| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022159693732000 | Rp 1,119,520,000 | - | |
| 0959218728732000 | Rp 1,073,651,385 | Bukti kepemilikan peralatan utama yang mencantumkan UD. Berkat Usaha tidak memenuhi hasil klarifikasi Pokja Pemilihan (sesuai hasil klarifikasi lapangan yang dilaksanakan Pokja Pemilihan pada hari Jumat, 14 Juni 2024 kepada pemilik Toko UD. Berkat Usaha), sehingga bukti kepemilikan yang disampaikan oleh peserta dianggap tidak terklarifikasi Sesuai Dokumen Pemilihan BAB. III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Nomor 28. Evaluasi Penawaran Point 28.12.d dan f | |
| 0022162630732000 | - | - | |
| 0538078049711000 | - | - | |
Naumira Hutama Karya | 02*7**6****31**0 | - | - |
| 0024899890731000 | - | - | |
| 0942133786736000 | - | - | |
| 0015852205731000 | - | - | |
| 0033158429732000 | - | - | |
| 0022371165732000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. URAIAN UMUM
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
- Kegiatan : Pengelolaan Pendidkan Sekolah dasar
- Pekerjaan : Pembangunan Ruang Perpustaan beserta prabotnya SDN Bunipah 2
- Lokasi : Jl.Desa Bunipah Kecamatan Aluh - Aluh
- Anggaran Dana : DAK
- Tahun Aggaran : 2024
Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan :
a. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
b. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS)
c. Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing)
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
e. Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :
A. PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KERJA (SMKK)
B. PEKERJAAN PERSIAPAN
C. PEMBANGUNAN LABORATORIUM KOMPUTER :
I. PEKERJAAN GALIAN/PANCANGAN
II. PEKERJAAN RANGKA BAWAH KAYU ULIN
III. PEKERJAAN LANTAI & DINDING
IV. PEKERJAAN ATAP/PLAFOND
V. PEKERJAAN PINTU/JENDELA/TRALIS
VI. PEKERJAAN KUNCI/PENGGANTUNG
VII. PEKERJAAN LISTRIK
VIII. PEKERJAAN PENGECATAN
Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail, Pemborong harus
segera lapor kepada Direksi dan Pengawas Lapangan
Kontraktor/pemborong harus menghitung sendiri volume setiap pekerjaan yang ada sesuai dengan gambar
rencana dan RKS ini.
Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan Pengawas
Kegiatan/Direksi Pekerjaan.
Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat menjaga lingkungan agar tidak terganggu
oleh jalannya pekerjaan.
Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan sekitar yang disebabkan
oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa. Untuk itu sebelum pelaksanaan
pekerjaan Rekanan/Kontraktor bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk mendapatkan
dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang diperlukan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 1
B. URAIAN PEKERJAAN
1. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini kontraktor
diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian pekerjaan dan
persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam buku ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan
atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
perencana untuk mendapatkan penyelesaian/
2. Lingkup Pekerjaan
Penyelesaian tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan
pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan-pekerjaan dapat
selesai dengan sempurna.
3. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukan jadwal kerja kontraktor juga wajib memasukan identiikasi dari tempat
kerja, nama, jabatan, dan keahlian masing-masing anggota pelaksanaan pekerjaan, serta
iventarisasi peralatan yang digunakan melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan
tempat penyimpanan bahan-bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan
dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga
kelancaran dan memudahkan kerja dilokasi dapat tercapai.
4. Gambar-gambar Dokumen
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau petentangan dalam gambar-gambar yang ada (arsitektur,
struktur dan mekanikal dan elektrikal) dalam buku uraian pekerjaan ini maupun pekerjaan yang
terjadi akibat kecelakaan dilokasi, kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
perencanaan/konsultan pengawasan. Secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan
dilokasi setelah konsultan pengawas berunding terlebih dahulu dengan perencana. Ketentuan
tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh kontraktor untuk memperpanjang waktu
pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti
dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas
penampang dan lain-lainnya sebelum pekerjaan dimulai. Bila ada keraguan mengenai ukuran
mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan kontraktor wajib merundingkan terlebih dahulu
dengan perencanaan.
d. Kontraktor tidak dibenarkan untuk mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
dalam gambar-gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan konsultan pengawas.
e. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan segala gambar-
gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan
yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat konsultan
pengawas konstruksi dan direksi setiap saat sempat dengan serah terima kesatu. Serah terima
kesatu dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh pemberi tugas.
5. Gambar-gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
a. Semua gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi jadwal,
brosur, atau data yang disiapkan kontraktor atau subkontraktor, supplier atau produsen yang
menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 2
b. Disediakan contoh-contoh benda dari kontraktor untuk menunjukan bahan, pelengkapan, dan
kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh konsultan pengawas untuk menilai dahulu.
c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan segera
semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang diisyaratkan dalam dokumen
kontrak atau oleh konsultan pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus
diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan konsultan pengawas. Kontraktor harus melampirkan
keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika, ada hal-hal
demikian.
d. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut
dengan Dokumen Kontrak.
e. Konsultan Pengawas dan Perencanaan akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-
gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak
mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat keindahan.
f. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta konsultan pengawas dan
menyerahkan kembali gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
g. Persetujuan konsultan pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh tidak
membebaskan kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan tersebut tidak diberitahukan
secara tertulis kepada konsultan pengawas.
h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh yang
harus disetujui konsultan pengawas, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari
konsultan pengawas.
i. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan konsultan pengawas dalam
dua salinan, konsultan pengawas akan memeriksa dan mencantumkan “Telah Diperiksa Tanpa
Perubahan” atau “Ditolak” satu salinan ditahan oleh konsultan pengawas untuk arsip, sedangkan
yang kedua dikembalikan kepada sub kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
j. Sebelum catalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut konsultan
pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam catalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas
dan tidak dirubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-
masing jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas.
k. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi teknis harus dikirimkan kepada konsultan
pengawas.
l. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, catalog-katalog kepada
konsultan, Pengawas dan perencanaan menjadi tanggungan kontraktor.
6. Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua bahan dan
perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta kontraktor
menyetujaui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan
estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak.
Apabila diminta. Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada
butir-butir ini, sebelum mendapat persetujuan dari konsultan pengawas, bahwa pekerjaan telah
dikerjakan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab kontraktor
sepenuhnya.
7. Nama Pabrik/Merk yang ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik.merk dari suatu jenis
bahan/komponen, maka kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan,
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 3
jadi tidak ada alasan bagi kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut
sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, kontraktor
harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
Apabila kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merk
tersebut tidak/sukar diperoleh, maka perencana dengan persetujuan tertulis dari pemberi tugas
akan melakukan sendiri alternative merk lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1
(satu) bulan menunjukan pemenang, kontraktor harus memberikan kepada pemberi tugas
fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun importer lainnya, yang
menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan (order import)
8. Contoh-contoh Bahan/Material
a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh pemberi tugas atau wakilnya harus segera
disediakan atas biaya kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara
sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan
dipakai dalam pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh pemberi
tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas
maupun sifatnya.
b. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material yang akan
dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan konsultan pengawas.
c. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti sertifikasi pengujian
dan spesifikasi teknis dari barang-barang/material-material tersebut.
d. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan kesite (melalui pemesanan) maka
kontraktor diwajibkan menyerahkan : brosur, catalog, gambar kerja atau shop drawing dan
sample yang dianggap perlu perencanaan/konsultan pengawas.
9. Subtitusi
a. Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, kontraktor
harus melengkapi produk yang disebutkan dalam spesifikasi teknis atau dapat mengajukan
produk yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan konsultan perencana
sebelum memesan.
b. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya.
Materialnya, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak disebutkan nama
pabriknya didalam spesifikasi teknis, kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama Negara
dari pabrik yang menghasilkan catalog dan selanjutnya menguraikan data-data atau yang
menunjukan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan
spesifikasi teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari
pemilik/perencana/konsultan pengawas.
10. Peralatan, Material dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru. Seluruh peralatan
harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan
yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan kontraktor harus
melaksanakannya.
11. Klausal disebutkan kembali
Apabila dalam dokumen tender ini klausal-klausal yang disebutkan kembali pada butir lain, maka
ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan
masalah. Jika terjadi hal-hal yang sering bertentangan antara gambar atau terhadap spesifikasi
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 4
teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang
mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan
terhadap hak-hak asasi manusia.
12. Koordinasi Pekerjaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, garus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat
didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini harus dikoordinir
terlebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan yang laian dapat dihindarkan.
Melokalisasi/merinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan
konflik serta harus persetujuan dari konsultan perencana/pengawas.
b. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-syarat pelaksanaan,
gambar-gambar dan instruksi tertulis dari konsultan pengawas.
c. Konsultan pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pada setiap
waktu. Bagaimanapun juga kelalaian konsultan pengawas dalam pengontrolan terhadap
kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor. Tidak berarti kontraktor bebas dari
tanggung jawab.
d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau instruksi
tertulis dari konsultan pengawas harus diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya diperlukan untuk
itu menjadi tanggung jawab kontraktor
13. Peraturan Teknis Pembangunan yang digunakan
a. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam rencana kerja dan syarat-
syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini termasuk segala
perubahan dan tambahannya.
b. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi Nasional.
c. Peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau Algemene Voorwaarden
Voor Uitvorering bij Aaneming van Openbare Warken (AV) 941.
d. Keputusan-keputusan dari majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik
Pembangunan Indonesia (DTPI).
e. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota
g. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
h. Peraturan umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 979 dan PLN setempat.
i. Peraturan umum tentang pelaksanaan Instalasi Air minum serta Instalasi pembuangan dari
Perusahaan Air Minum.
j. Peraturan konstruksi kayu Indonesia (PKKI-1961).
k. SNI 2049:2015 tentang Semen Portland
l. Peraturan Muatan Indonesia 1983.
m. Peraturan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/instansi pemerintahan setempat, yang
bersangkuta dengan permasalahan bangunan.
n. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula.
o. Gambar bestek yang dibuat konsultan perencana yang sudah disahkan oleh pemberi tugas
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 5
termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh kontraktor dan sudah
disahkan/disetujui direksi.
p. Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan.
q. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
r. Berita Acara Penunjukan.
s. Surat Keputusan Pengguna Barang/jasa tentang penunjukan kontraktor.
t. SPPPBJ (Surat Penetapan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa).
u. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
v. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
w. Kontrak/surat Perjanjian Pemborongan.
14. Shop Drawing
a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur berdasarkan design
yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari konsultan pengawas.
b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan termasuk
keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis dan hal-hal lain yang
diperlukan.
c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing fabrikasi dan
ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian konstruksi baja.
d. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasi diworkshop kecuali atas persetujuan konsultan
pengawas.
e. Semua Baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan harus selalu memberikan
kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut tersebut.
f. Pekerjaan perubahan dan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan yang diakibatkan oleh
kurang kelalaian kontraktor, harus dilakukan atas biaya kontraktor.
g. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus ditanyakan
kepada konsultan pengawas/perencana.
h. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Built Drawing” sesuai dengan
pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan. Untuk kebutuhan pemeriksanaan
dikemudian hari dan gambar-gambar tersebut diserahkan kepada konsultan pengawas
15. Pembuatan Gambar Pelaksanaan (As-Build Drawing)
Sebelum penyerahan pekerjaan I, kontraktor pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai
pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan
c. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkanketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi harus mendapatkan keputusan
Konsultan Pengawas terlebih dahulu
d. Kertas gambar as built drawing dengan ukuran A3 atau A2
e. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat
Penyerahan Pertama.
16. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor harus
menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus mengikutkan
pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja ( ASTEK ) sesuai dengan peraturan
Pemerintah yang berlaku.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 6
b. Penyedia harus membuat dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi;
c. Penyedia harus memasang Banner K3 dilokasi proyek
d. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor harus
menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai apabila
diperlukan
e. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang serius, maka
Kontraktor/Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera
melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
f. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-syarat
kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung jawabnya maupun
yang berada dibawah pihak ketiga.
g. Bilamana terjadi kebakaran, Penyedia jasa harus segera mengambil tindakan dan segera
memberitahukan kepada Pemimpin Kegiatan.
h. Penyedia jasa harus memenuhi/mentaati peraturan-peraturan tentang perawatan korban dan
keluarganya.
i. Setiap pekerja harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD)
j. Memasang safety sign atau rambu keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
k. Persyaratan minimum untuk Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja :
1) Helm pelindung (Safety Helmet);
2) Sarung Tangan (Safety Gloves)
3) Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
4) Rompi Keselamatan (SafetyVest)
5) Pembatas area (Restricted Area)/Safety Line
l. Penyedia jasa harus menyediakan obat-obatan yang tersusun menurut syarat-syarat Palang
Merah dan setiap kali sehabis digunakan harus dilengkapi lagi.
m. Penyedia jasa selain memberikan pertolongan kepada pekerja juga selalu memberikan
pertolongan kepada pekerja pihak ketiga dan juga menyediakan air minum yang memenuhi
persyaratan kesehatan
n. Penyedia jasa diwajibkan mentaati undang-undang tenaga kerja dan segera mengurus ASTEK
setelah SPK diterbitkan.
o. Penyedia harus membuat Rambu peringatan disekitar area pekerjaan dan dapat dilihat dengan
jelas
p. Penyedia harus membuat tiang bendera dan memasang bendera Bendera Merah Putih dan
bendera K3 dilokasi pekerjaan.
C. PERSYARATAN BAHAN-BAHAN
1. Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan-bahan yang digunakan dalam pelaksanaan
sebagaimana tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan ini serta gambar kerja.
2. Semua bahan bangunan harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam
SNI 2847-2019 dan PKKI-05-2002.
3. Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan merupakan produk dalam negeri, dan mengacu
Peraturan Daerah yang berlaku, kecuali ditentukan lain.
4. Penyedia jasa harus membuat gambar-gambar detail pelaksanaan (shop drawing), pengiriman kepada
Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan contoh bahan bangunan termasuk warna dan bentuk yang akan
dipakai sebelum pelaksanaan pekerjaan untuk diperiksa dan disetujui.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 7
5. Penyedia jasa harus menyerahkan hasil tes laboratorium jika diperlukan, yang berkaitan dengan mutu
bahan yang akan digunakan.
6. Bila terdapat perbedaan pendapat mengenai mutu bahan, maka Pemborong berkewajiban memeriksakan
bahan tersebut kelaboratorium Balai Penelitian Bahan Bangunan dengan semua biaya menjadi
tanggungan Pemborong, begitu pula waktu yang tersita dapat untuk alasan perpanjangan waktu
pelaksanaan.
7. Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan berhak untuk meminta keterangan selengkap-lengkapnya tentang
bahan tersebut.
8. Contoh-contoh harus sesuai dengan macam dan kualitas keadaan barang-barang yang dipakai
(dimaksud).
9. Jika diperlukan pekerjaan yang memerlukan tempat kerja selain tempat kerja yang ada
dilapangan/Basecamp, maka Penyedia Jasa wajib memberitahu kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas
Kegiatan, agar kualitas bahan maupun kualitas pekerjaan sebelum dikirimkan ke lapangan bisa
direkomendasi oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan apakah layak untuk dikirim/dipasang.
10. Ukuran/dimensi yang dimaksud dalam gambar untuk bahan adalah bersih (ukuran jadi).
11. Air
a. Air untuk pembangunan haruslah digunakan air tawar yang bersih dan bebas mineral zat organik
tanah lumpur, larutan alkalin dan lain-lain.
b. Jika air dari saluran air minum atau sumber air yang ada tidak mencukupi maka penyedia jasa harus
mengadakan air untuk tujuan pembangunan ini dengan mendatangkan atau mengadakan sumber air
sendiri yang memenuhi syarat
12. Semen Portland
a. Portland Cemen (PC) yang dipergunakan harus sesuai dengan SNI 2049:2015 tentang Semen
Portland
b. Semen yang digunakan dalam pekerjaan harus sama dengan semen yang dipakai pada waktu
menentukan campuran beton .
c. Untuk pekerjaan beton plat, menggunakan semen portland type II yang tahan sulfat.
d. Kantong pembungkus tidak boleh rusak jahitannya sebelum sampai di tempat pekerjaan.
e. Semen yang sudah mulai membatu tidak boleh dipergunakan.
f. Untuk menghindari terjadinya semen sampai membatu, Penyedia Jasa diwajibkan untuk menjaga stok
semen jangan sampai melebihi kapasitas penggunaan (sesuai dengan schedule).
g. Penyimpanan semen (gudang semen), agar dibuat bebas air/bocor air hujan dan tidak terpengaruh
cuaca.
h. Semen harus keluaran pabrik yang sama dan hasil produksi yang sama.
13. Split (Agregat Kasar)
a. Untuk pekerjaan beton, batu pecah atau koral dengan gradasi 2 sampai 3 cm, bersih dari bahan
organis atau kotoran lain dan sebelum digunakan harus dicuci terlebih dahulu.
b. Split yang akan digunakan untuk bahan beton (pengecoran) harus Split yang keras tidak berpori.
c. Untuk pekerjaan rembesan Split dari kwarsa keras.
14. Pasir (Agregat Halus)
a. Pasir urug adalah pasir pengisi yang tidak mengandung bahan organis dan bebas dari bahan lumpur.
b. Pasir aduk adalah pasir yang tidak mengandung bahan organis atau garam atau tidak tercampur tanah
atau bahan-bahan lain.
c. Pasir beton adalah pasir yang bersih tidak mengandung bahan-bahan organis, kasar tajam memenuhi
syarat-syarat yang tercantum dalam SNI 2847-2019 tentang Persyaratan Beton Struktural Untuk
Bangunan Gedung .
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 8
d. Untuk pasir aduk pasir beton digunakan pasir yang kasar tidak mengandung lumpur atau tanah (yang
berkualitas baik).
e. Penyetokan material terutama pasir agar dipisahkan sesuai dengan fungsi penggunaannya, tidak
diperbolehkan tercampur satu dengan yang lainnya.
15. Kayu
a. Pada umumnya kayu bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala akibat dari kekurangan-
kekuranga yang berhubugan dengan pemakaian tidak akan merusak atau menguragi nilai konstruksi,
memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PPKKI-1961.
b. Mutu kayu ada 2 (dua) macam yaitu mutu A dan mutu B.
c. Yang dimaksud kayu mutu A adalah memenuhi syarat-syarat pelaksanaan sebagai berikut:
• Harus kering udara (kadar lengas 5%.)
• Besar mata kayu tdk melebihi 1/6 dari lebar balok , juga tidak boleh lebih dari 3,5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih ≥1/10 dari tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu, dan retak-retak menurut lingkaran tidak
melebihi 1/5 tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/10.
d. Yang dimaksud dengan kayu mutu B, kayu yang tidak termasuk dalam mutu A,tetapi memenuhi
Syarat-syarat Pelaksanaan sebagai berikut:
• Kadar lengas kayu 30%.
• Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok , juga tidak boleh lebih dari 5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih besar 1/10 dari tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/3 tebal kayu, dan retak-retak
• menurut lingkaran tidak melebihi ¼ tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/7
16. Kaca
Kaca bening, jenis float glass, tebal 5 mm, produk Sinar Rasa atau Asahi Glass
17. Lain-lain
a. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan penggunaannya dan
sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
b. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini sebelumnya harus
setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
c. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak atau
dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan segala resiko oleh Penyedia
jasa.
d. Apabila diperlukan pemeriksaan laboratorium atas bahan maka biaya pemeriksaan ditanggung oleh
Penyedia jasa.
e. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar, sebelum bahan
tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Direksi
Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
18. Jenis Material yang digunakan dengan spek minimum
Minimum merek
No. Jenis Pekerjaan keterangan
digunakan
1 Beton non Struktur dan Tiga Roda
pasangan Tonasa Sesuai SNI 2049:2015
Gresik
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 9
2 Beton Struktur Tiga Roda
Tonasa Sesuai SNI 2049:2015
Gresik
3 Keramik (Grade A) Roman Sesuai SNI ISO
KIA 13006:2010
Mulia
Asia Tile
4. Granit (Grade A) Roman
Granite Tiles
Essenza
Sesuai SNI ISO
Garuda
13006:2010
KIA
Indogress
Granito
5. Kaca Polos Sinar Rasa jenis float glass tebal 5 mm
Asahi Glass
6. Alat Penggantung & Pengunci Solid
Unikey
HPP
Paloma
Gomeo
7. Atap Genteng Metal Kenca Atap jenis genteng metal
Surya Roof tebal 0,25mm
Sakura Roof Warna Atap Sesuai Arahan
Prima Roof Direksi/Konsultan
Pandu Pengawas
8. Rangka Atap Baja Ringan Taso
Kencana
Tata sesuai dengan SNI
Tenzo 8399:2017
Pandu
Kaso
8. Cat-catan Mowilex Penentuan Warna :
Envi a. Cat Exterior : Hijau
Tua dan Hijau Muda
Nippon Paint
b. Cat Interior : Cream
TOA
Muda
Dulux
c. Kusen, Pintu, Jendela,
Jalusi dan Lisplank :
Coklat Tua
D. TATA CARA PEMBAYARAN
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Bulanan (Monthly Certificate) berdasarkan
kemajuan progress/prestasi pekerjaan setiap bulan.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :
1) Laporan Progres Lapangan (Laporan Bulanan dan Mingguan)
2) Foto-foto kemajuan fisik
3) Surat Permintaan Pembayaran atas Prestasi
4) Persyaratan lain yang diperlukan
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 10
E. PENETAPAN RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI
Tingkat Risiko
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Keselamatan
Konstruksi
1 Pekerjaan Atap
√ Terjatuh dari ketinggian
Pekerjaan Plafond
√ Tertimpa bahan Kecil
√ Tersengat arus listrik
F. PEKERJAAN PENDAHULUAN.
1. Lokasi untuk bangunan ini akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada Pemborong dalam keadaan
bebas dari gugatan Pihak Ketiga.
2. Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk kantor pengelolaan kegiatan, barak kerja dan
gudang untuk menyimpan bahan-bahan dengan ketentuan antara lain :
a. Bangunan sementara boleh memanfaatkan bangunan sekitarnya yang masih layak dipergunakan.
b. Jika diperlukan pembuatan bangunan sementara, penempatan bangunan sementara harus
sepengetahuan dan seijin Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
c. Kualitas dan mutu bangunan harus disetujui Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
d. Bangunan sementara harus mempunyai penghawaan dan penerangan secukupnya, tidak gelap dan
tidak bocor.
e. Bangunan sementara/Direksi Keet dilengkapi meja kursi rapat, meja kursi tamu, almari, meja kursi
kerja, white board serta papan untuk menempelkan gambar dan ditutup dengan plastik bening.
3. Pelayanan Pengujian
a. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat kerja, bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan dan pekerjaan
lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian yang diperlukan. Umumnya Penyedia Jasa di
bawah perintah dan pengawasan Direksi Teknis akan melakukan semua pengujian sehubungan
dengan pengendalian mutu bahan baku, campuran dan bahan yang diproses untuk menjamin bahwa
bahan-bahan tersebut memenuhi mutu bahan, kepadatan dari pemadatan.
b. Penyedia Jasa harus menyediakan pelayanan pengujian dan/atau fasilitas laboratorium sebagaimana
disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan pengendalian mutu.
c. Dalam segala hal, Penyedia Jasa harus menggunakan SNI, sebagai standar pengujian. Penyedia
Jasa dapat menggunakan standar lain yang relevan sebagai pengganti SNI atas persetujuan
Pengawas Kegiatan/Direksi Pekerjaan.
d. Inspeksi dan pengujian akan dilaksanakan oleh Pengawas Kegiatan/Direksi Pekerjaan untuk
memeriksa pekerjaan yang telah selesai apakah telah memenuhi mutu bahan, kepadatan dari
pemadatan dan setiap ketentuan lanjutan yang diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan.
e. Bahan dan pengerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dibongkar dan diganti
dengan bahan dan pengerjaan yang memenuhi Spesifikasi ini, atau menurut Pengawas
Kegiatan/Direksi Pekerjaan harus diperbaiki sedemikian hingga setelah diperbaiki akan memenuhi
semua ketentuan dalam kontrak.
4. Papan nama Kegiatan
a. Papan nama kegiatan dibuat dengan ukuran 1 x 2 m, dan dipasang dilokasi kegiatan, 1 (satu) minggu
setelah Penyedia jasa menerima SPK selama kegiatan berlangsung.
b. Papan nama kegiatan dibuat dari papan dan tiang kayu 10x10 kayu kualitas I (dibuat sesuai petunjuk
Pengawas Kegiatan)
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 11
c. Atas biaya penyedia jasa, bila diharuskan oleh pihak penguasa daerah setempat, Penyedia jasa boleh
memasang papan nama kegiatan sesuai normalisasi dari Pemerintah Daerah setempat.
5. Titik Ikat Lapangan
Penyedia jasa diminta untuk membuat titik ikat lapangan yang terbuat dari beton untuk memudahkan
dalam pengukuran peil pekerjaan. Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan diminta untuk mengawasi
penurunan bangunan terhadap titik ikat bangunan akibat terjadinya Settlement yang disyaratkan didalam
perencanaan dan melaporkan ke Pemimpin Kegiatan.
6. Pekerjaan Pembongkaran dan Perbaikan
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi pembongkaran, penggalian dan perbaikan serta pembuatan bangunan-bangunan,
jalan, gorong-gorong, jembatan atau hal-hal lain yang merupakan milik Instansi/Negara dan milik
perorangan yang terletak pada lokasi pekerjaan. Pekerjaan Kontraktor menurut petunjuk-petunjuk
Direksi dan syarat-syarat teknis dan instansi yang bersangkutan.
b. Pelaksanaan Pembongkaran dan Perbaikan
1) Kontraktor dalam melaksanakan pembongkaran atau penggalian harus diusahakan tidak merusak
bahan yang masih bisa dipergunakan dan melindungi bagian bangunan yang berhubungan dengan
pekerjaan ini, dan pelaksanaan harus sesuai dengan petunjuk Direksi.
2) Pelaksanaan pembongkaran dan perbaikan yang menyangkut fasilitas umum harus disediakan,
dikerjakan dan pelaksanaan harus sesuai dengan petunjuk Direksi.
3) Persyaratan teknis terhadap perbaikan dan pemindahan bangunan yang dimaksud dan belum
tercakup dalam Spesifikasi akan ditentukan oleh Direksi berdasarkan informasi dan instansi yang
bersangkutan.
4) Pada tempat mana akan dibuat jalur galian pipa terdapat pengerasan bangunan, maka sebelum
pengerasan tersebut berikut pondasinya harus dibongkar harus mengajukan izin ke Direksi.
5) Setiap bangunan/saluran, jalan atau lainnya yang dibongkar akibat pekerjaan ini harus diperbaiki
kembali seperti keadaan semula sehingga memuaskan Direksi.
6) Pagar dan tanaman atau pohon-pohon yang terkena pekerjaan ini harus dipindahkan, disusun dan
ditanam kembali. Atau singkirkan sesuai petunjuk Direksi.
c. Bahan dan Bekas Bongkaran
1) Bahan yang masih dipergunakan seperti batu kali, batu bata, paving dan lain-lain harus dibersihkan
dan disusun di lokasi pekerjaan atau diangkut ke tempat penyimpanan sesuai petunjuk Direksi.
2) Bahan bekas bongkaran yang tidak dapat dipakai lagi harus disingkirkan dan dibuang sesuai
dengan petunjuk Direksi.
3) Bahan bekas bongkaran milik pihak ketiga, sejauh pemilik menghendakinya kembali diangkat ke
tempat yang akan ditentukan dekat tempat pekerjaan.
4) Segala biaya pekerjaan bongkaran, perbaikan, pemindahan dan pengangkutan bahanbahan yang
dimaksud dalam pekerjaan ini menjadi beban Kontraktor.
