PEMERINTAH KOTA BANJARBARU
DINAS PENDIDIKAN
Alamat Kantor : Jl. Pendidikan Nasional R.O Ulin No.1 Loktabat Selatan Telp. (0511) 4772570
Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan
SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
SUB KEGIATAN
Rehabilitasi Sedang/ Berat Ruang Kelas Sekolah
PEKERJAAN
Rehab Ruang Kelas SDN 1 Cempaka
TAHUN ANGGARAN
2025
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Setiap bangunan Gedung Pendidikan harus diwujudkan dengan sebaik-
baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya,
handal serta bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif,
aman dan nyaman bagi peserta didik dan tenaga pendidik. Setiap bangunan
harus direncanakan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memenuhi
kriteria teknis bangunan yang layak baik dari segi mutu, biaya dan administrasi
bagi gedung Pendidikan sehingga ketepatan penyediaannya melalui besarnya
investasi adalah suatu hal yang sangat penting. Salah satu keberhasilan
Pembangunan adalah tersedianya sarana dan prasarana yang baik di
daerah tersebut.
Lingkungan pendidikan yang nyaman, bersih dan representatif merupakan
salah satu penunjang keberhasilan penyelenggara negara dalam
menyelenggarakan Pendidikan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Rehab Ruang Kelas SDN 1 Cempaka diharapkan dapat membantu
Pemerintah Kota Banjarbaru dalam meningkatkan kinerja dan mutu Pendidikan di
tingkat Kota Banjarbaru.
Berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas
Pendidikan merencanakan Rehab Ruang Kelas SDN 1 Cempaka melalui sub
kegiatan Rehabilitasi Sedang/ Berat Ruang Kelas Sekolah Di Tahun Anggaran
2025.
1.2. Landasan Hukum
Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut
:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
1
Spesifikasi Teknis
6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 593);
1.3. Refrensi Teknis
Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut
:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 29/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor: 22 tahun
2018 tentang Pembangunan Gedung Negara;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
5. Permendikbud No.24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana
Pendidikan;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 30/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksebilitas Bangunan Gedung dan Lingkungan;
7. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor: 6 tahun 2022 tentang Bangunan
Gedung.
1.4. Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan dari pengadaan konstruksi pekerjaan Rehab Ruang Kelas
SDN 1 Cempaka adalah agar terciptanya lingkungan belajar yang kondusif, aman,
dan nyaman bagi peserta didik dan tenaga pendidik
2
Spesifikasi Teknis
BAB II
PENJELASAN UMUM
1. Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
2. Sub Kegiatan : Rehabilitasi Sedang/ Berat Ruang Kelas Sekolah
3. Pekerjaan : Rehab Ruang Kelas SDN 1 Cempaka
4. Lokasi : Kelurahan Sungai Tiung Kota Banjarbaru
Kegiatan atau pekerjaan tersebut diatas dilaksanakan sesuai dengan :
Gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
Uraian kerja dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan
Petunjuk dari Direksi/ Direksi Lapangan.
Akhir pekerjaan harus diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
Halaman bangunan serta seluruh isi bangunan harus bersih dari sisa-sisa
kotran, sisa-sisa bahan bangunan dan sampah pada saat serah terima
pekerjaan.
Kontraktor harus mengambil dokumentasi foto baik sebelum pekerjaan
dimulai (kondisi nol persen), pada saat pelaksaan pekerjaan sampai akhir
pelaksanaan selesai (kondisi serratus persen).
Kontraktor harus membuat laporan harian, mingguan dan bulanan berikut
progress kemajuan pekerjaan dan dilampiri dengan foto pelaksaan.
Hasil pekerjaan segera diserah terimakan dengan memuaskan Direksi.
3
Spesifikasi Teknis
BAB III
RUANG LINGKUP
3.1. Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan
Jenis Pengadaan Barang/ Jasa adalah Pekerjaan konstruksi yang bersifat
pekerjaan konstruksi umum. Berdasarkan kompeksitas pekerjaannya, maka
pekerjaan konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak kompleks.
3.2. Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi
a) Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi :
1) PEKERJAAN PERSIAPAN, meliputi pekerjaan :
- Papan nama proyek
- Pembongkaran atap & rangka eksisting
- Pembersihan Lokasi pekerjaan
2) PEKERJAAN REHAB ATAP & PLAFON, meliputi pekerjaan :
- Rangka Atap Kasau 4/6 Kayu Meranti dan Reng 2,5/4 Meranti
- Penutup Atap Genteng Metal T : 0,3 mm
- Talang Seng Galvalum L : 60cm
- Lisplank GRC 0,8 x 20 cm
- Talang Air PVC Kotak
- Outlet PVC Ø4” + Klamp
4
Spesifikasi Teknis
BAB IV
SPESIFIKASI MATERIAL BANGUNAN KONSTRUKSI
4.1. Material
Sebelum memulai pekerjaan/ pemasangan dan atau mensuplai masin-masin
jenis material/ peralatan, kontraktor harus menhajukan contoh atau brosur dari
material kepada direksi untuk mendapatkan persetujuan dengan kondisi berikut :
4.1.1 Material atau peralatan umum seperti Atap,Plafon, keramik dan lain-lain,
kontraktor harus menyerahkan contoh maupun brosur.
4.1.2 Satu set dari contoh dan atau brosur dan material/ peralatan akan
dikembalikan kepada kontraktor setelah direksi memberikan
persetujuannya, Dimana satu set lainnya sebagai arsip.
