SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
A. Pengertian 1. Pengguna Anggaran adalah Pejabat pemegang
kewenangan penggunaan anggaran pada Dinas
Pendidikan Kota Banjarbaru[K/L/D/I]
2. Tempat Tujuan Akhir adalah 1 (satu) Sekolah
Dasar ( SD ) di lingkungan Dinas Pendidikan
Kota Banjarbaru
B. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru
Nama : Deasy Ria Hermina,S.Sos
NIP. 19771228 199803 2 004
Alamat : Jl. Pendid. Nasional RO. Ulin No. 1
Banjarbaru
Teleks: __________
Faksimili: __________
Penyedia: __________
C. Wakil Sah Para Pihak Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Untuk PPK : Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru
Untuk Penyedia:
D. Tanggal Berlaku Kontrak mulai berlaku selama 30 (Tiga Puluh) hari
Kontrak kalender.
E. Waktu dimulainya Pekerjaan Pemasangan Batapress SDN 1 Mentaos
pekerjaan Banjarbaru mulai dilaksanakan terhitung sejak :
ditandatangani perjanjian pemborongan/kontrak
F. Kerjasama Antara 1. Penyedia harus bekerja sama dengan penyedia
Penyedia dan Sub Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi
Penyedia kecil (YA/TIDAK)
2. Penyedia dilarang untuk mensubkontrakkan
pekerjaan berupa: Konstruks _______
3. Penyedia yang melanggar ketentuan tentang
pengalihan dan /atau subkontrak, akan
dikenakan sanksi Pemutusan Kontrak
____________
G. Standar Penyedia harus menyediakan barang yang telah
memenuhi standadr ______________ (isi jenis
standar yang dipersyaratkan seperti SNI, dll)
H. Pemeriksaan Bersama PPK bersama-sama dengan penyedia barang
melakukan pemeriksaan kondisi lapangan dalam
waktu 7 (tujuh)____________ hari setelah
penandatangan kontrak.
I. Inspeksi Pabrikasi PPK atau Tim Inspeksi yang ditunjuk PPK melakukan
inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan
khusus pada waktu ________ setelah penandatangan
kontrak.
J. Pengepakan Pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen
dalam dan diluar paket Barang harus dilakukan
sebagai berikut : __________
K. Pengiriman Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya
yang harus diserahkan oleh Penyedia adalah :_______
Dokumen tersebut diatas harus sudah diterima oleh
PPK sebelum serah terima Barang. Jika dokumen tidak
diterima maka Penyedia bertanggungjawab atas setiap
biaya yang diakibatkannya.
L. Asuransi 1. Pertanggungan asuransi dilakukan sesuai
dengan ketentuan Incoterms.
Jika tidak sesuai dengan ketentuan Incoterms
maka pertanggungan asuransi harus meliputi :
________________________
2. Jika barang dikirim secara CIF maka
pertanggungan asuransi terhadap Barang harus
diberikan sampai dengan Tempat Tujuan Akhir
[YA/TIDAK]
3. Jika barang dikirim secara FOB atau EXW maka
pertanggungan asuransi terhadap Barang harus
diberikan sampai dengan Tempat Tujuan Akhir
[YA/TIDAK]
M. Transportasi 1. Barang harus diangkut sampai dengan Tempat
Tujuan Akhir: [YA/TIDAK]
2. Penyedia menggunakan transportasi
______________ [jenis angkutan] untuk
pengiriman barang melalui Darat
N. Serah Terima Serah terima dilakukan pada : [Tempat Tujuan
Pengiriman/Tempat Tujuan Akhir]
O. Pemeriksaan dan 1. Pemeriksaan dan pengujian yang dilaksanakan
Pengujian meliputi: _______________
2. Pemeriksaan dan pengujian dilaksanakan di:
_______________
P. Incoterms Edisi Incoterms yang digunakan adalah _______
Q. Garansi 1. Masa Tanggung Jawab Cacat Mutu/konstruksi
berlaku selama : tahun setelah
ditandatanginya serah terima pekerjaan
pertama.
2. Masa pemeliharaan pekerjaan berlaku selama :
90 (sembilan puluh) hari kalender setelah
ditandatanginya serah terima pekerjaan
pertama.
R. Untuk Pedoman Pedoman pengoperasian dan perawatan harus
Pengoperasian dan diserahkan selambat-lambatnya: ___ (__________)
Perawatan hari kalender/bulan/tahun setelah tanggal
penandatanganan Berita Acara penyerahan barang.
S. Layanan Tambahan Penyedia harus menyedia layanan tambahan berupa :
_______________
T. Pemutusan Oleh Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan
Penyedia Jasa SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran
adalah 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak
tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang
tidak diperselisihkan diterima oleh PPK.
