan mengembangkan destinasi wisata dengan
membangunan Fasilitas Rekreasi Penunjang Wisata ( Plaza Area
SPESIFIKASI TEKNIS
Pengunjung, Gazebo, Bangku Taman di Kawasan Unesco Global Geopark
Kintamani.
Untuk Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Rekreasi Penunjang Wisata
membutuhkan penyedia jasa yang memiliki perijinan berusaha di bidang jasa
Konstruksi yang masih berlaku dengan Subklasifikasi Sub Klasifikasi SP015
Pekerjaan Pekerjaan Lansekap/Pertamanan sesuai KBLI 2015/2017 atau
PB010 Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi
sesuai KBLI 2020
A. Peraturan-peraturan Teknis
Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Spesifikasi Teknis
ini, maka akan berlaku dan mengikat peraturan- peraturan di bawah ini,
termasuk segala perubahan dan tambahannya, yaitu :
1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor
2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /
Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro,
Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan
Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
SPESIFIKASI TEKNIS
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8
Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
10. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
11. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 73/SE/Dk/2023
Tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
12. Keputusan Gubernur Bali Nomor 979/03/-M/HK/2023 tentang Upah
minimum Provinsi Bali Tahun 2024;
13. Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847-2019;
C. Penjelasan Gambar Kerja Dan RKS.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat, yaitu:
a. Gambar Kerja, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
b. Berita Acara Penjelasan (Aanwijzing).
c. Berita Acara Penunjukan.
d. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
e. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
f. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Pemberi Tugas,
Konsultan Pengawas dan Pengawas Teknis
1. Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas dan Pengawas Teknis diharuskan
meneliti rencana gambar kerja dan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS),
termasuk penambahan/pengurangan atau perubahan yang tercantum dalam
berita acara Aanwijzing.
2. Bila terdapat perselisihan antara rencana gambar kerja dengan rencana kerja
dan syarat- syarat (RKS), maka yang mengikat adalah rencana kerja dan
syarat-syarat.
3. Bila terdapat perbedaan antara rencana gambar kerja yang satu dengan
rencana gambar kerja yang lainnya, maka diambil rencana gambar kerja yang
ukuran skalanya lebih besar.
4. Bila perbedaan-perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu-raguan,
sehingga menimbulkan kesalahan-kesalahan dalam pekerjaan, maka harus
segera dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas atau Konsultan
Perencana atau Pengawas Teknis dan keputusan-keputusannya harus
dilaksanakan.
SPESIFIKASI TEKNIS
D. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Pembangunan Fasilitas Rekreasi Penunjang Wisata adalah
Meningkatkan kualitas dan ragam destinasi wisata di Kabupaten Bangli sehingga
dapat menambah jumlah kunjungan wisata wan baik wisatawan asing maupun
domestic. Tujuan yang ingin dicapai adalah meningkatkan kesejahtraan hidup
masyarakat di wilayah Kabupaten Bangli
SASARAN
Sasaran pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut :
Sasaran yang ingin dicapai adalah meningkatkan kesejahtraan hidup masarakay
di wilayah Kabupaten Bangli umumnya dan di wilayah Kintamani khususnya.
E. SUMBER DANA
Paket Pekerjaan ini sesuai dengan DPA – SKPD Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2024 Nomor : DPA
DPA/A.1/3.26.2.22.0.00.01.0000/001/2024 dengan No. Rekening :
3.26.02.2.03.0004. 5.2.03.01.01.0036 dengan Pagu Dana sebesar
Rp.1.015.500.000,00 (Satu Miliar Lima Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan
HPS sebesar Rp. 1.015.495.000,00 (Satu Miliar Lima Belas Juta Empat Ratus
sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang
dituangkan dalam APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2024.
Pengguna Jasa
Pengguna Jasa untuk untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Rekreasi
Penunjang Wisata adalah Pengguna Anggaran Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangli, Tahun Anggaran 2024
Nama : I Wayan Sugiarta,S.IP.,M.Si
PPK
NIP : 197011261991011001
Alamat : Jln. Brigjen Ngurah Rai No 76 Bangli
Lokasi Kegiatan
Lokasi Kegiatan Pembangunan Fasilitas Rekreasi Penunjang Wisata di
Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli
SPESIFIKASI TEKNIS
Mulai Kegiatan
1. Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Rekreasi Penunjang harus segera
dilaksanakan Setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani oleh
oleh kedua belah pihak yaitu Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Jasa
2. Penyedia Jasa diharuskan membuat papan nama proyek sesuai dengan
persyaratan yang berlaku dan harus dipasang paling lambat 7 hari setelah
dimulai pekerjaan.
3. Penyedia Jasa harus membuat Direksikeet dan perlengkapannya, harus
sudah siap di lokasi bangunan, sebelum pekerjaan dimulai atau 10 hari
sesudah SPMK diterima.
Jadwal Pelaksanaan (Time Schedulle)
1. Pembangunan Pembangunan Fasilitas Rekreasi Penunjang Wisata di
laksanakan dalam waktu 120 (Seratus dua puluh ) hari kalender dengan
tahapan pekerjaan terlampir dalam Time Schedule Kurve S.
2. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Penyedia Jasa wajib membuat
jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, waktu
pekerjaan,
bobot pekerjaan dan grafik hasil pekerjaan secara terperinci serta jadwal
penggunaan bahan/material dan tenaga kerja.
3. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang terperinci, maka Pelaksana Penyedia
Jasa mempunyai kewajiban:
a. membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang
diketahui/disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan.
b. membuat gambar kerja, untuk pegangan/pedoman bagi kepala tukang yang
harus diketahui Konsultan Pengawas Lapangan.
c. membuat daftar yang memuat pemasukan bahan/material yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan Pekerjaan .
4. Rencana Kerja (Time Schedule) di atas harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
5. Rencana Kerja (Time Sehedule), harus sudah selesai dibuat oleh Penyedia
Jasa, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender, setelah SPMK diterima.
6. Penyedia Jasa harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule)
kepada Konsultan Pengawas dan/atau kepada Pengawas Teknis serta harus
dipasang pada dinding bangsal kerja.
SPESIFIKASI TEKNIS
7. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia Jasa
berdasarkan rencana kerja (Time Schedule) yang ada dan harus membuat
grafik prestasi pekerjaan.
Uraian Pekerjaan
I Biaya Penerapan SMKK
II PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Pengukuran dan Pemasangan Bowplank
2 1 Buah papan nama pekerjaan menggunakan multiplex 9 mm, tiang kayu 5/7,
printing banner plastik
3 Pembersihan 1 m2 lapangan dan perataan luas 1000m2
III PEKERJAAN TANAH
1 Penggalian 1 m3 tanah cadas sedalam s.d. 1 m'
2 Pengurugan 1 m3 dengan tanah urug
3 Pemadatan 1 m3 tanah per 20 cm
IV PEKERJAAN PONDASI
1 Pemasangan 1 m3 pondasi batu belah mortar f'c = 2,4 MPa setara 1SP : 5PP
V PEKERJAAN PASANGAN
1 Memasang 1M² dinding Batako, campuran spesi 1PC : 4PP
2 Pemasangan 1 m2 plesteran 1SP : 6PP tebal 15mm
Pemasangan 1 m2 plesteran ciprat/kamprotan 1SP : 2PP
3 Pemasangan 1 m2 acian
VI PEKERJAAN BETON
1 U.4.1.b (c) Membuat 1 m3 Beton Mutu fc' 15 Mpa, slump (100±25) mm,
agregat maksimal 19 mm secara Manual
Pemasangan 1 m2 bekisting untuk sloof beton
VII PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
1 Memasang batu andesit bakar 20x40x3cm
2 Pemasangan 1 m2 paving gras block 30x30x6cm
3 Pemasangan 1 m2 paving block natural 20x020x 6 cm
3 Pemasangan 1 m2 paving block natural 20x20x8cm
3 Pemasangan 1 m2 paving block berwarna 20x20x 8 cm
VIII PEKERJAAN GAZEBO DAN BANGKU TAMAN
1 Pekerjaan Pembuatan dan pemasangan 1 Unit Gasebo
2 Pekerjaan Bangku Taman
IX PEKERJAAN LANSCAPE
1 Pekerjaan Patung Beton tinggi 2m
1 Pengadaan dan Penanaman Tanaman Pucuk merah tinggi 80-100cm
2 Pengadaan dan Penanaman Tanaman Bunga hydragea/kembang seribu
3 Pengadaan dan Penanaman Tanaman Bungan kembang Kertas /Bogenvil
4 Pengadaan dan Penanaman Tanaman Daun hias brokoli
5 Pengadaan dan Penanaman 1 m2 tanaman rumput jepang
6 Penngadaan dan Penanaman tanaman daun krokot merah krokot hijau
7 Pekerjaan 1 m3 pupuk kompos
SPESIFIKASI TEKNIS
X PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1 Pekerjaan Panel daya
2 Pek Instalasi Titik lampu
3 Pek Instalasi Stop kontak
4 Pas. Stop kontak
5 Pas. Saklar tunggal
6 Pemasangan 1 Unit Tiang Lampu dan Lampu Gantung
7 Lampu LED Philip 12 watt
8 Lampu Spot light
9 Pemasangan 10 m' lampu strip/selang LED
XI PEKERJAAN PENGECATAN
1 Pelaburan 1 m2 bidang kayu dengan politur mowilex
Demikian Uraian Singkat Pekerjaan Belanja Modal Taman Pembangunan Fasilitas
Rekreasi Penunjang Wisata Dibiayai dari Dana DAK Tahun Anggaran 2024
Bangli, 6 Mei 2024
Menetapkan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Kabupaten Bangli
I Wayan Sugiarta,S.IP.,M.Si
NIP. 197011261991011001
SPESIFIKASI TEKNIS| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 2 August 2021 | Belanja Modal Bangunan Rumah Sakit (Pematangan Lahan) | Kab. Luwu Timur | Rp 1,400,000,000 |
| 19 September 2023 | Penataan Landscape Bagian Luar Fort Rotterdam Tahun 2023 | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 490,000,000 |
| 27 May 2016 | Penimbunan Lapangan Sepak Bola Dsn. Kore-Korea, Desa Wewangriu | LPSE Kabupaten Luwu Timur | Rp 450,000,000 |