| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0020002481508000 | Rp 3,220,922,065 | - | |
CV Dwi Puteri | 00*0**0****31**0 | - | - |
| 0825646664076000 | Rp 2,850,000,000 | SBU perusahaan memiliki Kualifikasi Non Kecil (Tidak Sesuai Dokmil - Lembar Data Kualifikasi) Sebagai Informasi tambahan: Personel pelaksana tidak menyampaikan Daftar Riwayat Hidup atau Referensi Kerja | |
| 0910122217027000 | Rp 2,656,000,000 | Tidak menyampaikan pengalaman pada bidang yang sama pada Isian Kualifikasi (Tidak Memenuhi Dokmil 29.12 Evaluasi Kualifikasi) Sebagai Informasi Tambahan Bukti keepemilikan jack hammer tidak disampaikan | |
| 0030184097732000 | Rp 3,154,008,732 | Tidak menyampaikan pengalaman pada bidang yang sama pada Isian Kualifikasi (Tidak memenuhi Dokmil nomor 29.12 Evaluasi Kualifikasi) Sebagai informasi tambahan: SKK Personel pelaksana berbeda dengan yang disyartkan pada LDP | |
CV Bakula Nusantara Engineering | 01*8**9****32**0 | Rp 2,656,000,000 | Pengalaman perusahaan yang disampaikan tidak dapat diklarifikasi (tidak memenuhi Dokmil Nomor 29.12 Evaluasi Kualifikasi) |
| 0958396582101000 | Rp 3,046,962,925 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi teknis sampai batas waktu yang telah ditentukan (Tidak memenuhi Dokmil 28.12 Evaluasi Teknis) | |
| 0022159214732000 | Rp 3,220,143,245 | Tidak menyampaikan pengalaman pada bidang yang sama pada Isian Kualifikasi (Tidak memenuhi Dokmil nomor 29.12 Evaluasi Kualifikasi) Sebagai informasi tambahan: SKK Personel pelaksana berbeda dengan yang disyartkan pada LDP | |
| 0014349492732000 | - | - | |
CV Putera Jaya Perkasa | 0808426019731000 | - | - |
| 0015031222732000 | - | - | |
| 0930064027741000 | - | - | |
| 0741888911731000 | - | - | |
PT Aksa Mataram Nusantara | 00*5**5****32**0 | - | - |
| 0025218967732000 | - | - | |
| 0018793398731000 | - | - | |
| 0024898397731000 | - | - | |
| 0940307606732000 | - | - | |
CV Mahakam Cipta | 00*7**9****31**0 | - | - |
CV Umar Ahmad Group | 02*7**5****04**0 | - | - |
| 0021724596732000 | - | - | |
PT Bhakti Nusa Borneo | 08*2**6****32**0 | - | - |
CV Tiara Nusa Borneo | 00*0**7****32**0 | - | - |
Kendal Nusa Borneo | 02*7**3****13**0 | - | - |
| 0030182646732000 | - | - | |
| 0024899890731000 | - | - | |
| 0027551035543000 | - | - | |
CV Antakara | 04*0**5****34**0 | - | - |
| 0413476342732000 | - | - | |
| 0029410610734000 | - | - | |
| 0959218728732000 | - | - | |
CV Anindita Muhibbin | 10*1**1****02**3 | - | - |
| 0754299329731000 | - | - | |
| 0395619026733000 | - | - | |
CV Bangun Yaman Mandiri | 07*0**7****32**0 | - | - |
Pemenang Tehnik Pratama | 06*2**7****34**0 | - | - |
| 0614816395732000 | - | - | |
Mafaaza Ilayya Bersama | 09*0**1****32**0 | - | - |
| 0316955673731000 | - | - | |
| 0947350740731000 | - | - | |
| 0923323489912000 | - | - |
BAB. I
PEKERJAAN PENDAHULUAN
Pasal 1
1. Uraian Pekerjaan
1.1 Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi :
a. Belanja Modal Rehabilitasi Bangunan Gedung Kantor (Gedung
Berintan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar) dengan bentuk
dan ukuran seperti yang ditunjukan pada gambar kerja dan dokumen
lainnya.
b. Selain pekerjaan utama yang disebut diatas, maka Kontraktor wajib
melaksanakan pekerjaan lain yang merupakan pekerjaan yang harus
dilaksanakan untuk mendukung terlaksananya pekerjaan tersebut atas
biaya kontraktor, misalnya :
1. Membuat Papan Nama Pekerjaan.
2. Pagar Pengaman Proyek
3. Mobilisasi Material
4. Mobilisasi Alat
5. Quality Control
6. Shop drawing
7. Foto dokumentasi
8. Pengurusan Ijin dan keselamatan kerja
c. Pekerjaan-pekerjaan yang tidak disebutkan satu persatu, tetapi merupakan
suatu kesatuan sistem yang tak bisa dipisahkan.
