| 0025218967732000 | Rp 498,182,241 | |
| 0018794503732000 | Rp 508,746,297 | |
| 0029104395732000 | - | |
| 0020507232732000 | - | |
CV Arman | 00*7**7****35**0 | - |
| 0316955673731000 | - | |
| 0614761286732000 | - | |
| 0030626956731000 | - | |
| 0903939361736000 | - | |
Rajawali Nusantara Mulyajaya | 04*2**4****32**0 | - |
| 0948200258736000 | - | |
| 0021724596732000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. URAIAN UMUM
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
- Kegiatan : Pembangunan gedung/ruang kelas/ruang guru pendidikan non
formal/kesetaraan
- Pekerjaan : Pembangunan Ruang Praktik Tata Busana dan Tata Boga beserta Prabotnya
SPNF-SKB Kab.Banjar
- Lokasi : Jl.Chandra Kirana RT.05 Rw.01 Indrasari Kabupaten Banjar
B. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN TEKNIS BAHAN
a. Air.
Untuk Seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air tawar bersih dan tidak mengandung minyak,
asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang merusak banguan,
memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan daam PUBI-1970/NI-3 pasal 10.
b. Pasir.
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus memenuhi syarat-
syarat pelaksanaan yang ditentukaan dalam PBI-1971/NI-2. Butiran-butiran harus tajam dan
keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%. Butiran
butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang 3 mm persegi. Pasir laut tidak boleh digunakan.
c. Portland Cement (PC).
1. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis (NI-8) dan masih dalam kantong utuh
atau baru serta memenuhi persyaratan yang ditentuan dalam PBI – 71/NI-2.
2. Bila menggunakan Portland Cement (PC) yang telah disimpan lama harus diadakan pengujian
terlebih dahulu oleh laboratorium yang berkompeten.
3. Dalam pengangkutan Portland Cement (PC). Ketempat pekerjaan harus dijaga agar tidak
menjadi lembab, dan penempatannya harus ditempat yang kering
4. Portland Cement (PC) yang sudah membantu (menjadi keras) tidak boleh dipakai.
d. Koral Beton/Split.
1. Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan
sesuai dengan syarat-syarat pelaksanaan PBI-1971
2. Butiran-butiran split harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 76mm dan tertinggal
diatas ayakan berlubang 20 mm.
3. Koral/split hitam mengkilap keabu-abuan.
e. Kayu.
1. Pada umumnya kayu bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala akibat dari
kekurangan-kekuranga yang berhubugan dengan pemakaian tidak akan merusak atau
menguragi nilai konstruksi, memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam
PPKKI-1961.
2. Mutu kayu ada 2 (dua) macam yaitu mutu A dan mutu B.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Praktik Tata Busana dan Tata Boga beserta 1
Prabotnya SPNF-SKB Kab.Banjar
3. Yang dimaksud kayu mutu A adalah memenuhi syarat-syarat pelaksanaan sebagai
berikut:
• Harus kering udara (kadar lengas 5%.)
• Besar mata kayu tdk melebihi 1/6 dari lebar balok , juga tidak boleh lebih dari 3,5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih ≥1/10 dari tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu, dan retak-retak menurut
lingkaran tidak melebihi 1/5 tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/10.
a. Yang dimaksud dengan kayu mutu B, kayu yang tidak termasuk dalam mutu A,tetapi
memenuhi Syarat-syarat Pelaksanaan sebagai berikut:
• Kadar lengas kayu 30%.
• Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok , juga tidak boleh lebih dari 5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih besar 1/10 dari
tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/3 tebal kayu, dan retak-retak
menurut lingkaran tidak melebihi ¼ tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/7
f. Keramik.
Ukuran 40 x 40cm untuk lantai kelas Ketebalan minimum 8mm, Kuat tekan minimum 900
kg/cm, produk Roman, Diamond, Asia Tile atau yang setara
g. Kaca
Kaca bening, jenis float glass, tebal 5 mm, produk Sinar Rasa, Asahi Glass atau setara
h. Penutup Plafond.
Kalsium silikat tebal 3,5mm, ukuran 120x240 cm.
i. Penutup Atap.
Atap seng metal setara Asoka tebal 0.25 mm
j. Lain-Lain
1. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan penggunaannya
dan sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
2. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini sebelumnya
harus setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
3. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak atau
dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan segala resiko oleh
Penyedia jasa.
4. Apabila diperlukan pemeriksaan laboratorium atas bahan maka biaya pemeriksaan
ditanggung oleh Penyedia jasa.
5. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar, sebelum
bahan tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan
Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Praktik Tata Busana dan Tata Boga beserta 2
Prabotnya SPNF-SKB Kab.Banjar
C. URAIAN PEKERJAAN
PASAL 1. PEKERJAAN PEMBERSIHAN LOKASI
1.1 Pembersihan Selama Pelaksanaan
1) Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin bahwa
tempat kerja, struktur, kantor sementara, tempat hunian dipelihara bebas dari sisa bahan
bangunan, debu, sampah dan kotoran lainnya yang diakibatkan oleh operasi-operasi di tempat
kerja dan memelihara tempat kerja dalam kondisi rapih dan bersih setiap saat.
2) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa selokan samping (sistem drainase) yang ada
terpelihara dan bebas dari kotoran, bahan yang lepas dan berada dalam kondisi operasional
pada setiap saat.
3) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa tanaman/ pohon dan rumput yang tumbuh pada sekitar
bangunan yang direncanakan atau yang baru dikerjakan tetap dijaga dan dipelihara sedemikian
rupa sehingga tidak mengalami kerusakan.
4) Penyedia Jasa harus menyediakan drum di lapangan (bak sampah) untuk menampung sisa
bahan bangunan, kotoran dan sampah sebelum dibuang.
5) Bilamana dianggap perlu dibuatkan bak penampung endapan dan saringan pada musim hujan.
6) Penyedia Jasa harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di tempat
yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pusat maupun Daerah dan Undang-
undang Pencemaran Lingkungan yang berlaku.
7) Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan di lokasi
proyek tanpa persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
8) Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang limbah berbahaya, seperti cairan kimia,
minyak atau thinner cat ke dalam saluran atau tasi yang ada.
9) Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang sisa bahan bangunan ke dalam sungai atau
saluran air.
10) Bilamana Penyedia Jasa menemukan bahwa selokan yang ada atau bagian lain dari sistem
drainase yang dipakai untuk pembuangan setiap jenis bahan selain dari pengaliran air
permukaan, baik oleh pekerja Penyedia Jasa maupun pihak lain, maka Penyedia Jasa harus
segera melaporkan kejadian tersebut kepada Direksi Pekerjaan, dan segera mengambil
tindakan sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan untuk
mencegah terjadinya pencemaran lebih lanjut.
11) Semua pembabatan/penebangan pohon di kawasan perencanaan untuk pembukaan lahan
maupun pelaksanaan pekerjaan harus seijin Direksi Pekerjaan /Pengawas Lapangan.
1.2 Pembersihan Akhir
1) Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih dan siap
untuk dipakai Pemilik. Penyedia Jasa juga harus mengembalikan bagian-bagian dari tempat
kerja yang tidak diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke kondisi semula.
2) Pada saat pembersihan akhir, semua hasil pekerjaan harus diperiksa ulang untuk mengetahui
kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Praktik Tata Busana dan Tata Boga beserta 3
Prabotnya SPNF-SKB Kab.Banjar
PASAL 2. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUPLANK
4.1 Pengukuran dan Titik Peil (0,00) Bangunan
Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak/kedudukan
bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan maupun datar
(waterpass) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat waterpass instrument/
theodolith.
Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan lantai, langit-langit dan sebagainya dengan hasil yang
baik dan siku.
Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum pada gambar
rencana (Lay Out). Dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya antara kondisi lapangan dan
gambar Lay out, Pemborong harus melapor pada Pengawas/Perencana.
4.2 Pemasangan Bouplank
a. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan bouplank/pengukuran
pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian yang diberikan Konsultan Pengawas secara tertulis,
serta bertanggung jawab atas ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian
pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga kerja yag diperlukan.
b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal tersebut
diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong serta wajib memperbaiki
kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan referensi
tertulis dari Direksi.
c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Pengawas atau wakilnya tidak menyebabkan
tanggung jawab Pemborong menjadi berkurang.
d. Bahan dan pelaksanaan
•Tiang bouplank menggunakan kayu ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2 m’, sedangkan papan
bouplank ukuran 2/20 diketam halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar (waterpass).
•Pemasangan bouplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2 m’ dari As tepi bangunan
dengan patok-patok yang kuat, bouplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri
tegak pada tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan trasram
tembok bawah.
•Bouwplank harus dipasang pada patok-patok yang tertancap kuat kedalam tanah dan tidak dapat
digerakkan.
•Titik-titik as bangunan harus di jaga kebenarannya agar tidak berubah letaknya.
•Jika tidak terpaksa harus dipindah, pemindahan as-as bangunan dalam bouwplank tidak
dibenarkan. Pemindahan titik-titik as bangunan harus sepengetahuan Direksi Pekerjaan/Pengawas
Kegiatan.
PASAL 3. PEKERJAAN TANAH
3.1 Lingkup Pekerjaan.
Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah disini adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan
pematangan tanah, pengolahan tanah yang ada kaitannya dengan struktur bangunan antara lain
pembersihan tanah, galian tanah, urugan tanah/perataan ataupun pembuangan tanah. Termasuk
dalam pekerjaan ini adalah mulai dengan mobilisasi alat, pengadaan tenaga, konstruksi
penyangga hingga pemompaan air tanah penggalian (dewaterring).
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Praktik Tata Busana dan Tata Boga beserta 4
Prabotnya SPNF-SKB Kab.Banjar
3.2 Persiapan Pekerjaan Tanah
Bagian ini meliputi pembersihan/peralatan lapangan, pengecekan keadaan kontur, pengukuran
didaerah-daerah dimana pekerjaan pembangunan akan dilaksanakan, seperti yang ditunjukan
pada gambar-gambar dan sesuai dengan yang ditunjukan oleh pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab untuk :
a. Penelitian yang menyeluruh atas gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan kontrak ini
dan kontrak lain yang sehubungan dengan proyek ini, serta semua addendumnya.
b. Penelitian atas semua kondisi pekerjaan, memeriksa kondisi lapangan, serta semua fasilitas
yang ada.
c. Melakukan semua pengukuran lapangan sehubungan dengan pekerjaan ini dan
mendapatkan ketentuan atas seluruh lingkup proyek seperti yang diisyaratkan pada gambar-
gambar dan persyaratan-persyaratan sebagaimanan yang disetujui oleh pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab penuh untuk kesimpulan yang ditariknya dari informasi yang
disampaikan kepadanya dan dari pemeriksaan informasi tentang pekerjaan tanah yang
diperolehnya. Penyedia jasa diperbolehkan atas biaya sendiri melakukan sendiri pemeriksaan
tambahan bilamana dianggapnya perlu untuk menentukan lebih lanjut kondisi dari lapangan guna
pembangunan yang dipersyaratkan disini.
Sebelum memulai sesuatu pekerjaan galian, penyedia jasa harus yakin bahwa semua permukaan
tanah yang ada maupun garis-garis transisi yang tertera dalam gambar rencana adalah benar.
Jika penyedia jasa tidak merasa puas dengan ketelitian permukaan tanah, penyedia jasa harus
memberitahukan secara tertulis kepada pengguna jasa, jika tidak maka tuntutan mengenai
ketidaksamaan permukaan tanah tidak akan dipertimbangkan.
3.3 Pekerjaan Galian Tanah
a. Untuk memulai penggalian, Penyedia jasa harus mengukur elevasi tanah asli dengan cara
yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan. Direksi Pekerjaan/ Pengawas
Kegiatan harus hadir dalam pengukuran tersebut
b. Galian tanah, baik kedalamannya ataupun lebarnya dilaksanakan sesuai dengan penampang
galian yang terlukis pada gambar rencana, pekerjaan lanjutan (tahapan pekerjaan pondasi,
pile cap, atau konstruksi lain diatasnya) dapat dilaksanakan bila galian tersebut sudah
mendapat persetujuan dari Pengawas.
c. Pemborong harus menjaga sedemikian rupa agar lubang-lubang galian tersebut tidak
digenangi air yang berasal dari hujan, parit, banjir, mata air atau lain-lain sebab dengan jalan
memompa, menimba, menyalurkan keparit-parit atau lain-lain dan biaya untuk pekerjaan
tersebut harus dianggap telah termasuk dalam harga kontrak.
d. Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat
akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini harus digali keluar sedang lubang-
lubang tadi diisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan
kembali dasar yang waterpass.
e. Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada waktu penggalian maupun pada
waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa air atau pompa lumpur yang jika
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Praktik Tata Busana dan Tata Boga beserta 5
Prabotnya SPNF-SKB Kab.Banjar
diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindari tergenangnya air pada dasar
galian.
f. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak
longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau lereng
yang cukup.
g. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu
harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu dan
atas penunjuk Pengawas.
h. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan memenuhi syarat-
syarat sebagai tanah urug. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-
lubang galian yang terletak didalam garis bangunan harus diisi kembali dengan pasir urugan
yang diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai mencapai 95% kepadatan maksimum.
i. Pembuangan Material Hasil Galian
1) Pembuangan material hasil galian bangunan menjadi tanggung jawab kontraktor.
2) Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan konsultan pengawas telah diseleksi
bagian-bagian yang dapat dimanfaatkan sebagai material timbunan dan urugan. Sisanya
harus dibuang ke luar site atau tempat lain atas persetujuan konsultan pengawas.
PASAL 4. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
4.1 Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan urugan ini dilaksanakan sebagai urugan peninggian halaman dan bangunan maupun
sebagai urugan lubang-lubang pondasi. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pekerjaan pemadatan
untuk setiap layer urugan.
4.2 Persiapan Untuk Urugan
Pengurugan tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi atau bagian pekerjaan lainnya yang akan
ditutup/diurug atau tersembunyi oleh tanah urugan diperiksa oleh Direksi/Pengawas. Pada pekerjaan
urugan/peninggian permukaan tanah asal jika ada ketidak sesuaian antara keadaan lapangan dan
gambar rencana Pemborong harus memberitahu secara tertulis kepada Direksi/Pengawas,
Jika tidak maka tuntutan mengenai ketidak samaan permukaan tanah tidak akan dipertimbangkan.
4.3 Bahan-bahan Urugan
a. Untuk bahan urugan peninggian tanah asal (site) pada ketinggian tertentu diurug dengan tanah
urug/padas yang didatangkan dari luar lokasi.
b. Bahan-bahan urugan harus tidak mengandung lumpur dan bahan organik, kadar lumpur tidak
boleh terlalu tinggi dan bahan urugan mudah untuk dipadatkan.
