| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0315392357542000 | Rp 290,578,020 | 93.26 | 94.61 | |
| 0027002369609000 | Rp 320,679,000 | 85.42 | 86.46 | |
| 0024308173731000 | Rp 342,756,900 | 95 | 92.96 | |
Fadira Perdana | 08*8**7****57**0 | Rp 346,444,320 | 92.14 | 90.49 |
| 0032429953731000 | - | - | - | |
| 0014218218424000 | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | |
| 0020114450015000 | - | 90.31 | - | |
| 0021083787429000 | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | - | |
| 0015345598731000 | - | - | - | |
PT Geoinfotech Indonesia | 01*5**5****05**0 | - | - | - |
| 0022652663541000 | - | - | - | |
| 0012243556508000 | - | - | - | |
| 0315528190423000 | - | - | - | |
| 0316670710732000 | - | - | - | |
| 0032602666001000 | - | - | - | |
| 0851814277822000 | - | - | - | |
| 0022398564651000 | - | - | - | |
| 0014694749606000 | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | |
Geoplan Borneo Teknik | 04*5**6****31**0 | - | - | - |
| 0016955726541000 | - | - | - | |
| 0018602722731000 | - | - | - | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - | - | - |
| 0421112038741000 | - | - | - | |
| 0015485642424000 | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Program Penyelenggaraan Penataan Ruang
Pekerjaan
Updating Dan Harmonisasi Rencana Detail Tata Ruang (Penyusunan Materi
Teknis Dan Ranperkada RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Sungai
Tabuk)
Lokasi
Kabupaten Banjar
Tahun Anggaran
2025
I. LATAR BELAKANG
Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856), Pemerintah Kabupaten Banjar telah melakukan
revisi yang pertama terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ditetapkan
menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021.
Berdasarkan amanat undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang
dijelaskan bahwa diperlukan rencana rinci apabila rencana umum tata ruang, dalam hal ini
RTRW Kabupaten / Kota, belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan
ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Rencana Tata Ruang memiliki peran yang
sangat strategis dalam mendukung kemudahan perizinan dan pelaksanaan pembangunan
karena menjadi satu-satunya dasar yang digunakan dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang (KKPR). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dalam pasal 6 mengamanatkan bahwa
untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha diperlukan Rencana Detail
Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
Pemerintah Kabupaten Banjar telah menetapkan 2 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
yakni RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Sungai Tabuk dan RDTR Wilayah
Perencanaan Perkotaan Gambut-Kertak Hanyar. RDTR Kawasan Perkotaan Perkotaan
Martapura yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Banjar Nomor 9 Tahun 2022
merupakan satu-satunya RDTR di Kabupaten Banjar yang telah terintegrasi dengan sistem
Online Single Submission. Selain dari 2 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah
ditetapkan tersebut, menurut data Monitoring Center for Prevention (Pusat Pemantauan
Pencegahan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kabupaten Banjar memiliki 2
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) lagi yang perlu disusun dan ditetapkan yaitu salah
satunya adalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Perkotaan
Sungai Tabuk. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Banjar Tahun 2021-2041, Perkotaan Sungai Tabuk termasuk
ke dalam Pusat Kegiatan Lokal dalam struktur perkotaan sehingga sesuai Pasal 41 ayat (3)
yakni RDTR disusun untuk PKW, PKL dan PPK serta Kawasan lain sesuai kebutuhan dan
urgensi penanganan.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,
dalam pasal 24, mengamanatkan bahwa penyusunan rencana rinci Tata Ruang berupa
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/ Kota serta jangka waktu penyusunan
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sampai dengan penetapan paling lama 12 bulan.
Kondisi dan alasan tersebut yang menjadi alasan kuat perlunya Pemerintah Kabupaten
Banjar untuk segera melaksanakan Penyusunan RDTR Wilayah Perencanan Perkotaaan
Sungai Tabuk dengan melakukan Penyusunan Materi Teknis dan Ranperkada RDTR
Wilayah Perencanaan Perkotaan Sungai Tabuk agar dapat digunakan sebagai dasar
pemanfaatan ruang di lingkup Kabupaten Banjar.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan Penyusunan Materi Teknis dan Ranperkada RDTR Wilayah
Perencanaan Perkotaan Sungai Tabuk, adalah dalam rangka melakukan Penyusunan RDTR
Wilayah Perencanaan Perkotaaan Sungai Tabuk, dengan menyiapkan:
1. Materi Teknis RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Sungai Tabuk
2. Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Wilayah Perencanaan
Perkotaan Sungai Tabuk
3. Rancangan Peraturan Kepala Daerah RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Sungai
Tabuk
Adapun tujuan dari pekerjaan ini adalah Penyusunan Materi Teknis dan Ranperkada RDTR
Wilayah Perencanaan Perkotaan Sungai Tabuk.
III. SASARAN
Sasaran yang dicapai dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah:
1. Tersedianya Dokumen Materi Teknis yang terdiri dari Buku Fakta Analisis, Buku
Rencana, dan Album Peta RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Sungai Tabuk;
2. Tersedianya Peta Digital RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Sungai Tabuk skala
1:5000;
3. Tersedianya Kajian Kebijakan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Sungai Tabuk;
4. Tersedianya Rancangan Peraturan Kepala Daerah RDTR Wilayah Perencanaan
Perkotaan Sungai Tabuk; dan
5. Tersedianya dokumen-dokumen kelengkapan Persetujuan Substansi sesuai dengan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2021.
IV. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN
1. Lingkup Kegiatan meliputi Penyusunan Materi Teknis dan Ranperkada RDTR Wilayah
Perencanaan Perkotaan Sungai Tabuk.
2. Lingkup Subkegiatan adalah Penyusunan Materi teknis (fakta analisis, buku rencana, dan
album peta) RDTR; Rancangan Peraturan Kepala Daerah; Kajian Kebijakan tentang
RDTR; Peta digital Rencana Detail Tata Ruang skala 1:5000; Dokumen Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS); Database peraturan zonasi (DBPZ); dan Dokumen
Persetujuan Substansi.
3. Lingkup Pekerjaan Updating Dan Harmonisasi Rencana Detail Tata Ruang (Penyusunan
Materi Teknis dan Ranperkada RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Sungai Tabuk)
berasal dari APBD Kabupaten Banjar TA. 2025 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan
Ruang dan Pertanahan dengan anggaran sebesar Rp. 405.160.000 (Empat Ratus Lima Juta
Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
V. NAMA SKPD DAN ALAMAT SKPD
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan konstruksi:
1. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten
Banjar
2. Alamat SKPD : Jl. Pangeran Hidayatullah No. 2 Martapura.
VI. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk Penyusunan Materi Teknis Dan Ranperkada RDTR
Wilayah Perkotaan Martapura adalah 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender.