PEMERINTAH KOTA BANJARBARU
DINAS PENDIDIKAN
Jl. Pendidikan Nasional, No. 1 - R.O Ulin Kel. Loktabat Selatan
Kota Banjarbaru, Telp/Fax (0511) 4772570
SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN
REHABILITASI SEDANG/ BERAT RUANG PERPUSTAKAAN
TAHUN ANGGARAN 2025
PEKERJAAN
PERENCANAAN TEKNIS REHABILITASI SEDANG/ BERAT RUANG PERPUSTAKAAN
LOKASI
SDN 3 PALAM
BANJARBARU
KONSULTAN PERENCANA
CV. IDEAL SEJATI CONSULLINDO
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
(SPESIFIKASI TEKNIS)
PASAL 1. PENJELASAN UMUM
1.1. Kegiatan : Rehabilitasi Sedang/ Berat Ruang Perpustakaan Tahun Anggaran 2025
1.2. Pekerjaan : Perencanaan Teknis Rehabilitasi Sedang/ Berat Ruang Perpustakaan
1.3. Lokasi : SDN 3 Palam - Banjarbaru
1.4. Kegiatan atau pekerjaan tersebut diatas dilaksanakan sesuai dengan:
Gambar bestek, Konstruksi dan Detail terlampir
Uraian kerja dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwizing)
Petunjuk dari Direksi / Direksi lapangan.
1.5. Akhir pekerjaan harus diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan-ketentuan:
Halaman bangunan serta seluruh isi bangunan, harus bersih dari sisa-sisa kotoran, sisa-sisa
bahan bangunan dan sampah pada saat serah terima pekerjaan.
Hasil pekerjaan segera diserahterimakan dengan memuaskan Direksi.
PASAL 2. BAHAN - BAHAN DAN ALAT - ALAT
Untuk kelancaran pekerjaan pelaksanaan diwajibkan:
2.1. Menyediakan alat-alat bantu dan pekerja/ tenaga yang diperlukan.
2.2. Bahan-bahan/ material yang didatangkan ke lokasi pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan dan jenis
spesifikasi bahan.
2.3 Dalam pelaksanaan pekerjaan harap memperhatikan keselamatan kerja.
PASAL 3. PEKERJAAN PENDAHULUAN / PERSIAPAN
3.1. Sebelum pekerjaan dimulai, harus diadakan pembersihan. Hasil pembersihan tersebut harus dibuang ke
luar dari lingkungan/ lokasi proyek.
3.2. Pembersihan lokasi dilakukan dari awal sampai akhir pekerjaan.
3.3. Pengukuran dan pemasangan bouplank supaya dilaksanakan dengan teliti dan seksama agar sesuai
yang diijinkan.
3.4. Pekerjaan pembongkaran atap dan plafond, untuk material bongkaran dikumpulkan di tempat yang aman
dan sudah dikoordinasikan dengan pihak sekolahan.
3.5. Pekerjaan bongkaran lantai/ keramik dikerjakan seluruhnya untuk ruangan dan teras (sesuai gambar
rencana), material hasil bongkaran dibuang.
3.6. Pembuatan papan nama proyek agar dilakukan diawal pelaksanaan pekerjaan.
( Spesifikasi Teknis )
PASAL 4. PENENTUAN PEIL
4.1. Sebagai peil ± 0,00 diambil dari lantai ruang.
4.2. Untuk pekerjaan lainnya ukuran tinggi berpedoman pada 4.1.
PASAL 5. PEKERJAAN GALIAN / URUGAN
5.1. Pekerjaan Galian Tanah
a. Semua pekerjaan galian tanah dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja dan tanah kelebihannya
harus digunakan untuk urugan kembali atau di buang.
b. Dalam penggalian dilakukan sesuai gambar.
c. Galian tanah tidak boleh dibiarkan sampai lama, tetapi setelah galian disetujui pengawas
lapangan, segera di mulai dengan tahap pelaksanaan berikutnya.
d. Galian yang dalam atau berada didekat suatu bangunan yang sudah ada, harus diadakan dan
dipasang penyangga/ pengaman pinggiran galian. Pelaksana bertanggung jawab bila terjadi
longsoran atau kerusakan-kerusakan yang diakibatkannya.
5.2 Urugan Tanah kembali
Pekerjaan mengurug kembali adalah pekerjaan mengurug bekas galian/ sisa galian pondasi. Semua
dapat dilaksanakan sesudah mendapat persetujuan dari pengawas lapangan
PASAL 6. PEKERJAAN PONDASI
PASAL 7. PEKERJAAN BETON
7.1. Semen
a. Semua yang dipakai portland semen satu merk yang telah disahkan/ disetujui oleh yang
berwenang, dan memenuhi syarat sebagai mana diuraikan dalam PBI 1971.
b. Harus disimpan dalam gudang yang mempunyai ventilasi cukup dan tidak terkena air.
