| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0803369602733000 | Rp 357,744,729 | - | |
| 0853165967732000 | Rp 391,581,795 | - | |
| 0025908682732000 | - | - | |
Semar Cipta Mulya | 04*1**5****32**0 | Rp 394,094,630 | Tidak Melampirkan sertifikat standar |
| 0030943799732000 | Rp 396,487,539 | Pada daftar personel terdapat SKT/SKK yang disampaikan tidak sesuai dengan persyaratan (diatas jenjang 4) dokumen pemilihan bab.4 Lembar Data Pemilihan (LDP) poin F.3 | |
| 0836561514733000 | Rp 198,434,290 | Pada daftar personel terdapat SKT/SKK yang disampaikan tidak sesuai dengan persyaratan (diatas jenjang 4) dokumen pemilihan bab.4 Lembar Data Pemilihan (LDP) poin F.3 | |
| 0530329663732000 | Rp 1,185,410,830 | Pada daftar personel terdapat SKT/SKK yang disampaikan tidak sesuai dengan persyaratan (diatas jenjang 4) dokumen pemilihan bab.4 Lembar Data Pemilihan (LDP) poin F.3 | |
| 0021724596732000 | Rp 397,567,330 | Pada paket Peningkatan Kualitas Jalan Lingkungan Kawasan Strategis Jl. Teluk Sanggar Kec. Martapura; Kapasitas peralatan utama Tandem Roller melebihi kapasitas yang dipersyaratkan dan personel pelaksana sama dengan Paket Aspal Tipe – 2 (Peningkatan Kualitas Jalan Lingkungan Kawasan Strategis Jl.Perjuangan Gg.Pribadi Kel. Jawa Kec. Martapura Kota)" dan Pada Paket Peningkatan Kualitas Jalan Lingkungan Kawasan Strategis Martapura Lama KM. 7,1 Kel. Sungai Lulut Kec. Sungai Tabuk;; personel manajerial sama dengan Paket Beton tipe-2 (Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis Jl.Mangga RT. 01 Desa Indrasari Kec. Martapura) | |
| 0935724534736000 | - | - | |
CV Sejahtera Abadi | 08*7**6****31**0 | - | - |
| 0838966588732000 | - | - | |
| 0838922276735000 | - | - | |
| 0804181006732000 | - | - | |
| 0032905481731000 | - | - | |
| 0954214144736000 | - | - | |
| 0729468397732000 | - | - | |
| 0014349492732000 | - | - | |
| 0012488268732000 | - | - | |
| 0843620121732000 | - | - | |
CV Sumber Rezeqi | 08*3**8****25**0 | - | - |
| 0015852205731000 | - | - | |
| 0413476342732000 | - | - | |
| 0417841517732000 | - | - | |
| 0022161533732000 | - | - | |
| 0722966868732000 | - | - | |
CV Putera Padang Utama | 00*9**2****32**0 | - | - |
CV Arman | 00*7**7****35**0 | - | - |
Ringdang Banua | 07*9**3****31**0 | - | - |
| 0736815689731000 | - | - | |
| 0956302020732000 | - | - | |
| 0026140343731000 | - | - | |
| 0747245801732000 | - | - | |
Berkat Diana | 06*5**2****31**0 | - | - |
| 0033158916732000 | - | - | |
| 0029410610734000 | - | - | |
CV Barokah Sanggam Mandiri | 0958711293735000 | - | - |
| 0022155386732000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Peningkatan Kualitas Jalan Lingkungan Kawasan Strategis
Jl. Berlian Permai Residence 5 Kec. Martapura
Lokasi
Kec. Martapura Kab. Banjar
Tahun Anggaran
2023
I. LATAR BELAKANG
Diperkirakan lebih dari separuh penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan sebagai
akibat laju urbanisasi yang secara terus menerus telah melahirkan dynamic phenomenon of
urbanization. Proses ini berakibat pada semakin besarnya suatu kawasan perkotaan, baik dalam
hal jumlah penduduk maupun besaran wilayah atau tapak ekologis. Di sisi lain seiring dengan
otonomi daerah (kota) yang semakin menguat membawa dampak pula pada “egoisme
kedaerahan” yang semakin tinggi dan disertai kekuatan-kekuatan pasar (swasta) yang terus
memperlihatkan dominasinya sehingga membawa dampak pada kecenderungan perkembangan
dan pola penyebaran permukiman yang semakin sulit diantisipasi. Dengan laju pertumbuhan
yang mencapai 1,5 persen per tahun maka telah terjadi peningkatan luas kawasan permukiman.
Dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan permukiman, berbagai upaya telah
dilakukan diantaranya peningkatan kualitas lingkungan permukiman, penanganan kawasan
tertinggal, pengembangan desa potensial melalui agropolitan, dan perencanaan pengembangan
kawasan permukiman baik skala kawasan maupun perkotaan belum mencapai sasaran yang
diharapkan. Selain peningkatan kualitas lingkungan permukiman tersebut di atas, hal lain yang
telah dilaksanakan untuk mendukung pengembangan kawasan permukiman adalah dengan
memfasilitasi dukungan kawasan sarana transportasi bagi masyarakat yang tinggal di daerah
permukiman perkotaan.
Pembangunan sarana prasarana permukiman pada dasarnya merupakan salah satu upaya
untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan sarana yang memenuhi persyaratan
baik ditinjau dari aspek kualitas maupun kuantitas. Guna memenuhi hal tersebut setiap tahunnya
secara terus menerus mengalokasikan anggaran pemerintah untuk membangun sarana dan
prasarana permukiman baik di kota maupun di desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
setempat.
Tersedianya sarana dan prasarana tidak akan cukup jika tidak ditunjang oleh lingkungan
permukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah. Untuk itu Bidang Cipta Karya berusaha
dalam tujuan ini mencoba membina lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan indah untuk
mendukung visi Kabupaten Banjar.
Dalam upaya pencapaian tujuan menciptakan lingkungan permukiman yang bersih, sehat,
nyaman, dan indah, maka Pada Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di
Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota, dilaksanakan kegiatan perbaikan/penataan kawasan
permukiman yang setiap prosesnya dilaksanakan bertahap yaitu melalui tahap Persiapan,
Perencanaan, Pelelangan dan Pelaksanaan Fisik.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Meningkatkan kualitas perencanaan, pengembangan, dan pengendalian permukiman demi
perwujudan pembangunan yang berkelanjutan.
2. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan cakupan pelayanan (infrastruktur)
bidang Ke Cipta-Karyaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
III. TARGET / SASARAN
Terciptanya lingkungan pemukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah.
Terselenggaranya penataan kawasan permukiman di perkotaan maupun melalui pembangunan
sarana prasarana permukiman Kawasan Strategis.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan kontruksi
1. Pemerintah Kabupaten Banjar;
2. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar;
3. PPK Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota.
V. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber dana Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2023.
2. Total perkiraan dana yang diperlukan untuk kegiatan ini sebesar Rp. 199.993.795,- (Seratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus
Sembilan Puluh Lima Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Lingkup Kegiatan adalah Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan
Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Subkegiatan adalah Pembangunan dan Pengembngan Infrastruktur Kawasan
Permukiman di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
3. Lingkup Pekerjaan adalah Peningkatan Kualitas Jalan Lingkungan Kawasan Strategis Jl.
Berlian Permai Residence 5 Kec. Martapura. Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
a. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
b. Umum
c. Pekerjaan Preventif
d. Perkerasan Berbutir
e. Pekerjaan Struktur
4. Data dan fasilitas penunjang yang akan dipergunakan antara lain:
a. Data hasil dari perencanaan konsultan.
b. Rencana Anggaran Biaya, Shop Drawing, dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan.
VII. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah Enam Puluh (60)
Hari Kalender, dengan masa pemeliharaan adalah seratus delapan puluh (180) Hari Kalender.PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Peningkatan Kualitas Jalan Lingkungan Kawasan Strategis
Martapura Lama KM 7,1 Kel. Sungai Lulut Kec. Sungai Tabuk
Lokasi
Kec. Martapura Kab. Banjar
Tahun Anggaran
2023
I. LATAR BELAKANG
Diperkirakan lebih dari separuh penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan sebagai
akibat laju urbanisasi yang secara terus menerus telah melahirkan dynamic phenomenon of
urbanization. Proses ini berakibat pada semakin besarnya suatu kawasan perkotaan, baik dalam
hal jumlah penduduk maupun besaran wilayah atau tapak ekologis. Di sisi lain seiring dengan
otonomi daerah (kota) yang semakin menguat membawa dampak pula pada “egoisme
kedaerahan” yang semakin tinggi dan disertai kekuatan-kekuatan pasar (swasta) yang terus
memperlihatkan dominasinya sehingga membawa dampak pada kecenderungan perkembangan
dan pola penyebaran permukiman yang semakin sulit diantisipasi. Dengan laju pertumbuhan
yang mencapai 1,5 persen per tahun maka telah terjadi peningkatan luas kawasan permukiman.
Dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan permukiman, berbagai upaya telah
dilakukan diantaranya peningkatan kualitas lingkungan permukiman, penanganan kawasan
tertinggal, pengembangan desa potensial melalui agropolitan, dan perencanaan pengembangan
kawasan permukiman baik skala kawasan maupun perkotaan belum mencapai sasaran yang
diharapkan. Selain peningkatan kualitas lingkungan permukiman tersebut di atas, hal lain yang
telah dilaksanakan untuk mendukung pengembangan kawasan permukiman adalah dengan
memfasilitasi dukungan kawasan sarana transportasi bagi masyarakat yang tinggal di daerah
permukiman perkotaan.
Pembangunan sarana prasarana permukiman pada dasarnya merupakan salah satu upaya
untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan sarana yang memenuhi persyaratan
baik ditinjau dari aspek kualitas maupun kuantitas. Guna memenuhi hal tersebut setiap tahunnya
secara terus menerus mengalokasikan anggaran pemerintah untuk membangun sarana dan
prasarana permukiman baik di kota maupun di desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
setempat.
Tersedianya sarana dan prasarana tidak akan cukup jika tidak ditunjang oleh lingkungan
permukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah. Untuk itu Bidang Cipta Karya berusaha
dalam tujuan ini mencoba membina lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan indah untuk
mendukung visi Kabupaten Banjar.
Dalam upaya pencapaian tujuan menciptakan lingkungan permukiman yang bersih, sehat,
nyaman, dan indah, maka Pada Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di
Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota, dilaksanakan kegiatan perbaikan/penataan kawasan
permukiman yang setiap prosesnya dilaksanakan bertahap yaitu melalui tahap Persiapan,
Perencanaan, Pelelangan dan Pelaksanaan Fisik.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Meningkatkan kualitas perencanaan, pengembangan, dan pengendalian permukiman demi
perwujudan pembangunan yang berkelanjutan.
2. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan cakupan pelayanan (infrastruktur)
bidang Ke Cipta-Karyaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
III. TARGET / SASARAN
Terciptanya lingkungan pemukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah.
Terselenggaranya penataan kawasan permukiman di perkotaan maupun melalui pembangunan
sarana prasarana permukiman Kawasan Strategis.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan kontruksi
1. Pemerintah Kabupaten Banjar;
2. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar;
3. PPK Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota.
V. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber dana Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2023.
2. Total perkiraan dana yang diperlukan untuk kegiatan ini sebesar Rp. 199.999.321,- (Seratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus
Dua Puluh Satu Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Lingkup Kegiatan adalah Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan
Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Subkegiatan adalah Pembangunan dan Pengembngan Infrastruktur Kawasan
Permukiman di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
3. Lingkup Pekerjaan adalah Peningkatan Kualitas Jalan Lingkungan Kawasan Strategis
Martapura Lama KM 7,1 Kel. Sungai Lulut Kec. Sungai Tabuk Kec. Martapura. Ruang
lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
a. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
b. Umum
c. Pekerjaan Tanah
d. Pekerjaan Preventif
e. Pekerjaan Struktur
4. Data dan fasilitas penunjang yang akan dipergunakan antara lain:
a. Data hasil dari perencanaan konsultan.
b. Rencana Anggaran Biaya, Shop Drawing, dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan.
VII. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah Enam Puluh (60)
Hari Kalender, dengan masa pemeliharaan adalah seratus delapan puluh (180) Hari Kalender.PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Peningkatan Kualitas Jalan Lingkungan Kawasan Strategis
Martapura Lama KM 8,5 RT. 14 Kel. Sungai Lulut Kec. Sungai Tabuk
Lokasi
Kec. Martapura Kab. Banjar
Tahun Anggaran
2023
I. LATAR BELAKANG
Diperkirakan lebih dari separuh penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan sebagai
akibat laju urbanisasi yang secara terus menerus telah melahirkan dynamic phenomenon of
urbanization. Proses ini berakibat pada semakin besarnya suatu kawasan perkotaan, baik dalam
hal jumlah penduduk maupun besaran wilayah atau tapak ekologis. Di sisi lain seiring dengan
otonomi daerah (kota) yang semakin menguat membawa dampak pula pada “egoisme
kedaerahan” yang semakin tinggi dan disertai kekuatan-kekuatan pasar (swasta) yang terus
memperlihatkan dominasinya sehingga membawa dampak pada kecenderungan perkembangan
dan pola penyebaran permukiman yang semakin sulit diantisipasi. Dengan laju pertumbuhan
yang mencapai 1,5 persen per tahun maka telah terjadi peningkatan luas kawasan permukiman.
Dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan permukiman, berbagai upaya telah
dilakukan diantaranya peningkatan kualitas lingkungan permukiman, penanganan kawasan
tertinggal, pengembangan desa potensial melalui agropolitan, dan perencanaan pengembangan
kawasan permukiman baik skala kawasan maupun perkotaan belum mencapai sasaran yang
diharapkan. Selain peningkatan kualitas lingkungan permukiman tersebut di atas, hal lain yang
telah dilaksanakan untuk mendukung pengembangan kawasan permukiman adalah dengan
memfasilitasi dukungan kawasan sarana transportasi bagi masyarakat yang tinggal di daerah
permukiman perkotaan.
Pembangunan sarana prasarana permukiman pada dasarnya merupakan salah satu upaya
untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan sarana yang memenuhi persyaratan
baik ditinjau dari aspek kualitas maupun kuantitas. Guna memenuhi hal tersebut setiap tahunnya
secara terus menerus mengalokasikan anggaran pemerintah untuk membangun sarana dan
prasarana permukiman baik di kota maupun di desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
setempat.
Tersedianya sarana dan prasarana tidak akan cukup jika tidak ditunjang oleh lingkungan
permukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah. Untuk itu Bidang Cipta Karya berusaha
dalam tujuan ini mencoba membina lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan indah untuk
mendukung visi Kabupaten Banjar.
Dalam upaya pencapaian tujuan menciptakan lingkungan permukiman yang bersih, sehat,
nyaman, dan indah, maka Pada Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di
Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota, dilaksanakan kegiatan perbaikan/penataan kawasan
permukiman yang setiap prosesnya dilaksanakan bertahap yaitu melalui tahap Persiapan,
Perencanaan, Pelelangan dan Pelaksanaan Fisik.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Meningkatkan kualitas perencanaan, pengembangan, dan pengendalian permukiman demi
perwujudan pembangunan yang berkelanjutan.
2. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan cakupan pelayanan (infrastruktur)
bidang Ke Cipta-Karyaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
III. TARGET / SASARAN
Terciptanya lingkungan pemukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah.
Terselenggaranya penataan kawasan permukiman di perkotaan maupun melalui pembangunan
sarana prasarana permukiman Kawasan Strategis.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan kontruksi
1. Pemerintah Kabupaten Banjar;
2. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar;
3. PPK Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota.
V. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber dana Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2023.
2. Total perkiraan dana yang diperlukan untuk kegiatan ini sebesar Rp. 199.997.901,- (Seratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Sembilan
Ratus Satu Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Lingkup Kegiatan adalah Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan
Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Subkegiatan adalah Pembangunan dan Pengembngan Infrastruktur Kawasan
Permukiman di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
3. Lingkup Pekerjaan adalah Peningkatan Kualitas Jalan Lingkungan Kawasan Strategis
Martapura Lama KM 8,5 RT. 14 Kel. Sungai Lulut Kec. Sungai Tabuk. Ruang lingkup
pekerjaan utama terdiri dari:
a. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
b. Umum
c. Pekerjaan Tanah
d. Pekerjaan Preventif
e. Pekerjaan Struktur
4. Data dan fasilitas penunjang yang akan dipergunakan antara lain:
a. Data hasil dari perencanaan konsultan.
b. Rencana Anggaran Biaya, Shop Drawing, dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan.
VII. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah Enam Puluh (60)
Hari Kalender, dengan masa pemeliharaan adalah seratus delapan puluh (180) Hari Kalender.PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Peningkatan Kualitas Jalan Lingkungan Kawasan Strategis
Jl. Selokan Raya RT. 13 Kec. Gambut
Lokasi
Kec. Gambut Kab. Banjar
Tahun Anggaran
2023
I. LATAR BELAKANG
Diperkirakan lebih dari separuh penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan sebagai
akibat laju urbanisasi yang secara terus menerus telah melahirkan dynamic phenomenon of
urbanization. Proses ini berakibat pada semakin besarnya suatu kawasan perkotaan, baik dalam
hal jumlah penduduk maupun besaran wilayah atau tapak ekologis. Di sisi lain seiring dengan
otonomi daerah (kota) yang semakin menguat membawa dampak pula pada “egoisme
kedaerahan” yang semakin tinggi dan disertai kekuatan-kekuatan pasar (swasta) yang terus
memperlihatkan dominasinya sehingga membawa dampak pada kecenderungan perkembangan
dan pola penyebaran permukiman yang semakin sulit diantisipasi. Dengan laju pertumbuhan
yang mencapai 1,5 persen per tahun maka telah terjadi peningkatan luas kawasan permukiman.
Dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan permukiman, berbagai upaya telah
dilakukan diantaranya peningkatan kualitas lingkungan permukiman, penanganan kawasan
tertinggal, pengembangan desa potensial melalui agropolitan, dan perencanaan pengembangan
kawasan permukiman baik skala kawasan maupun perkotaan belum mencapai sasaran yang
diharapkan. Selain peningkatan kualitas lingkungan permukiman tersebut di atas, hal lain yang
telah dilaksanakan untuk mendukung pengembangan kawasan permukiman adalah dengan
memfasilitasi dukungan kawasan sarana transportasi bagi masyarakat yang tinggal di daerah
permukiman perkotaan.
Pembangunan sarana prasarana permukiman pada dasarnya merupakan salah satu upaya
untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan sarana yang memenuhi persyaratan
baik ditinjau dari aspek kualitas maupun kuantitas. Guna memenuhi hal tersebut setiap tahunnya
secara terus menerus mengalokasikan anggaran pemerintah untuk membangun sarana dan
prasarana permukiman baik di kota maupun di desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
setempat.
Tersedianya sarana dan prasarana tidak akan cukup jika tidak ditunjang oleh lingkungan
permukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah. Untuk itu Bidang Cipta Karya berusaha
dalam tujuan ini mencoba membina lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan indah untuk
mendukung visi Kabupaten Banjar.
Dalam upaya pencapaian tujuan menciptakan lingkungan permukiman yang bersih, sehat,
nyaman, dan indah, maka Pada Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di
Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota, dilaksanakan kegiatan perbaikan/penataan kawasan
permukiman yang setiap prosesnya dilaksanakan bertahap yaitu melalui tahap Persiapan,
Perencanaan, Pelelangan dan Pelaksanaan Fisik.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Meningkatkan kualitas perencanaan, pengembangan, dan pengendalian permukiman demi
perwujudan pembangunan yang berkelanjutan.
2. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan cakupan pelayanan (infrastruktur)
bidang Ke Cipta-Karyaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
III. TARGET / SASARAN
Terciptanya lingkungan pemukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah.
Terselenggaranya penataan kawasan permukiman di perkotaan maupun melalui pembangunan
sarana prasarana permukiman Kawasan Strategis.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan kontruksi
1. Pemerintah Kabupaten Banjar;
2. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar;
3. PPK Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota.
V. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber dana Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2023.
2. Total perkiraan dana yang diperlukan untuk kegiatan ini sebesar Rp. 199.997.901,- (Seratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Sembilan
Ratus Satu Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Lingkup Kegiatan adalah Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan
Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Subkegiatan adalah Pembangunan dan Pengembangan Infrastruktur Kawasan
Permukiman di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
3. Lingkup Pekerjaan adalah Peningkatan Kualitas Jalan Lingkungan Kawasan Strategis Jl.
Selokan Raya RT. 13 Kec. Gambut. Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
a. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
b. Umum
c. Pekerjaan Tanah
d. Pekerjaan Preventif
e. Pekerjaan Struktur
4. Data dan fasilitas penunjang yang akan dipergunakan antara lain:
a. Data hasil dari perencanaan konsultan.
b. Rencana Anggaran Biaya, Shop Drawing, dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan.
