| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0713788800733000 | Rp 241,331,915 | peserta setelah meminta perpanjaangan waktu kepada pokja, tetap tidak datang menghadiri undangan pembuktian sampai dengan waktu yang telah ditetapkan | |
| 0708903810731000 | Rp 295,795,869 | - | |
| 0410429559732000 | Rp 274,007,488 | Sertifikat untuk Petugas Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) | |
| 0022162630732000 | - | - | |
| 0747245801732000 | - | - | |
| 0945730992734000 | - | - | |
CV Reyhan Putra Perkasa | 08*2**5****31**0 | - | - |
| 0024899890731000 | - | - | |
Naumira Hutama Karya | 02*7**6****31**0 | - | - |
| 0729468397732000 | - | - | |
| 0959218728732000 | - | - | |
| 0761025808732000 | - | - | |
| 0023035678731000 | - | - | |
| 0708361761732000 | - | - | |
| 0739497964732000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
A. URAIAN UMUM
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
- Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
- Pekerjaan : Pembangunan Laboraturium IPA (SMP)
- Lokasi : Jalan Alam Roh Paku Alam Kecamatan Sungai Tabuk
- Anggaran Dana : APBD
- Tahun Aggaran : 2024
Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan :
a. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
b. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS)
c. Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing)
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
e. Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :
A. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK)
B. Pekerjaan Persiapan
C. Pembangunan Laboraturium IPA :
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Pancangan
III. Pekerjaan Rangka Kayu Kuat Kelas I
IV. Pekerjaan Lantai / Dinding
V. Pekerjaan Atap/Plafond
VI. Pekerjaan Pintu/Jendela
VII. Pekerjaan Pengecatan
IX. Pekerjaan Pengecatan
X. Pekerjaan Lain - Lain
Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail,
Pemborong harus segera lapor kepada Direksi dan Pengawas Lapangan
Kontraktor/pemborong harus menghitung sendiri volume setiap pekerjaan yang ada sesuai
dengan gambar rencana dan RKS ini.
Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan
Pengawas Kegiatan/Direksi Pekerjaan.
Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat menjaga lingkungan agar tidak
terganggu oleh jalannya pekerjaan.
Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan sekitar yang
disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa.
Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan Rekanan/ Kontraktor bisa minta ijin kepada pemilik
RKS-PEMBANGUNAN LABPRATURIUM IPA SMPN 3 SUNGAI
1
TABUK
yang bersangkutan untuk mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan
sekitar yang diperlukan.
B. URAIAN PEKERJAAN
1. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta
uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam buku ini.
Bila terdapat ketidakjelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini kontraktor
diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada perencana untuk mendapatkan penyelesaian.
2. Lingkup Pekerjaan
Penyelesaian tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-
bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga
seluruh pekerjaan-pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
3. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukan jadwal kerja kontraktor juga wajib memasukkan identiikasi
dari tempat kerja, nama, jabatan, dan keahlian masing-masing anggota pelaksanaan
pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan melaksanakan pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan-bahan/material dilokasi yang
aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan
lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja
dilokasi dapat tercapai.
4. Gambar-gambar Dokumen
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada
(arsitektur, struktur dan mekanikal dan elektrikal) dalam buku uraian pekerjaan ini
maupun pekerjaan yang terjadi akibat kecelakaan dilokasi, kontraktor diwajibkan
melaporkan hal tersebut kepada konsultan perencana/konsultan pengawasan. Secara
tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan dilokasi setelah konsultan
pengawas berunding terlebih dahulu dengan konsultan perencana. Ketentuan tersebut
diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh kontraktor untuk memperpanjang waktu
pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan memperhatikan
dan meneliti dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar
ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum pekerjaan dimulai. Bila ada
keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan kontraktor
wajib merundingkan terlebih dahulu dengan perencanaan.
RKS-PEMBANGUNAN LABPRATURIUM IPA SMPN 3 SUNGAI
2
TABUK
d. Kontraktor tidak dibenarkan untuk mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum dalam gambar-gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan konsultan
pengawas.
e. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan segala
gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan gambar-
gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini
harus dapat dilihat konsultan pengawas konstruksi dan direksi setiap saat sempat
dengan serah terima kesatu. Serah terima kesatu dokumen-dokumen tersebut akan
didokumentasikan oleh pemberi tugas.
5. Gambar-gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
a. Semua gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi
jadwal, brosur, atau data yang disiapkan kontraktor atau subkontraktor, supplier atau
produsen yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
b. Disediakan contoh-contoh benda dari kontraktor untuk menunjukan bahan,
pelengkapan, dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh konsultan pengawas untuk
menilai dahulu.
c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan
segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang diisyaratkan
dalam dokumen kontrak atau oleh konsultan pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan
dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan konsultan
pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap
perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika, ada hal-hal demikian.
d. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau
contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
e. Konsultan Pengawas dan Perencanaan akan memeriksa dan menolak atau menyetujui
gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya,
sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-
syarat keindahan.
f. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta konsultan pengawas
dan menyerahkan kembali gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai
disetujui.
g. Persetujuan konsultan pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
contoh tidak membebaskan kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan
tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada konsultan pengawas.
h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
yang harus disetujui konsultan pengawas, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada
persetujuan dari konsultan pengawas.
i. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan konsultan
pengawas dalam dua salinan, konsultan pengawas akan memeriksa dan
mencantumkan “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Ditolak” satu salinan ditahan
RKS-PEMBANGUNAN LABPRATURIUM IPA SMPN 3 SUNGAI
3
TABUK
oleh konsultan pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada sub
kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
j. Sebelum catalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
konsultan pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam catalog atau barang cetakan
tersebut sudah jelas dan tidak dirubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam
dua rangkap untuk masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas.
k. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi teknis harus dikirimkan kepada
konsultan pengawas.
l. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog kepada
konsultan, Pengawas dan perencanaan menjadi tanggungan kontraktor.
6. Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua
bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan
lain, serta kontraktor menyetujaui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak.
Apabila diminta. Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal
tersebut pada butir-butir ini, sebelum mendapat persetujuan dari konsultan pengawas,
bahwa pekerjaan telah dikerjakan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi
tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.
7. Nama Pabrik/Merk yang ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik.merk dari suatu jenis
bahan/komponen, maka kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan, jadi tidak ada alasan bagi kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan
barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang,
kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
Apabila kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan
bahan/merk tersebut tidak/sukar diperoleh, maka perencana dengan persetujuan
tertulis dari pemberi tugas akan melakukan sendiri alternative merk lain dengan
spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukan pemenang,
kontraktor harus memberikan kepada pemberi tugas fotocopy dari pemesanan
material yang diimport pada agen ataupun importer lainnya, yang menyatakan bahwa
material-material tersebut telah dipesan (order import)
8. Contoh-contoh Bahan/Material
a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh pemberi tugas atau wakilnya harus
segera disediakan atas biaya kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan
RKS-PEMBANGUNAN LABPRATURIUM IPA SMPN 3 SUNGAI
4
TABUK
jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan
tersebutlah yang akan dipakai dalam pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika
telah disetujui, disimpan oleh pemberi tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar
penolakan tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
b. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material yang
akan dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan konsultan pengawas.
c. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti sertifikasi
pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-barang/material-material tersebut.
d. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan kesite (melalui pemesanan)
maka kontraktor diwajibkan menyerahkan : brosur, catalog, gambar kerja atau shop
drawing dan sample yang dianggap perlu perencanaan/konsultan pengawas.
9. Subtitusi
a. Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS,
kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam spesifikasi teknis atau
dapat mengajukan produk yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk
mendapatkan konsultan perencana sebelum memesan.
b. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya.
Materialnya, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak disebutkan
nama pabriknya didalam spesifikasi teknis, kontraktor harus mengajukan secara tertulis
nama Negara dari pabrik yang menghasilkan catalog dan selanjutnya menguraikan
data-data atau yang menunjukan secara benar bahwa produk-produk yang
dipergunakan adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan kondisi proyek untuk
mendapatkan persetujuan dari pemilik/ perencana/konsultan pengawas.
10. Peralatan, Material dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru. Seluruh
peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus
mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat
diperlukan dan kontraktor harus melaksanakannya.
11. Klausal disebutkan kembali
Apabila dalam dokumen tender ini klausal-klausal yang disebutkan kembali pada butir
lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian
lebih menegaskan masalah. Jika terjadi hal-hal yang sering bertentangan antara
gambar atau terhadap spesifikasi teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang
mempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau
tuntutan terhadap hak-hak asasi manusia.
12. Koordinasi Pekerjaan
RKS-PEMBANGUNAN LABPRATURIUM IPA SMPN 3 SUNGAI
5
TABUK
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, garus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek
ini harus dikoordinir terlebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan yang laian
dapat dihindarkan. Melokalisasi/merinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
menghindari gangguan dan konflik serta harus persetujuan dari konsultan perencana/
pengawas.
b. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-syarat
pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi tertulis dari konsultan pengawas.
c. Konsultan pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pada
setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian konsultan pengawas dalam pengontrolan
terhadap kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor. Tidak berarti
kontraktor bebas dari tanggung jawab.
d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau
instruksi tertulis dari konsultan pengawas harus diperbaiki atau dibongkar. Semua
biaya diperlukan untuk itu menjadi tanggung jawab kontraktor.
