| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0729468397732000 | Rp 269,421,532 | - | |
| 0741888911731000 | Rp 256,143,180 | Kapasitas Peralatan Utama yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan (concrete mixer/molen), sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf F. persyaratan Teknis angka 2(dua) | |
| 0803029867732000 | Rp 265,249,406 | Daftar Peralatan dan Kapasitas Peralatan Utama (concrete mixer/molen) yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, sesuai dengan Dokumen Pemilihan dengan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf F. persyaratan Teknis angka 2(dua) | |
| 0316955673731000 | - | - | |
| 0942754276732000 | - | - | |
| 0018793463731000 | - | - | |
| 0708903810731000 | - | - | |
| 0029410610734000 | - | - | |
| 0707731790731000 | - | - | |
| 0030626956731000 | - | - | |
| 0959218728732000 | - | - | |
| 0805988128733000 | - | - | |
| 0421471574732000 | - | - | |
| 0413476342732000 | - | - | |
| 0014244917731000 | - | - | |
| 0031226475732000 | - | - | |
| 0029104395732000 | - | - | |
| 0032905481731000 | - | - | |
| 0614761286732000 | - | - | |
| 0020900841732000 | - | - | |
| 0821725348732000 | - | - | |
| 0025316456731000 | - | - | |
| 0027091230732000 | - | - | |
| 0014244776732000 | - | - | |
| 0030943799732000 | - | - | |
| 0030630552731000 | - | - | |
Ringdang Banua | 07*9**3****31**0 | - | - |
| 0015852205731000 | - | - | |
PT Cahaya Benteng Mas | 00*3**3****73**0 | - | - |
| 0942133786736000 | - | - | |
| 0708361761732000 | - | - | |
| 0815408091733000 | - | - | |
| 0021724596732000 | - | - | |
| 0011107976732000 | - | - | |
PT Bhakti Nusa Borneo | 08*2**6****32**0 | - | - |
CV Bangun Yaman Mandiri | 07*0**7****32**0 | - | - |
| 0024898397731000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah
Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Pembangunan Gedung Aula Kelurahan Sungai Lulut (Lanjutan)
Lokasi
Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar
Tahun Anggaran
2023
I. LATAR BELAKANG
Dengan telah diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah
daerah (desa atau yang disebut lainnya) dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
maka semakin jelas pula peran Desa sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintah,
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa
tidak lagi dipandang dengan sebelah mata namun justru menjadi salah satu variabel dan tolok
ukur yang paling penting dalam kesuksesan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan
sebuah negara. Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa kemajuan negara ini tidak dapat
dipisahkan dari kemajuan desa. Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat desa yang baik perlu adanya ketersediaan sarana dan prasarana
berupa Aula Kantor Kelurahan.
Kantor desa atau kantor kelurahan merupakan pusat fasilitas pelayan bagi masyarakat
perdesaan, menjadikannya sebagai central bagi segala kegiatan yang ada didesa, baik itu dibidang
Pemerintahan, Pemberdayaan, Pembangunan ataupun Pembinaan semua berpusat di Kantor Desa
maupun Kantor Kelurahan. Keberadaan dan kondisi dari sebuah kantor Kelurahan/Desa bisa
mencerminkan dari identitas Kelurahan/Desa itu sendiri sehingga untuk menjadikan kantor
kelurahan/desa menjadi pusat dari fasilitas pelayanan maka dibutuhkan kantor desa yang layak.
Kantor desa atau kantor kelurahan yang layak adalah kantor yang baik untuk pelayanan
dan memberikan rasa nyaman dan aman bagi setiap masyarakat yang datang maupun bagi aparat
desa yang bertugas. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Banjar dituntut pula untuk senantiasa
memperhatikan dan menyediakan sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintah desa dan
pelayanan masyarakat serta meningkatkan kualitas sumberdaya aparatur penyelenggaraan
pemerintah desa dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud pekerjaan ini adalah terlaksananya kegiatan pelayanan masyarakat yang mengacu
pada hasil yang sudah direncanakan yaitu desain, material dan pembiayaan.
2. Tujuan pekerjaan ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan
pemerintah, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa dengan tersedianya
sarana kantor desa yang nyaman dan aman sehingga penyelenggaraan pemerintah dan
pelayanan masyarakat desa berjalan dengan baik.
III. SASARAN
Meningkatkan pelayanan yang baik bagi masyarakat di Kabupaten Banjar khususnya di
tingkat Desa/Kelurahan dengan sarana dan prasarana yang layak berupa kantor desa atau kantor
kelurahan. Dengan adanya perbaikan kantor desa atau kantor kelurahan ini diharapkan aparatur
penyelenggaraan pemerintah desa dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan efektif, efesien
dan akuntabel untuk pelayan masyarakat.
IV. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN
1. Lingkup Kegiatan adalah Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di
Daerah Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Subkegiatan adalah Penataan Bangunan dan Lingkungan.
3. Lingkup Pekerjaan adalah Pembangunan Gedung Aula Kelurahan Sungai Lulut
(Lanjutan), dibiayai dari Dana APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 300.081.132,-
(Tiga Ratus Juta Delapan Puluh Satu Ribu Seratus Tiga Puluh Dua Rupiah).
4. Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan SMKK
c. Pekerjaan Teras Depan dan Trap Tangga
d. Pekerjaan Selasar Penghubung dan Pembuatan WC
e. Pekerjaan Siring dan Halaman
f. Pekerjaan Penyempurnaan Bangunan Aula
V. NAMA SKPD DAN ALAMAT SKPD
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan konstruksi:
1. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten
Banjar
2. Alamat SKPD : Jl. Pangeran Hidayatullah No 2 Martapura
VI. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah Sembilan Puluh
(90) Hari Kalender.