7. Penjagaan dan Penerangan
a. Penyedia jasa harus mengurus penjagaan di luar jam kerja (siang dan malam) dalam kompleks
pekerjaan termasuk bangunan yang sedang dikerjakan, gudang dan lain-lain.
b. Untuk kepentingan keamanan dan penjagaan perlu diadakan penerangan/lampu pada tempat tertentu.
c. Penyedia jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan dan alat-alat lain yang disimpan dalam
gudang dan halaman pekerjaan apabila terjadi kebakaran dan pencurian, Penyedia jasa harus segera
mendatangkan gantinya untuk kelancaran pekerjaan.
d. Penyedia jasa harus menjaga jangan sampai terjadi kebakaran atau sabotase ditempat pekerjaan,
alat-alat pemadam kebakaran atau alat bantu lain untuk keperluan yang sama harus selalu berada
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 12
ditempat pekerjaan.
e. Segala resiko dan kemungkinan kebakaran yang menimbulkan kerugian-kerugian dalam pelaksanaan
pekerjaan dan bahan-bahan material juga gudang dan lain-lain, sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Penyedia jasa.
8. Drainase Tapak
a. Dengan mempertimbang keadaan topografi/kontur tanah yang ada ditapak, kontraktor wajib membuat
saluran sementara yang berfungsi untuk membuang air yang ada.
b. Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada ditapak atau kesaluran yang
sudah ada dilingkungan daerah pembangunan.
c. Pembuatan saluran sementara harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan konsultan pengawas.
9. Asuransi
a. Penyedia jasa diwajibkan mengasuransikan semua pekerjaan yang berhubungan langsung dengan
pekerjaan ini antara lain: asuransi tenaga kerja (Astek) dll.
b. Penggunaan asuransi harus sepengetahuan Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan dan Pemimpin
Kegiatan.
c. Penggunaan asuransi dilakukan sebelum memulai pekerjaan sampai selesai pekerjaan.
d. Persyaratan-persyaratan asuransi harus dipenuhi oleh penyedia jasa dan wajib dilaksanakan.
10. Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Mobilisasi Personil
1) Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
2) Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dengan persetujuan
Pengawas Kegiatan/Direksi Pekerjaan. Untuk tenaga inti harus mengacu pada daftar personel inti
(key personel) yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
3) Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan
pekerjaannya.
4) Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai dengan yang diperlukan
maka prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat.
b. Mobilisasi Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan /kendaraan sudah mengikuti aturan perizinan
yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu lintas Jalan Raya, pihak Kepolisian dan Badan
Lingkungan
2) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum dalam
Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di mana peralatan tersebut akan digunakan
menurut Kontrak ini.
3) Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan tugasnya dan tidak mungkin
digunakan lagi maka alat berat tersebut segera dikembalikan.
4) Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan kendaraan/peralatan harus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya dan tidak mencemari air dan tanah.
c. Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus terlebih dahulu diambil contohnya
untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas Kegiatan/Direksi Pekerjaan dan atau diuji
keandalannya di laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, harus segera diperintahkan untuk
diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x 24 jam.
d. Demobilisasi
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 13
Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir
kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik
Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi semula seperti sebelum pekerjaan
dimulai.
11. Pekerjaan lain-lain
Sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, jika terdapat pekerjaan yang belum disyaratkan
dalam pekerjaan persiapan, maka Penyedia jasa wajib untuk melaksanakan atas biaya Penyedia jasa.
G. PEMBERSIHAN LOKASI
1. Pekerjaan pembersihan meliputi :
a. Pembersihan Selama Pelaksanaan
1) Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin bahwa tempat
kerja, struktur, kantor sementara, tempat hunian dipelihara bebas dari sisa bahan bangunan,
debu, sampah dan kotoran lainnya yang diakibatkan oleh operasi-operasi di tempat kerja dan
memelihara tempat kerja dalam kondisi rapih dan bersih setiap saat.
2) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa selokan samping (sistem drainase) yang ada terpelihara
dan bebas dari kotoran, bahan yang lepas dan berada dalam kondisi operasional pada setiap
saat.
3) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa tanaman/pohon dan rumput yang tumbuh pada sekitar
bangunan yang direncanakan atau yang baru dikerjakan tetap dijaga dan dipelihara sedemikian
rupa sehingga tidak mengalami kerusakan.
4) Penyedia Jasa harus menyediakan drum di lapangan (bak sampah) untuk menampung sisa
bahan bangunan, kotoran dan sampah sebelum dibuang.
5) Bilamana dianggap perlu dibuatkan bak penampung endapan dan saringan pada musim hujan.
6) Penyedia Jasa harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di tempat yang
telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pusat maupun Daerah dan Undang-undang
Pencemaran Lingkungan yang berlaku.
7) Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan di lokasi
proyek tanpa persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
8) Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang limbah berbahaya, seperti cairan kimia, minyak
atau thinner cat ke dalam saluran atau tasi yang ada.
9) Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang sisa bahan bangunan ke dalam sungai atau
saluran air.
10) Bilamana Penyedia Jasa menemukan bahwa selokan yang ada atau bagian lain dari sistem
drainase yang dipakai untuk pembuangan setiap jenis bahan selain dari pengaliran air
permukaan, baik oleh pekerja Penyedia Jasa maupun pihak lain, maka Penyedia Jasa harus
segera melaporkan kejadian tersebut kepada Direksi Pekerjaan, dan segera mengambil
tindakansebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan untuk
mencegah terjadinya pencemaran lebih lanjut.
11) Semua pembabatan/penebangan pohon dikawasan perencanaan untuk pembukaan lahan
maupun pelaksanaan pekerjaan harus seijin Direksi Pekerjaan /Pengawas Lapangan.
b. Pembersihan Akhir
1) Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih dan siap
untuk dipakai Pemilik. Penyedia Jasa juga harus mengembalikan bagian-bagian dari tempat
kerja yang tidak diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke kondisi semula.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 14
2) Pada saat pembersihan akhir, semua hasil pekerjaan harus diperiksa ulang untuk mengetahui
kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir
H. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUPLANK
1. Pengukuran Tapak Kembali
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi pembangunan
dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak pohon, letak
batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan yang sebenarnya harus segera
dilaporkan kepada Perencana untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat waterpass/theodolite
yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
d. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang melayaninya untuk
kepentingan pemeriksaan Perencana selama pelaksanaan proyek.
e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga Phytagoras hanya
diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Perencana.
f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan kontraktor.
2. Pengukuran dan Titik Peil (0,00) Bangunan
Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak/kedudukan bangunan
terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan maupun datar (waterpass) dan
tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat waterpass instrument/theodolith.
Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan lantai, langit-langit dan sebagainya dengan hasil yang
baik dan siku.
Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum pada gambar
rencana (Lay Out). Dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya antara kondisi lapangan dan
gambar Lay out, Pemborong harus melapor pada Pengawas/Perencana.
3. Pemasangan Bouplank
a. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan bouplank/pengukuran
pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian yang diberikan Konsultan Pengawas secara tertulis,
serta bertanggung jawab atas ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan
serta pengadaan peralatan, tenaga kerja yag diperlukan.
b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal tersebut
diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong serta wajib memperbaiki
kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan referensi
tertulis dari Direksi.
c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Pengawas atau wakilnya tidak menyebabkan
tanggung jawab Pemborong menjadi berkurang.
d. Bahan dan pelaksanaan
Tiang bouplank menggunakan kayu ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2 m’, sedangkan papan
bouplank ukuran 1,5/15 diketam halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar
(waterpass).
Pemasangan bouplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2 m’ dari As tepi bangunan
dengan patok-patok yang kuat, bouplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri
tegak pada tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan
trasram tembok bawah.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 15
Bouwplank harus dipasang pada patok-patok yang tertancap kuat kedalam tanah dan tidak
dapat digerakkan.
Titik-titik as bangunan harus di jaga kebenarannya agar tidak berubah letaknya.
Jika tidak terpaksa harus dipindah, pemindahan as-as bangunan dalam bouwplank tidak
dibenarkan. Pemindahan titik-titik as bangunan harus sepengetahuan Direksi
Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
I. PEKERJAAN TANAH
1. Lingkup Pekerjaan.
Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah disini adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan
pematangan tanah, pengolahan tanah yang ada kaitannya dengan struktur bangunan antara lain
pembersihan tanah, galian tanah ataupun pembuangan tanah
2. Persiapan Pekerjaan Tanah
Bagian ini meliputi pembersihan/peralatan lapangan, pengecekan keadaan kontur, pengukuran
didaerah-daerah dimana pekerjaan pembangunan akan dilaksanakan, seperti yang ditunjukan pada
gambar-gambar dan sesuai dengan yang ditunjukan oleh pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab untuk :
a. Penelitian yang menyeluruh atas gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan kontrak ini dan
kontrak lain yang sehubungan dengan proyek ini, serta semua addendumnya.
b. Penelitian atas semua kondisi pekerjaan, memeriksa kondisi lapangan, serta semua fasilitas yang
ada.
c. Melakukan semua pengukuran lapangan sehubungan dengan pekerjaan ini dan mendapatkan
ketentuan atas seluruh lingkup proyek seperti yang diisyaratkan pada gambar-gambar dan
persyaratan-persyaratan sebagaimanan yang disetujui oleh pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab penuh untuk kesimpulan yang ditariknya dari informasi yang
disampaikan kepadanya dan dari pemeriksaan informasi tentang pekerjaan tanah yang diperolehnya.
Penyedia jasa diperbolehkan atas biaya sendiri melakukan sendiri pemeriksaan tambahan bilamana
dianggapnya perlu untuk menentukan lebih lanjut kondisi dari lapangan guna pembangunan yang
dipersyaratkan disini.
Sebelum memulai sesuatu pekerjaan galian, penyedia jasa harus yakin bahwa semua permukaan
tanah yang ada maupun garis-garis transisi yang tertera dalam gambar rencana adalah benar.
Jika penyedia jasa tidak merasa puas dengan ketelitian permukaan tanah, penyedia jasa harus
memberitahukan secara tertulis kepada pengguna jasa, jika tidak maka tuntutan mengenai
ketidaksamaan permukaan tanah tidak akan dipertimbangkan.
3. Pekerjaan Galian Tanah
a. Untuk memulai penggalian, Penyedia jasa harus mengukur elevasi tanah asli dengan cara yang
disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan. Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan harus
hadir dalam pengukuran tersebut
b. Galian tanah, baik kedalamannya ataupun lebarnya dilaksanakan sesuai dengan penampang
galian yang terlukis pada gambar rencana, pekerjaan lanjutan (tahapan pekerjaan pondasi, pile
cap, atau konstruksi lain diatasnya) dapat dilaksanakan bila galian tersebut sudah mendapat
persetujuan dari Pengawas.
c. Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat akar-
akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini harus digali keluar sedang lubang-lubang tadi
diisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 16
waterpass.
d. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak longsor
dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau lereng yang cukup.
e. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu
harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu dan atas
penunjuk Pengawas.
f. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan memenuhi syarat-syarat
sebagai tanah urug. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-lubang
galian yang terletak didalam garis bangunan harus diisi kembali dengan pasir urugan yang
diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai mencapai 95% kepadatan maksimum.
g. Pembuangan Material Hasil Galian
Pembuangan material hasil galian bangunan menjadi tanggung jawab kontraktor.
1)
Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan konsultan pengawas telah diseleksi bagian-
2)
bagian yang dapat dimanfaatkan sebagai material timbunan dan urugan. Sisanya harus
dibuang ke luar site atau tempat lain atas persetujuan konsultan pengawas.
J. PEKERJAAN PANCANGAN
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
pekerjaan pancangan dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Yang termasuk pekerjaan pancangan yaitu :
Pancangan galam dilaksanakan untuk pondasi bawah Tongkat kayu ulin dengan Jumlah 4 bh 1
pondasi tongkat kayu ulin
Permukaan kedalaman pancangan galam harus lebih dalam dari permukaan air terendah dalam
tanah.
Pelaksanaan pancangan cerucuk kayu galam sesuai pedoman yang diuraikan dalam “Tata Cara
Perencanaan Pondasi di Atas Tanah Lembek, Organik dan Tanah Gambut”
2. Persyaratan Bahan
Bahan
1) Kulit kayu untuk bahan cerucuk tidak perlu dikupas.
2) Cerucuk kayu yang digunakan dapat berupa batang kayu atau hasil olahan dengan spesifikasi
seperti pada Tabel.
Persyaratan Cerucuk kayu
Diameter Minimum 10 Cm
Minimum 2,70 m bawah dinding (teruncing
Panjang
Minimum 1,70 m bawah lantai (teruncing)
Kelurusan Cukup lurus, tidak belok dan tidak bercabang
Kekuatan Minimum kelas kuat II PKKI 1973
Tegangan Minimum Was kuat II untuk mutu A PKKI 1973
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 17
1) Pekerjaan pancangan menggunakan kayu galam sebagai berikut :
a. Pancangan kayu galam ø10–12 cm panjang 3m @ 4 batang tiap tongkat untuk pondasi bawah
dinding.
b. Pancangan kayu galam ø10–12 cm panjang 2m @ 4 batang tiap tongkat untuk pondasi bawah
lantai.
c. Runcingkan bagian ujung bawah cerucuk kayu agar mudah menembus ke dalam tanah.
d. Pasang perancah atau platform sedemikian rupa sehingga orang dapat dengan mudah
memukul kepala tiang pada ketinggian tertentu.
e. Ratakan bagian ujung tiang yang akan dipukul dan beri topi tiang.
f. Tegakkan tiang cerurcuk dan masukkan sedikit ke dalarn tanah agar dapat dipukul dengan
stabil dan tetap tegak lurus.
g. Pukul tiang dengan palu pemukul pada ujung atas cerucuk yang sudah diberi topi sampai
kedalaman rencana.
h. Apabila kepala kayu galam pecah pada saat ditumbuk maka tidak disarankan untuk
melanjutkan tumbukan, dan permukaan galam yang dipecah potong rata dan sejajar dengana
permukaan galam yang lain atau dengan kedalaman yang telah ditentukan pada gambar
bestek.
K. PEKERJAAN RANGKA KAYU ULIN.
a. Lingkup pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material, peralatan
serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan rangka
kayu ulin dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan rangka bawah yaitu pemasangan Sloof kayu ulin bahan baru
,pemasangan gelagar kayu ulin bahan baru & Suai Kayu ulin + Mour Baut. Pekerjaan rangka badan
yang meliputi pekerjaan Tiang selasar kayu ulin 8x8 cm (Bahan Baru), Tiang sudut kayu ulin 8x8 cm
(Bahan Baru), Balok gantung kayu ulin 8/8 cm (Bahan Baru), tiang guntung 5/7 cm (Bahan Baru), tiang
& Malangan kusen 5/10cm (Bahan Baru) dan ringbalk 5/10cm dengan bahan kayu ulin (Bahan Baru)
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar dan RAB.
b. Persyaratan Bahan.
Persyaratan bahan sesuai dengan syarat-syarat bahan poin 15 tentang kayu, serta jenis kayu yang
digunakan sesuai dengan yang tercantum diRAB dan Gambar rencana.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
Pekerjaan konstruksi rangka menggunakan kayu ulin sebagai berikut :
Tongkat ulin 10/10 cm dipasang bawah dinding bata dan bawah lantai (bahan baru) panjang tongkat 2
meter (panjang minimum 1,95 cm), pada bagian atas tongkat diberi Sambungan Kayu Lidah dan Alur
atau T&G.
Sloof ulin ukuran 5/10 cm bahan baru dipasang diatas tongkat yg sudah dibuat lobang /pen.
Gelagar kayu ulin 5/7 bahan baru dipasang diatas balok sloof dengan jarak 33 cm as ke as
Tiang selasar kayu ulin 8x8 cm (Bahan Baru), Tiang sudut kayu ulin 8x8 cm (Bahan Baru), Balok
gantung kayu ulin 8/8 cm (Bahan Baru), Tiang guntung 5/7 cm (Bahan Baru), tiang kusen dan malangan
kusen ulin 5/10 bahan baru pada bagian bawah dipasang diatas sloof atau gelagar dan dipaku
menggunakan paku ulin, bagian atas dipaku diringbalk ulin menggunakan paku ulin.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 18
Jarak pemasangan antar tiang guntung sesuai jarak yang ada didalam gambar rencana.
Ringbalk kayu ulin 5/10 cm bahan baru dipasang dengan posisi lebar 10 dan pada sambungan tiang
dipahat untuk diberi lubang dan dipaku pada bagian atas.
Tidak diperkenankan memasang kayu baru maupun kayu lama dengan kondisi cacat atau bengkok
Suai kayu ulin 5/10 cm bahan baru sebagai pengikat tongkat dipasang mour baut ukuran 10 mm
panjang disesuaikan dengan keperluan
L. PEKERJAAN LANTAI
a. Lingkup pekerjaan.
d. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material, peralatan
serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan lantai
dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
e. Pekerjaan ini meliputi pemasangan lantai papan ulin (Bahan Baru) , Jaring kawat baja/wiremesh M4
uk.lobang 150 x150 mm, cor beton dan keramik dengan seluruh detail seperti yang
disebutkan/disyaratkan dalam dokumen gambar.
f. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar dan RAB.
b. Persyaratan Bahan.
a. Sub-base lantai menggunakan cor beton dengan campuran K.125 dengan tebal 5cm.
b. Bahan-bahan yang dipakai, harus sesuai dengan persyaratan bahan.
c. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas akan tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian dalam pekerjaan ini harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya
d. Keramik lantai yang digunakan ukuran 40 x 40 cm, sesuai dengan persyaratan bahan Semen Portland
Pasir dan Air, sesuai dengan persyaratan bahan.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
Pekerjaan lantai sebagai berikut :
a. Lantai papan ulin (Bahan Baru) dipaku setiap gelagar dengan paku ulin
b. Jaring kawat baja/wiremesh M4 uk.lobang 150 x150 mm dipasang pada seluruh lantai dan diikat pada
bigian sambungan/overlap wiremesh.
c. Cor lantai beton K.125 tebal 5 cm
d. Keramik lantai ukuran 40 x 40 cm
e. Syarat pemasaangan keramik lantai :
Pada pelaksanaan pemakaian Keramik bekas, tidak diperkenankan.
Sebelum pemasangan Keramik terlebih dahulu direndam dalam bak air sampai kondisi jenuh air.
Alas dari lantai keramik adalah lantai papan ulin dengan pasangan wiremesh sesuai dengan
gambar.
Pasangan Keramik harus dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja atau spesifikasi, dikerjakan
dengan cukup hati-hati sehingga garis siar keramik Nampak dalam satu garis lurus dan permukaan
yang datar dan bila diuji dengan pengujian gelinding tidak menunjukkan lompatan pada pertemuan
sudutnya.
Tebal siar Keramik yang satu dengan lainnya ± 2mm dan diisi dengan campuran semen putih, atau
nut yang serasi.
Bahan Keramik dipasang/disusun diatas konstruksi yang telah disiapkan
Pasangan Keramik disusun diatas spesi campuran 1 semen : 3 pasir, dengan tebal rata-rata 4
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 19
(empat) cm.
Bidang lantai keramik yang terpasang harus benar-benar rata, jika dianggap perlu dengan
memperhatikan kemiringan lantai untuk memudahkan pengaliran air
Permukan Keramik terpasang harus merupakan suatu penampilan halus dan seragam. Tidak ada
pertemuan Keramik yang menonjol diatas dan dibawah garis permukaan rata-rata lebih dari ± 2mm.
Semua sambungan harus rapi dan rapat atau tanpa adukan atau bahan lain yang menodai atau
melumasi permukaan yang telah selesai.
Bila pada suatu kondisi Keramik dipotong maka harus dipotong dengan gergaji mesin dan dipotong
sesuai kebutuhan.
Keputusan bahan, jenis warna, tekstur dan produk akan diambil dalam musyawarah
owner,konsultan perencana, konsultan pengawas dan kontraktor.
Spesifikasi teknis bahan harus tetap sesuai dengan persyaratan diatas.
Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang melekat, sehingga
benar-benar bersih.
M. PEKERJAAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat bantu untuk:
a. Pekerjaan pasangan bata ringan dinding bangunan dan dinding didalam ruangan,
b. Plesteran dibagian luar dan dalam ruang serta nat, acian dan sekonengan diseluruh bagian dinding
ruang/bangunan,
c. Peralatan yang diperlukan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan ini sesuai dengan yang ditentukan.
d. Sesuai dengan gambar yang telah disepakati untk dilaksanakan
2. Persyaratan Bahan (Lihat syarat-syarat pelaksanaan teknis bahan).
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a). Pasangan dinding bata ringan
1) Dinding dari bata ringan dengan ukuran 7.5x20x60cm, dengan menggunakan adukan mortar.
2) Pasangan dinding bata ringan sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu
dan siar telah dikorek serta dibersihkan dari aduk yang tersisa.
3) Pasangan dinding dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum tinggi 1 m.
4) Bagian pasangan bata ringan yang berhubungan dengan tiang ulin setiap tiang ulin harus
diberi kawat burung dan penguat stek-stek berupa paku, jarak 40 cm, yang terlebih dahulu
dipaku dengan baik pada bagian tiang ulin, dan
b). Yang berhubungan dengan tiang kayu ulin menggunakan spesi camp 1 pc :4 ps
c). Pekerjaan Plesteran
1) Bersihkan permukaan sampai benar-benar siap menerima adukan plesteran, singkirkan
semua hal yang dapat merusak atau mengganggu pekerjaan.
2) Pada permukaan dinding yang akan diplester, siar-siar sebelumnya harus dikerok sedalam 1
cm untuk memberikan pengangan pada plesteran.
3) Dinding disikat sampai bersih dan disiram air, barulah plesteran lapis pertama dapat
dikerjakan
4) Plesteran kedua berupa acian semen (PC)
5) Tebal plesteran dinding 1,5cm
6) Pekerjaan plesteran akhir harus lurus, sama rata, datar, dan tegak lurus.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 20
7) Jika hasil plesteran menunjukan hasil yang tidak memuaskan, tidak rata, tidak tegak lurus,
bengkok adanya pecahan atau retak, keropos, maka bagian tersebut harus dibongkar untuk
diperbaiki.
8) Kontraktor bertanggung jawab atas penentuan prosedur/cara perbaikan dan hal-hal lain yang
terjadi selama pelaksanaan, seperti plesteran retak, rusak selama waktu pelaksanaan.
N. PEKERJAAN KERAMIK
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan
alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan keramik ini meliputi lantai keramik, dinding keramik dan seluruh detail yang
disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan keramik :
- Jenis : Keramik lantai ukuran 40 x 40 cm (polos) untuk ruang dalam
keramik lantai ukuran 40 x 40 cm (anti slip/unpholish) untuk Selasar
- Bahan Perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 Pasir Pasang
- Warna : Akan ditentukan kemudian oleh owner atau user
- Merek : Sesuai pada tabel persyaratan bahan
b. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contohnya untuk
mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas Lapangan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan ternoda.
b. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 Pasir Pasang.
c. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung asam alkali)
sampai jenuh.
d. Pola, arah dan awal pemasangan keramik harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan
yang akan terpasang di dinding : panel listrik, stop kontak, saklar dan lain-lain yang tertera didalam
gambar.
e. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan dengan gambar.
f. Awal pemasangan keramik pada dinding maupun lantai dan kemana sisa ukuran harus ditentukan,
harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Direksi dan Pengawas Lapangan sebelum pekerjaan
pemasangan dimulai.
g. Bidang dinding dan lantai keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-benar lurus.
Siar arah horizontal maupun vertikal pada dinding dan lantai yang berbeda ketinggian peil lantainya
harus merupakan satu garis lurus.
h. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar) harus sama lebarnya, maksimum
3mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus sama lebar dan dalamnya, untuk siar-siar yang
berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
i. Setelah spesi psgan mengering, siar antara (nat) harus diisi penuh dengan adukan PC dan dikeruk
halus hingga meghasilkan permukaan nat yg sama dgn garis tepian tegel
j. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan keramik,
hingga betul-betul bersih.
k. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3x24 jam dilindungi dari
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 21
kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
l. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya bertemu siku
dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
O. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA DAN RAAM ANGIN/JALUSI
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela dan ventilasi seperti yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing.
2. Persyaratan Bahan
a. Jenis kayu yang dipakai adalah Kayu ulin atau Kayu Kelas II Kering (diawetkan), mutu A digunakan
untuk seluruh pekerjaan kayu yang disebutkan diatas.
b. Dihindarkan adanya cacat kayu antara lain yang berupa putik kayu, pecah-pecah, mata kayu,
melintang, basah dan lapuk.
c. Syarat-syarat kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat PPKI. Untuk kayu kelas II kering
setempat kelembaban tidak dibenarkan melebihi 12%.
d. Jenis kayu yang dipakai harus sesuai dengan pekerjaan kayu yang disebutkan diatas, terkecuali untuk
seluruh jenis kayu lain seperti dinyatakan dalam gambar.
e. Bahan perekat :
• Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik.
• Semua permukaan rangka kayu harus disebut halus, rata lurus dan siku.
f. Bahan Finishing, untuk permukaan kayu dari cat kayu yang bermutu baik.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada
kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan gambar detail dari perencana.
b. Seluruh pekerjaan kusen dan daun pintu/jendela harus dikerjakan diworkshop, penyimpanan kusen,
pintu/jendela di workshop atau ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan
sirkulasi yang baik, tidak terkena suaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang diperlukan
hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-
bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
d. Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya, dan di
lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
f. Rangka/bingkai daun pintu dan ventilasi menggunakan kayu ulin dengan kualitas baik dikerjakan
dengan rapi.
g. Pekerjaan kusen-kusen, rangka/bingkai daun pintu harus dibuat dengan pabrikasi. Bagian bawah tiang
kusen pintu harus sampai tertanam pada lantai.
h. pintu harus dapat dibuka/ditutup dengan mudah, tanpa ada gesekan yang kuat pada kusen atau lantai.
i. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu Kontraktor diwajibkan memberikan perlindungan
sedemkian rupa sehingga terhindar dari kerusakan–kerusakan oleh benturan-benturan benda–benda
lain dan dari kelembaban ataupun terkena cuaca langsung.
j. Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat maupun yang tersembunyi,
Kontraktor wajib memperbaiki ataupun mengganti dengan yang baru sampai dengan disetujui oleh
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 22
Perencana atau Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung oleh Kontraktor.
P. PEKERJAAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih, pada umumnya mempunyai ketebalan sama,
mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan pengambangan
(float glass).
b. Toleransi lebar dan panjang
Ukuran lebar dan panjang tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik.
c. Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi potongan yang rata dan
lurus, toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
d. Cacat-cacat
1). Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari pabrik.
2). Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gelembung gas yang
terdapat dalam kaca).
3). Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca, baik sebagian atau seluruh tebal
kaca).
4). Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
5). Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
6). Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang ditentukan oleh
pabrik. Untuk ketebalan 5 mm kira-kira 0,3 mm.
e. Bahan Kaca
1). Bahan kaca harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982.
2). Bahan kaca yang dipergunakan menggunakan kaca kaca bening tebal 5 mm.
3). Kaca harus dalam keadaan rata dan tidak bergelombang serta dapat menahan angin 122 Kg/m2
atau sesuai persyaratan pabrik (sesuai masing-masing penggunaan kaca-nya )
4). Penggunaan jenis dan ketebalan masing-masing kaca sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
detail gambar rencana.
f. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Direksi dan
Pengawas Lapangan.
Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus digurinda/dihaluskan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan
dalam buku ini.
b. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
c. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda untuk
mudah diketahui. Tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda dibuat dari potongan
kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotongan kaca khusus.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 23
f. Pemotongan harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk kedalam alur kaca pada kosen.
g. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan menggunakan cairan
pembersih kaca.
h. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melakukan kosen, harus diisi
dengan lem silikon warna transparan cara pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan harus
mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
i. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah pada
sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan goresan.