4.4 Urugan Tanah
a. Khusus untuk urugan peninggian tanah asal sebelum dilaksanakan pengurugan awal, seluruh
permukaan tanah asal pada daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari kotoran-kotoran atau
puing-puing dan harus dibuang keluar lokasi.
b. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampah dan sebagainya.
c. Material-material bahan urugan yang terletak pada daerah yang tidak memungkinkan untuk
dipadatkan dengan alat-alat berat, urugan dilakukan dengan ketebalan maksimal 15-20 cm
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Praktik Tata Busana dan Tata Boga beserta 6
Prabotnya SPNF-SKB Kab.Banjar
material lepas dan dipadatkan dengan alat pemadat (baby roller/stamper) atau dengan ijin
pengawas/direksi.
d. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian maupun pengurugan adalah +/- 10
mm terhadap kerataan yang ditentukan.
e. Untuk mencapai kepadatan yang optimal, bahan ditest dilaboratorium untuk mendapatkan nilai
standart proctor. Laboratorium yang memeriksa harus laboratoriumnya resmi atau laboratorium
yang ditunjuk oleh konsultan pengawas.
f. Dengan bahan yang sama, material yang akan dipadatkan harus ditest juga dilapangan dengan
system “Field Density Test” dengan hasil kepadatannya sebagai berikut :
1) Untuk lapisan yang dalamnya sampai 30 cm dari permukaan rencana kepadatannya 95% dari
sumber proctor.
2) Untuk lapisan yang didalamnya lebih dari 30 cm dari permukaan rencana kepadatannya 90%
dari standart proctor.
Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh konsultan pengawas semua hasil-hasil
pekerjaan diperiksa kembali terhadap pokok-pokok referensi untuk mengetahui sampai
dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.
Bagian permukaan tanah yang telah dinyatakan padat, harus dipertahankan dan dijaga
jangan sampai rusak, akibat pengaruh luar dan tetap menjadi tanggungjawab kontraktor s/d
masa pemeliharaan.
g. Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebar dalam lapisan-lapisan yang rata dalam
ketebalan yang tidak melebihi 200 mm pada kedalaman gembur.
h. Standar Rujukan (AASHTO)
T 88 - 78 Analisa ukuran butir tanah
T 89 - 68 Penetapan batas cair tanah
T 90 - 70 Penetapan batas plastis dan indeks plastis tanah
T 99 - 74 Penetapan batas plastis dan indeks plastis tanah
T 145 - 73 Klasifikasi dari tanah dan campuran tanah dan agregat untuk keperluan konstruksi
jalan
T 180 - 74 Hubungan antara kelembaban dan kepadatan tanah menggunakan palu 2.5 kg
dan 305 mm tinggi jatuh
T 191 - 61 Kepadatan tanah di tempat dengan menggunakan metoda kerucut pasir
T 193 - 72 “The California Bearing Ratio”
T 258 - 78 Penetapan tanah yang mengembang dan tindakan perbaikannya.
4.5 Urugan Pasir
a. Urugan pasir dilakukan di semua bagian-bagian yang sebagaimana ditunjukkan dalam gambar
pelaksanaan.
b. Tebal urugan pasir disesuaikan dengan syarat-syarat gambar pelaksanaan atau dalam gambar
pelaksanaan
c. Urugan pasir dilakukan setelah permukaan tanah dibawahnya rata (waterpass), ketebalan
disesuaikan sebagaimanan yang tercantum dalam gambar kerja. Pasir urug yang digunakan harus
bersih dari kotoran organic, kandungan lumpur maksimal 10% pemadatan urugan pasir untuk
semua jenis pekerjaan dilakukan dengan alat pemadat mekanis (stamper).
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Praktik Tata Busana dan Tata Boga beserta 7
Prabotnya SPNF-SKB Kab.Banjar
d. Pasir urugan yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung potongan-potongan bahan
kertas yang berukuran lebih dari 1,5 cm.
PASAL 5. PEKERJAAN PASANGAN BATU GUNUNG
5.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
terbaik.
b. Pekerjaan pasangan batu kali/belah ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/
ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
5.2. Persyaratan Bahan.
a. Batu kali/belah harus keras, tidak mudah pecah, tidak lapuk dan minimal memiliki 3 sisi
bidang pecah serta tidak bulat.
b. Persyaratan bahan lainnya sesuai dengan persyaratan bahan pekerjaan beton bertulang.
c. Adukan yang dipergunakan menggunakan campuran 1 PC : 4 Pasir (1:4) atau sesuai
dengan gambar rencana.
5.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan yang menggunakan
pasangan batu kali/belah termasuk pasangan batu kosong/aanstamping.
b. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi, Kontraktor harus mengadakan pengukuran-
pengukuran untuk As-as pondasi seperti pada gambar dan harus dimintakan persetujuan
dari Direksi dan Pengawas Lapangan.
c. Kontraktor wajib melaporkan kepada Direksi dan Pengawas Lapangan bila ada perbedaan
gambar-gambar dari konstruksi dengan gambar-gambar arsitektur atau bila ada hal-hal
yang kurang jelas.
d. Pelaksanaan pasangan batu kosong/aanstamping harus dalam keadaan lubang galian
kering dan sudah diberi urugan pasir minimal setebal 10 cm padat atau seperti yang
ditunjukan dalam gambar.
e. Pasangan batu kosong/aanstamping adalah pasangan batu kali yang disusun berdiri tanpa
perekat (campuran) setebal 20 cm, celah antara batu-batu diisi pasir dan disiram air
sehingga celah penuh terisi pasir dan kedudukan batu cukup kokoh sebagai dudukan
pondasi.
f. Pasangan batu kali tidak boleh berongga dalam pemasangannya. Batu kali disusun satu
persatu dengan penyangga mortal.
g. Pelaksanaan pasangan batu kali juga harus memperhatian gambar rencana yang terkait
dan jika ada kelainan/ketidak cocokan harus dikonsultasikan dengan Direksi/ Pengawas
Lapangan.
h. Bentuk pasangan batu kali harus sesuai dengan gambar rencana.
i. Penggunaan campuran sesuai dengan yang tercantum dalam gambar rencana.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Praktik Tata Busana dan Tata Boga beserta 8
Prabotnya SPNF-SKB Kab.Banjar
PASAL 6. PEKERJAAN BETON BERTULANG
6.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
terbaik.
b. Pekerjaan beton bertulang meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang seperti yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas
Lapangan.
6.2. Persyaratan Bahan.
a. Semen portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan Direksi dan
Pengawas Lapangan dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras
sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan semen portland harus
diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai
terangkat dari tanah dan tumpukan sesuai dengan syarat penumpukan semen.
b. Pasir beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang berisi dan bebas dari bahan-bahan organis, lumpur
dan sebagainya; dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan
dalam PBI 1971.
c. Batu ciping/split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan
sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971. Penyimpanan/ penimbunan pasir koral beton harus
dipisahkan satu dari yang lain hingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan
perbandingan adukan beton yang tepat.
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkali
dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton dan harus memenuhi NI-3
Pasal 10.
e. Besi beton
Besi beton menggunakan besi beton polos yang digunakan mutu U24 yang terdiri dari besi
beton polos 12 mm, 10 mm, 8 mm dan 6 mm dengan penggunaan seperti yang
ditunjukkan dalam gambar rencana. Besi harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas
dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-
2 (PBI 1971). Bila dipandang perlu kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu beton
dilaboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor.
