| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0030943799732000 | Rp 694,869,972 | - | |
| 0747245801732000 | Rp 715,891,725 | - kapasitas tandem roller yang disampaikan kurang dari kapasitas yang disyaratkan dalam LDP - Dokumen RKK yang disampaikan tidak lengkap sesuai ketentuan yang disyaratkan dalam LDP (elemen SMKK tidak lengkap) | |
| 0021724596732000 | - | - | |
CV Putera Jaya Perkasa | 0808426019731000 | Rp 690,000,000 | 1.Daftar isian personel manajerial yang disampaikan dalam penawaran teknis tidak sesuai dengan jabatan yang disyaratkan dalam BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP), F. Persyaratan Teknis, 3. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu: Pelaksana Lapangan dan Petugas Keselamatan Konstruksi, sehingga tidak memenuhi BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), 17. Dokumen Penawaran, 17.2.b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan. Dan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP), F. Persyaratan Teknis. 2.Identifikasi Bahaya Tidak Sesuai Yang disyaratkan pada BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) poin 5 |
CV Sejahtera Abadi | 08*7**6****31**0 | - | - |
| 0029104395732000 | Rp 711,000,000 | bukti tangkapan layar laman OSS yang disampaikan tidak mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan. Tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) poin 2 | |
| 0014244917731000 | Rp 639,280,052 | 1. Bukti kepemilikan peralatan yang disampaikan untuk peralatan tandem roller 6-8 ton berupa qoutation bukan merupakan bukti kepemilikan alat. 2. Daftar isian personel manajerial yang disampaikan dalam penawaran teknis tidak sesuai dengan jabatan yang disyaratkan dalam BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP), F. Persyaratan Teknis, 3. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu: Pelaksana Lapangan dan Petugas Keselamatan Konstruksi, sehingga tidak memenuhi BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), 17. Dokumen Penawaran, 17.2.b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan. Dan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP), F. Persyaratan Teknis. 3. Uraian dan Identifikasi Pekerjaan Tidak sesuai dengan yang diisyaratkan dalam BAB III BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) poin e. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):Persyaratan dokumen RKK harus memperhatikan: 1) Menetapkan 1 (satu) uraian pekerjaan dan 1 (satu) identifikasi bahaya; dan 2) Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya sebagaimana dimaksud pada angka 1 didasarkan pada tingkat risiko terbesar dari seluruh uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang telah ditetapkan PPK dalam rancangan konseptual sistem manajemen keselamatan konstruksi. | |
| 0942754276732000 | Rp 709,811,228 | Tidak Memenuhi hasil Klarifikasi teknis | |
CV Dinu Antareja Karya | 04*4**3****32**0 | - | - |
CV Berkah Mulia Sejati | 04*1**1****31**0 | Rp 680,012,064 | Identifikasi Bahaya Tidak Sesuai Yang disyaratkan pada BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) poin 5, pakta komitmen tidak sesuai. |
| 0945730992734000 | Rp 730,489,839 | Tidak menyampaikan Sertifikat Standar. Tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) poin 2 | |
| 0752121673732000 | Rp 639,606,520 | Tidak menyampaikan Sertifikat Standar. Tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) poin 2 | |
| 0020900965732000 | - | - | |
| 0815408091733000 | - | - | |
| 0028234748731000 | - | - | |
| 0809835101731000 | - | - | |
| 0856366562732000 | - | - | |
| 0029410610734000 | - | - | |
| 0833656523733000 | - | - | |
| 0027100700732000 | - | - | |
| 0836967034732000 | - | - | |
| 0022161384732000 | - | - | |
| 0530329663732000 | - | - | |
| 0027091230732000 | - | - | |
| 0621230788732000 | - | - | |
| 0018793463731000 | - | - | |
| 0935724534736000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0022154801732000 | - | - | |
| 0015852205731000 | - | - | |
CV Airlangga Konsultan | 00*1**0****32**0 | - | - |
Straba Jasa Prima | 06*1**4****04**0 | - | - |
| 0396624488733000 | - | - | |
| 0011246758732000 | - | - | |
| 0902882695732000 | - | - | |
| 0012195137714000 | - | - | |
CV Dila Waisel | 00*8**0****51**0 | - | - |
| 0413476342732000 | - | - | |
| 0942133786736000 | - | - | |
| 0025316456731000 | - | - | |
CV Berkah Gawi Abadi | 06*4**8****31**0 | - | - |
| 0014349492732000 | - | - | |
CV Bangun Yaman Mandiri | 07*0**7****32**0 | - | - |
| 0317548519733000 | - | - | |
| 0020432407731000 | - | - | |
| 0024899890731000 | - | - | |
| 0942812017711000 | - | - | |
| 0032261950735000 | - | - | |
| 0011107976732000 | - | - | |
| 0018793802731000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah
Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Penataan Halaman Kantor Kecamatan Sungai Tabuk
Lokasi
Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar
Tahun Anggaran
2023
I. LATAR BELAKANG
Dengan telah diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah
daerah maka semakin jelas pula peran Desa sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintah,
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kecamatan tidak lagi dipandang dengan sebelah mata namun justru menjadi salah satu variabel
dan tolok ukur yang paling penting dalam kesuksesan penyelenggaraan pemerintah dan
pembangunan sebuah negara. Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa kemajuan negara ini
tidak dapat dipisahkan dari kemajuan desa. Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah,
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang baik perlu adanya ketersediaan sarana
dan prasarana berupa Aula Kecamamatan.