7.2. P a s i r
a. Pasir harus bersih dan bebas dari segala macam kotoran baik bahan organik maupun lumpur,
tanah, karang, garam dan sebagainya. Sesuai dengan syarat PBI 1971
b. Pasir laut sama sekali tidak boleh dipergunakan
7.3. A i r
Air untuk adukan dan merawat beton harus bersih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak atau
campuran-campuran yang mempengaruhi daya lekat semen
7.4. Besi Beton
a. Membengkok dan meluruskan besi beton harus dilakukan dalam keadaan dingin, besi beton
dipotong dan dibengkokan sesuai gambar.
b. Besi beton harus bebas dari kotoran, karet, minyak cat, kulit giling serta bahan lain yang
mengurangi daya lekat.
c. Harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempat.
( Spesifikasi Teknis )
d. Baja tulangan harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan di udara
terbuka untuk jangka waktu yang panjang.
e. Kawat beton digunakan yang lazim dipakai untuk mengikat besi beton/ tulangan ikatan, antara
tulangan harus kuat agar tidak mudah lepas, selama pelaksanaan pengecoran.
7.5. Cetakan Beton (Bekisting)
a. Bahan
Cetakan untuk beton finishing halus harus di buat dari plywood kualitas baik. Tebalnya tergantung
dari kwalitas dan jarak rangka penguat cetakan cetakan tersebut.
b. Konstruksi
Cetakan harus dibuat dan disangga sedemikian rupa hingga dapat dicegah getaran yang merusak
atau lengkungan akibat tekanan adukan beton yang cair atau sudah padat. Cetakan harus di buat
sedemikian rupa hingga mempermudah pemadatan pengecoran tanpa merusak konstruksi.Kayu
yang digunakan untuk penunjang harus terdiri dari kayu yang bermutu baik (dolken) sehingga
dapat menjamin kekuatan dan kekakuannya.
7.6. Penggunaan Adukan Beton
a. Mutu beton yang digunakan adalah menggunakan campuran 1:2:3
b. Pemakaian aditive tidak boleh menyebabkan dikuranginya volume semen dalam adukan.
c. Sebelum adukan beton dicor, kayu-kayu bekisting harus bersih dari kotoran seperti sebuk gergaji,
tanah, minyak dan lain-lain, serta harus dibasahi secukupnya. Perlu diadakan tindakan-tindakan
untuk menghindarkan mengumpalnya air, pembasahan tersebut pada sisi bawah.
d. Selama melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian utama dari pekerjaan,
pemborong harus memberitahukan direksi dan mendapat persetujuan. Jika tidak ada
pemberitahuan semestinya atau persiapan pengecoran tidak disetujui oleh pemberi tugas, maka
pemborong mungkin diperintahkan untuk menyingkirkan beton yang baru dicor atas biaya sendiri.
e. Apabila ada pertemuan dengan beton yang sudah dicor, bidang pertemuan harus disiram dengan
air semen kental
7.7 Perlindungan Beton
Untuk melindungi beton yang dicor dari cahaya matahari, angin dan hujan, sampai beton ini mengeras
dengan baik dan untuk mencegah pengeringan terlalu cepat harus diambil tindakan:
a. Semua cetakan yang sudah diisi adukan beton harus dibuat terus sampai cetakan dibongkar
b. Setelah pengecoran, beton harus terus menerus dibasahi terus untuk menjaga kualitas beton.
7.9 Kualitas Beton
Kualitas beton yang digunakan campuran 1:2:3
( Spesifikasi Teknis )
PASAL 8. PEKERJAAN PASANGAN / PLESTERAN/ KERAMIK
8.1. PASANGAN DINDING
8.2. PLESTERAN DAN ACIAN
8.2.1. Pekerjaan plesteran untuk memperbaiki bagian dinding yang retak, sebelum diplester area
dinding yang retak harus dilebarkan agar plesteran lebih menempel.
8.2.2. Semua pekerjaan plesteran dinding menggunakan campuran 1Pc : 4Ps.
8.2.3. Pasir pasang yang digunakan untuk plesteran harus disaring agar terhindar dari bahan – bahan
yang merusak plesteran yang akan dilaksanakan.