6.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Cetakan begisting
1. Acuan harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton dapat dengan baik
ditempatkan dan dipadatkan, tidak terjadi perubahan bentuk acuan selama pembetonan
dilaksanakan maupun terhadap pengerasan beton.
2. Acuan harus juga cermat dalam kedudukan dan datar, untuk jenis acuan-acuan tertentu,
terlebih dahulu Pemborong harus menyerahkan perencanaan gambar acuan tersebut
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Praktik Tata Busana dan Tata Boga beserta 9
Prabotnya SPNF-SKB Kab.Banjar
kepada Direksi, bila perlu harus dilengkapi perhitungan dan detail-detail yang jelas.
Bilamana hal tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direksi, rencana acuan
tersebut dapat dilaksanakan.
3. Sesuai dengan persyaratan betonnya acuan dapat menggunakan papan-papan atau kayu
lapis/multipleks 18mm dengan penguat dari balok 6/8, 5/7 atau konstruksi form work
yang lazim digunakan.
4. Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab keamanan konstruksi terletak pada Pemborong,
Pemborong harus meminta ijin Direksi dan Pengawas Lapangan bilamana ia bermaksud
akan membongkar pada bagian-bagian konstruksi utama.
5. Cetakan halus
Khusus pembuatan begisting untuk permukaan beton yang tidak perlu dilapisi plesteran
(dinding graving dock), maka dapat dibuat cetakan harus dengan syarat sebagai berikut :
• Cetakan dapat digunakan secara berulang dengan catatan hanya cetakan yang
bermutu baik boleh dipakai yang telah disetujui oleh Direksi/ Pengawas.
• Permukaan cetakan harus dibasahi dengan minyak (form oil/mould release agent)
yang bermaksud untuk menghasilkan permukaan beton yang bersih, halus dan bebas
kotoran dan kemudahan pada saat pembukaan/pembongkaran bidang-bidang
begisting.
• Segala cacat pada permukaan beton yang telah dicor harus ditambal (diplester)
sedemikian rupa hingga sesuai warna/texture permukaan disekatnya.
b. Kelas dan Mutu beton
Kecuali dinyatakan lain, maka campuran dari beton harus mencapai kekuatan tekan beton
karakteristik yang penggunaannya sebagai berikut :
1. Beton dengan mutu Bo untuk pekerjaan non struktural seperti lantai kerja (work floor).
2. Beton dengan mutu K-175 untuk pekerjaan-pekerjaan struktur seperti; sloof, kolom ,
balok beton praktis lainnya.
3. Setiap sambungan beton lama dan baru ditambahkan bahan additive beton.
c. Pembesian
1. Semua besi beton yang digunakan harus memebuhi syarat-syarat:
a) Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
b) Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat (retak-
retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
c) Dari jenis baja mutu U-24 untuk Diameter Kurang dari 12 mm dan U-40 untuk
lebih besar 12 mm (ulir) bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi
ketentuan-ketentuan PBI-1971.
d) Mempunyai penampang yang sama rata.
e) Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
2. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas, harus
mendapat persetujuan perencana/konsultan pengawas.
3. Besi beton harus disuplay dari satu sumber (manufacture) dan tidak diperkenankan untuk
mencampurkan bermacam-macam besi beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi.
Setiap pengiriman ke site harus disertakan Mil Certaificate.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Praktik Tata Busana dan Tata Boga beserta 10
Prabotnya SPNF-SKB Kab.Banjar
4. Kontraktor bilamana diminta harus pengujian mutu besi yang akan dipakai, sesuai dengan
petunjuk konsultan pengawas. Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap
saat bilamana dipandang perlu oleh konsultan pengawas.
5. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau mendapat
persetujuan konsultan pengawas. Hubungan antara besi beton dilakukan sesuai dengan
yang lain harus menggunakan kawat beton, diikat teguh, tidak bergeser selama
pengecoran beton dan tidak menyentuh lantai kerja atau papan acuan. Sebelum beton
dicor besi beton harus bebas dari minyak, kotoran cat, karet, kulit giling atau bahan-
bahan yang merusak. Semua besi beton harus dipasang pada posisi yang tepat.
6. Besi beton yang tidak memenuhi syarat karena ukuran maupun kwalitas tidak sesuai
dengan spesifikasi (RKS) diatas, harus segera dikeluarkan dari site setelah penerimaan
instruksi tertulis dari konsultan pengawas dalam waktu 2x24 jam.
7. Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus dilakukan dalam
keadaan dingin. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan gambar
kerja. Bila tidak tercantum dalam gambar kerja, harus dimintakan persetujuan direksi
terlebih dahulu.
8. Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta bahan-bahan lain yang
mengurangi daya rekat.
9. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran tidak
berubah tempat.
10. Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan atau tumpuan lain. Untuk
itu harus dibuat beton tahu (beton decking) dengan tebal dan pemasangan sesuai dengan
PBI ’71 / SKSNI – T15 – 1991-03
11. Untuk mengatur jarak tulangan tarik dan tulangan tekan pada pelat digunakan cakar
ayam, yang sebelumnya telah disetujui oleh Konsultan Pengawas / Direksi.
12. Pertemuan dengan tulangan Plat / balok / kolom / pondasi yang sudah dicor harus distek
dengan overlapping sesuai dengan PBI ‘71.
d. Pengecoran beton
1. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan
menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian,
pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
2. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi dan Pengawas
Lapangan.
3. Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar
untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton
seperti keropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
4. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya maka
tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Pengawas Lapangan.
PASAL 7. PEKERJAAN PASANGAN DINDING
7.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Praktik Tata Busana dan Tata Boga beserta 11
Prabotnya SPNF-SKB Kab.Banjar
b. Pekerjaan pasangan bata ringanini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Perencana/Pengawas Lapangan.
7.2. Persyaratan Bahan.
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
b. Bata ringanharus berkualitas (tidak mudah pecah) serta berukuran sama.
c. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2
d. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
e. Pas. Dinding menggunakan bata ringan tebal 10 cm.
f. Penggunaan adukan :
Adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh pasangan
7.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Seluruh dinding kecuali dinyatakan lain dalam gambar menggunakan pasangan bata ringan tebal
10cm aduk campuran 1 PC : 4 Pasir pasang. Untuk semua dinding lantai dasar mulai dari
permukaan sloof sampai ketinggian 30 cm diatas permukaan lantai dasar, dinding didaerah
basah setinggi 150 cm dari permukaan lantai, serta semua dinding yang ada pada gambar yang
menggunakan simbol aduk trasram/kedap air digunakan adukan rapat air dengan campuran 1
PC : 4 Pasir pasang.
b. Bata ringan yang digunakan dengan kualitas baik yang disetujui Direksi dan Pengawas Lapangan,
siku dan sama ukurannya.
c. Sebelum digunakan bata ringanharus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh.
d. Setelah bata ringanterpasang dengan baik, nad/siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan
dengan sapu lidi dan kemudian disiram.
e. Pasangan dinding bata ringansebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan
siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
f. Tidak diperkenankan memasang bata ringanyang patah melebihi dari 5%. Bata ringanyang patah
lebih dari 2 tidak boleh dipergunakan.
g. Siar/spasi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk spasi datar dan 1,5 CHI untuk spasi tegak
kecuali jika ditentukan lain.
h. Campuran semen dan pasir untuk spasi datar dan tegak harus penuh dan padat. Melakukan
koordinasi lainnya yang belum dilaksanakan.
i. Panjang angkur terpasang tidak lebih dari 22,50 cm.
j. Tiap-tiap angkur dipasang dengan jarak 60 cm satu sama lainnya.
k. Pekerjaan pemasangan pipa dan/atau alat-alat yang ditanam di dalam dinding, maka harus
dibuat pahatan dengan kedalaman yang cukup pada pasangan dinding sebelum diplester.
