| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0030256275731000 | Rp 142,021,725 | 100 | 100 | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang ditentukan |
| 0020505699731000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang ditentukan | |
CV Arsa Jasa Konsultan | 00*8**7****32**0 | - | - | - | Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak masuk ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir |
| 0854535564732000 | - | 81.28 | - | Skor Evaluasi Teknis tidak memenuhi ambang batas sub unsur kualifikasi tenaga ahli yang tercantum pada lembar kriteria evaluasi | |
| 0011245099731000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang ditentukan | |
| 0015850886732000 | - | - | - | - | |
| 0954124178731000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang ditentukan | |
| 0664633591429000 | - | - | - | - | |
Hussel Wisesa Pradhana | 02*1**9****11**0 | - | 60.67 | - | Skor Evaluasi Teknis tidak memenuhi ambang batas yang tercantum pada lembar kriteria evaluasi |
| 0018602722731000 | - | - | - | - | |
| 0317980225428000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang ditentukan | |
CV Soe Darma Engineering | 10*1**1****20**8 | - | - | - | Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak masuk ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir |
| 0959043316541000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang ditentukan | |
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim | 0021737028652001 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang ditentukan |
| 0760587576424000 | - | - | - | - | |
| 0028093185711000 | - | - | - | - | |
CV Hikmah Mulia Konsultan | 07*1**7****32**0 | - | - | - | - |
Metro Engineering Consultant | 09*8**3****31**0 | - | - | - | - |
| 0028832202731000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
CV Tata Duta Asri | 09*1**4****29**0 | - | - | - | - |
Haded Barakat Utama | 09*5**5****32**0 | - | - | - | - |
PT Dangsanak Mitra Teknik | 02*2**3****35**0 | - | - | - | - |
- 1 -
RANCANGAN KONTRAK
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Waktu Penugasan
Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi
Belanja Jasa Konsultan Pengawasan penambahan ruang Puskesmas Banjarbaru Utara
Nomor : ........................ [diisi nomor Kontrak]
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Waktu
Penugasan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di Banjarbaru
pada hari .......... tanggal ….... bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, berdasarkan Surat
Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ) Nomor ……. tanggal ……. , antara:
Nama : dr. Budi Simanungkalit., M.Kes.
NIP : 19791217 200904 1 002.
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Penyediaan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan
Daerah Kabupaten/Kota.
Berkedudukan di : Jl. Palang Merah No.2, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru
Utara, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan 70714.
yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Banjarbaru
berdasarkan Surat Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor 188.45/632/KUM/2024
tanggal 31 Desember 2024 tentang Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kota
Banjarbaru Tahun Anggaran 2025 selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak” ,
dengan:
Nama : ………….. [nama wakil Penyedia]
Jabatan : ………….. [sesuai akta notaris]
Berkedudukan di : ………….. [alamat Penyedia]
Akta Notaris Nomor : ………….. [sesuai akta notaris]
Tanggal : ………….. [tanggal penerbitan akta]
Notaris : ………….. [nama notaris penerbit akta]
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha] selanjutnya disebut
“Penyedia”.
dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya;
2. K.U.H. Perdata Buku III: Hukum Perikatan Dengan Penjelasan;
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat; dan
6. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 Tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk
Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
- 2 -
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan;
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam kontrak
ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan
Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Konsultan Pengawasan Pembangunan Labkesmas
Banjarbaru sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut
“Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki keahlian
profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk
melaksanakan Jasa Konsultansi Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan
dalam Kontrak ini;
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan Penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat
dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Jasa Konsultansi
Konstruksi Konsultan Pengawasan Pembangunan Labkesmas Banjarbaru dengan syarat dan
ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama
seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1. melaksanakan Pengawasan Pekerjaan Konstruksi untuk;
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP
Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota.
Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultan pengawasan penambahan ruang Puskesmas
Banjarbaru Utara.
Tahun Anggaran : 2025.
2. mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, biaya dan
ketepatan waktu pencapaian volume pekerjaan;
3. mengawasi setiap tahapan dan keseluruhan pekerjaan serta produknya, mengawasi
ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
4. menyiapkan/menyediakan Buku Harian Lapangan (BHL) dan setiap harinya harus selalu
berada di lapangan;
5. mengisi Buku Harian Lapangan (BHL) yang memuat tentang jumlah tenaga
kerja/personil, kondisi lapangan, kondisi bahan, penyimpangan/perubahan pekerjaan
(apabila ada) dan kemajuan pekerjaan konstruksi di lapangan setiap hari;
6. mengusulkan perubahan dan/atau penyesuaian di lapangan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
- 3 -
7. memeriksa dan menandatangani Berita Acara kemajuan pekerjaan yang diajukan oleh
Kontraktor, selanjutnya Berita Acara kemajuan pekerjaan tersebut harus disahkan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak;
8. menyelenggarakan rapat di lapangan secara berkala;
9. membuat laporan mingguan dan bulanan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
meliputi, masukan hasil rapat di lapangan penyimpangan yang dilakukan oleh
kontraktor yang sudah diperbaiki maupun yang belum diperbaiki dan hal-hal lain yang
terjadi di lapangan; dan
10. menyusun daftar kekurangan dan cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan.
