KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Untuk
Program : Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan
Dan Upaya Kesehatan Masyarakat
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk
UKM Dan UKP Kewenangan Daerah
Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Pengawasan Perluasan Bangunan Pojok Laktasi
Lokasi : Guntung Manggis Banjarbaru
Tahun Anggaran 2023
DINAS KESEHATAN
KOTA BANJARBARU
Jl. Palang Merah No.2, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara, Kota Banjar
Baru
Kalimantan Selatan 70714
BANJARBARU
KALIMANTAN SELATAN
DAFTAR INFORMASI UMUM PEKERJAAN
Informasi Umum terkait pekerjaan ini antara lain :
1) SATKER /SOPD : Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru
2) PROGRAM : Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan
Upaya Kesehatan Masyarakat
3) KEGIATAN : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk UKM Dan
UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
4) SUB KEGIATAN : Pengadaan Prasarana dan Pendukung Fasilitas Pelayanan
Kesehatan
5) PEKERJAAN : Pengawasan Perluasan Bangunan Pojok Laktasi
6) LOKASI : Guntung Manggis, Banjarbaru
7) SUMBER DANA : APBD Kota Banjarbaru
8) PAGU ANGGARAN : Rp.7.000.000,-
9) HPS : Rp.7.000.000,-
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI BADAN USAHA
PEKERJAAN : PENGAWASAN PERLUASAN POJOK LAKTASI
1. LATAR BELAKANG
Sebagai kota yang ingin terus berkembang, Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas
Kesehatan terus mengupayakan adanya pembangunan dan perbaikan infrastruktur, yaitu salah
satunya adalah melakukan Perluasan Bangunan Pojok Laktasi.
Seperti diketahui, bahwa dalam pengadaan Gedung Negara beserta sarana dan prasarananya
setiap prosesnya diperlukan jasa konsultansi pengawasan sehingga diharapkan proses bisa
berlangsung dengan arah yang benar dan dapat mengurangi adanya devisiasi akibat penyimpangan
yang mungkin terjadi.
Pada pekerjaan jasa konsultansi Pengawasan Perluasan Bangunan Pojok Laktasi pada Dinas
Kesehatan diharapkan konsultan pengawas yang akan ditunjuk dapat menciptakan pengawasan
yang tidak menyimpang daripada tujuan adanya kegiatan ini.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
2.1. Maksud Kegiatan pekerjaan ini adalah untuk membantu Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru
dalam hal melaksanakan pekerjaan Pengawasan Perluasan Bangunan Pojok Laktasi. yang akan
dilaksanakan dengan sistem tahun tunggal sehingga diperoleh hasil berupa laporan laporan atau
back up data dan dokumentasi fisik pekerjaann sejak dimulainya pekerjaan hingga selesai
pekerjaan yang sesuai antara lapangan dengan dokumen yang tertuang dalam kontrak.
2.2. Tujuan Kegiatan ini adalah melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Perluasan Bangunan Pojok
Laktasi agar pelaksanaan fisik di lapangan sesuai dokumen kontrak yang telah disepakati
sebelumnya.
3. TARGET / SASARAN
Sasaran yang diharapkan dari Pekerjaan Pengawasan Perluasan Bangunan Pojok Laktasi
adalah terlaksananya pekerjaan fisik konstruksi yang tepat waktu, tepat mutu dan tepat kuantitas
sesuai dengan kondisi yang dipersyaratkan.
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan berada di lingkungan Puskesmas Guntung Manggis, Jl. Guntung Paring
Komplek Agis Residence Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin, Kota
Banjarbaru, Kalimantan Selatan 70724.
5. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBD Kota Banjarbaru TA. 2023
6. NAMA DAN ORGANISASI PPK
Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru
Nama PA : dr.Juhai Triyanti Agustina M.M.Kes
Nama PPK : dr. BUDI SIMANUNGKALIT, M.Kes
Alamat : Jl. Palang Merah No.2, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara, Kota Banjar
Baru Kalimantan Selatan 70714
7. DATA DASAR
Sebagai data dasar yang dipakai dalam pelaksanaan Pengawasan Perluasan Bangunan Pojok
Laktasi adalah data survey yang sesuai dengan kondisi di lapangan, nilai pagu anggaran, kehendak
atau kemauan pihak pemberi tugas dan konsultan memberikan saran teknis sehingga pekerjaan
Pengawasan Perluasan Bangunan Pojok Laktasi yang dibangun menjadi fungsional.