Pahatan tersebut setelah dipasangnya pipa/alat-alat, harus ditutup dengan adukan plesteran
yang dilaksanakan secara sempurna, yang dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh
dinding.
l. Sesudah pasangan bata ringanselesai dikerjakan, dan sudah kering baru pekerjaan plesteran
dimulai.
m. Tera/leveling
Lapisan bata harus ditera datar dan tegaknya agar didapat kekuatan pasangan yang sama dan
merata di setiap tempat.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Praktik Tata Busana dan Tata Boga beserta 12
Prabotnya SPNF-SKB Kab.Banjar
PASAL 8. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
8.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat bantu untuk:
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar serta
seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
c. volume serta detail ukuran lainnya sesuai yang tercantum dalam gambar dan RAB.
8.2. Persyaratan Bahan.
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
c. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
d. Penggunaan adukan plesteran :
• Adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
• Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
8.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan dan persyaratan tertulis dalam
uraian dan syarat pekerjaan ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan
dinding bata ringantelah disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan sesuai uraian dan
syarat pekerjaan dalam buku ini.
c. Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran
tebal/tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
d. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa
listrik dan plumbing untuk semua aduk plester.
e. Untuk beton, sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekesting
dan kemudian dikretek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang bekas pengikat
bekesting atau form tie harus tertutup aduk plester.
f. Untuk bidang pasangan dinding bata ringandan beton bertulang yang akan difinish dengan
cat dipakai plesteran halus (acian) diatas permukaan plesterannya.
g. Semua bidang yang akan menerima bahan finishing pada permukaannya diberi alur-alur
garis horizontal atau dikretek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap
bahan finishing, kecuali untuk yang menerima cat.
h. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang dinyatakan
dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran minimum 1,5 cm.
i. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang
tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, pemborong berkewajiban
memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan pemborong.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Praktik Tata Busana dan Tata Boga beserta 13
Prabotnya SPNF-SKB Kab.Banjar
j. Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat dengan sudut tumpul.
k. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu
tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindungi dari terik panas sinar matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa
mencegah penguapan air secara cepat.
l. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi dan
Pengawas Lapangan dengan biaya atas tanggungan pemborong. Selama 7 (tujuh) hari
setelah pengacian selesai pemborong harus selalu menyiram dengan air, sampai jenuh
sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
m. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum finishing, pemborong wajib
memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain.
Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab pemborong dan wajib diperbaiki.
n. Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi lapisan acian dari bahan PC.
o. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur
lebih dari 2 (dua) minggu.
PASAL 9. PEKERJAAN LANTAI
9.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan
bahan/material, peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, sehingga pekerjaan lantai dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan lantai ini meliputi cor lantai, penutup lantai keramik dan seluruh detail yang
disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
9.2. Persyaratan Bahan.
a. Sub-base lantai menggunakan cor beton dengan campuran 1 pc : 3 ps : 5 kr.
b. Bahan-bahan yang dipakai, harus sesuai dengan persyaratan bahan.
c. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas akan tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian dalam pekerjaan ini harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya
d. Keramik lantai yang digunakan ukuran 40 x 40 cm (ruang utama), keramik anti slip 40x40
cm (teras), keramik anti slip 20x20 cm (WC/KM), keramik warna 20x25 cm (dinding
WC/KM), sesuai dengan persyaratan bahan
e. Semen Portland Pasir dan Air, sesuai dengan persyaratan bahan.
9.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Untuk pasangan yang langsung diatas tanah, tanah yang akan dipasang beton cor harus
dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga diperoleh
daya dukung tanah yang maksimum. Pemadatan dipergunakan alat timbris.
b. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang keras,
bersih dan bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat mengurangi
mutu pasangan.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Praktik Tata Busana dan Tata Boga beserta 14
Prabotnya SPNF-SKB Kab.Banjar
c. Tebal lapisan pasir urug disyaratkan minimum 5 cm atau sesuai dengan gambar, disiram
air dan ditimbris sehingga diperoleh kepadatan yang maksimal.
d. Diatas pasir urug dilakukan pekerjaan beton cor/rabat beton setebal minimum 5cm atau
sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar detail dengan campuran 1PC : 3Ps : 5Krl.
e. Sebelum dimulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing mengenai pola
keramik.
f. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan ternoda.
g. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 Pasir Pasang.
h. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air besih (tidak mengandung
asam alkali) sampai jenuh.
i. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan dengan gambar.
j. Awal pemasangan keramik pada lantai dan kemana sisa ukuran harus ditentukan, harus
dibicarakan terlebih dahulu dengan Direksi dan Pengawas Lapangan sebelum pekerjaan
pemasangan dimulai.
k. Bidang lantai keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-benar lurus. Siar
arah horizontal maupun vertikal pada lantai yang berbeda ketinggian peil lantainya harus
merupakan satu garis lurus.
l. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar) harus sama lebarnya,
maksimum 3mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus sama lebar dan dalamnya,
untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan
tegak lurus sesamanya.
m. Setelah spesi pasangan mengering, siar antara (nat) harus diisi penuh dengan adukan PC
dan dikeruk halus hingga menghasilkan permukaan nat yang sama dengan garis tepian
tegel
n. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
o. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3x24 jam
dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
PASAL 10. PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN PENUTUP ATAP
10.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi termasuk penggunaan
penopang sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam
gambar kerja, yang diantaranya adalah :
1. Pekerjaan rangka atap (roof truss)
2. Pekerjaan reng (roof butten)
3. Pemasangan penutup atap
4. Pemasangan kap finishing atap
10.2. Persyaratan Bahan.
(lihat syarat-syarat bahan)
10.3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
1. Rangka Atap
a. Konektor yang digunakan harus menggunakan screw dengan tipe self drilling screw yaitu
sekrup berulir tanpa baut.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Praktik Tata Busana dan Tata Boga beserta 15
Prabotnya SPNF-SKB Kab.Banjar
b. Dalam Pelaksanaannya, Bentuk rangka atap yang digunakan pada bestek tidak mengikat,
dapat disesuaikan berdasarkan hasil perhitungan desain dari fabricator.
c. Sebelum dimulai pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan hasil perhitungan
software structure untuk rangka atap, serta menyerahkan contoh produk rangka atap
beserta data teknis bahan yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan dari Ahli.
Pemasangan jarak kuda-kuda harus sesuai dengan hasil perhitungan struktur yang telah
dihitung oleh suplier dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas atau mengacu pada
gambar yaitu jarak kuda-kuda 1meter.
d. Pada saat pemasangan rangka harus diperhitungkan besaran sudut atap sesuai dengan
gambar perancangan, dalam hal ini sudut kemiringan atap yang digunakan sesuai gambar
rencana.
e. Rangka merupakan konstruksi utama, sebelum dipasang harus diperiksa dan diteliti
sebaik-baiknya. Penguat-penguat tertentu dapat ditambahkan untuk lebih memperkuat
konstruksi rangka, dan harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas.
f. Bila rangka atap yang terpasang kemudian dibongkar karena adanya ketidak sesuaian dari
hasil gambar kerja yang telah diajukan, maka akan dibongkar dan semua biaya ditanggung
oleh Pemborong.
g. Setelah pelaksanaan rangka atap baja ringan selesai, maka diwajibkan kepada pemborong
untuk menyerahkan sertifikat garansi pemasangan dan jaminan produk resmi selama
max. 10 tahun.
