| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0707731790731000 | Rp 494,805,372 | - | |
| 0421471574732000 | Rp 496,610,792 | - | |
| 0768481814732000 | Rp 538,987,945 | Tidak menyampaikan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi (Tidak memenuhi Dokumen Pemilihan BAB VIII Tata Cara Evalausi Kualifikasi Huruf B.2.a.2) | |
| 0958784183728000 | - | - | |
| 0317548519733000 | Rp 521,816,948 | Adanya kesamaan data direksi yang merangkap sebagai Direksi pada Badan Usaha lain yang mengikuti tender yang sama. (Tidak Memenuhi IKP bagian A. angka 5. poin 5.2.a.) | |
| 0720108596731000 | - | - | |
| 0805988128733000 | Rp 507,958,405 | Adanya kesamaan data direksi yang merangkap sebagai Direksi pada Badan Usaha lain yang mengikuti tender yang sama. (Tidak Memenuhi IKP bagian A. angka 5. poin 5.2.a.) | |
| 0027091230732000 | Rp 545,959,999 | - | |
| 0032690497701000 | - | - | |
| 0029410610734000 | Rp 583,486,918 | - | |
| 0029104395732000 | Rp 521,406,000 | Tidak menyampaikan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi (Tidak memenuhi Dokumen Pemilihan BAB VIII Tata Cara Evalausi Kualifikasi Huruf B.2.a.2)) | |
| 0316955673731000 | Rp 485,955,037 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi sampai dengan waktu yang ditentukan (Tidak memenuhi IKP.28.12 huruf e.) | |
| 0435511514732000 | Rp 468,680,967 | Tidak menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi (Tidak memenuhi Bab III.IKP. bagian E.pasal 28.12.b.2).e)) | |
| 0821725348732000 | - | - | |
Semar Cipta Mulya | 04*1**5****32**0 | - | - |
CV Gajah Mada | 00*5**5****31**0 | - | - |
| 0838966588732000 | - | - | |
| 0025908682732000 | - | - | |
| 0614761286732000 | - | - | |
| 0708903810731000 | - | - | |
CV Putera Jaya Perkasa | 0808426019731000 | - | - |
| 0028234748731000 | - | - | |
| 0614597557732000 | - | - | |
| 0751800640711000 | - | - | |
| 0022157762732000 | - | - | |
| 0903939361736000 | - | - | |
| 0614816395732000 | - | - | |
| 0950657833732000 | - | - | |
| 0015852205731000 | - | - | |
| 0804181006732000 | - | - | |
| 0018793463731000 | - | - | |
| 0033158429732000 | - | - | |
| 0030630552731000 | - | - | |
CV Anggang Perkasa Borneo | 04*5**7****33**0 | - | - |
| 0022162630732000 | - | - | |
CV Diah Putri | 00*8**0****32**0 | - | - |
| 0840477251733000 | - | - | |
| 0708361761732000 | - | - | |
| 0021724596732000 | - | - | |
| 0014349492732000 | - | - | |
| 0833775893732000 | - | - | |
| 0011107976732000 | - | - | |
CV Berlian Bangun Banua | 00*2**8****31**0 | - | - |
| 0722966868732000 | - | - | |
| 0020900841732000 | - | - | |
| 0012221131732000 | - | - | |
| 0022161384732000 | - | - |
SYARAT-SYARAT
DAN KETENTUAN TEKNIS
BAB I
LINGKUP PEKERJAAN DAN TANGGUNG JAWAB
KONTRAKTOR
DATA PROGRAM
Nama Pekerjaan : Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
Lokasi : Kec. Martapura
Tahun Angggaran : 2023
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan pada kegiatan ini adalah Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan di Kabupaten
Banjar tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan sesuai RAB dan gambar terlampir. Uraian/jenis Pekerjaan
Utama antara lain :
a) Pekerjaan Pagar
- Pekerjaan tanah
- Pekerjaan beton
- Pekerjaan dinding
- Pekerjaan cat
- Pekerjaan lain-lain
b) Pekerjaan RPH (Rumah Potong Hewan)
- Pekerjaan lantai
- Pekerjaan atap
- Pekerjaan plafond
- Pekerjaan cat
- Pekerjaan elektrikal
- Pekerjaan lain-lain
PERATURAN TEKNIS YANG DIPERGUNAKAN
Uraian spesifikasi bahan-bahan dan persyaratan pelaksanaan, secara umum ditentukan pada patokan
dan kualitas bahan-bahan, cara pelaksanaannya dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan
peraturan pembangunan yang sah berlaku di Republik Indonesia. Selama pelaksanaan kontrak ini, harus
betul-betul ditaati dan dilaksanakan sebagai tambahan persyaratan dari semua pasal-pasal yang
diuraikan. Pada khususnya peraturan-peraturan berikut berkenaan dengan hal tersebut diatas :
a) pedoman pelaksanaan APBN/PERPRES No. 59 Tahun 2010.
b) pedoman tata cara penyelenggaraan pembangunan Bangunan Negara yang dikeluarkan oleh
Departemen Pekerjaan Umum (Dit. Jen. CIPTA KARYA).
c) Pemeriksaan umum untuk Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan : H.I 3 PUBB—1996 ; NI 33 ;
PUBB—1996.
d) Peraturan beton Indonesia ; PBI. NI—2/1955 ; PBI. NI—2/1971.
e) Peraturan Semen Portland Indonesia NI—8.
1
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
f) Peraturan perburuhan di Indonesia (tentang pengerahan tenaga Kerja) antara lain tentang larangan
mempekerjakan anak-anak dibawah umur.
g) Dan peraturan-peraturan lain yang belum tercantum diatas tetapi berkaitan dengan pekerjaan ini.
Bilamana tidak ada lagi sumber dari standar dan ketentuan-ketentuan lain yang sah berlaku di Republik
Indonesia, maka standar internasional lainnya yang biasa diperbandingkan dapat dipergunakan sebagai
pengganti standar yang telah diperinci di atas dan harus dengan persetujuan Kuasa Pengguna
Anggaran.
a) Semua bahan-bahan yang diuraikan pada pasal-pasal ini harus didatangkan dalam keadaan baru
sama sekali dan tanpa cacat sesuai spesifikasi terkecuali ditentukan lain dalam persyaratan kontrak
ini.
b) Spesifikasi ini hanya menguraikan pekerjaan untuk pekerjaan struktur dan di uraikan secara terperinci
terpisah dalam spesifikasi terpisah.
RENCANA KERJA
Dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari dari saat penunjukan pemenang, kontraktor harus
menunjukan rencana kerja atau action plan tertulis lengkap dengan gambar-gambar pendukung
metode kerja, sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan seperti yang disebutkan dalam dokumen
tender, menjelaskan secara rinci urusan pekerjaan dan tata cara melaksanakan pekerjaan tersebut
termasuk hal-hal khusus yang diperlukan, persiapan-persiapannya, perawatan, pekerjaan sementara
yang ada sejauh mana hal tersebut mencakup lingkup dari pekerjaannya dan harus mendapatkan
persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Lapangan, dan pihak-pihak atau
instansi yang terkait dengan kelangsungan proyek tersebut diatas.
TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
Kontraktor adalah suatu perusahaan yang berbadan hukum yang telah ditugaskan dan ditunjuk oleh
pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan atau mengadakan peralatan/material, yang mana tugas dan
tanggung jawabnya dapat diuraikan sebagai berikut :
1. UMUM
2. DOKUMEN KONTRAK
3. GAMBAR - GAMBAR DOKUMEN
4. GAMBAR – GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH - CONTOH
5. MATERIAL DAN PERALATAN
6. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG , HARTA BENDA DAN PEKERJA
7. FASILITAS SEMENTARA
8. KEBERSIHAN
9. INSPEKSI / TESTING
10. GAMBAR AS-BUILT, PETUNJUK / PANDUAN , SERTIFIKAT DAN DATA KONTRAK
11. SUB KONTRAK
1.1 UMUM
1.1.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan, sebagaimana dalam dokumen kontrak, kedua belah pihak harus
mentaati segala peraturan yang berlaku, hukum dan peraturan pemerintah atau daerah yang berlaku
dilokasi yang bersangkutan.
1.1.2 Peraturan teknis pembangunan yang digunakan :
2
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
1.1.2.1 Dalam melaksanakan pekerjaaan , kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja Dan
Syarat-Syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk
segala perubahan dan tambahannya :
a. Keppres 16 / 1994, Kepres 18/ 2000 dengan lampiran-lampirannya.
b. Peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwaarden voor de Uitvoering Bij Aanneming van Openbare Werken (AV) 1941.
c. Keputusan-keputusan dari mejelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari dewan Teknik
Pembangunan Indonesia.
d. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 ( PBI – 1971 ) .
e. Peraturan Perencanaan Konstruksi Baja Indonesia (PPKBI) Th. 1980
f. Peraturan Umum Dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja .
g. Pedoman Penanggulangan bahaya kebakaran th. 1980.
h. Ketentuan Pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada bangunan gedung th. 1985.
i. Peraturan umum tentang pelaksanaan instalasi listrik (PUIL) 1977 dan PLN setempat .
j. Peraturan Konstruksi kayu indonesia (PPKI – 1961).
k. Peraturan Semen Portland Indonesia NI – 08.
l. Peraturan Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan.
m. Peraturan Muatan Indonesia.
n. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/intansi pemerintah setempat,
yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
1.1.2.2 Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut di atas, berlaku dan mengikat pula :
a. Gambar bestek yang dibuat konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh Pemberi
tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh kontraktor dan sudah
disahkan/disetujui Direksi.
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Berita Acara Penunjukkan.
e. Surat Keputusan Pemberi Tugas tentang Penunjukan Kontraktor.
f. Surat Perintah kerja (SPK).
g. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
h. Jadwal pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
i. Kontrak/surat Perjanjian Pemborongan.
1.1.3 Kontraktor mengadakan wakilnya/cabangnya di Lokasi yang disebut Site manager yang memiliki
tanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan.
1.1.4 Kontraktor harus menempatkan personilnya atau tenaga ahlinya yang berpengalaman dan sesuai.
1.1.5 Dalam jangka waktu 2 (dua) minggu dari surat penunjukan pemenang, kontraktor harus menyerahkan
kepada Direksi hal-hal berikut ini :
1.1.5.1 Organisasi pelaksanaan pekerjaan dilapangan, lengkap dengan
a. Nama Site Manager
b. Nama Personil Tenaga ahli (full time)
c. Curriculum vitae personil tenaga ahli.
1.1.5.2 Jadwal pelaksanaan pekerjaan termasuk kurva S.
1.1.5.3 Mobilisasi tenaga kontraktor.
1.1.5.4 Jadwal pengadaan material utama untuk gedung.
1.1.5.5 Jadwal pengiriman peralatan permanen.
3
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
1.1.5.6 Jadwal penyerahan gambar-gambar kerja, contoh material, dan atau material dan peralatan
(brosur).
1.1.6 Kontraktor harus berada penuh pada setiap pertemuan pelaksanaan pekerjaan.
1.1.7 Setiap 1 (satu) minggu kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi rencana pelaksanaan pekerjaan
mendatang dimulai dari 2 (dua) minggu setelah surat penunjukan pemenang sampai serah terima
pekerjaan.
1.1.8 Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi laporan harian, mingguan dan bulanan dimulai dari 2
(dua) minggu setelah surat penunjukan pemenang sampai serah terima pekerjaan.
1.1.9 Jika dianggap perlu dan atas instruksi dari Direksi kontraktor diminta untuk bekerja selama 24 (dua
puluh empat ) jam atau pada hari-hari libur, tanpa biaya tambahan untuk menyelesaikan pekerjaan
sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
1.2 DOKUMEN KONTRAK
1.2.1 Kontraktor harus menyediakan 7 (tujuh) rangkap dokumen kontrak lengkap dengan gambar-gambar
kontrak atas biaya sendiri, dan didistribusikan kepada :
Kontraktor = 2 (dua) rangkap
Pemberi tugas = 2 (dua) rangkap
Pengawas = 2 (dua) rangkap
1.2.2 Kontraktor harus menyediakan 1 (satu) set dokumen kontrak untuk dilapangan, dan pekerjaan tidak
dapat dilaksanakan tanpa adanya dokumen kontrak tersebut.
1.2.3 Kontraktor harus memeriksa isi dokumen kontrak dan jika terdapat hal-hal yang menyimpang yang
mempengaruhi arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal dan lain-lain (operasi, pemeliharaan)
sebelum pelaksanaan pekerjaan harus dilaporkan kepada Direksi secara tertulis yang kemudian akan
diputuskan pemecahan permasalahannya.
1.2.4 Jadwal Pelaksanaan (Time Schedulle)
1.2.4.1 Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Kontraktor wajib membuat jadwal
pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, waktu pekerjaan,
bobot pekerjaan dan grafik hasil pekerjaan secara terperinci serta jadwal penggunaan bahan
bangunan dan tenaga kerja.
1.2.4.2 Untuk pelaksanaan pekerjaan yang terperinci, maka Pelaksana Kontraktor mempunyai
kewajiban:
membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang diketahui/disetujui oleh
Konsultan Pengawas Lapangan.
membuat gambar kerja, untuk pegangan/pedoman bagi kepala tukang yang harus
diketahui Konsultan Pengawas Lapangan.
membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan bangunan pada pasal 1.
1.2.4.3 Rencana Kerja (Time Schedule) di atas harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas
dan Pemberi Tugas.
