| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029104395732000 | Rp 134,921,700 | - | |
| 0956302020732000 | Rp 175,379,986 | - | |
| 0316989243732000 | Rp 179,914,500 | - | |
| 0805988128733000 | Rp 304,053,713 | - | |
| 0020898342732000 | Rp 348,247,370 | - | |
| 0022155386732000 | Rp 359,684,218 | - | |
| 0836561514733000 | Rp 366,874,286 | - | |
| 0019615046732000 | Rp 397,239,132 | - | |
| 0803369602733000 | Rp 477,094,967 | - | |
| 0033158916732000 | Rp 536,130,563 | - | |
Semar Cipta Mulya | 04*1**5****32**0 | Rp 188,023,544 | Tidak menyampaikan sertifikat standar sesuai dengan bab 5 Lembar Data Kualifikasi (LDK) poin 2 |
| 0029410610734000 | - | - | |
| 0708361761732000 | Rp 328,457,213 | Tidak menyampaikan sertifikat standar sesuai dengan bab 5 Lembar Data Kualifikasi (LDK) poin 2 sebagai informasi alat utama yang disampaikan (Tandem Roller melebihan kapasitas yang disyaratkan) sesuai dengan dokumen pemilihan bab 4 lembar data pemilihan (LDP) poin F.2 | |
| 0950657833732000 | Rp 179,999,100 | Tidak menyampaikan peralatan utama (concrete mixer). Sesuai dengan dokumen pemilihan bab 4 lembar data pemilihan (LDP) poin F.2 | |
| 0838922276735000 | Rp 438,115,089 | Daftar personel SKT/SKK yang disampaikan tidak sesuai dengan persyaratan (diatas jenjang 4) dokumen pemilihan bab.4 Lembar Data Pemilihan (LDP) poin F.3 | |
| 0021724596732000 | Rp 198,376,425 | Personel manajerial yang ditawarkan sama dengan paket lain, RKK tidak sesuai dengan persyaratan. Sesuai dokumen pemilihan bab 4. Lembar Data Pemilihan (LDP) poin F.5 | |
| 0022163067732000 | Rp 398,076,314 | SKT/SKK yang disampaikan tidak sesuai dengan persyaratan (diatas jenjang 4) dokumen pemilihan bab.4 Lembar Data Pemilihan (LDP) poin F.3 | |
| 0856366562732000 | Rp 195,761,299 | Tidak menyampaikan sertifikat standar dan menyampaikan Tangkapan layar OSS yang tidak sesuai SBU dengan Sub Klasifikasi yang dipersyaratkan. Sesuai Dokumen Pemilihan BAB 5 Lembar Data Kualifikasi (LDK) poin 2 | |
| 0621230788732000 | - | - | |
| 0012221131732000 | - | - | |
| 0722966868732000 | - | - | |
| 0032261950735000 | - | - | |
| 0804181006732000 | - | - | |
| 0930029061732000 | - | - | |
| 0014349492732000 | - | - | |
| 0846970606731000 | - | - | |
| 0941344830732000 | - | - | |
| 0018794503732000 | - | - | |
| 0022154090732000 | - | - | |
| 0864158472942000 | - | - | |
| 0018793331731000 | - | - | |
| 0024899890731000 | - | - | |
| 0868585985502000 | - | - | |
| 0032905481731000 | - | - | |
| 0014244917731000 | - | - | |
CV Arman | 00*7**7****35**0 | - | - |
| 0958784183728000 | - | - | |
| 0413476342732000 | - | - | |
Berkat Diana | 06*5**2****31**0 | - | - |
| 0614597557732000 | - | - | |
| 0022375612732000 | - | - | |
| 0012337242617000 | - | - | |
| 0836967034732000 | - | - | |
| 0022374805732000 | - | - | |
| 0438376105503000 | - | - | |
CV Bangun Yaman Mandiri | 07*0**7****32**0 | - | - |
PT Bhakti Nusa Borneo | 08*2**6****32**0 | - | - |
| 0030943799732000 | - | - | |
| 0011107976732000 | - | - | |
| 0020900965732000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis
Gg. Vitola dan Gg. Wortel Kel. Sungai Paring Kec. Martapura
Lokasi
Kec. Martapura Kab. Banjar
Tahun Anggaran
2023
I. LATAR BELAKANG
Diperkirakan lebih dari separuh penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan sebagai
akibat laju urbanisasi yang secara terus menerus telah melahirkan dynamic phenomenon of
urbanization. Proses ini berakibat pada semakin besarnya suatu kawasan perkotaan, baik dalam
hal jumlah penduduk maupun besaran wilayah atau tapak ekologis. Di sisi lain seiring dengan
otonomi daerah (kota) yang semakin menguat membawa dampak pula pada “egoisme
kedaerahan” yang semakin tinggi dan disertai kekuatan-kekuatan pasar (swasta) yang terus
memperlihatkan dominasinya sehingga membawa dampak pada kecenderungan perkembangan
dan pola penyebaran permukiman yang semakin sulit diantisipasi. Dengan laju pertumbuhan
yang mencapai 1,5 persen per tahun maka telah terjadi peningkatan luas kawasan permukiman.
Dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan permukiman, berbagai upaya telah
dilakukan diantaranya peningkatan kualitas lingkungan permukiman, penanganan kawasan
tertinggal, pengembangan desa potensial melalui agropolitan, dan perencanaan pengembangan
kawasan permukiman baik skala kawasan maupun perkotaan belum mencapai sasaran yang
diharapkan. Selain peningkatan kualitas lingkungan permukiman tersebut di atas, hal lain yang
telah dilaksanakan untuk mendukung pengembangan kawasan permukiman adalah dengan
memfasilitasi dukungan kawasan sarana transportasi bagi masyarakat yang tinggal di daerah
permukiman perkotaan.
Pembangunan sarana prasarana permukiman pada dasarnya merupakan salah satu upaya
untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan sarana yang memenuhi persyaratan
baik ditinjau dari aspek kualitas maupun kuantitas. Guna memenuhi hal tersebut setiap tahunnya
secara terus menerus mengalokasikan anggaran pemerintah untuk membangun sarana dan
prasarana permukiman baik di kota maupun di desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
setempat.
Tersedianya sarana dan prasarana tidak akan cukup jika tidak ditunjang oleh lingkungan
permukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah. Untuk itu Bidang Cipta Karya berusaha
dalam tujuan ini mencoba membina lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan indah untuk
mendukung visi Kabupaten Banjar.
Dalam upaya pencapaian tujuan menciptakan lingkungan permukiman yang bersih, sehat,
nyaman, dan indah, maka Pada Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di
Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota, dilaksanakan kegiatan perbaikan/penataan kawasan
permukiman yang setiap prosesnya dilaksanakan bertahap yaitu melalui tahap Persiapan,
Perencanaan, Pelelangan dan Pelaksanaan Fisik.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Meningkatkan kualitas perencanaan, pengembangan, dan pengendalian permukiman demi
perwujudan pembangunan yang berkelanjutan.
2. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan cakupan pelayanan (infrastruktur)
bidang Ke Cipta-Karyaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
III. TARGET / SASARAN
Terciptanya lingkungan pemukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah.
Terselenggaranya penataan kawasan permukiman di perkotaan maupun melalui pembangunan
sarana prasarana permukiman Kawasan Strategis.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan kontruksi
1. Pemerintah Kabupaten Banjar;
2. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar;
3. PPK Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota.
V. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber dana Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2023.
2. Total perkiraan dana yang diperlukan untuk kegiatan ini sebesar Rp. 149.999.490,- (Seratus
Empat Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus
Sembilan Puluh Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Lingkup Kegiatan adalah Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan
Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Subkegiatan adalah Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur Kawasan
Permukiman di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
3. Lingkup Pekerjaan adalah Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis Gg. Vitola dan
Gg. Wortel Kel. Sungai Paring Kec. Martapura. Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri
dari:
a. Umum
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Preventif
d. Perkerasan Struktur
4. Data dan fasilitas penunjang yang akan dipergunakan antara lain:
a. Data hasil dari perencanaan konsultan.
b. Rencana Anggaran Biaya, Shop Drawing, dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan.
VII. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah Enam Puluh (60)
Hari Kalender, dengan masa pemeliharaan adalah seratus delapan puluh (180) Hari Kalender.PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis
Jl. Kasturi Kel. Pesayangan Kec. Martapura
Lokasi
Kec. Martapura Kab. Banjar
Tahun Anggaran
2023
I. LATAR BELAKANG
Diperkirakan lebih dari separuh penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan sebagai
akibat laju urbanisasi yang secara terus menerus telah melahirkan dynamic phenomenon of
urbanization. Proses ini berakibat pada semakin besarnya suatu kawasan perkotaan, baik dalam
hal jumlah penduduk maupun besaran wilayah atau tapak ekologis. Di sisi lain seiring dengan
otonomi daerah (kota) yang semakin menguat membawa dampak pula pada “egoisme
kedaerahan” yang semakin tinggi dan disertai kekuatan-kekuatan pasar (swasta) yang terus
memperlihatkan dominasinya sehingga membawa dampak pada kecenderungan perkembangan
dan pola penyebaran permukiman yang semakin sulit diantisipasi. Dengan laju pertumbuhan
yang mencapai 1,5 persen per tahun maka telah terjadi peningkatan luas kawasan permukiman.
Dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan permukiman, berbagai upaya telah
dilakukan diantaranya peningkatan kualitas lingkungan permukiman, penanganan kawasan
tertinggal, pengembangan desa potensial melalui agropolitan, dan perencanaan pengembangan
kawasan permukiman baik skala kawasan maupun perkotaan belum mencapai sasaran yang
diharapkan. Selain peningkatan kualitas lingkungan permukiman tersebut di atas, hal lain yang
telah dilaksanakan untuk mendukung pengembangan kawasan permukiman adalah dengan
memfasilitasi dukungan kawasan sarana transportasi bagi masyarakat yang tinggal di daerah
permukiman perkotaan.
Pembangunan sarana prasarana permukiman pada dasarnya merupakan salah satu upaya
untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan sarana yang memenuhi persyaratan
baik ditinjau dari aspek kualitas maupun kuantitas. Guna memenuhi hal tersebut setiap tahunnya
secara terus menerus mengalokasikan anggaran pemerintah untuk membangun sarana dan
prasarana permukiman baik di kota maupun di desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
setempat.
Tersedianya sarana dan prasarana tidak akan cukup jika tidak ditunjang oleh lingkungan
permukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah. Untuk itu Bidang Cipta Karya berusaha
dalam tujuan ini mencoba membina lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan indah untuk
mendukung visi Kabupaten Banjar.
Dalam upaya pencapaian tujuan menciptakan lingkungan permukiman yang bersih, sehat,
nyaman, dan indah, maka Pada Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di
Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota, dilaksanakan kegiatan perbaikan/penataan kawasan
permukiman yang setiap prosesnya dilaksanakan bertahap yaitu melalui tahap Persiapan,
Perencanaan, Pelelangan dan Pelaksanaan Fisik.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Meningkatkan kualitas perencanaan, pengembangan, dan pengendalian permukiman demi
perwujudan pembangunan yang berkelanjutan.
2. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan cakupan pelayanan (infrastruktur)
bidang Ke Cipta-Karyaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
III. TARGET / SASARAN
Terciptanya lingkungan pemukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah.
Terselenggaranya penataan kawasan permukiman di perkotaan maupun melalui pembangunan
sarana prasarana permukiman Kawasan Strategis.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan kontruksi
1. Pemerintah Kabupaten Banjar;
2. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar;
3. PPK Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota.
V. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber dana Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2023.
2. Total perkiraan dana yang diperlukan untuk kegiatan ini sebesar Rp. 199.997.519,- (Seratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus
Sembilan Belas Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Lingkup Kegiatan adalah Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan
Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Subkegiatan adalah Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur Kawasan
Permukiman di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
3. Lingkup Pekerjaan adalah Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis Jl. Kasturi Kel.
Pesayangan Kec. Martapura. Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
a. Umum
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Perkerasan Aspal
4. Data dan fasilitas penunjang yang akan dipergunakan antara lain:
a. Data hasil dari perencanaan konsultan.
b. Rencana Anggaran Biaya, Shop Drawing, dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan.
VII. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah Enam Puluh (60)
Hari Kalender, dengan masa pemeliharaan adalah seratus delapan puluh (180) Hari Kalender.PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis
Gg. Jamaluddin Desa Tanjung Rema Kec. Martapura
Lokasi
Kec. Martapura Kab. Banjar
Tahun Anggaran
2023
I. LATAR BELAKANG
Diperkirakan lebih dari separuh penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan sebagai
akibat laju urbanisasi yang secara terus menerus telah melahirkan dynamic phenomenon of
urbanization. Proses ini berakibat pada semakin besarnya suatu kawasan perkotaan, baik dalam
hal jumlah penduduk maupun besaran wilayah atau tapak ekologis. Di sisi lain seiring dengan
otonomi daerah (kota) yang semakin menguat membawa dampak pula pada “egoisme
kedaerahan” yang semakin tinggi dan disertai kekuatan-kekuatan pasar (swasta) yang terus
memperlihatkan dominasinya sehingga membawa dampak pada kecenderungan perkembangan
dan pola penyebaran permukiman yang semakin sulit diantisipasi. Dengan laju pertumbuhan
yang mencapai 1,5 persen per tahun maka telah terjadi peningkatan luas kawasan permukiman.
Dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan permukiman, berbagai upaya telah
dilakukan diantaranya peningkatan kualitas lingkungan permukiman, penanganan kawasan
tertinggal, pengembangan desa potensial melalui agropolitan, dan perencanaan pengembangan
kawasan permukiman baik skala kawasan maupun perkotaan belum mencapai sasaran yang
diharapkan. Selain peningkatan kualitas lingkungan permukiman tersebut di atas, hal lain yang
telah dilaksanakan untuk mendukung pengembangan kawasan permukiman adalah dengan
memfasilitasi dukungan kawasan sarana transportasi bagi masyarakat yang tinggal di daerah
permukiman perkotaan.
Pembangunan sarana prasarana permukiman pada dasarnya merupakan salah satu upaya
untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan sarana yang memenuhi persyaratan
baik ditinjau dari aspek kualitas maupun kuantitas. Guna memenuhi hal tersebut setiap tahunnya
secara terus menerus mengalokasikan anggaran pemerintah untuk membangun sarana dan
prasarana permukiman baik di kota maupun di desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
setempat.
Tersedianya sarana dan prasarana tidak akan cukup jika tidak ditunjang oleh lingkungan
permukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah. Untuk itu Bidang Cipta Karya berusaha
dalam tujuan ini mencoba membina lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan indah untuk
mendukung visi Kabupaten Banjar.
Dalam upaya pencapaian tujuan menciptakan lingkungan permukiman yang bersih, sehat,
nyaman, dan indah, maka Pada Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di
Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota, dilaksanakan kegiatan perbaikan/penataan kawasan
permukiman yang setiap prosesnya dilaksanakan bertahap yaitu melalui tahap Persiapan,
Perencanaan, Pelelangan dan Pelaksanaan Fisik.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Meningkatkan kualitas perencanaan, pengembangan, dan pengendalian permukiman demi
perwujudan pembangunan yang berkelanjutan.
2. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan cakupan pelayanan (infrastruktur)
bidang Ke Cipta-Karyaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
III. TARGET / SASARAN
Terciptanya lingkungan pemukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah.
Terselenggaranya penataan kawasan permukiman di perkotaan maupun melalui pembangunan
sarana prasarana permukiman Kawasan Strategis.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan kontruksi
1. Pemerintah Kabupaten Banjar;
2. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar;
3. PPK Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota.
V. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber dana Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2023.
2. Total perkiraan dana yang diperlukan untuk kegiatan ini sebesar Rp. 199.997.901,- (Seratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Sembilan
Ratus Satu Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Lingkup Kegiatan adalah Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan
Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Subkegiatan adalah Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur Kawasan
Permukiman di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
3. Lingkup Pekerjaan adalah Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis Jl. Permata II
RT. 6 Desa Bincau Muara Kec. Martapura. Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
a. Umum
b. Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK)
c. Perkerasan Berbutir
d. Pekerjaan Preventif
e. Pekerjaan Struktur
4. Data dan fasilitas penunjang yang akan dipergunakan antara lain:
a. Data hasil dari perencanaan konsultan.
b. Rencana Anggaran Biaya, Shop Drawing, dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan.
VII. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah Enam Puluh (60)
Hari Kalender, dengan masa pemeliharaan adalah seratus delapan puluh (180) Hari Kalender.PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis
Gg. Pelita RT 01/ RW 01 Kel. Tanjung Rema Darat Kec. Martapura
Lokasi
Kec. Martapura Kab. Banjar
Tahun Anggaran
2023
SPESIFIKASI UMUM
I. LATAR BELAKANG
Diperkirakan lebih dari separuh penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan sebagai
akibat laju urbanisasi yang secara terus menerus telah melahirkan dynamic phenomenon of
urbanization. Proses ini berakibat pada semakin besarnya suatu kawasan perkotaan, baik dalam
hal jumlah penduduk maupun besaran wilayah atau tapak ekologis. Di sisi lain seiring dengan
otonomi daerah (kota) yang semakin menguat membawa dampak pula pada “egoisme
kedaerahan” yang semakin tinggi dan disertai kekuatan-kekuatan pasar (swasta) yang terus
memperlihatkan dominasinya sehingga membawa dampak pada kecenderungan perkembangan
dan pola penyebaran permukiman yang semakin sulit diantisipasi. Dengan laju pertumbuhan
yang mencapai 1,5 persen per tahun maka telah terjadi peningkatan luas kawasan permukiman.
Dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan permukiman, berbagai upaya telah
dilakukan diantaranya peningkatan kualitas lingkungan permukiman, penanganan kawasan
tertinggal, pengembangan desa potensial melalui agropolitan, dan perencanaan pengembangan
kawasan permukiman baik skala kawasan maupun perkotaan belum mencapai sasaran yang
diharapkan. Selain peningkatan kualitas lingkungan permukiman tersebut di atas, hal lain yang
telah dilaksanakan untuk mendukung pengembangan kawasan permukiman adalah dengan
memfasilitasi dukungan kawasan sarana transportasi bagi masyarakat yang tinggal di daerah
permukiman perkotaan.
Pembangunan sarana prasarana permukiman pada dasarnya merupakan salah satu upaya
untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan sarana yang memenuhi persyaratan
baik ditinjau dari aspek kualitas maupun kuantitas. Guna memenuhi hal tersebut setiap tahunnya
secara terus menerus mengalokasikan anggaran pemerintah untuk membangun sarana dan
prasarana permukiman baik di kota maupun di desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
setempat.
Tersedianya sarana dan prasarana tidak akan cukup jika tidak ditunjang oleh lingkungan
permukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah. Untuk itu Bidang Cipta Karya berusaha
dalam tujuan ini mencoba membina lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan indah untuk
mendukung visi Kabupaten Banjar.
Dalam upaya pencapaian tujuan menciptakan lingkungan permukiman yang bersih, sehat,
nyaman, dan indah, maka Pada Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di
Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota, dilaksanakan kegiatan perbaikan/penataan kawasan
permukiman yang setiap prosesnya dilaksanakan bertahap yaitu melalui tahap Persiapan,
Perencanaan, Pelelangan dan Pelaksanaan Fisik.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Meningkatkan kualitas perencanaan, pengembangan, dan pengendalian permukiman demi
perwujudan pembangunan yang berkelanjutan.
2. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan cakupan pelayanan (infrastruktur)
bidang Ke Cipta-Karyaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
III. TARGET / SASARAN
Terciptanya lingkungan pemukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah.
Terselenggaranya penataan kawasan permukiman di perkotaan maupun melalui pembangunan
sarana prasarana permukiman Kawasan Strategis.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan kontruksi
1. Pemerintah Kabupaten Banjar;
2. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar;
3. PPK Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota.
V. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber dana Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2023.
2. Total perkiraan dana yang diperlukan untuk kegiatan ini sebesar Rp. 173.873.844,- (Seratus
Tujuh Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus EmpatPuluh
Empat Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Lingkup Kegiatan adalah Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan
Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Subkegiatan adalah Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur Kawasan
Permukiman di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
3. Lingkup Pekerjaan adalah Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis Gg. Pelita RT
01/ RW 01 Kel. Tanjung Rema Darat Kec. Martapura. Ruang lingkup pekerjaan utama
terdiri dari:
a. Umum
b. Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK)
c. Perkerasan Aspal
4. Data dan fasilitas penunjang yang akan dipergunakan antara lain:
a. Data hasil dari perencanaan konsultan.
b. Rencana Anggaran Biaya, Shop Drawing, dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan.
VII. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah Enam Puluh (60)
Hari Kalender, dengan masa pemeliharaan adalah seratus delapan puluh (180) Hari Kalender.PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis
Gg. Jamaluddin Desa Tanjung Rema Kec. Martapura
Lokasi
Kec. Martapura Kab. Banjar
Tahun Anggaran
2023
I. LATAR BELAKANG
Diperkirakan lebih dari separuh penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan sebagai
akibat laju urbanisasi yang secara terus menerus telah melahirkan dynamic phenomenon of
urbanization. Proses ini berakibat pada semakin besarnya suatu kawasan perkotaan, baik dalam
hal jumlah penduduk maupun besaran wilayah atau tapak ekologis. Di sisi lain seiring dengan
otonomi daerah (kota) yang semakin menguat membawa dampak pula pada “egoisme
kedaerahan” yang semakin tinggi dan disertai kekuatan-kekuatan pasar (swasta) yang terus
memperlihatkan dominasinya sehingga membawa dampak pada kecenderungan perkembangan
dan pola penyebaran permukiman yang semakin sulit diantisipasi. Dengan laju pertumbuhan
yang mencapai 1,5 persen per tahun maka telah terjadi peningkatan luas kawasan permukiman.
Dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan permukiman, berbagai upaya telah
dilakukan diantaranya peningkatan kualitas lingkungan permukiman, penanganan kawasan
tertinggal, pengembangan desa potensial melalui agropolitan, dan perencanaan pengembangan
kawasan permukiman baik skala kawasan maupun perkotaan belum mencapai sasaran yang
diharapkan. Selain peningkatan kualitas lingkungan permukiman tersebut di atas, hal lain yang
telah dilaksanakan untuk mendukung pengembangan kawasan permukiman adalah dengan
memfasilitasi dukungan kawasan sarana transportasi bagi masyarakat yang tinggal di daerah
permukiman perkotaan.
Pembangunan sarana prasarana permukiman pada dasarnya merupakan salah satu upaya
untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan sarana yang memenuhi persyaratan
baik ditinjau dari aspek kualitas maupun kuantitas. Guna memenuhi hal tersebut setiap tahunnya
secara terus menerus mengalokasikan anggaran pemerintah untuk membangun sarana dan
prasarana permukiman baik di kota maupun di desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
setempat.
Tersedianya sarana dan prasarana tidak akan cukup jika tidak ditunjang oleh lingkungan
permukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah. Untuk itu Bidang Cipta Karya berusaha
dalam tujuan ini mencoba membina lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan indah untuk
mendukung visi Kabupaten Banjar.
Dalam upaya pencapaian tujuan menciptakan lingkungan permukiman yang bersih, sehat,
nyaman, dan indah, maka Pada Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di
Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota, dilaksanakan kegiatan perbaikan/penataan kawasan
permukiman yang setiap prosesnya dilaksanakan bertahap yaitu melalui tahap Persiapan,
Perencanaan, Pelelangan dan Pelaksanaan Fisik.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Meningkatkan kualitas perencanaan, pengembangan, dan pengendalian permukiman demi
perwujudan pembangunan yang berkelanjutan.
2. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan cakupan pelayanan (infrastruktur)
bidang Ke Cipta-Karyaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
III. TARGET / SASARAN
Terciptanya lingkungan pemukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah.
Terselenggaranya penataan kawasan permukiman di perkotaan maupun melalui pembangunan
sarana prasarana permukiman Kawasan Strategis.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan kontruksi
1. Pemerintah Kabupaten Banjar;
2. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar;
3. PPK Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota.
V. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber dana Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2023.
2. Total perkiraan dana yang diperlukan untuk kegiatan ini sebesar Rp. 100.001.819,- (Seratus
Juta Seribu Delapan Ratus Sembilan Belas Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Lingkup Kegiatan adalah Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan
Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Subkegiatan adalah Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur Kawasan
Permukiman di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
3. Lingkup Pekerjaan adalah Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis Gg. Air Langga
RT. 01 Desa Tanjung Rema Kec. Martapura. Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
a. Umum
b. Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK)
c. Pekerjaan Preventif
d. Pekerjaan Struktur
4. Data dan fasilitas penunjang yang akan dipergunakan antara lain:
a. Data hasil dari perencanaan konsultan.
b. Rencana Anggaran Biaya, Shop Drawing, dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan.
VII. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah Enam Puluh (60)
Hari Kalender, dengan masa pemeliharaan adalah seratus delapan puluh (180) Hari Kalender.PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis
Jl. Budi Dharma RT. 04 Desa Indrasari Kec. Martapura
Lokasi
Kec. Martapura Kab. Banjar
Tahun Anggaran
2023
I. LATAR BELAKANG
Diperkirakan lebih dari separuh penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan sebagai
akibat laju urbanisasi yang secara terus menerus telah melahirkan dynamic phenomenon of
urbanization. Proses ini berakibat pada semakin besarnya suatu kawasan perkotaan, baik dalam
hal jumlah penduduk maupun besaran wilayah atau tapak ekologis. Di sisi lain seiring dengan
otonomi daerah (kota) yang semakin menguat membawa dampak pula pada “egoisme
kedaerahan” yang semakin tinggi dan disertai kekuatan-kekuatan pasar (swasta) yang terus
memperlihatkan dominasinya sehingga membawa dampak pada kecenderungan perkembangan
dan pola penyebaran permukiman yang semakin sulit diantisipasi. Dengan laju pertumbuhan
yang mencapai 1,5 persen per tahun maka telah terjadi peningkatan luas kawasan permukiman.
Dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan permukiman, berbagai upaya telah
dilakukan diantaranya peningkatan kualitas lingkungan permukiman, penanganan kawasan
tertinggal, pengembangan desa potensial melalui agropolitan, dan perencanaan pengembangan
kawasan permukiman baik skala kawasan maupun perkotaan belum mencapai sasaran yang
diharapkan. Selain peningkatan kualitas lingkungan permukiman tersebut di atas, hal lain yang
telah dilaksanakan untuk mendukung pengembangan kawasan permukiman adalah dengan
memfasilitasi dukungan kawasan sarana transportasi bagi masyarakat yang tinggal di daerah
permukiman perkotaan.
Pembangunan sarana prasarana permukiman pada dasarnya merupakan salah satu upaya
untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan sarana yang memenuhi persyaratan
baik ditinjau dari aspek kualitas maupun kuantitas. Guna memenuhi hal tersebut setiap tahunnya
secara terus menerus mengalokasikan anggaran pemerintah untuk membangun sarana dan
prasarana permukiman baik di kota maupun di desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
setempat.
Tersedianya sarana dan prasarana tidak akan cukup jika tidak ditunjang oleh lingkungan
permukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah. Untuk itu Bidang Cipta Karya berusaha
dalam tujuan ini mencoba membina lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan indah untuk
mendukung visi Kabupaten Banjar.
Dalam upaya pencapaian tujuan menciptakan lingkungan permukiman yang bersih, sehat,
nyaman, dan indah, maka Pada Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di
Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota, dilaksanakan kegiatan perbaikan/penataan kawasan
permukiman yang setiap prosesnya dilaksanakan bertahap yaitu melalui tahap Persiapan,
Perencanaan, Pelelangan dan Pelaksanaan Fisik.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Meningkatkan kualitas perencanaan, pengembangan, dan pengendalian permukiman demi
perwujudan pembangunan yang berkelanjutan.
2. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan cakupan pelayanan (infrastruktur)
bidang Ke Cipta-Karyaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
III. TARGET / SASARAN
Terciptanya lingkungan pemukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah.
Terselenggaranya penataan kawasan permukiman di perkotaan maupun melalui pembangunan
sarana prasarana permukiman Kawasan Strategis.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan kontruksi
1. Pemerintah Kabupaten Banjar;
2. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar;
3. PPK Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota.
V. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber dana Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2023.
2. Total perkiraan dana yang diperlukan untuk kegiatan ini sebesar Rp. 199.997.246,- (Seratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus
Empat Puluh Enam Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Lingkup Kegiatan adalah Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan
Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Subkegiatan adalah Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur Kawasan
Permukiman di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
3. Lingkup Pekerjaan adalah Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis Jl. Budi Dharma
RT. 04 Desa Indrasari Kec. Martapura. Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
a. Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK)
b. Umum
c. Perkerasan Berbutir
d. Perkerasan Aspal
4. Data dan fasilitas penunjang yang akan dipergunakan antara lain:
a. Data hasil dari perencanaan konsultan.
b. Rencana Anggaran Biaya, Shop Drawing, dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan.
VII. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah Enam Puluh (60)
Hari Kalender, dengan masa pemeliharaan adalah seratus delapan puluh (180) Hari Kalender.PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERAAN
Kegiatan
Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis
Gg. Hidayah RT. 18 Kec. Martapura
Lokasi
Kec. Gambut Kab. Banjar
Tahun Anggaran
2023
SPESIFIKASI UMUM
I. LATAR BELAKANG
Diperkirakan lebih dari separuh penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan sebagai
akibat laju urbanisasi yang secara terus menerus telah melahirkan dynamic phenomenon of
urbanization. Proses ini berakibat pada semakin besarnya suatu kawasan perkotaan, baik dalam
hal jumlah penduduk maupun besaran wilayah atau tapak ekologis. Di sisi lain seiring dengan
otonomi daerah (kota) yang semakin menguat membawa dampak pula pada “egoisme
kedaerahan” yang semakin tinggi dan disertai kekuatan-kekuatan pasar (swasta) yang terus
memperlihatkan dominasinya sehingga membawa dampak pada kecenderungan perkembangan
dan pola penyebaran permukiman yang semakin sulit diantisipasi. Dengan laju pertumbuhan
yang mencapai 1,5 persen per tahun maka telah terjadi peningkatan luas kawasan permukiman.
Dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan permukiman, berbagai upaya telah
dilakukan diantaranya peningkatan kualitas lingkungan permukiman, penanganan kawasan
tertinggal, pengembangan desa potensial melalui agropolitan, dan perencanaan pengembangan
kawasan permukiman baik skala kawasan maupun perkotaan belum mencapai sasaran yang
diharapkan. Selain peningkatan kualitas lingkungan permukiman tersebut di atas, hal lain yang
telah dilaksanakan untuk mendukung pengembangan kawasan permukiman adalah dengan
memfasilitasi dukungan kawasan sarana transportasi bagi masyarakat yang tinggal di daerah
permukiman perkotaan.
Pembangunan sarana prasarana permukiman pada dasarnya merupakan salah satu upaya
untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan sarana yang memenuhi persyaratan
baik ditinjau dari aspek kualitas maupun kuantitas. Guna memenuhi hal tersebut setiap tahunnya
secara terus menerus mengalokasikan anggaran pemerintah untuk membangun sarana dan
prasarana permukiman baik di kota maupun di desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
setempat.
Tersedianya sarana dan prasarana tidak akan cukup jika tidak ditunjang oleh lingkungan
permukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah. Untuk itu Bidang Cipta Karya berusaha
dalam tujuan ini mencoba membina lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan indah untuk
mendukung visi Kabupaten Banjar.
Dalam upaya pencapaian tujuan menciptakan lingkungan permukiman yang bersih, sehat,
nyaman, dan indah, maka Pada Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di
Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota, dilaksanakan kegiatan perbaikan/penataan kawasan
permukiman yang setiap prosesnya dilaksanakan bertahap yaitu melalui tahap Persiapan,
Perencanaan, Pelelangan dan Pelaksanaan Fisik.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Meningkatkan kualitas perencanaan, pengembangan, dan pengendalian permukiman demi
perwujudan pembangunan yang berkelanjutan.
2. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan cakupan pelayanan (infrastruktur)
bidang Ke Cipta-Karyaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
III. TARGET / SASARAN
Terciptanya lingkungan pemukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah.
Terselenggaranya penataan kawasan permukiman di perkotaan maupun melalui pembangunan
sarana prasarana permukiman Kawasan Strategis.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan kontruksi
1. Pemerintah Kabupaten Banjar;
2. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar;
3. PPK Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota.
V. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber dana Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2023.
2. Total perkiraan dana yang diperlukan untuk kegiatan ini sebesar Rp. 199.999.321,- (Seratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus
Dua Puluh Satu Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Lingkup Kegiatan adalah Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan
Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Subkegiatan adalah Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur Kawasan
Permukiman di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
3. Lingkup Pekerjaan adalah Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis Gg. Hidayah
RT. 18 Kec. Martapura. Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
a. Umum
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Perkerasan Berbutir
d. Pekerjaan Preventif
e. Perkerasan Struktur
4. Data dan fasilitas penunjang yang akan dipergunakan antara lain:
a. Data hasil dari perencanaan konsultan.
b. Rencana Anggaran Biaya, Shop Drawing, dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan.