1.2. Sarana Bekerja dan Tata Cara Pelaksanaan
a. Kelancaran pekerjaan Kontraktor harus menyediakan pelaksana yang
dianggap memadai sebagai penanggung jawab penuh dan dengan wewenang
penuh dilapangan. Pelaksana harus memenuhi kualifikasi minimal sebagai
Tenaga Ahli yang berpengalaman dalam Pembangunan Gedung Bertingkat
yang ditunjukkan dalam Curiculum Vitae yang bersangkutan. Kontraktor
harus mengajukan Curriculum Vitae Site Manager yang bersangkutan untuk
memperoleh persetujuan tertulis dari Direksi. Direksi Proyek/Konsultan
Pengawas berhak untuk menolak/meminta agar personil Site Manager dan
Personil Kontraktor lainnya diganti jika ternyata dianggap tidak memenuhi
kualifikasi atau tidak bisa bekerja sama membentuk team work demi
suksesnya proyek ini.
b. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan. Direksi berhak meminta kepada Kontraktor untuk
mengadakan peralatan pembantu pekerjaan yang dianggap perlu untuk
menjamin kecepatan, mutu dan ketepatan pekerjaan. Semua biaya mobilisasi
dan sewa pakai peralatan dianggap telah diperhitungkan dalam penawaran
Kontraktor. Sebagai gambaran, peralatan minimal yang harus digunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
1. Dump Truck/ mobil pic up
2. Concrette Vibrator
3. Mesin Listrik (Gen-set)
4. Mesin Pemadat (Stamper Compaction Equipment)
5. Pompa Air
6. Alat-alat ukur lengkap
7. Bor Listrik
8. Alat-alat pertukangan sederhana wajib dimiliki oleh setiap tukang
9. Dan alat-alat lainnya yang diperlukan
Semua peralatan yang telah diusulkan oleh pihak Kontraktor harus berada
dilokasi selama pekerjaan berjalan.
c. Kontraktor wajib meneliti situasi Tapak-Job Site dan hal lain yang dapat
mempengaruhi penawaran itu sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor
wajib melakukan survey ulang guna (MC-0) memperoleh akurasi data yang
up to date. Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat
diajukan sebagai alasan untuk mengajukan claim. Pekerjaan harus
dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan- ketentuan
dalam Spesifikasi Teknis, Gambar Rencana, Berita Acara Penjelasan, Berita
Acara Rapat Lapangan, serta petunjuk dari Konsultan Perencana, Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis Pengelola Proyek.
d. Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor wajib melakukan pendekatan
dengan Masyarakat dan Pegawai dilingkungan setempat untuk memperoleh
dukungan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
Pasal 2
Persyaratan Khusus
2.1. Standar-standar yang berlaku.
Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan
memenuhi persyaratan-persyaratan teknis Gedung Negara dan peraturan-
peraturan setempat lainnya yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang
bersangkutan yaitu :
a. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Persyaratan Teknis Bangunan
Gedung, tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan
Lingkungan, tentang Ketentuan Teknis Pengaman terhadap Bahaya Kebakaran
pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
b. Peraturan Daerah Setempat tentang Bangunan Gedung.
c. Peraturan Beton Bertulang Indonesia.
d. Peraturan Umum untuk Bahan Bangunan lndonesla (PUBB).
e. Petunjuk-petunjuk dari Direksi/Pengawas Lapangan Untuk pekerjaan-pekerjaan
yang belum termasuk dalam standar-standar yang tersebut diatas, maupun
standar-standar Nasional lainnya maka diberlakukan standar Internasional
yang berlaku atas pekerjaan- pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya
berlaku standar-standar persyaratan teknis dari negara-negara asal bahan
pekerjaan yang bersangkutan.
f. Dokumen Lelang berupa gambar-gambar rencana kerja dan Spesifikasi Teknis.
