PEMERINTAH KOTA BANJARBARU
DINAS PENDIDIKAN
Alamat Kantor : Jl. Pendidikan Nasional R.O Ulin No.1 Loktabat Selatan Telp. (0511) 4772570
Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan
SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
SUB KEGIATAN
Rehabilitasi Sedang/ Berat Ruang Kelas Sekolah
PEKERJAAN
Rehab Ruang Kelas SDN 2 Sungai Ulin
TAHUN ANGGARAN
2025
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Setiap bangunan Gedung Pendidikan harus diwujudkan dengan sebaik-
baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya,
handal serta bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif,
aman, dan nyaman bagi peserta didik dan tenaga pendidik. Setiap bangunan
harus direncanakan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memenuhi
kriteria teknis bangunan yang layak baik dari segi mutu, biaya dan administrasi
bagi gedung Pendidikan sehingga ketepatan penyediaannya melalui besarnya
investasi adalah suatu hal yang sangat penting. Salah satu keberhasilan
Pembangunan adalah tersedianya sarana dan prasarana yang baik di
daerah tersebut.
Lingkungan pendidikan yang nyaman, bersih dan representatif merupakan
salah satu penunjang keberhasilan penyelenggara negara dalam
menyelenggarakan Pendidikan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Rehab Ruang Kelas SDN 2 Sungai Ulin diharapkan dapat membantu
Pemerintah Kota Banjarbaru dalam meningkatkan kinerja dan mutu Pendidikan di
tingkat Kota Banjarbaru.
Berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas
Pendidikan merencanakan Rehab Ruang Kelas SDN 2 Sungai Ulin melalui sub
kegiatan Rehabilitasi Sedang/ Berat Ruang Kelas Sekolah Di Tahun Anggaran
2025.
1.2. Landasan Hukum
Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut
:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
1
Spesifikasi Teknis
6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 593);
1.3. Refrensi Teknis
Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut
:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 29/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor: 22 tahun
2018 tentang Pembangunan Gedung Negara;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
5. Permendikbud No.24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana
Pendidikan;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 30/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksebilitas Bangunan Gedung dan Lingkungan;
7. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor: 6 tahun 2022 tentang Bangunan
Gedung.
1.4. Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan dari pengadaan konstruksi pekerjaan Rehab Ruang Kelas
SDN 2 Sungai Ulin adalah agar terciptanya lingkungan belajar yang kondusif,
aman, dan nyaman bagi peserta didik dan tenaga pendidik
2
Spesifikasi Teknis
BAB II
PENJELASAN UMUM
1. Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
2. Sub Kegiatan : Rehabilitasi Sedang/ Berat Ruang Kelas Sekolah
3. Pekerjaan : Rehab Ruang Kelas SDN 2 Sungai Ulin
4. Lokasi : Kelurahan Sungai Ulin Kota Banjarbaru
Kegiatan atau pekerjaan tersebut diatas dilaksanakan sesuai dengan :
Gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
Uraian kerja dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan
Petunjuk dari Direksi/ Direksi Lapangan.
Akhir pekerjaan harus diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
Halaman bangunan serta seluruh isi bangunan harus bersih dari sisa-sisa
kotran, sisa-sisa bahan bangunan dan sampah pada saat serah terima
pekerjaan.
Kontraktor harus mengambil dokumentasi foto baik sebelum pekerjaan
dimulai (kondisi nol persen), pada saat pelaksaan pekerjaan sampai akhir
pelaksanaan selesai (kondisi serratus persen).
Kontraktor harus membuat laporan harian, mingguan dan bulanan berikut
progress kemajuan pekerjaan dan dilampiri dengan foto pelaksaan.
Hasil pekerjaan segera diserah terimakan dengan memuaskan Direksi.
3
Spesifikasi Teknis
BAB III
RUANG LINGKUP
3.1. Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan
Jenis Pengadaan Barang/ Jasa adalah Pekerjaan konstruksi yang bersifat
pekerjaan konstruksi umum. Berdasarkan kompeksitas pekerjaannya, maka
pekerjaan konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak kompleks.