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total
harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Rincian Biaya adalah sebesar
Rp. ……….. (……….. ditulis dalam huruf ……..) dengan kode akun kegiatan ……….
(2) Kontrak ini dibiayai dari APBD Kota Banjarbaru TA 2025.
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............. atas nama
Penyedia : ...............;
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
dari Kontrak ini:
a. adendum Kontrak (apabila ada);
b. surat perjanjian;
c. Rincian Komponen Remunerasi Personel dan Rincian Biaya Langsung Non Personel
hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;
d. surat penawaran;
e. syarat-syarat khusus Kontrak berikut lampirannya yang terdiri atas Daftar Personel,
Daftar Subkontrak, Jadwal Penugasan Personel
f. syarat-syarat umum Kontrak;
g. Kerangka Acuan Kerja;
h. Data Teknis selain KAK (contoh; Dokumen Pengkajian, Dokumen Feasibility
Study/Pra Feasibility Study, dll); dan
i. dokumen lainnya seperti: SPPBJ, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Rapat
Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan
Kontrak;
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf g
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1) Masa kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya
seluruh hak dan kewajiban para pihak.
(2) Masa Pelaksanaan Kontrak ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung
sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pekerjaan
- 4 -
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam
2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum
yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai
kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
………………….. Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru
[diisi nama badan usaha] Pejabat Penandatangan Kontrak
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini
ini untuk Pejabat Penandatangan untuk Pejabat Penandatangan Kontrak maka
Kontrak maka rekatkan meterai Rp rekatkan meterai Rp 10.000, 00 )]
10.000,00 )]
dr. Budi Simanungkalit., M.Kes.
[nama lengkap] NIP. 19791217 200904 1 002
[jabatan]
- 5 -
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
Klausul Ketentuan Data
5 Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak:
Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Banjarbaru
Nama : dr. Budi Simanungkalit., M.Kes.
Alamat : Jl. Palang Merah No.2, Loktabat Utara, Kec.
Banjarbaru Utara, Kota Banjar Baru,
Kalimantan Selatan 70714
Website : http://dinkes.baniarbarukota.go.id
E-mail : [email protected]
Faksimili : ............... [diisi nomor faksimili Pejabat
Penandatangan Kontrak]
Penyedia: ........................ [diisi nama badan usaha/nama KSO]
Nama : ............... [diisi nama yang ttd surat perjanjian]
Alamat : ............... [diisi alamat Penyedia]
E-mail : ............... [diisi email Penyedia]
Faksimili : ............... [diisi nomor faksimili Penyedia]
6.1 Wakil Sah Para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Pihak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak:
Nama : ……………………………………
Jabatan : …………………………………….
berdasarkan Surat Keputusan …… nomor
.…. tanggal …….
Untuk Penyedia:
Nama : ……………………………………
Jabatan : …………………………….. berdasarkan
Surat Keputusan …… nomor .…. tanggal
…….
7.3.b & Pencairan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah
34.3 Jaminan
10.2, Pengalihan Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan :
47.1.a, dan/atau
Tidak Ada
47.1.b Subkontrak
& 56.5
10.6 Sanksi Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau Subkontrak
dikenakan sanksi dilakukan pemutusan kontrak
21.1 Waktu Masa Pelaksanaan Kontrak selama 150 (seratus lima puluh) hari
Penyelesaian Kalender terhitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum
Pekerjaan dalam SPMK.
25.2 Serah Terima Serah terima dilakukan pada:
Pekerjaan 1. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus per seratus), penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis kepada KPA/PPK
untuk penyerahan pekerjaan
2. Ketentuan serah terima Laporan Akhir berlaku untuk
penyerahan setiap hasil kerja Jasa Konsultansi
28.4, Penyesuaian Penyesuaian harga tidak diberikan
28.5 & Harga
61.5 [Dalam hal diberikan maka rumusannya sebagai berikut:
a. Untuk penyesuaian biaya personel (remunerasi)
𝐼
𝑛
𝑅 = 𝑅 (𝑎 + 𝑏. )
𝑛 0
𝐼
0
R = Remunerasi setelah penyesuaian harga;
n
R = Remunerasi saat penawaran biaya;
- 6 -
a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan
dan overhead;
Dalam hal penawaran tidak mencantumkan
besaran komponen keuntungan dan overhead
maka
a = 0,15.
b = Koefisien remunerasi. (b = 1 - a)
I = Indeks upah nominal pada bulan penyampaian
0
penawaran biaya.