g. Berita Acara Rapat Lapangan
h. Perintah tertulis Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas yang
disampaikan pada Buku Harian Lapangan atau surat resmi.
i. Pada prinsipnya semua material yang akan digunakan harus mendapat
izin/persetujuan tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas yang diaplikasikan
dalam bentuk “Surat Persetujuan Bahan”. Material yang masuk tanpa
persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas adalah tanggung jawab Kontraktor dan
Direksi berhak untuk menolak atau memerintahkan pembongkaran dan tidak
diprogres.
j. Semua material yang masuk kedalam area proyek (digudang dan dilapangan
terbuka) tidak bisa dikeluarkan dari area proyek tanpa izin dari Direksi
Proyek/Konsultan Pengawas.
k. Semua pekerjaan hanya bisa dilaksanakan atas izin dari Direksi
/ Konsultan Pengawas yang diaplikasikan dalam bentuk “Surat Ijin Kerja”.
Pekerjaan yang dilaksanakan tanpa izin Direksi/Konsultan Pengawas adalah
tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diprogres.
2.2. Ukuran dan Patokan.
Ukuran-ukuran dalam pekerjaan ini menggunakan sistem metrik, sebagai peil +
0,00 (datum line) dari pekerjaan ini mengikuti peil pada pekerjaan yang telah
ditentukan. Apabila Beanc Mark (BM) yang dipasang berubah letak atau rusak maka
dibawah pengawasan Konsultan Pengawas, Kontraktor wajib membuat BM yang
baru, dimana BM yang dibuat harus kokoh/kuat dan tidak bergerak selama masa
pelaksanaan. Selama pelaksanaan pekerjaan, surveyor/juru ukur Kontraktor harus
selalu standby di Job Site lengkap dengan peralatannya. Semua pekerjaan yang
akan dimulai harus diukur bidik ulang sebelum diizinkan secara tertulis oleh Direksi
untuk dilaksanakan.
Pasal 3
Pagar Pengaman dan Papan Nama Proyek
3.1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor lebih dulu membuat pagar untuk pengaman,
atas biaya kontraktor dan telah diperhitungkan dalam penawaran kontraktor.
3.2. Papan Nama Proyek dipasang sesuai dengan petunjuk Direksi dan menjadi beban
Kontraktor dan telah diperhitungkan dalam penawaran Kontraktor.
Pasal 4
Pekerjaan Persiapan
4.1. Sebelum Pekerjaan Dimulai.
Kontraktor harus melaksanakan pembersihan lapangan sebelum memulai pekerjaan
sehingga semua kotoran, puing-puing, sampah, rumput, batang kayu dan lain-lain
tidak ada lagi di Job Site. Dengan demikian seluruh Job Site terlihat denga jelas.
4.2. Setelah Pekerjaan Selesai.
Setelah pekerjaan selesai sebelum diadakan penyerahan pekerjaan kepada Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan, Kontraktor harus membersihkan seluruh site dari segala
macam kotoran, puing-puing dan semua peralatan yang digunakan selama masa
konstruksi. Kotoran-kotoran tersebut harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan
sehingga bila hal ini belum diselesaikan secara tuntas, maka pekerjaan tidak akan
dianggap selesai 100 (seratus) %.
4.3. Selama Pekerjaan Berlangsung.
a. Kontraktor bertanggung jawab atas kebersihan dan kerapian job site
selama pekerjaan berlangsung.
b. Kontraktor bertanggung jawab atas kebersihan jalan lingkungan yang dilalui
oleh kendaraan yang mengangkut material dari dan ke job site.
c. Kontraktor bertanggung jawab atas kelancaran jalan lingkungan di sekitar job
site.
d. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan jalan lingkungan di sekitar job
site yang diakibatkan oleh kegiatan Kontraktor.
e. Kontraktor harus berupaya sedemikian rupa, sehingga selama masa
pelaksanaan, bangunan-bangunan disekitar pekerjaan tidak mengalami
kerusakan. Kontraktor harus menangani hingga tuntas semua claim dari
lingkungan sekitar akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
f. Kebersihan yang dimaksud dalam pasal ini meliputi :
1. Kebersihan terhadap kotoran-kotoran yang ditimbulkan oleh sisa-sisa
pembuangan berbagai jenis sampah.