1.2.4.4 Rencana Kerja (Time Sehedule), harus sudah selesai dibuat oleh Kontraktor, paling lambat 7
(tujuh) hari kalender, setelah SPMK diterima.
1.2.4.5 Kontraktor harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule), sebanyak 4 (empat)
lembar kepada Konsultan Pengawas dan 1 (satu) lembar harus dipasang pada dinding
bangsal kerja.
4
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
1.2.4.6 Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan rencana kerja
(Time Schedule) yang ada dan harus membuat grafik prestasi.
1.2 GAMBAR – GAMBAR DOKUMEN
1.3.1 Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar – gambar yang ada dalam buku
uraian pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan di Tapak, Kontraktor diwajibkan
melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
pelaksanaan di tapak setelah Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untu memperpanjang waktu
pelaksanaan.
1.3.2 Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai / terpasang.
1.3.3 Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan dan meneliti terlebih dahulu
semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-
lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang
belum dicantumkan dalam gambar kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada
konsultan pengawas/Direksi dan Konsultan pengawas / direksi memberikan keputusan ukuran mana
yang akan dipakai dan dijadikan pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan perencana.
1.3.4 Kontraktor tidak diperkenankan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan pengawas. Bila hal tersebut terjadi,
segala akibat yang ada akan menjadi tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
1.3.5 Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan, segala gambar-
gambar, spesifikasi teknis, addendum berita-berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaannya
yang telah disetujui ditempat pekerjaan.
Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas dan Direksi setiap saat sampai
dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
1.4 GAMBAR – GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH – CONTOH
1.4.1 Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi, jadwal,
brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub kontraktor, Supplier atau Produsen yang
menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
1.4.2 Contoh – contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontaktor yang menunjukkan bahan,
kelengkapann dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan,
setelah terlebih dahulu oleh Konsultan Perencana.
1.4.3 Kontaktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan segera semua
gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang diisyaratkan dalam dokumen Kontrak atau oleh
Konsultan Pengawas.
1.4.4 Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan
oleh Konsultan pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap
perbedaan dengan dokumen kontrak jika ada hal-hal demikian.
1.4.5 Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dianggap
Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut dengan dokumen
Kontrak.
1.4.6 Konsultan pengawas dan perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-gambar
pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu
5
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam dokumen kontrak dan syarat-
syarat keindahan.
1.4.7 Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta konsultan pengawas dan menyerahkan
kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh samapai disetujui.
1.4.8 Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh, tidak
membebaskan kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen kontrak, apabila
perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas Dan Perencana.
1.4.9 Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh,yang harus
disetujui konsultan pengawas dan perencana, tidak dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis
dari konsultan pengawas dan perencana.
1.4.10 Gambar – gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepda konsultan pengawas akan
memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “ telah diperiksa tanpa perubahan” atau “ telah diperiksa
dengan perubahan” atau “ ditolak “. Satu salinan ditahan oleh Konsultan pengawas untuk arsip,
sedangkan yang kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan kepada
sub kontraktor atau yang barsangkutan lainnya.
1.4.11 Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut konsultan pengawas
hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan sudah jelas dan tidak perlu diubah.
Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-masing jenis dan
diperlukan sama seperti butir diatas.
1.4.12 Contoh – contoh yang disebutkan dalam spesifikasi teknis harus dikirimkan kepada konsultan
pengawas dan perencana.
1.4.13 Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog kepada konsultan
pengawas dan perencana menjadi tanggung jawab kontraktor.
1.5 MATERIAL DAN PERALATAN
1.5.1 Sebelum memulai pekerjaan/pemasangan dan atau mensuply masing-masing jenis material/peralatan
(impor atau buatan lokal), kontraktor harus mengajukan contoh / brosur dari matrial kepada direksi
untuk mendapatkan persetujuan dengan kondisi berikut :
1.5.1.1 Material atau peralatan umum seperti kabel listrik, pipa dan lain-lain, kontraktor harus
menyerahkan contoh maupun brosur. Untuk material atau peralatan inpor, kontraktor diijinkan
hanya menyerahkan brosur.
1.5.1.2 Satu set dari contoh dan atau brosur dan material/peralatan akan dikembalikan kepada
kontraktor setelah direksi memberikan persetujuannya, dimana satu set lainnya sebagai arsip.
1.5.1.3 Persetujuan direksi atas contoh dan atau brosur tersebut tidak melepas tanggung jawab
kontraktor untuk melaksankan pekerjaan atau mensuplay material/peralatan sesuai dengan
dokumen kontrak.
1.5.2 Material / peralatan yang didatangkan ke lokasi oleh kontraktor harus dilaporkan kepada pengawas
lokasi dan selama masa konstruksi / pelaksanaan material/peralatan tersebut menjadi tanggung jawab
kontraktor.
1.5.3 Material/peralatan yang dibawa keluar dari lokasi harus mendapat ijin dahulu dari pihak direksi.
1.5.4 Daftar peralatan Utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan :
Truck/Pick Up jumlah 1 (satu) Unit
Scaffolding jumlah 3 (tiga) Set
Mesin molen jumlah 1 (satu) bh
Penggunaan alat
6
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
- Truck/ pick up guna pengangkutan material masuk dan termasuk pembersihan material
bongkaran, penebangan pohon dan sebagainya.
- Scaffolding digunakan saat melakukan pekerjaan yang sulit dijangkau tanpa bantuan alat seperti
pekerjaan pemasangan atap, pengecoran ringbalk, dan termasuk pemasangan plafond.
- Mesin molen berguna saat ada pekerjaan cor beton agar semua material dari pasir, krikil cor dan
semen tercampur rata.
1.6 PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJA
1.6.1 Perlindungan terhadap milik umum :
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat mesin, bahan-bahan
bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalulintas, baik bagi kendaraan maupun
pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
1.6.2 Orang – orang yang tidak berkepentingan
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan
dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga .
1.6.3 Perlindungan Terhadap Bangunan Yang Ada / Disekitar Lokasi
selama masa-masa pelaksanaan kontrak, kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di
tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi kontraktor,
dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh kontraktor hingga dapat diterima pemberi
tugas.
1.6.4 Penjaga Dan Perlindungan Pekerjaan :
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan
yang dianggap penting selama pelaksanaan kontrak, siang dan malam.
Pemberi tugas tidak bertanggung jawab terhadap kontraktor dan sub kontraktor, atas kehilangan atau
kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
1.6.5 Kesejahteraan, Keamanan Dan Pertolongan Pertama :
Kontraktor harus mengadakan dan memelihar fasilitas kesejahteraaan dan tindakan pengamanan
yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang datang kelokasi.
Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan pemberi tugas dan juga
harus menurut (memenuhi) ketentuan undang-undang yang berlaku pada waktu itu.
Di lokasi pekerjaan. Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan
pertama , yang mudah dicapai. Setiap tambahan hendaknya ditiap site di tempatkan paling sedikit
seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.
1.6.6 Gangguan pada Tetangga :
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan adanya ganguan pada
penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana Pemberi
Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan penggantian uang yang akan diberikan
kepada kontraktor sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan
1.7 FASILITAS SEMENTARA
1.7.1 Kontraktor atas biaya sendiri harus menyediakan fasilitas sementara, meliputi.
7
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
1.7.1.1 Kantor dan direksi keet untuk kontraktor dilokasi lengkap dengan penerangan dan toilet untuk
tenaga kerjanya.
1.7.1.2 Seluruh instalasi dan konstruksi sementara penerangan dan peralatan
1.7.1.3 Air untuk konstruksi
1.7.1.4 Pembuangan air kotor dan segala pembuangan
1.7.1.5 Fasilitas keamanan dan fasilitas penerangan sementara
1.7.1.6 Pagar keamanan dan gardu penjaga untuk keamanan lokasi
1.7.1.7 Tempat sampah
1.7.1.8 Keamanan penerangan sementara
1.7.1.9 Bench mark pengukur
1.7.2 Kontraktor harus meminta persetujuan kepada direksi untuk fasilitas sementara di lokasi.
1.7.3 Setelah pekerjaan selesai, seluruh fasilitas sementara harus dihilangkan dan dipindahkan keluar dari
lokasi proyek atas biaya kontraktor.
1.7.4 Kontraktor atas biaya sendiri mengadakan tenaga pembangkit listrik untuk keperluaan pengetesan,
penerangan konstruksi dan menjalankan peralatan.
1.7.5 Kontraktor harus menyediakan pompa air.
1.7.6 Jika tidak disediakan lokasi untuk penampungan/gudang, maka kontraktor harus memperhitungkan
biaya penampungan diluar untuk material/peralatan.
1.8 KEBERSIHAN
1.8.1 Kontraktor melakukan pembongkaran bangunan lama yang berada dilokasi dan bertanggung jawab
mengangkut hasil bongkaran keluar lokasi, termasuk mengangkut bahan/material/perabotan yang
sudah diseleksi oleh Direksi dan dibawa ke jalan.
1.8.2 Seluruh material yang dibawa ke lokasi harus ditempatkan ditempat yang telah ditentukan sesuai
dengan ketentuan yang ada.
1.8.3 Seluruh sampah/limbah/buangan dari kontraktor harus ditempatkan ditempat yang telah ditentukan
dilokasi. Minimum 1 (satu) minggu sekali pengambilan sampah di lakukan dibawah kordinasi dari
direksi, sehingga lokasi terjaga kebersihannya.
1.8.4 Dalam memelihara fasilitas jalan umum bebas dari kotoran dan tanah, kontraktor bertanggung jawab
untuk membersihkan kendaraan yang digunakan sebelum meninggalkan lokasi.
1.8.5 Jika kontraktor tidak mentaati kondisi tersebut diatas maka direksi berhak menginstruksikan atau
menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan atas biaya kontraktor.
1.8.6 Sebagai tambahan atas tenaga kerja pembersih kontraktor, kontraktor harus menyediakan tenaga
pembersih dibawah koordinasi direksi selama berlangsungnya proyek.
1.9 INSPEKSI / TESTING
1.9.1 Jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai atas bagian pekerjaan atau menurut pemikiran direksi atas
bagian dari pekerjaan yang harus ditest, maka direksi akan mengeluarkan instruksi kepada kontraktor
untuk melaksankan test atas biaya kontraktor.
1.9.2 Jika hasil test menyatakan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan dokumen kontrak maka
bagian pekerjaan tersebut harus diperbaiki atas biaya kontraktor.
8
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
1.10 GAMBAR AS-BUILT, PETUNJUK/PANDUAN, SERTIFIKAT DAN DATA KONTRAK
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) minggu setelah serah terima pekerjaan I,
kontraktor harus menyerahkan kepada direksi gambar As-built, petunjuk, sertifikat dan data kontrak
biaya kontraktor, dengan kondisi berikut:
1.10.1 3 (tiga) set gambar As-built yang telah disetujui oleh direksi sebelum penggandaan.
1.10.2 Petunjuk penggunaan dan pemeliharaan bangunan atau peralatan, yang terdiri dari data-data umum,
data-data teknis dan penggunaan peralatan. Petunjuk ini harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga),
dimana 1 (satu) set asli 2 (dua (dua) set fotocopy dan mendapat persetujuan dari direksi sebelum
dilakukan penggandaan.
1.10.3 Garansi atas peralatan dan sertifikat dari badan/departemen yang bersangkutan atas :
Listrik dari PLN
Telpon dari PERUMTEL
Lift dari Dinas keselamatan kerja
Lain-lain
Diserahkan dalam rangkap 3 (tiga), 1 (satu) set asli dan 2 (dua) fotocopy.
1.10.4 Data kontrak (kontrak asli dan kontrak akhir) menyangkut jadwal pelaksanaan dan jumlah harga
kontrak, semuanya dalam rangkap 3 (tiga) dan setelah mendapatkan persetujuan dari direksi
sebelum dilakukan penggandaan.
1.10.5 Penyerahan seluruh dokumen-dokumen yang termasuk dalam pasal 10.1. sampai 10.4 tersebut
diatas, adalah kondisi dalam proses 100% sertifikat kemajuan pembayaran oleh direksi.
1.11 SUB KONTRAK
1.11.1 Kontraktor diijinkan untuk men-sub-kan bagian kontrak (bukan seluruh kontrak), dan sub kontraktor
harus mendapatkan persetujuan direksi.
1.11.2 Kontaktor bertanggung jawab penuh atas bagian pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KETIGA
(sub kontraktor), dan juga bertanggung jawab atas segala tindakan dan kelalaian dari sub kontraktor.
1.11.3 Bila mana kontraktor men-sub kan pekerjaan kepada PIHAK KETIGA, maka pemberi tugas
mempunyai hak untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk mengamankan pekerjaan dan
tugas kontraktor. Tindakan ini dapat dalam bentuk memberikan pembayaran langsung kepada Sub
kontraktor jika dipandang perlu.
9
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
BAB II
PEKERJAAN PERSIAPAN / PENDAHULUAN
2.1 PENGUKURAN BANGUNAN KEMBALI
2.1.1 Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi pembangunan
dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil. Peil lantai dasar/lantai ±0,00 selevel
dengan bangunan yang ada.
2.1.2 Kontraktor diwajibkan membuat penanda ketinggian peil masing-masing komponen pekerjaan
tersebut untuk keperluan kontrol dan cek ketinggian oleh Konsultan pengawas, unsur Pengelola
Kegiatan Proyek dan Pengelola Teknis Proyek yang ditempatkan pada posisi yang aman dan tidak
terganggu hingga pekerjaan selesai.
2.1.3 Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antar gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya harus
segera dilaporkan kepada perencana/ konsultan pengawas dimintakan keputusannya.