Q. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun pintu/jendela dan
alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik
dan sempurna.
b. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan pada daun pintu
dan jendela serta ventilasi seperti yang ditunjukkan/disyaratkan dalam detail gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Produksi pabrik kualitas baik dengan merek yang telah ditentukan pada persyaratan bahan.
b. Kunci 2 (dua) slaag dan berkotak baja, baut-baut dan ungkitnya terbuat dari stainless steel.
c. Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruangannya.
d. Pegangan (handle) dari bahan stainlass steel dan solid nylon, engsel-engsel stainless steel dengan
memakai ring nylon ukuran 3x4 inch.
e. Engsel pintu dipakai engsel kupu-kupu, dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun
pintu dan 2 untuk daun jendela dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama,
jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban dan berat daun pintu, setiap engsel
memikul beban maximum 20 kg.
f. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal.
3. Perlengkapan Pintu dan Jendela
a. Perlengkapan kunci dan pegangan kunci
1). Untuk semua pintu dilengkapi dengan kunci 2x putaran dengan kualitas baik dan handel pintu.
Khusus untuk pintu utama dipakai handle pintu yang agak besar pada masing-masing daun pintu.
2). Untuk daun jendela kaca dipakai handle pengunci
3). Semua kunci-kunci terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang setinggi 90 cm dari
lantai, atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Pekerjaan engsel
1). Untuk seluruh daun pintu menggunakan engsel pintu type kupu-kupu dengan ring nylon ukuran 4”
dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun pintu dengan menggunakan sekrup
kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus
diperhitungkan beban berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 Kg.
2). Untuk jendela menggunakan engsel type kupu-kupu dengan ring nylon ukuran 3” dipasang
sekurang-kurangnya 2 (dua) buah untuk setiap daun jendela.
c. Pekerjaan Hak Angin/Kait Angin
1). Setiap daun jendela ungkit diberi 2 buah hak angin/kait angin, dipasang pada bagian kanan dan kiri
atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
2). Hak angin/kait angin yang dipergunakan adalah hak angin/kait angin biasa merk dalam negeri.
d. Pekerjaan grendel
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 24
3). Setiap daun jendela diberi masing-masing 2 buah grendel.
4). Untuk daun pintu menggunakan grendel besar, sedang daun jendela menggunakan grendel
kecil/pengunci jendela.
R. PEKERJAAN ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi termasuk penggunaan
penopang sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam
gambar kerja, yang diantaranya adalah :
1). Pekerjaan rangka atap (roof truss)
2). Pekerjaan reng (roof butten)
3). Pekerjaan jurai dalam (valley gutter)
Lingkup pekerjaan tidak meliputi :
1). Pemasangan penutup atap
2). Pemasangan kap finishing atap
2. Persyaratan Bahan
Material struktur rangka atap
1). Profil rangka atap baja ringan terbuat dari bahan lapis zinc dan aluminium yang harus memiliki
lapisan anti karat.
Tegangan leleh minimum (Minimum Yield Strength) 550 Mpa
Modulus elastisitas 21 x 105 Mpa
Modulus geser 8 x 104 MPa
2). Lapisan pelindung terhadap korosi (Protective Coating)
Lapisan pelindung seng dan aluminium tangguh ex PT. BlueScope Steel Indonesia dengan
komposisi sebagai berikut :
55% Aluminium (Al)
43,5 % Seng (Zinc)
1,5 % Silicon (Si)
Ketebalan Pelapisan: 100 gr/m2 AZ 100
3). Profil Material:
Rangka Atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip-chanel C75.65 (tinggi profil 75 mm dan
ketebalan dasar baja 0,65 mm), panjang material perbatang adalah 6m
4). Reng
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat (U terbalik) dan juga dipergunakan untuk
ikatan angin dan ceiling batten PRT 045 (ketebalan dasar baja 0,4 mm), panjang material
perbatang adalah 6m
5). Screw
Screw yang digunakan menggunakan self drilling screw dengan spesifikasi sebagai berikut :
i. Kelas ketahanan Korosi Minimum : Class 2 (Minimum Corrosion Rating)
ii. Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap adalah 12-14x20 (screw kuda-kuda) dengan
ketentuan sebagai berikut:
Diameter kepala : 12 mm
Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 14
Panjang : 20 mm
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 25
Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel
Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 8.8 Kn
Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 15.3 kN
Kuat torsi minimum (Torque, min) : 13.2 kNm
iii. Ukuran baut untuk elemen strktur lainnya adalah 10-16x16 (screw reng) dengan ketentuan
sebagai berikut:
Diameter kepala : 10 mm
Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 16
Panjang : 16 mm
Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel
Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 6.8 kN
Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 11.9 kN
Kuat torsi minimum (Torque, min) : 8.4 kN
6). Penutup Atap
Atap Genteng Metal t. 0,25 mm dengan merk yang ditentukan pada persyaratan bahan
Diproduksi, diperlakukan/digudangkan dengan cara khusus sesuai ketentuan pabrik.
Pemasangan harus dengan petunjuk dan rekomendasi dari pabrik.
Pemasangan atap metal harus dilaksanakan oleh ahli sesuai dengan petunjuk dan rekomendasi
dari pabrik.
Spesifikasi lain sesuai spesifikasi teknis dari pabrik pembuat.
7). Lisplank
Bahan lisplank terbuat dari kalsium silikat dengan ukuran 0,8/20cm.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1). Rangka Atap
Konektor yang digunakan harus menggunakan screw dengan tipe self drilling screw yaitu
sekrup berulir tanpa baut.
Dalam Pelaksanaannya, Bentuk rangka atap yang digunakan pada bestek tidak mengikat, dapat
disesuaikan berdasarkan hasil perhitungan desain dari fabricator.
Sebelum dimulai pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan hasil perhitungan software
structure untuk rangka atap, serta menyerahkan contoh produk rangka atap beserta data teknis
bahan yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan dari Ahli. Pemasangan jarak kuda-
kuda harus sesuai dengan hasil perhitungan struktur yang telah dihitung oleh suplier dan telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas atau mengacu pada gambar yaitu jarak kuda-kuda 1meter.
Pada saat pemasangan rangka harus diperhitungkan besaran sudut atap sesuai dengan
gambar perancangan, dalam hal ini sudut kemiringan atap yang digunakan sesuai gambar
rencana.
Rangka merupakan konstruksi utama, sebelum dipasang harus diperiksa dan diteliti sebaik-
baiknya. Penguat-penguat tertentu dapat ditambahkan untuk lebih memperkuat konstruksi
rangka, dan harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas.
Bila rangka atap yang terpasang kemudian dibongkar karena adanya ketidak sesuaian dari hasil
gambar kerja yang telah diajukan, maka akan dibongkar dan semua biaya ditanggung oleh
Pemborong.
Setelah pelaksanaan rangka atap baja ringan selesai, maka diwajibkan kepada pemborong
untuk menyerahkan sertifikat garansi pemasangan dan jaminan produk resmi selama max. 10
tahun.
2). Penutup Atap
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 26
Sebelum mendatangkan bahan ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh
bahan beserta spesifikasinya kepada Direksi dan Pengawas Lapangan untuk mendapatkan
persetujuan.
Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama, ukuran seragam, tidak ada
lobang dan cacat-cacat lainnya.
Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam tempo 1x24 jam.
Pemasangan genteng dan genteng bubungan/nok menurut konstruksi dan petunjuk
pemasangan dari pabrik pembuat atap yang dipakai atau atas petunjuk dari Direksi/Pengawas
Lapangan.
Pemasangan atap genteng metal :
Tentukan as bidang atap dengan posisi dari bawah sebagi awal pemasangan , Diteruskan
pemasangan kekanan dan ke kiri sampai tepi atap, potong lembar yang berlebih bila ada.
Paku yang dipakai adalah dari bahan aluminium/galvanis/tembaga Ø kepala 6 mm panjang
15 – 20 mm
Penyusunan atap metal harus lurus dan tegak serta tepat pada bentuk pada posisinya dan
tersusun sejajar satu sama lainnya
Diperlukan ketelitian pemasangan dan harus selalu diukur dan ditarik dengan benang,
setiap deret atap yang dipasang
Untuk penentuan warna daripada atap tersebut akan dikunsultasikan dengan pihak Direksi
Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan tidak ada bagian yang
bergelombang yang dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran.
3). Listplank Kalsium silikat
Lisplank menggunakan bahan Calsium silicate dengan ukuran 0.8/20 cm.
Posisi pemasangan lisplank harus terlindung dari air hujan secara langsung.
Listplank beri finishing dari cat tembok sebanyak 2 kali dan menghasilkan permukaan yang
halus dan licin serta mengkilap.
S. PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material, peralatan
serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan langit-
langit dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah seluruh ruangan.
c. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan plafon PVC dengan seluruh detail seperti yang
disebutkan/disyaratkan dalam dokumen gambar.
d. Penutup plafond PVC menggunakan rangka hollow 2/2 dan 2/4
e. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar dan RAB.
f. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun tambahan-tambahan
bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi Tanggung jawab kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Penutup Plafond menggunakan Plafond PVC dan harus sesuai dengan persyaratan bahan.
b. Rangka plafond menggunakan besi hollow ukuran 2x2 dan 2x4cm
c. List tepi dan list sambungan plafond menggunakan List PVC
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 27
3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain yang terletak diatas
langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
b. Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan mengadakan
pengecekan/pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat hubungannya dengan pekerjaan
langit-langit ini antara lain instalasi kabel listrik penerangan dan daya, pemasangan atap dll, diwajibkan
adanya kerja sama (koordinasi) yang baik antara semua unsur Pelaksana Lapangan.
c. Sisi bawah dari tiap rangka langit-langit tersebut harus sama rata, agar pemasangan penutup plafond
menjadi rata.
d. Sebelum memulai pemasangan plafon PVC, terlebih dahulu mempersiapkan rangka hollow dengan
ketinggian tidak melebihi ring balok.
e. Pemasangan rangka harus diwaterpass agar tampak lebih rata.
f. Pemasangan Plafond PVC ini perlu kesabaran dan ketelitian sebab pemasangannya harus dilakukan
satu per satu atau lembar demi lembar. Pemasangan plafond PVC menggunakan sekrup dengan
memulai pemasangan dari satu sisi tepian tembok dan memasukkannya pada list yang telah dipasang
g. Pada sambungan tengah plafond PVC harus diberi list sambungan PVC
T. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan Listrik.
1). Bahan.
Semua kabel yang akan dipergunakan untuk instalasi listrk harus memenuhi peraturan SII dan
SPLN. Semua kabel harus baru dan harus jelas ukuran, jenis kabel, nomor dan jenis pintalannya.
Semua kabel dengan penampang 6 mm2 keatas harus jenis pilin (standed) dan instalasi tidak
boleh memakai kabel dengan penampang lebih keecil dari 2,5 mm2.
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai adalah dari tipe:
Untuk instalasi penerngan adalah NYA/NNYM dengan conduit pipa PVC.
Untuk kabel distribusi digunakan NYA dan penengan taman dengan menggunakan kabel
NYFGBY.
Semua kabel NYAyang ditanam di dalam perkerasan (tembok, jalan, beton dll) harus berada
didalam conduit PVC kelas AW yang disesuaikan dengan ukurannya, dan harus diklem.
2). Spelice/pencabangan.
Tidak diperkenankan adanya “splice” pencabangan ataupun sambungan-sambungan baik
dalam feeder maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau pada kotak-kotak penghubung
yang bisa dipakai.
Semua sambungan kabel baik didalam junction box, panel ataupun tempat lainnya harus
mempergunakan connector yang terbuat dari lembaga yang diisolasi dengan porselen atau
berkelit ataupun PVC, yang diameternya di sesuaikan dengan diameter kabel.
3). Bahan isolasi.
Semua bahan isolasi untuk pencabangan, conection dan lain-lain seperti kret, PVC asbes tape
sintetis, resin, splice case, composit dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui, untuk penggunaan,
lokasi voltage dan lainnya harus dipasang memakai cara yang disetujui oleh pabrik atau menurut
anjuran yang ada.
4). Penyambungan Kabel.
Semua penyambung kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambungan yang sudah
ditentukan (misalnya junction box).
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 28
Kabel-kabel disambung sesuai dengan warna atau nama masing-masing, serta sebelum dan
sesudah penyambungan harus dilakukan pengetesan tahanan isolasi.
Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan dan dilapisi dengan timah putih dan
kuat.
Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC/protolen yang
khusus untuk listrik.
2. Penerangan dan Stop Kontak.
1). Lampu dan Armatur.
Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal pentanahan
(grounding).
Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal bok harus cukup besar dan dibuat
sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsung kerja dan
unsur teknis komponen lampu itu sendiri.
Ventilasi didalam box harus dibuat dngan sempurna. Kabel dalam box harus diberikan saluran
klem-klem tersendiri, sehingga tidak menempel pada balast atau kapasitor.
Box terbuat dari plat baja tebal minimum 0,7 mm, dicat dasar tahan karat, kemudian di cat oven
warna putih.
Ballast harus dari jenis “low loss ballast” dan harus dapat dipergunakan single lampu ballast
(satu lampu flourentscent).
2). Stop Kontak Biasa.
Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan didinding adalah stop kontak satu phasa,
ranting 250 volt, 13 ampera.
3). Stop Kontak Khusus (SKK).
Stop kontak hhusus yang dipakai adalah stop satu phasa, untuk pemasangan rata dinding dengan
ketinggian 120 cm diatas lantai, SKK harus mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan.
4). Saklar Dinding.
Saklar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding, tipe in bouw dengan rating 250 vollt, 10
ampere, single gang, double gan.
5). Junction Box Untuk Saklar dan Stop Kontak.
Junction box harus dari bahan metal dengan kedalaman tidak kurang dari 35 mm.
Kontak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan.
Saklar atau stop kontak dinding terpasang pada juction box dengan menggunakan baut atau
ditanamkan dalam dinding.
6). Kabel Instalasi.
Pada umumnya kabel untuk instaasi penerangan dari instalasi stop kontak harus dari kabel inti
tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (kabel jenis NYM).
Kabel harus mempunyai penampang minimal 2,5 mm2.
Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut :
Fasa 1 : Merah
Fasa 2 : Kuning
Fasa 3 : Hitam
Netral : Biru
Tanah (ground) : hijau-kuning
7). Pipa Instalasi Pelindung Kabel.
Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC kelas AW atau GIP.
Pipa, elbow, socket, junction box, klem dan accessories lainnya harus sesuai antara satu
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 29
dengan yang lainnya, yaitu dengan diameter minimal ¾”.
Pipa fleksibleb harus dipasang untuk melindungi kabel ntara kontak sambung (junction box) dan
armatur lampu.
8). Pengujian (Testing).
Pengujian (testing) dilkukan dan disyahkan oleh lembaga yang berwenang, pengujian tersebut
meliputi :
Test ketehanan isolasi.
Test kekuatan tegngan impuls.
Test kenaikan temperature.
Test kontinuitas.
U. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang dibutuhkan untuk
terlaksananya pekerjaan ini, serta mencapai hasil yang baik.
b. Persiapan permukaan yang akan dicat, untuk pengecatan ulang permukaan discrat/digosok lalu
dibersihkan dari sisa-sisa kotoran.
c. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
d. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada dalam gambar yang tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Perencana.
e. Pekerjaan cat tembok meliputi : cat dinding, plafond, kolom selasar & lisplank
f. Pekerjaan cat kilap meliputi : kusen, daun pintu, bingkai jendela dan raam angin.
g. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada gambar dan detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam daftar finishing bahan
2. Standar Pengerjaan (Mock Up)
a. Sebelum pengecatan dimulai, pemborong harus melakukan pengecatan pada satu bidang untuk
tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan
warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mockup ini
akan ditentukan oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan dan
perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan
pengecatan.
3. Contoh dan Bahan
a. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang transparan
ukuran 30x30 cm². Dan pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna,
formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
b. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi/Pengawas Lapangan. Jika
contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Direksi dan Pengawas Lapangan,
barulah kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock up.
c. Cat tembok menggunakan merk yang telah ditentukan pada persyaratan bahan.
d. Cat kayu menggunakan merk yang telah ditentukan pada persyaratan bahan
e. Cat dasar, dempul, plummer dll berkwalitas baik.
f. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi dan Pengawas Lapangan, untuk kemudian
diserahkan kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-
kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 30
didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
4. Pekerjaan Cat Dinding & Plafond.
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh permukaan plesteran bangunan
dan/atau bagian-bagian yang lain ditentukan gambar.
b. Seluruh permukaan plafond yang tampak dan dilapis dengan cat tembok dengan merk yang telah
ditentukan pada persyaratan bahan.
c. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus dibersihkan dan
dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul, diplammir dan diampelas
rata/licin.
d. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk Konsultas
Pengawas Lapangan.
e. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/goresan yang membuat
plafond usak.
f. Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel, vernis, sealer dan lain-lain.
g. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding dan plafond, harus dilaksanakan :
• lapis pertama dicat dengan alkali resistant sealer.
• lapis kedua dengan cat plammur.
• lapis ketiga dan keempat memakai cat setara Danabrite
h. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa pemakaiannya masih
berlaku, sehingga warnanya masih sesuai dengan aslinya.
i. Bahan cat harus benar-benar diaduk sampai merata menjadi satu warna, sehingga warna cat sama
pada permukaan yang dicat.
j. Untuk warna-warna yang sejenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng dengan
nomor pencampuran (batch number) yang sama.
k. Setelah pengerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada
bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
5. Pekerjaan Cat Kilap
a. Cat kilap digunakan pada, kusen, daun pintu, bingkai jendela & raam angin.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus dibersihkan dan
dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul, diplummer dan diampelas
rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk Konsultas
Pengawas Lapangan.
d. Seluruh pekerjaan kayu, kusen, dan pintu ulin, dicat kilat (merek sesuai pada tabel jenis material
yang digunakan).
e. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk permukaan kayu harus dilaksanakan :
* lapis pertama dicat dengan dana alkyd primer
* lapis kedua dan ketiga harus dicat dengan cat kilap
V. PEKERJAAN TRALIS
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan teralis pengaman ini meliputi seluruh pekerjaan teralis di area jendela ventilasi dan Ventilasi
Pintu, seperti yang ditunjukkan dalam gambar kerja.
b. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 31
2. Persyaratan Bahan.
a. Semua Material Bahan Yang di Gunakan Harus Memenuhi dengan Gambar Kerja Yaitu Memakai besi
pirkan kotak 10x10 mm + cat (terpasang).
b. Bahan-Bahan Las Harus Bermutu Bagus di setiap sambungan.
c. Sekrup pengikat Teralis Dengan Kusen Harus Anti Karat.
3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Teralis harus difabrikasi di bengkel, baik yang berada di dalam site maupun berada di luar,
yang memiliki perangkat peralatan yang lengkap.
b. Teralis harus difabrikasi sesuai dengan dimensi dan detail yang ditujukkan dalam gambar, dan dirakit
dengan menggunakan sambungan las. Semua terlihat harus rata serta siap untuk dicat.
c. Sebelum dapat difabrikasi, contoh dari teralis harus disiapkan dan didatangkan ke lapangan, untuk
disetujui oleh Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi untuk melakukan tugas pemeriksaan guna
mengetahui perkembangan pekerjaan tersebut di bengkel.
d. Pemasangan dari teralis hanya boleh dilaksanakan setelah pekerjaan kusen dan kaca selesai
dikerjakan
e. Teralis dipasangkan pada kusen dengan menggunakan sekrup pada sisi dalam opening jendela. Tepat
pada tepian kusen.
f. Lubang-lubang sekrup dibuat pada rangka plat besi dengan jarak mengikuti acuan pada gambar kerja
atau minimal per 40 cm.
W. PLAKAT
1. Ukuran plakat :
RUANG PERPUSTAKAAN INI
DIBANGUN MENGGUNAKAN DANA
20cm
ALOKASI KHUSUS (DAK)
TAHUN ANGGARAN 2024
30 cm
Contoh plakat
X. PENUTUP
1. Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak dinyatakan, tetapi
disebutkan dalam penjelasan pekerjaan (aanwijzing) mengenai suatu bagian pekerjaan yang termasuk
harus dikerjakan oleh pemborong/kontraktor, maka bagian tersebut dianggap ada dan dimuat dalam
bestek ini.
2. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan ini, tetapi tidak diuraikan atau
tidak dibuat dalam bestek ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh Pemborong/Kontraktor.
3. Setiap melalui pekerjaan Pemborong/Kontraktor, harus ijin tertulis serta membuat gambar penjelasan
(shop drawing) dan berikut target volume pekerjaan yang dilaksanakan.
4. Pemborong/kontraktor diharuskan membuat gambar sesuai pelaksanaan (As-built Drawing) yang harus
mendapat persetujuan dan pengesahan dari Konsultan Pengawas dan Pengendali kegiatan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 32URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. URAIAN UMUM
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
- Kegiatan : Pengelolaan Pendidkan Sekolah dasar
- Pekerjaan : Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer
beserta prabotnya SDN Bunipah 2
- Lokasi : Jl.Desa Bunipah Kecamatan Aluh - Aluh
- Anggaran Dana : DAK
- Tahun Aggaran : 2024
Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan :
a. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
b. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS)
c. Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing)
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
e. Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :
A. PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KERJA (SMKK)
B. PEKERJAAN PERSIAPAN
C. PEMBANGUNAN LABORATORIUM KOMPUTER :
I. PEKERJAAN GALIAN/PANCANGAN
II. PEKERJAAN RANGKA BAWAH KAYU ULIN
III. PEKERJAAN LANTAI & DINDING
IV. PEKERJAAN ATAP/PLAFOND
V. PEKERJAAN PINTU/JENDELA/TRALIS
VI. PEKERJAAN KUNCI/PENGGANTUNG
VII. PEKERJAAN LISTRIK
VIII. PEKERJAAN PENGECATAN
Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail, Pemborong harus
segera lapor kepada Direksi dan Pengawas Lapangan
Kontraktor/pemborong harus menghitung sendiri volume setiap pekerjaan yang ada sesuai dengan gambar
rencana dan RKS ini.
Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan Pengawas
Kegiatan/Direksi Pekerjaan.
Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat menjaga lingkungan agar tidak terganggu
oleh jalannya pekerjaan.
Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan sekitar yang disebabkan
oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa. Untuk itu sebelum pelaksanaan
pekerjaan Rekanan/Kontraktor bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk mendapatkan
dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang diperlukan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 1
B. URAIAN PEKERJAAN
1. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini kontraktor
diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian pekerjaan dan
persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam buku ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan
atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
perencana untuk mendapatkan penyelesaian/
2. Lingkup Pekerjaan
Penyelesaian tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan
pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan-pekerjaan dapat
selesai dengan sempurna.
3. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukan jadwal kerja kontraktor juga wajib memasukan identiikasi dari tempat
kerja, nama, jabatan, dan keahlian masing-masing anggota pelaksanaan pekerjaan, serta
iventarisasi peralatan yang digunakan melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan
tempat penyimpanan bahan-bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan
dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga
kelancaran dan memudahkan kerja dilokasi dapat tercapai.
4. Gambar-gambar Dokumen
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau petentangan dalam gambar-gambar yang ada (arsitektur,
struktur dan mekanikal dan elektrikal) dalam buku uraian pekerjaan ini maupun pekerjaan yang
terjadi akibat kecelakaan dilokasi, kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
perencanaan/konsultan pengawasan. Secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan
dilokasi setelah konsultan pengawas berunding terlebih dahulu dengan perencana. Ketentuan
tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh kontraktor untuk memperpanjang waktu
pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti
dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas
penampang dan lain-lainnya sebelum pekerjaan dimulai. Bila ada keraguan mengenai ukuran
mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan kontraktor wajib merundingkan terlebih dahulu
dengan perencanaan.
d. Kontraktor tidak dibenarkan untuk mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
dalam gambar-gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan konsultan pengawas.
e. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan segala gambar-
gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan
yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat konsultan
pengawas konstruksi dan direksi setiap saat sempat dengan serah terima kesatu. Serah terima
kesatu dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh pemberi tugas.
5. Gambar-gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
a. Semua gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi jadwal,
brosur, atau data yang disiapkan kontraktor atau subkontraktor, supplier atau produsen yang
menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 2
b. Disediakan contoh-contoh benda dari kontraktor untuk menunjukan bahan, pelengkapan, dan
kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh konsultan pengawas untuk menilai dahulu.
c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan segera
semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang diisyaratkan dalam dokumen
kontrak atau oleh konsultan pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus
diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan konsultan pengawas. Kontraktor harus melampirkan
keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika, ada hal-hal
demikian.
d. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut
dengan Dokumen Kontrak.
e. Konsultan Pengawas dan Perencanaan akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-
gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak
mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat keindahan.
f. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta konsultan pengawas dan
menyerahkan kembali gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
g. Persetujuan konsultan pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh tidak
membebaskan kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan tersebut tidak diberitahukan
secara tertulis kepada konsultan pengawas.
h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh yang
harus disetujui konsultan pengawas, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari
konsultan pengawas.
i. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan konsultan pengawas dalam
dua salinan, konsultan pengawas akan memeriksa dan mencantumkan “Telah Diperiksa Tanpa
Perubahan” atau “Ditolak” satu salinan ditahan oleh konsultan pengawas untuk arsip, sedangkan
yang kedua dikembalikan kepada sub kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
j. Sebelum catalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut konsultan
pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam catalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas
dan tidak dirubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-
masing jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas.
k. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi teknis harus dikirimkan kepada konsultan
pengawas.
l. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, catalog-katalog kepada
konsultan, Pengawas dan perencanaan menjadi tanggungan kontraktor.
6. Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua bahan dan
perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta kontraktor
menyetujaui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan
estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak.
Apabila diminta. Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada
butir-butir ini, sebelum mendapat persetujuan dari konsultan pengawas, bahwa pekerjaan telah
dikerjakan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab kontraktor
sepenuhnya.
7. Nama Pabrik/Merk yang ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik.merk dari suatu jenis
bahan/komponen, maka kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan,
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 3
jadi tidak ada alasan bagi kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut
sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, kontraktor
harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
Apabila kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merk
tersebut tidak/sukar diperoleh, maka perencana dengan persetujuan tertulis dari pemberi tugas
akan melakukan sendiri alternative merk lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1
(satu) bulan menunjukan pemenang, kontraktor harus memberikan kepada pemberi tugas
fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun importer lainnya, yang
menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan (order import)
8. Contoh-contoh Bahan/Material
a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh pemberi tugas atau wakilnya harus segera
disediakan atas biaya kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara
sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan
dipakai dalam pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh pemberi
tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas
maupun sifatnya.
b. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material yang akan
dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan konsultan pengawas.
c. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti sertifikasi pengujian
dan spesifikasi teknis dari barang-barang/material-material tersebut.
d. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan kesite (melalui pemesanan) maka
kontraktor diwajibkan menyerahkan : brosur, catalog, gambar kerja atau shop drawing dan
sample yang dianggap perlu perencanaan/konsultan pengawas.
9. Subtitusi
a. Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, kontraktor
harus melengkapi produk yang disebutkan dalam spesifikasi teknis atau dapat mengajukan
produk yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan konsultan perencana
sebelum memesan.
b. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya.
Materialnya, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak disebutkan nama
pabriknya didalam spesifikasi teknis, kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama Negara
dari pabrik yang menghasilkan catalog dan selanjutnya menguraikan data-data atau yang
menunjukan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan
spesifikasi teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari
pemilik/perencana/konsultan pengawas.
10. Peralatan, Material dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru. Seluruh peralatan
harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan
yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan kontraktor harus
melaksanakannya.
