URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS BANJARBARU UTARA
KECAMATAN BANJARBARU UTARA TAHUN ANGGARAN 2025
➢ Latar Belakang
Transformasi kesehatan merupakan wujud kehadiran negara dalam menyediakan akses
layanan kesehatan yang adil dan berkualitas di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pemerataan
akses kesehatan di seluruh wilayah Indonesia melalui transformasi kesehatan diantaranya adalah
penyediaan layanan kesehatan primer yang terstandardisasi dan terintegrasi, penyediaan layanan
kesehatan yang mudah diakses oleh masyarakat, penyediaan SDM kesehatan yang berkualitas dan
merata, dan penyediaan layanan kesehatan yang presisi.
Dari 10 pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di wilayah kerja Dinas Kesehatan
Kota Banjarbaru, Puskesmas Banjarbaru Utara belum memiliki ruangan yang memadai untuk
melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
(ILP). Pada tahun 2024, PUSKESMAS Banjarbaru Utara akan menjadi salah satu lokus penerapan
ILP. Oleh karena itu, kecukupan ruang sangat diperlukan untuk dapat memberikan pelayanan
kesehatan berbasis siklus hidup yang memenuhi standar. Salah satu sarana untuk meningkat
pelayanan kesehatan adalah ketersediaan ruang kantor, ruang pelayanan kesehatan sesuai dengan
siklus hidup dan ruang penunjang pelayanan di puskesmas yang memadai.
Dengan mempertimbangkan kondisi serta permasalahan yang ada, Puskesmas berkomitmen
untuk memberikan pelayanan kesehatan yang holistik, komprehensif, dan terpadu guna mencapai
derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Oleh karena itu, Puskesmas harus memiliki bangunan
gedung dengan jumlah ruangan sesuai standar dan layak digunakan, agar dapat mewujudkan
pelayanan kesehatan terintegrasi sebagaimana diamanatkan oleh pilar pertama transformasi
kesehatan.
Untuk memenuhi standar pekerjaan penambahan ruang Puskesmas Banjarbaru Utara
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat, diperlukan penyedia jasa konstruksi yang
profesional melalui mekanisme tender dengan standar dokumen pengadaan Kontrak Gabungan
Lumsum dan Harga Satuan sesuai dengan peraturan perundangan mengenai pengadaan
barang/jasa pemerintah. Langkah ini untuk memastikan bahwa pekerjaan konstruksi mengacu
pada perencanaan teknis yang telah disusun, karena terdapat standar khusus yang harus dipenuhi
oleh pelaksana pekerjaan konstruksi tersebut. Dengan demikian, pekerjaan konstruksi akan
menghasilkan karya teknis yang sesuai dengan standar dan dapat diterima menurut kaidah, norma,
dan tata laku profesional.
➢ Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah terlaksananya Penambahan ruang Puskesmas Banjarbaru
Utara Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan perencanaan teknis dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
➢ Lokasi Pekerjaan
Jl. Mustika XII No.2, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara, Kota Banjar Baru, Kalimantan
Selatan https://maps.app.goo.gl/4sJktPQB6Ad5MddeA.
➢ Masa Pelaksanaan
Masa pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 150 (seratus lima puluh) hari Kalender).
➢ Sumber Pendanaan
Pelaksanaan kegiatan ini dibiayai melalui APBD TA 2025 dengan nilai pagu anggaran
Rp. 2,900,000,000,00 (Dua Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah) termasuk PPN dan nilai HPS Rp.
2,899,706,000.00 (Dua Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Enam
Ribu Rupiah) sudah termasuk PPN dengan jenis kontrak: Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga
Satuan.
➢ Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan konstruksi:
Pengguna Jasa : Pemerintah Kota Banjarbaru.
SKPD : Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru.
PPK / NIP : dr. Budi Simanungkalit., M.Kes. / 19791217200904 1 002.
➢ Lingkup Pekerjaan dan Tanggung Jawab
Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi Penambahan ruang PUSKESMAS Banjarbaru
Utara:
a. Pekerjaan Persiapan.
b. Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK).
c. Pekerjaan Tanah, Pasangan Batu Gunung.
d. Pekerjaan Beton.
e. Pekerjaan Rangka Baja, Penutup Atap Dan Plafond.
f. Pekerjaan Dinding, Penutup Lantai Dan Pasangan.
g. Pekerjaan Kusen, Bukaan, Kaca.
h. Pekerjaan Sanitair.
i. Pekerjaan Cat-Catan Dan Lain-Lain.
j. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal Plumbing.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pelaksana pekerjaan konstruksi melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan rincian pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill of Quantity (BoQ)
atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) / Spesifikasi Teknis.
Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah sebagai berikut:
1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep Pelaksanaan Pekerjaan;
2. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik;
3. Membuat MC 0 pekerjaan Gedung maksimal 14 hari setelah kontrak;
4. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang dilaksanakan;
5. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang:
a) Tenaga kerja (men power);
b) Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) Kegiatan per komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.
6. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan Pekerjaan,
Tenaga dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;
7. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin;
8. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau pengurangan pekerjaan);
9. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
10. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;
11. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan; dan
12. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing).
➢ KELUARAN / : PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/ produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi:
terbangunnya penambahan ruang Puskesmas Banjarbaru Utara.