2.1.4 Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat waterpass/theodolit yang
ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
2.1.5 Kontraktor harus menyediakan Theodolit/ waterpass beserta petugas yang melayaninya untuk
kepentingan pemeriksaan perencanaan selama pelaksanaan proyek.
2.1.6 Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga phytagoras hanya
diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh perencana/konsultan pengawas
2.1.7 Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan kontraktor.
2.1.8 Peil ±0,00 diambil disesuaikan dengan gambar detail/tinggi daerah setempat
2.1.9 Semua ukuran-ukuran tinggi dan ukuran dalam akan ditetapkan terhadap peil tersebut diatas.
2.1.10 Pekerjaan uitzet harus dilakukan dengan cermat dan teliti dengan menggunakan alat ukur
waterpass/slang plastik. Dalam hal ini agar menghubungi Direksi Pengawas.
2.1.11 Satu dan lain hal yang menyimpang dari hal-hal tersebut diatas akan ditentukan oleh direksi.
2.2 PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR & DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA
2.2.1 Air untuk bekerja harus disediakan kontraktor dengan membuat sumur pompa di tapak proyek atau
disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan
kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan konsultan
pengawas.
2.2.2 Listrik untuk bekerja harus disediakan kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara PLN
setempat selama masa pembangunan. Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya
diperkenankan utnuk penggunaan sementara atas persetujuan konsultan pengawas. Daya listrik juga
disediakan untuk suplai kantor konsultan pengawas.
2.3 PEKERJAAN PENYEDIAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
2.3.1 Selama pembangunan berlangsung, kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam kebakaran
(fire extinguisher) kapasitas 15 kg minimal 4 tabung lengkap dengan isinya.
2.3.2 Apabila pelaksanaan pembangunan telah berakhir, maka alat pemadam kebakaran tersebut menjadi
hak milik Pemberi tugas.
10
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
2.4 KANTOR DIREKSI DAN KONSULTAN PENGAWAS
2.4.1 Kantor kontraktor dan konsultan pengawas merupakan bangunan dengan konstruksi rangka kayu,
dinding papan multiplek dicat, penutup atap asbes semen gelombang, lantai papan, diberi
pintu/jendela secukupnya untuk pengawasan/pencahayaan.
2.4.2 Letak kedua kantor tersebut harus cukup dekat tetapi terpisah dengan tegas.
2.4.3 Bangunan direksi tersebut dengan perlengkapan-perlengkapannya menjadi milik kontraktor setelah
selesai pembangunan .
2.5 KANTOR KONTRAKTOR DAN LOS KERJA
2.5.1 Ukuran luas kantor kontraktor los kerja serta tempat simpan bahan, disesuaikan dengan kebutuhan
kontraktor dengan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan serta dilengkapi dengan pemadam
kebakaran.
2.5.2 Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan seperti : pasir, kerikil harus dibuatkan kotak simpan yang
dipagari dinding papan yang cukup rapat, sehingga masing-masing bahan tidak tercampur.
2.6 PAPAN NAMA PROYEK
2.6.1 Kontraktor harus menyediakan papan nama proyek yang mencantumkan nama-nama Pemberi tugas,
konsultan perencana, konsultan pengawas, kontraktor, sub kontraktor, dan kontraktor-kontraktor untuk
paket pekerjaan lainnya yang terlibat.
2.6.2 Ukuran lay-out dan peletakan papan nama harus dipasang sesuai dengan pengarahan konsultan
pengawas/Direksi.
2.7 Pekerjaan Bongkaran
2.7.1 Umum
Bagian ini mencakup seluruh pekerjaan pembongkaran sebagaimana dituntut oleh gambar dan
dokumen kontrak yang berhubungan.
Sebelum pekerjaan pembongkaran dimulai Kontraktor berkewajiban untuk meneliti semua
dokumen kontrak yang berhubungan, pemeriksaan kebenaran dari kondisi pekerjaan, meninjau
pekerjaan dan kondisi-kondisi yang ada, melakukan pengukuran-pengukuran dan
mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan.
Sebelum pekerjaan pembongkaran dimulai, Kontraktor harus menyiapkan: lokasi untuk
penimbunan bongkaran, alat-alat bantu dan perangkat alat utk keselamatan kerja yang memadai.
Karena tidak menutup kemungkinan lokasi proyek masih digunakan oleh pihak pengguna maka
kontraktor wajib merencanakan sistem/tahap pelaksanaan pekerjaan yang aman sehingga tidak
mengganggu pihak pengguna. Rencana sistem pelaksanaan pembongkaran harus disetujui oleh
Konsultan dan Direksi Teknik.
Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati dan melihat dengan kesesuaian gambar, karena
ada beberapa hal yang tetap dipertahankan dan mendukung dengan desain rencana yang baru.
11
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
BAB III
PEKERJAAN TANAH / PASIR
3.1 Umum
3.1.1 Bagian ini mencakup seluruh pekerjaan tanah sebagaimana dituntut oleh gambar dan dokumen
kontrak yang berhubungan.
3.1.2 Sebelum pekerjaan pembongkaran dimulai Kontraktor berkewajiban untuk meneliti semua dokumen
kontrak yang berhubungan, pemeriksaan kebenaran dari kondisi pekerjaan, meninjau pekerjaan dan
kondisi-kondisi yang ada, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh
lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan kegiatan.
3.1.3 Kontraktor harus mempertimbangkan hambatan yang mungkin terjadi pada kondisi lapisan bawah
tanah, walaupun telah dilakukan penyelidikan tanah oleh konsultan perencana bilamana perlu,
berdasarkan pertimbangan dan tanggung jawabnya, Kontraktor diperkenankan untuk melaksanakan
penyelidikan tanah tambahan atas biaya sendiri dan melalui persetujuan tertulis dari direksi teknik.
3.1.4 Tanah atau site diserahkan kepada Kontraktor dalam rangka pelaksanaan pembangunan ini seperti
apa adanya seluruh pekerjaan pembersihan dan penyesuaian ketinggian-ketinggian halaman/lantai,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
3.2 Uraian
3.2.1 Pekerjaan Galian tanah pada pondasi.
3.2.2 Pekerjaan Pasir urug
3.2.3 Pekerjaan Tanah urug
3.2.4 Urugan Tanah dari luar Lokasi untuk peninggian peil bangunan.
3.3 Bahan-bahan
3.3.1 Umum
Semua bahan urugan yang akan digunakan berupa tanah atau pasir sebelum digunakan harus seijin
direksi.
3.3.2 Urugan tanah
Bahan urugan berupa tanah urug yang harus bersih dari kotoran, humus, dan organisme lainnya yang
dapat mengakibatkan penyusutan atau perubahan kepadatan urugan itu sendiri.
3.3.3 Pasir urug Pasir urug harus berbutir halus dan bergradasi tidak seragam.
3.4 Syarat-syarat Pelaksanaan
3.4.1 Pekerjaan galian
3.4.1.1 Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus membersihkan atau meratakan tanah tersebut,
termasuk sebelumnya juga membersihkan kotoran-kotoran dan segala macam tanaman
sampai keakar-akarnya.
3.4.1.2 Selama pelaksanaan penggalian, harus dibersihkan juga bekas-bekas akar, pokok kayu,
longsoran atau benda-benda yang dapat menggangu konstruksi.
3.4.1.3 Galian tanah harus dibuang ke luar bowplang dan diratakan di luar sedemikian rupa hingga
tidak mudah gugur kembali ke dalam lubang parit.
3.4.1.4 Kedalaman galian minimal sesuai gambar.
3.4.1.5 Pada galian tanah yang mudah longsor, Kontraktor harus mengadakan tindakan pencegahan
dengan memasang penahan atau cara lain yang disetujui Direksi.
12
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
3.4.1.6 Dalam pelaksanaan penggalian, pekerjaan lain di dalam galian harus dihindarkan dari
genangan air. Untuk itu kontraktor harus menyediakan pompa air dengan jumlah yang cukup
untuk menunjang kelancaran pekerjaan tersebut.
3.4.1.7 Pekerjaan urugan tanah bekas lubang galian dilaksanakan disekitar saluran, sampai
ketinggian yang ditentukan pada rencana gambar bestek.
3.4.2 Pekerjaan Urugan tanah
3.4.2.1 Pekerjaan urugan tanah dan pasir pada perataan landskap mengikuti sesuai kemiringan level
tanah asal.
3.4.2.2 Urugan tanah yang telah diurug kemudian dipadatkan menggunakan stemper terutama pada
area lantai bangunan.
3.4.3 Urugan Lapangan.
Pengurugan kembali lubang galian dengan tanah bekas galian harus dikonsultasikan dengan
Konsultan Pengawas Lapangan. Dan bila ternyata baik untuk tanah urug, artinya tidak
bercampur dengan humus atau bahan - bahan lain yang mengganggu pemadatan tanah, maka
dapat dipakai sebagai bahan urugan tersebut.
13
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
BAB IV
PEKERJAAN PONDASI
4.1 Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan meliputi pengadaan tenaga kerja,bahan-bahan peralatan dan alat-alat bantu yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan pondasi meliputi seluruh pekerjaan yang disebutkan dalam detail yang disebut/ditunjuk
dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk Direksi/Pengawas Pekerjaan
c. Seluruh sisa urugan yang tidak terpakai untuk penimbunan dan penimbunan kembali,juga seluruh
sisa-sisa,puing-puing,sampah- sampah harus disingkirkan dari lapangan pekerjaan.Seluruh biaya
untuk ini adalah tanggung jawab Kontraktor.
d. Pondasi yang digunakan plat poer dan batu gunung.
4.1.1 Pekerjaan Pasangan Batu Gunung
4.1.1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan tersebut meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini dan tidak terbatas pada pemasangan pondasi
batu gunung dan atau seperti disebutkan dalam gambar rencana.
4.1.1.2 Bahan / Material :
a. Batu gunung
Batu gunung yang dipakai harus batu pecah jenis keras bersudut tajam dan tidak poreus
serta mempunyai kekerasan sesuai dengan syarat-syarat dalam PBI 1971.
b. Semen
Semen yang digunakan harus bermutu baik terdiri dari satu jenis merk atas persetujuan
pengawas. Semen yang telah mengeras sebagian atau keseluruhan tidak dibenarkan
untuk digunakan.
( Standart untuk semen P–C NI – 8 )
c. Pasir
Pasir yang dipakai adalah jenis yang digunakan untuk pemasangan bata dengan
permukaan tajam, keras, bebas dari tanah dan lumpur, kandungan organik dan sesuai
dengan syarat-syarat pasir .
( Standart untuk pasir NI-3 )
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam,
alkali,dan bahan-bahan lain yang dapat menurunkan mutu pekerjaan.
Apabila dipandang perlu kontraktor dapat memeriksakan air yang dipakai di Laboratorium
Pemeriksaan Bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor.
4.1.1.3 Pelaksanaan / Persyaratan Pekerjaan .
a. Sebelum pekerjaan pondasi dilaksanakan harus dibuat / dipasang patok yang terbuat
dari kayu pada beberapa titik .
14
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
b. Penggalian untuk pondasi harus sesuai dengan persyaratan penggalian dan penggalian
didasarkan sesuai gambar kerja.
c. Batu gunung diletakkan diatas lapisan pasir kemudian lantai kerja, pemasangan sesuai
dengan gambar kerja.
d. Persyaratan batu gunung untuk pondasi menggunakan campuran 1 PC : 4 PSR, kecuali
persyaratan untuk pekerjaan kedap air disebutkan dalam gambar kerja.
Pondasi harus menggunakan campuran kedap air 1 PC : 2 PSR, tinggi 20 cm dihitung
dari permukaan pondasi paling atas kebagian bawah.
d. Campuran harus menutupi semua lubang-lubang batu gunung, khususnya bagian utama.
e. Tiap jarak 100 cm dari as ke as harus dipasang angker/ stek besi dengan diameter 8-10
mm untuk pemasangan sloof dan dinding-dinding yang tersebut dalam gambar kerja.
f. Pekerjaan pondasi dilakukan dengan step per step dari meletakkan batu kemudian di isi
dengan adukan semen kemudian ditumpuk batu lagi dilakukan berulang-ulang sampai
mencapai ketinggian sesuai gambar.
g. Tenaga Terampil yang dibutuhkan dalam Pekerjaan Pondasi adalah seseorang yang
berpengalaman di bidang pelaksanaan pekerjaan pondasi, yang sesuai dengan
pekerjaan adalah :
-
Melakukan pekerjaan pondasi, yaitu membuat galian pondasi, merakit pembesian,
pembuatan bekisting dan pengisian bekisting dengan cor coran yang sesuai dengan
spesifikasi.
-
Memperhitungkan kekuatan dan ketepatan posisi pondasi sesuai dengan gambar
kerja
-
Memperhitungkan urutan pekerjaan pondasi dan usia beton
-
Memperhitungkan daya tahan pondasi terhadap beban yang di terima di setiap
pondasi
-
Minimal berpendidikan SMK / sederajat memiliki SKT TS 010
15
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
BAB V
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
5.1 Lingkup Pekerjaan
5.1.1 Meliputi penyediaan bahan-bahan lantai, peralatan pembantu, persiapan pembersihan lantai untuk
dibangun dan memasang lantai sesuai rencana kerja, gambar kerja dan perintah-perintah pengawas
lapangan.
5.1.2 Plesteran kasar untuk dasar pemasangan lantai, dinding, pemasangan batu alam baik pada lantai dan
dinding.