11. Klausal disebutkan kembali
Apabila dalam dokumen tender ini klausal-klausal yang disebutkan kembali pada butir lain, maka
ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan
masalah. Jika terjadi hal-hal yang sering bertentangan antara gambar atau terhadap spesifikasi
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 4
teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang
mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan
terhadap hak-hak asasi manusia.
12. Koordinasi Pekerjaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, garus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat
didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini harus dikoordinir
terlebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan yang laian dapat dihindarkan.
Melokalisasi/merinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan
konflik serta harus persetujuan dari konsultan perencana/pengawas.
b. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-syarat pelaksanaan,
gambar-gambar dan instruksi tertulis dari konsultan pengawas.
c. Konsultan pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pada setiap
waktu. Bagaimanapun juga kelalaian konsultan pengawas dalam pengontrolan terhadap
kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor. Tidak berarti kontraktor bebas dari
tanggung jawab.
d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau instruksi
tertulis dari konsultan pengawas harus diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya diperlukan untuk
itu menjadi tanggung jawab kontraktor
13. Peraturan Teknis Pembangunan yang digunakan
a. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam rencana kerja dan syarat-
syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini termasuk segala
perubahan dan tambahannya.
b. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi Nasional.
c. Peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau Algemene Voorwaarden
Voor Uitvorering bij Aaneming van Openbare Warken (AV) 941.
d. Keputusan-keputusan dari majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik
Pembangunan Indonesia (DTPI).
e. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota
g. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
h. Peraturan umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 979 dan PLN setempat.
i. Peraturan umum tentang pelaksanaan Instalasi Air minum serta Instalasi pembuangan dari
Perusahaan Air Minum.
j. Peraturan konstruksi kayu Indonesia (PKKI-1961).
k. SNI 2049:2015 tentang Semen Portland
l. Peraturan Muatan Indonesia 1983.
m. Peraturan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/instansi pemerintahan setempat, yang
bersangkuta dengan permasalahan bangunan.
n. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula.
o. Gambar bestek yang dibuat konsultan perencana yang sudah disahkan oleh pemberi tugas
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 5
termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh kontraktor dan sudah
disahkan/disetujui direksi.
p. Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan.
q. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
r. Berita Acara Penunjukan.
s. Surat Keputusan Pengguna Barang/jasa tentang penunjukan kontraktor.
t. SPPPBJ (Surat Penetapan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa).
u. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
v. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
w. Kontrak/surat Perjanjian Pemborongan.
14. Shop Drawing12
a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur berdasarkan design
yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari konsultan pengawas.
b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan termasuk
keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis dan hal-hal lain yang
diperlukan.
c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing fabrikasi dan
ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian konstruksi baja.
d. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasi diworkshop kecuali atas persetujuan konsultan
pengawas.
e. Semua Baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan harus selalu memberikan
kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut tersebut.
f. Pekerjaan perubahan dan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan yang diakibatkan oleh
kurang kelalaian kontraktor, harus dilakukan atas biaya kontraktor.
g. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus ditanyakan
kepada konsultan pengawas/perencana.
h. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Built Drawing” sesuai dengan
pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan. Untuk kebutuhan pemeriksanaan
dikemudian hari dan gambar-gambar tersebut diserahkan kepada konsultan pengawas
15. Pembuatan Gambar Pelaksanaan (As-Build Drawing)
Sebelum penyerahan pekerjaan I, kontraktor pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai
pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan
c. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkanketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi harus mendapatkan keputusan
Konsultan Pengawas terlebih dahulu
d. Kertas gambar as built drawing dengan ukuran A3 atau A2
e. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat
Penyerahan Pertama.
16. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor harus
menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus mengikutkan
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 6
pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja ( ASTEK ) sesuai dengan peraturan
Pemerintah yang berlaku.
b. Penyedia harus membuat dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi;
c. Penyedia harus memasang Banner K3 dilokasi proyek
d. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor harus
menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai apabila
diperlukan
e. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang serius, maka
Kontraktor/Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera
melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
f. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-syarat
kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung jawabnya maupun
yang berada dibawah pihak ketiga.
g. Bilamana terjadi kebakaran, Penyedia jasa harus segera mengambil tindakan dan segera
memberitahukan kepada Pemimpin Kegiatan.
h. Penyedia jasa harus memenuhi/mentaati peraturan-peraturan tentang perawatan korban dan
keluarganya.
i. Setiap pekerja harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD)
j. Memasang safety sign atau rambu keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
k. Persyaratan minimum untuk Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja :
1) Helm pelindung (Safety Helmet);
2) Sarung Tangan (Safety Gloves)
3) Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
4) Rompi Keselamatan (SafetyVest)
5) Pembatas area (Restricted Area)/Safety Line
l. Penyedia jasa harus menyediakan obat-obatan yang tersusun menurut syarat-syarat Palang
Merah dan setiap kali sehabis digunakan harus dilengkapi lagi.
m. Penyedia jasa selain memberikan pertolongan kepada pekerja juga selalu memberikan
pertolongan kepada pekerja pihak ketiga dan juga menyediakan air minum yang memenuhi
persyaratan kesehatan
n. Penyedia jasa diwajibkan mentaati undang-undang tenaga kerja dan segera mengurus ASTEK
setelah SPK diterbitkan.
o. Penyedia harus membuat Rambu peringatan disekitar area pekerjaan dan dapat dilihat dengan
jelas
p. Penyedia harus membuat tiang bendera dan memasang bendera Bendera Merah Putih dan
bendera K3 dilokasi pekerjaan.
C. PERSYARATAN BAHAN-BAHAN
1. Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan-bahan yang digunakan dalam pelaksanaan
sebagaimana tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan ini serta gambar kerja.
2. Semua bahan bangunan harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam
SNI 2847-2019 dan PKKI-05-2002.
3. Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan merupakan produk dalam negeri, dan mengacu
Peraturan Daerah yang berlaku, kecuali ditentukan lain.
4. Penyedia jasa harus membuat gambar-gambar detail pelaksanaan (shop drawing), pengiriman kepada
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 7
Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan contoh bahan bangunan termasuk warna dan bentuk yang akan
dipakai sebelum pelaksanaan pekerjaan untuk diperiksa dan disetujui.
5. Penyedia jasa harus menyerahkan hasil tes laboratorium jika diperlukan, yang berkaitan dengan mutu
bahan yang akan digunakan.
6. Bila terdapat perbedaan pendapat mengenai mutu bahan, maka Pemborong berkewajiban memeriksakan
bahan tersebut kelaboratorium Balai Penelitian Bahan Bangunan dengan semua biaya menjadi
tanggungan Pemborong, begitu pula waktu yang tersita dapat untuk alasan perpanjangan waktu
pelaksanaan.
7. Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan berhak untuk meminta keterangan selengkap-lengkapnya tentang
bahan tersebut.
8. Contoh-contoh harus sesuai dengan macam dan kualitas keadaan barang-barang yang dipakai
(dimaksud).
9. Jika diperlukan pekerjaan yang memerlukan tempat kerja selain tempat kerja yang ada
dilapangan/Basecamp, maka Penyedia Jasa wajib memberitahu kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas
Kegiatan, agar kualitas bahan maupun kualitas pekerjaan sebelum dikirimkan ke lapangan bisa
direkomendasi oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan apakah layak untuk dikirim/dipasang.
10. Ukuran/dimensi yang dimaksud dalam gambar untuk bahan adalah bersih (ukuran jadi).
11. Air
a. Air untuk pembangunan haruslah digunakan air tawar yang bersih dan bebas mineral zat organik
tanah lumpur, larutan alkalin dan lain-lain.
b. Jika air dari saluran air minum atau sumber air yang ada tidak mencukupi maka penyedia jasa harus
mengadakan air untuk tujuan pembangunan ini dengan mendatangkan atau mengadakan sumber air
sendiri yang memenuhi syarat
12. Semen Portland
a. Portland Cemen (PC) yang dipergunakan harus sesuai dengan SNI 2049:2015 tentang Semen
Portland
b. Semen yang digunakan dalam pekerjaan harus sama dengan semen yang dipakai pada waktu
menentukan campuran beton .
c. Untuk pekerjaan beton plat, menggunakan semen portland type II yang tahan sulfat.
d. Kantong pembungkus tidak boleh rusak jahitannya sebelum sampai di tempat pekerjaan.
e. Semen yang sudah mulai membatu tidak boleh dipergunakan.
f. Untuk menghindari terjadinya semen sampai membatu, Penyedia Jasa diwajibkan untuk menjaga stok
semen jangan sampai melebihi kapasitas penggunaan (sesuai dengan schedule).
g. Penyimpanan semen (gudang semen), agar dibuat bebas air/bocor air hujan dan tidak terpengaruh
cuaca.
h. Semen harus keluaran pabrik yang sama dan hasil produksi yang sama.
13. Split (Agregat Kasar)
a. Untuk pekerjaan beton, batu pecah atau koral dengan gradasi 2 sampai 3 cm, bersih dari bahan
organis atau kotoran lain dan sebelum digunakan harus dicuci terlebih dahulu.
b. Split yang akan digunakan untuk bahan beton (pengecoran) harus Split yang keras tidak berpori.
c. Untuk pekerjaan rembesan Split dari kwarsa keras.
14. Pasir (Agregat Halus)
a. Pasir urug adalah pasir pengisi yang tidak mengandung bahan organis dan bebas dari bahan lumpur.
b. Pasir aduk adalah pasir yang tidak mengandung bahan organis atau garam atau tidak tercampur tanah
atau bahan-bahan lain.
c. Pasir beton adalah pasir yang bersih tidak mengandung bahan-bahan organis, kasar tajam memenuhi
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 8
syarat-syarat yang tercantum dalam SNI 2847-2019 tentang Persyaratan Beton Struktural Untuk
Bangunan Gedung .
d. Untuk pasir aduk pasir beton digunakan pasir yang kasar tidak mengandung lumpur atau tanah (yang
berkualitas baik).
e. Penyetokan material terutama pasir agar dipisahkan sesuai dengan fungsi penggunaannya, tidak
diperbolehkan tercampur satu dengan yang lainnya.
15. Kayu
a. Pada umumnya kayu bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala akibat dari kekurangan-
kekuranga yang berhubugan dengan pemakaian tidak akan merusak atau menguragi nilai konstruksi,
memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PPKKI-1961.
b. Mutu kayu ada 2 (dua) macam yaitu mutu A dan mutu B.
c. Yang dimaksud kayu mutu A adalah memenuhi syarat-syarat pelaksanaan sebagai berikut:
• Harus kering udara (kadar lengas 5%.)
• Besar mata kayu tdk melebihi 1/6 dari lebar balok , juga tidak boleh lebih dari 3,5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih ≥1/10 dari tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu, dan retak-retak menurut lingkaran tidak
melebihi 1/5 tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/10.
d. Yang dimaksud dengan kayu mutu B, kayu yang tidak termasuk dalam mutu A,tetapi memenuhi
Syarat-syarat Pelaksanaan sebagai berikut:
• Kadar lengas kayu 30%.
• Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok , juga tidak boleh lebih dari 5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih besar 1/10 dari tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/3 tebal kayu, dan retak-retak
• menurut lingkaran tidak melebihi ¼ tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/7
16. Kaca
Kaca bening, jenis float glass, tebal 5 mm, produk Sinar Rasa atau Asahi Glass
17. Lain-lain
a. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan penggunaannya dan
sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
b. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini sebelumnya harus
setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
c. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak atau
dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan segala resiko oleh Penyedia
jasa.
d. Apabila diperlukan pemeriksaan laboratorium atas bahan maka biaya pemeriksaan ditanggung oleh
Penyedia jasa.
e. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar, sebelum bahan
tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Direksi
Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
18. Jenis Material yang digunakan dengan spek minimum
Minimum merek
No. Jenis Pekerjaan keterangan
digunakan
1 Beton non Struktur dan Tiga Roda
Sesuai SNI 2049:2015
pasangan Tonasa
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 9
Gresik
2 Beton Struktur Tiga Roda
Tonasa Sesuai SNI 2049:2015
Gresik
3 Keramik (Grade A) Roman
KIA Sesuai SNI ISO
Mulia 13006:2010
Asia Tile
4. Granit (Grade A) Roman
Granite Tiles
Essenza
Sesuai SNI ISO
Garuda
13006:2010
KIA
Indogress
Granito
5. Kaca Polos Sinar Rasa jenis float glass tebal 5 mm
Asahi Glass
6. Alat Penggantung & Pengunci Solid
Unikey
HPP
Paloma
Gomeo
7. Atap Genteng Metal Kenca Atap jenis genteng metal
Surya Roof tebal 0,25mm
Sakura Roof Warna Atap Sesuai Arahan
Prima Roof Direksi/Konsultan
Pandu Pengawas
8. Rangka Atap Baja Ringan Taso
Kencana
Tata sesuai dengan SNI
Tenzo 8399:2017
Pandu
Kaso
8. Cat-catan Mowilex Penentuan Warna :
Envi a. Cat Exterior : Hijau
Tua dan Hijau Muda
Nippon Paint
b. Cat Interior : Cream
TOA
Muda
Dulux
c. Kusen, Pintu, Jendela,
Jalusi dan Lisplank :
Coklat Tua
D. TATA CARA PEMBAYARAN
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Bulanan (Monthly Certificate) berdasarkan
kemajuan progress/prestasi pekerjaan setiap bulan.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :
1) Laporan Progres Lapangan (Laporan Bulanan dan Mingguan)
2) Foto-foto kemajuan fisik
3) Surat Permintaan Pembayaran atas Prestasi
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 10
4) Persyaratan lain yang diperlukan
E. PENETAPAN RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI
Tingkat Risiko
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Keselamatan
Konstruksi
1 Pekerjaan Atap
√ Terjatuh dari ketinggian
Pekerjaan Plafond
√ Tertimpa bahan Kecil
√ Tersengat arus listrik
F. PEKERJAAN PENDAHULUAN.
1. Lokasi untuk bangunan ini akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada Pemborong dalam keadaan
bebas dari gugatan Pihak Ketiga.
2. Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk kantor pengelolaan kegiatan, barak kerja dan
gudang untuk menyimpan bahan-bahan dengan ketentuan antara lain :
a. Bangunan sementara boleh memanfaatkan bangunan sekitarnya yang masih layak dipergunakan.
b. Jika diperlukan pembuatan bangunan sementara, penempatan bangunan sementara harus
sepengetahuan dan seijin Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
c. Kualitas dan mutu bangunan harus disetujui Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
d. Bangunan sementara harus mempunyai penghawaan dan penerangan secukupnya, tidak gelap dan
tidak bocor.
e. Bangunan sementara/Direksi Keet dilengkapi meja kursi rapat, meja kursi tamu, almari, meja kursi
kerja, white board serta papan untuk menempelkan gambar dan ditutup dengan plastik bening.
3. Pelayanan Pengujian
a. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat kerja, bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan dan pekerjaan
lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian yang diperlukan. Umumnya Penyedia Jasa di
bawah perintah dan pengawasan Direksi Teknis akan melakukan semua pengujian sehubungan
dengan pengendalian mutu bahan baku, campuran dan bahan yang diproses untuk menjamin bahwa
bahan-bahan tersebut memenuhi mutu bahan, kepadatan dari pemadatan.
b. Penyedia Jasa harus menyediakan pelayanan pengujian dan/atau fasilitas laboratorium sebagaimana
disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan pengendalian mutu.
c. Dalam segala hal, Penyedia Jasa harus menggunakan SNI, sebagai standar pengujian. Penyedia
Jasa dapat menggunakan standar lain yang relevan sebagai pengganti SNI atas persetujuan
Pengawas Kegiatan/Direksi Pekerjaan.
d. Inspeksi dan pengujian akan dilaksanakan oleh Pengawas Kegiatan/Direksi Pekerjaan untuk
memeriksa pekerjaan yang telah selesai apakah telah memenuhi mutu bahan, kepadatan dari
pemadatan dan setiap ketentuan lanjutan yang diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan.
e. Bahan dan pengerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dibongkar dan diganti
dengan bahan dan pengerjaan yang memenuhi Spesifikasi ini, atau menurut Pengawas
Kegiatan/Direksi Pekerjaan harus diperbaiki sedemikian hingga setelah diperbaiki akan memenuhi
semua ketentuan dalam kontrak.
4. Papan nama Kegiatan
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 11
a. Papan nama kegiatan dibuat dengan ukuran 1 x 2 m, dan dipasang dilokasi kegiatan, 1 (satu) minggu
setelah Penyedia jasa menerima SPK selama kegiatan berlangsung.
b. Papan nama kegiatan dibuat dari papan dan tiang kayu 10x10 kayu kualitas I (dibuat sesuai petunjuk
Pengawas Kegiatan)
c. Atas biaya penyedia jasa, bila diharuskan oleh pihak penguasa daerah setempat, Penyedia jasa boleh
memasang papan nama kegiatan sesuai normalisasi dari Pemerintah Daerah setempat.
5. Titik Ikat Lapangan
Penyedia jasa diminta untuk membuat titik ikat lapangan yang terbuat dari beton untuk memudahkan
dalam pengukuran peil pekerjaan. Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan diminta untuk mengawasi
penurunan bangunan terhadap titik ikat bangunan akibat terjadinya Settlement yang disyaratkan didalam
perencanaan dan melaporkan ke Pemimpin Kegiatan.
6. Pekerjaan Pembongkaran dan Perbaikan
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi pembongkaran, penggalian dan perbaikan serta pembuatan bangunan-bangunan,
jalan, gorong-gorong, jembatan atau hal-hal lain yang merupakan milik Instansi/Negara dan milik
perorangan yang terletak pada lokasi pekerjaan. Pekerjaan Kontraktor menurut petunjuk-petunjuk
Direksi dan syarat-syarat teknis dan instansi yang bersangkutan.
b. Pelaksanaan Pembongkaran dan Perbaikan
1) Kontraktor dalam melaksanakan pembongkaran atau penggalian harus diusahakan tidak merusak
bahan yang masih bisa dipergunakan dan melindungi bagian bangunan yang berhubungan dengan
pekerjaan ini, dan pelaksanaan harus sesuai dengan petunjuk Direksi.
2) Pelaksanaan pembongkaran dan perbaikan yang menyangkut fasilitas umum harus disediakan,
dikerjakan dan pelaksanaan harus sesuai dengan petunjuk Direksi.
3) Persyaratan teknis terhadap perbaikan dan pemindahan bangunan yang dimaksud dan belum
tercakup dalam Spesifikasi akan ditentukan oleh Direksi berdasarkan informasi dan instansi yang
bersangkutan.
4) Pada tempat mana akan dibuat jalur galian pipa terdapat pengerasan bangunan, maka sebelum
pengerasan tersebut berikut pondasinya harus dibongkar harus mengajukan izin ke Direksi.
5) Setiap bangunan/saluran, jalan atau lainnya yang dibongkar akibat pekerjaan ini harus diperbaiki
kembali seperti keadaan semula sehingga memuaskan Direksi.
6) Pagar dan tanaman atau pohon-pohon yang terkena pekerjaan ini harus dipindahkan, disusun dan
ditanam kembali. Atau singkirkan sesuai petunjuk Direksi.
c. Bahan dan Bekas Bongkaran
1) Bahan yang masih dipergunakan seperti batu kali, batu bata, paving dan lain-lain harus dibersihkan
dan disusun di lokasi pekerjaan atau diangkut ke tempat penyimpanan sesuai petunjuk Direksi.
2) Bahan bekas bongkaran yang tidak dapat dipakai lagi harus disingkirkan dan dibuang sesuai
dengan petunjuk Direksi.
3) Bahan bekas bongkaran milik pihak ketiga, sejauh pemilik menghendakinya kembali diangkat ke
tempat yang akan ditentukan dekat tempat pekerjaan.
4) Segala biaya pekerjaan bongkaran, perbaikan, pemindahan dan pengangkutan bahanbahan yang
dimaksud dalam pekerjaan ini menjadi beban Kontraktor.
7. Penjagaan dan Penerangan
a. Penyedia jasa harus mengurus penjagaan di luar jam kerja (siang dan malam) dalam kompleks
pekerjaan termasuk bangunan yang sedang dikerjakan, gudang dan lain-lain.
b. Untuk kepentingan keamanan dan penjagaan perlu diadakan penerangan/lampu pada tempat tertentu.
c. Penyedia jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan dan alat-alat lain yang disimpan dalam
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 12
gudang dan halaman pekerjaan apabila terjadi kebakaran dan pencurian, Penyedia jasa harus segera
mendatangkan gantinya untuk kelancaran pekerjaan.
d. Penyedia jasa harus menjaga jangan sampai terjadi kebakaran atau sabotase ditempat pekerjaan,
alat-alat pemadam kebakaran atau alat bantu lain untuk keperluan yang sama harus selalu berada
ditempat pekerjaan.
e. Segala resiko dan kemungkinan kebakaran yang menimbulkan kerugian-kerugian dalam pelaksanaan
pekerjaan dan bahan-bahan material juga gudang dan lain-lain, sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Penyedia jasa.
8. Drainase Tapak
a. Dengan mempertimbang keadaan topografi/kontur tanah yang ada ditapak, kontraktor wajib membuat
saluran sementara yang berfungsi untuk membuang air yang ada.
b. Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada ditapak atau kesaluran yang
sudah ada dilingkungan daerah pembangunan.
c. Pembuatan saluran sementara harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan konsultan pengawas.
9. Asuransi
a. Penyedia jasa diwajibkan mengasuransikan semua pekerjaan yang berhubungan langsung dengan
pekerjaan ini antara lain: asuransi tenaga kerja (Astek) dll.
b. Penggunaan asuransi harus sepengetahuan Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan dan Pemimpin
Kegiatan.
c. Penggunaan asuransi dilakukan sebelum memulai pekerjaan sampai selesai pekerjaan.
d. Persyaratan-persyaratan asuransi harus dipenuhi oleh penyedia jasa dan wajib dilaksanakan.
10. Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Mobilisasi Personil
1) Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
2) Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dengan persetujuan
Pengawas Kegiatan/Direksi Pekerjaan. Untuk tenaga inti harus mengacu pada daftar personel inti
(key personel) yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
3) Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan
pekerjaannya.
4) Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai dengan yang diperlukan
maka prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat.
b. Mobilisasi Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan /kendaraan sudah mengikuti aturan perizinan
yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu lintas Jalan Raya, pihak Kepolisian dan Badan
Lingkungan
2) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum dalam
Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di mana peralatan tersebut akan digunakan
menurut Kontrak ini.
3) Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan tugasnya dan tidak mungkin
digunakan lagi maka alat berat tersebut segera dikembalikan.
4) Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan kendaraan/peralatan harus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya dan tidak mencemari air dan tanah.
c. Mobilisasi Material
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 13
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus terlebih dahulu diambil contohnya
untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas Kegiatan/Direksi Pekerjaan dan atau diuji
keandalannya di laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, harus segera diperintahkan untuk
diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x 24 jam.
d. Demobilisasi
Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir
kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik
Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi semula seperti sebelum pekerjaan
dimulai.
11. Pekerjaan lain-lain
Sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, jika terdapat pekerjaan yang belum disyaratkan
dalam pekerjaan persiapan, maka Penyedia jasa wajib untuk melaksanakan atas biaya Penyedia jasa.
G. PEMBERSIHAN LOKASI
1. Pekerjaan pembersihan meliputi :
a. Pembersihan Selama Pelaksanaan
1) Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin bahwa tempat
kerja, struktur, kantor sementara, tempat hunian dipelihara bebas dari sisa bahan bangunan,
debu, sampah dan kotoran lainnya yang diakibatkan oleh operasi-operasi di tempat kerja dan
memelihara tempat kerja dalam kondisi rapih dan bersih setiap saat.
2) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa selokan samping (sistem drainase) yang ada terpelihara
dan bebas dari kotoran, bahan yang lepas dan berada dalam kondisi operasional pada setiap
saat.
3) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa tanaman/pohon dan rumput yang tumbuh pada sekitar
bangunan yang direncanakan atau yang baru dikerjakan tetap dijaga dan dipelihara sedemikian
rupa sehingga tidak mengalami kerusakan.
4) Penyedia Jasa harus menyediakan drum di lapangan (bak sampah) untuk menampung sisa
bahan bangunan, kotoran dan sampah sebelum dibuang.
5) Bilamana dianggap perlu dibuatkan bak penampung endapan dan saringan pada musim hujan.
6) Penyedia Jasa harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di tempat yang
telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pusat maupun Daerah dan Undang-undang
Pencemaran Lingkungan yang berlaku.
7) Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan di lokasi
proyek tanpa persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
8) Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang limbah berbahaya, seperti cairan kimia, minyak
atau thinner cat ke dalam saluran atau tasi yang ada.
9) Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang sisa bahan bangunan ke dalam sungai atau
saluran air.
10) Bilamana Penyedia Jasa menemukan bahwa selokan yang ada atau bagian lain dari sistem
drainase yang dipakai untuk pembuangan setiap jenis bahan selain dari pengaliran air
permukaan, baik oleh pekerja Penyedia Jasa maupun pihak lain, maka Penyedia Jasa harus
segera melaporkan kejadian tersebut kepada Direksi Pekerjaan, dan segera mengambil
tindakansebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan untuk
mencegah terjadinya pencemaran lebih lanjut.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 14
11) Semua pembabatan/penebangan pohon dikawasan perencanaan untuk pembukaan lahan
maupun pelaksanaan pekerjaan harus seijin Direksi Pekerjaan /Pengawas Lapangan.
b. Pembersihan Akhir
1) Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih dan siap
untuk dipakai Pemilik. Penyedia Jasa juga harus mengembalikan bagian-bagian dari tempat
kerja yang tidak diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke kondisi semula.
2) Pada saat pembersihan akhir, semua hasil pekerjaan harus diperiksa ulang untuk mengetahui
kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir
H. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUPLANK
1. Pengukuran Tapak Kembali
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi pembangunan
dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak pohon, letak
batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan yang sebenarnya harus segera
dilaporkan kepada Perencana untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat waterpass/theodolite
yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
d. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang melayaninya untuk
kepentingan pemeriksaan Perencana selama pelaksanaan proyek.
e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga Phytagoras hanya
diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Perencana.
f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan kontraktor.
2. Pengukuran dan Titik Peil (0,00) Bangunan
Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak/kedudukan bangunan
terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan maupun datar (waterpass) dan
tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat waterpass instrument/theodolith.
Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan lantai, langit-langit dan sebagainya dengan hasil yang
baik dan siku.
Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum pada gambar
rencana (Lay Out). Dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya antara kondisi lapangan dan
gambar Lay out, Pemborong harus melapor pada Pengawas/Perencana.
3. Pemasangan Bouplank
a. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan bouplank/pengukuran
pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian yang diberikan Konsultan Pengawas secara tertulis,
serta bertanggung jawab atas ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan
serta pengadaan peralatan, tenaga kerja yag diperlukan.
b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal tersebut
diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong serta wajib memperbaiki
kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan referensi
tertulis dari Direksi.
c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Pengawas atau wakilnya tidak menyebabkan
tanggung jawab Pemborong menjadi berkurang.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 15
d. Bahan dan pelaksanaan
Tiang bouplank menggunakan kayu ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2 m’, sedangkan papan
bouplank ukuran 1,5/15 diketam halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar
(waterpass).
Pemasangan bouplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2 m’ dari As tepi bangunan
dengan patok-patok yang kuat, bouplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri
tegak pada tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan
trasram tembok bawah.
Bouwplank harus dipasang pada patok-patok yang tertancap kuat kedalam tanah dan tidak
dapat digerakkan.
Titik-titik as bangunan harus di jaga kebenarannya agar tidak berubah letaknya.