VII. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah Enam Puluh (60)
Hari Kalender, dengan masa pemeliharaan adalah seratus delapan puluh (180) Hari Kalender.PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis
Desa Cindai Alus Kec. Martapura
Lokasi
Kec. Martapura Kab. Banjar
Tahun Anggaran
2023
I. LATAR BELAKANG
Diperkirakan lebih dari separuh penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan sebagai
akibat laju urbanisasi yang secara terus menerus telah melahirkan dynamic phenomenon of
urbanization. Proses ini berakibat pada semakin besarnya suatu kawasan perkotaan, baik dalam
hal jumlah penduduk maupun besaran wilayah atau tapak ekologis. Di sisi lain seiring dengan
otonomi daerah (kota) yang semakin menguat membawa dampak pula pada “egoisme
kedaerahan” yang semakin tinggi dan disertai kekuatan-kekuatan pasar (swasta) yang terus
memperlihatkan dominasinya sehingga membawa dampak pada kecenderungan perkembangan
dan pola penyebaran permukiman yang semakin sulit diantisipasi. Dengan laju pertumbuhan
yang mencapai 1,5 persen per tahun maka telah terjadi peningkatan luas kawasan permukiman.
Dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan permukiman, berbagai upaya telah
dilakukan diantaranya peningkatan kualitas lingkungan permukiman, penanganan kawasan
tertinggal, pengembangan desa potensial melalui agropolitan, dan perencanaan pengembangan
kawasan permukiman baik skala kawasan maupun perkotaan belum mencapai sasaran yang
diharapkan. Selain peningkatan kualitas lingkungan permukiman tersebut di atas, hal lain yang
telah dilaksanakan untuk mendukung pengembangan kawasan permukiman adalah dengan
memfasilitasi dukungan kawasan sarana transportasi bagi masyarakat yang tinggal di daerah
permukiman perkotaan.
Pembangunan sarana prasarana permukiman pada dasarnya merupakan salah satu upaya
untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan sarana yang memenuhi persyaratan
baik ditinjau dari aspek kualitas maupun kuantitas. Guna memenuhi hal tersebut setiap tahunnya
secara terus menerus mengalokasikan anggaran pemerintah untuk membangun sarana dan
prasarana permukiman baik di kota maupun di desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
setempat.
Tersedianya sarana dan prasarana tidak akan cukup jika tidak ditunjang oleh lingkungan
permukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah. Untuk itu Bidang Cipta Karya berusaha
dalam tujuan ini mencoba membina lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan indah untuk
mendukung visi Kabupaten Banjar.
Dalam upaya pencapaian tujuan menciptakan lingkungan permukiman yang bersih, sehat,
nyaman, dan indah, maka Pada Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di
Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota, dilaksanakan kegiatan perbaikan/penataan kawasan
permukiman yang setiap prosesnya dilaksanakan bertahap yaitu melalui tahap Persiapan,
Perencanaan, Pelelangan dan Pelaksanaan Fisik.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Meningkatkan kualitas perencanaan, pengembangan, dan pengendalian permukiman demi
perwujudan pembangunan yang berkelanjutan.
2. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan cakupan pelayanan (infrastruktur)
bidang Ke Cipta-Karyaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
III. TARGET / SASARAN
Terciptanya lingkungan pemukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah.
Terselenggaranya penataan kawasan permukiman di perkotaan maupun melalui pembangunan
sarana prasarana permukiman Kawasan Strategis.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan kontruksi
1. Pemerintah Kabupaten Banjar;
2. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar;
3. PPK Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota.
V. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber dana Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2023.
2. Total perkiraan dana yang diperlukan untuk kegiatan ini sebesar Rp. 199.997.246,- (Seratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus
Empat Puluh Enam Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Lingkup Kegiatan adalah Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan
Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Subkegiatan adalah Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur Kawasan
Permukiman di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
3. Lingkup Pekerjaan adalah Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis di Desa Cindai
Alus Kec. Martapura. Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
a. Umum
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Perkerasan Tanah
d. Perkerasan Struktur
4. Data dan fasilitas penunjang yang akan dipergunakan antara lain:
a. Data hasil dari perencanaan konsultan.
b. Rencana Anggaran Biaya, Shop Drawing, dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan.
VII. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah Enam Puluh (60)
Hari Kalender, dengan masa pemeliharaan adalah seratus delapan puluh (180) Hari Kalender.PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis
Jl. SMP3 Gg. SMP RT. 11 Desa Indrasari Kec. Martapura
Lokasi
Kec. Martapura Kab. Banjar
Tahun Anggaran
2023
I. LATAR BELAKANG
Diperkirakan lebih dari separuh penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan sebagai
akibat laju urbanisasi yang secara terus menerus telah melahirkan dynamic phenomenon of
urbanization. Proses ini berakibat pada semakin besarnya suatu kawasan perkotaan, baik dalam
hal jumlah penduduk maupun besaran wilayah atau tapak ekologis. Di sisi lain seiring dengan
otonomi daerah (kota) yang semakin menguat membawa dampak pula pada “egoisme
kedaerahan” yang semakin tinggi dan disertai kekuatan-kekuatan pasar (swasta) yang terus
memperlihatkan dominasinya sehingga membawa dampak pada kecenderungan perkembangan
dan pola penyebaran permukiman yang semakin sulit diantisipasi. Dengan laju pertumbuhan
yang mencapai 1,5 persen per tahun maka telah terjadi peningkatan luas kawasan permukiman.
Dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan permukiman, berbagai upaya telah
dilakukan diantaranya peningkatan kualitas lingkungan permukiman, penanganan kawasan
tertinggal, pengembangan desa potensial melalui agropolitan, dan perencanaan pengembangan
kawasan permukiman baik skala kawasan maupun perkotaan belum mencapai sasaran yang
diharapkan. Selain peningkatan kualitas lingkungan permukiman tersebut di atas, hal lain yang
telah dilaksanakan untuk mendukung pengembangan kawasan permukiman adalah dengan
memfasilitasi dukungan kawasan sarana transportasi bagi masyarakat yang tinggal di daerah
permukiman perkotaan.
Pembangunan sarana prasarana permukiman pada dasarnya merupakan salah satu upaya
untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan sarana yang memenuhi persyaratan
baik ditinjau dari aspek kualitas maupun kuantitas. Guna memenuhi hal tersebut setiap tahunnya
secara terus menerus mengalokasikan anggaran pemerintah untuk membangun sarana dan
prasarana permukiman baik di kota maupun di desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
setempat.
Tersedianya sarana dan prasarana tidak akan cukup jika tidak ditunjang oleh lingkungan
permukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah. Untuk itu Bidang Cipta Karya berusaha
dalam tujuan ini mencoba membina lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan indah untuk
mendukung visi Kabupaten Banjar.
Dalam upaya pencapaian tujuan menciptakan lingkungan permukiman yang bersih, sehat,
nyaman, dan indah, maka Pada Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di
Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota, dilaksanakan kegiatan perbaikan/penataan kawasan
permukiman yang setiap prosesnya dilaksanakan bertahap yaitu melalui tahap Persiapan,
Perencanaan, Pelelangan dan Pelaksanaan Fisik.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Meningkatkan kualitas perencanaan, pengembangan, dan pengendalian permukiman demi
perwujudan pembangunan yang berkelanjutan.
2. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan cakupan pelayanan (infrastruktur)
bidang Ke Cipta-Karyaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
III. TARGET / SASARAN
Terciptanya lingkungan pemukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah.
Terselenggaranya penataan kawasan permukiman di perkotaan maupun melalui pembangunan
sarana prasarana permukiman Kawasan Strategis.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan kontruksi
1. Pemerintah Kabupaten Banjar;
2. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar;
3. PPK Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota.
V. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber dana Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2023.
2. Total perkiraan dana yang diperlukan untuk kegiatan ini sebesar Rp. 199.999.321,- (Seratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus
Dua Puluh Satu Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Lingkup Kegiatan adalah Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan
Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Subkegiatan adalah Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur Kawasan
Permukiman di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
3. Lingkup Pekerjaan adalah Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis Jl. SMP3 Gg.
SMP RT. 11 Desa Indrasari Kec. Martapura. Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
a. Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK)
b. Umum
c. Perkerasan Berbutir
d. Pekerjaan Preventif
e. Struktur
4. Data dan fasilitas penunjang yang akan dipergunakan antara lain:
a. Data hasil dari perencanaan konsultan.
b. Rencana Anggaran Biaya, Shop Drawing, dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan.
VII. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah Enam Puluh (60)
Hari Kalender, dengan masa pemeliharaan adalah seratus delapan puluh (180) Hari Kalender.PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis
Jl. Sekumpul Indah Kel. Sekumpul Kec. Martapura
Lokasi
Kec. Martapura Kab. Banjar
Tahun Anggaran
2023
I. LATAR BELAKANG
Diperkirakan lebih dari separuh penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan sebagai
akibat laju urbanisasi yang secara terus menerus telah melahirkan dynamic phenomenon of
urbanization. Proses ini berakibat pada semakin besarnya suatu kawasan perkotaan, baik dalam
hal jumlah penduduk maupun besaran wilayah atau tapak ekologis. Di sisi lain seiring dengan
otonomi daerah (kota) yang semakin menguat membawa dampak pula pada “egoisme
kedaerahan” yang semakin tinggi dan disertai kekuatan-kekuatan pasar (swasta) yang terus
memperlihatkan dominasinya sehingga membawa dampak pada kecenderungan perkembangan
dan pola penyebaran permukiman yang semakin sulit diantisipasi. Dengan laju pertumbuhan
yang mencapai 1,5 persen per tahun maka telah terjadi peningkatan luas kawasan permukiman.
Dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan permukiman, berbagai upaya telah
dilakukan diantaranya peningkatan kualitas lingkungan permukiman, penanganan kawasan
tertinggal, pengembangan desa potensial melalui agropolitan, dan perencanaan pengembangan
kawasan permukiman baik skala kawasan maupun perkotaan belum mencapai sasaran yang
diharapkan. Selain peningkatan kualitas lingkungan permukiman tersebut di atas, hal lain yang
telah dilaksanakan untuk mendukung pengembangan kawasan permukiman adalah dengan
memfasilitasi dukungan kawasan sarana transportasi bagi masyarakat yang tinggal di daerah
permukiman perkotaan.
Pembangunan sarana prasarana permukiman pada dasarnya merupakan salah satu upaya
untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan sarana yang memenuhi persyaratan
baik ditinjau dari aspek kualitas maupun kuantitas. Guna memenuhi hal tersebut setiap tahunnya
secara terus menerus mengalokasikan anggaran pemerintah untuk membangun sarana dan
prasarana permukiman baik di kota maupun di desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
setempat.
Tersedianya sarana dan prasarana tidak akan cukup jika tidak ditunjang oleh lingkungan
permukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah. Untuk itu Bidang Cipta Karya berusaha
dalam tujuan ini mencoba membina lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan indah untuk
mendukung visi Kabupaten Banjar.
