RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
(SPESIFIKASI TEKNIS)
PASAL 1. PENJELASAN UMUM
1.1. Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2025
1.2. Pekerjaan : Rehababilitasi Sedang/Berat Ruang Perpustakaan SDN 2 Guntung
Paikat
1.3. Lokasi : Jl. Rambai Timur RT. 03 RW. 03 Kelurahan Guntung Paikat
1.4. Kegiatan atau pekerjaan tersebut diatas dilaksanakan sesuai dengan :
Gambar bestek, Konstruksi dan Detail terlampir
Uraian kerja dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwizing )
Petunjuk dari Direksi / Direksi lapangan.
1.5. Akhir pekerjaan harus diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan-ketentuan :
Halaman bangunan serta seluruh isi bangunan, harus bersih dari sisa-sisa
kotoran, sisa-sisa bahan bangunan dan sampah pada saat serah terima
pekerjaan.
Hasil pekerjaan segera diserahterimakan dengan memuaskan Direksi.
PASAL 2. BAHAN - BAHAN DAN ALAT - ALAT
Untuk kelancaran pekerjaan pemborong diwajibkan :
2.1. Menyediakan alat-alat bantu dan pekerja / tenaga yang diperlukan.
2.2. Bahan-bahan / material yang didatangkan ke lokasi pekerjaan harus sesuai dengan
ketentuan dan jenis spesifikasi bahan.
2.3 Dalam pelaksanaan pekerjaan harap memperhatikan keselamatan kerja.
PASAL 3. PEKERJAAN PENDAHULUAN / PERSIAPAN
3.1. Sebelum pekerjaan dimulai, harus diadakan pembersihan. Hasil pembersihan tersebut
harus dibuang ke luar dari lingkungan / lokasi proyek.
3.2. Pembersihan lokasi dilakukan dari awal sampai akhir pekerjaan.
3.3. Pengukuran dan pemasangan bouplank supaya dilaksanakan dengan teliti dan
seksama agar sesuai yang di ijinkan.
3.4. Pekerjaan pembongkaran atap dan plafond, untuk material bongkaran di kumpulkan di
tempat yang aman dan sudah dikoordinasikan dengan pihak sekolahan.
( Spesifikasi Teknis )
3.5. Pekerjaan bongkaran lantai/keramik di kerjakan seluruhnya untuk ruangan dan teras,
material hasil bongkaran di buang.
3.6. Pembuatan papan nama proyek agar dilakukan diawal pelaksanaan pekerjaan.
PASAL 4. PENENTUAN PEIL
4.1. Sebagai peil ± 0,00 diambil dari lantai ruang.
4.2. Untuk pekerjaan lainnya ukuran tinggi berpedoman pada 4.1.
PASAL 5. PEKERJAAN GALIAN / URUGAN
PASAL 6. PEKERJAAN PONDASI
PASAL 7. PEKERJAAN BETON
PASAL 8. PEKERJAAN PASANGAN / PLESTERAN/ KERAMIK
8.1. PASANGAN BATA
8.2. PLESTERAN DAN ACIAN
8.3. KERAMIK
8.3.1. Pasangan keramik lantai untuk ruangan menggunakan ukuran Granit
60x60 cm polos.
8.3.2. Pasangan keramik lantai untuk teras menggunakan ukuran Granit 60x60
cm cm anti slip
8.3.3. Keramik dipasang menggunakan spesi campuran 1Pc : 4Ps
8.3.4. Nat antara keramik dibuat rapat.
8.3.5. Nat diisi dengan semen warna putih dan harus padat.
8.3.6. Pekerjaan keramik lantai meliputi : ruang dan teras
PASAL 9. PEKERJAAN RANGKA KAP / ATAP
9.1. Rangka KAP, kuda-kuda, nok, gording, murplat, suai, ikatan angin menggunakan baia
ringan ukuran C.75.75 dan reng ukuran 0,4mm
9.2. Lisplank menggunakan papan GRC ukuran 0,8/20 cm
9.3. Bahan atap dari genteng metal lapis pasir warna hitam (Kokoroof atau Srikandi)
9.4. Bahan wuwungan atap yang dipasang yaitu wuwungan metal model C
9.5. Kemiringan atap disesuaikan dengan gambar rencana yaitu 30º
PASAL 10. PEKERJAAN PLAFOND
10.1. Seluruh rangka plafond dari besi hollow ukuran 4/4 dan 2/4
( Spesifikasi Teknis )
