KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN PEMBANGUNAN LABORATORIUM SEKOLAH DASAR
PEKERJAAN REHAB RUANG KELAS SDN 2 KEMUNING BANJARBARU
PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN BIDANG PEMBINAAN SD
1. LATAR BELAKANG
- Semakin cepat perkembangan pemukiman dan jumlah penduduk terutama anak usia
sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, sehingga perlu diimbangi dengan
perbaikan-perbaikan dan penambahan sarana dan prasarana pendidikan.
- Salah satunya Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah untuk sekolah-sekolah
dilingkungan Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Banjarbaru sangat diperlukan untuk
meningkatkan kwalitas bangunan sekolah, sehingga dapat menambah kenyamanan
anak didik dalam mengikuti proses kegiatan belajar mengajar di sekolah.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
- Maksud dari Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah untuk penunjang
kelancaran pembelajaran lingkungan sekolah.
- Tujuan dari Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah sebagai pembelajaran
sekolah dan menciptakan keamanan dan kenyamanan anak didik dalam mengikuti
kegiatan belajar mengajar di sekolah.
3. TARGET/SASARAN
Target dan sasaran yang ingin dicapai dalam Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas
Sekolah Program Pengelolaan Pendidikan :
- Target yang ingin dicapai dalam Pekerjaan Rehab Ruang Kelas sebanyak 1 (satu) Paket.
- Sasaran dalam Pekerjaan Rehab Ruang Kelas adalah sarana pengamanan sekolah untuk
kelancaran kegiatan belajar mengajar di sekolah. Pengamanan dari gangguan dari luar
sekolah yang mengakibatkan kegiatan belajar mengajar bisa terganggu. Pengamanan
dari dalam sekolah untuk melancarkan kedisiplinan dalam menjalankan tata tertib
sekolah.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG
K/L/D/I : Pemerintah Kota Banjarbaru
Satker/SKPD : Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru
PPK/KPA : Tri Hayat Ariwibowo, M.Pd/ NIP. 19810228 200604 1 008
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kota Banjarbaru
Nomor : 188.45/551/kum/2024 Tanggal 1 juli 2024 tentang
Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Pemerintah
Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2024.
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber dana APBD ( Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dan dana yang diperlukan
untuk membiayai Pekerjaan Rehab Ruang Kelas sebesar Rp . 200.000.000,- (Dua Ratus Juta
Rupiah);
• Pekerjaan Rehab Ruang Kelas SDN 2 Kemuning Pagu
Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah))
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Rehab Ruang Kelas yang dimaksud harus sudah
diserah terimakan diperkirakan 60 ( Enam puluh) hari kalender terhitung sejak di
tandatangani Kontrak.
7. BENTUK KONTRAK
Jenis kontrak yang digunakan dalam Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah
Dasar adalah Kontrak Harga Satuan dimana kontrak pengadaan barang/jasa atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu berdasarkan harga satuan yang
pasti untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume
pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan
pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar benar telah dilaksanakan
oleh penyedia barang/jasa.
8. SUSUNAN PERSONALIA
Jabatan dalam Pengalaman Sertifikat Jumlah
No.
Pekerjaan Kerja Kompetensi Kerja Orang
1. Pelaksana 2 tahun SKT Pelaksana 1 orang
Lapangan
Pekerjaan
Bangunan
Pendidikan
2. Petugas 0 tahun Sertifikat Petugas 1 orang
Keselamatan Keselamatan
Konstruksi Konstruksi
9. IDENTIFIKASI BAHAYA
No Jenis/ Tipe Identifikasi Jenis Bahaya & Resiko K3
. Pekerjaan
Pekerjaan Pembersihan Kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas
1. lokasi Dikarenakan aktivitas pada proses pembersihan
lokasi,pengukuran dan pemasangan
bouwplank,galian tanah, pengurugan tanah dan
pasir.
PEKERJAAN Kecelakaan kerja dikarenakan aktivitas
2. GALIAN / URUGAN / penggalian
pondasi
Pekerjaan pondasi / Kecelakaan kerja dikarenakan aktivitas
3. struktur beton bertulang pembuatan bekisting, pembesian dan
pengecoran
Pekerjaan pasangan / Kecelakaan kerja dikarenakan aktivitas
4. pembuatan bekisting, pembesian dan
plesteran
pengecoran.
5. Pekerjaan keramik Kecelakaan akibat terkena benda tajam
6, Pekerjaan Rangka Atap Kecelakaan akibat terjatuh dari ketinggian
7. Pekerjaan Plafon Kecelakaan akibat terjatuh dari ketinggian
8. Pekerjaan Pintu Kecelakaan akibat terjatuh dan tertimpa
materia
9. Pekerjaan Listrik Kecelakaan akibat terjatuh dan terkena aliran
listrik
10. Pekerjaan Cat - Catan Kecelakaan akibat terjatuh dan tertimpa
material.
11. Spesifikasi Peralatan Kontruksi dan Peralatan bangunan (Peralatan utama)
Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah Status Kepemilikan
1. Gerobak Sorong - 1 Unit Milik/Sewa/Sewa Bersyarat
2. Water Pass - 1 Unit Milik/Sewa/Sewa Bersyarat
12. Tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 01 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.
13. Ketentuan Tambahan
Untuk melaksanakan tugasnya, kontraktor Pelaksana harus mematuhi peraturan -
peraturan yang berlaku untuk menyelesaikan kegiatan dimaksud. Daftar peraturan-
peraturan yang harus diikuti, antara lain:
1. Berkaitan dengan pengupahan untuk pekerja konstruksi harus mengikuti
peraturan terkait ketenagakerjaan, khususnya upah minimum pekerja konstruksi
harus mengacu kepada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor:
188.44/0824/KUM/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan
Selatan Tahun 2022.
2. Untuk penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) harus
mengacu kepada peraturan tentang penerapan K3 dalam pekerjaan konstruksi, yakni
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dan Surat Edaran
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/SE/M/2019 tentang
Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Banjarbaru, Juli 2023
Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru,
Pejabat Pembuat Komitmen
Tri Hayat Ariwibowo, M.Pd
NIP. 19810228 200604 1 008