KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA DAN UTILITAS SEKOLAH
PEKERJAAN BELANJA PEMBANGUNAN PAGAR SMPN 6 BANJARBARU
PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN
BIDANG PEMBINAAN SMP
1. LATAR BELAKANG
- Semakin cepat perkembangan pemukiman dan jumlah penduduk terutama anak usia
sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, sehingga perlu diimbangi dengan
perbaikan-perbaikan dan penambahan sarana dan prasarana pendidikan.
- Salah satunya Pembangunan Pagar kelas untuk sekolah-sekolah dilingkungan Dinas
Pendidikan Pemerintah Kota Banjarbaru sangat diperlukan untuk meningkatkan kwalitas
bangunan sekolah, sehingga dapat menambah kenyamanan anak didik dalam mengikuti
proses kegiatan belajar mengajar di sekolah.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
- Maksud dari Pekerjaan Pembangunan Pagar Sekolah untuk penunjang kelancaran
pembelajaran lingkungan sekolah.
- Tujuan dari Pekerjaan Pembangunan Pagar Sekolah sebagai pembelajaran sekolah dan
menciptakan keamanan dan kenyamanan anak didik dalam mengikuti kegiatan belajar
mengajar di sekolah.
3. TARGET/SASARAN
Target dan sasaran yang ingin dicapai dalam Pekerjaan Pembangunan Pagar Program
Pengelolaan Pendidikan :
- Target yang ingin dicapai dalam Pekerjaan Pembangunan Pagar sekolah sebanyak 1 (satu)
sekolah.
- Sasaran dalam Pekerjaan Pembangunan Pagar sekolah adalah sarana pengamanan
sekolah untuk kelancaran kegiatan belajar mengajar di sekolah. Pengamanan dari
gangguan dari luar sekolah yang mengakibatkan kegiatan belajar mengajar bisa terganggu.
Pengamanan dari dalam sekolah untuk melancarkan kedisiplinan dalam menjalankan tata
tertib sekolah.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG
K/L/D/I : Pemerintah Kota Banjarbaru
Satker/SKPD : Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru
PPK/KPA : Tetty Anggraini, S.Psi / NIP. 198212262010012023
berdasarkan Surat Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor :
188.45 / 467 / KUM / 2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang
Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran dan Pembantu Bendahara
Pengeluaran di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru Tahun
Anggaran 2023.
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber dana PAD ( Pendapatan Asli Daerah) dan dana yang diperlukan untuk
membiayai Pekerjaan Pembangunan Pagar sekolah sebesar Rp 160.000.000,- ( Seratus Enam
Puluh Juta Rupiah);
Pekerjaan Pembangunan Pagar sekolah SMPN 6 Banjarbaru Pagu Rp 160.000.000,-
(Seratus Enam Puluh Juta Rupiah)
Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk membiayai Pembangunan Pagar sekolah SMPN
6 Banjarbaru sebesar Rp 159.000.000,- (Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah)
Pekerjaan Pembangunan Pagar SMPN 9 Banjarbaru HPS Rp 159.000.000,-
(Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah)
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pagar sekolah yang dimaksud harus
sudah diserah terimakan diperkirakan 75 (Tujuh puluh lima) hari kalender terhitung sejak di
tandatangani Kontrak.
7. BENTUK KONTRAK
Jenis kontrak yang digunakan dalam Kegiatan Pembangunan Saran, Prasarana dan Utilitas
Sekolah Bina SMP adalah Kontrak Harga Satuan dimana kontrak pengadaan barang/jasa
atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu berdasarkan harga satuan
yang pasti untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang
volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya
didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar benar telah
dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
8. TENAGA AHLI/TERAMPIL
Jabatan dalam Pendidikan Pengalaman Sertifikat Jumlah orang
Pekerjaan Minimal Kerja
1. Pelaksana D3 Teknik Sipil 2 Tahun SKT Pelaksana 1 Orang
Lapangan Lapangan
2. Petugas K3 D3 Teknik Sipil 2 Tahun SKT Petugas 1 Orang
K3
9. Spesifikasi Peralatan Kontruksi dan Peralatan bangunan (Peralatan utama)
Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah Status Kepemilikan
1. Gerobak Sorong - 1 Unit Milik/Sewa/Sewa Bersyarat
2. Water Pass - 1 Unit Milik/Sewa/Sewa Bersyarat
10. Tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016 Tentang
Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
11. Ketentuan Tambahan
Untuk melaksanakan tugasnya, kontraktor Pelaksana harus mematuhi peraturan -
peraturan yang berlaku untuk menyelesaikan kegiatan dimaksud. Daftar peraturan-peraturan
yang harus diikuti, antara lain:
1. Berkaitan dengan pengupahan untuk pekerja konstruksi harus mengikuti peraturan
terkait ketenagakerjaan, khususnya upah minimum pekerja konstruksi harus mengacu
kepada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor:
188.44/0741/KUM/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan
Selatan Tahun 2022.
2. Untuk penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) harus
mengacu kepada peraturan tentang penerapan K3 dalam pekerjaan konstruksi, yakni
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dan Surat Edaran
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/SE/M/2019 tentang
Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Banjarbaru, Juli 2023
Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru,
Pejabat Pembuat Komitmen
Tetty Anggraini, S.Psi
NIP. 198212262010012023