URAIAN PEKERJAAN
PASAL 1: PEKERJAAN PENDAHULUAN
1) Pembersihan Lokasi
a. Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan
bestek.
b. Untuk pemeliharaan Gedung harus dibersihkan terlebih dahulu dari
sampah,Balok kayu dan lainya yang mengganggu kegiatan pekerjaan.
c. Bahan bongkaran seperti yang tercantum dalam ayat b, harus disingkirkan dari
lokasi/lapangan pekerjaan.
d. Bila menurut Konsultan Pengawas atau Kontraktor, ada barang - baranng atau
yang tidak perlu disingkirkan, maka harus dikonsultasikan dengan Pemberi
Tugas.
e. Pembersihan lokasi dinyatakan selesai, bila telah mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas lapangan.
2) Pengukuran Situasi
a. Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan
bestek.
b. Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengukuran situasi ini, harus
diketahui dan disetujui Proyek, Pengelola Proyek dan Konsultan Pengawas.
PASAL 3: PEKERJAAN PANCANGAN, TANAH, DAN BETON
1. Penggalian Tanah Keras
a. Sebelum mulai pekerjaan penggalian, lapisan rumput, akar-akar dan kotoran-
kotoran lainnya harus dibersihkan dari permukaan dan bawah tanah (sub soil).
Kotoran-kotoran maupun bongkahan-bongkahan batu yang didapat dari
pengupasan tersebut harus dibuang ketempat yang sudah disetujui oleh Direksi
b. Galian Tanah Keras harus sesuai dengan ukuran dalam gambar atau sampai tanah
keras, apabila diperlukan untuk mendapatkan daya dukung yang baik dasar galian
dilakukan pemadatan dengan cara ditumbuk
c. Penggunaan mesin untuk penggalian diperbolehkan, kecuali untuk tempat di mana
penggunaan mesin tersebut dapat merusak bangunan yang berada disekitarnya.
2. Kondisi Galian yang diharapkan
a. Jika galian melampaui ukuran yang tertera dalam gambar, pelaksana harus
menimbun kembali dan dipadatkan sampai kepadatan maksimum
b. Kemiringan dinding galian harus dibuat seminimal mungkin, kecuali diperlihatkan
lain dalam gambar, serta tidak terjadi longsor
c. Dasar galian harus mencapai tanah keras sesuai yang dipersyaratkan dan bersih dari
segala kotoran serta tanah sisa-sisa galian
d. Penggalian dibagi hanya dalam satu macam/jenis yaitu galian tanah biasa, kecuali
ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan sesuai dengan kondisi di lapangan
e. Hasil galian yang dapat dipakai untuk penimbunan harus diangkat langsung
ketempat yang direncanakan yang disetujui direksi. Sedangkan hasil gallian yang
tidak dapat dipakai untuk penimbunan harus disingkirkan ketempat yang disetujui
direksi.
3. Urugan Pasir
Urugan pasir dilaksanakan sesuai dengan luasan dan ketebalan sesuai dengan
RAB/gambar rencana, urugan pasir dipadatkan hingga sampai pada tingkat kepadatan
maksimum. Pasir laut tidak boleh dipergunakan untuk urugan bawah pondasi, bawah
lantai dan urugan pasir lainya. Pasir pasang dari jenis yang kasar dapat digunakan
sebagai pasir urug.
4. Pekerjaan Beton
a. Umum
Sebelum memulai pekerjaan beton, kontraktor harus membuat rancangan campuran
beton yang akan dipakai job mix design untuk mengetahui jenis bahan yang akan
dipakai, dan komposisi campuran job mix tersebut baru bisa dilaksanakan dalam
pelaksanaan bila sudah memenuhi persyaratan spesifikasi ini dan disetujui oleh
Direksi lapangan. Acuan yang digunakan antara lain:
Pedoman Beton Indonesia SNI 2847 - 2013
SNI 15-2049-2004 ”Mutu dan Cara Uji Semen Portland”
SNI 0052-80 ”Mutu dan Uji Agregat Beton”
SNI 03-2834-2000 ”Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton”
b. Bahan
Kontraktor harus menyampaikan terlebih dahulu contoh -contoh bahan yang
akan dipergunakan untuk mendapatkan persetujuan Direksi
Semen yang dipakai harus memenuhi persyaratan SNI 15-2049-2004 ASTM C
150-07 Standard Portland Cement yang digariskan oleh Asosiasi Semen
Indonesia serta memenuhi persyaratan SII 0013-8
Pasir beton dan koral harus berkualitas baik, tidak mengandung bahan organis,
lumpur dan sejenisnya. Koral yang digunakan mempunyai gradasi 2-3 cm dan
dapat memenuhi persyaratan PBI NI – 2
Air yang dipakai harus air tawar dan bersih, bebas dari zat -zat kimia yang
merusak beton
c. Campuran Mutu Bahan
Untuk Lantai Kerja menggunakan camp 1:3:5 (K-100)
Untuk Pondasi menggunakan camp (Mutu Beton K-250) Fc=21,7 Mpa
Untuk Neut menggunakan camp (Mutu Beton K-250) Fc=21,7 Mpa
Untuk Kolom menggunakan camp (Mutu Beton K-250) Fc=21,7 Mpa
Pelapisan Lantai dengan beton menggunakan camp (Mutu Beton K-250)
Fc=21,7 Mpa
d. Persyaratan umum lantai beton:
Persiapan Permukaan; Tebal pelat beton minimal 12 cm, Ratakan beton yang
baru dituang dengan mengunakan batang penggetar. Untuk mempermudah
proses pengecoran & menjaga mutu beton tambahkan additive plasticizer
(BetonMix) dengan mengurangi pemakaian air.
