| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015852205731000 | Rp 489,635,201 | - | |
| 0741888911731000 | Rp 494,933,306 | - | |
| 0728588484713000 | - | - | |
| 0022371165732000 | Rp 533,000,000 | Tidak Menghadiri undangan Klarifikasi Teknis sehingga penawaran dianggap Nol, Sesuai Dokumen pemilihan BAB.III Instruksi kepada peserta (IKP) poin 28.12 evaluasi Teknis | |
| 0754299329731000 | Rp 489,812,521 | Peralatan dan personel yang ditawarkan sudah ditempatkan pada tender lain yang bersamaan, sehingga Penawaran dianggap Tidak ada. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB.III Instrujksi Kepada Peserta (IKP) Poin 34.4 | |
| 0026141515731000 | Rp 499,160,751 | Tidak menyampaikan Sertifikat Standar, sehingga tidak memenuhi Dokumen pemilihan BAB.V Lembar Data Kualifikasi (LDK) dan BAB.VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi Selain itu, Tidak menyampaikan Nilai Kinerja sesuai dengan Lembar Kriteria Evaluasi, sehingga tidak memenuhi BAB.IV Lembar Data Pemilihan (LDP) | |
PT Teknik Konstruksi Perdana | 02*3**0****32**0 | Rp 500,998,253 | Peralatan utama yang ditawarkan sudah ditawarkan pada paket lain, sehingga peralatan dianggap tidak ada sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB.III Instruksi Kepada Peserta (IKP) poin 34.4 |
| 0901855650941000 | - | - | |
| 0021724596732000 | - | - | |
CV Bangun Yaman Mandiri | 07*0**7****32**0 | - | - |
CV Arian Jaya | 09*4**7****36**0 | - | - |
| 0614816395732000 | - | - | |
| 0029780269711000 | - | - | |
| 0033158916732000 | - | - | |
CV Jan.Ka | 01*8**7****32**0 | - | - |
CV Langit Mulia Banua | 10*0**0****87**4 | - | - |
CV Hanief Grup | 10*0**0****39**1 | - | - |
CV Bina Bersama | 00*1**4****32**0 | - | - |
CV Anugerah Rahmat Ilahi | 04*8**0****31**0 | - | - |
| 0702977422732000 | - | - | |
| 0813965449732000 | - | - | |
| 0014244776732000 | - | - | |
| 0708903810731000 | - | - | |
| 0026140533731000 | - | - | |
CV Hakiki | 00*6**8****31**0 | - | - |
| 0316955673731000 | - | - | |
| 0942133786736000 | - | - | |
| 0030626956731000 | - | - | |
CV Elmier Arta Wijaya | 06*0**3****31**0 | - | - |
| 0833775893732000 | - | - | |
| 0614597557732000 | - | - | |
Pondok Mitra Pembangunan | 09*9**2****33**0 | - | - |
CV Berkah Putra Badali | 01*8**7****32**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah
Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Pembangunan Kantor Desa Kupang Kec. Gambut
Lokasi
Kec. Gambut Kab. Banjar
Tahun Anggaran
2025
I. LATAR BELAKANG
Dengan telah diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah
daerah (desa atau yang disebut lainnya) dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
maka semakin jelas pula peran Desa sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintah,
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa
tidak lagi dipandang dengan sebelah mata namun justru menjadi salah satu variabel dan tolok
ukur yang paling penting dalam kesuksesan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan
sebuah negara. Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa kemajuan negara ini tidak dapat
dipisahkan dari kemajuan desa. Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat desa yang baik perlu adanya ketersediaan sarana dan prasarana
berupa Kantor Desa.
Kantor desa atau kantor kelurahan merupakan pusat fasilitas pelayan bagi masyarakat
perdesaan, menjadikannya sebagai central bagi segala kegiatan yang ada didesa, baik itu dibidang
Pemerintahan, Pemberdayaan, Pembangunan ataupun Pembinaan semua berpusat di Kantor Desa
maupun Kantor Kelurahan. Keberadaan dan kondisi dari sebuah kantor Desa bisa mencerminkan
dari identitas Desa itu sendiri sehingga untuk menjadikan kantor desa menjadi pusat dari fasilitas
pelayanan maka dibutuhkan kantor desa yang layak.
Kantor desa atau kantor kelurahan yang layak adalah kantor yang baik untuk pelayanan
dan memberikan rasa nyaman dan aman bagi setiap masyarakat yang datang maupun bagi aparat
desa yang bertugas. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Banjar dituntut pula untuk senantiasa
memperhatikan dan menyediakan sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintah desa dan
pelayanan masyarakat serta meningkatkan kualitas sumberdaya aparatur penyelenggaraan
pemerintah desa dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Sepsifikasi teknis ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana Konstruksi yang memuat
masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pembangunan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana konstruksi dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan sebaik-baiknya untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
Spesifikasi Teknis ini.
3. Maksud pekerjaan ini adalah terlaksananya kegiatan pelayanan masyarakat yang mengacu
pada hasil yang sudah direncanakan yaitu desain, material dan pembiayaan.
4. Tujuan pekerjaan ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan
pemerintah, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat daerah dengan tersedianya
sarana tempat kerja yang nyaman dan aman sehingga penyelenggaraan pemerintah dan
pelayanan masyarakat daerah berjalan dengan baik.
III. SASARAN
Meningkatkan pelayanan yang baik bagi masyarakat di Kabupaten Banjar khususnya di
tingkat Desa dengan sarana dan prasarana yang layak berupa Kantor Desa. Dengan adanya
pembangunan kantor desa ini diharapkan aparatur penyelenggaraan pemerintah desa dapat
melaksanakan tugas-tugasnya dengan efektif, efesien dan akuntabel untuk pelayan masyarakat.
IV. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN
1. Lingkup Kegiatan adalah Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di
Daerah Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Subkegiatan adalah Penataan Bangunan dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya,
Kawasan Pariwisata, Kawasan Sistem Perkotaan Nasional dan Kawasan Strategis Lainnya.
3. Lingkup Pekerjaan adalah Pembangunan Kantor Desa Kupang Kec. Gambut, dibiayai dari
Dana APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 550.000.000,- (Lima Ratus Lima Puluh
Juta Rupiah).
4. Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
a. Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK)
b. Pekerjaan Persiapan
c. Pekerjaan Tanah Dan Pondasi (Struktur Bawah)
d. Pekerjaan Beton Bertulang Dan Rangka Bangunan (Struktur Atas)
e. Pekerjaan Pasangan Dinding Dan Lantai
f. Pekerjaan Kap Atap Dan Plafond
g. Pekerjaan Pintu / Jendela / Ventilasi
h. Pekerjaan Instalasi Listrik
i. Pekerjaan Cat – Catan
j. Pekerjaan Sanitasi
k. Pekerjaan Titian Kayu Kelas Kuat 1 (1,25 X 10)
l. Pekerjaan Signage
m. Pekerjaan Pagar Dan Reiling Tangga
V. NAMA SKPD DAN ALAMAT SKPD
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan konstruksi:
1. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten
Banjar
2. Alamat SKPD : Jl. Pangeran Hidayatullah No 2 Martapura
VI. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah Seratus Dua Puluh
(120) Hari Kalender.