Dalam upaya pencapaian tujuan menciptakan lingkungan permukiman yang bersih, sehat,
nyaman, dan indah, maka Pada Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di
Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota, dilaksanakan kegiatan perbaikan/penataan kawasan
permukiman yang setiap prosesnya dilaksanakan bertahap yaitu melalui tahap Persiapan,
Perencanaan, Pelelangan dan Pelaksanaan Fisik.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Meningkatkan kualitas perencanaan, pengembangan, dan pengendalian permukiman demi
perwujudan pembangunan yang berkelanjutan.
2. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan cakupan pelayanan (infrastruktur)
bidang Ke Cipta-Karyaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
III. TARGET / SASARAN
Terciptanya lingkungan pemukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah.
Terselenggaranya penataan kawasan permukiman di perkotaan maupun melalui pembangunan
sarana prasarana permukiman Kawasan Strategis.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan kontruksi
1. Pemerintah Kabupaten Banjar;
2. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar;
3. PPK Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota.
V. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber dana Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2023.
2. Total perkiraan dana yang diperlukan untuk kegiatan ini sebesar Rp. 199.999.321,- (Seratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus
Dua Puluh Satu Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Lingkup Kegiatan adalah Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan
Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Subkegiatan adalah Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur Kawasan
Permukiman di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
3. Lingkup Pekerjaan adalah Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis Jl. Sekumpul
Indah Kel. Sekumpul Kec. Martapura. Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
a. Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
b. Umum
c. Perkerasan Berbutir
d. Struktur
4. Data dan fasilitas penunjang yang akan dipergunakan antara lain:
a. Data hasil dari perencanaan konsultan.
b. Rencana Anggaran Biaya, Shop Drawing, dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan.
VII. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah Enam Puluh (60)
Hari Kalender, dengan masa pemeliharaan adalah seratus delapan puluh (180) Hari Kalender.PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis
Jl. Darussalam RT. 10 Desa Bincau Kec. Martapura
Lokasi
Kec. Martapura Kab. Banjar
Tahun Anggaran
2023
I. LATAR BELAKANG
Diperkirakan lebih dari separuh penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan sebagai
akibat laju urbanisasi yang secara terus menerus telah melahirkan dynamic phenomenon of
urbanization. Proses ini berakibat pada semakin besarnya suatu kawasan perkotaan, baik dalam
hal jumlah penduduk maupun besaran wilayah atau tapak ekologis. Di sisi lain seiring dengan
otonomi daerah (kota) yang semakin menguat membawa dampak pula pada “egoisme
kedaerahan” yang semakin tinggi dan disertai kekuatan-kekuatan pasar (swasta) yang terus
memperlihatkan dominasinya sehingga membawa dampak pada kecenderungan perkembangan
dan pola penyebaran permukiman yang semakin sulit diantisipasi. Dengan laju pertumbuhan
yang mencapai 1,5 persen per tahun maka telah terjadi peningkatan luas kawasan permukiman.
Dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan permukiman, berbagai upaya telah
dilakukan diantaranya peningkatan kualitas lingkungan permukiman, penanganan kawasan
tertinggal, pengembangan desa potensial melalui agropolitan, dan perencanaan pengembangan
kawasan permukiman baik skala kawasan maupun perkotaan belum mencapai sasaran yang
diharapkan. Selain peningkatan kualitas lingkungan permukiman tersebut di atas, hal lain yang
telah dilaksanakan untuk mendukung pengembangan kawasan permukiman adalah dengan
memfasilitasi dukungan kawasan sarana transportasi bagi masyarakat yang tinggal di daerah
permukiman perkotaan.
Pembangunan sarana prasarana permukiman pada dasarnya merupakan salah satu upaya
untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan sarana yang memenuhi persyaratan
baik ditinjau dari aspek kualitas maupun kuantitas. Guna memenuhi hal tersebut setiap tahunnya
secara terus menerus mengalokasikan anggaran pemerintah untuk membangun sarana dan
prasarana permukiman baik di kota maupun di desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
setempat.
Tersedianya sarana dan prasarana tidak akan cukup jika tidak ditunjang oleh lingkungan
permukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah. Untuk itu Bidang Cipta Karya berusaha
dalam tujuan ini mencoba membina lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan indah untuk
mendukung visi Kabupaten Banjar.
Dalam upaya pencapaian tujuan menciptakan lingkungan permukiman yang bersih, sehat,
nyaman, dan indah, maka Pada Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di
Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota, dilaksanakan kegiatan perbaikan/penataan kawasan
permukiman yang setiap prosesnya dilaksanakan bertahap yaitu melalui tahap Persiapan,
Perencanaan, Pelelangan dan Pelaksanaan Fisik.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Meningkatkan kualitas perencanaan, pengembangan, dan pengendalian permukiman demi
perwujudan pembangunan yang berkelanjutan.
2. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan cakupan pelayanan (infrastruktur)
bidang Ke Cipta-Karyaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
III. TARGET / SASARAN
Terciptanya lingkungan pemukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah.
Terselenggaranya penataan kawasan permukiman di perkotaan maupun melalui pembangunan
sarana prasarana permukiman Kawasan Strategis.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan kontruksi
1. Pemerintah Kabupaten Banjar;
2. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar;
3. PPK Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota.
V. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber dana Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2023.
2. Total perkiraan dana yang diperlukan untuk kegiatan ini sebesar Rp. 199.999.321,- (Seratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus
Dua Puluh Satu Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Lingkup Kegiatan adalah Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan
Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Subkegiatan adalah Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur Kawasan
Permukiman di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
3. Lingkup Pekerjaan adalah Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis Jl. Darussalam
RT. 10 Desa Bincau Kec. Martapura. Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
a. Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK)
b. Umum
c. Perkerasan Berbutir
d. Pekerjaan Preventif
e. Struktur
4. Data dan fasilitas penunjang yang akan dipergunakan antara lain:
a. Data hasil dari perencanaan konsultan.
b. Rencana Anggaran Biaya, Shop Drawing, dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan.
VII. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah Enam Puluh (60)
Hari Kalender, dengan masa pemeliharaan adalah seratus delapan puluh (180) Hari Kalender.PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis
Jl. Citra Keraton Desa Sungai Sipai Kec. Martapura
Lokasi
Kec. Martapura Kab. Banjar
Tahun Anggaran
2023
I. LATAR BELAKANG
Diperkirakan lebih dari separuh penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan sebagai
akibat laju urbanisasi yang secara terus menerus telah melahirkan dynamic phenomenon of
urbanization. Proses ini berakibat pada semakin besarnya suatu kawasan perkotaan, baik dalam
hal jumlah penduduk maupun besaran wilayah atau tapak ekologis. Di sisi lain seiring dengan
otonomi daerah (kota) yang semakin menguat membawa dampak pula pada “egoisme
kedaerahan” yang semakin tinggi dan disertai kekuatan-kekuatan pasar (swasta) yang terus
memperlihatkan dominasinya sehingga membawa dampak pada kecenderungan perkembangan
dan pola penyebaran permukiman yang semakin sulit diantisipasi. Dengan laju pertumbuhan
yang mencapai 1,5 persen per tahun maka telah terjadi peningkatan luas kawasan permukiman.
Dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan permukiman, berbagai upaya telah
dilakukan diantaranya peningkatan kualitas lingkungan permukiman, penanganan kawasan
tertinggal, pengembangan desa potensial melalui agropolitan, dan perencanaan pengembangan
kawasan permukiman baik skala kawasan maupun perkotaan belum mencapai sasaran yang
diharapkan. Selain peningkatan kualitas lingkungan permukiman tersebut di atas, hal lain yang
telah dilaksanakan untuk mendukung pengembangan kawasan permukiman adalah dengan
memfasilitasi dukungan kawasan sarana transportasi bagi masyarakat yang tinggal di daerah
permukiman perkotaan.
Pembangunan sarana prasarana permukiman pada dasarnya merupakan salah satu upaya
untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan sarana yang memenuhi persyaratan
baik ditinjau dari aspek kualitas maupun kuantitas. Guna memenuhi hal tersebut setiap tahunnya
secara terus menerus mengalokasikan anggaran pemerintah untuk membangun sarana dan
prasarana permukiman baik di kota maupun di desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
setempat.
Tersedianya sarana dan prasarana tidak akan cukup jika tidak ditunjang oleh lingkungan
permukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah. Untuk itu Bidang Cipta Karya berusaha
dalam tujuan ini mencoba membina lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan indah untuk
mendukung visi Kabupaten Banjar.
Dalam upaya pencapaian tujuan menciptakan lingkungan permukiman yang bersih, sehat,
nyaman, dan indah, maka Pada Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di
Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota, dilaksanakan kegiatan perbaikan/penataan kawasan
permukiman yang setiap prosesnya dilaksanakan bertahap yaitu melalui tahap Persiapan,
Perencanaan, Pelelangan dan Pelaksanaan Fisik.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Meningkatkan kualitas perencanaan, pengembangan, dan pengendalian permukiman demi
perwujudan pembangunan yang berkelanjutan.
2. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan cakupan pelayanan (infrastruktur)
bidang Ke Cipta-Karyaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
III. TARGET / SASARAN
Terciptanya lingkungan pemukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah.
Terselenggaranya penataan kawasan permukiman di perkotaan maupun melalui pembangunan
sarana prasarana permukiman Kawasan Strategis.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan kontruksi
1. Pemerintah Kabupaten Banjar;
2. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar;
3. PPK Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota.
V. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber dana Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2023.
2. Total perkiraan dana yang diperlukan untuk kegiatan ini sebesar Rp. 199.999.321,- (Seratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus
Dua Puluh Satu Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Lingkup Kegiatan adalah Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan
Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Subkegiatan adalah Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur Kawasan
Permukiman di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
3. Lingkup Pekerjaan adalah Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis Jl. Citra Keraton
Desa Sungai Sipai Kec. Martapura. Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
a. Umum
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Perkerasan Berbutir
d. Pekerjaan Preventif
e. Perkerasan Struktur
4. Data dan fasilitas penunjang yang akan dipergunakan antara lain:
a. Data hasil dari perencanaan konsultan.
b. Rencana Anggaran Biaya, Shop Drawing, dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan.
VII. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah Enam Puluh (60)
Hari Kalender, dengan masa pemeliharaan adalah seratus delapan puluh (180) Hari Kalender.PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis
Gg. Air Langga RT. 01 Desa Tanjung Rema Kec. Martapura
Lokasi
Kec. Martapura Kab. Banjar
Tahun Anggaran
2023
I. LATAR BELAKANG
Diperkirakan lebih dari separuh penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan sebagai
akibat laju urbanisasi yang secara terus menerus telah melahirkan dynamic phenomenon of
urbanization. Proses ini berakibat pada semakin besarnya suatu kawasan perkotaan, baik dalam
hal jumlah penduduk maupun besaran wilayah atau tapak ekologis. Di sisi lain seiring dengan
otonomi daerah (kota) yang semakin menguat membawa dampak pula pada “egoisme
kedaerahan” yang semakin tinggi dan disertai kekuatan-kekuatan pasar (swasta) yang terus
memperlihatkan dominasinya sehingga membawa dampak pada kecenderungan perkembangan
dan pola penyebaran permukiman yang semakin sulit diantisipasi. Dengan laju pertumbuhan
yang mencapai 1,5 persen per tahun maka telah terjadi peningkatan luas kawasan permukiman.
Dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan permukiman, berbagai upaya telah
dilakukan diantaranya peningkatan kualitas lingkungan permukiman, penanganan kawasan
tertinggal, pengembangan desa potensial melalui agropolitan, dan perencanaan pengembangan
kawasan permukiman baik skala kawasan maupun perkotaan belum mencapai sasaran yang
diharapkan. Selain peningkatan kualitas lingkungan permukiman tersebut di atas, hal lain yang
telah dilaksanakan untuk mendukung pengembangan kawasan permukiman adalah dengan
memfasilitasi dukungan kawasan sarana transportasi bagi masyarakat yang tinggal di daerah
permukiman perkotaan.
Pembangunan sarana prasarana permukiman pada dasarnya merupakan salah satu upaya
untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan sarana yang memenuhi persyaratan
baik ditinjau dari aspek kualitas maupun kuantitas. Guna memenuhi hal tersebut setiap tahunnya
secara terus menerus mengalokasikan anggaran pemerintah untuk membangun sarana dan
prasarana permukiman baik di kota maupun di desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
setempat.
Tersedianya sarana dan prasarana tidak akan cukup jika tidak ditunjang oleh lingkungan
permukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah. Untuk itu Bidang Cipta Karya berusaha
dalam tujuan ini mencoba membina lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan indah untuk
mendukung visi Kabupaten Banjar.
Dalam upaya pencapaian tujuan menciptakan lingkungan permukiman yang bersih, sehat,
nyaman, dan indah, maka Pada Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di
Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota, dilaksanakan kegiatan perbaikan/penataan kawasan
permukiman yang setiap prosesnya dilaksanakan bertahap yaitu melalui tahap Persiapan,
Perencanaan, Pelelangan dan Pelaksanaan Fisik.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Meningkatkan kualitas perencanaan, pengembangan, dan pengendalian permukiman demi
perwujudan pembangunan yang berkelanjutan.
2. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan cakupan pelayanan (infrastruktur)
bidang Ke Cipta-Karyaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
III. TARGET / SASARAN
Terciptanya lingkungan pemukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah.
Terselenggaranya penataan kawasan permukiman di perkotaan maupun melalui pembangunan
sarana prasarana permukiman Kawasan Strategis.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan kontruksi
1. Pemerintah Kabupaten Banjar;
2. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar;
3. PPK Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota.
V. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber dana Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2023.
2. Total perkiraan dana yang diperlukan untuk kegiatan ini sebesar Rp. 100.001.819,- (Seratus
Juta Seribu Delapan Ratus Sembilan Belas Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Lingkup Kegiatan adalah Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan
Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Subkegiatan adalah Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur Kawasan
Permukiman di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
3. Lingkup Pekerjaan adalah Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis Gg. Air Langga
RT. 01 Desa Tanjung Rema Kec. Martapura. Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
a. Umum
b. Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK)
c. Pekerjaan Preventif
d. Pekerjaan Struktur
4. Data dan fasilitas penunjang yang akan dipergunakan antara lain:
a. Data hasil dari perencanaan konsultan.
b. Rencana Anggaran Biaya, Shop Drawing, dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan.
VII. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah Enam Puluh (60)
Hari Kalender, dengan masa pemeliharaan adalah seratus delapan puluh (180) Hari Kalender.PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis
Gg. Muhajirin RT. 10 Desa Jawa Laut Kec. Martapura
Lokasi
Kec. Martapura Kab. Banjar
Tahun Anggaran
2023
I. LATAR BELAKANG
Diperkirakan lebih dari separuh penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan sebagai
akibat laju urbanisasi yang secara terus menerus telah melahirkan dynamic phenomenon of
urbanization. Proses ini berakibat pada semakin besarnya suatu kawasan perkotaan, baik dalam
hal jumlah penduduk maupun besaran wilayah atau tapak ekologis. Di sisi lain seiring dengan
otonomi daerah (kota) yang semakin menguat membawa dampak pula pada “egoisme
kedaerahan” yang semakin tinggi dan disertai kekuatan-kekuatan pasar (swasta) yang terus
memperlihatkan dominasinya sehingga membawa dampak pada kecenderungan perkembangan
dan pola penyebaran permukiman yang semakin sulit diantisipasi. Dengan laju pertumbuhan
yang mencapai 1,5 persen per tahun maka telah terjadi peningkatan luas kawasan permukiman.
Dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan permukiman, berbagai upaya telah
dilakukan diantaranya peningkatan kualitas lingkungan permukiman, penanganan kawasan
tertinggal, pengembangan desa potensial melalui agropolitan, dan perencanaan pengembangan
kawasan permukiman baik skala kawasan maupun perkotaan belum mencapai sasaran yang
diharapkan. Selain peningkatan kualitas lingkungan permukiman tersebut di atas, hal lain yang
telah dilaksanakan untuk mendukung pengembangan kawasan permukiman adalah dengan
memfasilitasi dukungan kawasan sarana transportasi bagi masyarakat yang tinggal di daerah
permukiman perkotaan.
Pembangunan sarana prasarana permukiman pada dasarnya merupakan salah satu upaya
untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan sarana yang memenuhi persyaratan
baik ditinjau dari aspek kualitas maupun kuantitas. Guna memenuhi hal tersebut setiap tahunnya
secara terus menerus mengalokasikan anggaran pemerintah untuk membangun sarana dan
prasarana permukiman baik di kota maupun di desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
setempat.
Tersedianya sarana dan prasarana tidak akan cukup jika tidak ditunjang oleh lingkungan
permukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah. Untuk itu Bidang Cipta Karya berusaha
dalam tujuan ini mencoba membina lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan indah untuk
mendukung visi Kabupaten Banjar.
Dalam upaya pencapaian tujuan menciptakan lingkungan permukiman yang bersih, sehat,
nyaman, dan indah, maka Pada Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di
Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota, dilaksanakan kegiatan perbaikan/penataan kawasan
permukiman yang setiap prosesnya dilaksanakan bertahap yaitu melalui tahap Persiapan,
Perencanaan, Pelelangan dan Pelaksanaan Fisik.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Meningkatkan kualitas perencanaan, pengembangan, dan pengendalian permukiman demi
perwujudan pembangunan yang berkelanjutan.
2. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan cakupan pelayanan (infrastruktur)
bidang Ke Cipta-Karyaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
III. TARGET / SASARAN
Terciptanya lingkungan pemukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah.
Terselenggaranya penataan kawasan permukiman di perkotaan maupun melalui pembangunan
sarana prasarana permukiman Kawasan Strategis.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan kontruksi
1. Pemerintah Kabupaten Banjar;
2. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar;
3. PPK Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota.
V. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber dana Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2023.
2. Total perkiraan dana yang diperlukan untuk kegiatan ini sebesar Rp. 149.997.807,- (Seratus
Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus
Tujuh Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Lingkup Kegiatan adalah Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan
Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Subkegiatan adalah Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur Kawasan
Permukiman di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
3. Lingkup Pekerjaan adalah Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis Gg. Muhajirin
RT. 10 Desa Jawa Laut Kec. Martapura. Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
a. Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK)
b. Umum
c. Perkerasan Berbutir
d. Perkerasan Aspal
4. Data dan fasilitas penunjang yang akan dipergunakan antara lain:
a. Data hasil dari perencanaan konsultan.
b. Rencana Anggaran Biaya, Shop Drawing, dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan.
VII. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah Enam Puluh (60)
Hari Kalender, dengan masa pemeliharaan adalah seratus delapan puluh (180) Hari Kalender.PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis
Kel. Tanjung Rema Darat Sempurna 1, 3, dan 4
Lokasi
Kec. Martapura Kab. Banjar
Tahun Anggaran
2023
I. LATAR BELAKANG
Diperkirakan lebih dari separuh penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan sebagai
akibat laju urbanisasi yang secara terus menerus telah melahirkan dynamic phenomenon of
urbanization. Proses ini berakibat pada semakin besarnya suatu kawasan perkotaan, baik dalam
hal jumlah penduduk maupun besaran wilayah atau tapak ekologis. Di sisi lain seiring dengan
otonomi daerah (kota) yang semakin menguat membawa dampak pula pada “egoisme
kedaerahan” yang semakin tinggi dan disertai kekuatan-kekuatan pasar (swasta) yang terus
memperlihatkan dominasinya sehingga membawa dampak pada kecenderungan perkembangan
dan pola penyebaran permukiman yang semakin sulit diantisipasi. Dengan laju pertumbuhan
yang mencapai 1,5 persen per tahun maka telah terjadi peningkatan luas kawasan permukiman.
Dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan permukiman, berbagai upaya telah
dilakukan diantaranya peningkatan kualitas lingkungan permukiman, penanganan kawasan
tertinggal, pengembangan desa potensial melalui agropolitan, dan perencanaan pengembangan
kawasan permukiman baik skala kawasan maupun perkotaan belum mencapai sasaran yang
diharapkan. Selain peningkatan kualitas lingkungan permukiman tersebut di atas, hal lain yang
telah dilaksanakan untuk mendukung pengembangan kawasan permukiman adalah dengan
memfasilitasi dukungan kawasan sarana transportasi bagi masyarakat yang tinggal di daerah
permukiman perkotaan.
Pembangunan sarana prasarana permukiman pada dasarnya merupakan salah satu upaya
untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan sarana yang memenuhi persyaratan
baik ditinjau dari aspek kualitas maupun kuantitas. Guna memenuhi hal tersebut setiap tahunnya
secara terus menerus mengalokasikan anggaran pemerintah untuk membangun sarana dan
prasarana permukiman baik di kota maupun di desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
setempat.
Tersedianya sarana dan prasarana tidak akan cukup jika tidak ditunjang oleh lingkungan
permukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah. Untuk itu Bidang Cipta Karya berusaha
dalam tujuan ini mencoba membina lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan indah untuk
mendukung visi Kabupaten Banjar.
Dalam upaya pencapaian tujuan menciptakan lingkungan permukiman yang bersih, sehat,
nyaman, dan indah, maka Pada Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di
Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota, dilaksanakan kegiatan perbaikan/penataan kawasan
permukiman yang setiap prosesnya dilaksanakan bertahap yaitu melalui tahap Persiapan,
Perencanaan, Pelelangan dan Pelaksanaan Fisik.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Meningkatkan kualitas perencanaan, pengembangan, dan pengendalian permukiman demi
perwujudan pembangunan yang berkelanjutan.
2. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan cakupan pelayanan (infrastruktur)
bidang Ke Cipta-Karyaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
III. TARGET / SASARAN
Terciptanya lingkungan pemukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah.
Terselenggaranya penataan kawasan permukiman di perkotaan maupun melalui pembangunan
sarana prasarana permukiman Kawasan Strategis.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan kontruksi
1. Pemerintah Kabupaten Banjar;
2. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar;
3. PPK Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota.
V. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber dana Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2023.