Jika tidak terpaksa harus dipindah, pemindahan as-as bangunan dalam bouwplank tidak
dibenarkan. Pemindahan titik-titik as bangunan harus sepengetahuan Direksi
Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
I. PEKERJAAN TANAH
1. Lingkup Pekerjaan.
Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah disini adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan
pematangan tanah, pengolahan tanah yang ada kaitannya dengan struktur bangunan antara lain
pembersihan tanah, galian tanah ataupun pembuangan tanah
2. Persiapan Pekerjaan Tanah
Bagian ini meliputi pembersihan/peralatan lapangan, pengecekan keadaan kontur, pengukuran
didaerah-daerah dimana pekerjaan pembangunan akan dilaksanakan, seperti yang ditunjukan pada
gambar-gambar dan sesuai dengan yang ditunjukan oleh pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab untuk :
a. Penelitian yang menyeluruh atas gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan kontrak ini dan
kontrak lain yang sehubungan dengan proyek ini, serta semua addendumnya.
b. Penelitian atas semua kondisi pekerjaan, memeriksa kondisi lapangan, serta semua fasilitas yang
ada.
c. Melakukan semua pengukuran lapangan sehubungan dengan pekerjaan ini dan mendapatkan
ketentuan atas seluruh lingkup proyek seperti yang diisyaratkan pada gambar-gambar dan
persyaratan-persyaratan sebagaimanan yang disetujui oleh pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab penuh untuk kesimpulan yang ditariknya dari informasi yang
disampaikan kepadanya dan dari pemeriksaan informasi tentang pekerjaan tanah yang diperolehnya.
Penyedia jasa diperbolehkan atas biaya sendiri melakukan sendiri pemeriksaan tambahan bilamana
dianggapnya perlu untuk menentukan lebih lanjut kondisi dari lapangan guna pembangunan yang
dipersyaratkan disini.
Sebelum memulai sesuatu pekerjaan galian, penyedia jasa harus yakin bahwa semua permukaan
tanah yang ada maupun garis-garis transisi yang tertera dalam gambar rencana adalah benar.
Jika penyedia jasa tidak merasa puas dengan ketelitian permukaan tanah, penyedia jasa harus
memberitahukan secara tertulis kepada pengguna jasa, jika tidak maka tuntutan mengenai
ketidaksamaan permukaan tanah tidak akan dipertimbangkan.
3. Pekerjaan Galian Tanah
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 16
a. Untuk memulai penggalian, Penyedia jasa harus mengukur elevasi tanah asli dengan cara yang
disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan. Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan harus
hadir dalam pengukuran tersebut
b. Galian tanah, baik kedalamannya ataupun lebarnya dilaksanakan sesuai dengan penampang
galian yang terlukis pada gambar rencana, pekerjaan lanjutan (tahapan pekerjaan pondasi, pile
cap, atau konstruksi lain diatasnya) dapat dilaksanakan bila galian tersebut sudah mendapat
persetujuan dari Pengawas.
c. Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat akar-
akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini harus digali keluar sedang lubang-lubang tadi
diisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang
waterpass.
d. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak longsor
dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau lereng yang cukup.
e. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu
harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu dan atas
penunjuk Pengawas.
f. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan memenuhi syarat-syarat
sebagai tanah urug. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-lubang
galian yang terletak didalam garis bangunan harus diisi kembali dengan pasir urugan yang
diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai mencapai 95% kepadatan maksimum.
g. Pembuangan Material Hasil Galian
Pembuangan material hasil galian bangunan menjadi tanggung jawab kontraktor.
1)
Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan konsultan pengawas telah diseleksi bagian-
2)
bagian yang dapat dimanfaatkan sebagai material timbunan dan urugan. Sisanya harus
dibuang ke luar site atau tempat lain atas persetujuan konsultan pengawas.
J. PEKERJAAN PANCANGAN
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
pekerjaan pancangan dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Yang termasuk pekerjaan pancangan yaitu :
Pancangan galam dilaksanakan untuk pondasi bawah Tongkat kayu ulin dengan Jumlah 4 bh 1
pondasi tongkat kayu ulin
Permukaan kedalaman pancangan galam harus lebih dalam dari permukaan air terendah dalam
tanah.
Pelaksanaan pancangan cerucuk kayu galam sesuai pedoman yang diuraikan dalam “Tata Cara
Perencanaan Pondasi di Atas Tanah Lembek, Organik dan Tanah Gambut”
2. Persyaratan Bahan
Bahan
1) Kulit kayu untuk bahan cerucuk tidak perlu dikupas.
2) Cerucuk kayu yang digunakan dapat berupa batang kayu atau hasil olahan dengan spesifikasi
seperti pada Tabel.
Persyaratan Cerucuk kayu
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 17
Diameter Minimum 10 Cm
Minimum 2,70 m bawah dinding (teruncing) &
Panjang
Minimum 1,75 m bawah lantai (teruncing)
Kelurusan Cukup lurus, tidak belok dan tidak bercabang
Kekuatan Minimum kelas kuat II PKKI 1973
Tegangan Minimum Was kuat II untuk mutu A PKKI 1973
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Pekerjaan pancangan menggunakan kayu galam sebagai berikut :
a. Pancangan kayu galam ø10–12 cm panjang 3m @ 4 batang tiap tongkat untuk pondasi bawah
dinding.
b. Pancangan kayu galam ø10–12 cm panjang 2m @ 4 batang tiap tongkat untuk pondasi bawah
lantai.
c. Runcingkan bagian ujung bawah cerucuk kayu agar mudah menembus ke dalam tanah.
d. Pasang perancah atau platform sedemikian rupa sehingga orang dapat dengan mudah
memukul kepala tiang pada ketinggian tertentu.
e. Ratakan bagian ujung tiang yang akan dipukul dan beri topi tiang.
f. Tegakkan tiang cerurcuk dan masukkan sedikit ke dalarn tanah agar dapat dipukul dengan
stabil dan tetap tegak lurus.
g. Pukul tiang dengan palu pemukul pada ujung atas cerucuk yang sudah diberi topi sampai
kedalaman rencana.
h. Apabila kepala kayu galam pecah pada saat ditumbuk maka tidak disarankan untuk
melanjutkan tumbukan, dan permukaan galam yang dipecah potong rata dan sejajar dengana
permukaan galam yang lain atau dengan kedalaman yang telah ditentukan pada gambar
bestek.
K. PEKERJAAN RANGKA KAYU ULIN.
a. Lingkup pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material, peralatan
serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan rangka
kayu ulin dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan rangka bawah yaitu pemasangan Sloof kayu ulin bahan baru
,pemasangan gelagar kayu ulin bahan baru & Suai Kayu ulin + Mour Baut. Pekerjaan rangka badan
yang meliputi pekerjaan Tiang selasar kayu ulin 8x8 cm (Bahan Baru), Tiang sudut kayu ulin 8x8 cm
(Bahan Baru), tiang guntung 5/7 cm (Bahan Baru), tiang & Malangan kusen 5/10 cm (Bahan Baru) dan
ringbalk 5/10cm dengan bahan kayu ulin (Bahan Baru) .
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar dan RAB.
b. Persyaratan Bahan.
Persyaratan bahan sesuai dengan syarat-syarat bahan poin 15 tentang kayu, serta jenis kayu yang
digunakan sesuai dengan yang tercantum diRAB dan Gambar rencana.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 18
Pekerjaan konstruksi rangka menggunakan kayu ulin sebagai berikut :
Tongkat ulin 10/10 cm dipasang bawah dinding bata (bahan baru) panjang tongkat 2 meter (panjang
minimum 1,95 cm), pada bagian atas tongkat diberi Sambungan Kayu Lidah dan Alur atau T&G.
Tongkat ulin 5/10 cm dipasang bawah lantai (bahan baru) panjang tongkat 2 meter (panjang minimum
1,95 cm), pada bagian atas tongkat diberi Sambungan Kayu Lidah dan Alur atau T&G.
Sloof ulin ukuran 5/10 cm bahan baru dipasang diatas tongkat yg sudah dibuat lobang /pen.
Gelagar kayu ulin 5/7 bahan baru dipasang diatas balok sloof dengan jarak 33 cm as ke as
Tiang selasar kayu ulin 8x8 cm (Bahan Baru), Tiang sudut kayu ulin 8x8 cm (Bahan Baru), Tiang
guntung 5/7 cm (Bahan Baru), tiang kusen dan malangan kusen ulin 5/10 bahan baru pada bagian
bawah dipasang diatas sloof atau gelagar dan dipaku menggunakan paku ulin, bagian atas dipaku
diringbalk ulin menggunakan paku ulin.
Jarak pemasangan antar tiang guntung sesuai jarak yang ada didalam gambar rencana.
Ringbalk kayu ulin 5/10 cm bahan baru dipasang dengan posisi lebar 10 dan pada sambungan tiang
dipahat untuk diberi lubang dan dipaku pada bagian atas.
Tidak diperkenankan memasang kayu baru maupun kayu lama dengan kondisi cacat atau bengkok
Suai kayu ulin 5/10 cm bahan baru sebagai pengikat tongkat dipasang mour baut ukuran 10 mm
panjang disesuaikan dengan keperluan
L. PEKERJAAN LANTAI
a. Lingkup pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material, peralatan
serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan lantai
dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi pemasangan lantai papan ulin (Bahan Baru) , Jaring kawat baja/wiremesh M4
uk.lobang 150 x150 mm, cor beton dan keramik dengan seluruh detail seperti yang
disebutkan/disyaratkan dalam dokumen gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar dan RAB.
b. Persyaratan Bahan.
a. Sub-base lantai menggunakan cor beton dengan campuran K.125 dengan tebal 5cm.
b. Bahan-bahan yang dipakai, harus sesuai dengan persyaratan bahan.
c. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas akan tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian dalam pekerjaan ini harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya
d. Keramik lantai yang digunakan ukuran 40 x 40 cm, sesuai dengan persyaratan bahan Semen Portland
Pasir dan Air, sesuai dengan persyaratan bahan.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
Pekerjaan lantai sebagai berikut :
a. Lantai papan ulin (Bahan Baru) dipaku setiap gelagar dengan paku ulin
b. Jaring kawat baja/wiremesh M4 uk.lobang 150 x150 mm dipasang pada seluruh lantai dan diikat pada
bigian sambungan/overlap wiremesh.
c. Cor lantai beton K.125 tebal 5 cm
d. Keramik lantai ukuran 40 x 40 cm
e. Syarat pemasaangan keramik lantai :
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 19
Pada pelaksanaan pemakaian Keramik bekas, tidak diperkenankan.
Sebelum pemasangan Keramik terlebih dahulu direndam dalam bak air sampai kondisi jenuh air.
Alas dari lantai keramik adalah lantai papan ulin dengan pasangan wiremesh sesuai dengan
gambar.
Pasangan Keramik harus dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja atau spesifikasi, dikerjakan
dengan cukup hati-hati sehingga garis siar keramik Nampak dalam satu garis lurus dan permukaan
yang datar dan bila diuji dengan pengujian gelinding tidak menunjukkan lompatan pada pertemuan
sudutnya.
Tebal siar Keramik yang satu dengan lainnya ± 2mm dan diisi dengan campuran semen putih, atau
nut yang serasi.
Bahan Keramik dipasang/disusun diatas konstruksi yang telah disiapkan
Pasangan Keramik disusun diatas spesi campuran 1 semen : 3 pasir, dengan tebal rata-rata 4
(empat) cm.
Bidang lantai keramik yang terpasang harus benar-benar rata, jika dianggap perlu dengan
memperhatikan kemiringan lantai untuk memudahkan pengaliran air
Permukan Keramik terpasang harus merupakan suatu penampilan halus dan seragam. Tidak ada
pertemuan Keramik yang menonjol diatas dan dibawah garis permukaan rata-rata lebih dari ± 2mm.
Semua sambungan harus rapi dan rapat atau tanpa adukan atau bahan lain yang menodai atau
melumasi permukaan yang telah selesai.
Bila pada suatu kondisi Keramik dipotong maka harus dipotong dengan gergaji mesin dan dipotong
sesuai kebutuhan.
Keputusan bahan, jenis warna, tekstur dan produk akan diambil dalam musyawarah
owner,konsultan perencana, konsultan pengawas dan kontraktor.
Spesifikasi teknis bahan harus tetap sesuai dengan persyaratan diatas.
Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang melekat, sehingga
benar-benar bersih.
M. PEKERJAAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat bantu untuk:
a. Pekerjaan pasangan bata ringan dinding bangunan dan dinding didalam ruangan,
b. Plesteran dibagian luar dan dalam ruang serta nat, acian dan sekonengan diseluruh bagian dinding
ruang/bangunan,
c. Peralatan yang diperlukan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan ini sesuai dengan yang ditentukan.
d. Sesuai dengan gambar yang telah disepakati untk dilaksanakan
2. Persyaratan Bahan (Lihat syarat-syarat pelaksanaan teknis bahan).
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a). Pasangan dinding bata ringan
1) Dinding dari bata ringan dengan ukuran 7.5x20x60cm, dengan menggunakan adukan mortar.
2) Pasangan dinding bata ringan sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu
dan siar telah dikorek serta dibersihkan dari aduk yang tersisa.
3) Pasangan dinding dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum tinggi 1 m.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 20
4) Bagian pasangan bata ringan yang berhubungan dengan tiang ulin setiap tiang ulin harus
diberi kawat burung dan penguat stek-stek berupa paku, jarak 40 cm, yang terlebih dahulu
dipaku dengan baik pada bagian tiang ulin, dan
b). Yang berhubungan dengan tiang kayu ulin menggunakan spesi camp 1 pc :4 ps
c). Pekerjaan Plesteran
1) Bersihkan permukaan sampai benar-benar siap menerima adukan plesteran, singkirkan
semua hal yang dapat merusak atau mengganggu pekerjaan.
2) Pada permukaan dinding yang akan diplester, siar-siar sebelumnya harus dikerok sedalam 1
cm untuk memberikan pengangan pada plesteran.
3) Dinding disikat sampai bersih dan disiram air, barulah plesteran lapis pertama dapat
dikerjakan
4) Plesteran kedua berupa acian semen (PC)
5) Tebal plesteran dinding 1,5cm
6) Pekerjaan plesteran akhir harus lurus, sama rata, datar, dan tegak lurus.
7) Jika hasil plesteran menunjukan hasil yang tidak memuaskan, tidak rata, tidak tegak lurus,
bengkok adanya pecahan atau retak, keropos, maka bagian tersebut harus dibongkar untuk
diperbaiki.
8) Kontraktor bertanggung jawab atas penentuan prosedur/cara perbaikan dan hal-hal lain yang
terjadi selama pelaksanaan, seperti plesteran retak, rusak selama waktu pelaksanaan.
N. PEKERJAAN KERAMIK
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan
alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan keramik ini meliputi lantai keramik, dinding keramik dan seluruh detail yang
disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan keramik :
- Jenis : Keramik lantai ukuran 40 x 40 cm (polos) untuk ruang dalam
keramik lantai ukuran 40 x 40 cm (anti slip/unpholish) untuk Selasar
- Bahan Perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 Pasir Pasang
- Warna : Akan ditentukan kemudian oleh owner atau user
- Merek : Sesuai pada tabel persyaratan bahan
b. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contohnya untuk
mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas Lapangan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan ternoda.
b. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 Pasir Pasang.
c. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung asam alkali)
sampai jenuh.
d. Pola, arah dan awal pemasangan keramik harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan
yang akan terpasang di dinding : panel listrik, stop kontak, saklar dan lain-lain yang tertera didalam
gambar.
e. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan dengan gambar.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 21
f. Awal pemasangan keramik pada dinding maupun lantai dan kemana sisa ukuran harus ditentukan,
harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Direksi dan Pengawas Lapangan sebelum pekerjaan
pemasangan dimulai.
g. Bidang dinding dan lantai keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-benar lurus.
Siar arah horizontal maupun vertikal pada dinding dan lantai yang berbeda ketinggian peil lantainya
harus merupakan satu garis lurus.
h. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar) harus sama lebarnya, maksimum
3mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus sama lebar dan dalamnya, untuk siar-siar yang
berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
i. Setelah spesi psgan mengering, siar antara (nat) harus diisi penuh dengan adukan PC dan dikeruk
halus hingga meghasilkan permukaan nat yg sama dgn garis tepian tegel
j. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan keramik,
hingga betul-betul bersih.
k. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3x24 jam dilindungi dari
kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
l. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya bertemu siku
dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
O. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA DAN RAAM ANGIN/JALUSI
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela dan ventilasi seperti yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing.
2. Persyaratan Bahan
a. Jenis kayu yang dipakai adalah Kayu ulin atau Kayu Kelas II Kering (diawetkan), mutu A digunakan
untuk seluruh pekerjaan kayu yang disebutkan diatas.
b. Dihindarkan adanya cacat kayu antara lain yang berupa putik kayu, pecah-pecah, mata kayu,
melintang, basah dan lapuk.
c. Syarat-syarat kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat PPKI. Untuk kayu kelas II kering
setempat kelembaban tidak dibenarkan melebihi 12%.
d. Jenis kayu yang dipakai harus sesuai dengan pekerjaan kayu yang disebutkan diatas, terkecuali untuk
seluruh jenis kayu lain seperti dinyatakan dalam gambar.
e. Bahan perekat :
• Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik.
• Semua permukaan rangka kayu harus disebut halus, rata lurus dan siku.
f. Bahan Finishing, untuk permukaan kayu dari cat kayu yang bermutu baik.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada
kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan gambar detail dari perencana.
b. Seluruh pekerjaan kusen dan daun pintu/jendela harus dikerjakan diworkshop, penyimpanan kusen,
pintu/jendela di workshop atau ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan
sirkulasi yang baik, tidak terkena suaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 22
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang diperlukan
hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-
bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
d. Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya, dan di
lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
f. Rangka/bingkai daun pintu dan ventilasi menggunakan kayu ulin dengan kualitas baik dikerjakan
dengan rapi.
g. Pekerjaan kusen-kusen, rangka/bingkai daun pintu harus dibuat dengan pabrikasi. Bagian bawah tiang
kusen pintu harus sampai tertanam pada lantai.
h. pintu harus dapat dibuka/ditutup dengan mudah, tanpa ada gesekan yang kuat pada kusen atau lantai.
i. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu Kontraktor diwajibkan memberikan perlindungan
sedemkian rupa sehingga terhindar dari kerusakan–kerusakan oleh benturan-benturan benda–benda
lain dan dari kelembaban ataupun terkena cuaca langsung.
j. Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat maupun yang tersembunyi,
Kontraktor wajib memperbaiki ataupun mengganti dengan yang baru sampai dengan disetujui oleh
Perencana atau Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung oleh Kontraktor.
P. PEKERJAAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih, pada umumnya mempunyai ketebalan sama,
mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan pengambangan
(float glass).
b. Toleransi lebar dan panjang
Ukuran lebar dan panjang tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik.
c. Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi potongan yang rata dan
lurus, toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
d. Cacat-cacat
1). Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari pabrik.
2). Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gelembung gas yang
terdapat dalam kaca).
3). Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca, baik sebagian atau seluruh tebal
kaca).
4). Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
5). Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
6). Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang ditentukan oleh
pabrik. Untuk ketebalan 5 mm kira-kira 0,3 mm.
e. Bahan Kaca
1). Bahan kaca harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 23
2). Bahan kaca yang dipergunakan menggunakan kaca kaca bening tebal 5 mm.
3). Kaca harus dalam keadaan rata dan tidak bergelombang serta dapat menahan angin 122 Kg/m2
atau sesuai persyaratan pabrik (sesuai masing-masing penggunaan kaca-nya )
4). Penggunaan jenis dan ketebalan masing-masing kaca sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
detail gambar rencana.
f. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Direksi dan
Pengawas Lapangan.
Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus digurinda/dihaluskan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan
dalam buku ini.
b. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
c. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda untuk
mudah diketahui. Tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda dibuat dari potongan
kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotongan kaca khusus.
f. Pemotongan harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk kedalam alur kaca pada kosen.
g. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan menggunakan cairan
pembersih kaca.
h. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melakukan kosen, harus diisi
dengan lem silikon warna transparan cara pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan harus
mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
i. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah pada
sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan goresan.
Q. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun pintu/jendela dan
alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik
dan sempurna.
b. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan pada daun pintu
dan jendela serta ventilasi seperti yang ditunjukkan/disyaratkan dalam detail gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Produksi pabrik kualitas baik dengan merek yang telah ditentukan pada persyaratan bahan.
b. Kunci 2 (dua) slaag dan berkotak baja, baut-baut dan ungkitnya terbuat dari stainless steel.
c. Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruangannya.
d. Pegangan (handle) dari bahan stainlass steel dan solid nylon, engsel-engsel stainless steel dengan
memakai ring nylon ukuran 3x4 inch.
e. Engsel pintu dipakai engsel kupu-kupu, dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun
pintu dan 2 untuk daun jendela dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama,
jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban dan berat daun pintu, setiap engsel
memikul beban maximum 20 kg.
f. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 24
3. Perlengkapan Pintu dan Jendela
a. Perlengkapan kunci dan pegangan kunci
1). Untuk semua pintu dilengkapi dengan kunci 2x putaran dengan kualitas baik dan handel pintu.
Khusus untuk pintu utama dipakai handle pintu yang agak besar pada masing-masing daun pintu.
2). Untuk daun jendela kaca dipakai handle pengunci
3). Semua kunci-kunci terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang setinggi 90 cm dari
lantai, atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Pekerjaan engsel
1). Untuk seluruh daun pintu menggunakan engsel pintu type kupu-kupu dengan ring nylon ukuran 4”
dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun pintu dengan menggunakan sekrup
kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus
diperhitungkan beban berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 Kg.
2). Untuk jendela menggunakan engsel type kupu-kupu dengan ring nylon ukuran 3” dipasang
sekurang-kurangnya 2 (dua) buah untuk setiap daun jendela.
c. Pekerjaan Hak Angin/Kait Angin
1). Setiap daun jendela ungkit diberi 2 buah hak angin/kait angin, dipasang pada bagian kanan dan kiri
atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
2). Hak angin/kait angin yang dipergunakan adalah hak angin/kait angin biasa merk dalam negeri.
d. Pekerjaan grendel
3). Setiap daun jendela diberi masing-masing 2 buah grendel.
4). Untuk daun pintu menggunakan grendel besar, sedang daun jendela menggunakan grendel
kecil/pengunci jendela.
R. PEKERJAAN ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi termasuk penggunaan
penopang sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam
gambar kerja, yang diantaranya adalah :
1). Pekerjaan rangka atap (roof truss)
2). Pekerjaan reng (roof butten)
3). Pekerjaan jurai dalam (valley gutter)
Lingkup pekerjaan tidak meliputi :
1). Pemasangan penutup atap
2). Pemasangan kap finishing atap
2. Persyaratan Bahan
Material struktur rangka atap
1). Profil rangka atap baja ringan terbuat dari bahan lapis zinc dan aluminium yang harus memiliki
lapisan anti karat.
Tegangan leleh minimum (Minimum Yield Strength) 550 Mpa
Modulus elastisitas 21 x 105 Mpa
Modulus geser 8 x 104 MPa
2). Lapisan pelindung terhadap korosi (Protective Coating)
Lapisan pelindung seng dan aluminium tangguh ex PT. BlueScope Steel Indonesia dengan
komposisi sebagai berikut :
55% Aluminium (Al)
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 25
43,5 % Seng (Zinc)
1,5 % Silicon (Si)
Ketebalan Pelapisan: 100 gr/m2 AZ 100
3). Profil Material:
Rangka Atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip-chanel C75.65 (tinggi profil 75 mm dan
ketebalan dasar baja 0,65 mm), panjang material perbatang adalah 6m
4). Reng
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat (U terbalik) dan juga dipergunakan untuk
ikatan angin dan ceiling batten PRT 045 (ketebalan dasar baja 0,4 mm), panjang material
perbatang adalah 6m
5). Screw
Screw yang digunakan menggunakan self drilling screw dengan spesifikasi sebagai berikut :
i. Kelas ketahanan Korosi Minimum : Class 2 (Minimum Corrosion Rating)
ii. Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap adalah 12-14x20 (screw kuda-kuda) dengan
ketentuan sebagai berikut:
Diameter kepala : 12 mm
Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 14
Panjang : 20 mm
Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel
Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 8.8 Kn
Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 15.3 kN
Kuat torsi minimum (Torque, min) : 13.2 kNm
iii. Ukuran baut untuk elemen strktur lainnya adalah 10-16x16 (screw reng) dengan ketentuan
sebagai berikut:
Diameter kepala : 10 mm
Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 16
Panjang : 16 mm
Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel
Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 6.8 kN
Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 11.9 kN
Kuat torsi minimum (Torque, min) : 8.4 kN
6). Penutup Atap
Atap Genteng Metal t. 0,25 mm dengan merk yang ditentukan pada persyaratan bahan
Diproduksi, diperlakukan/digudangkan dengan cara khusus sesuai ketentuan pabrik.
Pemasangan harus dengan petunjuk dan rekomendasi dari pabrik.
Pemasangan atap metal harus dilaksanakan oleh ahli sesuai dengan petunjuk dan rekomendasi
dari pabrik.
Spesifikasi lain sesuai spesifikasi teknis dari pabrik pembuat.
7). Lisplank
Bahan lisplank terbuat dari kalsium silikat dengan ukuran 0,8/20cm.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1). Rangka Atap
Konektor yang digunakan harus menggunakan screw dengan tipe self drilling screw yaitu
sekrup berulir tanpa baut.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 26
Dalam Pelaksanaannya, Bentuk rangka atap yang digunakan pada bestek tidak mengikat, dapat
disesuaikan berdasarkan hasil perhitungan desain dari fabricator.
Sebelum dimulai pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan hasil perhitungan software
structure untuk rangka atap, serta menyerahkan contoh produk rangka atap beserta data teknis
bahan yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan dari Ahli. Pemasangan jarak kuda-
kuda harus sesuai dengan hasil perhitungan struktur yang telah dihitung oleh suplier dan telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas atau mengacu pada gambar yaitu jarak kuda-kuda 1meter.
Pada saat pemasangan rangka harus diperhitungkan besaran sudut atap sesuai dengan
gambar perancangan, dalam hal ini sudut kemiringan atap yang digunakan sesuai gambar
rencana.
Rangka merupakan konstruksi utama, sebelum dipasang harus diperiksa dan diteliti sebaik-
baiknya. Penguat-penguat tertentu dapat ditambahkan untuk lebih memperkuat konstruksi
rangka, dan harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas.
Bila rangka atap yang terpasang kemudian dibongkar karena adanya ketidak sesuaian dari hasil
gambar kerja yang telah diajukan, maka akan dibongkar dan semua biaya ditanggung oleh
Pemborong.
Setelah pelaksanaan rangka atap baja ringan selesai, maka diwajibkan kepada pemborong
untuk menyerahkan sertifikat garansi pemasangan dan jaminan produk resmi selama max. 10
tahun.
2). Penutup Atap
Sebelum mendatangkan bahan ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh
bahan beserta spesifikasinya kepada Direksi dan Pengawas Lapangan untuk mendapatkan
persetujuan.
Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama, ukuran seragam, tidak ada
lobang dan cacat-cacat lainnya.
Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam tempo 1x24 jam.
Pemasangan genteng dan genteng bubungan/nok menurut konstruksi dan petunjuk
pemasangan dari pabrik pembuat atap yang dipakai atau atas petunjuk dari Direksi/Pengawas
Lapangan.
Pemasangan atap genteng metal :
Tentukan as bidang atap dengan posisi dari bawah sebagi awal pemasangan , Diteruskan
pemasangan kekanan dan ke kiri sampai tepi atap, potong lembar yang berlebih bila ada.
Paku yang dipakai adalah dari bahan aluminium/galvanis/tembaga Ø kepala 6 mm panjang
15 – 20 mm
Penyusunan atap metal harus lurus dan tegak serta tepat pada bentuk pada posisinya dan
tersusun sejajar satu sama lainnya
Diperlukan ketelitian pemasangan dan harus selalu diukur dan ditarik dengan benang,
setiap deret atap yang dipasang
Untuk penentuan warna daripada atap tersebut akan dikunsultasikan dengan pihak Direksi
Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan tidak ada bagian yang
bergelombang yang dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran.