5.1.3 Pasangan lantai granite atau keramik finishing dari pekerjaan tersebut.
5.2 Bahan / Material
5.2.1 Lantai Keramik ukuran 40 x 40 cm Polish dipasang pada lantai rumah potong hewan dan harus
berkualitas baik kw 1 dengan permukaan rata tidak cacat.
5.2.1 Untuk pengisi antar keramik/nat digunakan semen warna merk Am-Grout.
5.2.1 Semua bahan material dan material pengisi , baik pewarna semen dan lain-lain disesuaikan dengan
bahan yang dipasang dan atas persetujuan konsultan pengawas.
5.2.1 Semua bahan dan material memenuhi standart – PUBI ( Peraturan Umum Bahan Indonesia) 1982 (
NI-3).
5.3 Persyaratan
5.3.1 Contoh – Contoh Dan Sertifikat Dan Brosur-Brosur :
a. Sebelum pelaksanaan finishing lantai, kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh atau katalog
keramik/ granite yang akan digunakan lengkap dengan sertifikat/surat penegas dengan kualitas
yang benar-benar sesuai dengan persyaratan diatas.
b. Contoh-contoh diatas harus disetujui oleh pengawas lapangan jika dikehendaki oleh pengawas
lapangan untuk mengadakan test laboratorium, kontraktor diharuskan untuk melaksanakannya dan
seluruh biaya menjadi tanggung jawab kontraktor.
a. Material yang ditotal harus diganti tanpa biaya ekstra. Pemilihan keramik ( warna, bentuk dan merk
) akan dilakukan oleh pemberi tugas selambat-lambatnya 7 hari kalender setelah contoh brosur.
5.3.2 Peralatan Dan Kekuatan Pekerjaan.
a. Pemasangan keramik atau porselen harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang benar-benar
berpengalaman, untuk pekerjaan tersebut diatas harus dilengkapi dengan surat-surat
rekomendasi.
b. Kontraktor diharuskan untuk mengadakan peralatan-peralatan dan elemen-elemen pendukung
untuk pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan mutu yang baik.
5.3.3 Persiapan – Persiapan
Sebelum pekerjaan finishing lantai dilaksanakan, kontraktor harus melakukan hal-hal yang utama
sebagai berikut :
a. Kontraktor melakukan pemeriksaan berkaitan dengan pekerjaan lantai sesuai dengan rencana
gambar/perintah-perintah dari pengawas lapangan
16
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
b. Pembuatan lapisan kedap air haus diselesaikan untuk semua permukaan lantai (toilet, pada lantai
pertama, lantai atas berikutnya ).
c. Pekerjaan finishing lantai tidak diperkenankan dilaksanakan sebelum seluruh plafond dan dinding
diselesaikan.
d. Tenaga dan bahan-bahan untuk pekerjaan tersebut harus disetujui oleh pengawas lapangan
sebelum pelaksanaan dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor diminta melihat gambar
kerja.
e. Kontraktor harus memeriksa semua pekerjaan yang akan dilaksanakan seperti :
i. Pemasangan instalasi dalam dinding seperti pipa-pipa, stop kontak
ii. Dinding kedap air jika diperlukan.
iii. Dan lain-lain yang dirasa perlu.
f. Peil lantai yang ditentukan harus diperiksa secara tepat dan andaikata ada masalah-masalah yang
timbul, pengawas lapangan harus diberikan laporan secepatnya.
g. Permukaan lantai untuk pemasangan bahan lantai harus bersih dari kotoran dan sejenisnya.
h. Keramik yang akan dipasang harus direndam dalam air hingga jenuh
i. Selama pelaksanaan, garis hubungan antar tegel harus lurus pada kedua arah dan saling
horisontal (merata) satu dan lainnya.
j. Permukaan lantai yang akan dipasang bahan lantai harus betul-betul rata dan diperiksa dengan
waterpass.
k. Bahan-bahan lantai yang cacat tidak boleh dipasang.
l. Kontraktor harus Menjamin adanya ketersediaan bahan granite lantai, keramik lantai dan dinding
dari distributor / toko, mengingat pada gambar rencana ada spek warna dan permukaan yang
diminta.
5.3 Pelaksanaan
5.3.1 Sebelum memulai pemasangan finishing lantai, bidang kerja harus dipasang benangan/ tali
yang sudah diukur dengan waterpass laser agar menjaga nat lantai terhubung konsisten.
5.3.2 Campuran pengikat 1:2 dengan air yang secukupnya. Ketebalan rata campuran adalah 15
mm, untuk pekerjaan lantai dan dinding kedap air . Campuran pengikat 1:3 untuk pekerjaan
lantai dan dinding lainnya.
5.3.3 Keramik harus direndam dalam air bersih kurang lebih 1 jam agar semen dapat dengan
mudah melekat pada keramik tersebut.
5.3.4 Pemasangan keramik harus sempurna, tidak rusak/ kotor.
5.3.5 Pemotongan keramik lantai harus dilakukan dengan alat pemotong khusus (sesuai dengan
instruksi pabrik yang bersangkutan).
5.3.6 Nat keramik maksimal 3 mm. Setiap hubungan harus membentuk sudut siku-siku dan harus
dipotong sama. Setiap hubungan keramik harus diisi dengan material pengisi (grouting)
warna biasanya sama dengan keramik tile, sebelum pengisian nat, keramik yang dipasang
harus bersih dan harus mencapai kondisi kering (minimal 7 x 24 jam ).
5.3.7 Pinggiran keramik harus dilaksanakan dengan peralatan pengarah untuk mendapatkan hasil
yang rapi, siku-siku dan finishing yang sempurna atau bahan yang sudah ada pada ketentuan
pabrik.
5.3.8 Pada saat pemasangan keramik harus bersih dari semua noda. Untuk mendapatkan
permukaan yang bersih dan tidak rusak.
17
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
5.3.9 Disarankan menggunakan alat “Tile Leveling Spacer” saat pemasangan granite/ keramik agar
mendapatkan permukaan lantai yang rata dan rapi.
5.4 Pemeliharaan
5.4.1 Perbaikan
Kontraktor diharuskan untuk memperbaiki pekerjaan keramik yang rusak.
Kerusakan yang tidak disebabkan oleh pemilik, kontraktor diharuskan untuk memperbaiki
kerusakan sampai diterima oleh pengawas lapangan . Biaya-biaya yang ditimbulkan
karena perbaikan ditanggung oleh kontraktor.
5.4.2 Keamanan
Kontraktor diharuskan untuk melindungi pekerjaan dari kerusakan dalam waktu 7 x 24 jam
setelah finishing dinding keramik. Permukaan harus dijaga dari pengaruh pekerjaan lain dan
permukaan harus dilindungi dari kerusakan.
5.5 Syarat Penyerahan
5.5.1 Kontraktor harus memenuhi semua kondisi dan syarat-syarat kualitas dan pelaksanaan sesuai
dengan perintah maupun persetujuan dari pengawas lapangan.
5.5.2 Pelaksanaan harus rata untuk semua permukaan lantai dan dinding tidak berubah warnanya
serupa dan bebas dari kerusakan-kerusakan dari noda.
5.5.3 Kontraktor diharuskan untuk menyerahkan keramik sebanyak 0,1 % dan seluruh pekerjaan
kepada pemilik, dengan serah terima material.
18
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
BAB VI
PEKERJAAN BETON
6.1 U m u m
6.1.1 Lingkup pekerjaan
a. Kayu untuk bekisting beton cor di tempat, lengkap dengan perkuatan dan angkur-angkur yang
diperlukan.
b. Penyediaan angkur-angkur untuk hubungan dengan pekerjaan lain.
c. Bekisting poer/kolom/balok dan lantai dipakai multipleks tebal 9 mm dengan perkuatan dari kayu
lanan.
6.1.2 Pekerjaan yang berhubungan dengan .
a. Pondasi beton bertulang.
b. Sloof, kolom dan balok beton
c. Atap dak beton
6.1.3 Standart
Standart Indonesia
a. Peraturan umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI) 1982, NI-3.
b. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (SKBI) – 1961, NI-5.
c. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) – 1971, NI-2.
6.2 Shop Drawing
a. Dimana diperlukan, menurut Direksi Lapangan atau perencana/pengawas, pemborong harus
membuat Shop Drawing.
b. Siapkan shop drawing tipikal untuk tiap rancangan bekisting yang berbeda, yang memperhatikan :
- Dimensi.
- Metode kanstruksi.
- Bahan.
- Hubungan dan ikatan-ikatan (ties).
6.3 Bahan / Material
6.3.1 Bekisting Beton Biasa (Non Ekspose)
a. Plywood t = 9 mm dengan perkuatan kayu balok-balok usuk bekisting 5/7.
b. Paku, angkur dan sekrup-sekrup, ukuran sesuai dengan keperluan dan cukup kuat untuk
menahan bekisting agar tidak bergerak ketika dilakukan pengecoran.
6.3.2 Syarat-syarat umum bekisting
a. tidak mengalami deformasi, Bekisting harus cukup tebal dan terikat kuat.
b. Kedap air : dengan menutup semua celah dengan tape.
c. Tahan terhadap getaran vibrator dari luar maupun dari dalam bekisting
6.4 Pelaksanaan
6.4.1 Bekisting-bekisting tidak boleh bocor dan cukup kuat untuk mencegah perpindahan tempat atau
kelongsoran dari penyangga.
Permukaan bekisting harus halus dan rata, tidak boleh ada lekukan, lubang-lubang atau tidak boleh
melendut.
19
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
Sambungan-sambungan pada bekisting harus diusahakan lurus dan rata dalam arah horisontal dan
vertikal bila digunakan untuk permukaan yang tidak diplester lagi (ekspose concrete).
6.4.2 Tiang penyangga dan anti lendutan (Cumbera).
Tiang-tiang penyangga harus digunakan tiang-tiang besi/baja ataupun kayu dolken galam/sejenis,
tidak diperkenankan menggunakan bambu.
Tiang-tiang penyangga yang vertical untuk semua bekisting harus dibuat untuk memberikan
penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya kerusakan atau overstress atau pepindahan tempat
pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani.
Struktur dari tiang-tiang penyangga harus ditempatkan pada posisi demikian sehingga konstruksi ini
benar-bnar kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan beban-beban yang berada di atasnya
selama pelaksanaan, kecuali detail-detail yang berlainan, pada gambar-gambar, bekisting-bekisting
untuk semua balok dan pelat lantai dilaksanakan dengan mengikuti anti lendut ke atas sebagai berikut
:
Semua balok atau dan pelat lantainya 0,2% lebar bentang pada tengah-tengah bentang.
Semua balok centilever dan pelat lantainya 0,4% dari bentang, dihitung dari ujung bebas.
6.4.3 Baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur sedemikian
sehingga bila bekisting dibongkar kembali, maka semua besi tulangan harus berada 4 cm dari
permukaan beton.
Kawat pengikat tidak diizinkan pada beton “expose’ yang akan berhubungan langsung dengan
keadaan alam dimana dapat menimbulkan perubahan warna yang tidak merata. Semua bekisting
harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat menggunakan paku tanpa merusak beton.
6.4.4 Semua bekisting dibersihkan sebelum dipergunakan kembali. Pekerjaan harus sedemikian rupa
sehingga tidak akan terjadi kemungkinan adanya beton yang keropos dan lain-lain kerusakan pada
beton.
6.4.5 Segera sebelum beton dicor pada beberapa bagian dari bekisting bagian dalam dari bagian itu harus
dibersihkan dari semua material lain, termasuk air.
6.4.6 Tiap-tiap bagian dari bekisting, bagian-bagian yang strukturil harus diperiksa oleh Direksi segera
sebelum beton dicor pada bagian itu.
6.4.7 Pelapisan (coating)/konsultan.
Sebelum pemasangan besi beton bertulang, bekisting yang dipergunakan untuk beton yang tidak
perlu dipelester lagi (expose concrete) harus dilapisi dengan minyak yang tidak meninggalkan bekas
pada beton.
6.4.8 Khusus untuk bekisting-bekisting kolom maka pada tepi bawah kolom harus dibuatkan pembukaan
pada 2 tepi sisi untuk mengeluarkan kotoran-kotoran yang terdapat pada dasar kolom. Pembukaan ini
boleh ditutup setelah diperiksa kebersihan dasar kolom dan disetujui oleh Direksi Proyek. Hal yang
sama harus dikerjakan pada balok-balok yang tinggi atau dinding beton. Bekisting beton yang biasa
(yang perlu dipelester permukaannya) harus dibasahi dengan seksama sebagai pengganti minyak
sebelum beton dicor.
6.4.9 Pada bekisting kolom yang tinggi, maka setiap tinggi 2 m harus diberi pintu untuk memasukkan spesi
beton sehingga terhindar terjadinya sarang kerikil.
6.4.10 Bangunan tidak boleh mengalami perubaha bentuk, kerusakan atau pembebanan yang melebihi
beban rencana dengan adanya pembongkaran bekisting pada beton. Pertanggungan jawab atas
keselamatan pada waktu pembongkaran tiap bagian bekisting atau penyangga berada di Pihak
Pemborong.
20
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
Waktu minimum untuk pembongkaran bekisting.
Waktu minimum dari saat selesainya pengecoran beton sampai dengan pembongkaran bekisting dari
bagian-bagian struktur harus ditentukan dari percobaan kubus benda uji yang memberikan kuat desak
minimum seperti tercantum pada daftar atau sebagai berikut:
Bagian-bagian struktur Waktu minimum pembongkaran bekisting (hari)
- Sisi balok dinding 3 hari
- Penyanggah pelat lantai 21 hari
- Penyanggah balok 21 hari
PEKERJAAN BETON BERTULANG
6.5 Umum
6.5.1 Lingkup pekerjaan
a. Pembesian
Tulangan besi, lengkap dengan kawat pengikatnya.