2. Total perkiraan dana yang diperlukan untuk kegiatan ini sebesar Rp. 173.873.844,- (Seratus
Tujuh Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Empat Puluh
Empat Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Lingkup Kegiatan adalah Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan
Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Subkegiatan adalah Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur Kawasan
Permukiman di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
3. Lingkup Pekerjaan adalah Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis Kel. Tanjung
Rema Darat Sempurna 1, 3, dan 4. Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
a. Umum
b. Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK)
c. Perkerasan Berbutir
d. Pekerjaan Preventif
e. Pekerjaan Struktur
4. Data dan fasilitas penunjang yang akan dipergunakan antara lain:
a. Data hasil dari perencanaan konsultan.
b. Rencana Anggaran Biaya, Shop Drawing, dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan.
VII. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah Enam Puluh (60)
Hari Kalender, dengan masa pemeliharaan adalah seratus delapan puluh (180) Hari Kalender.PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis
Gg. Sumberejo RT. 10 Desa Indrasari Kec. Martapura
Lokasi
Kec. Martapura Kab. Banjar
Tahun Anggaran
2023
I. LATAR BELAKANG
Diperkirakan lebih dari separuh penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan sebagai
akibat laju urbanisasi yang secara terus menerus telah melahirkan dynamic phenomenon of
urbanization. Proses ini berakibat pada semakin besarnya suatu kawasan perkotaan, baik dalam
hal jumlah penduduk maupun besaran wilayah atau tapak ekologis. Di sisi lain seiring dengan
otonomi daerah (kota) yang semakin menguat membawa dampak pula pada “egoisme
kedaerahan” yang semakin tinggi dan disertai kekuatan-kekuatan pasar (swasta) yang terus
memperlihatkan dominasinya sehingga membawa dampak pada kecenderungan perkembangan
dan pola penyebaran permukiman yang semakin sulit diantisipasi. Dengan laju pertumbuhan
yang mencapai 1,5 persen per tahun maka telah terjadi peningkatan luas kawasan permukiman.
Dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan permukiman, berbagai upaya telah
dilakukan diantaranya peningkatan kualitas lingkungan permukiman, penanganan kawasan
tertinggal, pengembangan desa potensial melalui agropolitan, dan perencanaan pengembangan
kawasan permukiman baik skala kawasan maupun perkotaan belum mencapai sasaran yang
diharapkan. Selain peningkatan kualitas lingkungan permukiman tersebut di atas, hal lain yang
telah dilaksanakan untuk mendukung pengembangan kawasan permukiman adalah dengan
memfasilitasi dukungan kawasan sarana transportasi bagi masyarakat yang tinggal di daerah
permukiman perkotaan.
Pembangunan sarana prasarana permukiman pada dasarnya merupakan salah satu upaya
untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan sarana yang memenuhi persyaratan
baik ditinjau dari aspek kualitas maupun kuantitas. Guna memenuhi hal tersebut setiap tahunnya
secara terus menerus mengalokasikan anggaran pemerintah untuk membangun sarana dan
prasarana permukiman baik di kota maupun di desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
setempat.
Tersedianya sarana dan prasarana tidak akan cukup jika tidak ditunjang oleh lingkungan
permukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah. Untuk itu Bidang Cipta Karya berusaha
dalam tujuan ini mencoba membina lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan indah untuk
mendukung visi Kabupaten Banjar.
Dalam upaya pencapaian tujuan menciptakan lingkungan permukiman yang bersih, sehat,
nyaman, dan indah, maka Pada Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di
Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota, dilaksanakan kegiatan perbaikan/penataan kawasan
permukiman yang setiap prosesnya dilaksanakan bertahap yaitu melalui tahap Persiapan,
Perencanaan, Pelelangan dan Pelaksanaan Fisik.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Meningkatkan kualitas perencanaan, pengembangan, dan pengendalian permukiman demi
perwujudan pembangunan yang berkelanjutan.
2. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan cakupan pelayanan (infrastruktur)
bidang Ke Cipta-Karyaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
III. TARGET / SASARAN
Terciptanya lingkungan pemukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah.
Terselenggaranya penataan kawasan permukiman di perkotaan maupun melalui pembangunan
sarana prasarana permukiman Kawasan Strategis.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan kontruksi
1. Pemerintah Kabupaten Banjar;
2. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar;
3. PPK Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota.
V. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber dana Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2023.
2. Total perkiraan dana yang diperlukan untuk kegiatan ini sebesar Rp. 199.999.321,- (Seratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tuga Ratus
Dua Puluh Satu Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Lingkup Kegiatan adalah Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan
Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Subkegiatan adalah Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur Kawasan
Permukiman di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
3. Lingkup Pekerjaan adalah Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis Gg. Sumberejo
RT. 10 Desa Indrasari Kec. Martapura. Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
a. Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
b. Umum
c. Perkerasan Berbutir
d. Pekerjan Preventif
e. Struktur
4. Data dan fasilitas penunjang yang akan dipergunakan antara lain:
a. Data hasil dari perencanaan konsultan.
b. Rencana Anggaran Biaya, Shop Drawing, dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan.
VII. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah Enam Puluh (60)
Hari Kalender, dengan masa pemeliharaan adalah seratus delapan puluh (180) Hari Kalender.PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis
Jl. Sekumpul Ujung (Permata Bincau) Desa Bincau Kec. Martapura
Lokasi
Kec. Martapura Kab. Banjar
Tahun Anggaran
2023
I. LATAR BELAKANG
Diperkirakan lebih dari separuh penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan sebagai
akibat laju urbanisasi yang secara terus menerus telah melahirkan dynamic phenomenon of
urbanization. Proses ini berakibat pada semakin besarnya suatu kawasan perkotaan, baik dalam
hal jumlah penduduk maupun besaran wilayah atau tapak ekologis. Di sisi lain seiring dengan
otonomi daerah (kota) yang semakin menguat membawa dampak pula pada “egoisme
kedaerahan” yang semakin tinggi dan disertai kekuatan-kekuatan pasar (swasta) yang terus
memperlihatkan dominasinya sehingga membawa dampak pada kecenderungan perkembangan
dan pola penyebaran permukiman yang semakin sulit diantisipasi. Dengan laju pertumbuhan
yang mencapai 1,5 persen per tahun maka telah terjadi peningkatan luas kawasan permukiman.
Dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan permukiman, berbagai upaya telah
dilakukan diantaranya peningkatan kualitas lingkungan permukiman, penanganan kawasan
tertinggal, pengembangan desa potensial melalui agropolitan, dan perencanaan pengembangan
kawasan permukiman baik skala kawasan maupun perkotaan belum mencapai sasaran yang
diharapkan. Selain peningkatan kualitas lingkungan permukiman tersebut di atas, hal lain yang
telah dilaksanakan untuk mendukung pengembangan kawasan permukiman adalah dengan
memfasilitasi dukungan kawasan sarana transportasi bagi masyarakat yang tinggal di daerah
permukiman perkotaan.
Pembangunan sarana prasarana permukiman pada dasarnya merupakan salah satu upaya
untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan sarana yang memenuhi persyaratan
baik ditinjau dari aspek kualitas maupun kuantitas. Guna memenuhi hal tersebut setiap tahunnya
secara terus menerus mengalokasikan anggaran pemerintah untuk membangun sarana dan
prasarana permukiman baik di kota maupun di desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
setempat.
Tersedianya sarana dan prasarana tidak akan cukup jika tidak ditunjang oleh lingkungan
permukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah. Untuk itu Bidang Cipta Karya berusaha
dalam tujuan ini mencoba membina lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan indah untuk
mendukung visi Kabupaten Banjar.
Dalam upaya pencapaian tujuan menciptakan lingkungan permukiman yang bersih, sehat,
nyaman, dan indah, maka Pada Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di
Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota, dilaksanakan kegiatan perbaikan/penataan kawasan
permukiman yang setiap prosesnya dilaksanakan bertahap yaitu melalui tahap Persiapan,
Perencanaan, Pelelangan dan Pelaksanaan Fisik.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Meningkatkan kualitas perencanaan, pengembangan, dan pengendalian permukiman demi
perwujudan pembangunan yang berkelanjutan.
2. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan cakupan pelayanan (infrastruktur)
bidang Ke Cipta-Karyaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
III. TARGET / SASARAN
Terciptanya lingkungan pemukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah.
Terselenggaranya penataan kawasan permukiman di perkotaan maupun melalui pembangunan
sarana prasarana permukiman Kawasan Strategis.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan kontruksi
1. Pemerintah Kabupaten Banjar;
2. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar;
3. PPK Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota.
V. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber dana Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2023.
2. Total perkiraan dana yang diperlukan untuk kegiatan ini sebesar Rp. 199.996.958,- (Seratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Sembilan
Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Lingkup Kegiatan adalah Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan
Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Subkegiatan adalah Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur Kawasan
Permukiman di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
3. Lingkup Pekerjaan adalah Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis Jl. Sekumpul
Ujung (Permata Bincau) Desa Bincau Kec. Martapura. Ruang lingkup pekerjaan utama
terdiri dari:
a. Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
b. Umum
c. Pekerjaan Drainase
d. Pekerjaan Tanah
e. Perkerasan Berbutir
f. Struktur
4. Data dan fasilitas penunjang yang akan dipergunakan antara lain:
a. Data hasil dari perencanaan konsultan.
b. Rencana Anggaran Biaya, Shop Drawing, dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan.
VII. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah Enam Puluh (60)
Hari Kalender, dengan masa pemeliharaan adalah seratus delapan puluh (180) Hari Kalender.PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis
Sejahtera Asri Blok C Kel. Gambut Kec. Gambut
Lokasi
Kec. Gambut Kab. Banjar
Tahun Anggaran
2023
I. LATAR BELAKANG
Diperkirakan lebih dari separuh penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan sebagai
akibat laju urbanisasi yang secara terus menerus telah melahirkan dynamic phenomenon of
urbanization. Proses ini berakibat pada semakin besarnya suatu kawasan perkotaan, baik dalam
hal jumlah penduduk maupun besaran wilayah atau tapak ekologis. Di sisi lain seiring dengan
otonomi daerah (kota) yang semakin menguat membawa dampak pula pada “egoisme
kedaerahan” yang semakin tinggi dan disertai kekuatan-kekuatan pasar (swasta) yang terus
memperlihatkan dominasinya sehingga membawa dampak pada kecenderungan perkembangan
dan pola penyebaran permukiman yang semakin sulit diantisipasi. Dengan laju pertumbuhan
yang mencapai 1,5 persen per tahun maka telah terjadi peningkatan luas kawasan permukiman.
Dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan permukiman, berbagai upaya telah
dilakukan diantaranya peningkatan kualitas lingkungan permukiman, penanganan kawasan
tertinggal, pengembangan desa potensial melalui agropolitan, dan perencanaan pengembangan
kawasan permukiman baik skala kawasan maupun perkotaan belum mencapai sasaran yang
diharapkan. Selain peningkatan kualitas lingkungan permukiman tersebut di atas, hal lain yang
telah dilaksanakan untuk mendukung pengembangan kawasan permukiman adalah dengan
memfasilitasi dukungan kawasan sarana transportasi bagi masyarakat yang tinggal di daerah
permukiman perkotaan.