8.2.4. Setelah pekerjaan plesteran selesai dan mulai mengeras, permukaan plesteran kemudian diaci.
8.3. KERAMIK
8.3.1. Pasangan granit lantai untuk ruangan menggunakan ukuran granit 60x60 cm polos.
8.3.2. Pasangan granit lantai untuk teras menggunakan ukuran granit 60x60 cm anti slip
8.3.3. Keramik dipasang menggunakan spesi campuran 1Pc : 4Ps
8.3.4. Nat antara granit dibuat rapat.
8.3.5. Nat diisi dengan semen warna putih dan harus padat.
8.3.6. Pekerjaan granit lantai meliputi: ruang perpustakaan dan selasar (teras)
PASAL 9. PEKERJAAN RANGKA KAP / ATAP
9.1. Rangka KAP, kuda-kuda, nok, gording, murplat, suai, ikatan angin menggunakan baia ringan ukuran
C.75.75 dan reng ukuran 0,4mm
9.2. Lisplank menggunakan papan GRC ukuran 0,8/20 cm
9.3. Bahan atap dari genteng metal tebal 0,3 warna hitam (Sakura roof elang)
9.4. Bahan nok atap yang dipasang yaitu nok metal
9.5. Kemiringan atap disesuaikan dengan gambar rencana yaitu 30º
PASAL 10. PEKERJAAN PLAFOND
10.1. Seluruh rangka plafond dari besi hollow ukuran 4/4 dan 2/4
10.2. Permukaan bawah rangka plafond diratakan
10.3. Penutup plafond dari bahan PVC dipasang datar.
10.4. List plafond dari bahan PVC untuk ruangan dan luar.
10.5. Pekerjaan plafond meliputi : Ruangan dan luar perpustakaan
PASAL 11. PEKERJAAN KOSEN, PINTU, JENDELA DAN KACA
11.1. Angin angin atau jalusi yang rusak diganti dengan bahan kayu ulin.
11.2. Pintu terbuat dari panil kayu ulin dibuat secara pabrikasi dengan ukuran sesuai dengan gambar rencana
(type P1 dan type P2).
11.3. Rangka jendela dibuat dari kayu ulin dilengkapi dengan kaca polos setebal 5 mm dibuat secara pabrikasi
(type J1) ukuran menyesuaikan gambar rencana.
( Spesifikasi Teknis )
11.4. Kaca mati dan kaca selisih tebal 5mm dipasang menggunakan list kaca kayu ulin.
PASAL 12. PEKERJAAN ALAT-ALAT GANTUNG DAN KUNCI
12.1. Pintu diberi kunci tanam masing-masing 1 buah, engsel 5" masing-masing 3 buah dan grendel 2 buah.
12.2. Pemasangan kunci tanam, engsel dan grendel harus memakai skrup ulir yang disesuaikan dengan
keperluan dan tidak boleh memakai paku biasa.
12.3. Semua daun jendela memakai engsel 3" masing-masing 2 buah, dan memakai grendel masing-masing 2
buah dan diberi pegangan masing-masing 1 buah, serta diberi kait angin.
PASAL 13. PEKERJAAN CAT-CATAN
13.1. Semua pengecatan pada kayu terlebih dahulu dicat meni dan cat dasar kemudian didempul / diplamir
dan diampelas sampai rata. Untuk cat lapis (mengkilap), dikerjakan 2 kali sampai rata dengan memakai
cat yang berkualitas baik, merk setara Dulux.
13.2. Pekerjaan cat kilap adalah:
Kosen, daun pintu panil, daun jendela dan lisplank
13.3. Semua pengecatan pada tembok dan plapond menggunakan cat tembok dengan merk setara Dulux
Interior dan Dulux Eksterior. Permukaan cat lama harus dikerok/ dikupas kemudian diampelas sampai
rata. Cat tembok dilaksanakan minimum 2x pengecatan hingga benar-benar rata.
13.4. Pengecatan tembok meliputi :
dinding luar dan dalam,
listplank teras
PASAL 14. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
14.1. Untuk semua pekerjaan pemasangan instalasi listrik harus dipasang dan dilaksanakan oleh instalatir
yang sudah ahli.
14.2. Pemasangan instalasi listrik meliputi:
Downlight 5” + lampu sebanyak 8 buah
Stop kontak sebanyak 4 buah setara broco.
Saklar ganda sebanyak 2 buah setara broco.
Saklar tunggal sebanyak 2 buah setara broco.
14.3. Pipa yang menuju ke stop kontak, saklar dan lain-lain ditanam dalam tembok atau dinding dan tidak
boleh gepeng.
14.4. Sebelum penyerahan pekerjaan, pemborong harus melakukan pengetesan seluruh system jaringan
instalasi dan apabila ada kerusakan harus segera diperbaiki kemudian dicoba lagi sampai betul-betul
dapat dioperasikan dengan sempurna.
PASAL 15. PERATURAN PENUTUP
( Spesifikasi Teknis )
15.1. Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata
yang harus disediakan oleh pemborong, tetapi disebutkan dalam penjelasan pekerjaan pembangunan ini,
perkataan tersebut tetap dianggap dan dimuat dalam RKS.
15.2. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan ini, tetapi tidak diuraikan dan
tidak dimuat dalam RKS ini tetapi harus diselesaikan oleh pemborong, harus dianggap seakan-akan
pekerjaan itu diuraikan dimuat dalam RKS ini.
( Spesifikasi Teknis )