Beton decking (support chairs), bolster, spaceer for reinforcing.
b. Pengecoran Beton
Beton cor ditempat untuk rangka bangunan, lantai, dinding pondasi dan slabs pendukung.
Slab beton diatas tanah dan pedestrian/side walks.
Finishing permukaan beton pada dinding, pelat, beton dan kolom.
6.5.2 Produk beton alternatif
Pemakaian/usulan pemakaian produk beton alternatif berupa beton siap pakai (READY MIX
CONCRETE) dapat diusulkan kepada Konsultan pengawas
6.5.3 Pekerjaan yang behubungan dengan pekerjaan ini antara lain :
a. Bekisting Beton.
b. Finishing Beton.
c. Pondasi Beton Bertulang.
d. Pasangan Bata.
e. Waterproofing.
f. Bagian-bagian pekerjaan Mekanikal & elektrikal yang harus dicor dalam beton.
6.5.4 Standart
Standart Indonesia
PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI-3).
PBI : Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (NI-3).
Peraturan Portland Cement Indonesia 1973, NI-8
PBN : Peraturan Bangunan Indonesia 1978.
21
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
6.6 Bahan / Material
6.6.1 Portland Cement
a. Portland cement yang dipakai type I,
b. Untuk permukaan beton expose, harus dipakai semerk dengan semen yang dipakai.
6.6.2 Aggregates
a. Kualitas aggregate harus memenuhi syarat-syarat PBI-1971.
Aggregate kasar harus berupa batu pecah (split) yang mempunyai susunan gradasi yang baik,
cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak porous).
Kadar lumpur dari pasir beton tidak boleh melebihi dari 5% berat kering.
b. Dimensi maksimum dari aggregates kasar tidak lebih dari 3,0 cm dan tidak lebih dari seperempat
dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang bersangkutan.
c. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan organis,
lumpur, tanah lempung dan sebagainya.
6.6.3 Pasir dan kerikil:
Pasir dan kerikil harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan
organic.Agregar tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 %, apabila lebih dari 1 % harus dicuci,
dan harus memenuhi komposisi butiran serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBI-1971dan
SKSNI T-15-1991-03.
Besar butiran agregat kerikil yang digunakan untuk bahan beton harus berada diantara ayakan
4mm-31,5mm.
Besar butiran agregar pasir yang digunakan untuk bahan beton harus berada diantara ayakan
0.063 mm-4 mm.Agregat pasir tidak boleh mengandung Lumpur lebih dari 5 %, bila lebih dari 5 %
maka agregat pasir harus dicuci.
Untuk membuktikan banyaknya kadar Lumpur dilapangan, dapat dilaksanakan dengan
menggunakan gelas ukur. Gelas ukur tersebut diisi pasir atau kerikil sampai garis angka 100,
kemudian diisi air sampai garis angka 200. Gelas dikocok hingga air nya keruh dan didiamkan sampai
airnya bersih kembali, maka diantara pasir dan kerikil akan terdapat lumpur yang akan dibuktikan
banyaknya.
6.6.4 Air :
a. Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali, dan
bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat mengurangi mutu pekerjaan.
b. Apabila dipandang perlu, Konsultan pengawas dapat minta kepada Pemborong supaya air yang
dipakai diperiksa laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biya Pemborong.
6.6.5 Besi Beton
a. Mutu baja tulangan : U-39 dipakai besi ulir
U-24 dipakai besi polos
Kecuali lantai basement.
b. Semua baja tulangan yang digunakan sesuai dengan standart PBI 1971 atau SKSNI T-15-1991-
03 berbentuk polos U-24 dan ulir U-39.
c. Besi beton harus bebas dari karat, sisik dan lain-lain lapisan yang dapat mengurangi lekatnya
pada beton.
22
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, digunakan besi mutu TP 12mm dan TD 13mm.
d. Perlengkapan besi beton, meliputi semua peralatan yang diperlukan untuk mengatur jarak
tulangan/besi beton dan mengikat tulangn - tulangan pada tempatnya.
e. Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang diminta, maka disamping adanya sertifikat
dari pabrik,juga harus ada/dimintakan sertifikat dari laboratorium baik pada saat pemesanan
maupun pada saat periodik minimum masing-masing 2 contoh percobaan (stresstrain) dan
pelengkungan untuk setiap 20 ton besi. Pengetesan dilakukan pada laboratorium yang disetujui
oleh Konsultan pengawas.
f. Toleransi diameter penampang baja tulangan :
Polos : 0,1 mm
Ulir : 0,1 mm
6.6.6 Admixture :
a. Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara mencampur dan mengaduk
yang baik dan cara pengecuran yang cermat tidak diperlukan penggunaan sesuatu admixture.
b. Jika penggunaan admixture masih dianggap perlu, Pemborong diminta terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan dari Konsultan pengawas mengenai hal tersebut.
Untuk itu Pemborong diharapkan memberitahukan nama perdagangan admixture tersebut
dengan keterangn mengenai tujuan, data-data bahan, nama pabrik produksi, jenis bahan mentah
utamanya, cara-cara pemakaiannya, resiko-resiko dan keterangan-keterangan lain yang
dianggap perlu.
6.6.7 Syarat Penyimpanan Bahan dan Pengiriman
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh-contoh material
misalnya : besi, koral, pasir, PC untuk mendapatkan persetujuan dari perencana/Konsultan
pengawas.
b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Perencana/Konsultan pengawas, akan dipakai sebagai
standar/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Pemborong ke site.
c. Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjan dalam keadaan utuh dan tidak bercacat. Beberapa
barang tertentu harus masih didalam kotak/kemasan aslinya yang masih tersegel dan berlabel
pabriknya.
d. Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak lembab dan bersih
sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan pabrik.
e. Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindung sesuai dengan jenisnya.
Pemborong bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan penyimpanan bahan
dan apabilan, Pemborong wajib mengganti atas biaya Pemborong.
6.7 Pelaksanaan
6.7.1 Kualitas Beton
a. Untuk pekerjaan struktur beton baik struktur bawah maupun struktur atas mutu beton K-300,
kecuali pekerjaan non-struktur mutu K-225. (tegangan tekan hancur karakteristik untuk kubus
beton ukuran 15x15x15 cm pada usia 28 hari). Evaluasi penentuan karakteristik ini digunakan
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam PBI 1971. Mutu beton K-225 pada umumnya
digunakan untuk struktur sekunder seperti kolom-kolom tiang lampu dan bagian-bagian lain yang
tidak memikul beban, kecuali ditentukan lain.
23
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
b. Untuk beton lantai kerja digunakan jenis beton dengan campuran 1Pc: 3Psr:5krl.
c. Beton lantai kerja 1pc:3psr:5krl dilaksanakan untuk pekerjaan dibawah pondasi. Tebal lapisan
lantai kerja adalah 5cm dan 10cm sesuai keperluan pada gambar dan permukaan lantai kerja
harus sama dengan permukaan pangkal atas tiang pancang.
d. Pemborong harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat kualitas beton ini dengan
memperhatikan data-data pelaksanaan dilain tempat atau dengan mengadakan trial-mixes
dilaboratorium yang ditunjuk oleh Konsultan pengawas/membuat mix design.
e. Test selama pekerjaan :
Buat 3 kubus 15cm x 15cm x 15cm dari setiap 15 m3 atau sebagian dari itu, atau dari pengecoran
setiap hari, pilih yang paling menentukan dari setiap mutu beton yang berbeda dan dari setiap
perencanaan campuran yang dicor.
Buat dan simpan kubus-kubus menurut ASTM C 31.
Test satu kubus pada hari ke-7 dan satu kubus pada hari ke-28 menurut ASTM C 39. Simpan
satu kubus sebagai cadangan untuk test pada hari ke-56 jika test pada hari ke-28 gagal.
Jika test pada hari ke-28 berhasil, test kubus cadangan untuk menghasilkan kekuatan rata-rata
dari kedua kubus pada hari ke-28.
Sediakan fasilitas pada lokasi proyek untuk menyinpan contoh-contoh yang diperlukan oleh
badan penguji.
f. Pemborong harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang dibuat dengan
disahkan oleh Konsultan pengawas dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan nilai
karakteristiknya. Laporan tertulis tersebut harus disertai sertifikat dari laboratorium. Penunjukan
laboratorium harus dengan persetujuan Konsultan pengawas.
g. Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, minimum 5 cm dan maximum 12,5 cm.
(PBI’71 Tabel 4.4.1) sebagai berikut:
Bagian konstruksi
min max
a. Dinding, pelat, pondasi dan pondasi telapak 5 12,5
b. Pelat, balok, kolom, dan dinding 7,5 15.0
Dalam pengujian slump ini dikecualikan untuk adukan-adukan yang mempergunakan bahan-
bahan pembantu (adhetives).
Contoh : beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan betin (bekisting). Cetakan
slump dibasahkan dan ditempatkan di atas kayu rata atau palet baja. Cetakan diisi sampai
kurang lebih sepertiganya. Kemudian adukan tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dengan besi diameter
16mm panjang 60cm dengan ujung yang bulat (seperti peluru). Pengisian dilakukan dengan cara
serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan
harus masuk dalam satu lapisan yang dibawahnya. Setelah atasnya diratakan, maka dbiarkan ½
menit lalu cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunannya (nilai slumpnya).
24
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
h. Pengujian kubus percobaan harus dilakukan di laboratorium yang disetujui oleh Konsultan
pengawas/Perencana.
i. Perawatan kubus percobaan tersebut adalah dalam pasir basah tetapi tidak tergenang air,
selama 7 (tujuh) hari dan selanjutnya dalam udara terbuka.
j. Jika dianggap perlu, maka digunakan juga pembuatan kubus percobaan untuk umur 7 (tujuh) hari
dengan ketentuan bahwa hasilnya tidak boleh kurang dari 65% kekuatan yang diminta pada 28
hari, tanpa additives. Jika hasil kuat tekan benda-benda uji tidak memberikan kekuatan angka
yang diminta, maka harus dilakukan pengujian beton setempat dengan cara-cara seperti yang
ditetapkan dalam PBI 1971 dengan tidak menambah beban biaya bagi Pemberi Tugas.
k. Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung setelah seluruh
komponen adukan masuk ke dalam mixer.
l. Penyampaian beton (adukan) dari mixer ke tempat pengecoran harus dilakukan dengan cara
yang tidak mengakibatkan terjadinya pemisahan komponen-komponen beton.
m. Harus menggunakan vibrator untuk pemadatan beton.
6.7.2 Pengecoran dan pemadatan (PBI’71 pasal 6.4):
a. Tidak ada satu bagian pekerjaan beton yang dapat dicor tanpa persetujuan tertulis dan
pengamatan Direksi dan Pengawas Ahli.
b. Selama pengecoran berlangsung orang lain dilarang berjalan dan berdiri diatas penulangan.
Untuk dapat sampai ketempat-tempat yang sulit dicapai, harus dipergunakan papan-papan
berkaki yang tidak membebani penulangan.
c. Diwajibkan menggunakan beton tahu sebagai penahan tulangan agar tidak menyisakan selimut
beton yang terlalu tipis sesuai dengan standar selimut beton yang telah dicantumkan.
d. Pengecoran dari satu unit atau bagian dari pekerjaan harus dilaksanakan satu operasi continous.
Bilamana pengecoran dari salah satu bagian harus diputuskan, tempatnya harus terletak pada
construction joint/siar pelaksanaan yang ditentukan oleh Pengawas Ahli, sebelum pekerjaan yang
diputuskan itu dilanjutkan, maka permukaan yang mengeras itu harus dibersihkan dan dibuat
kasar kemudian diberi saus semen.
e. Untuk batas pengecoran pada balok dan sloof hendaknya berada pada batas pangkal pertemuan antara
kolom dan balok ataupun sloof.
f. Untuk pengecoran kolom dan dinding, beton tidak boleh dicurahkan dari ketinggian lebih dari
1,5m yang mana dimaksudkan untuk menghindari terjadinya pemisahan bahan (segregasi),
sarang kerikil/keropos. Untuk ini harus dibuat lubang-lubang untuk memasukkan adukan beton
yang mana lubang ini dapat ditutup kembali setelah adukan beton mencapai ketinggian tempat
lubang tersebut.
g. Untuk menghindari rusaknya penulangan plat dan menghindari kotornya bekisting plat tersebut
maka untuk pengecoran balok dan plat lantai harus dilakukan secara bertahap sbb:
1. Bekisting balok diselesaikan lebih dahulu kemudian setelah pengesahan pembesian maka
pengecoran balok segera dilaksanakan sampai setinggi batas tepi bawah plat lantai.
2. Kemudian bekisting plat lantai dilaksanakan/diselesaikan dan setelah pengesahan
pembesian plat lantai maka pengecoran dapatdilaksanakan dimulai dari bidang terjauh dari
lokasi beton molen/mesin pengaduk berada.
3. Untuk menghindari rusaknya penbesian plat lantai tersebut harus digunakan jembatan
berkaki.