13. Peraturan Teknis Pembangunan yang digunakan
a. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam rencana kerja dan
syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya.
b. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi Nasional.
c. Peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwaarden Voor Uitvorering bij Aaneming van Openbare Warken (AV) 941.
d. Keputusan-keputusan dari majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik
Pembangunan Indonesia (DTPI).
e. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang
Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota
g. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
h. Peraturan umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 979 dan PLN setempat.
i. Peraturan umum tentang pelaksanaan Instalasi Air minum serta Instalasi pembuangan
dari Perusahaan Air Minum.
j. Peraturan konstruksi kayu Indonesia (PKKI-1961).
k. SNI 2049:2015 tentang Semen Portland
l. Peraturan Muatan Indonesia 1983.
m. Peraturan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/instansi pemerintahan
setempat, yang bersangkuta dengan permasalahan bangunan.
n. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat
RKS-PEMBANGUNAN LABPRATURIUM IPA SMPN 3 SUNGAI
6
TABUK
pula.
o. Gambar bestek yang dibuat konsultan perencana yang sudah disahkan oleh pemberi
tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh kontraktor dan
sudah disahkan/disetujui direksi.
p. Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan.
q. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
r. Berita Acara Penunjukan.
s. Surat Keputusan Pengguna Barang/jasa tentang penunjukan kontraktor.
t. SPPPBJ (Surat Penetapan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa).
u. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
v. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
w. Kontrak/surat Perjanjian Pemborongan.
14. Shop Drawing
a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur berdasarkan
design yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari konsultan pengawas.
b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan termasuk
keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis dan hal-hal lain
yang diperlukan.
c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing fabrikasi
dan ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian konstruksi baja.
d. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasi diworkshop kecuali atas persetujuan
konsultan pengawas.
e. Semua Baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan harus selalu
memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut tersebut.
f. Pekerjaan perubahan dan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan yang
diakibatkan oleh kurang kelalaian kontraktor, harus dilakukan atas biaya kontraktor.
g. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus
ditanyakan kepada konsultan pengawas/perencana.
h. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Built Drawing” sesuai
dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan. Untuk kebutuhan
pemeriksanaan dikemudian hari dan gambar-gambar tersebut diserahkan kepada
konsultan pengawas.
15. Pembuatan Gambar Pelaksanaan (As-Build Drawing)
Sebelum penyerahan pekerjaan I, kontraktor pelaksana sudah harus menyelesaikan
gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
perubahan
c. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka
RKS-PEMBANGUNAN LABPRATURIUM IPA SMPN 3 SUNGAI
7
TABUK
yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkanketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas terlebih dahulu
d. Kertas gambar as built drawing dengan ukuran A3 atau A2
e. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada
saat Penyerahan Pertama.
C. PERSYARATAN BAHAN-BAHAN
1. Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan-bahan yang digunakan dalam
pelaksanaan sebagaimana tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan ini
serta gambar kerja.
2. Semua bahan bangunan harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat-syarat yang
tercantum dalam SNI 2847-2019 dan PKKI-05-2002.
3. Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan merupakan produk dalam negeri, dan
mengacu Peraturan Daerah yang berlaku, kecuali ditentukan lain.
4. Penyedia jasa harus membuat gambar-gambar detail pelaksanaan (shop drawing), pengiriman
kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan contoh bahan bangunan termasuk warna dan
bentuk yang akan dipakai sebelum pelaksanaan pekerjaan untuk diperiksa dan disetujui.
5. Penyedia jasa harus menyerahkan hasil tes laboratorium jika diperlukan, yang berkaitan
dengan mutu bahan yang akan digunakan.
6. Bila terdapat perbedaan pendapat mengenai mutu bahan, maka Pemborong berkewajiban
memeriksakan bahan tersebut kelaboratorium Balai Penelitian Bahan Bangunan dengan
semua biaya menjadi tanggungan Pemborong, begitu pula waktu yang tersita dapat untuk
alasan perpanjangan waktu pelaksanaan.
7. Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan berhak untuk meminta keterangan selengkap-
lengkapnya tentang bahan tersebut.
8. Contoh-contoh harus sesuai dengan macam dan kualitas keadaan barang-barang yang dipakai
(dimaksud).
9. Jika diperlukan pekerjaan yang memerlukan tempat kerja selain tempat kerja yang ada
dilapangan/ Basecamp, maka Penyedia Jasa wajib memberitahu kepada Direksi
Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, agar kualitas bahan maupun kualitas pekerjaan sebelum
dikirimkan ke lapangan bisa direkomendasi oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan apakah
layak untuk dikirim/dipasang.
10. Ukuran/dimensi yang dimaksud dalam gambar untuk bahan adalah bersih (ukuran jadi).
11. Air
a. Air untuk pembangunan haruslah digunakan air tawar yang bersih dan bebas mineral zat
organik tanah lumpur, larutan alkalin dan lain-lain.
b. Jika air dari saluran air minum atau sumber air yang ada tidak mencukupi maka penyedia
jasa harus mengadakan air untuk tujuan pembangunan ini dengan mendatangkan atau
mengadakan sumber air sendiri yang memenuhi syarat
RKS-PEMBANGUNAN LABPRATURIUM IPA SMPN 3 SUNGAI
8
TABUK
12. Semen Portland
a. Portland Cemen (PC) yang dipergunakan harus sesuai dengan SNI 2049:2015 tentang
Semen Portland
b. Semen yang digunakan dalam pekerjaan harus sama dengan semen yang dipakai pada
waktu menentukan campuran beton .
c. Untuk pekerjaan beton plat, menggunakan semen portland type II yang tahan sulfat.
d. Kantong pembungkus tidak boleh rusak jahitannya sebelum sampai di tempat pekerjaan.
e. Semen yang sudah mulai membatu tidak boleh dipergunakan.
f. Untuk menghindari terjadinya semen sampai membatu, Penyedia Jasa diwajibkan untuk
menjaga stok semen jangan sampai melebihi kapasitas penggunaan (sesuai dengan
schedule).
g. Penyimpanan semen (gudang semen), agar dibuat bebas air/ bocor air hujan dan tidak
terpengaruh cuaca.
h. Semen harus keluaran pabrik yang sama dan hasil produksi yang sama.
13. Split (Agregat Kasar)
a. Untuk pekerjaan beton, batu pecah atau koral dengan gradasi 2 sampai 3 cm, bersih dari
bahan organis atau kotoran lain dan sebelum digunakan harus dicuci terlebih dahulu.
b. Split yang akan digunakan untuk bahan beton (pengecoran) harus Split yang keras tidak
berpori.
c. Untuk pekerjaan rembesan Split dari kwarsa keras.
14. Pasir (Agregat Halus)
a. Pasir urug adalah pasir pengisi yang tidak mengandung bahan organis dan bebas dari bahan
lumpur.
b. Pasir aduk adalah pasir yang tidak mengandung bahan organis atau garam atau tidak
tercampur tanah atau bahan-bahan lain.
c. Pasir beton adalah pasir yang bersih tidak mengandung bahan-bahan organis, kasar tajam
memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam SNI 2847-2019 tentang Persyaratan Beton
Struktural Untuk Bangunan Gedung .
d. Untuk pasir aduk pasir beton digunakan pasir yang kasar tidak mengandung lumpur atau
tanah (yang berkualitas baik).
e. Penyetokan material terutama pasir agar dipisahkan sesuai dengan fungsi penggunaannya,
tidak diperbolehkan tercampur satu dengan yang lainnya.
15. Kayu
a. Pada umumnya kayu bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala akibat dari
kekurangan-kekuranga yang berhubugan dengan pemakaian tidak akan merusak atau
menguragi nilai konstruksi, memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam
PPKKI-1961.
b. Mutu kayu ada 2 (dua) macam yaitu mutu A dan mutu B.
c. Yang dimaksud kayu mutu A adalah memenuhi syarat-syarat pelaksanaan sebagai berikut:
• Harus kering udara (kadar lengas 5%.)
• Besar mata kayu tdk melebihi 1/6 dari lebar balok , juga tidak boleh lebih dari 3,5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih ≥1/10 dari tinggi balok.
RKS-PEMBANGUNAN LABPRATURIUM IPA SMPN 3 SUNGAI
9
TABUK
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu, dan retak-retak menurut
lingkaran tidak melebihi 1/5 tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/10.
d. Yang dimaksud dengan kayu mutu B, kayu yang tidak termasuk dalam mutu A,tetapi
memenuhi Syarat-syarat Pelaksanaan sebagai berikut:
• Kadar lengas kayu 30%.
• Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok , juga tidak boleh lebih dari 5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih besar 1/10 dari tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/3 tebal kayu, dan retak-retak
• menurut lingkaran tidak melebihi ¼ tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/7
16. Kaca
Kaca bening, jenis float glass, tebal 5 mm, produk Sinar Rasa atau Asahi Glass
17. Lain-lain
a. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan
penggunaannya dan sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/
Pengawas Kegiatan.
b. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini sebelumnya
harus setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
c. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak atau
dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan segala resiko oleh
Penyedia jasa.
d. Apabila diperlukan pemeriksaan laboratorium atas bahan maka biaya pemeriksaan
ditanggung oleh Penyedia jasa.
e. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar,
sebelum bahan tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu
dikoordinasikan dengan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
18. Jenis Material yang digunakan dengan spek minimum
No Minimum merek
Jenis Pekerjaan keterangan
. digunakan
1 Beton non Struktur dan Tiga Roda
pasangan Tonasa Sesuai SNI 2049:2015
Gresik
2 Beton Struktur Tiga Roda
Tonasa Sesuai SNI 2049:2015
Gresik
3 Keramik (Grade A) Roman Sesuai SNI ISO
KIA 13006:2010
Mulia
Asia Tile
4. Granit (Grade A) Roman Sesuai SNI ISO
RKS-PEMBANGUNAN LABPRATURIUM IPA SMPN 3 SUNGAI
10
TABUK
Granite Tiles 13006:2010
Essenza
Garuda
KIA
Indogress
Granito
5. Kaca Polos Sinar Rasa jenis float glass tebal 5
Asahi Glass
mm
6. Alat Penggantung & Solid
Pengunci Unikey
HPP
Paloma
Gomeo
7. Atap Genteng Metal Kenca Atap jenis genteng
Surya Roof metal tebal 0,25mm
Sakura Roof Warna Atap Sesuai
Prima Roof Arahan Direksi/
Pandu Konsultan Pengawas
8. Rangka Atap Baja Ringan Taso
Kencana
Tata sesuai dengan SNI
Tenzo 8399:2017
Pandu
Kaso
8. Cat-catan Mowilex Penentuan Warna :
Envi a. Cat Exterior : Hijau
Tua dan Hijau Muda
Nippon Paint
b. Cat Interior : Cream
TOA
Muda
Dulux
c. Kusen, Pintu,
Jendela, Jalusi dan
Lisplank : Coklat Tua
D. TATA CARA PEMBAYARAN
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Bulanan (Monthly Certificate)
berdasarkan kemajuan progress/prestasi pekerjaan setiap bulan.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan :
1) Laporan Progres Lapangan (Laporan Bulanan dan Mingguan)
2) Foto-foto kemajuan fisik
3) Surat Permintaan Pembayaran atas Prestasi
4) Persyaratan lain yang diperlukan
E. PEKERJAAN PENDAHULUAN.
1. Lokasi untuk bangunan ini akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada Pemborong dalam
keadaan bebas dari gugatan Pihak Ketiga.
2. Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk kantor pengelolaan kegiatan, barak
RKS-PEMBANGUNAN LABPRATURIUM IPA SMPN 3 SUNGAI
11
TABUK
kerja dan gudang untuk menyimpan bahan-bahan dengan ketentuan antara lain :
a. Bangunan sementara boleh memanfaatkan bangunan sekitarnya yang masih layak
dipergunakan.
b. Jika diperlukan pembuatan bangunan sementara, penempatan bangunan sementara harus
sepengetahuan dan seijin Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
c. Kualitas dan mutu bangunan harus disetujui Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
d. Bangunan sementara harus mempunyai penghawaan dan penerangan secukupnya, tidak
gelap dan tidak bocor.
e. Bangunan sementara/ Direksi Keet dilengkapi meja kursi rapat, meja kursi tamu, almari,
meja kursi kerja, white board serta papan untuk menempelkan gambar dan ditutup dengan
plastik bening.
3. Pelayanan Pengujian
a. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat kerja, bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan dan
pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian yang diperlukan.
Umumnya Penyedia Jasa di bawah perintah dan pengawasan Direksi Teknis akan
melakukan semua pengujian sehubungan dengan pengendalian mutu bahan baku,
campuran dan bahan yang diproses untuk menjamin bahwa bahan-bahan tersebut
memenuhi mutu bahan, kepadatan dari pemadatan.
b. Penyedia Jasa harus menyediakan pelayanan pengujian dan/atau fasilitas laboratorium
sebagaimana disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan pengendalian mutu.
c. Dalam segala hal, Penyedia Jasa harus menggunakan SNI, sebagai standar pengujian.
Penyedia Jasa dapat menggunakan standar lain yang relevan sebagai pengganti SNI
atas persetujuan Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan.
d. Inspeksi dan pengujian akan dilaksanakan oleh Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan
untuk memeriksa pekerjaan yang telah selesai apakah telah memenuhi mutu bahan,
kepadatan dari pemadatan dan setiap ketentuan lanjutan yang diperlukan selama
pelaksanaan pekerjaan.
e. Bahan dan pengerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus
dibongkar dan diganti dengan bahan dan pengerjaan yang memenuhi Spesifikasi ini,
RKS-PEMBANGUNAN LABPRATURIUM IPA SMPN 3 SUNGAI
12
TABUK
atau menurut Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan harus diperbaiki sedemikian hingga
setelah diperbaiki akan memenuhi semua ketentuan dalam kontrak.
4. Papan nama Kegiatan
a. Papan nama kegiatan dibuat dengan ukuran 1 x 2 m, dan dipasang dilokasi kegiatan, 1
(satu) minggu setelah Penyedia jasa menerima SPK selama kegiatan berlangsung.
b. Papan nama kegiatan dibuat dari papan dan tiang kayu 10x10 kayu kualitas I (dibuat sesuai
petunjuk Pengawas Kegiatan)
c. Atas biaya penyedia jasa, bila diharuskan oleh pihak penguasa daerah setempat, Penyedia
jasa boleh memasang papan nama kegiatan sesuai normalisasi dari Pemerintah Daerah
setempat.
5. Titik Ikat Lapangan
Penyedia jasa diminta untuk membuat titik ikat lapangan yang terbuat dari beton untuk
memudahkan dalam pengukuran peil pekerjaan. Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan
diminta untuk mengawasi penurunan bangunan terhadap titik ikat bangunan akibat terjadinya
Settlement yang disyaratkan didalam perencanaan dan melaporkan ke Pemimpin Kegiatan.
6. Pekerjaan Pembongkaran dan Perbaikan
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi pembongkaran, penggalian dan perbaikan serta pembuatan bangunan-
bangunan, jalan, gorong-gorong, jembatan atau hal-hal lain yang merupakan milik Instansi/
Negara dan milik perorangan yang terletak pada lokasi pekerjaan. Pekerjaan Kontraktor
menurut petunjuk-petunjuk Direksi dan syarat-syarat teknis dan instansi yang
bersangkutan.
b. Pelaksanaan Pembongkaran dan Perbaikan
1) Kontraktor dalam melaksanakan pembongkaran atau penggalian harus diusahakan tidak
merusak bahan yang masih bisa dipergunakan dan melindungi bagian bangunan yang
berhubungan dengan pekerjaan ini, dan pelaksanaan harus sesuai dengan petunjuk
Direksi.
2) Pelaksanaan pembongkaran dan perbaikan yang menyangkut fasilitas umum harus
disediakan, dikerjakan dan pelaksanaan harus sesuai dengan petunjuk Direksi.
3) Persyaratan teknis terhadap perbaikan dan pemindahan bangunan yang dimaksud dan
belum tercakup dalam Spesifikasi akan ditentukan oleh Direksi berdasarkan informasi
dan instansi yang bersangkutan.
4) Pada tempat mana akan dibuat jalur galian pipa terdapat pengerasan bangunan, maka
sebelum pengerasan tersebut berikut pondasinya harus dibongkar harus mengajukan
izin ke Direksi.
5) Setiap bangunan/ saluran, jalan atau lainnya yang dibongkar akibat pekerjaan ini harus
diperbaiki kembali seperti keadaan semula sehingga memuaskan Direksi.
6) Pagar dan tanaman atau pohon-pohon yang terkena pekerjaan ini harus dipindahkan,
disusun dan ditanam kembali. Atau singkirkan sesuai petunjuk Direksi.
c. Bahan dan Bekas Bongkaran
RKS-PEMBANGUNAN LABPRATURIUM IPA SMPN 3 SUNGAI
13
TABUK
1) Bahan yang masih dipergunakan seperti batu kali, batu bata, paving dan lain-lain harus
dibersihkan dan disusun di lokasi pekerjaan atau diangkut ke tempat penyimpanan
sesuai petunjuk Direksi.
2) Bahan bekas bongkaran yang tidak dapat dipakai lagi harus disingkirkan dan dibuang
sesuai dengan petunjuk Direksi.
3) Bahan bekas bongkaran milik pihak ketiga, sejauh pemilik menghendakinya kembali
diangkat ke tempat yang akan ditentukan dekat tempat pekerjaan.
4) Segala biaya pekerjaan bongkaran, perbaikan, pemindahan dan pengangkutan
bahanbahan yang dimaksud dalam pekerjaan ini menjadi beban Kontraktor.
7. Penjagaan dan Penerangan
a. Penyedia jasa harus mengurus penjagaan di luar jam kerja (siang dan malam) dalam
kompleks pekerjaan termasuk bangunan yang sedang dikerjakan, gudang dan lain-lain.
b. Untuk kepentingan keamanan dan penjagaan perlu diadakan penerangan/lampu pada
tempat tertentu.
c. Penyedia jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan dan alat-alat lain yang disimpan
dalam gudang dan halaman pekerjaan apabila terjadi kebakaran dan pencurian, Penyedia
jasa harus segera mendatangkan gantinya untuk kelancaran pekerjaan.
d. Penyedia jasa harus menjaga jangan sampai terjadi kebakaran atau sabotase ditempat
pekerjaan, alat-alat pemadam kebakaran atau alat bantu lain untuk keperluan yang sama
harus selalu berada ditempat pekerjaan.
e. Segala resiko dan kemungkinan kebakaran yang menimbulkan kerugian-kerugian dalam
pelaksanaan pekerjaan dan bahan-bahan material juga gudang dan lain-lain, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Penyedia jasa.
8. Drainase Tapak
a. Dengan mempertimbang keadaan topografi/kontur tanah yang ada ditapak, kontraktor
wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk membuang air yang ada.
b. Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada ditapak atau kesaluran
yang sudah ada dilingkungan daerah pembangunan.
c. Pembuatan saluran sementara harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan konsultan
pengawas.
9. Asuransi
a. Penyedia jasa diwajibkan mengasuransikan semua pekerjaan yang berhubungan langsung
dengan pekerjaan ini antara lain: asuransi tenaga kerja (Astek) dll.
b. Penggunaan asuransi harus sepengetahuan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan dan
Pemimpin Kegiatan.
c. Penggunaan asuransi dilakukan sebelum memulai pekerjaan sampai selesai pekerjaan.
d. Persyaratan-persyaratan asuransi harus dipenuhi oleh penyedia jasa dan wajib
dilaksanakan.
a. Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus terlebih dahulu
diambil contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas Kegiatan/Direksi
RKS-PEMBANGUNAN LABPRATURIUM IPA SMPN 3 SUNGAI
14
TABUK
Pekerjaan dan atau diuji keandalannya di laboratorium, apabila tidak memenuhi
syarat, harus segera diperintahkan untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x
24 jam.
b. Demobilisasi
Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada
saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan
dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi
semula seperti sebelum pekerjaan dimulai.