3). Listplank Kalsium silikat
Lisplank menggunakan bahan Calsium silicate dengan ukuran 0.8/20 cm.
Posisi pemasangan lisplank harus terlindung dari air hujan secara langsung.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 27
Listplank beri finishing dari cat tembok sebanyak 2 kali dan menghasilkan permukaan yang
halus dan licin serta mengkilap.
S. PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material, peralatan
serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan langit-
langit dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah seluruh ruangan.
c. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan plafon PVC dengan seluruh detail seperti yang
disebutkan/disyaratkan dalam dokumen gambar.
d. Penutup plafond PVC menggunakan rangka hollow 2/2 dan 2/4
e. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar dan RAB.
f. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun tambahan-tambahan
bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi Tanggung jawab kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Penutup Plafond menggunakan Plafond PVC dan harus sesuai dengan persyaratan bahan.
b. Rangka plafond menggunakan besi hollow ukuran 2x2 dan 2x4cm
c. List tepi dan list sambungan plafond menggunakan List PVC
3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain yang terletak diatas
langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
b. Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan mengadakan
pengecekan/pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat hubungannya dengan pekerjaan
langit-langit ini antara lain instalasi kabel listrik penerangan dan daya, pemasangan atap dll, diwajibkan
adanya kerja sama (koordinasi) yang baik antara semua unsur Pelaksana Lapangan.
c. Sisi bawah dari tiap rangka langit-langit tersebut harus sama rata, agar pemasangan penutup plafond
menjadi rata.
d. Sebelum memulai pemasangan plafon PVC, terlebih dahulu mempersiapkan rangka hollow dengan
ketinggian tidak melebihi ring balok.
e. Pemasangan rangka harus diwaterpass agar tampak lebih rata.
f. Pemasangan Plafond PVC ini perlu kesabaran dan ketelitian sebab pemasangannya harus dilakukan
satu per satu atau lembar demi lembar. Pemasangan plafond PVC menggunakan sekrup dengan
memulai pemasangan dari satu sisi tepian tembok dan memasukkannya pada list yang telah dipasang
g. Pada sambungan tengah plafond PVC harus diberi list sambungan PVC
T. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan Listrik.
1). Bahan.
Semua kabel yang akan dipergunakan untuk instalasi listrk harus memenuhi peraturan SII dan
SPLN. Semua kabel harus baru dan harus jelas ukuran, jenis kabel, nomor dan jenis pintalannya.
Semua kabel dengan penampang 6 mm2 keatas harus jenis pilin (standed) dan instalasi tidak
boleh memakai kabel dengan penampang lebih keecil dari 2,5 mm2.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 28
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai adalah dari tipe:
Untuk instalasi penerngan adalah NYA/NNYM dengan conduit pipa PVC.
Untuk kabel distribusi digunakan NYA dan penengan taman dengan menggunakan kabel
NYFGBY.
Semua kabel NYAyang ditanam di dalam perkerasan (tembok, jalan, beton dll) harus berada
didalam conduit PVC kelas AW yang disesuaikan dengan ukurannya, dan harus diklem.
2). Spelice/pencabangan.
Tidak diperkenankan adanya “splice” pencabangan ataupun sambungan-sambungan baik
dalam feeder maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau pada kotak-kotak penghubung
yang bisa dipakai.
Semua sambungan kabel baik didalam junction box, panel ataupun tempat lainnya harus
mempergunakan connector yang terbuat dari lembaga yang diisolasi dengan porselen atau
berkelit ataupun PVC, yang diameternya di sesuaikan dengan diameter kabel.
3). Bahan isolasi.
Semua bahan isolasi untuk pencabangan, conection dan lain-lain seperti kret, PVC asbes tape
sintetis, resin, splice case, composit dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui, untuk penggunaan,
lokasi voltage dan lainnya harus dipasang memakai cara yang disetujui oleh pabrik atau menurut
anjuran yang ada.
4). Penyambungan Kabel.
Semua penyambung kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambungan yang sudah
ditentukan (misalnya junction box).
Kabel-kabel disambung sesuai dengan warna atau nama masing-masing, serta sebelum dan
sesudah penyambungan harus dilakukan pengetesan tahanan isolasi.
Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan dan dilapisi dengan timah putih dan
kuat.
Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC/protolen yang
khusus untuk listrik.
2. Penerangan dan Stop Kontak.
1). Lampu dan Armatur.
Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal pentanahan
(grounding).
Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal bok harus cukup besar dan dibuat
sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsung kerja dan
unsur teknis komponen lampu itu sendiri.
Ventilasi didalam box harus dibuat dngan sempurna. Kabel dalam box harus diberikan saluran
klem-klem tersendiri, sehingga tidak menempel pada balast atau kapasitor.
Box terbuat dari plat baja tebal minimum 0,7 mm, dicat dasar tahan karat, kemudian di cat oven
warna putih.
Ballast harus dari jenis “low loss ballast” dan harus dapat dipergunakan single lampu ballast
(satu lampu flourentscent).
2). Stop Kontak Biasa.
Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan didinding adalah stop kontak satu phasa,
ranting 250 volt, 13 ampera.
3). Stop Kontak Khusus (SKK).
Stop kontak hhusus yang dipakai adalah stop satu phasa, untuk pemasangan rata dinding dengan
ketinggian 120 cm diatas lantai, SKK harus mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 29
4). Saklar Dinding.
Saklar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding, tipe in bouw dengan rating 250 vollt, 10
ampere, single gang, double gan.
5). Junction Box Untuk Saklar dan Stop Kontak.
Junction box harus dari bahan metal dengan kedalaman tidak kurang dari 35 mm.
Kontak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan.
Saklar atau stop kontak dinding terpasang pada juction box dengan menggunakan baut atau
ditanamkan dalam dinding.
6). Kabel Instalasi.
Pada umumnya kabel untuk instaasi penerangan dari instalasi stop kontak harus dari kabel inti
tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (kabel jenis NYM).
Kabel harus mempunyai penampang minimal 2,5 mm2.
Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut :
Fasa 1 : Merah
Fasa 2 : Kuning
Fasa 3 : Hitam
Netral : Biru
Tanah (ground) : hijau-kuning
7). Pipa Instalasi Pelindung Kabel.
Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC kelas AW atau GIP.
Pipa, elbow, socket, junction box, klem dan accessories lainnya harus sesuai antara satu
dengan yang lainnya, yaitu dengan diameter minimal ¾”.
Pipa fleksibleb harus dipasang untuk melindungi kabel ntara kontak sambung (junction box) dan
armatur lampu.
8). Pengujian (Testing).
Pengujian (testing) dilkukan dan disyahkan oleh lembaga yang berwenang, pengujian tersebut
meliputi :
Test ketehanan isolasi.
Test kekuatan tegngan impuls.
Test kenaikan temperature.
Test kontinuitas.
U. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang dibutuhkan untuk
terlaksananya pekerjaan ini, serta mencapai hasil yang baik.
b. Persiapan permukaan yang akan dicat, untuk pengecatan ulang permukaan discrat/digosok lalu
dibersihkan dari sisa-sisa kotoran.
c. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
d. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada dalam gambar yang tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Perencana.
e. Pekerjaan cat tembok meliputi : cat dinding, plafond, kolom selasar & lisplank
f. Pekerjaan cat kilap meliputi : kusen, daun pintu, bingkai jendela dan raam angin.
g. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada gambar dan detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam daftar finishing bahan
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 30
2. Standar Pengerjaan (Mock Up)
a. Sebelum pengecatan dimulai, pemborong harus melakukan pengecatan pada satu bidang untuk
tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan
warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mockup ini
akan ditentukan oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan dan
perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan
pengecatan.
3. Contoh dan Bahan
a. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang transparan
ukuran 30x30 cm². Dan pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna,
formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
b. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi/Pengawas Lapangan. Jika
contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Direksi dan Pengawas Lapangan,
barulah kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock up.
c. Cat tembok menggunakan merk yang telah ditentukan pada persyaratan bahan.
d. Cat kayu menggunakan merk yang telah ditentukan pada persyaratan bahan
e. Cat dasar, dempul, plummer dll berkwalitas baik.
f. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi dan Pengawas Lapangan, untuk kemudian
diserahkan kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-
kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada
didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
4. Pekerjaan Cat Dinding & Plafond.
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh permukaan plesteran bangunan
dan/atau bagian-bagian yang lain ditentukan gambar.
b. Seluruh permukaan plafond yang tampak dan dilapis dengan cat tembok dengan merk yang telah
ditentukan pada persyaratan bahan.
c. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus dibersihkan dan
dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul, diplammir dan diampelas
rata/licin.
d. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk Konsultas
Pengawas Lapangan.
e. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/goresan yang membuat
plafond usak.
f. Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel, vernis, sealer dan lain-lain.
g. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding dan plafond, harus dilaksanakan :
• lapis pertama dicat dengan alkali resistant sealer.
• lapis kedua dengan cat plammur.
• lapis ketiga dan keempat memakai cat setara Danabrite
h. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa pemakaiannya masih
berlaku, sehingga warnanya masih sesuai dengan aslinya.
i. Bahan cat harus benar-benar diaduk sampai merata menjadi satu warna, sehingga warna cat sama
pada permukaan yang dicat.
j. Untuk warna-warna yang sejenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng dengan
nomor pencampuran (batch number) yang sama.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 31
k. Setelah pengerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada
bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
5. Pekerjaan Cat Kilap
a. Cat kilap digunakan pada, kusen, daun pintu, bingkai jendela & raam angin.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus dibersihkan dan
dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul, diplummer dan diampelas
rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk Konsultas
Pengawas Lapangan.
d. Seluruh pekerjaan kayu, kusen, dan pintu ulin, dicat kilat (merek sesuai pada tabel jenis material
yang digunakan).
e. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk permukaan kayu harus dilaksanakan :
* lapis pertama dicat dengan dana alkyd primer
* lapis kedua dan ketiga harus dicat dengan cat kilap
V. PEKERJAAN TRALIS
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan teralis pengaman ini meliputi seluruh pekerjaan teralis di area jendela ventilasi dan Ventilasi
Pintu, seperti yang ditunjukkan dalam gambar kerja.
b. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
2. Persyaratan Bahan.
a. Semua Material Bahan Yang di Gunakan Harus Memenuhi dengan Gambar Kerja Yaitu Memakai besi
pirkan kotak 10x10 mm + cat (terpasang).
b. Bahan-Bahan Las Harus Bermutu Bagus di setiap sambungan.
c. Sekrup pengikat Teralis Dengan Kusen Harus Anti Karat.
3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Teralis harus difabrikasi di bengkel, baik yang berada di dalam site maupun berada di luar,
yang memiliki perangkat peralatan yang lengkap.
b. Teralis harus difabrikasi sesuai dengan dimensi dan detail yang ditujukkan dalam gambar, dan dirakit
dengan menggunakan sambungan las. Semua terlihat harus rata serta siap untuk dicat.
c. Sebelum dapat difabrikasi, contoh dari teralis harus disiapkan dan didatangkan ke lapangan, untuk
disetujui oleh Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi untuk melakukan tugas pemeriksaan guna
mengetahui perkembangan pekerjaan tersebut di bengkel.
d. Pemasangan dari teralis hanya boleh dilaksanakan setelah pekerjaan kusen dan kaca selesai
dikerjakan
e. Teralis dipasangkan pada kusen dengan menggunakan sekrup pada sisi dalam opening jendela. Tepat
pada tepian kusen.
f. Lubang-lubang sekrup dibuat pada rangka plat besi dengan jarak mengikuti acuan pada gambar kerja
atau minimal per 40 cm.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 32
W. PLAKAT
1. Ukuran plakat :
RUANG LABORATORIUM KOMPUTER INI
DIBANGUN MENGGUNAKAN DANA
20cm
ALOKASI KHUSUS (DAK)
TAHUN ANGGARAN 2024
30 cm
Contoh plakat
X. PENUTUP
1. Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak dinyatakan, tetapi
disebutkan dalam penjelasan pekerjaan (aanwijzing) mengenai suatu bagian pekerjaan yang termasuk
harus dikerjakan oleh pemborong/kontraktor, maka bagian tersebut dianggap ada dan dimuat dalam
bestek ini.
2. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan ini, tetapi tidak diuraikan atau
tidak dibuat dalam bestek ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh Pemborong/Kontraktor.
3. Setiap melalui pekerjaan Pemborong/Kontraktor, harus ijin tertulis serta membuat gambar penjelasan
(shop drawing) dan berikut target volume pekerjaan yang dilaksanakan.
4. Pemborong/kontraktor diharuskan membuat gambar sesuai pelaksanaan (As-built Drawing) yang harus
mendapat persetujuan dan pengesahan dari Konsultan Pengawas dan Pengendali kegiatan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 33URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. URAIAN UMUM
Ruang Lingkup Pekerjaan
- Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
- Pekerjaan : Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabotnya SDN Bunipah 2
- Lokasi : Kec. Aluh-aluh
- Anggaran Dana : APBD (DAK 2024)
- Tahun Aggaran : 2024
Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan :
a. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
b. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS)
c. Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing)
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
e. Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Bangunan :
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Tanah
Pekerjaan Kayu
Pekerjaan Pasangan Dinding & Lantai
Pekerjaan Atap & Plafond
Pekerjaan Kusen, Pintu & Jendela
Pekerjaan Kunci & Penggantung
Pekerjaan Instalasi Listrik
Pekerjaan Pengecatan
Furniture
Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail, Pemborong harus
segera lapor kepada Direksi dan Pengawas Lapangan
Kontraktor/pemborong harus menghitung sendiri volume setiap pekerjaan yang ada sesuai dengan gambar
rencana dan RKS ini.
Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan Pengawas
Kegiatan/Direksi Pekerjaan.
Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat menjaga lingkungan agar tidak terganggu
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Bunipah 2 Beserta Perabotnya
oleh jalannya pekerjaan.
Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan sekitar yang disebabkan
oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa. Untuk itu sebelum pelaksanaan
pekerjaan Rekanan/ Kontraktor bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk mendapatkan
dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang diperlukan.
B. URAIAN PEKERJAAN
1. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini kontraktor
diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian pekerjaan dan
persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam buku ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan
atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
perencana untuk mendapatkan penyelesaian
2. Lingkup Pekerjaan
Penyelesaian tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan
pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan-pekerjaan dapat
selesai dengan sempurna.
3. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukan jadwal kerja kontraktor juga wajib memasukan identiikasi dari tempat
kerja, nama, jabatan, dan keahlian masing-masing anggota pelaksanaan pekerjaan, serta
iventarisasi peralatan yang digunakan melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan
tempat penyimpanan bahan-bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan
dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga
kelancaran dan memudahkan kerja dilokasi dapat tercapai.
4. Gambar-gambar Dokumen
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau petentangan dalam gambar-gambar yang ada (arsitektur,
struktur dan mekanikal dan elektrikal) dalam buku uraian pekerjaan ini maupun pekerjaan yang
terjadi akibat kecelakaan dilokasi, kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
perencanaan/konsultan pengawasan. Secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan
dilokasi setelah konsultan pengawas berunding terlebih dahulu dengan perencana. Ketentuan
tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh kontraktor untuk memperpanjang waktu
pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti
dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Bunipah 2 Beserta Perabotnya
penampang dan lain-lainnya sebelum pekerjaan dimulai. Bila ada keraguan mengenai ukuran
mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan kontraktor wajib merundingkan terlebih dahulu
dengan perencanaan.
d. Kontraktor tidak dibenarkan untuk mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
dalam gambar-gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan konsultan pengawas.
e. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan segala gambar-
gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan
yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat konsultan
pengawas konstruksi dan direksi setiap saat sempat dengan serah terima kesatu. Serah terima
kesatu dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh pemberi tugas.
5. Gambar-gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
a. Semua gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi jadwal,
brosur, atau data yang disiapkan kontraktor atau subkontraktor, supplier atau produsen yang
menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
b. Disediakan contoh-contoh benda dari kontraktor untuk menunjukan bahan, pelengkapan, dan
kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh konsultan pengawas untuk menilai dahulu.
c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan segera
semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang diisyaratkan dalam dokumen
kontrak atau oleh konsultan pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus
diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan konsultan pengawas. Kontraktor harus melampirkan
keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika, ada hal-hal
demikian.
d. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut
dengan Dokumen Kontrak.
e. Konsultan Pengawas dan Perencanaan akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-
gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak
mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat keindahan.
f. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta konsultan pengawas dan
menyerahkan kembali gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
g. Persetujuan konsultan pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh tidak
membebaskan kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan tersebut tidak diberitahukan
secara tertulis kepada konsultan pengawas.
h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh yang
harus disetujui konsultan pengawas, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari
konsultan pengawas.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Bunipah 2 Beserta Perabotnya
i. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan konsultan pengawas dalam
dua salinan, konsultan pengawas akan memeriksa dan mencantumkan “Telah Diperiksa Tanpa
Perubahan” atau “Ditolak” satu salinan ditahan oleh konsultan pengawas untuk arsip, sedangkan
yang kedua dikembalikan kepada sub kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
j. Sebelum catalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut konsultan
pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam catalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas
dan tidak dirubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-
masing jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas.
k. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi teknis harus dikirimkan kepada konsultan
pengawas.
l. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, catalog-katalog kepada
konsultan, Pengawas dan perencanaan menjadi tanggungan kontraktor.
6. Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua bahan dan
perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta kontraktor
menyetujaui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan
estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak.
Apabila diminta. Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada
butir-butir ini, sebelum mendapat persetujuan dari konsultan pengawas, bahwa pekerjaan telah
dikerjakan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab kontraktor
sepenuhnya.
7. Nama Pabrik/Merk yang ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik.merk dari suatu jenis
bahan/komponen, maka kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan,
jadi tidak ada alasan bagi kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut
sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, kontraktor
harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
Apabila kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merk
tersebut tidak/sukar diperoleh, maka perencana dengan persetujuan tertulis dari pemberi tugas
akan melakukan sendiri alternative merk lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1
(satu) bulan menunjukan pemenang, kontraktor harus memberikan kepada pemberi tugas
fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun importer lainnya, yang
menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan (order import)
8. Contoh-contoh Bahan/Material
a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh pemberi tugas atau wakilnya harus segera
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Bunipah 2 Beserta Perabotnya
disediakan atas biaya kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara
sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan
dipakai dalam pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh pemberi
tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas
maupun sifatnya.
b. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material yang akan
dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan konsultan pengawas.
c. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti sertifikasi pengujian
dan spesifikasi teknis dari barang-barang/material-material tersebut.
d. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan kesite (melalui pemesanan) maka
kontraktor diwajibkan menyerahkan : brosur, catalog, gambar kerja atau shop drawing dan
sample yang dianggap perlu perencanaan/konsultan pengawas.
9. Subtitusi
a. Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, kontraktor
harus melengkapi produk yang disebutkan dalam spesifikasi teknis atau dapat mengajukan
produk yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan konsultan perencana
sebelum memesan.
b. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya.
Materialnya, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak disebutkan nama
pabriknya didalam spesifikasi teknis, kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama Negara
dari pabrik yang menghasilkan catalog dan selanjutnya menguraikan data-data atau yang
menunjukan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan
spesifikasi teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari pemilik/
perencana/konsultan pengawas.
10. Peralatan, Material dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru. Seluruh peralatan
harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan
yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan kontraktor harus
melaksanakannya.
11. Klausal disebutkan kembali
Apabila dalam dokumen tender ini klausal-klausal yang disebutkan kembali pada butir lain, maka
ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan
masalah. Jika terjadi hal-hal yang sering bertentangan antara gambar atau terhadap spesifikasi
teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang
mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Bunipah 2 Beserta Perabotnya
Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan
terhadap hak-hak asasi manusia.
12. Koordinasi Pekerjaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, garus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat
didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini harus dikoordinir
terlebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan yang laian dapat dihindarkan.
Melokalisasi/merinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan
konflik serta harus persetujuan dari konsultan perencana/ pengawas.
b. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-syarat pelaksanaan,
gambar-gambar dan instruksi tertulis dari konsultan pengawas.
c. Konsultan pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pada setiap
waktu. Bagaimanapun juga kelalaian konsultan pengawas dalam pengontrolan terhadap
kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor. Tidak berarti kontraktor bebas dari
tanggung jawab.
d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau instruksi
tertulis dari konsultan pengawas harus diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya diperlukan untuk
itu menjadi tanggung jawab kontraktor
13. Perlindungan terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
a. Perlindungan terhadap milik umum
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat mesin, bahan-
bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalulintas, baik bagi kendaraan
maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
b. Orang-orang yang tidak berkepentingan
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan
dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan oara penjaga.
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada:
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya
ditempat pekerjaan, dan kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi kontraktor, dalam
arti kata luas. Itu semua harus diperbaiki oleh kontraktor hingga dapat diterima oleh pemberi
tugas.
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan:
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerapan dan perlindungan terhadap
pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan kontrak, siang dan malam.
Pemberi tidak bertanggung jawab terhadap kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan
bahan-bahan bangunan peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Bunipah 2 Beserta Perabotnya
e. Kesejahteraan keamanan dan pertolongan pertama
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengamanan
yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang akan datang ke lokasi. Fasilitas dan
tindakan pengamanan seperti ini diisyaratkan harus memuaskan pemberi tugas dan juga harus
menurut (memenuhi) ketentuan-ketentuan undang-undang yang berlaku saat ini. Dilokasi pekerja,
kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama yang mudah
dicapai.
f. Gangguan pada tetangga
Segala pekerjaan yang menurut pemberi tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan
pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu sebagainya tugas akan
menentukannya dan tidak ada tambahan yang mungkin ia keluarkan.
14. Peraturan Hak Patent
Kontraktor harus melindungi pemilik (owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan, biaya atau
kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merk dagang atau nama produksi, hak
cipta ada semua material dan peralatan yang digunakan dalam proyek ini.
15. Iklan
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam sempadan (batas) site atau
ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pemberi tugas
16. Peraturan Teknis Pembangunan yang digunakan
a. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam rencana kerja dan syarat-
syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini termasuk segala
perubahan dan tambahannya.
b. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi Nasional.
c. Peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau Algemene Voorwaarden
Voor Uitvorering bij Aaneming van Openbare Warken (AV) 941.
d. Keputusan-keputusan dari majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik
Pembangunan Indonesia (DTPI).
e. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota
g. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
h. Peraturan umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 979 dan PLN setempat.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Bunipah 2 Beserta Perabotnya
i. Peraturan umum tentang pelaksanaan Instalasi Air minum serta Instalasi pembuangan dari
Perusahaan Air Minum.
j. Peraturan konstruksi kayu Indonesia (PKKI-1961).
k. SNI 2049:2015 tentang Semen Portland
l. Peraturan Muatan Indonesia 1983.
m. Peraturan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/instansi pemerintahan setempat, yang
bersangkuta dengan permasalahan bangunan.
n. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula.
o. Gambar bestek yang dibuat konsultan perencana yang sudah disahkan oleh pemberi tugas
termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh kontraktor dan sudah
disahkan/disetujui direksi.
p. Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan.
q. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
r. Berita Acara Penunjukan.
s. Surat Keputusan Pengguna Barang/jasa tentang penunjukan kontraktor.
t. SPPPBJ (Surat Penetapan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa).
u. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
v. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
w. Kontrak/surat Perjanjian Pemborongan..
17. Shop Drawing
a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur berdasarkan design
yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari konsultan pengawas.
b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan termasuk
keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis dan hal-hal lain yang
diperlukan.
c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing fabrikasi dan
ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian konstruksi baja.
d. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasi diworkshop kecuali atas persetujuan konsultan
pengawas.
e. Semua Baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan harus selalu memberikan
kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut tersebut.
f. Pekerjaan perubahan dan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan yang diakibatkan oleh
kurang kelalaian kontraktor, harus dilakukan atas biaya kontraktor.
g. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus ditanyakan
kepada konsultan pengawas/perencana.
h. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Built Drawing” sesuai dengan
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Bunipah 2 Beserta Perabotnya
pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan. Untuk kebutuhan pemeriksanaan
dikemudian hari dan gambar-gambar tersebut diserahkan kepada konsultan pengawas
18. Pembuatan Gambar Pelaksanaan (As-Build Drawing)
Sebelum penyerahan pekerjaan I, kontraktor pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai
pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan
c. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkanketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi harus mendapatkan keputusan
Konsultan Pengawas terlebih dahulu
d. Kertas gambar as built drawing dengan ukuran A4 atau A3
e. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat
Penyerahan Pertama.
19. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor harus
menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus
mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja ( ASTEK ) sesuai dengan
peraturan Pemerintah yang berlaku.
b. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor harus
menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
c. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor harus
menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai
apabila diperlukan
d. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang serius,
maka Kontraktor /Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat
dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
e. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-syarat
kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung jawabnya
maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
C. PERSYARATAN BAHAN-BAHAN
1. Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan-bahan yang digunakan dalam pelaksanaan
sebagaimana tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan ini serta gambar kerja.
2. Semua bahan bangunan harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Bunipah 2 Beserta Perabotnya
SNI 2847-2019 dan PKKI-05-2002.
3. Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan merupakan produk dalam negeri, dan mengacu
Peraturan Daerah yang berlaku, kecuali ditentukan lain.
4. Penyedia jasa harus membuat gambar-gambar detail pelaksanaan (shop drawing), pengiriman kepada
Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan contoh bahan bangunan termasuk warna dan bentuk yang akan
dipakai sebelum pelaksanaan pekerjaan untuk diperiksa dan disetujui.
5. Penyedia jasa harus menyerahkan hasil tes laboratorium jika diperlukan, yang berkaitan dengan mutu
bahan yang akan digunakan.
6. Bila terdapat perbedaan pendapat mengenai mutu bahan, maka Pemborong berkewajiban memeriksakan
bahan tersebut kelaboratorium Balai Penelitian Bahan Bangunan dengan semua biaya menjadi
tanggungan Pemborong, begitu pula waktu yang tersita dapat untuk alasan perpanjangan waktu
pelaksanaan.
7. Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan berhak untuk meminta keterangan selengkap-lengkapnya tentang
bahan tersebut.
8. Contoh-contoh harus sesuai dengan macam dan kualitas keadaan barang-barang yang dipakai
(dimaksud).
9. Jika diperlukan pekerjaan yang memerlukan tempat kerja selain tempat kerja yang ada dilapangan/
Basecamp, maka Penyedia Jasa wajib memberitahu kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, agar
kualitas bahan maupun kualitas pekerjaan sebelum dikirimkan ke lapangan bisa direkomendasi oleh
Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan apakah layak untuk dikirim/dipasang.
10. Ukuran/dimensi yang dimaksud dalam gambar untuk bahan adalah bersih (ukuran jadi).
11. Air
a. Air untuk pembangunan haruslah digunakan air tawar yang bersih dan bebas mineral zat organik
tanah lumpur, larutan alkalin dan lain-lain.
b. Jika air dari saluran air minum atau sumber air yang ada tidak mencukupi maka penyedia jasa harus
mengadakan air untuk tujuan pembangunan ini dengan mendatangkan atau mengadakan sumber air
sendiri yang memenuhi syarat
12. Semen Portland
a. Portland Cemen (PC) yang dipergunakan harus sesuai dengan SNI 2049:2015 tentang Semen
Portland
b. Semen yang digunakan dalam pekerjaan harus sama dengan semen yang dipakai pada waktu
menentukan campuran beton .
c. Untuk pekerjaan beton plat, menggunakan semen portland type II yang tahan sulfat.
d. Kantong pembungkus tidak boleh rusak jahitannya sebelum sampai di tempat pekerjaan.
e. Semen yang sudah mulai membatu tidak boleh dipergunakan.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Bunipah 2 Beserta Perabotnya
f. Untuk menghindari terjadinya semen sampai membatu, Penyedia Jasa diwajibkan untuk menjaga stok
semen jangan sampai melebihi kapasitas penggunaan (sesuai dengan schedule).
g. Penyimpanan semen (gudang semen), agar dibuat bebas air/ bocor air hujan dan tidak terpengaruh
cuaca.
h. Semen harus keluaran pabrik yang sama dan hasil produksi yang sama.