25
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
h. Sebelum pengecoran balok dan pelat, semua kolom struktural harus dicor terlebih dahulu, tidak
boleh ada kolom struktural yang dicor kemudian setelah balok dan pelatnya.
i. Khusus pada pengecoran kolom beton bertulang yang langsung bertemu dinding batu bata atau
kusen pintu/jendela/ventilasi/penerangan, maka sebelum pengecoran dimulai, Pelaksana
Kontraktor harus mempersiapkan:
1. angker untuk pasangan batu bata dari baja tulangan 10 mm, panjang yang keluar dari
kolom sama dengan 20 cm, dengan jarak satu sama lain 50 cm.
2. angker untuk kosun pintu/jendela/ventilasi/penerangan sesuai gambar detail.
j. Tebal Penutup Beton
Tebal penutup beton harus sesuai dengan gambar perencanaan, apabila tidak terdapat dalam
perencanaan, maka penutup beton dapat diambil sesuai tabel 1 dengan persetujuan Konsultan
Perencana.
Tabel 1. Tebal Penutup Beton Minimum
Bagian Tabel penutup beton minimum (cm)
konstruksi Didalam Diluar Tidak Terlihat (dalam tanah)
Pelat dan selaput 1,0 1,5 2,0
Dinding & Keping 1,5 2,0 2,5
Balok 2,0 2,5 3,0
Kolom 2,5 3,0 3,5
Didalam tabel 1 diatas, yang diartikan dengan “di dalam” adalah bila bidang luar beton
terlindung dari pengaruh-pengaruh cuaca (hujan, terik matahari langsung, dan lain-lain) dan
tidak berhubungan dengan air, yang diartikan “di luar” adalah bila bidang luar beton mengalami
pengaruh-pengaruh cuaca (hujan, terik matahari langsung, dan lain-lain) dan berhubungan air,
sedangkan yang diartikan “tidak terlihat” adalah bila bidang luar beton setelah beton selesai
dicor tidak dapat diperiksa lagi.
j. Pada pengecoran beton, bahan campuran beton harus diaduk dengan mesin pengaduk Mollen
sampai bahan beton menyatu menjadi satu warna (untuk pekerjaan beton non-struktur K-225)
sedangkan (untuk pekerjaan beton struktur K-300).
k. Untuk pengecoran pelat beton diusahakan setiap pengecoran per lantai tidak boleh sampai putus
dan harus sekaligus.
l. Penahapan pengecoran harus dihentikan ditempat-tempat yang diperhitungkan aman. Untuk
menyambung suatu pengecoran, permukaan yang akan disambung harus ditambah bonding
agent (apabila terpaksa harus dengan persetujuan konsultan pengawas).
m. Selama waktu pengerasan, beton harus dihindarkan dari pengeringan langsung akibat sinar
matahari dan melindunginya dengan penyiraman air/ pembasahan terus-menerus selama 7 hari
setelah pengecoran, terutama untuk pengecoran atap daak beton, lantai km/wc, talang beton dan
bagian-bagian lain yang kedap air.
n. Pengecoran dapat dimulai, bila keadaan bekisting dan tulangan sudah memenuhi syarat dan telah
diperiksa oleh Konsultan Pengawas serta mendapat izin pengecoran.
o. Untuk memperbaiki kepadatan beton, maka harus digunakan alat pemadat mesin vibrator.
Lamanya pemakaian vibrator tidak boleh lebih 30 detik pada satu titik.
26
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
p. Khusus untuk pengecoran kolom, spesi beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter.
q. Pekerjaan beton yang permukaannya masih diplester, atau permukaan yang masih kena
pekerjaan pengecoran lanjutan, maka permukaan beton tersebut harus dikasarkan dan bidang
yang akan diplester atau disambung harus disiram air semen.
r. Setelah selesai pekerjaan pengecoran, maka beton harus dirawat selama masa pengikatan.
Perawatan tersebut dilaksanakan dengan jalan mengalirkan air terus menerus pada permukaan
beton atau menutup permukaan beton dengan karung goni atau bahan yang lain yang dapat
basah terus menerus sampai selesai waktu pengikatan. Apabila ingin mempercepat waktu
pengikatan boleh mempergunakan obat (cement additif) setelah mendapat ijin dari konsultan
pengawas.
s. Lamanya perawatan khusus untuk pelat minimal selama 1 minggu dan selama perawatan itu
beton tidak boleh mendapat beban yang berat dan harus dibasahi terus menerus selama 1
minggu
t. Apabila cuaca berawan tebal, sedangkan Konsultan Pengawas tetap menghendaki agar
pengecoran tetap harus berlangsung, maka pihak Kontraktor harus menyediakan alat pelindung
yang cukup unuk melindungi tempat yang sudah atau akan dicor.
u. Bila terjadi pengecoran yang tidak sempurna (berongga/keropos), maka bagian tersebut harus
diperbaiki dengan cara dibongkar dan dicor ulang.
v. Perbaikan beton yang tidak sempurna (berongga) dapat dengan cara grouting. Jenis material
grout yang digunakan harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
w. Pada setiap pengiriman (untuk ready mix beton) atau campuran beton harus dilakukan slump test.
Pencatatan data dari test tersebut harus menyebutkan dengan jelas nomor-nomor, bagian,
tanggal, dan jam pengecoran. Sebuah copy dari data tersebut harus langsung diserahkan kepada
Konsultan Pengawas.
x. Kontraktor diwajibkan menggunakan beton molen untuk pencampuran segala macam campuran
beton dan spesi (untuk beton non-struktur mutu K225). Sedang untuk beton struktur mutu K300
disarankan pakai beton ready-mixed
6.7.3 Siar-siar Konstruksi dan Pembongkaran Bekisting
Pembongkaran acuan dan penetapan siar-siar pelaksanaan, sepanjang tidak ditentukan lain
dalam gambar, harus mengikuti persyaratan dari PBI 1971. Siar-siar tersebut harus dibasahi lebih
dahulu dengan air semen tepat sebelum pengecoran lanjutan dimulai. Leak siar-siar tersebut harus
disetujui oleh Konsultan pengawas.
6.7.4 Penggantian Besi
a. Pemborong harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah seesuai dengan apa yang
tertera pada gambar.
b. Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman Pemborong atau pendapatnya terhadap kekeliruan
atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada, maka:
1. Pemborong dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang tertera
dalam gambar ; Secepatnya hal ini diberitahukan pada Perencana Konstruksi untuk sekedar
informasi.
2. Jika hal tersebut di atas akan dimintakan oleh Pemborong sebagai pekerjaan lebih, maka
penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan tertulis dari
Perencana Konstruksi.
3. Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka perubahan tersebut hanya dapat
dijalankan dengan persetujuan tertulis dari Perencana Konstruksi.
27
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
Mengajukan usul dalam rangka tersebut diatas adalah merupakan juga keharusan dari
Pemborong.
c. Jika Pemborong tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang ditetapkan
dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan diameter yang terdekat
dengan catatan :
1. Harus ada persetujuan dari Direksi dan Perencana.
2. Jumlah besi pesatuan panjang atau jumlah besi di tempat tersebut tidak boleh kurang dari
yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas).
3. Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan kemampuan penampang berkurang.
4. Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkankeruwetan pembesian di tempat tersebut
atau di daerah overlapping yang dapat menyulitkan pembetonan atau penyampaian
penggetar.
6.7.5 Perawatan Beton
a. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat.
b. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus diperhatikan.
c. Beton harus dibasahi paling sedikit selama 10 hari setelah pengecoran.
d. Khusus elemen vertikal harus dipakai curing compound.
Tanggung Jawab Pemborong
Pemborong bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai ketentuan-ketentuan di atas dan
sesuai dengan gambar-gambar konstruksi yang diberikan.
Adanya atau kehadiran Konsultan pengawas selaku wakil Pemberi Tugas atau Perencana yang
sejauh mungkin melihat/mengawasi/menegur atau memberi nasihat tidaklah mengurangi tanggung
jawab penuh tersebut di atas.
6.7.6 Contoh yang harus disediakan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh material : split, pasir,
besi beton, PC untuk mendapat persetujuan Konsultan pengawas.
b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan pengawas akan dipakai sebagai
standart/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Kontrakor ke lapangan.
c. Pemborong diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contoh-contoh yang telah disetujui
di bangsal Konsultan pengawas.
6.7.7 Sparing Conduit dan Pipa-pipa
a. Letak dari sparing supaya tidak mengurangi kekuatan struktur.
b. Tempat-tempat dari sparing dilaksanakan sesuai dengan gambar pelaksanaan dan bila tidak ada
dalam gambar, maka pemborong harus mengusulkan dan minta persetujuan dari Konsultan
pengawas.
c. Bilamana sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum pengecoran dan diperkuat sehingga
tidak akan dipindahkan tanpa persetujuan dari Konsultan pengawas.
d. Semua sparing-sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum pengecoran dan diperkuat
sehingga tidak akan bergeser pada saat pengecoran beton.
e. Sparing-sparing harus dilindungi sehingga tidak akan terisi beton waktu pengecoran.
6.7.8 Lain-lain
a. Untuk kemudahan maintenance/perawatan gedung pada lisplang atap dipasang angkur ukuran
7cm x 15cm 19 mm,angkur tersebut diikat menggunakan dyna bolt 12mm diletakkan
setinggi 20cm dari atas lisplang tersebut.
28
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
b. Pada tepi bawah lisplang harus diberi tali air, agar air hujan tidak meranbat dan merusak plafond
didekatnya.
c. Pemborong wajib memiliki buku Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1972-NI.2) dan
disimpan di kantor lapangan untuk sewaktu-waktu dapat dipergunakan.
d. Sebelum memasang pembesian hendaknya menggunakan bantuan beton tahu untuk
memudahkan pengecoran dan keamanan pada pembesian.
29
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
BAB VII
PEKERJAAN DINDING
A. PEKERJAAN PEMASANGAN DINDING BATA
7.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan tersebut meliputi pengadaan tenaga kerja, material-material, peralatan dan peralatan
pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk
memperoleh hasil yang memuaskan.
b. Pekerjaan tersebut meliputi :
1. Pemasangan dinding bata.
2. Pekerjaan dinding drainase.
3. Pekerjaan lain yang disebutkan dalam gambar kerja.
7.2 Persyaratan Material
a. Batu bata
Batu bata yang digunakan adalah batu bata dengan mutu yang baik, berukuran standart lokal,
dengan permukaan yang rata dan sesuai dengan persyaratan material. Batu bata harus bebas
dari cacat, retak-retak, cat-cat atau campuran, sudutnya siku.
b. Semen
Semen yang digunakan harus bermutu baik terdiri dari satu jenis merk atas persetujuan
pengawas. Semen yang telah mengeras asebagian atau keseluruhan tidak dibenarkan untuk
digunakan. ( Standart untuk semen P–C NI – 8 )
c. Pasir
Pasir yang dipakai adalah jenis yang digunakan untuk pemasangan bata dengan permukaan
tajam, keras, bebas dari tanah dan lumpur, kandungan organik dan sesuai dengan syarat-syarat
pasir ( Standart untuk pasir NI-3 ).
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkali,dan
bahan-bahan lain yang dapat menurunkan mutu pekerjaan. Apabila dipandang perlu kontraktor
dapat memeriksakan air yang dipakai di Laboratorium Pemeriksaan Bahan yang resmi dan sah
atas biaya kontraktor.
7.3 Pelaksanaan / Persyaratan Pekerjaan
a. Untuk pekerjaan ini, kontraktor harus memperhatikan secara detail sesuai aturan, ikatan-ikatan
dan hubungan batu bata dengan material lain dan pelaksanaan pekerjaan harus dengan gembar
kerja.
b. Sebelum pemasangan, batu bata harus direndam dalam air bersih sampai jenuh. Pada saat
pemasangan tidak boleh ada air dipermukaan batu bata.
c. Cek posisi penempatan dinding yang akan dikerjakan dan cek kondisi pondasi penempatan
dinding apakah sudah kondisi baik.
d. Kondisi pondasi/ sloof harus bersih dan mempunyai alur pengikatan antara sloof ke pasangan
bata. Jika terdapat kotoran atau lumpur pada sloof harus dibersihkan supaya pengikatan dinding
dengan sloof terikat dengan baik. Demikian juga halnya pada kolom harus dipastikan tersedia
angkur untuk pengikatan ke dinding (biasanya angkur menggunakan besi 10 mm yang
ditanamkan ke kolom sewaktu pengecoran dan muncul dengan panjang antara 15 – 20 cm).
30
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
e. Jika kondisi sloof dan kolom sudah baik, kemudian lakukan pembuatan garis benang pada
bagian dinding yang akan dipasangkan. Untuk garis lurus secara horizontal dilakukan pembuatan
benang pada salah satu sisi bagian pinggir bata yang akan dipasang, dilakukan dengan
penarikan benang dari ujung ke ujung dinding. Untuk ketegakan dibuat garis tegak lurus secara
vertical terhadap benang horizontal yang sudah dibuat, pembuatan garis vertical dapat dibuat
pada kolom yang ada ataupun pembuatan mal bantu dikedua ujung dinding yang akan
dipasangkan .
f. Pemasangan benang horizontal dapat dilakukan setiap 50 cm . Pastikan anda tetap
memasangkan dalam 1 garis lurus sesuai denga benang yang dipasangkan sehingga
didapatkan ketegakan dinding yang baik dan kondisi pasangan tetap rapi sampai posisi atas.
g. Spesi atau campuran perekat :
1. Campuran untuk pemasangan batu bata kedap air menggunakan perbandingan 1PC : 2 PSR,
yang dipakai untuk :
i. Pemasangan pondasi batu bata (rolag).
ii. Dinding bata, dengan ketinggian 20 cm dari permukaan lantai.
iii. Dinding bata yang berhubungan dengan pas keramik KM/WC.
iv. Pipa-pipa dan reservoir.