2. Penutup Atap
a. Sebelum mendatangkan bahan ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan
contoh bahan beserta spesifikasinya kepada Direksi dan Pengawas Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan.
b. Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama, ukuran seragam, tidak
ada lobang dan cacat-cacat lainnya.
c. Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam tempo 1x24 jam.
d. Pemasangan genteng dan genteng bubungan/nok menurut konstruksi dan petunjuk
pemasangan dari pabrik pembuat atap yang dipakai atau atas petunjuk dari
Direksi/Pengawas Lapangan.
e. Pemasangan atap genteng metal :
▪ Tentukan as bidang atap dengan posisi dari bawah sebagi awal pemasangan ,
Diteruskan pemasangan kekanan dan ke kiri sampai tepi atap, potong lembar
yang berlebih bila ada.
▪ Paku yang dipakai adalah dari bahan aluminium / galvanis / tembaga Ø kepala 6
mm panjang 15 – 20 mm
▪ Penyusunan atap metal harus lurus dan tegak serta tepat pada bentuk pada
posisinya dan tersusun sejajar satu sama lainnya
▪ Diperlukan ketelitian pemasangan dan harus selalu diukur dan ditarik dengan
benang, setiap deret atap yang dipasang
▪ Untuk penentuan warna daripada atap tersebut akan dikunsultasikan dengan
pihak Direksi
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Praktik Tata Busana dan Tata Boga beserta 16
Prabotnya SPNF-SKB Kab.Banjar
▪ Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan tidak ada
bagian yang bergelombang yang dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran.
3. Listplank Kalsium silikat
a. Lisplank menggunakan bahan Calsium silicate dengan ukuran 0.8/20 cm.
b. Posisi pemasangan lisplank harus terlindung dari air hujan secara langsung.
c. Listplank beri finishing dari cat tembok sebanyak 2 kali dan menghasilkan permukaan
yang halus dan licin.
PASAL 11. PEKERJAAN PLAFOND
11.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
sehingga pekerjaan plafond kalsium silikat dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan rangka dan plafon Kalsium silikat dengan
seluruh detail seperti yang disebutkan/ disyaratkan dalam dokumen gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar dan RAB.
d. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun tambahan-
tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi Kontraktor.
11.2. Persyaratan Bahan.
a. Bahan yang digunakan adalah Kalsium silikat dengan ketebalan 3,5 mm. Bahan-bahan yang
digunakan harus benar-benar halus, bebas dari cacat kayu yang ada seperti sobek serat,
lubang bekas paku, dll.
b. Ukuran Kalsium silikat yang digunakan tebal 3,5 mm
c. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis bahan
tentang kayu.
d. Bahan rangka penggantung panel Kalsium silikat, dari kayu kelas II mutu A (setempat)
kering, lurus, tidak cacat, bersih dari retakan lubang.
e. Rangka langit-langit yang digunakan adalah kayu meranti 5/7cm untuk balok pembagi dan
balok induk sebagai balok utama adalah 5/10cm. Dan rangka ini dicat dengan meni kayu
sebanyak 2 x laburan.
f. Semua penggunaan kayu rangka langit-langit ini harus diberi bahan anti rayap.
11.3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain yang terletak
diatas langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
b. Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan mengadakan
pengecekan/pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat hubungannya dengan
pekerjaan langit-langit ini antara lain instalasi kabel listrik penerangan dan daya,
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Praktik Tata Busana dan Tata Boga beserta 17
Prabotnya SPNF-SKB Kab.Banjar
pemasangan atap dll, diwajibkan adanya kerja sama (koordinasi) yang baik antara semua
unsur Pelaksana Lapangan.
c. Tepi, sudut tiap potongan Kalsium silikat setelah pemotongan adalah harus rapi dan halus.
d. Sisi bawah dari tiap rangka langit-langit tersebut harus halus (diserut), agar pemasangan
panel Kalsium silikat menjadi rata.
e. Rangka langit-langit yang digunakan adalah kayu 5/7cm untuk balok pembagi dan balok
induk sebagai balok utama adalah 5/10cm. Dan rangka ini dicat dengan meni kayu sebanyak
2 x laburan.
f. Pada bagian tepi plafond dipasang list kayu berprofil minimal ukuran ¼ cm
PASAL 12. PEKERJAAN KUSEN, PINTU/JENDELA/VENTELASI
12.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
b. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan pintu, jendela, raam angin dan kaca dengan
seluruh detail seperti yang disebutkan/disyaratkan dalam dokumen gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar dan RAB.
d. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun tambahan-
tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi Kontraktor.
11.2. Persyaratan Bahan.
a. Kusen menggunakan kayu ulin 5/10cm diserut halus pada permukaan yang nampak.
b. Pintu kamar menggunakan pintu panel meranti, sedangkan pintu bagian luar dan wc
menggunakan pintu panel ulin, dengan ukuran yang tertera pada gambar.
c. Daun jendela menggunakan kayu ulin .
d. Rangka/panel daun pintu dan jendela kualitas baik dikerjakan dengan rapi secara pabrikasi.
e. Kaca bening tebal 5 mm
f. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis bahan.
12.3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang
ada kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola,
penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan gambar detail dari
perencana.
b. Seluruh pekerjaan daun pintu/jendela harus dikerjakan diworkshop, penyimpanan pintu/
jendela di workshop atau ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/ tempat dengan
sirkulasi yang baik, tidak terkena suaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang
diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama
untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
d. Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya, dan
di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Praktik Tata Busana dan Tata Boga beserta 18
Prabotnya SPNF-SKB Kab.Banjar
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
f. Pekerjaan rangka/bingkai daun pintu harus dibuat dengan pabrikasi.
g. pintu harus dapat dibuka/ditutup dengan mudah, tanpa ada gesekan yang kuat pada kusen atau
lantai.
h. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu Kontraktor diwajibkan memberikan perlindungan
sedemkian rupa sehingga terhindar dari kerusakan–kerusakan oleh benturan-benturan benda–
benda lain dan dari kelembaban ataupun terkena cuaca langsung.
i. Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat maupun yang tersembunyi,
Kontraktor wajib memperbaiki ataupun mengganti dengan yang baru sampai dengan disetujui
oleh Perencana atau Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung oleh Kontraktor.
PASAL 13. PEKERJAAN PENGGANTUNG & PENGUNCI
13.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan, sehingga pekerjaan Alat Penggantung
dan Pengunci ini dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan penggantung dan pengunci untuk pintu-pintu,
jendela dan tempat lain yang disyaratkan dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
d. Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini, maka semua pekerjaan maupun tambahan-
tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi tanggung jawab
kontraktor.
13.2. Persyaratan Bahan.
a. Produksi pabrik kualitas baik setara SES atau Solid.
b. Kunci 2 (dua) slaag dan berkotak baja, baut-baut dan ungkitnya terbuat dari stainless steel.
c. Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruangannya.
d. Pegangan (handle) dari bahan stainlass steel dan solid nylon, engsel-engsel stainless steel
dengan memakai ring nylon ukuran 3x4 inch.
e. Engsel pintu dipakai engsel kupu-kupu, dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk
setiap daun pintu dan 2 untuk daun jendela dengan menggunakan sekrup kembang dengan
warna yang sama, jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban dan
berat daun pintu, setiap engsel memikul beban maximum 20 kg.
f. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal
13.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Perlengkapan kunci dan pegangan kunci
1). Untuk semua pintu dilengkapi dengan kunci 2x putaran dengan kualitas baik dan handel
pintu. Khusus untuk pintu utama dipakai handle pintu yang agak besar pada masing-masing
daun pintu.