VII. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah Enam Puluh (60)
Hari Kalender, dengan masa pemeliharaan adalah seratus delapan puluh (180) Hari Kalender.PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Peningkatan Kualitas Jalan Lingkungan Kawasan Strategis
Jl. Kebun Serai Permai 2 Blok A Desa Bincau Kec. Martapura
Lokasi
Kec. Martapura Kab. Banjar
Tahun Anggaran
2023
I. LATAR BELAKANG
Diperkirakan lebih dari separuh penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan sebagai
akibat laju urbanisasi yang secara terus menerus telah melahirkan dynamic phenomenon of
urbanization. Proses ini berakibat pada semakin besarnya suatu kawasan perkotaan, baik dalam
hal jumlah penduduk maupun besaran wilayah atau tapak ekologis. Di sisi lain seiring dengan
otonomi daerah (kota) yang semakin menguat membawa dampak pula pada “egoisme
kedaerahan” yang semakin tinggi dan disertai kekuatan-kekuatan pasar (swasta) yang terus
memperlihatkan dominasinya sehingga membawa dampak pada kecenderungan perkembangan
dan pola penyebaran permukiman yang semakin sulit diantisipasi. Dengan laju pertumbuhan
yang mencapai 1,5 persen per tahun maka telah terjadi peningkatan luas kawasan permukiman.
Dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan permukiman, berbagai upaya telah
dilakukan diantaranya peningkatan kualitas lingkungan permukiman, penanganan kawasan
tertinggal, pengembangan desa potensial melalui agropolitan, dan perencanaan pengembangan
kawasan permukiman baik skala kawasan maupun perkotaan belum mencapai sasaran yang
diharapkan. Selain peningkatan kualitas lingkungan permukiman tersebut di atas, hal lain yang
telah dilaksanakan untuk mendukung pengembangan kawasan permukiman adalah dengan
memfasilitasi dukungan kawasan sarana transportasi bagi masyarakat yang tinggal di daerah
permukiman perkotaan.
Pembangunan sarana prasarana permukiman pada dasarnya merupakan salah satu upaya
untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan sarana yang memenuhi persyaratan
baik ditinjau dari aspek kualitas maupun kuantitas. Guna memenuhi hal tersebut setiap tahunnya
secara terus menerus mengalokasikan anggaran pemerintah untuk membangun sarana dan
prasarana permukiman baik di kota maupun di desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
setempat.
Tersedianya sarana dan prasarana tidak akan cukup jika tidak ditunjang oleh lingkungan
permukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah. Untuk itu Bidang Cipta Karya berusaha
dalam tujuan ini mencoba membina lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan indah untuk
mendukung visi Kabupaten Banjar.
Dalam upaya pencapaian tujuan menciptakan lingkungan permukiman yang bersih, sehat,
nyaman, dan indah, maka Pada Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di
Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota, dilaksanakan kegiatan perbaikan/penataan kawasan
permukiman yang setiap prosesnya dilaksanakan bertahap yaitu melalui tahap Persiapan,
Perencanaan, Pelelangan dan Pelaksanaan Fisik.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Meningkatkan kualitas perencanaan, pengembangan, dan pengendalian permukiman demi
perwujudan pembangunan yang berkelanjutan.
2. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan cakupan pelayanan (infrastruktur)
bidang Ke Cipta-Karyaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
III. TARGET / SASARAN
Terciptanya lingkungan pemukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah.
Terselenggaranya penataan kawasan permukiman di perkotaan maupun melalui pembangunan
sarana prasarana permukiman Kawasan Strategis.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan kontruksi
1. Pemerintah Kabupaten Banjar;
2. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar;
3. PPK Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota.
V. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber dana Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2023.
2. Total perkiraan dana yang diperlukan untuk kegiatan ini sebesar Rp. 199.993.795,- (Seratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus
Sembilan puluh Lima Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Lingkup Kegiatan adalah Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan
Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Subkegiatan adalah Pembangunan dan Pengembngan Infrastruktur Kawasan
Permukiman di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
3. Lingkup Pekerjaan adalah Peningkatan Kualitas Jalan Lingkungan Kawasan Strategis Jl.
Kebun Serai Permai 2 Blok A Desa Bincau Kec. Martapura. Ruang lingkup pekerjaan
utama terdiri dari:
a. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
b. Umum
c. Pekerjaan Tanah
d. Pekerjaan Preventif
e. Pekerjaan Struktur
4. Data dan fasilitas penunjang yang akan dipergunakan antara lain:
a. Data hasil dari perencanaan konsultan.
b. Rencana Anggaran Biaya, Shop Drawing, dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan.