10. Pekerjaan lain-lain
Sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, jika terdapat pekerjaan yang belum
disyaratkan dalam pekerjaan persiapan, maka Penyedia jasa wajib untuk melaksanakan atas
biaya Penyedia jasa.
F. PEMBERSIHAN LOKASI
1. Pekerjaan pembersihan meliputi :
a. Pembersihan Selama Pelaksanaan
1) Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin bahwa
tempat kerja, struktur, kantor sementara, tempat hunian dipelihara bebas dari sisa
bahan bangunan, debu, sampah dan kotoran lainnya yang diakibatkan oleh operasi-
operasi di tempat kerja dan memelihara tempat kerja dalam kondisi rapih dan bersih
setiap saat.
2) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa selokan samping (sistem drainase) yang ada
terpelihara dan bebas dari kotoran, bahan yang lepas dan berada dalam kondisi
operasional pada setiap saat.
3) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa tanaman/ pohon dan rumput yang tumbuh
pada sekitar bangunan yang direncanakan atau yang baru dikerjakan tetap dijaga dan
dipelihara sedemikian rupa sehingga tidak mengalami kerusakan.
4) Penyedia Jasa harus menyediakan drum di lapangan (bak sampah) untuk
menampung sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah sebelum dibuang.
5) Bilamana dianggap perlu dibuatkan bak penampung endapan dan saringan pada
musim hujan.
6) Penyedia Jasa harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di
tempat yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pusat maupun
Daerah dan Undang-undang Pencemaran Lingkungan yang berlaku.
7) Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan
bangunan di lokasi proyek tanpa persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
8) Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang limbah berbahaya, seperti cairan
kimia, minyak atau thinner cat ke dalam saluran atau tasi yang ada.
9) Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang sisa bahan bangunan ke dalam
sungai atau saluran air.
10) Bilamana Penyedia Jasa menemukan bahwa selokan yang ada atau bagian lain dari
sistem drainase yang dipakai untuk pembuangan setiap jenis bahan selain dari
RKS-PEMBANGUNAN LABPRATURIUM IPA SMPN 3 SUNGAI
15
TABUK
pengaliran air permukaan, baik oleh pekerja Penyedia Jasa maupun pihak lain, maka
Penyedia Jasa harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada Direksi Pekerjaan,
dan segera mengambil tindakansebagaimana diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan/Pengawas Lapangan untuk mencegah terjadinya pencemaran lebih lanjut.
11) Semua pembabatan/penebangan pohon dikawasan perencanaan untuk pembukaan
lahan maupun pelaksanaan pekerjaan harus seijin Direksi Pekerjaan /Pengawas
Lapangan.
b. Pembersihan Akhir
1) Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih
dan siap untuk dipakai Pemilik. Penyedia Jasa juga harus mengembalikan bagian-
bagian dari tempat kerja yang tidak diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke
kondisi semula.
2) Pada saat pembersihan akhir, semua hasil pekerjaan harus diperiksa ulang untuk
mengetahui kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan
akhir
G. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUPLANK
1. Pengukuran Tapak Kembali
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian
tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
kebenarannya.
b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan yang sebenarnya
harus segera dilaporkan kepada Perencana untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
d. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang melayaninya
untuk kepentingan pemeriksaan Perencana selama pelaksanaan proyek.
e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga Phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Perencana.
f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan kontraktor.
2. Pengukuran dan Titik Peil (0,00) Bangunan
Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak/kedudukan
bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan maupun
datar (waterpass) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat
waterpass instrument/ theodolith.
Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan lantai, langit-langit dan sebagainya dengan
hasil yang baik dan siku.
Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum pada
gambar rencana (Lay Out). Dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya antara
kondisi lapangan dan gambar Lay out, Pemborong harus melapor pada
Pengawas/Perencana.
RKS-PEMBANGUNAN LABPRATURIUM IPA SMPN 3 SUNGAI
16
TABUK
3. Pemasangan Bouplank
a. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
bouplank/pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian yang diberikan
Konsultan Pengawas secara tertulis, serta bertanggung jawab atas ketinggian, posisi,
dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga
kerja yag diperlukan.
b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal
tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong serta wajib
memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut
disebabkan referensi tertulis dari Direksi.
c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Pengawas atau wakilnya tidak
menyebabkan tanggung jawab Pemborong menjadi berkurang.
d. Bahan dan pelaksanaan
Tiang bouplank menggunakan kayu ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2 m’, sedangkan
papan bouplank ukuran 1,5/15 diketam halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang
datar (waterpass).
Pemasangan bouplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2 m’ dari As tepi
bangunan dengan patok-patok yang kuat, bouplank tidak boleh dilepas/dibongkar
dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga
pekerjaan mencapai tahapan trasram tembok bawah.
Bouwplank harus dipasang pada patok-patok yang tertancap kuat kedalam tanah dan
tidak dapat digerakkan.
Titik-titik as bangunan harus di jaga kebenarannya agar tidak berubah letaknya.
Jika tidak terpaksa harus dipindah, pemindahan as-as bangunan dalam bouwplank
tidak dibenarkan. Pemindahan titik-titik as bangunan harus sepengetahuan Direksi
Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
H. PEKERJAAN TANAH
1. Lingkup Pekerjaan.
Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah disini adalah semua kegiatan yang berkaitan
dengan pematangan tanah, pengolahan tanah yang ada kaitannya dengan struktur
bangunan antara lain pembersihan tanah, galian tanah ataupun pembuangan tanah
2. Persiapan Pekerjaan Tanah
Bagian ini meliputi pembersihan/peralatan lapangan, pengecekan keadaan kontur,
pengukuran didaerah-daerah dimana pekerjaan pembangunan akan dilaksanakan, seperti
yang ditunjukan pada gambar-gambar dan sesuai dengan yang ditunjukan oleh pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab untuk :
a. Penelitian yang menyeluruh atas gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan kontrak
ini dan kontrak lain yang sehubungan dengan proyek ini, serta semua addendumnya.
b. Penelitian atas semua kondisi pekerjaan, memeriksa kondisi lapangan, serta semua
fasilitas yang ada.
c. Melakukan semua pengukuran lapangan sehubungan dengan pekerjaan ini dan
RKS-PEMBANGUNAN LABPRATURIUM IPA SMPN 3 SUNGAI
17
TABUK
mendapatkan ketentuan atas seluruh lingkup proyek seperti yang diisyaratkan pada
gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan sebagaimanan yang disetujui oleh
pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab penuh untuk kesimpulan yang ditariknya dari informasi
yang disampaikan kepadanya dan dari pemeriksaan informasi tentang pekerjaan tanah
yang diperolehnya. Penyedia jasa diperbolehkan atas biaya sendiri melakukan sendiri
pemeriksaan tambahan bilamana dianggapnya perlu untuk menentukan lebih lanjut kondisi
dari lapangan guna pembangunan yang dipersyaratkan disini.
Sebelum memulai sesuatu pekerjaan galian, penyedia jasa harus yakin bahwa semua
permukaan tanah yang ada maupun garis-garis transisi yang tertera dalam gambar rencana
adalah benar.
Jika penyedia jasa tidak merasa puas dengan ketelitian permukaan tanah, penyedia jasa
harus memberitahukan secara tertulis kepada pengguna jasa, jika tidak maka tuntutan
mengenai ketidaksamaan permukaan tanah tidak akan dipertimbangkan.
3. Pekerjaan Galian Tanah
a. Untuk memulai penggalian, Penyedia jasa harus mengukur elevasi tanah asli dengan cara
yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan. Direksi Pekerjaan/ Pengawas
Kegiatan harus hadir dalam pengukuran tersebut
b. Galian tanah, baik kedalamannya ataupun lebarnya dilaksanakan sesuai dengan
penampang galian yang terlukis pada gambar rencana, pekerjaan lanjutan (tahapan
pekerjaan pondasi, pile cap, atau konstruksi lain diatasnya) dapat dilaksanakan bila
galian tersebut sudah mendapat persetujuan dari Pengawas.
c. Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian masih
terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini harus digali keluar
sedang lubang-lubang tadi diisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga
mendapatkan kembali dasar yang waterpass.
d. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak
longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau
lereng yang cukup.
e. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah
tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang
dianggap perlu dan atas penunjuk Pengawas.
f. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan memenuhi
syarat-syarat sebagai tanah urug. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan
penimbrisan lubang-lubang galian yang terletak didalam garis bangunan harus diisi
kembali dengan pasir urugan yang diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai
mencapai 95% kepadatan maksimum.
g. Pembuangan Material Hasil Galian
Pembuangan material hasil galian bangunan menjadi tanggung jawab kontraktor.
1)
Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan konsultan pengawas telah
2)
diseleksi bagian-bagian yang dapat dimanfaatkan sebagai material timbunan dan
urugan. Sisanya harus dibuang ke luar site atau tempat lain atas persetujuan
RKS-PEMBANGUNAN LABPRATURIUM IPA SMPN 3 SUNGAI
18
TABUK
konsultan pengawas.
I. PEKERJAAN PANCANGAN
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan
bahan/material, peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, sehingga pekerjaan pancangan dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik
dan sempurna.
b. Yang termasuk pekerjaan pancangan yaitu :
Pancangan galam dilaksanakan untuk pondasi bawah Tongkat kayu ulin dengan Jumlah
4 bh 1 pondasi tongkat kayu ulin
Permukaan kedalaman pancangan galam harus lebih dalam dari permukaan air
terendah dalam tanah.
Pelaksanaan pancangan cerucuk kayu galam sesuai pedoman yang diuraikan dalam
“Tata Cara Perencanaan Pondasi di Atas Tanah Lembek, Organik dan Tanah Gambut”
2. Persyaratan Bahan
Bahan
1) Kulit kayu untuk bahan cerucuk tidak perlu dikupas.
2) Cerucuk kayu yang digunakan dapat berupa batang kayu atau hasil olahan dengan
spesifikasi seperti pada Tabel.
