URAIAN SINGKAT KEGIATAN PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG
KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
PEKERJAAN REHABILITASI SEDANG (DESAIN INTERIOR)
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BANJARBARU
TAHUN ANGGARAN 2025
Pekerjaan Rehabilitasi Sedang (Desain Interior) untuk memberikan
kenyamanan dan keindahan penataan ruangan dalam rangka mewujudkan
keamanan, keselamatan dan kenyamanan masyarakat dalam melakukan
pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru.
Adapun Sumber pendanaan pekerjaan ini adalah Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Banjarbaru Tahun Anggaran
2025, melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru, dengan anggaran
sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Tata cara pengukuran dalam desain interior melibatkan survei lokasi
dan pengukuran akurat terhadap ruang yang akan dikerjakan, yang hasilnya
akan digunakan untuk dasar perhitungan biaya dan perencanaan
desain. Sementara itu, tata cara pembayaran bervariasi berdasarkan
kesepakatan, tetapi umumnya meliputi beberapa termin. Misalnya,
pembayaran di muka untuk memulai proyek, pembayaran termin kedua
setelah konsep awal disetujui, dan pembayaran sisa setelah gambar kerja atau
hasil akhir diserahkan.
Waktu Pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintah Daerah dalam pekerjaan Rehabilitasi Sedang
(Desain Interior) dijadwalkan selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
Sebelum Pekerjaan Rehabilitasi Sedang (Desain Interior) akan
dilaksanakan tahapan konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan
yang dilaksanakan dalam jangka waktu sebagai berikut :
1. Tahap konsultan perencanaan selama 15 (lima belas) hari kalender
2. Tahap konsultan pengawasan selama 30 (tiga puluh) hari kalender.