2. Kebersihan terhadap jenis kotoran-kotoran yang disebabkan oleh sampah
sisa-sisa bahan bangunan, pecahan-pecahan batu bata dan serpihan kayu,
dll.
3. Kebersihan dalam arti kata kerapihan pengaturan material dan peralatan
sehingga menunjang mobilisasi pelaksanaan di job site.
4.4. Gudang Material.
Kontraktor wajib membuat gudang material dan peralatan, Gudang tersebut
terutama dimaksudkan untuk penyimpanan material dan peralatan yang
memerlukan perlindungan dari alam ataupun terhadap pencurian.
4.5. Generator Set & Penyediaan Air Sementara.
a. Genset.
Untuk keperluan perlengkapan pada malam hari dan untuk keperluan bekerja,
Kontraktor wajib menyediakan dan mengoperasikan satu set Generator
dengan kapasitas sesuai keperluan
b. Untuk keperluan pekerja dan Direksi, Kontraktor wajib menyediakan tempat
penampungan air yang bersih. Kualitas air harus memenuhi syarat kesehatan
sesuai standar. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya akan akibat yang
timbul dari pemakaian air yang tidak memenuhi syarat tersebut.
4.6. Jalan Masuk Sementara.
Jika dianggap perlu, direksi berhak memerintahkan Kontraktor untuk membuat
jalan masuk sementara yang memungkinkan kelancaran pemasukan material dan
sebagainya. Sejauh mungkin jalan masuk sementara tersebut, dapat ditingkatkan
sebagai jalan yang memang menjadi bagian dari lingkup pekerjaan Kontraktor.
Pasal 5
Metode Pelaksanaan dan Gambar Kerja
5.1. Metode Pelaksanaan.
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor yang diwakili oleh Site
Manager harus memberikan rencana tertulis mengenai Metode Pelaksanaan.
Metode pelaksanaan harus dipresentasikan dihadapan Direksi, Konsultan Perencana
dan konsultan pengawas. Hasil dari presentasi metode pelaksanaan setelah
disetujui bersama oleh Direksi, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas
merupakan keputusan yang mengikat didalam pelaksanaan pekerjaan ini.
5.2. Gambar Kerja.
a. Kontraktor wajib membuat gambar kerja/shop drawing atas rencana pekerjaan
yang akan dilaksanakan.
b. Direksi pekerjaan dan Konsultan Pengawas, berhak untuk memerintahkan
Kontraktor untuk membuat gambar kerja (shop drawing) atas bagian-bagian
pekerjaan yang memerlukan penjelasan lebih detail.
c. Pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud baru bisa dilaksanakan jika shop
drawing telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas, yang
ditandai dengan “tanda tangan” diatas gambar tersebut.
BAB II
PEKERJAAN STRUKTUR
Pasal 1
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Persiapan meliputi ;
a. Pekerjaan Pembuatan Papan Nama Proyek
b. Pekerjaan Pembongkaran Partisi
c. Pekerjaan Pembongkaran Granit
d. Pekerjaan Pembongkaran Keramik
e. Pekerjaan Pembongkaran Plafond Serta Rangka
BAB III
PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1
Pekerjaan Pasangan Dinding
1) Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan pasangan dinding menggunakan partisi. Dinding partisi adalah elemen
penting dalam sebuah bangunan. Fungsinya untukmembagi ruangan menjadi
beberapa bagian dan sebagai elemen dekoratif yang dapat memperindah tampilan
sebuah bangunan. Pekerjaan partisi yang akan dilaksanakan dengan mutu partisi
yang akan persyaratkan dalam gambar kerja. Sebelum melakukan pemasangan partisi
Kontraktor Pelaksana harus mempersiapkan area kerja yang tepat dan aman dan
memastikan telah menyiapkan semua alat dan bahan yang diperlukan serta
melakukan pengukuran dan penentuan jenis dinding partisi yang sesuai dengan
spesifikasi teknis pekerjaan, HPS dan Gambar Design Bangunan.
2) Persyaratan Material.
Persyaratan Material harus sesuai dengan yang tertulis pada dokumen spesifikasi teknis
pekerjaan, HPS dan Gambar Design Bangunan.
3) Syarat Bahan dan Pelaksanaan Pekerjaan
Semua persyaratan bahan dan pelaksanaan pemasangan harus memenuhi standar
yang berlaku di Indonesia dan merupakan pemilihan bahan yang terbaik dengan
pengawasan yang ketat dari Direksi/Konsultan Pengawas. Pemilihan bahan dan
pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan standar pelaksanaan akan
mendapatkan hasil yang sempurna.
