KERANGKA ACUAN KERJA
DINAS PENDIDIKAN
Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Perencanaan Teknis Rehab Ruang Guru/Kepala
Sekolah/TU
Sub Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang
Guru/Kepala Sekolah/TU
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pengadaan Jasa Konsultansi
Perencanaan Teknis Rehab Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU
Sub Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU
1. LATAR BELAKANG Setiap Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU
harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang
Guru/Kepala Sekolah/TU dimaksud.
Setiap Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU
harus direncanakan sebaik-baiknya sehingga dapat memenuhi
kriteria teknis Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Guru/Kepala
Sekolah/TU yang baik dari segi fungsi, mutu, biaya dan kriteria
administrasi bagi Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Guru/Kepala
Sekolah/TU.
Pekerjaan perencanaan teknis Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang
Guru/Kepala Sekolah/TU dilaksanakan oleh Konsultan Perencana
dan dilakukan secara penuh tanggung jawab dengan menempatkan
tenaga-tenaga ahli perencanaan sesuai kebutuhan dan kompleksitas
pekerjaan.
Kinerja hasil perencanaan sangat ditentukan oleh kualitas dan
kejelian perencana dalam melihat fungsi jalan yang direncanakan
serta ketersediaan material yang direncanakan.
Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang
Guru/Kepala Sekolah/TU yang akan dilaksanakan adalah merupakan
bagian lingkup Pekerjaan Perencanaan Teknis Rehab Ruang
Guru/Kepala Sekolah/TU, Kegiatan Pengelolaan Pendidikan
Sekolah Dasar Sub Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang
Guru/Kepala Sekolah/TU Tahun Anggaran 2025.
2. MAKSUD DAN TUJUAN 2.1. Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
konsultan perencana yang memuat masukan, azas, kriteria,
proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretaskan kedalam pelaksanaan tugas perencanaan.
Pekerjaan ini dimaksudkan untuk membantu Dinas
PENDIDIKAN Kota Banjarbaru Bidang Pembinaan Sekolah
Dasar dalam melaksanakan pekerjaan Perencanaan Teknis
Rehab Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU.
2.2. Tujuan
Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini..
3. TARGET / SASARAN Target/sasaran yang ingin dicapai terkait dengan pengadaan jasa
konsultansi pekerjaan Perencanaan Teknis Rehab Ruang
Guru/Kepala Sekolah/TU ini adalah untuk melaksanakan
perencanaan pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang
Guru/Kepala Sekolah/TU.
4. NAMA ORGANISASI 4.1. Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
PENGADAAN Pengadaan Jasa Konsultansi:
4.1.1. K/L/D/I Pemerintah Kota Banjarbaru
BARANG/JASA
4.1.2. Satker / SKPD Dinas PENDIDIKAN
4.1.3. PPK Sub Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang
Guru/Kepala Sekolah/TU
5. SUMBER DANA DAN 5.1. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan Jasa
PERKIRAAN BIAYA Konsultansi APBD-P Kota Banjarbaru
5.2. Total perkiraan biaya yang diperlukan Pagu : Rp. 14.000.000,00
(Empat Belas Juta Rupiah)
5.3. HPS : Rp. 14.000.000,00 (Empat Belas Juta Rupiah)
6. RUANG LINGKUP
6.1. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan perencanaan teknis :
PENGADAAN/LOKASI
Perencanaan Teknis Rehab Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU
DAN DATA DAN
(RK001 - Jasa Rekayasa Bangunan Gedung Hunian dan Non
FASILITAS
Hunian)
PENUNJANG 6.2. Lokasi pengadaan perencanaan teknis : Banjarbaru
6.3. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPTK
(apabila diperlukan);
7. PRODUK YANG 7.1. Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa
DIHASILKAN konsultansi :
Laporan Pendahuluan;
Laporan Akhir.
8. WAKTU Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan/pengadaan jasa
PELAKSANAAN YANG konsultansi adalah 2 (Dua) Minggu Kalender.
DIPERLUKAN
9. TENAGA AHLI YANG 9.1. Tenaga ahli yang dibutuhkan meliputi :
DIBUTUHKAN a. Tingkat pendidikan formal sesuai bidang keahlian dari
masing-masing tenaga ahli yang dibutuhkan dan
dibuktikan dengan ijazah :
- Tenaga Ahli : Pendidikan S1 Teknik Sipil
b. Pengalaman dalam menangani pekerjaan yang
sejenis/sesuai bidang keahliannya :
- Tenaga Ahli memiliki pengalaman paling sedikit 1
(satu) Tahun serta dipersyaratkan memiliki SKA
Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung (201) dan
ber-NPWP
c. Jumlah masing-masing tenaga ahli yang dibutuhkan :
- Tenaga Ahli sebanyak 1 (satu) Orang
d. Waktu penugasan dari masing-masing tenaga ahli :
- Tenaga Ahli bertugas selama 2 (dua) Minggu
-
10. PENDEKATAN DAN 10.1. Pendekatan/penghampiran masalah terkait dengan kebutuhan
METODOLOGI jasa konsultansi dan metodologi untuk menyelesaikan masalah
terkait dengan pekerjaan Jasa Konsultansi :
10.1.1. Pengumpulan data dan fakta berdasarkan keterangan
warga setempat;
10.1.2. Dokumentasi pekerjaan berdasarkan peristiwa yang
ada dilapangan yang disusun secara kronologis;
10.1.3. Hasil pengukuran yang dilakukan oleh Konsultan;
10.1.4. Pelaksanaan perencanaan dilaksanakan
kosultan selama masa pelaksanaan.
11. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi barang yang diperlukan, meliputi :
11.1. Formulasi yang akan dipergunakan dalam menyusun analisa
dan perhitungan lainnya disusun berdasarkan kaidah teknis
dan peraturan yang relevan;
11.2. Ketentuan tentang survei, pengukuran serta investigasi
disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, baik dari SNI
maupun peraturan dari Kementerian Teknis terkait;
11.3. Format laporan pekerjaan : Disesuaikan.
12. LAPORAN KEMAJUAN Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa konsultansi,
PEKERJAAN meliputi :
a. Laporan pendahuluan berisi tentang uraian pekerjaan serta
data perusahaan jasa konsultansi dan paket yang
direncanakan, dengan jumlah laporan 1 (satu) eksemplar;
b. Laporan akhir (Final Report) berisi tentang hasil
penyelesaian seluruh perencanaan paket pekerjaan (fisik)
yang telah selesai dilaksanakan oleh Konsultan (pPenyedia
Jasa) dan harus diserahkan kepada Pengguna Jasa selambat
lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak penyerahan pekerjaan
(PHO) dengan jumlah laporan yang disampaikan kepada
Pengguna Jasa sebanyak 1 (satu) eksemplar.
Banjarbaru, 25 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
DEASY RIA HERMINA,S.SOS
NIP. 19771228 199803 2 004