2). Untuk daun jendela kaca dipakai handle pengunci
3). Semua kunci-kunci terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang setinggi 90 cm
dari lantai, atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Praktik Tata Busana dan Tata Boga beserta 19
Prabotnya SPNF-SKB Kab.Banjar
b. Pekerjaan engsel
1). Untuk seluruh daun pintu menggunakan engsel pintu type kupu-kupu dengan ring nylon
ukuran 4” dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun pintu dengan
menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah
engsel yang dipasang harus diperhitungkan beban berat daun pintu, tiap engsel memikul
maksimal 20 Kg.
2). Untuk jendela menggunakan engsel type kupu-kupu dengan ring nylon ukuran 3” dipasang
sekurang-kurangnya 2 (dua) buah untuk setiap daun jendela.
c. Pekerjaan Hak Angin/Kait Angin
1). Setiap daun jendela ungkit diberi 2 buah hak angin/kait angin, dipasang pada bagian kanan
dan kiri atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
2). Hak angin/kait angin yang dipergunakan adalah hak angin/kait angin biasa merk dalam
negeri.
d. Pekerjaan grendel
1). Setiap daun jendela diberi masing-masing 2 buah grendel.
2). Untuk daun pintu menggunakan grendel besar, sedang daun jendela menggunakan grendel
kecil/pengunci jendela.
PASAL 14. PEKERJAAN KACA
14.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar.
14.2. Persyaratan Bahan.
a. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih, pada umumnya mempunyai
ketebalan sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik,
gilas dan pengambangan (float glass).
b. Toleransi lebar dan panjang
Ukuran lebar dan panjang tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh
pabrik.
c. Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi potongan yang
rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
d. Cacat-cacat
1). Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari pabrik.
2). Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gelembung
gas yang terdapat dalam kaca).
3). Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca, baik sebagian atau seluruh
tebal kaca).
4). Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
5). Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Praktik Tata Busana dan Tata Boga beserta 20
Prabotnya SPNF-SKB Kab.Banjar
6). Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang
ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan 5 mm kira-kira 0,3 mm.
e. Bahan Kaca
1). Bahan kaca harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982.
2). Bahan kaca yang dipergunakan menggunakan kaca kaca bening tebal 5 mm.
3). Kaca harus dalam keadaan rata dan tidak bergelombang serta dapat menahan angin 122
Kg/m2 atau sesuai persyaratan pabrik (sesuai masing-masing penggunaan kaca-nya )
4). Penggunaan jenis dan ketebalan masing-masing kaca sesuai dengan yang ditunjukkan
dalam detail gambar rencana.
f. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Direksi dan
Pengawas Lapangan.
g. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digurinda/dihaluskan.
14.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat
pekerjaan dalam buku ini.
b. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
c. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda
untuk mudah diketahui. Tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda dibuat
dari potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotongan kaca
khusus.
f. Pemotongan harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk kedalam alur kaca pada
kosen.
g. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan menggunakan
cairan pembersih kaca.
h. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melakukan kosen, harus diisi
dengan lem silikon warna transparan cara pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan
harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
i. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah
pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan goresan.
PASAL 15. PEKERJAAN CAT-CATAN
15.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang dibutuhkan
untuk terlaksananya pekerjaan ini, serta mencapai hasil yang baik.
b. Pekerjaan pengecatan meliputi pengecatan dinding, Plafon, dan kayu.
c. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada gambar dan detail yg disebutkan/ditunjukkan
dalam daftar finishing bahan.
15.2. Persyaratan Bahan.
a. Cat tembok menggunakan cat merk invi atau yang sekualitas
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Praktik Tata Busana dan Tata Boga beserta 21
Prabotnya SPNF-SKB Kab.Banjar
b. Cat kayu menggunakan merk Danalac atau yang sekualitas
c. Cat dasar, dempul, plummer dll berkwalitas baik
15.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1. Pekerjaan Cat Kilap
a. Cat kilap digunakan pada, kusen, jalusi, pintu , jendela.raam angin
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus dibersihkan
dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul, diplummer dan
diampelas rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk
Konsultas Pengawas Lapangan.
d. Seluruh pekerjaan kayu, kusen, dan pintu ulin, dicat kilat sejenis Danalux.
e. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk permukaan kayu harus dilaksanakan :
* lapis pertama dicat dengan dana alkyd primer
* lapis kedua dan ketiga harus dicat dengan danalux synthetic enamel
2. Pekerjaan Cat Air
a. Seluruh permukaan plafond yang tampak dan dilapis dengan cat tembok setara Danabrite.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus dibersihkan
dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul, diplammir dan
diampelas rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk
Konsultas Pengawas Lapangan.
d. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/goresan yang membuat
plafond usak.
e. Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel, vernis, sealer dan lain-
lain.
f. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding dan plafond, harus dilaksanakan :
• lapis pertama dicat dengan alkali resistant sealer.
• lapis kedua dengan cat plammur.
• lapis ketiga dan keempat memakai cat setara Danabrite
g. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa pemakaiannya
masih berlaku, sehingga warnanya masih sesuai dengan aslinya.
h. Bahan cat harus benar-benar diaduk sampai merata menjadi satu warna, sehingga warna
cat sama pada permukaan yang dicat.
PASAL 16. PEKERJAAN INSTALASI SISTEM PLUMBING
16.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan instalasi sistem plimbing yang dimaksud adalah pemasangan instalasi air, udara dan
perlengkapannya yang meliputi penyediaan dan pemasangan :
1. Instalasi air bersih
• Penyediaan air diperoleh tandon air yang ada, kemudian didistribusikan ke saluran air
bersih/kran air yang ad didalam bangunan.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Praktik Tata Busana dan Tata Boga beserta 22
Prabotnya SPNF-SKB Kab.Banjar
• Seluruh pemipaan sesuai gambar dan seluruh distribusi air bersih ini dilengkapi dengan
valve (control, gate, check valve dan lain-lain) sesuai dengan standar yang disyaratkan.
2. Instalasi air bekas, air kotor dan pipa udara:
• Air kotor, WC, dan air bekas dari floor drain disalurkan ke Septictank.
• Jaringan pembuangan air di dalam Septictank dilengkapi dengan pipa udara (vent).
• Seluruh instalasi plumbing harus dilaksanakan sesuai gambar perencanaan dan per-
syaratan/peraturan yang berlaku baik secara teknis, perijinan maupun administrasi.
16.2. Persyaratan Bahan.
1. Perlengkapan tasi (tasi Fixtures)
Merk dan Type dari perlengkapan ini agar mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan
• Kloset jongkok : Monoblok ex TOTO
• Kran : setara ATC
• Floor Drain : ex TOTO
2. Pipa Induk
• Semua pipa baik pipa air bersih maupun air kotor masuk ke Shaft yang disediakan,
perletakan pipa-pipa disesuaikan dengan kondisi Shaft sehingga memudahkan
pemasangan dan perbaikan bila ada perubahan.
• Pipa-pipa di dalam Shaft, harus diberi penguat, support dan access door untuk
maintenance.
• Penggantung pipa harus terpasang kuat pada Jaringan Instalasi Air Bersih, Air Buangan,
Pipa Udara dan Pipa Talang Datar.