Pasal 2
Pekerjaan Penutup Lantai
Pekerjaan Penutup Lantai meliputi pemasangan Granit dan Keramik.
1) Pemasangan Granit
a. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan granit yang akan dilaksanakan pada lantai 2 sesuai dengan gambar
dan spesifikasinya sesuai dengan gambar kerja.
b. Persyaratan Material.
Persyaratan Material harus sesuai dengan yang tertulis pada dokumen spesifikasi
teknis pekerjaan, HPS dan Gambar Design Bangunan.
c. Syarat dan Bahan partisi
Semua persyaratan bahan dan pelaksanaan harus memenuhi standar yang
berlaku di Indonesia dan merupakan pemilihan bahan yang terbaik dengan
pengawasan yang ketat dari Direksi/Konsultan Pengawas. Pemilihan bahan dan
pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan standar pelaksanaan akan
mendapatkan hasil yang sempurna.
2) Pemasangan Keramik
a. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan pemasangan keramik dilakukan pada lantai 3 sebagaimana gambar
dan spesifikasinya sesuai dengan gambar kerja. Pekerjaan pemasangan
keramik diliputi yang dimaksud meliputi :
i. Pekerjaan Urugan Pasir di Bawah Pasangan Lantai.
ii. Pekerjaan Lantai Kerja di Bawah Pasangan Keramik.
iii. Pekerjaan Keramik Lainnya Seperti Tercantum Dalam Gambar Kerja.
b. Persyaratan Material.
Persyaratan Material harus sesuai dengan yang tertulis pada dokumen spesifikasi
teknis pekerjaan, HPS dan Gambar Design Bangunan.
c. Syarat dan Bahan partisi
Semua persyaratan bahan dan pelaksanaan harus memenuhi standar yang
berlaku di Indonesia dan merupakan pemilihan bahan yang terbaik dengan
pengawasan yang ketat dari Direksi/Konsultan Pengawas. Pemilihan bahan
dan pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan standar pelaksanaan akan
mendapatkan hasil yang sempurna.
Pasal 3
Pekerjaan Pintu dan jendela
1) Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan kusen aluminium untuk pintu dan jendela.
b. Pekerjaan rangka daun pintu dan daun jendela aluminium.
b. Pekerjaan pintu kaca tempered pada pintu utama dan yg lainnya sesuai
petunjuk pada gambar kerja
c. Pekerjaan kusen, rangka daun pintu dan jendela lengkap lainnya sesuai
tercantum dalam gambar kerja.
2) Persyaratan Material.
Persyaratan Material harus sesuai dengan yang tertulis pada dokumen spesifikasi
teknis pekerjaan, HPS dan Gambar Design Bangunan.
3) Syarat dan Bahan
Semua persyaratan bahan dan pelaksanaan harus memenuhi standar yang
berlaku di Indonesia dan merupakan pemilihan bahan yang terbaik dengan
pengawasan yang ketat dari Direksi/Konsultan Pengawas. Pemilihan bahan dan
pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan standar pelaksanaan akan
mendapatkan hasil yang sempurna.
Pasal 4
Pekerjaan Kunci dan Penggantung
a. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan kunci dan penggantung dalam ruangan sesuai gambar kerja.
b. Persyaratan Material.
Persyaratan Material harus sesuai dengan yang tertulis pada dokumen spesifikasi
teknis pekerjaan, HPS dan Gambar Design Bangunan.
c. Syarat dan Bahan
Semua persyaratan bahan dan pelaksanaan harus memenuhi standar yang berlaku
di Indonesia dan merupakan pemilihan bahan yang terbaik dengan pengawasan
yang ketat dari Direksi/Konsultan Pengawas. Pemilihan bahan dan pelaksanaan
pekerjaan yang sesuai dengan standar pelaksanaan akan mendapatkan hasil
yang sempurna.
Pasal 5
Pekerjaan Plafon
a. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan langit-langit untuk dalam ruangan pada lantai 3 sesuai gambar kerja.
b. Persyaratan Material.