8. STANDAR TEKNIS
Peraturan Teknis yang diberlaku Umum dan Terkait
9. STUDI-STUDI TERDAHULU
Konsultan pengawasan dapat memakai studi terdahulu yang telah dilakukan sebagai bahan
masukan dalam kesesuaian antara pengawasan dan pelaksanaan dilapangan .
10. REFERENSI HUKUM
▪ Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
▪ Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia.
11. LINGKUP PEKERJAAN
Mengacu kepada Lampiran IV permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang pedoman Pembangunan
Bangunan Gedung Negara dimana secara umum kegiatan pengawasan kontruksi terdiri dari :
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan kontruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
waktu, dan biaya pekerjaan kontruksi.
c) Mengawasi pelaksanaan kontruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume
atau realisasi fisik.
d) Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan kontruksi.
e) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekerjaan kontruksi yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan
kontruksi.
f) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (Shop Drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa
pelaksanaan kontruksi.
g) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing)
sebelum serah terima pertama.
h) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
i) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan,
dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan kontruksi sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan kontruksi.
j) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan kontruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung.
k) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun dokumen pendaftaran.
l) Secara khusus pekerjaan ini melingkupi Pengawasan Perluasan Bangunan Pojok Laktasi.
12. KELUARAN
Keluaran/ hasil dari pengawasan ini adalah :
1) Laporan Mingguan Dan Bulanan
2) Dokumentasi Pekerjaan fisik di Lapangan
13. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PPK
PPK Menyediakan Ruang Rapat dan Direksi Teknis untuk Ruang Konsultasi dan Rapat Bulanan
14. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
1) Laptop / Komputer PC
2) Printer A3
3) Kamera Digital
15. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
15.1. Memberikan izin pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi persyaratan dan/atau
menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan Kontruksi.
15.2. Menolak material yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi teknis (Kontrak).
16. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu Pelaksanaan 45 (Empat Puluh Lima) Hari Kalender
17. PERSONEL*)
Kualifikasi
No Posisi Jumlah Ket
Keahlian Pengalaman
Melampirkan
Pengawas Ahli
Pengalaman 2 SKK/SKA Ahli
1 Pengawas Ahli Bangunan 1
Tahun Teknik
Gedung
Bangunan
Gedung
Uraian Tugas dan Tanggung jawab Personil :
Pengawas Ahli
a) Bertugas memimpin, mengarahkan, dan mengendalikan seluruh tenaga ahli pengawasan
konstruksi terhadap berjalannya pelaksanaan pekerjaan;
b) Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sesuai Permen PUPR No.
10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK
c) Mengkoordinasikan seluruh tenaga/personil pengawasan konstruksi untuk setiap
pelaksanaan pengukuran/rekayasa lapangan yang dilakukan Pelaksana dan menyampaikan
laporan kepada PPK sehingga dapat dilakukan dengan cepat keputusan-keputusan yang
diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi dan pekerjaan minor
mendahului pekerjaan utama serta rekayasa terperinci lainnya;
d) Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi secara teratur dan
memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di lapangan dimana pekerjaan konstruksi sedang
dilaksanakan serta memberi penjelasan tertulis kepada Pelaksana mengenai apa yang
sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila dalam kontrak hanya dinyatakan secara
umum;
e) Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen Kontrak secara benar, melaksanakan
pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan pelaksana menerapkan
teknik pelaksanaan konstruksi yang tepat/cocok dengan keadaan lapangan untuk berbagai
macam kegiatan pekerjaan;
f) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak pekerjaan dan material;
g) Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari yang dicapai Pelaksana pada
lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;
h) Memonitor dan mengevaluasi secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan dan
melaporkannya segera/tepat waktu kepada PPK, bilamana kemajuan pekerjaan terlambat
sebagaimana tercantum dalam SMKK dan hal itu benar-benar berpengaruh terhadap jadwal
penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian, maka membuat rekomendasi secara
tertulis bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan tersebut;
i) Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap pekerjaan yang telah
selesai;
j) Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya,
maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus
sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak;
k) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu dan jumlah pekerjaan yang telah
selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan/termyn Pelaksana;
l) Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa-sketsa yang benar untuk bahan PPK
pada setiap lokasi pekerjaan;
m) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya Terbangun/Terpasang (As- Built
Drawings) dan megupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum
Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO);
n) Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambae-gambar kerja dan analisa/perhitungan
kontruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh pelaksana sebelum pelaksanaan ;
o) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan
dalam kontrak membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan.
p) Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjaminan mutu dan keluaran hasil pekerjaan serta
pemenuhan tingkat layanan jalan terkait dengan usulan pembayaran yang diajukan
Pelaksana;
q) Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan
proyek yang ada dibawah wewenangnya dan menyerahkan kepada PPK serta instansi lain
yang terkait tepat pada waktunya;
r) Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan mingguan,
bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran pembayaran, gambar desain, laporan hasil inspeksi
lapangan, laporan pemenuhan tingkat layanan bangunan dan lainnya.
s) Bertanggungjawab penuh kepada direksi atas beban pekerjaan yang telah dilimpahkan.
t) Apabila Tenaga Ahli yang digunakan oleh pihak penyedia jasa/konsultan dipandang tidak
mampu melaksanakan tugasnya oleh pihak pengguna jasa, maka penyedia jasa diwajibkan
mengajukan tenaga ahli pengganti yang mempunyai kualifikasi minimal sama selambat-
lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.
18. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN**)
TIME SCHEDULE
PROGRAM : PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
KEGIATAN : PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK UKM DAN UKP KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : PENGAWASAN PERLUASAN BANGUNAN POJOK LAKTASI
LOKASI : GUNTUNG MANGGIS, BANJARBARU
TAHUN : 2023
BULAN Ke- 1 BULAN Ke- 2
JUMLAH
NO. TENAGA AHLI VOLUME KETERANGAN
ORANG
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45
Pengawas Ahli 7 Hari
(Ahli Teknik kehadiran di
1 1 7 OH
Bangunan bulan Ke- 1 dan
Gedung) Ke-2
TIME SCHEDULLE 45 Hari Kalender
Banjarbaru, September 2023
19. LAPORAN-LAPORAN
Disusun dan ditetapkan oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru
Laporan Mingguan memuat hasil kegiatan harian dan tingkat kemajuan pekerjaan dalam kurun
waktu 1 (satu) minggu dari hasil pelaksanaan yang sedang dilaksanakan lengkap dengan foto (asli).
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada tanggald r2. B5UD Is SeIMtAiNaUpNG bKAuLIlTa, Mn.K ebserjalan.
NIP. 19791217 200904 1 002
Laporan Akhir memuat: Laporan Progress Pekerjaan dan Rangkuman Pelaksanaan Pekerjaan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada saat serah terima pekerjaan pengawasan.
20. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri.
21. PERSYARATAN KERJA SAMA
Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi.
22. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Pengumpulan data lapangan harus selengkap mungkin sebagai bahan referensi dan acuan
menghasilkan produk pengawasan yang memenuhi persyaratan dan ketentuan teknis yang berlaku
23. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK berikutmya. (tidak
diperlukan).
24. SYARAT KUALIFIKASI PENYEDIA
a) Memiliki SBU RE 201 Klasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
b) Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun
pajak 2022
c) Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
d) Tidak masuk dalam Daftar Hitam;
e) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk
pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun dan
belum memiliki pengalaman
f) Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis:
1. untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi; atau
2. untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan
subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan
g) Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
25. PENUTUP
Demikian petunjuk teknis pelaksanaan ini dibuat untuk dijadikan Kerangka Acuan Kerja ( KAK )
dalam pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Perluasan Bangunan Pojok Laktasi. Kegiatan
Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk UKM Dan UKP Kewenangan Daerah
Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Banjarbaru, September 2023
Disusun dan ditetapkan oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru
dr. BUDI SIMANUNGKALIT, M.Kes
NIP. 19791217 200904 1 002