2. Untuk seluruh pemasangan batu bata campuran 1 ; 4 persyaratan terdapat dalam gambar
kerja.
3. Pemasangan harus benar-benar diperhatikan, ketebalan spesi kira-kira 1 cm s/d 1,5 cm
seluruh kotak horisontal maupun vertikal harus sempurna dan terisi sepenuhnya.
d. Pemasangan batu bata harus rapi, sama ketebalannya, lurus dan tegak. Perencanaan pengikat
harus benar-benar diperhatikan selama pelaksanaan seluruh pekerjaan.
e. Untuk pelaksanaan / pemasangan kolom praktis / kolom-kolom dengan tulangan :
1. Masing-masing untuk menghubungkan pasangan dinding ½ bata.
2. Pemasangan dengan bata ½ batu untuk bagian dalam dan bagian luar bangunan.
3. Ukuran kolom praktis beton bertulang harus sesuai dengan gambar kerja.
f. Di atas setiap lubang pintu dan jendela atau lubang-lubang lain harus dipasang ring balok atau
belok latei/lintel, walaupun tidak terdapat dalam gambar kerja, begitu pula untuk bidang dinding
yang lebih dari 12 m2 ditambahkan kolom maupun balok penguat beton bertulang.
g. Pada setiap kotak dinding bata dengan kolom praktis, ring balk maupun pekerjaan beton lain
seperti terdapat dalam gambar kerja harus dilaksanakan dengan angker yang sesuai dengan
gambar kerja.
h. Seluruh batu bata yang dipasang pada bagian dasar harus diplester kasar.
i. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm jarak 75 cm, yang
terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam
dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
j. Selama pemsangan dinding belum selesai kontraktor diharuskan untuk menjaga dan
menghindari kerusakan-kerusakan atau bekas-bekas yang disebabkan oleh material-material lain
.
Jika pada saat akhir terjadi kerusakan dan lain-lain, kontraktor harus memperbaiki sampai
diterima . disetujui oleh pengawas lapangan.
31
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
k. Pemasangan dinding dipasang dengan ketinggian perhari 1m agar meminimalisir terjadinya
beban berlebih dan mengakibatkan roboh.
Biaya-biaya untuk perbaikan dan lain-lain harus ditanggung kontraktor dan tidak boleh dituntut
sebagai pekerjaan tambahan.
B. Pekerjaan Plesteran
7.4 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, material-material, peralatan-peralatan dan
peralatan pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk memperoleh hasil
yang memuaskan.
b. Pekerjaan meliputi :
1. Plesteran.
2. Plesteran kedap air.
3. Pasta semen sesuai syarat dalam gambar kerja.
7.5 Persyaratan Material
a. Semen
Semen yang digunakan harus bermutu baik terdiri dari satu jenis merk atas persetujuan
pengawas. Semen yang telah mengeras asebagian atau keseluruhan tidak dibenarkan untuk
digunakan. ( Standart untuk semen P–C NI – 8 )
b. Pasir
Pasir yang dipakai adalah jenis yang digunakan untuk pemasangan bata dengan permukaan
tajam, keras, bebas dari tanah dan lumpur, kandungan organik dan sesuai dengan syarat-syarat
pasir ( Standart untuk pasir NI-3 )
c. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkali,dan
bahan-bahan lain yang dapat menurunkan mutu pekerjaan.
Apabila dipandang perlu kontraktor dapat memeriksakan air yang dipakai di Laboratorium
Pemeriksaan Bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor
7.6 Pelaksanaan / Persyaratan Pekerjaan
a. Campuran plesteran adalah campuran dalam sebuah volume.
b. Plesteran
Plesteran adalah campuran antara PC dan pasir yang harus sesuai dengan campuran spesi dari
batu bata. Jika campuran spesi batu bata adalah 1 PC : 2 PP maka campuran plester juga harus
1 PC : 2 PP, begitu juga untuk campuran 1 : 4
c. Plesteran kedap air
Plesteran kedap air menggunakan campuran 1:2. Plesteran tersebut untuk menutupi seluruh
permukaan dinding batu bata di bagian luar atau seperti terdapat dalam gambar kerja.
d. Pasta semen adalah campuran antara portland cement dan air, yang dibuat untuk mendapatkan
campuran yang homogen.
Plesteran tersebut adalah dilaksanakan setelah pemelesteran lapisan dasar.
e. Semen jenis spesi / plesteran yang disebutkan di atas harus dijaga agar selalu segar dan tidak
kering selama pelaksanaan.
32
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
f. Kecuali plesteran kasar, permukaan untuk plesteran harus rata/halu, tidak berombak, penuh dan
padat, tidak berlubang bebas dari kerikil atau material lain yang menyebabkan kerusakan.
g. Sebelum pekerjaan plesteran untuk permukaan batu bata dan beton, permukaan beton harus
bersih dari bekas bekisting.
Seluruh lubang-lubang bekas bekisting harus ditutup dengan campuran plesteran.
h. Plesteran yang halus untuk seluruh permukaan batu bata dan beton harus dicat.
i. Seluruh permukaan yang diselesaikan dengan finishing material untuk lantai keramik dan lain-
lain, permukaan plesteran harus dilengkapi dengan groves horisontal untuk mendapatkan
penggabungan yang sempurna dengan bahan finishing.
Hal tersebut tidak boleh dilakukan jika finishing akan dilaksanakan dengan cat.
j. Ketebalan plesteran untuk dinding/kolom/permukaan lantai harus sesuai dengan gambar kerja
dan atau sesuai dengan peil yang dikehendaki dalam gambar kerja.
Ketebalan plesteran rata-rata adalah 15 mm untuk struktur batu bata, dan 10 mm untuk struktur
beton .
k. Kelembaban plesteran harus dijaga, agar kekeringan terjadi secara alami, tidak mendadak/ tiba-
tiba .
Hal tersebut harus dilakukan dengan jalan mengairi permukaan plsteran jika terlihat kering
dan melindungi dari sinar matahari dengan bahan perlindungan untuk mencegah cepatnya
penguapan.
Penyiraman harus dilaksanakan dalam waktu 7 hari setelah plesteran selesai.
Kontraktor harus menyemprot dengan air secara kontinu, 2 kali sehari sampai jenuh.
Jika terjadi keretakan, kontraktor harus membongkar dan memperbaiki hingga dapat diterima
oleh pengawas lapangan.
l. Beberapa kerusakan harus diperbaiki oleh kontraktor dan tidak dapat dituntut sebagai pekerjaan
tambahan.
m. Tidak diijinkan untuk melakukan pekerjaan finishing sebelum plesteran mencapai umur lebih dari
2 minggu.
33
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
BAB VIII
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
8.1. Ijin Kerja Instalatur / Kontraktor
Instalatur / Sub kontraktor yang akan mengerjakan pekerjaan listrik ini diharuskan .
8.1.1 Mempunyai Surat Ijin Kerja Instalatur ( SIKA ) tahun kerja yang berlaku dari PLN ( Pas
instalatur klaas C dan D ) .
8.1.2 Mempunyai tanda lulus prakualifikasi ( Tanda Daftar Rekanan ) untuk tahun kerja yang
berlaku , sesuai dengan keputusan presiden nomor 29 tahun 1984 .
8.2. Standart Dan Normalisasi
8.2.1 Semua peraturan listrik yang dilaksanakan dalam proyek ini harus memenuhi persyaratan
standart dari instansi yang berwenang .
8.2.2 Peraturan Umum Instalasi Listrik ( PUIL ) tahun 1987 standart konstruksi / normalisasi PLN.
Peraturan – peraturan PLN / instansi keselamatan kerja setempat . Standart / normalisasi :
SII, JIS, VDE, DIN .
8.2.3 Semua peralatan jaringan distribusi tegangan rendah disesuaikan untuk tegangan kerja 220 /
380 Volt 50 Hz , semua peralatan jaringan distribusi tegangan menengah disesuaikan untuk
tegangan kerja 2200 W 50 Hz .
8.3. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pekerjaan yang temasuk dalam proyek ini meliputi :
8.3.1 Pengadaan dan pemasangan instalasi didalam maupun diluar gedung / bangunan .
8.3.2 Pengadaan dan pemasangan unit panel hubung bagi ( PHB ). Untuk penerangan , stop
kontak tiap lantai , pompa dan lain – lain .
8.3.3 Pengadaan dan pemasangan saluran kabel tegangan rendah dari panel utama kesemua
panel pembagi dan seterusnya .
8.3.4 Pengadaan dan pemasangan semua armature penerangan dan semua perlengkapan
pendukungnya .
8.3.5 Pengujian semua instalasi listrik yang sudah terpasang termasuk pengurusan ijin penggunaan
listrik ( Sertifikat Keur ) dari PLN setempat.
8.4. Gambar - Gambar Listrik
8.4.1 Gambar – gambar kerja listrik menunjukkan secara teknis pekerjaan listrik yang harus
dilaksanakan, dimana dicantumkan besaran listrik serta keterangan lain yang diperlukan .
8.4.2 Pelaksana diwajibkan memeriksa gambar terhadap kemungkinan adanya kesalahan dalam
hal-hal yang berhubung dengan pelaksanaan pemasangannya . Sebaiknya hal tersebut
diajukan sebelum memasukkan penawaran atau pada waktu Aanwizing , apabila tersebut
tidak dilakukan maka instalatur / kontraktor dianggap sudah memahami secara keseluruhan .
Bila kemudian hari diadakan penyesuaian oleh pemberi tugas yang mengakibatkan
perubahan dalam pelaksanaan , maka menjadi kewajiban kontraktor untuk melaksanakannya
tanpa adanya biaya tambahan .
34
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
8.4.3 Pelaksanaan dilapangan selain yang tertera pada gambar disesuaikan dengan kondisi
lapangan atas petunjuk direksi / pengawas lapangan secara tertulis / lisan .
8.4.4 Segala perubahan yang sengaja dilakukan kontraktor tanpa ijin direksi / pengawas lapangan
adalah resiko kontraktor.
8.4.5 Bila nantinya tidak disetujui direksi / pengawas lapangan dan harus terpaksa dibongkar ,
kontraktor dalam hal ini tidak diperkenankan menuntut ganti rugi .
8.4.6 Kontraktor diwajibkan membuat gambar kerja untuk gambar yang perlu detail fabrikasi atau
konstruksi, serta gambar pelaksanaan ( as built drawing ) yang sesuai dengan keadaan yang
dilaksanakan dilapangan . Gambar – gambar tersebut harus mendapatkan persetujuan dari
Direksi .
8.4.7 Seluruh pola pemasangan lampu disesuaikan dengan gambar arsitektur.
8.5. Pelaksanaan Pekerjaan
8.5.1 Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh tenaga-tenaga ahli yang
berpengalaman. Pelaksana yang dianggap tidak cukup ahli / berpengalaman oleh direksi /
pengawas lapangan , harus segera diganti dengan orang lain setelah mendapatkan
persetujuan Direksi / pengawas lapanngan .
8.5.2 Kontraktor diwajibkan menugaskan seorang tenaga tetap yang ahli dalam bidang pekerjaan
untuk mengawasi jalannya pekerjaan dan mempunyai wewenang untuk memutuskan segala
sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan atas nama kontraktor .
8.5.3 Untuk penyelenggaraan pelaksanaan pekerjaan lapangan , kontraktor harus menyediakan
Direksi Keat, yang berfungsi sebagai site office dan gudang peralatan / material.
8.6. Bahan / Material
8.6.1 Bahan material yang digunakan pada pekerjaan ini harus disediakan oleh kontraktor dan
harus dalam keadaan baru .
8.6.2 Semua bahan / material yang akan dipasang diutamakan produk dalam negeri, sejauh mana
bahan / meterial tersebut masih memenuhi persyaratan teknis.
8.6.3 Kontraktor diwajibkan mengajukan brosur-brosur barang / komponen yang akan dipasang,
spesifikasi dan cara – cara pemasangan yang disyaratkan oleh pembuat untuk mendapatkan
persetujuan dari Direksi dan Pengawas Proyek .
8.7. Sistem Koordinasi
8.7.1 Kontraktor listrik harus mengkoordinasikan pekerjaanya dengan pekerjaan kontraktor lain
untuk menghindari pekerjaan pembongkaran / ulang yang dapat memperlambat jalannya
pekerjaan.
8.7.2 Kontraktor diwajibkan mebuat laporan berkala ( Harian / Mingguan ) yang memberikan
gambaran tentang kegiatan proyek misalnya :
Jadwal waktu pelaksanaan .
Kegiatan pelaksanaan.
Prestasi kegiatan fisik .
35
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
Catatan perintah / petunjuk Direksi / Pengawas lapangan yang disampaikan secara lisan
atau tertulis .
8.8. Pengujian / Testing
8.8.1 Semua bahan yang kurang baik , pemasangan yang kurang sempurna yang diketahui pada
saat pemeriksaan / pengujian harus segera diganti dengan yang baru / disempurnakan
sampai dapat berfungsi dengan baik dan sesuai standart uji yang ada .
8.8.2 Pengujian ini antara lain berupa :
Pemeriksaaan visual .
Pemeriksaan pekerjaan sambungan ; mekanis listrik .
Pengukuran tahanan isolasi dan pentanahan .
Pengujian dengan beban dalam keadaan bertegangan.
Semua hasil pengujian harus dicatat dan ditanda tangani bersama .