3.2. Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi
a) Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi :
1) PEKERJAAN PERSIAPAN, meliputi pekerjaan :
- Papan nama proyek
- Pembongkaran plafon & rangka plafon eksisting
- Pembongkaran atap & rangka eksisting
- Pembersihan Lokasi pekerjaan
2) PEKERJAAN REHAB ATAP & PLAFON, meliputi pekerjaan :
- Rangka abaja ringan & penutup atap metal T : 0,25 mm
- Nok atap metal model C
- Plafon PVC + rangka hollo (datar)
- List plafon PVC
- Lisplank GRC 0,8 x 20 cm
-
3) PEKERJAAN REHAB LANTAI DAN DINDING, meliputi pekerjaan :
- Pemasangan Granit Lantai 60x60 cm dengan Semen
- Plint Lantai Dalam Granit 10x60
- Pemasangan guiding block disabilitas
- Cor Beton K-175
- Penulangan Plat Lantai Ram disabilitas
4) PEKERJAAN ELEKTRIKAL, meliputi pekerjaan :
- Instalasi titik lampu, stop kontak & MCB
- Downlight LED 18 Watt
- MCB + Box
- Stop Kontak
- Saklar Ganda
5) PEKERJAAN REHAB JENDELA, meliputi pekerjaan :
- Daun Jendela Kaca Rangka Kayu Ulin
- Penggantian Daun Pintu R. Kelas Panil Ulin
- Kait Angin
- Grendel
- Handel Jendela
- Engsel Pintu 4”
- Engsel Jendela 3”
4
Spesifikasi Teknis
6) PEKERJAAN PENGECATAN & LAINNYA, meliputi pekerjaan :
- Cat tembok interior
- Cat tembok eksterior
- Cat kilap kusen dan daun pintu
BAB IV
SPESIFIKASI MATERIAL BANGUNAN KONSTRUKSI
4.1. Material
Sebelum memulai pekerjaan/ pemasangan dan atau mensuplai masin-masin
jenis material/ peralatan, kontraktor harus menhajukan contoh atau brosur dari
material kepada direksi untuk mendapatkan persetujuan dengan kondisi berikut :
4.1.1 Material atau peralatan umum seperti Atap,Plafon, keramik dan lain-lain,
kontraktor harus menyerahkan contoh maupun brosur.
4.1.2 Satu set dari contoh dan atau brosur dan material/ peralatan akan
dikembalikan kepada kontraktor setelah direksi memberikan
persetujuannya, Dimana satu set lainnya sebagai arsip.
4.1.3 Persetujuan direksi atas contoh dan atau brosur tersebut tidak melepas
tanggung jawab kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan atau
mensuplai material/ peralatan sesuai dengan dokumen kontrak.
4.2. Ketentuan Bahan/ Material Konstruksi
Ketentuan dalam penggunanaan bahan bangunan konstruksi mengikuti uraian
sebagai berikut :
Penyebutan merek/ tipe sedapat mungkin menggunakan produksi dalam
negeri;
Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional
Indonesia;
Bahan/ material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat
dipertanggung jawabkan;
Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana
diatur dalam pasal 26 Syarat-Syarat umum Kontrak (SSUK).
Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM,
BBG, bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya cara
pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara
5
Spesifikasi Teknis
pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan
perundangan yang berlaku;
Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh
pabrik pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau
berwenang.
4.3. Syarat-syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan pemeriksaan dan/ atau pengujian terhadap hasil pekerjaan/
Pengujian terhadap bahan/material dilakukan berdasarkan referensi teknis
pada Pasal 1.3 Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana
Pengendalian Mutu Konstruksi (RPMK) sebagaimana diatur pelaksanaannya
pada Pasal 21 pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK).
Pengujian dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat
Penandatangan Kontrak pada saat akan dilakukan serah terima pekerjaan
sebagaimana diatur pada Pasal 33 pada SSUK.
6
Spesifikasi Teknis
BAB V
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/
METODE PELAKSANAAN/ METODE KERJA
5.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan
PASAL 1 PEKERJAAN PERSIAPAN/ PENDAHULUAN
1.1. Pengukuran
1.1.1 Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan
penggambaran Kembali Lokasi pekerjaan dengan dilengkapi
keterangan-keterangan mengeai peil. Penentuan peil akan
ditentukan Bersama-sama dilokasi.
1.1.2 Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan
lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada
perencana/ Konsultan Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
1.1.3 Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggunan
kontraktor.
1.2. Papan Nama Proyek
1.2.1 Kontraktor harus menyediakan papan nama proyek yang
mencantumkan nama-nama Pemberi tugas, Konsultan Pengawas,
kontraktor
1.2.2 Ukuran lay-out dan perletakan papan nama harus dipasang sesuai
dengan pengarahan Konsultan Pengawas/ Direksi.
1.3 Pekerjaan Pembongkaran
1.3.1 Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, kontraktor wajib
menyampaikan kepada Konsultan Pengawas/ Direksi.
1.3.2 Pelaksanaan Pembongkaran harus memperhatikan kondisi
eksisting bangunan disekitarnya.
1.3.3 Kontraktor wajib mengamankan area pekerjaan yang akan
dibongkar.