Pembangunan sarana prasarana permukiman pada dasarnya merupakan salah satu upaya
untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan sarana yang memenuhi persyaratan
baik ditinjau dari aspek kualitas maupun kuantitas. Guna memenuhi hal tersebut setiap tahunnya
secara terus menerus mengalokasikan anggaran pemerintah untuk membangun sarana dan
prasarana permukiman baik di kota maupun di desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
setempat.
Tersedianya sarana dan prasarana tidak akan cukup jika tidak ditunjang oleh lingkungan
permukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah. Untuk itu Bidang Cipta Karya berusaha
dalam tujuan ini mencoba membina lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan indah untuk
mendukung visi Kabupaten Banjar.
Dalam upaya pencapaian tujuan menciptakan lingkungan permukiman yang bersih, sehat,
nyaman, dan indah, maka Pada Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di
Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota, dilaksanakan kegiatan perbaikan/penataan kawasan
permukiman yang setiap prosesnya dilaksanakan bertahap yaitu melalui tahap Persiapan,
Perencanaan, Pelelangan dan Pelaksanaan Fisik.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Meningkatkan kualitas perencanaan, pengembangan, dan pengendalian permukiman demi
perwujudan pembangunan yang berkelanjutan.
2. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan cakupan pelayanan (infrastruktur)
bidang Ke Cipta-Karyaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
III. TARGET / SASARAN
Terciptanya lingkungan pemukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah.
Terselenggaranya penataan kawasan permukiman di perkotaan maupun melalui pembangunan
sarana prasarana permukiman Kawasan Strategis.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan kontruksi
1. Pemerintah Kabupaten Banjar;
2. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar;
3. PPK Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota.
V. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber dana Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2023.
2. Total perkiraan dana yang diperlukan untuk kegiatan ini sebesar Rp. 192.798.127,- (Seratus
Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus Dua Puluh
Tujuh Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Lingkup Kegiatan adalah Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan
Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Subkegiatan adalah Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur Kawasan
Permukiman di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
3. Lingkup Pekerjaan adalah Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis Sejahtera Asri
Blok C Kel. Gambut Kec. Gambut. Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
a. Umum
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Perkerasan Tanah
d. Pekerjaan Preventif
e. Perkerasan Struktur
4. Data dan fasilitas penunjang yang akan dipergunakan antara lain:
a. Data hasil dari perencanaan konsultan.
b. Rencana Anggaran Biaya, Shop Drawing, dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan.
VII. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah Enam Puluh (60)
Hari Kalender, dengan masa pemeliharaan adalah seratus delapan puluh (180) Hari Kalender.PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis
Gg. Kalimaya RT. 10 RW. 4 Kel. Tanjung Rema Darat Kec. Martapura
Lokasi
Kec. Martapura Kab. Banjar
Tahun Anggaran
2023
I. LATAR BELAKANG
Diperkirakan lebih dari separuh penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan sebagai
akibat laju urbanisasi yang secara terus menerus telah melahirkan dynamic phenomenon of
urbanization. Proses ini berakibat pada semakin besarnya suatu kawasan perkotaan, baik dalam
hal jumlah penduduk maupun besaran wilayah atau tapak ekologis. Di sisi lain seiring dengan
otonomi daerah (kota) yang semakin menguat membawa dampak pula pada “egoisme
kedaerahan” yang semakin tinggi dan disertai kekuatan-kekuatan pasar (swasta) yang terus
memperlihatkan dominasinya sehingga membawa dampak pada kecenderungan perkembangan
dan pola penyebaran permukiman yang semakin sulit diantisipasi. Dengan laju pertumbuhan
yang mencapai 1,5 persen per tahun maka telah terjadi peningkatan luas kawasan permukiman.
Dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan permukiman, berbagai upaya telah
dilakukan diantaranya peningkatan kualitas lingkungan permukiman, penanganan kawasan
tertinggal, pengembangan desa potensial melalui agropolitan, dan perencanaan pengembangan
kawasan permukiman baik skala kawasan maupun perkotaan belum mencapai sasaran yang
diharapkan. Selain peningkatan kualitas lingkungan permukiman tersebut di atas, hal lain yang
telah dilaksanakan untuk mendukung pengembangan kawasan permukiman adalah dengan
memfasilitasi dukungan kawasan sarana transportasi bagi masyarakat yang tinggal di daerah
permukiman perkotaan.
Pembangunan sarana prasarana permukiman pada dasarnya merupakan salah satu upaya
untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan sarana yang memenuhi persyaratan
baik ditinjau dari aspek kualitas maupun kuantitas. Guna memenuhi hal tersebut setiap tahunnya
secara terus menerus mengalokasikan anggaran pemerintah untuk membangun sarana dan
prasarana permukiman baik di kota maupun di desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
setempat.
Tersedianya sarana dan prasarana tidak akan cukup jika tidak ditunjang oleh lingkungan
permukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah. Untuk itu Bidang Cipta Karya berusaha
dalam tujuan ini mencoba membina lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan indah untuk
mendukung visi Kabupaten Banjar.
Dalam upaya pencapaian tujuan menciptakan lingkungan permukiman yang bersih, sehat,
nyaman, dan indah, maka Pada Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di
Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota, dilaksanakan kegiatan perbaikan/penataan kawasan
permukiman yang setiap prosesnya dilaksanakan bertahap yaitu melalui tahap Persiapan,
Perencanaan, Pelelangan dan Pelaksanaan Fisik.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Meningkatkan kualitas perencanaan, pengembangan, dan pengendalian permukiman demi
perwujudan pembangunan yang berkelanjutan.
2. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan cakupan pelayanan (infrastruktur)
bidang Ke Cipta-Karyaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
III. TARGET / SASARAN
Terciptanya lingkungan pemukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah.
Terselenggaranya penataan kawasan permukiman di perkotaan maupun melalui pembangunan
sarana prasarana permukiman Kawasan Strategis.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan kontruksi
1. Pemerintah Kabupaten Banjar;
2. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar;
3. PPK Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota.
V. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber dana Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2023.
2. Total perkiraan dana yang diperlukan untuk kegiatan ini sebesar Rp. 149.999.490,- (Seratus
Empat Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus
Sembilan Puluh Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Lingkup Kegiatan adalah Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan
Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Subkegiatan adalah Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur Kawasan
Permukiman di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
3. Lingkup Pekerjaan adalah Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis Gg. Kalimaya
RT. 10 RW. 4 Kel. Tanjung Rema Darat Kec. Martapura. Ruang lingkup pekerjaan utama
terdiri dari:
a. Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
b. Umum
c. Perkerasan Berbutir
d. Pekerjan Preventif
e. Struktur
4. Data dan fasilitas penunjang yang akan dipergunakan antara lain:
a. Data hasil dari perencanaan konsultan.
b. Rencana Anggaran Biaya, Shop Drawing, dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan.
VII. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah Enam Puluh (60)
Hari Kalender, dengan masa pemeliharaan adalah seratus delapan puluh (180) Hari Kalender.PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis
Jl. Permata Biru RT. 6 Kec. Gambut
Lokasi
Kec. Gambut Kab. Banjar
Tahun Anggaran
2023
I. LATAR BELAKANG
Diperkirakan lebih dari separuh penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan sebagai
akibat laju urbanisasi yang secara terus menerus telah melahirkan dynamic phenomenon of
urbanization. Proses ini berakibat pada semakin besarnya suatu kawasan perkotaan, baik dalam
hal jumlah penduduk maupun besaran wilayah atau tapak ekologis. Di sisi lain seiring dengan
otonomi daerah (kota) yang semakin menguat membawa dampak pula pada “egoisme
kedaerahan” yang semakin tinggi dan disertai kekuatan-kekuatan pasar (swasta) yang terus
memperlihatkan dominasinya sehingga membawa dampak pada kecenderungan perkembangan
dan pola penyebaran permukiman yang semakin sulit diantisipasi. Dengan laju pertumbuhan
yang mencapai 1,5 persen per tahun maka telah terjadi peningkatan luas kawasan permukiman.
Dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan permukiman, berbagai upaya telah
dilakukan diantaranya peningkatan kualitas lingkungan permukiman, penanganan kawasan
tertinggal, pengembangan desa potensial melalui agropolitan, dan perencanaan pengembangan
kawasan permukiman baik skala kawasan maupun perkotaan belum mencapai sasaran yang
diharapkan. Selain peningkatan kualitas lingkungan permukiman tersebut di atas, hal lain yang
telah dilaksanakan untuk mendukung pengembangan kawasan permukiman adalah dengan
memfasilitasi dukungan kawasan sarana transportasi bagi masyarakat yang tinggal di daerah
permukiman perkotaan.
Pembangunan sarana prasarana permukiman pada dasarnya merupakan salah satu upaya
untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan sarana yang memenuhi persyaratan
baik ditinjau dari aspek kualitas maupun kuantitas. Guna memenuhi hal tersebut setiap tahunnya
secara terus menerus mengalokasikan anggaran pemerintah untuk membangun sarana dan
prasarana permukiman baik di kota maupun di desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
setempat.
Tersedianya sarana dan prasarana tidak akan cukup jika tidak ditunjang oleh lingkungan
permukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah. Untuk itu Bidang Cipta Karya berusaha
dalam tujuan ini mencoba membina lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan indah untuk
mendukung visi Kabupaten Banjar.
Dalam upaya pencapaian tujuan menciptakan lingkungan permukiman yang bersih, sehat,
nyaman, dan indah, maka Pada Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di
Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota, dilaksanakan kegiatan perbaikan/penataan kawasan
permukiman yang setiap prosesnya dilaksanakan bertahap yaitu melalui tahap Persiapan,
Perencanaan, Pelelangan dan Pelaksanaan Fisik.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Meningkatkan kualitas perencanaan, pengembangan, dan pengendalian permukiman demi
perwujudan pembangunan yang berkelanjutan.
2. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan cakupan pelayanan (infrastruktur)
bidang Ke Cipta-Karyaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
III. TARGET / SASARAN
Terciptanya lingkungan pemukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah.
Terselenggaranya penataan kawasan permukiman di perkotaan maupun melalui pembangunan
sarana prasarana permukiman Kawasan Strategis.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan kontruksi
1. Pemerintah Kabupaten Banjar;
2. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar;
3. PPK Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota.
V. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber dana Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2023.
2. Total perkiraan dana yang diperlukan untuk kegiatan ini sebesar Rp. 199.967.445,- (Seratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus
Empat Puluh Lima Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Lingkup Kegiatan adalah Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan
Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Subkegiatan adalah Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur Kawasan
Permukiman di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
3. Lingkup Pekerjaan adalah Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis Jl. Permata Biru
RT. 6 Kec. Gambut. Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
a. Umum
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Perkerasan Berbutir
4. Data dan fasilitas penunjang yang akan dipergunakan antara lain:
a. Data hasil dari perencanaan konsultan.
b. Rencana Anggaran Biaya, Shop Drawing, dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan.
VII. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah Enam Puluh (60)
Hari Kalender, dengan masa pemeliharaan adalah seratus delapan puluh (180) Hari Kalender.