U. Tindakan Penyedia Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
yang Mensyaratkan persetujuan PPK adalah : CCO (Contract Change
Persetujuan PPK Order), Addendum.
V. Waktu Penyelesaian Jangka waktu penyelesaian pekerjaan ini adalah
Pekerjaan selama : 45 (Empat puluh lima) hari kalender.
W. Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan
Dokumen dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari
pekerjaan Barang ini dengan pembatasan sebagai
berikut: __________
X. Fasilitas PPK akan memberikan fasilitas berupa : __________
Y. Pembayaran Uang Pekerjaan Pemasangan Batapress SDN 1 Mentaos
Muka Banjarbaru ini dapat diberikan uang muka (TIDAK)
Z. Pembayaran Prestasi 1. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan
Pekerjaan dengan cara: (Termyn/Bulanan).
2. Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Permohonan permintaan pembayaran uang
muka harus melampirankan permohonan uang
muka dan jaminan uang muka oleh bank,
permohonan IMB sudah diusulkan serta
pekerjaan sudah dimulai
- Pembayaran termyn dibayar sesuai kemajuan
pekerjaan bila mengambil uang muka maka
kemajuan pekerjaan minimal 50 %
- Permohonan permintaan pembayaran 100 %
dinyatakan selesai dengan ditandatangani
serah terima pekerjaan pertama
- Pembayaran retensi 5 % setelah masa
pemeliharaan pekerjaan dinyatakan selesai
dengan ditandatangani serah terima
pekerjaan kedua
3. Dokumen penunjang yang dipersyaratkan
untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan : dilampirkan berita acara
pemeriksaan pekerjaan, berita acara kemajuan
pekerjaan, berita acara serah terima pekerjaan,
berita acara pembayaran.
4. bila terdapat ketidaksesuaian dalam
perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat
meminta penyedia untuk menyampaikan
perhitungan prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi
perselisihan dan besarnya tagihan yang dapat
disetujui untuk dibayar setinggi-tingginya
sebesar Rp. ______________
(_________________)
AA. Pembayaran denda 1. Denda dibayarkan kepada penyedia apabila :
ada penambahan waktu pelaksanaan
pekerjan/addendum tidak disetujui maka
kelebihan waktu pelaksanaa diperhitungan
sebagai denda.
2. Denda atau ganti rugi dibayarkan kepada
penyedia dengan cara : menyetorkan ke Kas
Daerah Kota Banjarbaru
3. Denda atau ganti rugi dibayarkan kepada
penyedia dalam jangka waktu :
________________
4. Besarnya denda sebesar [1/1000 (satu
perseribu) dari Nilai Kontrak
BB. Pencairan Jaminan Jaminan dicairkan dan disetorkan ke Kas Daerah Kota
Banjarbaru.
CC. Kompensasi Penyedia dapat memperoleh kompensasi jika
______________
DD. Harga kontrak Kontrak Pemasangan Batapress SDN 1 Mentaos
Banjarbaru ini dibiayai dari sumber PAD 2025 DPA
Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru.
1. Kontrak berdasarkan cara pembayaran:
EE. Jenis Kontrak Kontrak harga satuan
Tahun Tunggal
FF. Masa Kontrak
GG. Penyesuaian Harga 1. Indeks harga untuk Penyesuaian Harga adalah
indeks harga yang dikeluarkan oleh
_____________ [Badan Pusat Statistik
(BPS)/instansi teknis lainnya].
2. Indeks yang dipergunakan adalah indeks
____________(perdagangan, industri, impor,
dll) sebesar ________________.
3. Koefisien tetap adalah sebesar _____________
4. Koefisien komponen kontrak adalah sebesar
____________
HH. Penyelesaian Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan
Perselisihan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka
Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian
perselisihan tersebut di bawah sebagai Pemutus
Sengketa:
[Pengadilan Republik Indonesia yang
berkompeten/Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI)]
[Jika BANI yang dipilih sebagai Lembaga Pemutus
Sengketa maka cantumkan klausul arbitrase berikut
tepat di bawah pilihan yang dibuat di atas:
“Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan
diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-
peraturan administrasi dan peraturan-peraturan
prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya
mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai
keputusan tingkat pertama dan terakhir. Para Pihak
setuju bahwa jumlah arbitrator adalah 3 (tiga) orang.
Masing-masing Pihak harus menunjuk seorang
arbitrator dan kedua arbitrator yang ditunjuk oleh
Para Pihak akan memilih arbitrator ketiga yang akan
bertindak sebagai pimpinan arbitrator.
Banjarbaru, Juni 2025
Dinas Pedidikan Kota Banjarbaru
Pejabat Pembuat Komitmen
Deasy Ria Hermina,S.Sos
NIP. 19771228 199803 2 004