PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN
AIR MINUM (SPAM) DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
Pekerjaan
PENINGKATAN SPAM JARINGAN PERPIPAAN
DESA MANDIANGIN BARAT KEC. KARANG INTAN
Lokasi
DESA MANDIANGIN BARAT KEC. KARANG INTAN
Tahun Anggaran
2023
I. LATAR BELAKANG
Menjawab isu strategis nasional dimana air minum merupakan kebutuhan dasar
manusia untuk memenuhi aspek kesehatan disamping sebagai faktor pendorong
pertumbuhan ekonomi dan peningkatkan derajat secara nasional sangat tergantung pada
kemampuan dalam pelayanan penyediaan air minum, maka Pemerintah Daerah Kabupaten
Banjar berupaya meningkatkan pelayanan pada masyarakat akan pemenuhan kebutuhan air
minum yang memenuhi baku mutu syarat kualitas air minum di Perdesaan. Dengan
semakin berkembangnya Kabupaten Banjar yang tentunya memicu pertambahan jumlah
penduduk mengakibatkan meningkatnya pula kebutuhan air bersih, sehingga untuk
memenuhi dan demi menjaga kelangsungan pelayanan air, pembangunan sarana produksi
dengan menambah unit produksi, pengolahan, dan pengembangan jaringan pipa distribusi
di Perdesaan. Untuk mencapai tujuan tersebut maka diperlukan perencanaan yang baik
terhadap kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Pengolahan Air Minum.
Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan
Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Di Kawasan Perdesaan, sebagai bentuk usaha
Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan air minum yang memenuhi baku mutu
syarat kualitas air minum di Perdesaan dan percepatan pemenuhan akses 100% kebutuhan
air minum yang layak, yang ditujukan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum
layak melalui penambahan jumlah Sambungan Rumah (SR) kepada rumah tangga
diutamakan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah melalui Jaringan Perpipaan
tersistem yang akan dikelola oleh Kelompok Pengelola Sarana Air Minum (KP SPAM).
Dengan mekanisme DAK ini diharapkan terjadi percepatan pelaksanaan
pembangunan, peningkatan perekonomian daerah, serta mendukung kesejahteraan
masyarakat. DAK diharapkan dapat berkontribusi dalam upaya percepatan pencapaian
target 100% akses aman air minum layak. Penyelenggaraan DAK harus mendukung
agenda prioritas nasional, yaitu pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM),
mendukung kegiatan strategis yang merupakan program prioritas nasional di antaranya
untuk mendukung penanganan kawasan kumuh, mendukung pemanfaatan SPAM regional,
serta pemenuhan tugas dan tanggung jawab negara dalam pemenuhan SPAM.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana Konstruksi
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pembangunan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana konstruksi dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai KAK ini.
3. Maksud pekerjaan ini adalah terlaksananya kegiatan pelayanan masyarakat yang
mengacu pada hasil yang sudah direncanakan yaitu desain, material dan pembiayaan.
4. Tujuan pekerjaan ini adalah meningkatkan pelayanan infrastruktur air bersih di
wilayah perdesaan dengan meningkatnya jumlah rumah tangga yang memiliki akses
terhadap air bersih, meningkatkan akses masyarakat terhadap prasarana dan sarana
air bersih yang layak, meningkatkan kesadaran dan memberdayakan masyarakat
tentang pentingnya penggunaan air bersih dalam kehidupan sehari-hari.
III. SASARAN
Meningkatnya akses prasarana dan sarana air bersih di Kabupaten Banjar untuk
perbaikan kesehatan masyarakat, terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang
berkualitas dengan peningkatan cakupan pelayanan melalui sistem perpipaan yang
memadai, terwujudnya pembangunan prasarana dan sarana air bersih bagimasyarakat di
Kabupaten Banjar dengan standar teknis kementerian PUPR yang menjamin keandalan
teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan yang
serasi dan selaras dengan lingkungannya.
IV. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN
1. Lingkup Sub Kegiatan adalah Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Di Kawasan
Perdesaan.
2. Lingkup Pekerjaan adalah Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Mandiangin Barat Kec.
Karang Intan, dibiayai dari Dana APBN Tahun Anggaran 2023 dengan pagu anggaran sebesar
Rp. 718.816.000,- (Tujuh Ratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Enam Belas Ribu Rupiah)
dan nilai HPS sebesar Rp. 718.780.000,- (Tujuh Ratus Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Delapan
Puluh Ribu Rupiah).
V. NAMA SKPD DAN ALAMAT SKPD
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan
konstruksi:
a. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar
b. Alamat SKPD : Jl. Pangeran Hidayatullah No 2 Martapura
VI. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah 180 (Seratus
Delapan Puluh) Hari Kalender.