I = Indeks upah nominal pada saat pekerjaan
n
dilaksanakan.
b. Untuk penyesuaian biaya untuk komponen non-personel
yang bersifat Harga Satuan
𝐵
𝑛
𝐻 = 𝐻 (𝑎 + 𝑏. )
𝑛 0
𝐵
0
H = Harga Satuan komponen non-personel setelah
n
penyesuaian harga;
H = Harga Satuan komponen non-personel saat
0
penawaran biaya;
a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan
dan overhead;
Dalam hal penawaran tidak mencantumkan
besaran komponen keuntungan dan overhead
maka
a = 0,15.
b = Koefisien biaya non-personel.
(b = 1 - a)
B = Indeks harga komponen non-personel pada
0
bulan penyampaian penawaran biaya.
B = Indeks harga komponen non-personel pada
n
saat pekerjaan dilaksanakan.
c. Indeks upah nominal dan indeks harga yang digunakan
bersumber dari penerbitan BPS.
d. Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
digunakan indeks harga atau ketentuan yang dikeluarkan
oleh instansi teknis.]
35.b Pembayaran Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh
Tagihan Pejabat Penandatangan Kontrak untuk pembayaran tagihan
angsuran adalah 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan
kelengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan
diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
39.i Hak dan Hak dan Kewajiban lain yang timbul akibat dari lingkup pekerjaan
Kewajiban adalah :
Penyedia 1……….
2………..
3………..
[diisi selain yang sudah tercantum dalam SSUK dan sesuai dengan
KAK, apabila ada]
47.2, Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pejabat
56.6 Penyedia yang Penandatangan Kontrak adalah:
Mensyaratkan 1. Melakukan perubahan lingkup pekerjaan
Persetujuan 2. Menugaskan personil yang bukan diusulkan dalam
Pejabat penawaran
Penandatangan
Kontrak
49 Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan
Dokumen piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Jasa Konsultansi
Konstruksi ini dengan pembatasan sebagai berikut: untuk
penelitian/riset setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat
Penandatangan Kontrak
- 7 -
52.1 Persyaratan Persyaratan Personel:
Personel
a. 1 (satu) orang Team Leader SKA/SKK Madya Ahli Teknik
Bangunan Gedung Pendidikan S1 Teknik sipil pengalaman
minimal 2 tahun.
b. Pengawas arsitek Minimal D3 Arsitek Pengalaman minimal 3
Tahun
c. Pengawas Mekanikal Elektrikal Plumbing Minimal D3 Teknik
Mesin/ Elektro/Pengalaman 3 Tahun
d. Petugas K3 minimal pendidikan Sarjana Teknik Sipil
(S1)/Pengalaman 2 Tahun
e. Tenaga Administrasi/ Operator Komputer minimal
pendidikan SMA dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun
53.1 Personel Inti Nama Personel Inti:
1….
2…
3….
4….
58 Fasilitas Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan fasilitas.
Peristiwa Tidak Ada
59.1.g Kompensasi
62.1.a Besaran Uang Uang muka diberikan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen)
& Muka dari Harga Kontrak.
62.1.e
62.2.b Pembayaran Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Bulanan
& Prestasi Pekerjaan
62.2.c Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan
pembayaran prestasi pekerjaan:
1. Berita Acara Pembayaran
2. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan
3. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, untuk pembayaran 100%
(seratus persen) pekerjaan konsultansi pengawasan
4. Hasil pekerjaan jasa konsultansi (Laporan Bulanan, Laporan
Triwulan dan Laporan Akhir)
5. Penyedia diwajibkan melampirkan bukti seperti kuitansi
pembayaran, nota, invois, tiket perjalanan, dan sebagainya
terkait dengan segala pengeluaran atas pelaksanaan pekerjaan
sesuai yang tercantum dalam biaya langsung personil maupun
non personil.
6. Foto dokumentasi hasil pekerjaan
62.3.c Denda akibat Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari
keterlambatan keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari Harga Kontrak
(sebelum PPN)
- 8 -
LAMPIRAN SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
DAFTAR PEKERJAAN UTAMA
YANG DISUBKONTRAKKAN DAN SUBKONTRAKTOR (Apabila Ada)
No Bagian Pekerjaan Nama Alamat Kualifikasi Keterangan
. yang Subkontraktor**) Subkontraktor**) Subkontraktor**)
Disubkontrakkan*)
1 ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
2 ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
3 Dst
Catatan:
*) Wajib diisi oleh PPK sewaktu penyusunan rancangan kontrak
**)Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen penawaran
- 9 -
DAFTAR KOMPOSISI TIM DAN PENUGASAN
Input Personel (dalam orang/bulan) untuk tiap Kegiatan Total Waktu
sesuai Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Penugasan
No Nama 1 2 3 4 n
- - - - -
n n n n n
a a a a a
Posisi t t t t t Bulan/Minggu/Jam
a a a a a
i i i i i
g g g g g
e e e e e
K K K K K
PERSONEL AHLI
[nama Personel Inti] [Team
K-1
Leader]
K-2
n
Sub total
PERSONEL SUB PROFESSIONAL
K-1
K-2
n
Sub total
PERSONEL PENDUKUNG
N-1
N-2
n
Sub total
Total
Catatan:
Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen penawaran
DAFTAR PERALATAN (apabila dipersyaratkan)
e
p n
No. a m a
n
a t a l a a m a
i T
n a d
s
a t i s a h a l m i s i d n s u t a
a
k i l i m Keterangan
N r e t U k p a u o K t S e p
P r e K J e
M K
1 ……….. ……….. ……… ……… ……. ……….. ………..