Persyaratan Cerucuk kayu
Diameter Minimum 10 Cm
Minimum 2,75 m bawah dinding (teruncing)
Panjang & Minimum 1,75 m bawah lantai
(teruncing)
Kelurusan Cukup lurus, tidak belok dan tidak bercabang
Kekuatan Minimum kelas kuat II PKKI 1973
Minimum Was kuat II untuk mutu A PKKI
Tegangan
1973
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Pekerjaan pancangan menggunakan kayu galam sebagai berikut :
a. Pancangan kayu galam ø10–12 cm panjang 4m @ 4 batang tiap tongkat untuk
pondasi bawah dinding.
b. Pancangan kayu galam ø10–12 cm panjang 3m @ 4 batang tiap tongkat untuk
pondasi bawah lantai.
c. Runcingkan bagian ujung bawah cerucuk kayu agar mudah menembus ke dalam
tanah.
d. Pasang perancah atau platform sedemikian rupa sehingga orang dapat dengan
RKS-PEMBANGUNAN LABPRATURIUM IPA SMPN 3 SUNGAI
19
TABUK
mudah memukul kepala tiang pada ketinggian tertentu.
e. Ratakan bagian ujung tiang yang akan dipukul dan beri topi tiang.
f. Tegakkan tiang cerurcuk dan masukkan sedikit ke dalarn tanah agar dapat dipukul
dengan stabil dan tetap tegak lurus.
g. Pukul tiang dengan palu pemukul pada ujung atas cerucuk yang sudah diberi topi
sampai kedalaman rencana.
h. Apabila kepala kayu galam pecah pada saat ditumbuk maka tidak disarankan untuk
melanjutkan tumbukan, dan permukaan galam yang dipecah potong rata dan sejajar
dengana permukaan galam yang lain atau dengan kedalaman yang telah ditentukan
pada gambar bestek.
J. PEKERJAAN RANGKA KAYU ULIN.
a. Lingkup pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
sehingga pekerjaan rangka kayu ulin dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan rangka bawah yaitu pemasangan Sloof kayu ulin bahan baru
,pemasangan gelagar kayu ulin bahan baru & Suai Kayu ulin + Mour Baut. Pekerjaan rangka
badan yang meliputi pekerjaan Tiang selasar kayu ulin 8x8 cm (Bahan Baru), Tiang sudut
kayu ulin 8x8 cm (Bahan Baru), Balok gantung kayu ulin 8/8 cm (Bahan Baru), tiang guntung
5/7 cm (Bahan Baru), tiang & Malangan kusen 5/10cm (Bahan Baru) dan ringbalk 5/10cm
dengan bahan kayu ulin (Bahan Baru)
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar dan RAB.
b. Persyaratan Bahan.
Persyaratan bahan sesuai dengan syarat-syarat bahan poin 15 tentang kayu, serta jenis kayu
yang digunakan sesuai dengan yang tercantum diRAB dan Gambar rencana.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
Pekerjaan konstruksi rangka menggunakan kayu ulin sebagai berikut :
Tongkat ulin 10/10 cm dipasang bawah dinding bata dan bawah lantai (bahan baru) panjang
tongkat 3 meter (panjang minimum 2,95 cm), pada bagian atas tongkat diberi Sambungan
Kayu Lidah dan Alur atau T&G.
Sloof ulin ukuran 5/10 cm bahan baru dipasang diatas tongkat yg sudah dibuat lobang /pen.
Gelagar kayu ulin 5/7 bahan baru dipasang diatas balok sloof dengan jarak 33 cm as ke as
Tiang selasar kayu ulin 8x8 cm (Bahan Baru), Tiang sudut kayu ulin 8x8 cm (Bahan Baru),
Balok gantung kayu ulin 8/8 cm (Bahan Baru), Tiang guntung 5/7 cm (Bahan Baru), tiang
kusen dan malangan kusen ulin 5/10 bahan baru pada bagian bawah dipasang diatas sloof
atau gelagar dan dipaku menggunakan paku ulin, bagian atas dipaku diringbalk ulin
menggunakan paku ulin.
RKS-PEMBANGUNAN LABPRATURIUM IPA SMPN 3 SUNGAI
20
TABUK
Jarak pemasangan antar tiang guntung sesuai jarak yang ada didalam gambar rencana.
Ringbalk kayu ulin 5/10 cm bahan baru dipasang dengan posisi lebar 10 dan pada sambungan
tiang dipahat untuk diberi lubang dan dipaku pada bagian atas.
Tidak diperkenankan memasang kayu baru maupun kayu lama dengan kondisi cacat atau
bengkok
Suai kayu ulin 5/10 cm bahan baru sebagai pengikat tongkat dipasang mour baut ukuran 10
mm panjang disesuaikan dengan keperluan
K. PEKERJAAN LANTAI
a. Lingkup pekerjaan.
d. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
sehingga pekerjaan lantai dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
e. Pekerjaan ini meliputi pemasangan lantai papan ulin (Bahan Baru) , Jaring kawat
baja/wiremesh M4 uk.lobang 150 x150 mm, cor beton dan keramik dengan seluruh detail
seperti yang disebutkan/disyaratkan dalam dokumen gambar.
f. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar dan RAB.
b. Persyaratan Bahan.
a. Sub-base lantai menggunakan cor beton dengan campuran K.125 dengan tebal 5cm.
b. Bahan-bahan yang dipakai, harus sesuai dengan persyaratan bahan.
c. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas akan tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian dalam pekerjaan ini harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya
d. Keramik lantai yang digunakan ukuran 40 x 40 cm, sesuai dengan persyaratan bahan Semen
Portland Pasir dan Air, sesuai dengan persyaratan bahan.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
Pekerjaan lantai sebagai berikut :
a. Lantai papan ulin (Bahan Baru) dipaku setiap gelagar dengan paku ulin
b. Jaring kawat baja/wiremesh M4 uk.lobang 150 x150 mm dipasang pada seluruh lantai dan
diikat pada bigian sambungan/overlap wiremesh.
c. Cor lantai beton K.125 tebal 5 cm
d. Keramik lantai ukuran 40 x 40 cm
e. Syarat pemasaangan keramik lantai :
Pada pelaksanaan pemakaian Keramik bekas, tidak diperkenankan.
Sebelum pemasangan Keramik terlebih dahulu direndam dalam bak air sampai kondisi
jenuh air.
Alas dari lantai keramik adalah lantai papan ulin dengan pasangan wiremesh sesuai
dengan gambar.
Pasangan Keramik harus dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja atau spesifikasi,
dikerjakan dengan cukup hati-hati sehingga garis siar keramik Nampak dalam satu garis
lurus dan permukaan yang datar dan bila diuji dengan pengujian gelinding tidak
RKS-PEMBANGUNAN LABPRATURIUM IPA SMPN 3 SUNGAI
21
TABUK
menunjukkan lompatan pada pertemuan sudutnya.
Tebal siar Keramik yang satu dengan lainnya ± 2mm dan diisi dengan campuran semen
putih, atau nut yang serasi.
Bahan Keramik dipasang/disusun diatas konstruksi yang telah disiapkan
Pasangan Keramik disusun diatas spesi campuran 1 semen : 3 pasir, dengan tebal rata-
rata 4 (empat) cm.
Bidang lantai keramik yang terpasang harus benar-benar rata, jika dianggap perlu dengan
memperhatikan kemiringan lantai untuk memudahkan pengaliran air
Permukan Keramik terpasang harus merupakan suatu penampilan halus dan seragam.
Tidak ada pertemuan Keramik yang menonjol diatas dan dibawah garis permukaan
rata-rata lebih dari ± 2mm. Semua sambungan harus rapi dan rapat atau tanpa
adukan atau bahan lain yang menodai atau melumasi permukaan yang telah selesai.
Bila pada suatu kondisi Keramik dipotong maka harus dipotong dengan gergaji mesin dan
dipotong sesuai kebutuhan.
Keputusan bahan, jenis warna, tekstur dan produk akan diambil dalam musyawarah
owner,konsultan perencana, konsultan pengawas dan kontraktor.
Spesifikasi teknis bahan harus tetap sesuai dengan persyaratan diatas.
Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang melekat,
sehingga benar-benar bersih.
L.PEKERJAAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat bantu untuk:
a. Pekerjaan pasangan bata ringan dinding bangunan dan dinding didalam ruangan,
b. Plesteran dibagian luar dan dalam ruang serta nat, acian dan sekonengan diseluruh bagian
dinding ruang/bangunan,
c. Peralatan yang diperlukan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini sesuai dengan yang ditentukan.
d. Sesuai dengan gambar yang telah disepakati untk dilaksanakan
2. Persyaratan Bahan (Lihat syarat-syarat pelaksanaan teknis bahan).
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a). Pasangan dinding bata ringan
1) Dinding dari bata ringan dengan ukuran 7.5x20x60cm, dengan menggunakan
adukan mortar.
2) Pasangan dinding bata ringan sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih
dahulu dan siar telah dikorek serta dibersihkan dari aduk yang tersisa.
3) Pasangan dinding dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum tinggi 1 m.
4) Bagian pasangan bata ringan yang berhubungan dengan tiang ulin setiap tiang ulin
harus diberi kawat burung dan penguat stek-stek berupa paku, jarak 40 cm, yang
terlebih dahulu dipaku dengan baik pada bagian tiang ulin, dan
b). Yang berhubungan dengan tiang kayu ulin menggunakan spesi camp 1 pc :4 ps
c). Pekerjaan Plesteran
RKS-PEMBANGUNAN LABPRATURIUM IPA SMPN 3 SUNGAI
22
TABUK
1) Bersihkan permukaan sampai benar-benar siap menerima adukan plesteran,
singkirkan semua hal yang dapat merusak atau mengganggu pekerjaan.
2) Pada permukaan dinding yang akan diplester, siar-siar sebelumnya harus dikerok
sedalam 1 cm untuk memberikan pengangan pada plesteran.