13. Split (Agregat Kasar)
a. Untuk pekerjaan beton, batu pecah atau koral dengan gradasi 2 sampai 3 cm, bersih dari bahan
organis atau kotoran lain dan sebelum digunakan harus dicuci terlebih dahulu.
b. Split yang akan digunakan untuk bahan beton (pengecoran) harus Split yang keras tidak berpori.
c. Untuk pekerjaan rembesan Split dari kwarsa keras.
14. Pasir (Agregat Halus)
a. Pasir urug adalah pasir pengisi yang tidak mengandung bahan organis dan bebas dari bahan lumpur.
b. Pasir aduk adalah pasir yang tidak mengandung bahan organis atau garam atau tidak tercampur tanah
atau bahan-bahan lain.
c. Pasir beton adalah pasir yang bersih tidak mengandung bahan-bahan organis, kasar tajam memenuhi
syarat-syarat yang tercantum dalam SNI 2847-2019 tentang Persyaratan Beton Struktural Untuk
Bangunan Gedung .
d. Untuk pasir aduk pasir beton digunakan pasir yang kasar tidak mengandung lumpur atau tanah (yang
berkualitas baik).
e. Penyetokan material terutama pasir agar dipisahkan sesuai dengan fungsi penggunaannya, tidak
diperbolehkan tercampur satu dengan yang lainnya.
15. Besi
a. Semua besi beton yang dipakai harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Semua baja tulangan yang akan dipakai harus berasal dari produksi pabrik yang telah disetujui
Pengawas Kegiatan.
c. Baja tulangan harus dari baja polos atau diprofilkan dengan tegangan leleh minimal 2400 kg/cm2, Baja
tulangan harus dari baja Ulir atau diprofilkan dengan tegangan leleh minimal 3900 kg/cm2 untuk besi
beton Ø < 19 mm dan dengan tegangan leleh 4000 kg/cm2 untuk besi beton Ø > 12 mm, untuk
tulangan dengan Ø > 16 mm digunakan baja diprofilkan, yang dalam segala hal harus memenuhi
ketentuan-kelentuan SNI 2847-2019.
d. Baja tulangan harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan di udara
terbuka untuk jangka lama. Cara pembengkokan besi tulangan harus menurut SNI 2847-2019.
e. Anyaman besi harus kokoh sehingga tidak berubah tempat selama pengecoran. Selimut beton dibuat
dengan beton decking (tahu beton) dari semen pasir campuran 1 : 2 dengan ukuran 4 x 4 x 3 cm untuk
elemen struktur (balok, kolom) dan 4 x 4 x 2 cm untuk elemen pelat. Besi tulangan harus disatukan
satu sama lain dengan kawat bendrat.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Bunipah 2 Beserta Perabotnya
f. Sebelum pengecoran baja tulangan harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karat atau bahan lain yang
merusak hubungan besi dan beton.
g. Untuk besi tulangan tidak boleh mempergunakan besi bekas pakai.
16. Kayu
a. Pada umumnya kayu bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala akibat dari kekurangan-
kekuranga yang berhubugan dengan pemakaian tidak akan merusak atau menguragi nilai konstruksi,
memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PPKKI-1961.
b. Mutu kayu ada 2 (dua) macam yaitu mutu A dan mutu B.
c. Yang dimaksud kayu mutu A adalah memenuhi syarat-syarat pelaksanaan sebagai berikut:
• Harus kering udara (kadar lengas 5%.)
• Besar mata kayu tdk melebihi 1/6 dari lebar balok , juga tidak boleh lebih dari 3,5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih ≥1/10 dari tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu, dan retak-retak menurut lingkaran tidak
melebihi 1/5 tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/10.
d. Yang dimaksud dengan kayu mutu B, kayu yang tidak termasuk dalam mutu A,tetapi memenuhi
Syarat-syarat Pelaksanaan sebagai berikut:
• Kadar lengas kayu 30%.
• Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok , juga tidak boleh lebih dari 5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih besar 1/10 dari tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/3 tebal kayu, dan retak-retak
• menurut lingkaran tidak melebihi ¼ tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/7
17. Kaca
Kaca bening, jenis float glass, tebal 5 mm, produk Sinar Rasa atau Asahi Glass
18. Lain-lain
a. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan penggunaannya dan
sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
b. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini sebelumnya harus
setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
c. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak atau
dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan segala resiko oleh Penyedia
jasa.
d. Apabila diperlukan pemeriksaan laboratorium atas bahan maka biaya pemeriksaan ditanggung oleh
Penyedia jasa.
e. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar, sebelum bahan
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Bunipah 2 Beserta Perabotnya
tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Direksi
Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
19. Jenis Material yang digunakan dengan spek minimum
Minimum merek
No. Jenis Pekerjaan Keterangan
digunakan
1 Beton non Struktur dan Tiga Roda
pasangan Tonasa Sesuai SNI 2049:2015
Gresik
2 Beton Struktur Tiga Roda
Tonasa Sesuai SNI 2049:2015
Gresik
3 Keramik (Grade A) Roman
KIA Sesuai SNI ISO
Mulia 13006:2010
Asia Tile
4 Granit (Grade A) Roman
Granite Tiles
Essenza
Sesuai SNI ISO
Garuda
13006:2010
KIA
Indogress
Granito
5 Kaca Polos Sinas Rasa Jenis Float Glass tebal
Asahi Glass 5 mm
6 Alat Penggantung & Pengunci Solid
Unikey
HPP
Paloma
Gomeo
7 Atap Pandu Roof Atap jenis genteng
Surya Roof metal tebal 0,25mm
Sakura Roof Warna atap sesuai
Prima Roof arahan direksi/
Kencana Konsultan Pengawas
8 Rangka Atap Baja Ringan Taso
Kencana
Tata
Sesuai SNI 8399:2017
Tenzo
Pandu
Kaso
8 Cat-catan Envi DIsesuaikan dengan
Mowilex peruntukannya
Dulux (Interior/Eksterior/
Nippon Paint Cat Kilap/dsb)
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Bunipah 2 Beserta Perabotnya
TOWA
D. TATA CARA PEMBAYARAN
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Bulanan (Monthly Certificate) berdasarkan
kemajuan progress/prestasi pekerjaan setiap bulan.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :
1) Laporan Progres Lapangan (Laporan Bulanan dan Mingguan)
2) Foto-foto kemajuan fisik
3) Surat Permintaan Pembayaran atas Prestasi
4) Persyaratan lain yang diperlukan
E. PENETAPAN RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI
Tingkat Risiko
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Keselamatan
Konstruksi
1 Pekerjaan Atap dan
Plafond Terjatuh Dari Ketinggian/Tertimpa
Bahan/Peralatan dan tersengat Listrik dari Kecil
alat kerja
F. PEKERJAAN PENDAHULUAN.
1. Lokasi untuk bangunan ini akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada Pemborong dalam keadaan
bebas dari gugatan Pihak Ketiga.
2. Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk kantor pengelolaan kegiatan, barak kerja dan
gudang untuk menyimpan bahan-bahan dengan ketentuan antara lain :
a. Bangunan sementara boleh memanfaatkan bangunan sekitarnya yang masih layak dipergunakan.
b. Jika diperlukan pembuatan bangunan sementara, penempatan bangunan sementara harus
sepengetahuan dan seijin Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
c. Kualitas dan mutu bangunan harus disetujui Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
d. Bangunan sementara harus mempunyai penghawaan dan penerangan secukupnya, tidak gelap dan
tidak bocor.
e. Bangunan sementara/ Direksi Keet dilengkapi meja kursi rapat, meja kursi tamu, almari, meja kursi
kerja, white board serta papan untuk menempelkan gambar dan ditutup dengan plastik bening.
f. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia diproyek, untuk setiap saat dapat digunakan oleh direksi
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Bunipah 2 Beserta Perabotnya
lapangan adalah:
1 (satu) buah alat ukur ukur.
1 (satu) buah alat ukur optic (teodolit/waterpass).
1 (satu) unit computer dan printer.
satu set kelengkapan PPPK (P3K)
3. Pelayanan Pengujian
a. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat kerja, bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan dan
pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian yang diperlukan. Umumnya
Penyedia Jasa di bawah perintah dan pengawasan Direksi Teknis akan melakukan semua
pengujian sehubungan dengan pengendalian mutu bahan baku, campuran dan bahan yang
diproses untuk menjamin bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi mutu bahan, kepadatan dari
pemadatan.
b. Penyedia Jasa harus menyediakan pelayanan pengujian dan/atau fasilitas laboratorium sebagaimana
disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan pengendalian mutu.
c. Dalam segala hal, Penyedia Jasa harus menggunakan SNI, sebagai standar pengujian. Penyedia
Jasa dapat menggunakan standar lain yang relevan sebagai pengganti SNI atas persetujuan
Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan.
d. Inspeksi dan pengujian akan dilaksanakan oleh Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan untuk
memeriksa pekerjaan yang telah selesai apakah telah memenuhi mutu bahan, kepadatan dari
pemadatan dan setiap ketentuan lanjutan yang diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan.
e. Bahan dan pengerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dibongkar dan
diganti dengan bahan dan pengerjaan yang memenuhi Spesifikasi ini, atau menurut Pengawas
Kegiatan/ Direksi Pekerjaan harus diperbaiki sedemikian hingga setelah diperbaiki akan
memenuhi semua ketentuan dalam kontrak.
4. Papan nama Kegiatan
a. Papan nama kegiatan dibuat dengan ukuran 1 x 2 m atau disesuaikan dengan keperluan, dan
dipasang dilokasi kegiatan, 1 (satu) minggu setelah Penyedia jasa menerima SPK selama kegiatan
berlangsung.
b. Papan nama kegiatan dibuat dari papan dan tiang kayu kayu kualitas I (dibuat sesuai petunjuk
Pengawas Kegiatan)
c. Atas biaya penyedia jasa, bila diharuskan oleh pihak penguasa daerah setempat, Penyedia jasa boleh
memasang papan nama kegiatan sesuai normalisasi dari Pemerintah Daerah setempat.
5. Titik Ikat Lapangan
Penyedia jasa diminta untuk membuat titik ikat lapangan yang terbuat dari beton untuk memudahkan
dalam pengukuran peil pekerjaan. Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan diminta untuk mengawasi
penurunan bangunan terhadap titik ikat bangunan akibat terjadinya Settlement yang disyaratkan didalam
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Bunipah 2 Beserta Perabotnya
perencanaan dan melaporkan ke Pemimpin Kegiatan.
6. Pekerjaan Persiapan
a. Pembersihan Lokasi
1. Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar & situasi.
2. Areal lokasi harus dibersihkan dari dalam batas lokasi lebih kurang 10 meter dari rencana
pembangunan.
3. Pekerjaan ini mencakup pembersihan areal lokasi setelah selesai pekerjaan baik berupa sisa
material proyek maupun sisa pembongkaran
4. Pembersihan lokasi dinyatakan selesai, bila telah mendapat persetujuan dari Direksi atau
Konsultan Pengawas Lapangan.
b. Pelaksanaan Pengukuran, Penentuan Peil dan Bouwplank
i. Pekerjaan pengukuran
1) Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar & situasi.
2) Untuk menentukan ketepatan titik sumbu kolom konstruksi dan lain – lain, dipergunakan alat ukur
waterpass/ alat ukur lainnya.
3) Untuk menentukan titik sumbu kolom / titik tengah, harus diberi tanda.
4) Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengukuran situasi ini, harus diketahui dan disetujui
Pemimpin Kegiatan, Pengelola Kegiatan dan Konsultan Pengawas.
iii. Penentuan Peil / Elevasi.
1) Untuk pekerjaan penentuan peil ini, harus diperhatikan rencana gambar dan situasi.
2) Untuk pedoman menentukan ketinggian peil, mengikuti Kondisi tanah.
iv. Konstruksi Bowplank.
1) Untuk pekerjaan konstruksi bouwplank ini, perlu diperhatikan gambar & situasi.
2) Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan / titik sumbu pondasi / kolom konstruksi, maka
harus dibuat konstruksi bouwplank yang kuat / tidak dapat bergeser karena pekerjaan disekitarnya.
3) Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan setara papan meranti berkwalitet baik dengan ukuran 2/20
cm dan tongkat dari galam diameter 5 cm atau 7 cm dengan jarak satu sama lain adalah 100 cm
dan ditanam sedemikian rupa, sehingga tidak mudah bergerak.
4) Papan bouwplank harus diratakan dibagian atas diketam sehingga lurus.
5) Pembuatan konstruksi bouwplank dinyatakan selesai, bila mendapat persetujuan Pengawas
Lapangan.
6) Papan bouwplank bagian atas harus dibuat setinggi peil lantai 0,00.
7. Penjagaan dan Penerangan
a. Penyedia jasa harus mengurus penjagaan di luar jam kerja (siang dan malam) dalam kompleks
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Bunipah 2 Beserta Perabotnya
pekerjaan termasuk bangunan yang sedang dikerjakan, gudang dan lain-lain.
b. Untuk kepentingan keamanan dan penjagaan perlu diadakan penerangan/lampu pada tempat tertentu.
c. Penyedia jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan dan alat-alat lain yang disimpan dalam
gudang dan halaman pekerjaan apabila terjadi kebakaran dan pencurian, Penyedia jasa harus segera
mendatangkan gantinya untuk kelancaran pekerjaan.
d. Penyedia jasa harus menjaga jangan sampai terjadi kebakaran atau sabotase ditempat pekerjaan,
alat-alat pemadam kebakaran atau alat bantu lain untuk keperluan yang sama harus selalu berada
ditempat pekerjaan.
e. Segala resiko dan kemungkinan kebakaran yang menimbulkan kerugian-kerugian dalam pelaksanaan
pekerjaan dan bahan-bahan material juga gudang dan lain-lain, sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Penyedia jasa.
8. Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran
Selama pembangunan berlangsung, kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam kebakaran (fire
extinguisher) YAMATO lengkap dengan isinya dengan jumlah sekurang-kurangnya minimal 4 (empat)
tabung, masing-masing tabung berkapasitas 15kg.
9. Drainase Tapak
a. Dengan mempertimbang keadaan topografi/kontur tanah yang ada ditapak, kontraktor wajib membuat
saluran sementara yang berfungsi untuk membuang air yang ada.
b. Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada ditapak atau kesaluran yang
sudah ada dilingkungan daerah pembangunan.
c. Pembuatan saluran sementara harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan konsultan pengawas.
10. Asuransi
a. Penyedia jasa diwajibkan mengasuransikan semua pekerjaan yang berhubungan langsung dengan
pekerjaan ini antara lain: asuransi tenaga kerja (Astek) dll.
b. Penggunaan asuransi harus sepengetahuan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan dan Pemimpin
Kegiatan.
c. Penggunaan asuransi dilakukan sebelum memulai pekerjaan sampai selesai pekerjaan.
d. Persyaratan-persyaratan asuransi harus dipenuhi oleh penyedia jasa dan wajib dilaksanakan.
11. Keselamatan Kerja
a. Bilamana terjadi kebakaran, Penyedia jasa harus segera mengambil tindakan dan segera
memberitahukan kepada Pemimpin Kegiatan.
b. Penyedia jasa harus memenuhi/ mentaati peraturan-peraturan tentang perawatan korban dan
keluarganya.
c. Setiap pekerja harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD)
d. Memasang safety sign atau rambu keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
e. Persyaratan minimum untuk Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja :
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Bunipah 2 Beserta Perabotnya
1) Topi Pelindung (Safety Helmet);
2) Sarung Tangan (Safety Gloves);
3) Sepatu Keselamatan (Safety Shoes);
4) Rompi Keselamatan (SafetyVest);
5) Spanduk (banner) K3;
f. Peralatan P3K( Kotak P3K, Obat Luka, Perban);
12. Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Mobilisasi Personil
1) Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
2) Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dengan persetujuan
Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan. Untuk tenaga inti harus mengacu pada daftar personel inti
(key personel) yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
3) Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut
cakupan pekerjaannya.
4) Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai dengan yang
diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat.
b. Mobilisasi Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan /kendaraan sudah mengikuti aturan
perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu lintas Jalan Raya, pihak Kepolisian dan Badan
Lingkungan
2) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum dalam
Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di mana peralatan tersebut akan
digunakan menurut Kontrak ini.
3) Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan tugasnya dan tidak
mungkin digunakan lagi maka alat berat tersebut segera dikembalikan.
4) Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan kendaraan/peralatan harus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya dan tidak mencemari air dan tanah.
c. Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus terlebih dahulu diambil
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas Kegiatan/Direksi Pekerjaan dan atau
diuji keandalannya di laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, harus segera diperintahkan
untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x 24 jam.
d. Demobilisasi
Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Bunipah 2 Beserta Perabotnya
kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik
Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi semula seperti sebelum
pekerjaan dimulai.
13. Penyediaan Air dan Listrik
a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sambungan dari PDAM atau disuplai
dari luar.
b. Air harus bersih, bebas dari debu, lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak.
Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi/Pengawas.
c. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara PLN
setempat selama masa pembangunan, dengan daya sekurang-kurangnya (minimum) 1.300 KVA.
Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan
sementara atas persetujuan Direksi.
d. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi lapangan/Direksi Keet.
e. Segala biaya atas pemakaian daya dan air diatas adalah beban kontraktor.
14. Pekerjaan lain-lain
Sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, jika terdapat pekerjaan yang belum disyaratkan
dalam pekerjaan persiapan, maka Penyedia jasa wajib untuk melaksanakan atas biaya Penyedia jasa.
20. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor harus
menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus
mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja ( ASTEK ) sesuai dengan
peraturan Pemerintah yang berlaku.
b. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor harus
menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
c. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor harus
menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai apabila
diperlukan
d. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang serius,
maka Kontraktor/Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat
dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
e. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-syarat
kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung jawabnya
maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
J. URAIAN PEKERJAAN
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Bunipah 2 Beserta Perabotnya
PASAL 1. PEKERJAAN PEMBERSIHAN LOKASI
1.1 Pembersihan Selama Pelaksanaan
1) Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin bahwa tempat
kerja, struktu bebas dari sisa bahan bangunan, debu, sampah dan kotoran lainnya yang
diakibatkan oleh operasi-operasi di tempat kerja dan memelihara tempat kerja dalam kondisi rapih
dan bersih setiap saat.
2) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa tanaman/ pohon dan rumput yang tumbuh pada sekitar
bangunan yang direncanakan atau yang baru dikerjakan tetap dijaga dan dipelihara sedemikian
rupa sehingga tidak mengalami kerusakan.
3) Penyedia Jasa harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di tempat
yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pusat maupun Daerah dan Undang-
undang Pencemaran Lingkungan yang berlaku.
4) Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan ke
dalam sungai atau saluran air.
1.2 Pembersihan Akhir
1) Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih dan siap
untuk dipakai Pemilik. Penyedia Jasa juga harus mengembalikan bagian-bagian dari tempat kerja
yang tidak diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke kondisi semula.
2) Pada saat pembersihan akhir, semua hasil pekerjaan harus diperiksa ulang untuk mengetahui
kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir
PASAL 2. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUPLANK
4.1 Pengukuran dan Titik Peil (0,00) Bangunan
Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak/kedudukan bangunan
terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan maupun datar (waterpass) dan
tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat waterpass instrument/ theodolith.
Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan lantai, langit-langit dan sebagainya dengan hasil yang
baik dan siku.
Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum pada gambar
rencana (Lay Out). Dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya antara kondisi lapangan dan
gambar Lay out, Pemborong harus melapor pada Pengawas/Perencana.
4.2 Pemasangan Bouplank
a. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan bouplank/pengukuran
pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian yang diberikan Konsultan Pengawas secara tertulis,
serta bertanggung jawab atas ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan
serta pengadaan peralatan, tenaga kerja yag diperlukan.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Bunipah 2 Beserta Perabotnya
b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal tersebut
diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong serta wajib memperbaiki
kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan referensi
tertulis dari Direksi.
c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Pengawas atau wakilnya tidak menyebabkan
tanggung jawab Pemborong menjadi berkurang.
d. Bahan dan pelaksanaan
•Tiang bouplank menggunakan kayu ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2 m’, sedangkan papan
bouplank ukuran 2/20 diketam halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar (waterpass).
•Pemasangan bouplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2 m’ dari As tepi bangunan dengan
patok-patok yang kuat, bouplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada
tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan trasram tembok
bawah.
•Bouwplank harus dipasang pada patok-patok yang tertancap kuat kedalam tanah dan tidak dapat
digerakkan.
•Titik-titik as bangunan harus di jaga kebenarannya agar tidak berubah letaknya.
•Jika tidak terpaksa harus dipindah, pemindahan as-as bangunan dalam bouwplank tidak
dibenarkan. Pemindahan titik-titik as bangunan harus sepengetahuan Direksi Pekerjaan/Pengawas
Kegiatan.
PASAL 3. PEKERJAAN TANAH
3.1 Lingkup Pekerjaan.
Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah disini adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan
pematangan tanah, pengolahan tanah yang ada kaitannya dengan struktur bangunan antara lain
pembersihan tanah, galian tanah, urugan tanah/perataan ataupun pembuangan tanah. Termasuk
dalam pekerjaan ini adalah mulai dengan mobilisasi alat, pengadaan tenaga, konstruksi penyangga
hingga pemompaan air tanah penggalian (dewaterring).
3.2 Persiapan Pekerjaan Tanah
Bagian ini meliputi pembersihan/peralatan lapangan, pengecekan keadaan kontur, pengukuran
didaerah-daerah dimana pekerjaan pembangunan akan dilaksanakan, seperti yang ditunjukan pada
gambar-gambar dan sesuai dengan yang ditunjukan oleh pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab untuk :
a. Penelitian yang menyeluruh atas gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan kontrak ini dan
kontrak lain yang sehubungan dengan proyek ini, serta semua addendumnya.
b. Penelitian atas semua kondisi pekerjaan, memeriksa kondisi lapangan, serta semua fasilitas
yang ada.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Bunipah 2 Beserta Perabotnya
c. Melakukan semua pengukuran lapangan sehubungan dengan pekerjaan ini dan mendapatkan
ketentuan atas seluruh lingkup proyek seperti yang diisyaratkan pada gambar-gambar dan
persyaratan-persyaratan sebagaimanan yang disetujui oleh pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab penuh untuk kesimpulan yang ditariknya dari informasi yang
disampaikan kepadanya dan dari pemeriksaan informasi tentang pekerjaan tanah yang
diperolehnya. Penyedia jasa diperbolehkan atas biaya sendiri melakukan sendiri pemeriksaan
tambahan bilamana dianggapnya perlu untuk menentukan lebih lanjut kondisi dari lapangan guna
pembangunan yang dipersyaratkan disini.
3.3 Pekerjaan Galian Tanah
a. Untuk memulai penggalian, Penyedia jasa harus mengukur elevasi tanah asli dengan cara yang
disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan. Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan
harus hadir dalam pengukuran tersebut
b. Galian tanah, baik kedalamannya ataupun lebarnya dilaksanakan sesuai dengan penampang
galian yang terlukis pada gambar rencana, pekerjaan lanjutan (tahapan pekerjaan pondasi atau
konstruksi lain diatasnya) dapat dilaksanakan bila galian tersebut sudah mendapat persetujuan
dari Pengawas.
c. Pemborong harus menjaga sedemikian rupa agar lubang-lubang galian tersebut tidak
digenangi air yang berasal dari hujan, parit, banjir, mata air atau lain-lain sebab dengan jalan
memompa, menimba, menyalurkan keparit-parit atau lain-lain dan biaya untuk pekerjaan
tersebut harus dianggap telah termasuk dalam harga kontrak.
d. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu
harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu dan
atas penunjuk Pengawas.
e. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan memenuhi syarat-
syarat sebagai tanah urug. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-
lubang galian yang terletak didalam garis bangunan harus diisi kembali dengan pasir urugan
yang diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai mencapai 95% kepadatan maksimum.
f. Ukuran dimensi galian menyesuaikan peruntukannya yang digunakan pondasi
g. Untuk pekerjaan ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek, meliputi pekerjaan galian
tanah untuk pondasi, dan lain – lain.
h. Sebagai pendukung kedudukan pondasi ,maka diperkuat dengan pancangan kayu galam Ø 10-
12 cm – panjang 3 m
i. Jumlah pancangan pada setiap pondasi disesuaikan dengan gambar dan detail
i. Kayu tiang pancang / galam harus berkwalitas baik,kuat,tua dan baru
j. Pekerjaan Pancangan dapat dinyatakan selesai bila mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas ataupun Direksi
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Bunipah 2 Beserta Perabotnya
PASAL 4. PEKERJAAN TONGKAT DAN RANGKA BADAN
a. Pekerjaan konstruksi rangka bawah menggunakan kayu ulin sebagai berikut :
- Pandel sepatu 5/10 – 50 cm
- Tongkat ukuran 5/10 – 2 m lengkap dengan sunduk 5/10–50 cm
- Sloof 5/10 dipasang pada kepala tongkat yang telah dibuatkan lobang/pen,dipaku di
samping
- Gelagar 5/7 dipasang diatas slof dengan jarak 33 cm as ke as
- Suai 5/10 cm sebagai pengikat tongkat dipasang mour baut ukuran 10 mm panjang
disesuaikan dengan keperluan
b. Pekerjaan konstruksi rangka badan sebagai berikut :
- Tiang sudut,teras ulin 8/8 cm depan diketam halus.
- Tiang guntung,malangan kusen ulin 5/10 cm diserut halus bagian yang tampak dan
dipasang pada semua dinding
- Rinkbalk kayu ulin 5/10 cm sebagai pengikat tiang bagian atas
PASAL 7. PEKERJAAN PASANGAN DINDING
7.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
b. Pekerjaan pasangan dinding bata ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Perencana/Pengawas Lapangan.
7.2. Persyaratan Bahan.
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
b. Bata ringan harus berkualitas (tidak mudah pecah) serta berukuran sama.
c. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2
d. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
e. Pas. Dinding menggunakan Dinding Bata ringan tebal 7,5 cm.
f. Penggunaan adukan :
Adukan yang disesuaikan dengan bahan dinding, dipakai untuk seluruh pasangan
7.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Seluruh dinding kecuali dinyatakan lain dalam gambar menggunakan pasangan Dinding bata
ringan tebal 10 cm dengan perekat yang dapat merekatkan pasangan bata ringan.
b. Dinding Bata yang digunakan dengan kualitas baik yang disetujui Direksi dan Pengawas
Lapangan, siku dan sama ukurannya.
c. Pasangan dinding bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar
telah dikerok serta dibersihkan.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Bunipah 2 Beserta Perabotnya
d. Tidak diperkenankan memasang bata yang patah melebihi dari 5%. Batu bata yang patah lebih
dari 2 tidak boleh dipergunakan.
e. Campuran semen dan pasir (perekat) untuk spasi datar dan tegak harus penuh dan padat.
Melakukan koordinasi lainnya yang belum dilaksanakan.
f. Pekerjaan pemasangan pipa dan/atau alat-alat yang ditanam di dalam dinding, maka harus dibuat
pahatan dengan kedalaman yang cukup pada pasangan dinding sebelum diplester. Pahatan
tersebut setelah dipasangnya pipa/alat-alat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang
dilaksanakan secara sempurna, yang dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh dinding.
g. Sesudah pasangan bata selesai dikerjakan, dan sudah kering baru pekerjaan plesteran dimulai.
h. Tera/leveling
Lapisan bata harus ditera datar dan tegaknya agar didapat kekuatan pasangan yang sama dan
merata di setiap tempat.