4.1.3 Persetujuan direksi atas contoh dan atau brosur tersebut tidak melepas
tanggung jawab kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan atau
mensuplai material/ peralatan sesuai dengan dokumen kontrak.
4.2. Ketentuan Bahan/ Material Konstruksi
Ketentuan dalam penggunanaan bahan bangunan konstruksi mengikuti uraian
sebagai berikut :
Penyebutan merek/ tipe sedapat mungkin menggunakan produksi dalam
negeri;
Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional
Indonesia;
Bahan/ material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat
dipertanggung jawabkan;
Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana
diatur dalam pasal 26 Syarat-Syarat umum Kontrak (SSUK).
Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM,
BBG, bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya cara
pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara
pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan
perundangan yang berlaku;
Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh
pabrik pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau
berwenang.
5
Spesifikasi Teknis
4.3. Syarat-syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan pemeriksaan dan/ atau pengujian terhadap hasil pekerjaan/
Pengujian terhadap bahan/material dilakukan berdasarkan referensi teknis
pada Pasal 1.3 Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana
Pengendalian Mutu Konstruksi (RPMK) sebagaimana diatur pelaksanaannya
pada Pasal 21 pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK).
Pengujian dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat
Penandatangan Kontrak pada saat akan dilakukan serah terima pekerjaan
sebagaimana diatur pada Pasal 33 pada SSUK.
6
Spesifikasi Teknis
BAB V
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/
METODE PELAKSANAAN/ METODE KERJA
5.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan
PASAL 1 PEKERJAAN PERSIAPAN/ PENDAHULUAN
1.1. Pengukuran
1.1.1 Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan
penggambaran Kembali Lokasi pekerjaan dengan dilengkapi
keterangan-keterangan mengeai peil. Penentuan peil akan
ditentukan Bersama-sama dilokasi.
1.1.2 Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan
lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada
perencana/ Konsultan Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
1.1.3 Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggunan
kontraktor.
1.2. Papan Nama Proyek
1.2.1 Kontraktor harus menyediakan papan nama proyek yang
mencantumkan nama-nama Pemberi tugas, Konsultan Pengawas,
kontraktor
1.2.2 Ukuran lay-out dan perletakan papan nama harus dipasang sesuai
dengan pengarahan Konsultan Pengawas/ Direksi.
1.3 Pekerjaan Pembongkaran
1.3.1 Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, kontraktor wajib
menyampaikan kepada Konsultan Pengawas/ Direksi.
1.3.2 Pelaksanaan Pembongkaran harus memperhatikan kondisi
eksisting bangunan disekitarnya.
1.3.3 Kontraktor wajib mengamankan area pekerjaan yang akan
dibongkar.
PASAL 2 PEKERJAAN REHAB ATAP & PLAFOND
2.1. Pekerjaan Atap
2.1.1 Pekerjaan rangka dan penutup atap, meliputi pekerjaan :
- Rangka Atap Kasau 4/6 Kayu Meranti dan Reng 2,5/4 Meranti
- Penutup Atap Genteng Metal Pasir Setara Koko roof T : 0,3 mm
- Talang Seng Galvalum L : 60cm
- Lisplank GRC 0,8 x 20 cm
7
Spesifikasi Teknis
- Talang Air PVC Kotak
- Outlet PVC Ø4” + Klamp
-
2.1.2 Dalam pelaksanaan penggantian rangka atap eksisting dilakukan
secara bertahap perbagian ruangan.
2.1.3 Kontraktor harus menyediakan alat keamanan berupa penutup
terpal selama pekerjaan penggantian rangka atap berlangsung.
2.1.4 Kontraktor harus melengkapi pekerja dengan alat keselamatan
pada saat proses pengerjaan.
2.1.5 Sebelum pekerjaan atap dilaksanakan kontraktor harus
mengadakan instruksi atas penempatan atap atau pengecekan
terhadap levelling gording/ konstruksi atap yang akan dilaksanakan
maupun dengan eksisting bangunan sebelumnya sedemikian rupa,
hingga atap siap dipasang.
2.1.6 Apabila terdapat perbedaan acuan ketinggian dari gambar rencana
terhadap bangunan eksisting disekitarnya yang mempengaruhi hasil
dari pekerjaan atap, kontraktor wajib menyampaikan kepada
perencana/ Konsultan Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
2.1.7 Semua bahan-bahan atap, baut-baut dan lain-lain yang
berhubungan dengan pekerjaan pemasangan atap ini harus sesuai
dengan standar/ persyaratan masing-masing produk atap yang
digunakan.
2.1.8 Pada bagian Tritisan Atap dipasang Talang Air PVC Kotak dengan
outlet pipa PVC Ø4” lengkap dengan aksesorisnya.
8
Spesifikasi Teknis
PASAL 6 PERATURAN PENUTUP
Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan
tidak dinyatakan kata-kata yang harus disediakan oleh pemborong, tetapi
disebutkan dalam penjelasan pekerjaan pembangunan ini, perkataan tersebut
tetap dianggap dan dimuat dalam RKS. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi
bagian dari pekerjaan pembangunan ini, tetapi tidak diuraikan dan tidak dimuat
dalam RKS ini tetapi harus diselesaikan oleh pemborong, harus dianggap seakan-
akan pekerjaan itu diuraikan dimuat dalam RKS ini.
Banjarmasin, Juni 2025
Dibuat Oleh
CV. AFAPASTA CONSULTANT
FAISAL, ST
Direktur
9
Spesifikasi Teknis