3) Dinding disikat sampai bersih dan disiram air, barulah plesteran lapis pertama dapat
dikerjakan
4) Plesteran kedua berupa acian semen (PC)
5) Tebal plesteran dinding 1,5cm
6) Pekerjaan plesteran akhir harus lurus, sama rata, datar, dan tegak lurus.
7) Jika hasil plesteran menunjukan hasil yang tidak memuaskan, tidak rata, tidak tegak
lurus, bengkok adanya pecahan atau retak, keropos, maka bagian tersebut harus
dibongkar untuk diperbaiki.
8) Kontraktor bertanggung jawab atas penentuan prosedur/cara perbaikan dan hal-hal
lain yang terjadi selama pelaksanaan, seperti plesteran retak, rusak selama waktu
pelaksanaan.
M. PEKERJAAN KERAMIK
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat
bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga
dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan keramik ini meliputi lantai keramik, dinding keramik dan seluruh detail yang
disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan keramik :
- Jenis : Lantai ukuran 40 x 40 cm menggunakan Keramik,
- Bahan Perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 Pasir Pasang
- Warna : Akan ditentukan kemudian
- Merek : Sesuai pada tabel persyaratan bahan
b. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contohnya
untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas Lapangan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan ternoda.
b. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 Pasir Pasang.
c. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung
asam alkali) sampai jenuh.
d. Pola, arah dan awal pemasangan keramik harus memperhatikan ukuran/letak dan semua
peralatan yang akan terpasang di dinding : panel listrik, stop kontak, saklar dan lain-lain
yang tertera didalam gambar.
e. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan dengan gambar.
f. Awal pemasangan keramik pada dinding maupun lantai dan kemana sisa ukuran harus
ditentukan, harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Direksi dan Pengawas Lapangan
RKS-PEMBANGUNAN LABPRATURIUM IPA SMPN 3 SUNGAI
23
TABUK
sebelum pekerjaan pemasangan dimulai.
g. Bidang dinding dan lantai keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-
benar lurus. Siar arah horizontal maupun vertikal pada dinding dan lantai yang berbeda
ketinggian peil lantainya harus merupakan satu garis lurus.
h. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar) harus sama lebarnya,
maksimum 3mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus sama lebar dan dalamnya,
untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan
tegak lurus sesamanya.
i. Setelah spesi psgan mengering, siar antara (nat) harus diisi penuh dengan adukan PC dan
dikeruk halus hingga meghasilkan permukaan nat yg sama dgn garis tepian tegel
j. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan
keramik, hingga betul-betul bersih.
k. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3x24 jam
dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
l. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya bertemu
siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
N. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA DAN RAAM ANGIN/JALUSI
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat
bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela dan ventilasi seperti yang
dinyatakan/ ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing.
2. Persyaratan Bahan
a. Jenis kayu yang dipakai adalah Kayu ulin atau Kayu Kelas II Kering (diawetkan), mutu A
digunakan untuk seluruh pekerjaan kayu yang disebutkan diatas.
b. Dihindarkan adanya cacat kayu antara lain yang berupa putik kayu, pecah-pecah, mata
kayu, melintang, basah dan lapuk.
c. Syarat-syarat kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat PPKI. Untuk kayu kelas
II kering setempat kelembaban tidak dibenarkan melebihi 12%.
d. Jenis kayu yang dipakai harus sesuai dengan pekerjaan kayu yang disebutkan diatas,
terkecuali untuk seluruh jenis kayu lain seperti dinyatakan dalam gambar.
e. Bahan perekat :
• Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik.
• Semua permukaan rangka kayu harus disebut halus, rata lurus dan siku.
f. Bahan Finishing, untuk permukaan kayu dari cat kayu yang bermutu baik.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk,
pola, penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan gambar detail
dari perencana.
RKS-PEMBANGUNAN LABPRATURIUM IPA SMPN 3 SUNGAI
24
TABUK
b. Seluruh pekerjaan kusen dan daun pintu/ jendela harus dikerjakan diworkshop,
penyimpanan kusen, pintu/ jendela di workshop atau ditempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/ tempat dengan sirkulasi yang baik, tidak terkena suaca langsung
dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang
diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan
terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas
penyetelan.
d. Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya,
dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
f. Rangka / bingkai daun pintu dan ventilasi menggunakan kayu ulin dengan kualitas baik
dikerjakan dengan rapi.
g. Pekerjaan kusen-kusen, rangka/bingkai daun pintu harus dibuat dengan pabrikasi. Bagian
bawah tiang kusen pintu harus sampai tertanam pada lantai.
h. pintu harus dapat dibuka/ditutup dengan mudah, tanpa ada gesekan yang kuat pada kusen
atau lantai.
i. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu Kontraktor diwajibkan memberikan
perlindungan sedemkian rupa sehingga terhindar dari kerusakan–kerusakan oleh benturan-
benturan benda–benda lain dan dari kelembaban ataupun terkena cuaca langsung.
j. Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat maupun yang
tersembunyi, Kontraktor wajib memperbaiki ataupun mengganti dengan yang baru sampai
dengan disetujui oleh Perencana atau Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung oleh
Kontraktor.
O. PEKERJAAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih, pada umumnya mempunyai
ketebalan sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik,
gilas dan pengambangan (float glass).
b. Toleransi lebar dan panjang
Ukuran lebar dan panjang tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh
pabrik.
c. Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi potongan
yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per
meter.
RKS-PEMBANGUNAN LABPRATURIUM IPA SMPN 3 SUNGAI
25
TABUK
d. Cacat-cacat
1). Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari pabrik.
2). Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gelembung
gas yang terdapat dalam kaca).
3). Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca, baik sebagian atau seluruh
tebal kaca).
4). Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
5). Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
6). Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang
ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan 5 mm kira-kira 0,3 mm.
e. Bahan Kaca
1). Bahan kaca harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982.
2). Bahan kaca yang dipergunakan menggunakan kaca kaca bening tebal 5 mm.
3). Kaca harus dalam keadaan rata dan tidak bergelombang serta dapat menahan angin 122
Kg/m2 atau sesuai persyaratan pabrik (sesuai masing-masing penggunaan kaca-nya )
4). Penggunaan jenis dan ketebalan masing-masing kaca sesuai dengan yang ditunjukkan
dalam detail gambar rencana.
f. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Direksi
dan Pengawas Lapangan.
Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digurinda/dihaluskan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat
pekerjaan dalam buku ini.
b. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
c. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda
untuk mudah diketahui. Tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda dibuat
dari potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotongan
kaca khusus.
f. Pemotongan harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk kedalam alur kaca
pada kosen.
g. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan menggunakan
cairan pembersih kaca.
h. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melakukan kosen, harus
diisi dengan lem silikon warna transparan cara pemasangan dan persiapan-persiapan
pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
i. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan
pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan goresan.
RKS-PEMBANGUNAN LABPRATURIUM IPA SMPN 3 SUNGAI
26
TABUK
P. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun
pintu/jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga
tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan pada
daun pintu dan jendela serta ventilasi seperti yang ditunjukkan/ disyaratkan dalam detail
gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Produksi pabrik kualitas baik dengan merek yang telah ditentukan pada persyaratan bahan.
b. Kunci 2 (dua) slaag dan berkotak baja, baut-baut dan ungkitnya terbuat dari stainless steel.
c. Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruangannya.
d. Pegangan (handle) dari bahan stainlass steel dan solid nylon, engsel-engsel stainless steel
dengan memakai ring nylon ukuran 3x4 inch.
e. Engsel pintu dipakai engsel kupu-kupu, dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk
setiap daun pintu dan 2 untuk daun jendela dengan menggunakan sekrup kembang dengan
warna yang sama, jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban dan
berat daun pintu, setiap engsel memikul beban maximum 20 kg.
f. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal.
3. Perlengkapan Pintu dan Jendela
a. Perlengkapan kunci dan pegangan kunci
1). Untuk semua pintu dilengkapi dengan kunci 2x putaran dengan kualitas baik dan handel
pintu. Khusus untuk pintu utama dipakai handle pintu yang agak besar pada masing-
masing daun pintu.
2). Untuk daun jendela kaca dipakai handle pengunci
3). Semua kunci-kunci terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang setinggi 90
cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Pekerjaan engsel
1). Untuk seluruh daun pintu menggunakan engsel pintu type kupu-kupu dengan ring nylon
ukuran 4” dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun pintu dengan
menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah
engsel yang dipasang harus diperhitungkan beban berat daun pintu, tiap engsel memikul
maksimal 20 Kg.
2). Untuk jendela menggunakan engsel type kupu-kupu dengan ring nylon ukuran 3”
dipasang sekurang-kurangnya 2 (dua) buah untuk setiap daun jendela.
c. Pekerjaan Hak Angin/Kait Angin
1). Setiap daun jendela ungkit diberi 2 buah hak angin/kait angin, dipasang pada bagian
kanan dan kiri atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
2). Hak angin/kait angin yang dipergunakan adalah hak angin/kait angin biasa merk dalam
negeri.
d. Pekerjaan grendel
RKS-PEMBANGUNAN LABPRATURIUM IPA SMPN 3 SUNGAI
27
TABUK
3). Setiap daun jendela diberi masing-masing 2 buah grendel.
4). Untuk daun pintu menggunakan grendel besar, sedang daun jendela menggunakan
grendel kecil/pengunci jendela.
Q. PEKERJAAN ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi termasuk
penggunaan penopang sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti
tercantum dalam gambar kerja, yang diantaranya adalah :
1). Pekerjaan rangka atap (roof truss)
2). Pekerjaan reng (roof butten)
3). Pekerjaan jurai dalam (valley gutter)
Lingkup pekerjaan tidak meliputi :
1). Pemasangan penutup atap
2). Pemasangan kap finishing atap
2. Persyaratan Bahan
Material struktur rangka atap
1). Profil rangka atap baja ringan terbuat dari bahan lapis zinc dan aluminium yang harus
memiliki lapisan anti karat.