• Pipa pada Floor Clean Out, Water Closet, Floor Drain dan Perlengkapan tari harus
dipasang penggantung yang kuat.
16.2. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1) Pekerjaan Instalasi Penyediaan Air Bersih
a). Sambungan pipa digunakan cara sambungan ulir, flange atau victaulic sesuai dengan
ukuran masing-masing. Penyambungan dengan ulir harus terlebih dahulu dilapisi
dengan red lead cement.
b). Pada bagian-bagian khusus, digunakan sambungan flanged dilas, dimana penyambungan
dengan menggunakan flange ini perlu dilengkapi dengan Ring Type Gasket untuk
menjamin kerapatan dan kekuatan sambungan tersebut.
c). Semua ujung yang terakhir yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup dengan doop/plug
atau blind-flanged.
d). Pipa-pipa harus diberi gantungan, pipa tegak di dalam Shaft harus diklem pada jarak
setiap 2 m juga pada setiap percabangan dan belokan. Pengurugan pipa-pipa ini dilakukan
setelah hasil test baik dan disetujui pengawas.
e). Semua pipa baik yang tampak atau yang ditanam diharuskan diberi pelindung dengan
Lead Meni, untuk yang ditanam di tanah ditambah lapisan pelindung Water Proofing
kwalitas baik. Pekerjaan Water Proofing harus dilakukan sebaik-baiknya, sehingga tidak
ada bagian permukaan pipa dan fitting yang tidak terkena Water Proofing.
f). Pipa-pipa distribusi sebelum disambungkan ke fixtures harus ditest terlebih dahulu
dengan tekanan uji Hydrostatik sebesar satu setengah kali tekanan kerjanya (Working
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Praktik Tata Busana dan Tata Boga beserta 23
Prabotnya SPNF-SKB Kab.Banjar
Pressure) dimana dalam waktu minimum 1 x 24 jam (disesuaikan dengan instruksi
pengawas) tidak boleh mengalami penurunan takanan/mengalami kebocoran.
g). Instalasi yang hasil testnya tidak baik, segera diperbaiki. Biaya pengetesan, alat-alat yang
diperlukan dan biaya perbaikannya ditanggung oleh Pemborong.
h). Pipa-pipa yang menembus lantai, dinding beton harus dibuatkan sleeve/ sparing dari
pipa PVC dan diberi perapat.
i). Pipa-pipa yang ada di atas langit-langit, shaft dan pada tempat-tempat yang terlihat
harus dicat (pipa air kotor dicat hitam, pipa udara dicat abu-abu, pipa air bersih dicat
biru, pipa talang air hujan dicat sesuai warna dinding (tak ada pipa udara) dengan bahan
cat yang baik dan tepat.
j). Sebelum air bersih dipakai, maka air yang ada dalam pipa dibuang dulu, kemudian sistim
pemipaan diisi dengan larutan yang mengandung 50 mg/1 chlor dan didiamkan selama
24 jam. Setelah 24 jam sistim dibilas dengan air bersih.
2) Pekerjaan Instalasi Air Bekas, Air Kotor Dalam Bangunan
a). Sambungan-sambungan antara pipa PVC diberi Solvent Cement dari kwalitas baik yang
disetujui oleh Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas.
b). Bila terjadi pertemuan antara pipa PVC atau fitting logam, maka menggunakan
sambungan ulir atau flend dengan fitting antara lain faucet elbow, valve socket, faucet
socket dan lain-lain dan sambungan tersebut diberi lem khusus.
c). Semua ujung pipa atau fitting yang terakhir, yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup
dengan doop atau plug, dengan bahan material yang sama.
d). Pipa-pipa sebelum disambung harus di test dahulu terhadap kebocoran, hal ini dilakukan
sebelum pekerjaan finishing dilaksanakan.
e). Pipa PVC untuk saluran air bekas dan air kotor yang tertanam ditanah,pada setiap jarak 3 m
harus diberikan pondasi bantalan beton 1 pc + 3 ps + 5 krl, pondasi ini juga dipasang pada
bagian sambungan pipa percabangan dan belokan.
f). Pipa tegak (riser) harus diberikan bantalan beton pondasi pada bagian pertemuan antara
pipa tegak dan datar dilantai dasar.
g). Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi bagian dengan panjang
pipa maksimum 50m, dalam hal ini lokasi setiap toilet perlu diperhatikan.
h). Selain mengikuti ketentuan seperti tercantum diatas, semua Pekerjaan Instalasi Pipa untuk
Air Kotor, Air Bekas harus sesuai dengan ketentuan seperti di bawah ini:
• Penanaman pipa pada tembok harus tertutup oleh Pekerjaan Finishing sesuai
gambar.
• Pipa-pipa harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak ada hawa busuk yang
keluar, dan tidak ada rongga-rongga udara, letaknya harus lurus. Untuk pipa
mendatar harus dibuat kemiringan minimal 1% (satu persen).
• Setiap pencabangan arah dibuat dengan Y (wai) atau TY (tiwai) tari dan dilengkapi
dengan lobang pembersih (clean out), kecuali ditentukan lain dalam gambar.
• Pada ujung buntu dilengkapi dengan lobang pembersih (clean out), dan diperlukan
adanya lobang-lobang pemeriksa (lobang control).
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Praktik Tata Busana dan Tata Boga beserta 24
Prabotnya SPNF-SKB Kab.Banjar
• Untuk menghindarkan hawa busuk didalam ruangan perlu adanya pipa vent (pelepas
udara), yang dipasang pada pembuangan air kotor dan air bekas pada tempat-tempat
tertentu (lihat gambar).
• Di ujung pipa-pipa induk air kotor, didalam shaft digabungkan menjadi satu pipa
vent menuju atap dengan diameter 3" (atau sesuai gambar).
• Ujung-ujung pipa dan lobang-lobang harus didoop/plug selama pemasangan, hal ini
dimaksudkan untuk mencegah masuknya kotoran/serangga ke dalam pipa.
• Pipa-pipa PVC yang tertanam di tanah yang melintasi jalan harus dilindungi dengan
pipa besi BSP medium class, pada setiap jarak 3 m dan pada kedua ujung pipa besi
diberikan bantalan beton.
PASAL 17. PEKERJAAN PENYELESAIAN
a. Yang dimaksudkan pekerjaan penyelesaian ini adalah pekerjaan-pekerjaan perbaikan
sebelum serah terima pertama dilaksanakan.
b. Pekerjaan dapat dinyatakan selesai bila telah diadakan pemeriksaan dari Kegiatan,
Pengelola Teknis, Konsultan Pengawas dan Kontraktor, dengan hasil yang memuaskan.
PASAL 18. PERATURAN PENUTUP
a. Meskipun dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat [RKS] ini pada uraian pekerjaan dan uraian
bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus dipasang oleh Pemborong atau yang
harus disediakan oleh Pemborong, tetapi tidak disebutkan atau diuraikan dalam penjelasan
pekerjaan pembangunan ini, perkataan–perkataan tersebut diatas tetap dianggap ada dan
dimuat dalam RKS ini.
b. Pekerjaan yang nyata–nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan , tetapi tidak
dimuat atau diuraikan dalam RKS ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh
Pemborong, harus dianggap seakan-akan pekerjaan ini dimuat dan diuraikan kata demi
kata pada RKS ini untuk menuju penyerahan selesai yang lengkap dan sempurna sesuai
menurut pertimbangan Direksi.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Praktik Tata Busana dan Tata Boga beserta 25
Prabotnya SPNF-SKB Kab.Banjar