VII. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah Enam Puluh (60)
Hari Kalender, dengan masa pemeliharaan adalah seratus delapan puluh (180) Hari Kalender.PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Peningkatan Kualitas Jalan Lingkungan Kawasan Strategis
Jl. Teluk Sanggar Kec. Martapura
Lokasi
Kec. Martapura Kab. Banjar
Tahun Anggaran
2023
I. LATAR BELAKANG
Diperkirakan lebih dari separuh penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan sebagai
akibat laju urbanisasi yang secara terus menerus telah melahirkan dynamic phenomenon of
urbanization. Proses ini berakibat pada semakin besarnya suatu kawasan perkotaan, baik dalam
hal jumlah penduduk maupun besaran wilayah atau tapak ekologis. Di sisi lain seiring dengan
otonomi daerah (kota) yang semakin menguat membawa dampak pula pada “egoisme
kedaerahan” yang semakin tinggi dan disertai kekuatan-kekuatan pasar (swasta) yang terus
memperlihatkan dominasinya sehingga membawa dampak pada kecenderungan perkembangan
dan pola penyebaran permukiman yang semakin sulit diantisipasi. Dengan laju pertumbuhan
yang mencapai 1,5 persen per tahun maka telah terjadi peningkatan luas kawasan permukiman.
Dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan permukiman, berbagai upaya telah
dilakukan diantaranya peningkatan kualitas lingkungan permukiman, penanganan kawasan
tertinggal, pengembangan desa potensial melalui agropolitan, dan perencanaan pengembangan
kawasan permukiman baik skala kawasan maupun perkotaan belum mencapai sasaran yang
diharapkan. Selain peningkatan kualitas lingkungan permukiman tersebut di atas, hal lain yang
telah dilaksanakan untuk mendukung pengembangan kawasan permukiman adalah dengan
memfasilitasi dukungan kawasan sarana transportasi bagi masyarakat yang tinggal di daerah
permukiman perkotaan.
Pembangunan sarana prasarana permukiman pada dasarnya merupakan salah satu upaya
untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan sarana yang memenuhi persyaratan
baik ditinjau dari aspek kualitas maupun kuantitas. Guna memenuhi hal tersebut setiap tahunnya
secara terus menerus mengalokasikan anggaran pemerintah untuk membangun sarana dan
prasarana permukiman baik di kota maupun di desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
setempat.
Tersedianya sarana dan prasarana tidak akan cukup jika tidak ditunjang oleh lingkungan
permukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah. Untuk itu Bidang Cipta Karya berusaha
dalam tujuan ini mencoba membina lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan indah untuk
mendukung visi Kabupaten Banjar.
Dalam upaya pencapaian tujuan menciptakan lingkungan permukiman yang bersih, sehat,
nyaman, dan indah, maka Pada Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di
Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota, dilaksanakan kegiatan perbaikan/penataan kawasan
permukiman yang setiap prosesnya dilaksanakan bertahap yaitu melalui tahap Persiapan,
Perencanaan, Pelelangan dan Pelaksanaan Fisik.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Meningkatkan kualitas perencanaan, pengembangan, dan pengendalian permukiman demi
perwujudan pembangunan yang berkelanjutan.
2. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan cakupan pelayanan (infrastruktur)
bidang Ke Cipta-Karyaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
III. TARGET / SASARAN
Terciptanya lingkungan pemukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah.
Terselenggaranya penataan kawasan permukiman di perkotaan maupun melalui pembangunan
sarana prasarana permukiman Kawasan Strategis.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan kontruksi
1. Pemerintah Kabupaten Banjar;
2. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar;
3. PPK Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota.
V. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber dana Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2023.
2. Total perkiraan dana yang diperlukan untuk kegiatan ini sebesar Rp. 199.993.795,- (Seratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus
Sembilan Puluh Lima Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Lingkup Kegiatan adalah Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan
Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Subkegiatan adalah Pembangunan dan Pengembngan Infrastruktur Kawasan
Permukiman di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
3. Lingkup Pekerjaan adalah Peningkatan Kualitas Jalan Lingkungan Kawasan Strategis Jl.
Teluk Sanggar Kec. Martapura. Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
a. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
b. Umum
c. Pekerjaan Preventif
d. Perkerasan Berbutir
e. Pekerjaan Struktur
4. Data dan fasilitas penunjang yang akan dipergunakan antara lain:
a. Data hasil dari perencanaan konsultan.
b. Rencana Anggaran Biaya, Shop Drawing, dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan.