Tegangan leleh minimum (Minimum Yield Strength) 550 Mpa
Modulus elastisitas 21 x 105 Mpa
Modulus geser 8 x 104 MPa
2). Lapisan pelindung terhadap korosi (Protective Coating)
Lapisan pelindung seng dan aluminium tangguh ex PT. BlueScope Steel Indonesia
dengan komposisi sebagai berikut :
55% Aluminium (Al)
43,5 % Seng (Zinc)
1,5 % Silicon (Si)
Ketebalan Pelapisan: 100 gr/m2 AZ 100
3). Profil Material:
Rangka Atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip-chanel C75.65 (tinggi profil 75
mm dan ketebalan dasar baja 0,65 mm), panjang material perbatang adalah 6m
4). Reng
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat (U terbalik) dan juga
dipergunakan untuk ikatan angin dan ceiling batten PRT 045 (ketebalan dasar baja 0,4
mm), panjang material perbatang adalah 6m
5). Screw
Screw yang digunakan menggunakan self drilling screw dengan spesifikasi sebagai
berikut :
i. Kelas ketahanan Korosi Minimum : Class 2 (Minimum Corrosion Rating)
ii. Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap adalah 12-14x20 (screw kuda-kuda)
RKS-PEMBANGUNAN LABPRATURIUM IPA SMPN 3 SUNGAI
28
TABUK
dengan ketentuan sebagai berikut:
Diameter kepala : 12 mm
Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 14
Panjang : 20 mm
Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel
Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 8.8 Kn
Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 15.3 kN
Kuat torsi minimum (Torque, min) : 13.2 kNm
iii. Ukuran baut untuk elemen strktur lainnya adalah 10-16x16 (screw reng) dengan
ketentuan sebagai berikut:
Diameter kepala : 10 mm
Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 16
Panjang : 16 mm
Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel
Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 6.8 kN
Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 11.9 kN
Kuat torsi minimum (Torque, min) : 8.4 kN
6). Penutup Atap
Atap Genteng Metal t. 0,25 mm dengan merk yang ditentukan pada persyaratan
bahan
Diproduksi, diperlakukan/digudangkan dengan cara khusus sesuai ketentuan pabrik.
Pemasangan harus dengan petunjuk dan rekomendasi dari pabrik.
Pemasangan atap metal harus dilaksanakan oleh ahli sesuai dengan petunjuk dan
rekomendasi dari pabrik.
Spesifikasi lain sesuai spesifikasi teknis dari pabrik pembuat.
7). Lisplank
Bahan lisplank terbuat dari kalsium silikat dengan ukuran 0,8/20cm.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1). Rangka Atap
Konektor yang digunakan harus menggunakan screw dengan tipe self drilling screw
yaitu sekrup berulir tanpa baut.
Dalam Pelaksanaannya, Bentuk rangka atap yang digunakan pada bestek tidak
mengikat, dapat disesuaikan berdasarkan hasil perhitungan desain dari fabricator.
Sebelum dimulai pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan hasil perhitungan
software structure untuk rangka atap, serta menyerahkan contoh produk rangka atap
beserta data teknis bahan yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan dari
Ahli. Pemasangan jarak kuda-kuda harus sesuai dengan hasil perhitungan struktur
yang telah dihitung oleh suplier dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas atau
mengacu pada gambar yaitu jarak kuda-kuda 1meter.
Pada saat pemasangan rangka harus diperhitungkan besaran sudut atap sesuai
dengan gambar perancangan, dalam hal ini sudut kemiringan atap yang digunakan
sesuai gambar rencana.
RKS-PEMBANGUNAN LABPRATURIUM IPA SMPN 3 SUNGAI
29
TABUK
Rangka merupakan konstruksi utama, sebelum dipasang harus diperiksa dan diteliti
sebaik-baiknya. Penguat-penguat tertentu dapat ditambahkan untuk lebih
memperkuat konstruksi rangka, dan harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan
Pengawas.
Bila rangka atap yang terpasang kemudian dibongkar karena adanya ketidak sesuaian
dari hasil gambar kerja yang telah diajukan, maka akan dibongkar dan semua biaya
ditanggung oleh Pemborong.
Setelah pelaksanaan rangka atap baja ringan selesai, maka diwajibkan kepada
pemborong untuk menyerahkan sertifikat garansi pemasangan dan jaminan produk
resmi selama max. 10 tahun.
2). Penutup Atap
Sebelum mendatangkan bahan ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan
contoh bahan beserta spesifikasinya kepada Direksi dan Pengawas Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan.
Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama, ukuran seragam,
tidak ada lobang dan cacat-cacat lainnya.
Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan dalam tempo 1x24 jam.
Pemasangan genteng dan genteng bubungan/nok menurut konstruksi dan petunjuk
pemasangan dari pabrik pembuat atap yang dipakai atau atas petunjuk dari
Direksi/Pengawas Lapangan.
Pemasangan atap genteng metal :
Tentukan as bidang atap dengan posisi dari bawah sebagi awal pemasangan ,
Diteruskan pemasangan kekanan dan ke kiri sampai tepi atap, potong lembar
yang berlebih bila ada.
Paku yang dipakai adalah dari bahan aluminium / galvanis / tembaga Ø kepala 6
mm panjang 15 – 20 mm
Penyusunan atap metal harus lurus dan tegak serta tepat pada bentuk pada
posisinya dan tersusun sejajar satu sama lainnya
Diperlukan ketelitian pemasangan dan harus selalu diukur dan ditarik dengan
benang, setiap deret atap yang dipasang
Untuk penentuan warna daripada atap tersebut akan dikunsultasikan dengan
pihak Direksi
Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan tidak ada
bagian yang bergelombang yang dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran.
3). Listplank Kalsium silikat
Lisplank menggunakan bahan Calsium silicate dengan ukuran 0.8/20 cm.
Posisi pemasangan lisplank harus terlindung dari air hujan secara langsung.
Listplank beri finishing dari cat tembok sebanyak 2 kali dan menghasilkan permukaan
yang halus dan licin serta mengkilap.
R. PEKERJAAN PLAFOND
RKS-PEMBANGUNAN LABPRATURIUM IPA SMPN 3 SUNGAI
30
TABUK
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
sehingga pekerjaan langit-langit dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah seluruh ruangan.
c. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan plafon PVC dengan seluruh detail seperti yang
disebutkan/ disyaratkan dalam dokumen gambar.
d. Penutup plafond PVC menggunakan rangka hollow 2/2 dan 2/4
e. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar dan RAB.
f. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun tambahan-
tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi Tanggung jawab
kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Penutup Plafond menggunakan Plafond PVC dan harus sesuai dengan persyaratan bahan.
b. Rangka plafond menggunakan besi hollow ukuran 2x2 dan 2x4cm
c. List tepi dan list sambungan plafond menggunakan List PVC
3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain yang terletak
diatas langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
b. Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan mengadakan pengecekan/
pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat hubungannya dengan pekerjaan langit-
langit ini antara lain instalasi kabel listrik penerangan dan daya, pemasangan atap dll,
diwajibkan adanya kerja sama (koordinasi) yang baik antara semua unsur Pelaksana
Lapangan.
c. Sisi bawah dari tiap rangka langit-langit tersebut harus sama rata, agar pemasangan
penutup plafond menjadi rata.
d. Sebelum memulai pemasangan plafon PVC, terlebih dahulu mempersiapkan rangka hollow
dengan ketinggian tidak melebihi ring balok.
e. Pemasangan rangka harus diwaterpass agar tampak lebih rata.
f. Pemasangan Plafond PVC ini perlu kesabaran dan ketelitian sebab pemasangannya harus
dilakukan satu per satu atau lembar demi lembar. Pemasangan plafond PVC menggunakan
sekrup dengan memulai pemasangan dari satu sisi tepian tembok dan memasukkannya
pada list yang telah dipasang
g. Pada sambungan tengah plafond PVC harus diberi list sambungan PVC
S. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan Listrik.
1). Bahan.
Semua kabel yang akan dipergunakan untuk instalasi listrk harus memenuhi peraturan
SII dan SPLN. Semua kabel harus baru dan harus jelas ukuran, jenis kabel, nomor dan
RKS-PEMBANGUNAN LABPRATURIUM IPA SMPN 3 SUNGAI
31
TABUK
jenis pintalannya.
Semua kabel dengan penampang 6 mm2 keatas harus jenis pilin (standed) dan instalasi
tidak boleh memakai kabel dengan penampang lebih keecil dari 2,5 mm2.
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai adalah dari tipe:
Untuk instalasi penerngan adalah NYA/NNYM dengan conduit pipa PVC.
Untuk kabel distribusi digunakan NYA dan penengan taman dengan menggunakan
kabel NYFGBY.
Semua kabel NYAyang ditanam di dalam perkerasan (tembok, jalan, beton dll) harus
berada didalam conduit PVC kelas AW yang disesuaikan dengan ukurannya, dan harus
diklem.
2). Spelice/pencabangan.
Tidak diperkenankan adanya “splice” pencabangan ataupun sambungan-sambungan
baik dalam feeder maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau pada kotak-kotak
penghubung yang bisa dipakai.
Semua sambungan kabel baik didalam junction box, panel ataupun tempat lainnya
harus mempergunakan connector yang terbuat dari lembaga yang diisolasi dengan
porselen atau berkelit ataupun PVC, yang diameternya di sesuaikan dengan diameter
kabel.
3). Bahan isolasi.
Semua bahan isolasi untuk pencabangan, conection dan lain-lain seperti kret, PVC asbes
tape sintetis, resin, splice case, composit dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui,
untuk penggunaan, lokasi voltage dan lainnya harus dipasang memakai cara yang
disetujui oleh pabrik atau menurut anjuran yang ada.
4). Penyambungan Kabel.
Semua penyambung kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambungan yang
sudah ditentukan (misalnya junction box).