PASAL 2 PEKERJAAN REHAB ATAP & PLAFOND
2.1. Pekerjaan Atap
2.1.1 Pekerjaan rangka dan penutup atap, meliputi pekerjaan :
- Rangka atap baja ringan C.75.65 dan Reng ukuran 0,4 mm
- Bahan atap genteng Metal dengan ketebalan 0,25 mm
- Listplank menggunakan papan GRC ukuran 0,8 x 20 cm
- Bahan nok atap yang dipasang yaitu nok metal model C
7
Spesifikasi Teknis
2.1.2 Sebelum pekerjaan atap dilaksanakan, kontraktor harus
mengadakan instruksi atas penempatan atap atau pengecekan
terhadap levelling gording/ konstruksi atap yang akan dilaksanakan
maupun dengan eksisting bangunan sebelumnya sedemikian rupa,
hingga atap siap dipasang.
2.1.3 Apabila terdapat perbedaan acuan ketinggian dari gambar rencana
terhadap bangunan eksisting disekitarnya yang mempengaruhi hasil
dari pekerjaan atap, kontraktor wajib menyampaikan kepada
perencana/ Konsultan Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
2.1.4 Semua bahan-bahan atap, baut-baut dan lain-lain yang
berhubungan dengan pekerjaan pemasangan atap ini harus sesuai
dengan standar/ persyaratan masing-masing produk atap yang
digunakan.
2.2. Pekerjaan Plafon
2.2.1 Sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus memberikan
contoh jenis plafon yang dipakai, lengkap dengan brosur.
2.2.2 Kontraktor harus menyediakan shop drawing yang memperlihatkan
dengan jelas hubungan plafon satu dengan lainnya serta
hubungannya dengan lampu, AC dan lain-lain.
2.2.3 Bahan plafon yang digunakan adalah plafon PVC 8mm
2.2.4 Setiap akhir pertemuan lembar plafon PVC wajib dipasang dengan
list sambungan PVC dan list siku pada bagian trap plafon.
2.2.5 Rangka plafon menggunakan rangka hollow metalfuring dengan
ukuran 40x40 dan 20x40.
2.2.6 Rangka hollo disusun sejajar dengan bidang plafon pvc dengan
jarak maksimal 60 cm, dipasang menerus, tidak terputus.
2.2.7 Rangka hollow pada arah tegak luurus disusun sejajar jarak
maksimal 120 cm.
2.2.8 Pekerjaan finishing plafon hanya diijinkan setelah semua pekerjaan
instalasi selesai. Sebelum pemasangan, seluruh gambar M&E
harus dipelajari terlebih dahulu.
2.2.9 Seluruh pekerjaan plafon harus rata (tidak bergelombang) dan rapi.
2.2.10 Seluruh material yang dipasang harus baru, sempurna dan tanpa
cacat, membentuk siku dan lurus
2.2.11 Peil ketinggian plafon harus sesuai dengan gambar rencana.
PASAL 3 PEKERJAAN REHAB LANTAI & DINDING
3.1. Pekerjaan Rehab Lantai
3.1.1 Pekerjaan Rehab Lantai meliputi :
- Pembongkaran Lantai Eksisting
- Pemasangan Granit Lantai 60x60 polish dan anti slip
- Plint Lantai Dalam Granit 10x60 cm
8
Spesifikasi Teknis
- Pemasangan Guiding block disabilitas 30x30 tebal 2 cm
3.1.2 Sebelum pelaksanaan pekerjaan kontraktor harus memberikan
contoh jenis Granit yang dipakai, lengkap dengan brosur dan
sampel.
3.1.3 Bahan Granit yang digunakan harus berkualitas baik dengan
permukaan rata (tidak cacat)
3.1.4 Material yang ditolak harus diganti tanpa biaya ekstra. Pemilihan
warna, bentuk dan merek akan dilakukan oleh Direksi/ Pengawas
lapangan selambat-lambatnya 7 hari kalender setelah contoh brosur
dan sampel.
3.1.5 Perekat spesi campuran 1PC : 3Ps untuk area pemasangan lantai
yang sebelumnya dibongkar.
3.1.6 Kontraktor harus melakukan pemeriksaan berkaitan dengan
pekerjaan lantai sesuai dengan rencana gambar/ perintah-perintah
dari pengawas lapangan
3.1.7 Pekerjaan finishing lantai tidak diperkenankan dilaksanakan
sebelum seluruh plafon dan dinding diselesaikan.
3.1.8 Permukaan lantai untuk pemasangan bahan lantai harus bersih dari
kotoran dan sejenisnya.