Perataan Permukaan; Beton diratakan dengan jidar (batang besi lurus) sesuai
level yang diinginkan, setelah plastisitasnya cukup, haluskan permukaannya
beton dengan mengunakan trowel dan trowel finish mesin.
Penaburan; Plat beton siap untuk ditaburi bubuk Woor hardener Setara sika/Mu
apabila permukaanya ditekan dengan ibu jari hanya akan meninggalkan bekas
sedalam 3-5 mm saja, Taburkan bubuk Woor hardener secara merata dengan
tangan atau alat yang sesuai.
Pemadatan; Tunggu sampai bubuk Woor hardener telah dilembabkan oleh
kandungan air semen pada permukaan beton, gunakan mesin trowel finish
dengan pTengahn rendah dan dasar yang benar- benar rata (Flat).
Penghalusan Awal; Segera setelah beton mulai mengeras (Initial setting) lakukan
penghalusan dengan mesin trowel finish dengan pTengahn baling baling logam
yang lebih halus dengan posisi sudut rendah.
Penghalusan Akhir; Proses penghalusan akhir yang diperlukan dapat dilakukan
kemudian dengan mesin trowel dengan pTengahn yang tinggi. Selanjutnya untuk
melindungi permukaan beton dari penguapan air yg terlalu cepat & retakan,
semprotkan dengan bahan curing transparant.
e. Pedoman pelaksanaan
Kecuali ditentukan lain dalam Rencana kerja dan syarat -syarat ini, maka sebagai
pedoman tetap dipakai PBI 1971
Pelaksana wajib melaporkan secara tertulis pada Direksi apabila ada perbedaan
yang didapat dalam gambar konstruksi dan gambar arsitektur maupun RAB.
Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke lokasi pekerjaan harus
dilakukan dengan cara yang disetujui direksi, tidak berakibat pemisahan dan
kehilangan bahan-bahan, tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang
mencolok antar beton yang sudah di cor dengan yang akan di cor, nilai slump
untuk pekerjaan beton harus memenuhi PBI 1971
f. Perawatan beton
Beton harus dilindungi dari pengaruh panas agar tidak terjadi penguapan cepat
Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus diperhatikan
Beton harus dibasahi paling sedikit selama 7 hari setelah pengecoran
Pengecoran Beton dan Pembongkaran Bekisting dapat dilakukan dengan
persetujuan Direksi atau Konsultan Pengawas.
PASAL 3: PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1) Melakukan pengukuran ulang untuk area yang akan dipasang penutup atap dan
penentuan leveling ketinggian rangka atap
2) Pelaksana menyiapkan material sesuai dengan kebutuhan dilapangan berdasarkan
estimasi volume ditunjukan oleh dokumen RAB
3) Melakukan pelaksanaan sesuai prosedural yang telah dijelaskan pada poin pekerjaan
struktur baja
4) Sebelum gording dipasang, dilakukan pengecekan dahulu bahwa posisi kemiringan
kuda-kuda sudah sama dan kuat sehingga tidak akan ada lagi perubahan
5) Setelah item pekerjaan kontruksi kuda-kuda selesai maka pelaksana melakukan
pekerjaan penutup atap spandek dengan ketebalan 0,3 mm / sesuai gambar kerja.
PASAL 5: PEKERJAAN LANTAI
1) Sebelum dilaksanakan pasangan penutup lantai, maka Plat lantai Beton harus benar-
benar Bersih dan permukaanya harus rata.
2) Seluruh lantai Wc dilapis mengunakan lantai GRANIT ukuran 60 x 60 selanjutnya
lihat gambar rencana
3) Sebelum bahan-bahan granit dan keramik didatangkan ke lokasi pekerjaan, maka
pemborong terlebih dahulu memberikan contoh-contoh kepada Direksi/Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
4) Sebelum pemasangan granit, maka permukaan lantai diberi spesi pengikat dengan
adukan semen pasir 1:2
5) Spesi pengikat pasangan ubin keramik lantai dilaksanakan setebal 2 cm dengan
adukan 1:2
6) Ubin dipasang dengan nat maksimum 2 mm dan nat-nat tersebut harus merupakan
satu garis lurus dan sejajar satu dengan lainnya.