8.8.3 Semua biaya yang diperlukan untuk pengujian ini menjadi tanggung jawab pihak kontraktor .
8.9. Garansi
8.9.1 Semua pekerjaan , pemasangan, perlengkapan dan bahan yang telah dipasang oleh
kontraktor harus digaransi selama 3 (tiga) bulan sejak masa penyerahan pertama .
8.9.2 Selama masa geransi ini semua perlengkapan bahan dan pekerjaanya yang kurang baik /
rusak ( yang bukan disebabkan oleh salah pakai dan salah operasi ) harus secepatya
diganti atau diperbaiki atas tanggungan kontraktor .
8.10. Laporan
8.10.1 Kontraktor diwajibkan membuat laporan pada lembar blanko laporan untuk memonitor
perkembangan pekerjaan secara berkala.
8.10.2 Bentuk laporan :
Laporan harian .
Laporan mingguan / bulanan .
8.11. Lain – Lain
8.11.1 Bagian – bagian yang termasuk dalam pekerjaan ini yang secara teknis tidak dapat
dipisahkan / diabaikan tetapi belum disebutkan dalam bestek / gambar, tetapi harus
dilaksanakan kontraktor tanpa biaya tambahan.
8.11.2 Hal – hal lain yang meyangkut pelaksanaan lapangan tetapi belum disebutkan dalam
peraturan ini, akan ditentukan lebih lanjut oleh Direksi/Pengawas lapangan.
8.12. Stop Kontak Dan Saklar .
8.12.1 Stop kontak dan saklar
8.12.2 Conduit pipe PVC ¾ “
8.12.3 Kabel untuk instalasi penerangan / stop kontak memakai jenis kabel NYM 3x2,5 mm2
8.12.4 Kabel untuk distribusi dari panel ke bangunan baru memakai kabel SR 2x10
36
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
8.13. Pekerjaan Listrik .
8.13.1 Untuk semua pekerjaan pemasangan listrik disesuaikan dengan gambar/ keperluan, semua
harus berkualitas baik dan dapat persetujuan dari Direksi.
8.13.2 Yang diartikan dalam lingkup pekerjaan ini adalah dalam arti yang luas dari
pengadaan, pemasangan, pengujian, percobaan dan pemeliharaan, seluruh
sistem instalasi yang tertulis di dalam spesifikasi teknis dan gambar dokumen lelang.
8.13.3 Masuk pula dalam lingkup pekerjaan ini adalah, pengadaan dan pemasangan seluruh
peralatan, serta accessories yang mungkin secara detail tidak tergambarkan /tidak
terspesifikasikan dengan sempurna, namun merupakan komponen dari instalasi ini
sebagai sesuatu sistem, untuk bekerja/ beroperasinya dengan sempurna dan baik
Pemasangan instalasi listrik harus dilaksanakan oleh instalator yang telah disahkan oleh PLN
setempat terdiri dari instalasi listrik dalam lengkap dan instalasi listrik menyambung antar
bangunan.
8.13.4 Pada pekerjaan tiang lampu harus dipastikan bahwa tiang dalam kondisi baik tidak berkarat /
kropos.
8.13.5 Setelah pekerjaan instalasi listrik, tidak boleh meninggalkan bekas-bekas bobokan atau cacat
pada plafond, dinding dll. Setelah pekerjaan instalasi tersebut.
37
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
BAB IX
PEKERJAAN ATAP
9.1 Lingkup Pekerjaan
9.1 Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan
lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini agar tercapai hasil pemasangan yang sempurna
(tidak terjadi kebocoran).
9.2 Pekerjaan ini meliputi :
Penutup atap kandang sapi baru
9.2 Bahan / Material
9.2.1 Penutup atap genteng metal .
9.2.2 Rangka kuda-kuda baja ringan C.75.65
9.2.3 Reng baja ringan merk Taso profil R.40.45
9.2.4 Pemasangan Nok pemuung atap
9.2.5 Pemasangan listplank lebar 20cm tb. 6mm
9.2.6 Semua warna bahan / material di tentukan dan atas persetujuan Direksi.
9.2.7 Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada pengawas/Direksi untuk
mendapatlan persetujuan sebagai bahan dasar pelaksanaan pemasangan atap.
9.3 Pelaksanaan
9.3.1 Sebelum pekerjaan atap dilaksanakan, kontraktor harus mengadakan instruksi atas
penempatan atap atau pengecekan terhadap leveling gording / konstruksi atap sedemikian
rupa hingga atap siap untuk dipasang.
9.3.2 Semua bahan-bahan atap, nok, baut-baut dan lain-lain yang berhubungan dengan pekerjaan
pemasangan atap ini harus sesuai dengan standart / persyaratan masing-masing produk atap
yang digunakan atau pabrik atap tersebut.
9.3.3 Cara-cara pemasangan juga harus sesuai dengan petunjuk / brosur produk atap tersebut.
9.3.4 Scaffolding dipasang disekitar bangunan yang akan di pasang atap
9.3.5 Scaffolding dipasang sesuai dengan ketinggian yang akan dipasang atap
9.3.6 Pemasangan rangka kuda-kuda ditempel ke dinding layar dan ringbalk dengan dinabolt
9.3.7 Rangka kuda-kuda dipasang dibawah dengan bentang dan jumlah sesuai gambar kemudian
dinaikkan dengan scaffolding.
9.3.8 Kuda-kuda dipasang dengan jarak 80-100cm maksimal/ sesuai gambar
9.3.9 Reng dipasang pada kuda-kuda dengan jarak menyesuaikan tiap jenis2 genteng metal yang
digunakan.
9.3.10 Penyambungan penutup atap seng adalah sekurang kurangnya satu setengah gelombang
seng dan apabila dilihat dari bawah tidak ada kelihatan cahaya dari atas
9.3.11 Pemasangan skrup pada lengkungan atas dari seng spandex atau dari sisi penampang
samping genteng metal.
9.3.12 Bentuk material nok/rabung atap harus sesuai dan serasi dengan bentuk dan model atap.
9.3.13 Pemasangan rangka kuda-kuda dan penutup atap dilakukan dengan bantuan scaffolding agar
meminimalisir kecelakaan dari ketinggian.
38
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
9.3.14 Kontraktor pelaksana harus memperlihatkan dan menyediakan contoh material penutup atap
untuk disetujui oleh konsultan pengawas.
9.3.15 Setiap lembaran material atap yang di datangkan ke lokasi pekerjaan harus dalam keadaan
baik dan tidak cacat permukaan catnya dan tidak melengkung lapisan aluminium sengnya.
9.3.16 Material atap harus disimpan dalam gudang material jika tidak langsung digunakan. Material
atap tidak oleh basah/ lembab dan berhubungan langsung dengan tanah.
39
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
BAB X
PEKERJAAN PENGECATAN
10.1 Lingkup Pekerjaan
10.1.1 Termasuk dalam pekerjaan pengecatan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga
menghasilkan hasil yang sempurna/baik.
10.1.2 Pekerjaan pengecatan:
a. Pekerjaan pengecatan pintu besi dan pipa galvanis
b. Pekerjaan langit-langit / plafond
c. Pekerjaan dinding bata (interior dan exterior)
10.2 Persyaratan umum
10.2.1 Standar Pengerjaan (Mock Up)
a. Sebelum pengecatan yang dimulai, pemborong harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan
dijadikan contoh pilihan warna, texture, meterial dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang
akan digunakan sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi lapangan dan Perencana,
bidang-bidang ini akan digunakan sebagai standart minimal keseluruhan pekerjaan
pengecatan
10.2.2 Contoh dan Bahan untuk Pengecatan.
a. Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada bidang-
bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan pada bidang-bidang tersebut harus
dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan dari (dari
cat dasar s/d lapisan akhir).
b. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi lapangan dan
perencana. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan
Direksi Lapangan, barulah pemborong melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti
tersebut diatas.
c. Pemborong harus menyerahkan Direksi Lapangan untuk kemudian akan diteruskan
kepada pemberi tugas minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang digunakan. Kaleng-
kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat
yang ada di dalamnya. Cat ini akan digunakan sebagai cadangan untuk perawatan, oleh
pemberi tugas.
10.3 Bahan / Material
10.3.1 Untuk pengecatan pintu besi dan pipa galvanis pagar menggunakan cat menie dan cat besi
menggunakan spray.
10.3.2 Semua bahan cat, cat dasar dan cat lapis harus satu merk dan merupakan satu kesatuan
bahan, dan penentuan semua warna atas persetujuan Direksi.
10.3.3 Untuk pengecatan langit-langit/plafond mengunakan cat interior.
10.3.4 Untuk pengecatan dinding bagian dalam bangunan mengunakan cat interior.
10.3.5 Untuk pengecatan dinding bagian luar bangunan menggunakan produk cat eksterior tahan
cuaca.
40
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
10.3.6 Semua bahan cat, cat dasar dan cat lapis harus satu merk dan merupakan satu kesatuan
bahan, dan penentuan semua warna atas persetujuan Direksi.
10.4 Pelaksanaan
10.4.1 Pekerjaan Cat Dinding
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran bangunan dan
dinding partisi atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah 3 (tiga) lapis dengan kekentalan sama
setiap lapisnya.
c. Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance sealer / wall
sealer yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis emulsion dengan kekentalan cat sebagai
berikut :
Lapis I encer (tambahan 20 % air).
Lapis II kental.
Lapis III encer.
d. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin,
tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
10.4.2 Pekerjaan Cat Langit-langit/ Plafond
a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit pelat dak beton,
kalsiboard teritisan, gypsum atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Cat yang digunakan warna ditentukan direksi setelah melakukan percobaan pengecatan.
c. Plamur yang digunakan adalah plamur dinding
d. Sambungan-sambungan harus diberi flexible sealant agar tidak terlihat sebagai retakan
sesudah dicat.
10.4.3 Pekerjaan Cat Pintu Besi dan Pipa Galvanis
a. Yang termasuk pekerjaan cat besi pagar adalah pengecatan seluruh ornamen pagar yang
ditentukan pada gambar.
b. Lapisan pengecatan untuk lapisan pertama dengan menggunakan menie/cat dasar/efoxy
dasar guna menghindari karat, atau kotoran yang kembali menempel.
c. Setelah seluruh permukaan besi tertutup oleh cat dasar/menie/efoxy dan kering sempurna,
dapat dilakukan pengecatan dengan warna yang sesuai gambar dengan menggunakan
spray.
d. Pengecatan dilakukan dengan serapi mungkin, pihak kontraktor diwajibkan memberikan
penutup plastic apabila di lokasi pengecatan mengalami kendala angin dan debu yang
dapat mengganggu kualitas pengerjaan cat
e. Apabila pengecatan dilakukan di workshop semata2 untuk mengejar kualitas dan ketika
pemasangan di lapangan mengalami kerusakan cat maka kontraktor wajib memperbaiki
cat yang tidak sempurna tersebut.
f. Apabila ada pola/warna yang tidak sesuai wajib dilakukan pengecatan ulang
g. Setelah warna dan pola cat sudah sesuai dan sempurna, dapat dilakukan proses finishing
vernis dengan campuran dan bahan yang sesuai, guna menjaga ketahanan cat
d. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang pipa merupakan bidang yang utuh, rata, licin, tidak
ada bagian yang belang dan bidang pipa dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
41
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan
BAB XI
URAIAN PERSYARATAN PEKERJAAN
YANG BELUM TERURAIKAN
1 1.1 Jika terdapat jenis pekerjaan yang belum teruraikan / terlewatkan didalam Rencana Kerja dan
persyaratan ini, maka pekerjaan tersebut akan dibuatkan RKS nya / menyusul, yang sama
mengikatnya dalam kontrak.
BAB XII
PEKERJAAN LAIN- LAIN
12.1 Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan akan dibicarakan
dan diatur oleh direksi dan kontraktor. Bila diperlukan, akan dibicarakan bersama konsultan
pengawas.
12.2 Selain persyaratan teknis yang tercantum di atas, kontraktor diwajibkan pula mengadakan
pengurusan-pengurusan antara lain :
-
Surat bukti kir listrik/pengetesan dari PLN dan pengetesan lainnya yang diperlukan.
-
Sebelum penyerahan pertama, kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum
sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih, halaman harus ditata rapi, dan
semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek.
-
Selama masa pemeliharaan, kontraktor wajib merawat, mengamankan, dan memperbaiki
segala cacat yang timbul sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan, pekerjaan
benar-benar telah sempurna.
-
Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini dan pada penjelasan yang diperlukan akan
dicantumkan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
BAB XIII
PENUTUP
13.1 Apabila dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) ini untuk uraian bahan-bahan, pekerjaan-
pekerjaan, yang tidak disebut perkataan atau kalimat " diselenggarakan oleh pemborong " maka hal
ini harus dianggap seperti disebutkan.
13.2 Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata termasuk didalam
pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi kata dalam RKS ini, haruslah
diselenggarakan oleh pemborong dan diterima sebagai " hal " yang disebutkan dan segala biaya yang
timbul menjadi tanggung jawab Kontraktor.
13.3 Kontraktor harus memasukkan segala resiko kekeliruan perhitungan kubikasi dan lain-lain sebagainya
sehubungan dengan keadaan setempat yang memungkinkan tidak sesuai dengan dugaan Kontraktor.
Dan segala kerusakan jalan masuk akibat dari lewatnya kendaraan-kendaraan dan lain-lain
sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
13.4 Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh pihak Direksi/
Pemberi Tugas, bila perlu diadakan perbaikan dalam RKS ini.
42
Pembangunan Renov Rumah Potong Hewan