3.1.9 Keramik yang akan dipasang harus direndam dalam air hingga
jenuh
3.1.10 Kontraktor wajib mengikuti gambar rencana untuk pola
pemasangan Lantai.
PASAL 4 PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
4.1. Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal
4.1.1 Pekerjaan Mekanikal dan elektrikal, meliputi pekerjaan :
- Instalasi Titik Lampu, Stop Kontak & MCB dengan menggunakan
kabel merek supreme jenis NYY 2,5 mm serta kabel NYM 2,5 mm
merek supreme lengkap dengan conduit dan aksesoris lainnya.
- Downlight LED 18 Watt
- Saklar-saklar dan Stop kontak setara Broco
4.1.2 Semua material Listrik harus mendapatkan persetujuan dari Dinas
dan Konsultan pengawas sebelum dipasang.
4.1.3 Gambar-gambar perencanaan tidak dimaksudkan untuk
menunjukan semua accessoriesnya dan fixtures secara
terperinci,Semua bagian diatas, walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan secara spesifik harus disediakan dan dipasang oleh
Kontraktor sehingga dapat berfungsi dengan baik.
4.1.4 Untuk semua pekerjaan pemasangan instalasi Listrik harus
dipasang oleh instalatir yang sudah ahli.
9
Spesifikasi Teknis
4.1.5 Kontraktor harus melakukan semua testing dan pengukuran
pengukuran yang dianggap perlu ntuk memeriksa/ mengetahui
apakah seluruh instalasi yang dilaksanakan dapat berfungsi dengan
baik dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku.
4.1.6 Standar dan Refrensi yang digunakan disini adalah dengan standar
- Peraturan Umum Instalasi Listrik Tahun 2012 (PUIL)
- Peraturan Mentri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 023/
PRT/ 1987 tentang Peraturan Instalasi Listrik (PIL)
- Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Tenaga Listrik No. 024/ PRT/
1987 tentang syarat-syarat penyambungan Listrik (SPL)
PASAL 5 PEKERJAAN PENGECATAN
5.1. Pekerjaan Pengecatan Meliputi
- Cat Dinding Dalam (Cat Interior)
- Cat Dinding Luar (Cat Eksterior)
- Cat Lisplank GRC (Cat Eksterior)
- Pengecatan Kusen, Pintu dan Jendela (Cat Kilap)
5.1.1 Sebelum pelaksanaan pekerjaan kontraktor harus memberikan
brosur/ katalog warna cat yang akan dipakai untuk mendapat
persetujuan dari Dinas/ Pengawas pekerjaan.
5.1.2 Untuk Cat dinding dalam (Cat Interior), bahan yang digunakan cat
jenis Emulsi acrylic kualitas premium yang dapat dibersihkan,
sekualitas Jotun / Dulux dengan tidak mengandung bahan-bahan
tambahan yang membahayakan lingukan dan Kesehatan penghuni
seperti.
5.1.3 Cat emulsi acrylic setara Jotun Jotashield, atau Dulux Weathershield
untuk pengecatan lisplank dan bangunan yang bersinggunan
langsung denan cuaca/ udara luar.
5.1.4 Cat synthetic enamel berkualitas baik / setara Danalac dengan
tampilan semi gloss untuk pengecatan kayu dan atau besi.
PASAL 6 PEKERJAAN REHAB PINTU & JENDELA
6.1. Pekerjaan Rehab Pintu & Jendela
6.1.1 Daun Jendela Panil Ulin
- Daun jendela yang digunakan harus yang berusia cukup tua.
- Daun jendela harus bersih dari buku atau mata kayu.
6.1.2 Daun Pintu Panil Ulin
- Daun pintu yang digunakan harus yang berusia cukup tua.
- Daun pintu harus bersih dari buku atau mata kayu.
6.1.3 Engsel Pintu 4”
6.1.4 Ensel Jendela 3” + Handel & Grendel 2”
10
Spesifikasi Teknis
PASAL 7 PERATURAN PENUTUP
Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan
tidak dinyatakan kata-kata yang harus disediakan oleh pemborong, tetapi
disebutkan dalam penjelasan pekerjaan pembangunan ini, perkataan tersebut
tetap dianggap dan dimuat dalam RKS.
Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan ini,
tetapi tidak diuraikan dan tidak dimuat dalam RKS ini tetapi harus diselesaikan oleh
pemborong, harus dianggap seakan-akan pekerjaan itu diuraikan dimuat dalam
RKS ini.
Banjarmasin, Juni 2025
Dibuat Oleh
CV. AFAPASTA CONSULTANT
FAISAL, ST
Direktur
11
Spesifikasi Teknis