VII. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah Enam Puluh (60)
Hari Kalender, dengan masa pemeliharaan adalah seratus delapan puluh (180) Hari Kalender.PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Peningkatan Kualitas Jalan Lingkungan Kawasan Strategis
Martapura Lama KM 6,7 RT. 06 Kec. Sungai Tabuk
Lokasi
Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar
Tahun Anggaran
2023
I. LATAR BELAKANG
Diperkirakan lebih dari separuh penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan sebagai
akibat laju urbanisasi yang secara terus menerus telah melahirkan dynamic phenomenon of
urbanization. Proses ini berakibat pada semakin besarnya suatu kawasan perkotaan, baik dalam
hal jumlah penduduk maupun besaran wilayah atau tapak ekologis. Di sisi lain seiring dengan
otonomi daerah (kota) yang semakin menguat membawa dampak pula pada “egoisme
kedaerahan” yang semakin tinggi dan disertai kekuatan-kekuatan pasar (swasta) yang terus
memperlihatkan dominasinya sehingga membawa dampak pada kecenderungan perkembangan
dan pola penyebaran permukiman yang semakin sulit diantisipasi. Dengan laju pertumbuhan
yang mencapai 1,5 persen per tahun maka telah terjadi peningkatan luas kawasan permukiman.
Dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan permukiman, berbagai upaya telah
dilakukan diantaranya peningkatan kualitas lingkungan permukiman, penanganan kawasan
tertinggal, pengembangan desa potensial melalui agropolitan, dan perencanaan pengembangan
kawasan permukiman baik skala kawasan maupun perkotaan belum mencapai sasaran yang
diharapkan. Selain peningkatan kualitas lingkungan permukiman tersebut di atas, hal lain yang
telah dilaksanakan untuk mendukung pengembangan kawasan permukiman adalah dengan
memfasilitasi dukungan kawasan sarana transportasi bagi masyarakat yang tinggal di daerah
permukiman perkotaan.
Pembangunan sarana prasarana permukiman pada dasarnya merupakan salah satu upaya
untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan sarana yang memenuhi persyaratan
baik ditinjau dari aspek kualitas maupun kuantitas. Guna memenuhi hal tersebut setiap tahunnya
secara terus menerus mengalokasikan anggaran pemerintah untuk membangun sarana dan
prasarana permukiman baik di kota maupun di desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
setempat.
Tersedianya sarana dan prasarana tidak akan cukup jika tidak ditunjang oleh lingkungan
permukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah. Untuk itu Bidang Cipta Karya berusaha
dalam tujuan ini mencoba membina lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan indah untuk
mendukung visi Kabupaten Banjar.
Dalam upaya pencapaian tujuan menciptakan lingkungan permukiman yang bersih, sehat,
nyaman, dan indah, maka Pada Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di
Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota, dilaksanakan kegiatan perbaikan/penataan kawasan
permukiman yang setiap prosesnya dilaksanakan bertahap yaitu melalui tahap Persiapan,
Perencanaan, Pelelangan dan Pelaksanaan Fisik.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Meningkatkan kualitas perencanaan, pengembangan, dan pengendalian permukiman demi
perwujudan pembangunan yang berkelanjutan.
2. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan cakupan pelayanan (infrastruktur)
bidang Ke Cipta-Karyaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
III. TARGET / SASARAN
Terciptanya lingkungan pemukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan indah.
Terselenggaranya penataan kawasan permukiman di perkotaan maupun melalui pembangunan
sarana prasarana permukiman Kawasan Strategis.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan kontruksi
1. Pemerintah Kabupaten Banjar;
2. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar;
3. PPK Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota.
V. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber dana Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2023.
2. Total perkiraan dana yang diperlukan untuk kegiatan ini sebesar Rp. 199.997.901,- (Seratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Sembilan
Ratus Satu Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Lingkup Kegiatan adalah Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan
Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Subkegiatan adalah Pembangunan dan Pengembngan Infrastruktur Kawasan
Permukiman di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
3. Lingkup Pekerjaan adalah Peningkatan Kualitas Jalan Lingkungan Kawasan Strategis
Martapura Lama KM 6,7 RT. 06 Kec. Sungai Tabuk. Ruang lingkup pekerjaan utama
terdiri dari:
a. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
b. Umum
c. Pekerjaan Tanah
d. Pekerjaan Preventif
e. Pekerjaan Struktur
4. Data dan fasilitas penunjang yang akan dipergunakan antara lain:
a. Data hasil dari perencanaan konsultan.
b. Rencana Anggaran Biaya, Shop Drawing, dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan.
VII. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah Enam Puluh (60)
Hari Kalender, dengan masa pemeliharaan adalah seratus delapan puluh (180) Hari Kalender.