| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015852205731000 | Rp 218,481,333 | - | |
| 0747245801732000 | Rp 231,782,086 | Bangunan Gedung Negara Sederhana (Rehab Kantor Kecamatan Astambul) | |
| 0021724596732000 | - | - | |
| 0029410610734000 | - | - | |
| 0707731790731000 | - | - | |
| 0954214144736000 | - | - | |
CV Bangun Yaman Mandiri | 07*0**7****32**0 | - | - |
PT Bhakti Nusa Borneo | 08*2**6****32**0 | - | - |
| 0705946242732000 | - | - | |
| 0614761286732000 | - | - | |
| 0023948540822000 | - | - | |
| 0821725348732000 | - | - | |
| 0033158429732000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah
Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Rehab Kantor Kecamatan Karang Intan
Lokasi
Kecamatan Karang Intan Kab. Banjar
Tahun Anggaran
2023
I. LATAR BELAKANG
Dengan telah diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah
daerah maka semakin jelas pula peran Desa sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintah,
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kecamatan tidak lagi dipandang dengan sebelah mata namun justru menjadi salah satu variabel
dan tolok ukur yang paling penting dalam kesuksesan penyelenggaraan pemerintah dan
pembangunan sebuah negara. Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa kemajuan negara ini
tidak dapat dipisahkan dari kemajuan otonomi daerahnya. Untuk mewujudkan penyelenggaraan
pemerintah, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang baik perlu adanya
ketersediaan sarana dan prasarana berupa Kantor Kecamatan.
Kantor kecamatan merupakan pusat fasilitas pelayan bagi masyarakat perdesaan,
menjadikannya sebagai central bagi segala kegiatan yang ada didesa, baik itu dibidang
Pemerintahan, Pemberdayaan, Pembangunan ataupun Pembinaan semua berpusat di Kantor
Kecamatan. Keberadaan dan kondisi dari sebuah kantor Kecamatan bisa mencerminkan dari
identitas Kecamatan itu sendiri sehingga untuk menjadikan kantor kecamatan menjadi pusat dari
fasilitas pelayanan maka dibutuhkan kantor desa yang layak.
Kantor kecamatan yang layak adalah kantor yang baik untuk pelayanan dan memberikan
rasa nyaman dan aman bagi setiap masyarakat yang datang maupun bagi aparat desa yang
bertugas. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Banjar dituntut pula untuk senantiasa
memperhatikan dan menyediakan sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintah desa dan
pelayanan masyarakat serta meningkatkan kualitas sumberdaya aparatur penyelenggaraan
pemerintah desa dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud pekerjaan ini adalah terlaksananya kegiatan pelayanan masyarakat yang mengacu
pada hasil yang sudah direncanakan yaitu desain, material dan pembiayaan.
2. Tujuan pekerjaan ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan
pemerintah, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa dengan tersedianya
sarana kantor desa yang nyaman dan aman sehingga penyelenggaraan pemerintah dan
pelayanan masyarakat desa berjalan dengan baik.
III. SASARAN
Meningkatkan pelayanan yang baik bagi masyarakat di Kabupaten Banjar khususnya di
tingkat Kecamatan dengan sarana dan prasarana yang layak berupa kantor kecamatan. Dengan
adanya perbaikan kantor desa atau kantor kelurahan ini diharapkan aparatur penyelenggaraan
pemerintah desa dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan efektif, efesien dan akuntabel untuk
pelayan masyarakat.
IV. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN
1. Lingkup Kegiatan adalah Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di
Daerah Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Subkegiatan adalah Pemeliharaan Bangunan dan Lingkungan.
3. Lingkup Pekerjaan adalah Rehab Kantor Kecamatan Karang Intan, dibiayai dari Dana
APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 250.036.332,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Tiga
puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah).
4. Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
a. Pekerjaan Persiapan
b. Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK)
c. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
d. Pekerjaan Beton
e. Pekerjaan Pasangan Dinding dan Lantai
f. Pekerjaan Kap Atap dan Plafond
g. Pekerjaan Pintu / Jendela / Ventilasi
h. Pekerjaan Instalasi Listrik
i. Pekerjaan Sanitasi
j. Pekerjaan Cat-catan
V. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah Seratus Dua Puluh
(120) Hari Kalender.