10.2. Permukaan bawah rangka plafond diratakan
10.3. Penutup plafond dari bahan PVC di pasang datar.
10.4. List plafond dari bahan PVC.
10.5. Pekerjaan plafond meliputi : Ruangan, luar dan teras.
PASAL 11. PEKERJAAN KOSEN, PINTU, JENDELA DAN KACA
11.1. Pintu terbuat dari panil kayu ulin dibuat secara pabrikasi dengan ukuran sesuai
dengan gambar rencana ( type P1 ).
11.2. Rangka jendela dibuat dari kayu ulin dilengkapi dengan kaca polos setebal 5 mm
dibuat secara pabrikasi ukuran menyesuaikan gambar rencana.
PASAL 12. PEKERJAAN ALAT-ALAT GANTUNG DAN KUNCI
12.1. Pintu diberi kunci tanam masing – masing 1 buah, engsel 5" masing-masing 3 buah
dan grendel 1 buah.
12.2. Pemasangan kunci tanam, engsel dan grendel harus memakai skrup ulir yang
disesuaikan dengan keperluan dan tidak boleh memakai paku biasa.
12.3. Semua daun jendela memakai engsel 3" masing-masing 2 buah, dan memakai
grendel masing-masing 2 buah dan diberi pegangan masing-masing 1 buah, serta
diberi kait angin masing-masing 2 buah.
PASAL 13. PEKERJAAN CAT-CATAN
13.1. Semua pengecatan pada kayu terlebih dahulu dicat meni dan cat dasar kemudian
didempul / diplamir dan diampelas sampai rata. Untuk cat lapis (mengkilap),
dikerjakan 2 kali sampai rata dengan memakai cat yang berkualitas baik, merk setara
danalac.
13.2. Pekerjaan cat kilap adalah :
Kosen, daun pintu panil, daun jendela dan lisplank
13.3. Semua pengecatan pada tembok menggunakan cat tembok dengan merk setara
DULUX Interior dan Eksterior. Permukaan cat lama harus di kerok/dikupas kemudian
diampelas sampai rata. Cat tembok dilaksanakan minimum 2 x pengecatan hingga
benar-benar rata.
13.4. Pengecatan tembok meliputi :
dinding luar dan dalam,
kolom teras
PASAL 14. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
14.1. Untuk semua pekerjaan pemasangan instalasi listrik harus dipasang dan dilaksanakan
oleh instalatir yang sudah ahli.
( Spesifikasi Teknis )
14.2. Pemasangan instalasi listrik meliputi :
Downlight 5” + lampu sebanyak 12 buah
Stop kontak sebanyak 4 buah setara broco/Panasonic.
Saklar ganda sebanyak 3 buah setara broco/Panasonic.
Saklar tunggal sebanyak 2 buah setara broco/Panasonic.
14.3. Pipa yang menuju ke stop kontak, saklar dan lain – lain ditanam dalam tembok atau
dinding dan tidak boleh gepeng.
14.4. Sebelum penyerahan pekerjaan, pemborong harus melakukan pengetesan seluruh
system jaringan instalasi dan apabila ada kerusakan harus segera diperbaiki
kemudian dicoba lagi sampai betul – betul dapat dioperasikan dengan sempurna.
PASAL 15. PERATURAN PENUTUP
15.1. Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak
dinyatakan kata-kata yang harus disediakan oleh pemborong, tetapi disebutkan dalam
penjelasan pekerjaan pembangunan ini, perkataan tersebut tetap dianggap dan
dimuat dalam RKS.
15.2. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan ini, tetapi
tidak diuraikan dan tidak dimuat dalam RKS ini tetapi harus diselesaikan oleh
pemborong, harus dianggap seakan-akan pekerjaan itu diuraikan dimuat dalam RKS
ini.
( Spesifikasi Teknis )