Kabel-kabel disambung sesuai dengan warna atau nama masing-masing, serta
sebelum dan sesudah penyambungan harus dilakukan pengetesan tahanan isolasi.
Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan dan dilapisi dengan timah
putih dan kuat.
Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC/protolen
yang khusus untuk listrik.
2. Penerangan dan Stop Kontak.
1). Lampu dan Armatur.
Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal
pentanahan (grounding).
Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal bok harus cukup besar
dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu
kelangsung kerja dan unsur teknis komponen lampu itu sendiri.
Ventilasi didalam box harus dibuat dngan sempurna. Kabel dalam box harus diberikan
saluran klem-klem tersendiri, sehingga tidak menempel pada balast atau kapasitor.
RKS-PEMBANGUNAN LABPRATURIUM IPA SMPN 3 SUNGAI
32
TABUK
Box terbuat dari plat baja tebal minimum 0,7 mm, dicat dasar tahan karat, kemudian
di cat oven warna putih.
Ballast harus dari jenis “low loss ballast” dan harus dapat dipergunakan single lampu
ballast (satu lampu flourentscent).
2). Stop Kontak Biasa.
Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan didinding adalah stop kontak satu
phasa, ranting 250 volt, 13 ampera.
3). Stop Kontak Khusus (SKK).
Stop kontak hhusus yang dipakai adalah stop satu phasa, untuk pemasangan rata dinding
dengan ketinggian 120 cm diatas lantai, SKK harus mempunyai terminal phasa, netral
dan pentanahan.
4). Saklar Dinding.
Saklar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding, tipe in bouw dengan rating 250
vollt, 10 ampere, single gang, double gan.
5). Junction Box Untuk Saklar dan Stop Kontak.
Junction box harus dari bahan metal dengan kedalaman tidak kurang dari 35 mm.
Kontak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan.
Saklar atau stop kontak dinding terpasang pada juction box dengan menggunakan
baut atau ditanamkan dalam dinding.
6). Kabel Instalasi.
Pada umumnya kabel untuk instaasi penerangan dari instalasi stop kontak harus dari
kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (kabel jenis NYM).
Kabel harus mempunyai penampang minimal 2,5 mm2.
Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut :
Fasa 1 : Merah
Fasa 2 : Kuning
Fasa 3 : Hitam
Netral : Biru
Tanah (ground) : hijau-kuning
7). Pipa Instalasi Pelindung Kabel.
Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC kelas AW atau GIP.
Pipa, elbow, socket, junction box, klem dan accessories lainnya harus sesuai antara
satu dengan yang lainnya, yaitu dengan diameter minimal ¾”.
Pipa fleksibleb harus dipasang untuk melindungi kabel ntara kontak sambung
(junction box) dan armatur lampu.
8). Pengujian (Testing).
Pengujian (testing) dilkukan dan disyahkan oleh lembaga yang berwenang, pengujian
tersebut meliputi :
Test ketehanan isolasi.
Test kekuatan tegngan impuls.
Test kenaikan temperature.
Test kontinuitas.
RKS-PEMBANGUNAN LABPRATURIUM IPA SMPN 3 SUNGAI
33
TABUK
T. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang
dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini, serta mencapai hasil yang baik.
b. Persiapan permukaan yang akan dicat, untuk pengecatan ulang permukaan
discrat/digosok lalu dibersihkan dari sisa-sisa kotoran.
c. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
d. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada dalam gambar yang tidak disebutkan
secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Perencana.
e. Pekerjaan cat tembok meliputi : cat dinding, plafond, kolom selasar & lisplank
f. Pekerjaan cat kilap meliputi : kusen, daun pintu, bingkai jendela dan raam angin.
g. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada gambar dan detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam daftar finishing bahan
2. Standar Pengerjaan (Mock Up)
a. Sebelum pengecatan dimulai, pemborong harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan
dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang
yang akan dipakai sebagai mockup ini akan ditentukan oleh Direksi dan Pengawas
Lapangan.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan
dan perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan
pekerjaan pengecatan.
3. Contoh dan Bahan
a. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang
transparan ukuran 30x30 cm². Dan pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan
dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d
lapisan akhir).
b. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi/ Pengawas Lapangan.
Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Direksi dan Pengawas
Lapangan, barulah kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock up.
c. Cat tembok menggunakan merk yang telah ditentukan pada persyaratan bahan.
d. Cat kayu menggunakan merk yang telah ditentukan pada persyaratan bahan
e. Cat dasar, dempul, plummer dll berkwalitas baik.
f. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi dan Pengawas Lapangan, untuk kemudian
diserahkan kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang
dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan
jelas identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk
perawatan oleh Pemberi Tugas.
4. Pekerjaan Cat Dinding & Plafond.
RKS-PEMBANGUNAN LABPRATURIUM IPA SMPN 3 SUNGAI
34
TABUK
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh permukaan plesteran
bangunan dan/atau bagian-bagian yang lain ditentukan gambar.
b. Seluruh permukaan plafond yang tampak dan dilapis dengan cat tembok dengan merk
yang telah ditentukan pada persyaratan bahan.
c. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus
dibersihkan dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul,
diplammir dan diampelas rata/licin.
d. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk
Konsultas Pengawas Lapangan.
e. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/goresan yang
membuat plafond usak.
f. Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel, vernis, sealer dan lain-
lain.
g. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding dan plafond, harus dilaksanakan :
• lapis pertama dicat dengan alkali resistant sealer.
• lapis kedua dengan cat plammur.
• lapis ketiga dan keempat memakai cat setara Danabrite
h. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa pemakaiannya
masih berlaku, sehingga warnanya masih sesuai dengan aslinya.
i. Bahan cat harus benar-benar diaduk sampai merata menjadi satu warna, sehingga warna
cat sama pada permukaan yang dicat.
j. Untuk warna-warna yang sejenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng
dengan nomor pencampuran (batch number) yang sama.
k. Setelah pengerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin,
tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-
pengotoran.
5. Pekerjaan Cat Kilap
a. Cat kilap digunakan pada, kusen, daun pintu, bingkai jendela & raam angin.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus
dibersihkan dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul,
diplummer dan diampelas rata/ licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk
Konsultas Pengawas Lapangan.
d. Seluruh pekerjaan kayu, kusen, dan pintu ulin, dicat kilat (merek sesuai pada tabel jenis
material yang digunakan).
e. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk permukaan kayu harus dilaksanakan :
* lapis pertama dicat dengan dana alkyd primer
* lapis kedua dan ketiga harus dicat dengan cat kilap
U. PEKERJAAN LAIN - LAIN
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan lain - lain ini meliputi pembuatan meja plat beton dengan kaki yang terbuat dari
RKS-PEMBANGUNAN LABPRATURIUM IPA SMPN 3 SUNGAI
35
TABUK
pasangan bata merah. Meja plat beton dilengkapi dengan cor beton bertulang,
plesteran+acian, pasangan keramik polos pada meja dan dinding, Kitchen Zink 1 Lubang +
Arvoer (terpasang)+ kran air, Pipa Instalasi Air Bersih dan Air Kotor + Fitting (terpasang),
Kotak kayu ulin + Tutup ulin (Septectank ulin) 70x70x190 seperti yang ditunjukkan dalam
gambar kerja.
b. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Persyaratan Bahan dan Pelaksanaan
a. Semua Material Bahan Yang di Gunakan Harus Memenuhi dengan Gambar Kerja.
b. Bahan-Bahan harus bermutu baik dan dikerjakan dengan rapi.
V. PEKERJAAN SELASAR PENGHUBUNG RKB DENGAN LABORATURIUM IPA
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
sehingga pekerjaan rangka kayu ulin dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan
sempurna.
b. Pancangan kayu galam ø10–12 cm panjang 3m @ 4 batang tiap tongkat untuk pondasi
bawah lantai.
c. Pekerjaan pemasangan Sloof kayu ulin bahan baru ,pemasangan gelagar kayu ulin bahan
baru & Suai Kayu ulin + Mour Baut.
d. Pekerjaan ini meliputi pemasangan lantai papan ulin (Bahan Baru) , Jaring kawat
baja/wiremesh M4 uk.lobang 150 x150 mm, cor beton dan keramik 40x40 unpolish
dengan seluruh detail seperti yang disebutkan/disyaratkan dalam dokumen gambar.
3. Persyaratan Bahan DAN PELAKSANAAN
a. Semua material bahan yang di gunakan harus memenuhi dengan gambar kerja.
b. Bahan-Bahan harus bermutu baik dan dikerjakan dengan rapi.
W. PLAKAT
1. Ukuran plakat :
RKS-PEMBANGUNAN LABPRATURIUM IPA SMPN 3 SUNGAI
36
TABUK
RUANG ..................... INI
DIREHABILITASI MENGGUNAKAN
20cm
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
TAHUN ANGGARAN 20….
30 cm
Contoh plakat rehabilitasi
X. PENUTUP
1. Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak
dinyatakan, tetapi disebutkan dalam penjelasan pekerjaan (aanwijzing) mengenai suatu
bagian pekerjaan yang termasuk harus dikerjakan oleh pemborong/kontraktor, maka bagian
tersebut dianggap ada dan dimuat dalam bestek ini.
2. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan ini, tetapi tidak
diuraikan atau tidak dibuat dalam bestek ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh
Pemborong/Kontraktor.
3. Setiap melalui pekerjaan Pemborong/Kontraktor, harus ijin tertulis serta membuat gambar
penjelasan (shop drawing) dan berikut target volume pekerjaan yang dilaksanakan.
4. Pemborong/kontraktor diharuskan membuat gambar sesuai pelaksanaan (As-built Drawing)
yang harus mendapat persetujuan dan pengesahan dari Konsultan Pengawas dan Pengendali
kegiatan.
RKS-PEMBANGUNAN LABPRATURIUM IPA SMPN 3 SUNGAI
37
TABUK