Halaman kantor kecamatan merupakan pusat fasilitas pelayan bagi masyarakat perdesaan,
menjadikannya sebagai prasarana bagi segala kegiatan yang ada dikecamatan, baik itu dibidang
Pemerintahan, Pemberdayaan, Pembangunan ataupun Pembinaan semua berpusat di Kantor
Kecamatan. Keberadaan dan kondisi dari sebuah kantor Kecamatan bisa mencerminkan dari
identitas Kecamatan itu sendiri sehingga untuk menjadikan kantor kecamatan menjadi pusat dari
fasilitas pelayanan maka dibutuhkan kantor kecamatan yang layak.
Kantor kecamatan yang layak adalah kantor yang baik untuk pelayanan dan memberikan
rasa nyaman dan aman bagi setiap masyarakat yang datang maupun bagi aparat kecamatan yang
bertugas. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Banjar dituntut pula untuk senantiasa
memperhatikan dan menyediakan sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintah desa dan
pelayanan masyarakat serta meningkatkan kualitas sumberdaya aparatur penyelenggaraan
pemerintah desa dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud pekerjaan ini adalah terlaksananya kegiatan pelayanan masyarakat yang mengacu
pada hasil yang sudah direncanakan yaitu desain, material dan pembiayaan.
2. Tujuan pekerjaan ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan
pemerintah, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kecamatan dengan
tersedianya sarana halaman yang layak dan aman sehingga penyelenggaraan pemerintah
dan pelayanan masyarakat kecamatan berjalan dengan baik.
III. SASARAN
Meningkatkan pelayanan yang baik bagi masyarakat di Kabupaten Banjar khususnya di
tingkat Kecamatan dengan sarana dan prasarana yang layak berupa halaman kantor kecamatan.
Dengan adanya penataan halaman kantor ini diharapkan aparatur penyelenggaraan pemerintah
kecamatan dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan efektif, efesien dan akuntabel untuk
pelayan masyarakat.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan kontruksi
1. Pemerintah Kabupaten Banjar;
2. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar;
3. PPK Kegiatan Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah
Kabupaten/Kota.
V. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber dana Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari APBD-P TA. 2023.
2. Total perkiraan dana yang diperlukan untuk kegiatan ini sebesar Rp. 800.000.000,-
(Delapan Ratus Juta Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Lingkup Kegiatan adalah Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di
Daerah Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Subkegiatan adalah Penataan Bangunan dan Lingkungan.
3. Lingkup Pekerjaan adalah Penataan Halaman Kantor Kecamatan Sungai Tabuk. Ruang
lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
d. Pekerjaan Pondasi dan Beton
4. Data dan fasilitas penunjang yang akan dipergunakan antara lain:
a. Data hasil dari perencanaan konsultan.
b. Rencana Anggaran Biaya, Shop Drawing, dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan.
VII. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah Enam Puluh (60)
Hari Kalender, dengan masa pemeliharaan adalah seratus delapan puluh (180) Hari Kalender.