Persyaratan Material harus sesuai dengan yang tertulis pada dokumen spesifikasi
teknis pekerjaan, HPS dan Gambar Design Bangunan.
c. Syarat dan Bahan
Semua persyaratan bahan dan pelaksanaan harus memenuhi standar yang berlaku
di Indonesia dan merupakan pemilihan bahan yang terbaik dengan pengawasan
yang ketat dari Direksi/Konsultan Pengawas. Pemilihan bahan dan pelaksanaan
pekerjaan yang sesuai dengan standar pelaksanaan akan mendapatkan hasil
yang sempurna.
Pasal 5
Pekerjaan Interior
a. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan Interior pada ruangan lantai 1 dan 2 sesuai gambar kerja.
b. Persyaratan Material.
Persyaratan Material harus sesuai dengan yang tertulis pada dokumen spesifikasi
teknis pekerjaan, HPS dan Gambar Design Bangunan.
c. Syarat dan Bahan
Semua persyaratan bahan dan pelaksanaan harus memenuhi standar yang berlaku
di Indonesia dan merupakan pemilihan bahan yang terbaik dengan pengawasan
yang ketat dari Direksi/Konsultan Pengawas. Pemilihan bahan dan pelaksanaan
pekerjaan yang sesuai dengan standar pelaksanaan akan mendapatkan hasil
yang sempurna.
BAB 4
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1) Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan elektrikal untuk lantai 3. Sebagai tertera dalam gambar-gambar
rencana, Kontraktor pekerjaan ME ini harus melakukan pengadaan dan
pemasangan serta menyerahkan dalam keadaan baik dan siap dipergunakan. Garis
besar lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai betikut (Pengadaan dan
Pemasangan) :
a. Instalasi Titik Lampu
b. Instalasi Titik Stop Kontak
c. Pas. Stop Kontak Ringan
d. Pas. Saklar Tunggal
e. Pas. Saklar Ganda
f. Pas. Lampu Downlight
2) Persyaratan Material.
Persyaratan Material harus sesuai dengan yang tertulis pada dokumen spesifikasi
teknis pekerjaan, HPS dan Gambar Design Bangunan. Kontraktor harus
menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ini
maupun yang tertera dalam gambar, dimana bahan dan peralatan yang digunakan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat
perbedaan-perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang
dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal dibawah ini, maka merupakan
kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehinggai
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan disetujui Direksi/Pengawas Lapangan.
3) Syarat dan Bahan
Semua persyaratan bahan dan pelaksanaan harus memenuhi standar yang berlaku
di Indonesia dan merupakan pemilihan bahan yang terbaik dengan pengawasan
yang ketat dari Direksi/Konsultan Pengawas. Pemilihan bahan dan pelaksanaan
pekerjaan yang sesuai dengan standar pelaksanaan akan mendapatkan hasil
yang sempurna.
BAB 4
PEKERJAAN FINISHING
1) Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
1. Finishing Cat Gypsumboard Lt.1
2. Finishing Cat Gypsumboard Lt.2.
Pekerjaan finishing sesuai gambar kerja.
2) Persyaratan Material.
Persyaratan Material harus sesuai dengan yang tertulis pada dokumen spesifikasi
teknis pekerjaan, HPS dan Gambar Design Bangunan.
3) Syarat dan Bahan
Semua persyaratan bahan dan pelaksanaan harus memenuhi standar yang berlaku
di Indonesia dan merupakan pemilihan bahan yang terbaik dengan pengawasan
yang ketat dari Direksi/Konsultan Pengawas. Pemilihan bahan dan pelaksanaan
pekerjaan yang sesuai dengan standar pelaksanaan akan mendapatkan hasil
yang sempurna.
BAB 7
PENUTUP
a. Semua sisa-sisa bahan bangunan dan sampah lainnya serta alat-alat bantu harus
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan, segera setelah pekerjaan selesai atas biaya
Kontraktor. Untuk itu Kontraktor harus memperhitungkannya dalam penawaran
khusus mengenai mobilisasi/demobilisasi peralatan serta pembersihan seluruh lokasi
sebelum dan setelah pekerjaan selesai.
b. Bila terdapat hal-hal yang belum tercakup dalam spesifikasi teknis ini dan
memerlukan penyelesaian di lapangan, maka akan diatur/dibicarakan kemudian
dalam rapat-rapat koordinasi lapangan oleh Direksi, Konsultan Pengawas, Kontraktor
Pelaksana, Konsultan Perencana dan atas persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen
atau pihak Penyedia Jasa.
Pejabat Pembuat Komitmen