2 ……….. ……….. ……… ……… ……. ……….. ………..
3 Dst
Catatan:
Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen penawaran
10
JADWAL PENUGASAN PERSONEL
Masukan Personel (dalam bentuk diagram balok)
No Jabatan/Posis Bulan Ke- Orang
. i Personel I V VI VII XI Bulan
I II III V IX X XI n
V I I I I
Nasional
1
2
n
Sub total
Asing (apabila ada)
1
2
n
Sub total
Total
Full time input
Part time input
11
RINCIAN KOMPONEN REMUNERASI PERSONEL
(Dalam Ribu Rupiah)*
Personel 1 2 3 4 5 6 7
) i r l a m i s a ) i r
Nama Posisi r a s a D i j a r e p ( a h / u g g n i m a y a i B i s o S u m U a y a i B n a g n u t n u n a a h a s u r r e n u m e R n r e p ( a h / u g g n i m u t k a W h a l n a s a g u n ) B O ( Total
G / n a l u n a b e B n a b e e K e P a r a s e / n a l u m u J e P
b B B b
Personel Tenaga Ahli
Personel Pendukung
1. Pada isian Nama Personel, untuk Tenaga Ahli dan Sub Profesional pengisian masukan harus mencantumkan nama
personel; untuk Tenaga Pendukung cukup dicantumkan posisi, misalnya, staf administrasi, driver dan sebagainya.
2. Ketentuan pada kolom 1 sampai dengan 5 diisi sesuai Peraturan Menteri yang membidangi Jasa Konstruksi.
RINCIAN BIAYA LANGSUNG NON PERSONEL
Keterangan
Satuan Harga Jumlah (Lumsum/At
Jenis Biaya Uraian Biaya
(hari/kali) (Rp) (Rp) Cost/Harga
Satuan)
Biaya Sewa
Harga Satuan
Biaya Kantor Kantor
Biaya Pemeliharaan
Harga Satuan
Kantor
Harga Satuan
Biaya Komunikasi
Biaya Peralatan Harga Satuan
Kantor
Harga Satuan
Biaya Kantor Lainnya
Biaya At Cost
Perjalanan Biaya Tiket
Dinas
Lumsum
Uang Harian
At Cost
Perjalanan Darat
Biaya Perjalanan At Cost
Dinas Lainnya
Harga Satuan
Biaya Laporan Laporan Pendahuluan
Laporan Antara Harga Satuan
Laporan Akhir Harga Satuan
Laporan Harga Satuan
Penyelenggaraan
Seminar
Biaya Laporan Harga Satuan
Lainnya
Alat Pelindung Diri Harga Satuan
12
Biaya Harga Satuan
Penerapan Alat Pelindung Kerja
SMKK*
Biaya Lainnya …….
Total
Biaya
Keterangan:
Biaya keuntungan (profit) dan biaya umum (overhead cost) hanya diperhitungkan dalam Biaya Langsung Personel
Biaya langsung non-personel adalah biaya yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan pekerjaan.
Biaya langsung non-personel dapat berupa harga satuan tetap atau penggantian biaya atas bukti tagihan dengan lumsum.
Peserta dapat menambah atau mengurangi kolom Jenis Biaya sesuai kebutuhan.
Biaya penerapan SMKK digunakan sesuai kebutuhan.
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
Bulan ke-
No. Kegiatan Keterangan
I II III IV V dst.
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Catatan:
1) Kegiatan : Cantumkan semua kegiatan, termasuk penyerahan laporan (misalnya laporan pendahuluan, laporan antara,
dan laporan akhir), dan kegiatan lain yang memerlukan persetujuan PPK. Untuk paket pekerjaan yang ditahapkan maka
kegiatan seperti penyerahan laporan, dan kegiatan lain yang memerlukan persetujuan dicantumkan secara terpisah
berdasarkan tahapannya
2) Bulan ke: Jangka waktu kegiatan dicantumkan dalam bentuk diagram balok.