| 0020431318731000 | Rp 293,310,733 | |
| 0025908682732000 | - | |
Semar Cipta Mulya | 04*1**5****32**0 | - |
| 0033158916732000 | - | |
| 0021724596732000 | - | |
CV Bangun Yaman Mandiri | 07*0**7****32**0 | - |
PT Bhakti Nusa Borneo | 08*2**6****32**0 | - |
| 0011107976732000 | - | |
| 0025316548731000 | - | |
| 0621230788732000 | - | |
| 0838966588732000 | - | |
| 0412552804731000 | - | |
| 0747245801732000 | - | |
| 0014349492732000 | - | |
| 0413476342732000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI JEMBATAN PERBATASAN DESA TANDIPAH
- PAKU ALAM KECAMATAN SUNGAI TABUK
Program : Program Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten / Kota
Sub Kegiatan : Rehabilitasi Jembatan
Pekerjaan : Rehabilitasi Jembatan Perbatasan Desa Tandipah - Paku
Alam Kecamatan Sungai Tabuk
1. LATAR BELAKANG
Jembatan sebagai sarana transportasi mempunyai peranan yang sangat penting bagi
kelancaran pergerakan lalu lintas. Dimana fungsi jembatan adalah menghubungkan
rute/lintasan transportasi yang terpisah baik oleh sungai, rawa, saluran, jalan raya dan
perlintasan lainnya. Dari segi perkonomian, jembatan dapat mengurangi biaya transportasi
dan dari segi efisiensi waktu, dengan adanya jembatan dapat mempersingkat waktu
tempuh pada perjalanan darat yang saling terpisah. Jembatan juga dapat meningkatkan
daerah tertinggal untuk dapat lebih berhubungan dengan daerah lain dengan mudah.
Mengingat pentingnya peranan jembatan bagi kehidupan masyarakat, maka harus ditinjau
kelayakan konstruksi jembatan tersebut, dalam hubungannya dengan klasifikasi jembatan
sesuai dengan tingkat pelayanan dan kemampuannya dalam menerima beban. Dalam
kaitannya dengan keselamatan, maka perlu diperhatikan juga tingkat keamanan dan
kenyamanan dalam pemakaian jembatan tersebut. Apakah masih layak untuk digunakan
atau harus mengadakan perbaikan hingga penggantian.
Jembatan Perbatasan Tandipah - Paku Alam adalah salah jembatan yang berada di Desa
Perbatasan Tandipah - Paku Alam Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar yang
membutuhkan rehabilitasi jembatan untuk jalan alternatif yang menghubungkan
masyarakat Desa Tandipah - Paku Alam menuju ke desa sekitar.
.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud :
Pembangunan Jembatan Perbatasan Tandipah - Paku Alam Kecamatan Sungai Tabuk
Kabupaten Banjar dimaksudkan untuk mewujudkan infrastruktur jembatan dalam kondisi
mantap guna mendorong Jembatan sebagai penghubung rute/lintasan transportasi yang
terpisah baik oleh sungai atau saluran yang ada di Kabupaten Banjar.
Tujuan :
a. Mewujudkan suatu jaringan jalan raya pada tingkat pelayanan yang mantap, khususnya
untuk mewujudkan konstruksi jembatan yang kuat, kokoh dan stabil.
b. Sebagai sarana penghubung antara desa.
c. Memberi tingkat pelayanan dan jembatan yang lebih baik.
d. Mengantisipasi kebutuhan dan perkembangan suatu daerah atas sarana transportasi
untuk saat sekarang dan masa yang akan dating
3. TARGET/SASARAN
Selaras dengan maksud dan tujuan tersebut diatas, maka sasaran pokok dari kegiatan
Pembangunan Jembatan Perbatasan Tandipah - Paku Alam di Kecamatan Sungai Tabuk
Kabupaten Banjar, adalah :
a. Tersedianya kondisi Jembatan Perbatasan Tandipah - Paku Alam di Sungai Tabuk
Kabupaten Banjar yang mantap untuk mendukung kegiatan masyarakat.
b. Tersedianya Jembatan Perbatasan Tandipah - Paku Alam di Sungai Tabuk Kabupaten
Banjar yang layak dan andal
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI
a. Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan
b. Bidang : Bina Marga
c. PPK : Sub Kegiatan Penggantian Jembatan
5. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan terletak di Desa Perbatasan Tandipah - Paku Alam Kecamatan Sungai
Tabuk Kabupaten Banjar
6. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan ini dibiayai dari APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2022. Total Pagu
Anggaran fisik pekerjaan ini adalah sebesar Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta
rupiah) dan HPS Rp 326.186.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta seratus delapan puluh
enam ribu rupiah).
7. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Bidang pekerjaan Konstruksi Bangunan Sipil;
b. Subklasifikasi SI004 - Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang,
Terowongan, dan Subways atau BS002
c. KBKI 2015: 54221 - Jasa konstruksi umum jembatan dan jalan layang
d. KBLI 2020: 42102 - Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan
Underpass
e. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK Tidak Ada (apabila diperlukan);
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan, yaitu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, terhitung sejak
ditandatanganinya Surat Perintah Memulai Pekerjaan (termasuk waktu yang diperlukan
untuk perbaikan pekerjaan konstruksi)