7) Pemasangan ubin keramik harus dilaksanakan oleh yang benar-benar
berpengalaman sehingga alur nat pasangan keramik tersebut betul-betul rata dan
lurus serta permukaan lantai tidak bergelombang.
8) Ubin yang tidak rata dan warnanya tidak sama serta sisi dan sudutnya kurang baik
atau tidak siku, tetak atau cacat tidak diperkenankan untuk dipasang.
9) Celah-celah atau nat antara ubin diisi dengan semen yang warnanya diusahakan
sama dengan warna ubin yang dipasang dan diratakan serta dibersihkan segera
setelah pengisian nat selesai.
10) Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan speci pengikat tidak boleh beronga-
rongga (terisi penuh). Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan,
pengakhiran harus dikerjakan serapih mungkin dan sempurna.
11) Selama pemasangan dan sebelum kering yang cukup lantai harus dihindarkan dari
injakan dan gangguan lain. Seluruh permukaan ubin yang telah selesai dipasang
harus diberi perlindungan agar terhindar dari benda-benda yang dapat merusak
permukaaan ubin lantai tersebut.
12) Pada saat penyerahan pekerjaan, seluruh permukaan lantai harus bersih, tanpa ada
kotoran yang melekat.
13) Apabila setelah pekerjaan pemasangan ubin selesai dan terjadi retak/pecah maka
ubin tersebut harus dibongkar dan diganti dengan yang baru serta warna yang sama
atas tanggungan Pihak Rekanan.
14) Apabila ternyata pemasangan lantai Keramik dianggap tidak sempurna, maka
Direksi/Pengawas Lapangan berhak memerintahkan kepada pemborong untuk
memperbaikinya sampai pekerjaan dianggap baik dan dapat diterima.
PASAL 4: PEKERJAAN CAT-CATAN
1) Sebelum pekerjaan pengecatan dilakukan pemborong harus
memberikan/memperlihatkan contoh-contoh warna yang akan digunakan kepada
Direksi/Pengawas lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
2) Pekerjaan yang akan dicat kilat meliputi, hanya kusen, bagian WC daun pintu, ventilasi
Untuk seluruh dinding dan plafond calshiboard dilaksanakan dengan pengecatan
dengan cat tembok.
3) Sebelum pekerjaan cat dimulai maka permukaan yang akan dicat harus dibersihkan
terlebih dahulu dari kotoran dan debu.
4) Semua permukaan kayu yang akan dicat terlebih dahulu harus dicat dasar menie, di
dempul dan plamuur selanjutnya seluruh permukaan diampelas sampai rata/licin.
5) Umumnya permukaan plesteran hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang waktu 4
minggu untuk mengeringkan diudara terbuka.
6) Pengenceran cat dengan bahan pengencer harus mentaati petunjuk spesifikasi dari
Pabrik atau petunjuk yang diberikan Direksi.
7) Pengecatan untuk dinding dan bahan kayu harus dilakukan sampai betul-betul rata,
tanpa ada goresan-goresan.
8) Penentuan warna untuk pekerjaan cat ini ditentukan kemudian dengan persetujuan
Direksi.
9) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras,
membentuk selaput yang berlebihan, penggemukan keras dan tanda-tanda kerusakan
lainnya.
10) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan dijaga agar seragam warnanya
konsisten selama pengecatan.
11) Pelaksanaan pengecatan harus disesuaikan dengan peraturan pabrik, cat dasar harus
satu merk dengan cat lapis.
12) Untuk cat air dan cat kilap digunakan yang sekualitas ICI
13) Apabila ternyata pekerjaan pengecatan yang telah dilaksanakan dianggap masih belum
sempurna atau terdapat cacat-cacat, maka Direksi/Pengawas Lapangan berhak
menuntut Pemborong untuk menyempurnakannya atas tanggungan biaya pemborong.
PASAL 5: PEKERJAAN PENYELESAIAN
1) Yang dimaksud pekerjaan penyelesaian ini adalah pekerjaan-pekerjaan perbaikan
sebelum serah terima pertama dilaksanakan.
2) Pekerjaan dapat dinyatakan selesai bila telah diadakan pemeriksaan dari Proyek,
Pengelola Teknis, Konsultan Pengawas dan Kontraktor, dengan hasil yang memuaskan.
PASAL 6: PEKERJAAN PENUTUP
1) Meskipun dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini pada uraian pekerjaan dan
uraian bahan-bahan tidak dinytakan kata-kata yang harus dipasang oleh Pemborong,
tetapi tidak disebutkan atau uraian dalam penjelasan pekerjaan pembangunan ini,
perkataan-perkataan tersebut diatas tetap dianggap ada dan dimuat dalam RKS ini.
2) Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pekerjaan.