PASAL 8. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
8.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat bantu untuk:
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar serta
seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
c. volume serta detail ukuran lainnya sesuai yang tercantum dalam gambar dan RAB.
8.2. Persyaratan Bahan.
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
c. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
d. Penggunaan adukan plesteran :
• Adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
• Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
8.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan dan persyaratan tertulis dalam
uraian dan syarat pekerjaan ini.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Bunipah 2 Beserta Perabotnya
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan
dinding batu bata telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan sesuai uraian dan
syarat pekerjaan dalam buku ini.
c. Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar arsitektur
terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/ peil dan
bentuk profilnya.
d. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa
listrik dan plumbing untuk semua aduk plester.
e. Semua bidang yang akan menerima bahan finishing pada permukaannya diberi alur-alur garis
horizontal atau dikretek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan
finishing, kecuali untuk yang menerima cat.
f. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang dinyatakan
dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran minimum 1,5 cm.
g. Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat dengan sudut tumpul.
h. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu
tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi
dari terik panas sinar matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah
penguapan air secara cepat.
i. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar
kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi dan Pengawas
Lapangan dengan biaya atas tanggungan pemborong. Selama 7 (tujuh) hari setelah
pengacian selesai pemborong harus selalu menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-
kurangnya 2 kali setiap hari.
j. Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi lapisan acian dari bahan PC.
k. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur lebih
dari 2 (dua) minggu.
PASAL 9. PEKERJAAN LANTAI
9.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
sehingga pekerjaan lantai dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan lantai ini meliputi cor lantai, penutup lantai keramik dan seluruh detail yang
disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar dan RAB. P
d. Pekerjaan lantai menggunakan papan ulin tebal 1,5 cm dengan kualitas kelas 2
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Bunipah 2 Beserta Perabotnya
e. Papan lantai harus dipasang rapat dan flat
f. Papan dipaku disetiap gelagar menggunakan paku ulin
g. Setelah papan lantai sudah terpasang, hamparkan plastic cor pada Lantai yang akan di cor
terlebih dahulu dengan beton K175 atau setara campuran 1:2:3 dengan memberikan
tulangan wiremesh ukuran M6 lubang 150x150 yang dihamparkan seluas lantai yang akan
di cor
9.2. Persyaratan Bahan.
a. Sub-base lantai menggunakan cor beton dengan campuran 1 pc : 3 ps : 5 kr.
b. Bahan-bahan yang dipakai, harus sesuai dengan persyaratan bahan.
c. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas akan tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian dalam pekerjaan ini harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya
d. Pekerjaan lantai menggunakan papan ulin tebal 1,5 cm dengan kualitas kelas 2
e. Papan lantai harus dipasang rapat dan flat
f. Papan dipaku disetiap gelagar menggunakan paku ulin
g. Setelah papan lantai sudah terpasang, hamparkan plastic cor pada Lantai yang akan di cor
terlebih dahulu dengan beton K175 atau setara campuran 1:2:3 dengan memberikan
tulangan wiremesh ukuran M6 lubang 150x150 yang dihamparkan seluas lantai yang akan di
cor
h. Keramik lantai yang digunakan ukuran 40 x 40 cm, sesuai dengan persyaratan bahan
i. Semen Portland Pasir dan Air, sesuai dengan persyaratan bahan.
9.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Untuk pasangan yang langsung diatas tanah, tanah yang akan dipasang beton cor harus
dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga diperoleh daya
dukung tanah yang maksimum. Pemadatan dipergunakan alat timbris.
b. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang keras, bersih
dan bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat mengurangi mutu
pasangan.
c. Tebal lapisan pasir urug disyaratkan minimum 5 cm atau sesuai dengan gambar, disiram air
dan ditimbris sehingga diperoleh kepadatan yang maksimal.
d. Diatas pasir urug dilakukan pekerjaan beton cor/rabat beton setebal minimum 5cm atau
sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar detail dengan campuran 1 PC : 3 Ps : 5 Krl.
e. Sebelum dimulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing mengenai pola
keramik.
f. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan ternoda.
g. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 Pasir Pasang.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Bunipah 2 Beserta Perabotnya
h. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air besih (tidak mengandung asam
alkali) sampai jenuh.
i. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan dengan gambar.
j. Awal pemasangan keramik pada lantai dan kemana sisa ukuran harus ditentukan, harus
dibicarakan terlebih dahulu dengan Direksi dan Pengawas Lapangan sebelum pekerjaan
pemasangan dimulai.
k. Bidang lantai keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-benar lurus. Siar
arah horizontal maupun vertikal pada lantai yang berbeda ketinggian peil lantainya harus
merupakan satu garis lurus.
l. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar) harus sama lebarnya,
maksimum 3mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus sama lebar dan dalamnya,
untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan
tegak lurus sesamanya.
m. Setelah spesi pasangan mengering, siar antara (nat) harus diisi penuh dengan adukan PC
dan dikeruk halus hingga menghasilkan permukaan nat yang sama dengan garis tepian
tegel
n. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan
keramik, hingga betul-betul bersih.
o. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3x24 jam
dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
PASAL 10. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
A. PEKERJAAN ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi termasuk penggunaan
penopang sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam
gambar kerja, yang diantaranya adalah :
1). Pekerjaan rangka atap (roof truss)
2). Pekerjaan reng (roof butten)
Lingkup pekerjaan tidak meliputi :
1). Pemasangan penutup atap
2). Pemasangan kap finishing atap
2. Persyaratan Bahan
Material struktur rangka atap
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Bunipah 2 Beserta Perabotnya
1). Profil rangka atap baja ringan terbuat dari bahan lapis zinc dan aluminium yang harus memiliki
lapisan anti karat.
Tegangan leleh minimum (Minimum Yield Strength) 550Mpa
Modulus elastisitas 21 x 105 Mpa
Modulus geser 8 x 104 MPa
2). Lapisan pelindung terhadap korosi (Protective Coating)
Lapisan pelindung seng dan aluminium tangguh ex PT. BlueScope Steel Indonesia dengan
komposisi sebagai berikut :
55% Aluminium (Al)
43,5 % Seng (Zinc)
1,5 % Silicon (Si)
Ketebalan Pelapisan: 100 gr/m2 AZ 100
3). Profil Material:
Rangka Atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip-chanel C75.65 (tinggi profil 75 mm dan
ketebalan dasar baja 0,65 mm), panjang material perbatang adalah 6m
4). Reng
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat (U terbalik) dan juga dipergunakan untuk
ikatan angin dan ceiling batten PRT 045 (ketebalan dasar baja 0,4 mm), panjang material
perbatang adalah 6m
5). Screw
Screw yang digunakan menggunakan self drilling screw dengan spesifikasi sebagai berikut :
i. Kelas ketahanan Korosi Minimum : Class 2 (Minimum Corrosion Rating)
ii. Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap adalah 12-14x20 (screw kuda-kuda) dengan
ketentuan sebagai berikut:
Diameter kepala : 12 mm
Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 14
Panjang : 20 mm
Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel
Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 8.8 Kn
Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 15.3 kN
Kuat torsi minimum (Torque, min) : 13.2 kNm
iii. Ukuran baut untuk elemen strktur lainnya adalah 10-16x16 (screw reng) dengan ketentuan
sebagai berikut:
Diameter kepala : 10 mm
Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 16
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Bunipah 2 Beserta Perabotnya
Panjang : 16 mm
Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel
Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 6.8 kN
Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 11.9 kN
Kuat torsi minimum (Torque, min) : 8.4 kN
6). Penutup Atap
Atap Genteng Metal t. 0,25 mm dengan merk yang ditentukan pada persyaratan bahan
Diproduksi, diperlakukan/digudangkan dengan cara khusus sesuai ketentuan pabrik.
Pemasangan harus dengan petunjuk dan rekomendasi dari pabrik.
Pemasangan atap metal harus dilaksanakan oleh ahli sesuai dengan petunjuk dan rekomendasi
dari pabrik.
Spesifikasi lain sesuai spesifikasi teknis dari pabrik pembuat.
7). Lisplank
Bahan lisplank terbuat dari kalsium silikat dengan ukuran 0,8/20cm.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1). Rangka Atap
Konektor yang digunakan harus menggunakan screw dengan tipe self drilling screw yaitu
sekrup berulir tanpa baut.
Dalam Pelaksanaannya, Bentuk rangka atap yang digunakan pada bestek tidak mengikat, dapat
disesuaikan berdasarkan hasil perhitungan desain dari fabricator.
Sebelum dimulai pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan hasil perhitungan software
structure untuk rangka atap, serta menyerahkan contoh produk rangka atap beserta data teknis
bahan yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan dari Ahli. Pemasangan jarak kuda-
kuda harus sesuai dengan hasil perhitungan struktur yang telah dihitung oleh suplier dan telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas atau mengacu pada gambar yaitu jarak kuda-kuda 1meter.
Pada saat pemasangan rangka harus diperhitungkan besaran sudut atap sesuai dengan
gambar perancangan, dalam hal ini sudut kemiringan atap yang digunakan sesuai gambar
rencana.
Rangka merupakan konstruksi utama, sebelum dipasang harus diperiksa dan diteliti sebaik-
baiknya. Penguat-penguat tertentu dapat ditambahkan untuk lebih memperkuat konstruksi
rangka, dan harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas.
Bila rangka atap yang terpasang kemudian dibongkar karena adanya ketidak sesuaian dari hasil
gambar kerja yang telah diajukan, maka akan dibongkar dan semua biaya ditanggung oleh
Pemborong.
Setelah pelaksanaan rangka atap baja ringan selesai, maka diwajibkan kepada pemborong
untuk menyerahkan sertifikat garansi pemasangan dan jaminan produk resmi selama max.10
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Bunipah 2 Beserta Perabotnya
tahun.
2). Penutup Atap
Sebelum mendatangkan bahan ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh
bahan beserta spesifikasinya kepada Direksi dan Pengawas Lapangan untuk mendapatkan
persetujuan.
Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama, ukuran seragam, tidak ada
lobang dan cacat-cacat lainnya.
Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam tempo 1x24 jam.
Pemasangan genteng dan genteng bubungan/nok menurut konstruksi dan petunjuk
pemasangan dari pabrik pembuat atap yang dipakai atau atas petunjuk dari Direksi/Pengawas
Lapangan.
Pemasangan atap genteng metal :
Tentukan as bidang atap dengan posisi dari bawah sebagi awal pemasangan , Diteruskan
pemasangan kekanan dan ke kiri sampai tepi atap, potong lembar yang berlebih bila ada.
Paku yang dipakai adalah dari bahan aluminium / galvanis / tembaga Ø kepala 6 mm
panjang 15 – 20 mm
Penyusunan atap metal harus lurus dan tegak serta tepat pada bentuk pada posisinya dan
tersusun sejajar satu sama lainnya
Diperlukan ketelitian pemasangan dan harus selalu diukur dan ditarik dengan benang,
setiap deret atap yang dipasang
Untuk penentuan warna daripada atap tersebut akan dikunsultasikan dengan pihak Direksi
Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan tidak ada bagian yang
bergelombang yang dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran.
3). Listplank Kalsium silikat
Lisplank menggunakan bahan Calsium silicate dengan ukuran 0.8/20 cm.
Posisi pemasangan lisplank harus terlindung dari air hujan secara langsung.
Listplank beri finishing dari cat tembok sebanyak 2 kali dan menghasilkan permukaan yang
halus dan licin serta mengkilap.
B. PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
pekerjaan langit-langit dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Bunipah 2 Beserta Perabotnya
b. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah seluruh ruangan.
c. Rangka pelafond kayu di buat tambal sulam.
d. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar dan RAB.
e. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun tambahan-tambahan
bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi Tanggung jawab kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Bahan yang digunakan adalah kalsiboard tebal 3,5 mm dengan permukaan yang lurus dengan
sudut yang lancip
b. Tidak diperkenankan menggunakan bahan kalsiboard yang cacat seperti patah, pecah
c. List plafond menggunakan bahan list kayu profil dengan finishing
3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain yang terletak diatas
langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
b. Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan mengadakan pengecekan/
pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat hubungannya dengan pekerjaan langit-langit ini
antara lain instalasi kabel listrik penerangan dan daya, pemasangan atap dll, diwajibkan adanya
kerja sama (koordinasi) yang baik antara semua unsur Pelaksana Lapangan.
c. Sisi bawah dari tiap rangka langit-langit tersebut harus sama rata, agar pemasangan penutup
plafond menjadi rata.
d. Sebelum memulai pemasangan plafon, terlebih dahulu mempersiapkan rangka perkuatan dengan
kombinasi rangka lama dengan ketinggian sesuai tinggi sebelumnya.
e. Pemasangan rangka harus diwaterpass agar tampak lebih rata.
f. Pemasangan Plafond ini perlu kesabaran dan ketelitian sebab pemasangannya harus dilakukan
satu per satu atau lembar demi lembar. Pemasangan plafond menggunakan sekrup/paku dengan
memulai pemasangan dari satu sisi agar terlihat rapi
g. Plafond menggunakan plafond PVC
PASAL 11. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN VENTELASI
11.1. Lingkup Pekerjaan.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Bunipah 2 Beserta Perabotnya
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
b. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan pintu, jendela, raam angin dan kaca dengan
seluruh detail seperti yang disebutkan/disyaratkan dalam dokumen gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar dan RAB.
d. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun tambahan-
tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi Kontraktor.
11.2. Persyaratan Bahan.
a. Kusen Berupa Kayu Kuat Kelas 1 yang diserut halus pada bigian yang terlihat
b. Daun pintu menggunakan kayu Kuat Kelas 1 .
c. Rangka/panel daun pintu kualitas baik dikerjakan dengan rapi secara pabrikasi.
d. Kaca bening tebal 5 mm
e. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis bahan.
12.3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada
kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan gambar detail dari perencana.
b. Seluruh pekerjaan daun pintu harus dikerjakan diworkshop, penyimpanan pintu di workshop atau
ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/ tempat dengan sirkulasi yang baik, tidak
terkena suaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang
diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama
untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
d. Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya, dan
di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
f. Rangka/bingkai daun pintu dan ventilasi menggunakan kayu ulin dengan kualitas baik dikerjakan
dengan rapi.
g. Pekerjaan rangka/bingkai daun pintu harus dibuat dengan pabrikasi.
h. pintu harus dapat dibuka/ditutup dengan mudah, tanpa ada gesekan yang kuat pada kusen atau
lantai.
i. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu Kontraktor diwajibkan memberikan perlindungan
sedemkian rupa sehingga terhindar dari kerusakan–kerusakan oleh benturan-benturan benda–
benda lain dan dari kelembaban ataupun terkena cuaca langsung.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Bunipah 2 Beserta Perabotnya
j. Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat maupun yang tersembunyi,
Kontraktor wajib memperbaiki ataupun mengganti dengan yang baru sampai dengan disetujui oleh
Perencana atau Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung oleh Kontraktor.
PASAL 12. PEKERJAAN PENGGANTUNG & PENGUNCI
12.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan, sehingga pekerjaan Alat Penggantung dan
Pengunci ini dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan penggantung dan pengunci untuk pintu-pintu dan
tempat lain yang disyaratkan dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
d. Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini, maka semua pekerjaan maupun tambahan-
tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi tanggung jawab
kontraktor.
12.2. Persyaratan Bahan.
a. Produksi pabrik kualitas baik setara Ses.
b. Kunci 2 (dua) slaag dan berkotak baja, baut-baut dan ungkitnya terbuat dari stainless steel.
c. Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruangannya.
d. Pegangan (handle) dari bahan stainlass steel dan solid nylon, engsel-engsel stainless steel
dengan memakai ring nylon ukuran 3x4 inch.
e. Engsel pintu dipakai engsel kupu-kupu, dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk
setiap daun pintu dan 2 untuk daun jendela dengan menggunakan sekrup kembang dengan
warna yang sama, jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban dan
berat daun pintu, setiap engsel memikul beban maximum 20 kg.
f. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal
12.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Perlengkapan kunci dan pegangan kunci
1). Untuk semua pintu dilengkapi dengan kunci 2x putaran dengan kualitas baik dan handel pintu.
Khusus untuk pintu utama dipakai handle pintu yang agak besar pada masing-masing daun
pintu.
2). Semua kunci-kunci terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang setinggi 90 cm
dari lantai, atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Pekerjaan engsel
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Bunipah 2 Beserta Perabotnya
1). Untuk seluruh daun pintu menggunakan engsel pintu type kupu-kupu dengan ring nylon ukuran
4” dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun pintu dengan menggunakan
sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang
dipasang harus diperhitungkan beban berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 Kg.
c. Pekerjaan grendel
1). Untuk daun pintu menggunakan grendel panjang 5 inch.
PASAL 13. PEKERJAAN KACA
13.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar.
13.2. Persyaratan Bahan.
a. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih, pada umumnya mempunyai ketebalan
sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan
pengambangan (float glass).
b. Toleransi lebar dan panjang
Ukuran lebar dan panjang tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik.
c. Cacat-cacat
1). Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari pabrik.
2). Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gelembung gas
yang terdapat dalam kaca).
3). Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca, baik sebagian atau seluruh
tebal kaca).
4). Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
5). Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
6). Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang ditentukan
oleh pabrik. Untuk ketebalan 5 mm kira-kira 0,3 mm.
d. Bahan Kaca
1). Bahan kaca harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982.
2). Bahan kaca yang dipergunakan menggunakan kaca kaca bening tebal 5 mm.
3). Kaca harus dalam keadaan rata dan tidak bergelombang serta dapat menahan angin 122
Kg/m2 atau sesuai persyaratan pabrik (sesuai masing-masing penggunaan kaca-nya )
4). Penggunaan jenis dan ketebalan masing-masing kaca sesuai dengan yang ditunjukkan
dalam detail gambar rencana.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Bunipah 2 Beserta Perabotnya
e. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Direksi dan
Pengawas Lapangan.
f. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digurinda/dihaluskan.
13.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan
dalam buku ini.
b. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
c. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda
untuk mudah diketahui. Tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda dibuat dari
potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotongan kaca
khusus.
f. Pemotongan harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk kedalam alur kaca pada
kosen.
g. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan menggunakan
cairan pembersih kaca.
h. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melakukan kosen, harus diisi
dengan lem silikon warna transparan cara pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan
harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
i. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah
pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan goresan.
PASAL 14. PEKERJAAN CAT-CATAN
14.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang dibutuhkan
untuk terlaksananya pekerjaan ini, serta mencapai hasil yang baik.
b. Pekerjaan pengecatan meliputi pengecatan dinding, dan kayu.
c. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada gambar dan detil yang disebutkan/ditunjukkan
dalam daftar finishing bahan.
14.2. Persyaratan Bahan.
a. Cat tembok menggunakan cat merk yang di jelaskan pada tabel spesifikasi bahan
b. Cat kayu menggunakan merk di jelaskan pada tabel spesifikasi bahan
c. Cat dasar, dempul, plummer dll berkwalitas baik
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Bunipah 2 Beserta Perabotnya
14.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1. Pekerjaan Cat Kilap
a. Cat kilap digunakan pada, kusen dan pintu.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus dibersihkan
dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul, diplummer dan
diampelas rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk
Konsultas Pengawas Lapangan.
d. Seluruh pekerjaan kayu, kusen, dan pintu ulin, dicat kilat.
e. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk permukaan kayu harus dilaksanakan :
* lapis pertama dicat dengan dana alkyd primer
* lapis kedua dan ketiga harus dicat dengan cat kilap yang sesuai dengan arahan direksi
2. Pekerjaan Cat Air
a. Seluruh permukaan plafond yang tampak dan dilapis dengan cat tembok setara Danabrite.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus dibersihkan
dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul, diplammir dan
diampelas rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk
Konsultas Pengawas Lapangan.
d. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/goresan yang membuat
plafond usak.
e. Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel, vernis, sealer dan lain-lain.
f. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding dan plafond, harus dilaksanakan :
lapis pertama dicat dengan alkali resistant sealer.
lapis kedua dengan cat plammur.
lapis ketiga dan keempat memakai cat penutup yang disesuaikan peruntukannya
g. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa pemakaiannya
masih berlaku, sehingga warnanya masih sesuai dengan aslinya.
h. Bahan cat harus benar-benar diaduk sampai merata menjadi satu warna, sehingga warna cat
sama pada permukaan yang dicat.
PASAL 15. PEKERJAAN PENYELESAIAN
a. Yang dimaksudkan pekerjaan penyelesaian ini adalah pekerjaan-pekerjaan perbaikan
sebelum serah terima pertama dilaksanakan.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Bunipah 2 Beserta Perabotnya
b. Pekerjaan dapat dinyatakan selesai bila telah diadakan pemeriksaan dari Kegiatan, Pengelola
Teknis, Konsultan Pengawas dan Kontraktor, dengan hasil yang memuaskan.
PASAL 16.PLAKAT
RUANG GURU INI
DIBANGUN MENGGUNAKAN
20cm
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
TAHUN ANGGARAN 2024
30 cm
PASAL 17. PERATURAN PENUTUP
a. Meskipun dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat [RKS] ini pada uraian pekerjaan dan uraian
bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus dipasang oleh Pemborong atau yang
harus disediakan oleh Pemborong, tetapi tidak disebutkan atau diuraikan dalam penjelasan
pekerjaan pembangunan ini, perkataan–perkataan tersebut diatas tetap dianggap ada dan
dimuat dalam RKS ini.
b. Pekerjaan yang nyata–nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan , tetapi tidak
dimuat atau diuraikan dalam RKS ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh
Pemborong, harus dianggap seakan-akan pekerjaan ini dimuat dan diuraikan kata demi kata
pada RKS ini untuk menuju penyerahan selesai yang lengkap dan sempurna sesuai menurut
pertimbangan Direksi.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Bunipah 2 Beserta PerabotnyaURAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. URAIAN UMUM
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
- Kegiatan : Pengelolaan Pendidkan Sekolah dasar
- Pekerjaan : Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta prabotnya SDN Bunipah 2
- Lokasi : Jl.Desa Bunipah Kecamatan Aluh - Aluh
- Anggaran Dana : DAK
- Tahun Aggaran : 2024
Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan :
a. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
b. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS)
c. Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing)
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
e. Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :
A. PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KERJA (SMKK)
B. PEKERJAAN PERSIAPAN
C. BANGUNAN 1 :
I. PEKERJAAN RANGKA BAWAH KAYU ULIN
II. PEKERJAAN LANTAI /DINDING
III. PEKERJAAN ATAP /PLAFOND
IV. PEKERJAAN PINTU /JENDELA /TRALIS
V. PEKERJAAN KUNCI /PENGGANTUNG
VI. PEKERJAAN LISTRIK
VII. PEKERJAAN PENGECATAN
D. BANGUNAN 2 :
I. PEKERJAAN LANTAI
II. PEKERJAAN PLAFOND
Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail, Pemborong
harus segera lapor kepada Direksi dan Pengawas Lapangan
Kontraktor/pemborong harus menghitung sendiri volume setiap pekerjaan yang ada sesuai dengan
gambar rencana dan RKS ini.
Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan Pengawas
Kegiatan/Direksi Pekerjaan.
1
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat menjaga lingkungan agar tidak
terganggu oleh jalannya pekerjaan. Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan
pekerjaan atau lahan sekitar yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab
Penyedia jasa. Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan Rekanan/Kontraktor bisa minta ijin
kepada pemilik yang bersangkutan untuk mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi
ataupun lahan sekitar yang diperlukan.
B. URAIAN PEKERJAAN
1. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta
uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam buku ini. Bila
terdapat ketidakjelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini kontraktor
diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada perencana untuk mendapatkan penyelesaian/
2. Lingkup Pekerjaan
Penyelesaian tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan,
alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan-pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
3. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukan jadwal kerja kontraktor juga wajib memasukan identiikasi
dari tempat kerja, nama, jabatan, dan keahlian masing-masing anggota pelaksanaan
pekerjaan, serta iventarisasi peralatan yang digunakan melaksanakan pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan-bahan/material dilokasi yang
aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan
lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja dilokasi
dapat tercapai.
2
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
4. Gambar-gambar Dokumen
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau petentangan dalam gambar-gambar yang ada
(arsitektur, struktur dan mekanikal dan elektrikal) dalam buku uraian pekerjaan ini
maupun pekerjaan yang terjadi akibat kecelakaan dilokasi, kontraktor diwajibkan
melaporkan hal tersebut kepada perencanaan/konsultan pengawasan. Secara tertulis
untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan dilokasi setelah konsultan pengawas
berunding terlebih dahulu dengan perencana. Ketentuan tersebut diatas tidak dapat
dijadikan alasan oleh kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan memperhatikan
dan meneliti dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar
ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum pekerjaan dimulai. Bila ada
keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan kontraktor
wajib merundingkan terlebih dahulu dengan perencanaan.
d. Kontraktor tidak dibenarkan untuk mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum dalam gambar-gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan konsultan pengawas.
e. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan segala
gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan gambar-gambar
pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus
dapat dilihat konsultan pengawas konstruksi dan direksi setiap saat sempat dengan serah
terima kesatu. Serah terima kesatu dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan
oleh pemberi tugas.
3
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
5. Gambar-gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
a. Semua gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi
jadwal, brosur, atau data yang disiapkan kontraktor atau subkontraktor, supplier atau
produsen yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
b. Disediakan contoh-contoh benda dari kontraktor untuk menunjukan bahan, pelengkapan,
dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh konsultan pengawas untuk menilai dahulu.
c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan
segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang diisyaratkan dalam
dokumen kontrak atau oleh konsultan pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan konsultan pengawas.
Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan
Dokumen Kontrak jika, ada hal-hal demikian.
d. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh
tersebut dengan Dokumen Kontrak.
e. Konsultan Pengawas dan Perencanaan akan memeriksa dan menolak atau menyetujui
gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya,
sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-
syarat keindahan.
f. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta konsultan pengawas dan
menyerahkan kembali gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
g. Persetujuan konsultan pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
contoh tidak membebaskan kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan tersebut
tidak diberitahukan secara tertulis kepada konsultan pengawas.
h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
yang harus disetujui konsultan pengawas, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada
persetujuan dari konsultan pengawas.
i. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan konsultan pengawas
dalam dua salinan, konsultan pengawas akan memeriksa dan mencantumkan “Telah
Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Ditolak” satu salinan ditahan oleh konsultan
pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada sub kontraktor atau
yang bersangkutan lainnya.
j. Sebelum catalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
konsultan pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam catalog atau barang cetakan
tersebut sudah jelas dan tidak dirubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam
dua rangkap untuk masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas.
k. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi teknis harus dikirimkan kepada
konsultan pengawas.
l. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, catalog-katalog kepada
konsultan, Pengawas dan perencanaan menjadi tanggungan kontraktor.
4
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
6. Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua
bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan
lain, serta kontraktor menyetujaui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak.
Apabila diminta. Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut
pada butir-butir ini, sebelum mendapat persetujuan dari konsultan pengawas, bahwa
pekerjaan telah dikerjakan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung
jawab kontraktor sepenuhnya.
7. Nama Pabrik/Merk yang ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik.merk dari suatu jenis
bahan/komponen, maka kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan, jadi tidak ada alasan bagi kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan
barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang,
kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
Apabila kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan
bahan/merk tersebut tidak/sukar diperoleh, maka perencana dengan persetujuan tertulis
dari pemberi tugas akan melakukan sendiri alternative merk lain dengan spesifikasi
minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukan pemenang, kontraktor harus
memberikan kepada pemberi tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport
pada agen ataupun importer lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut
telah dipesan (order import)
8. Contoh-contoh Bahan/Material
a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh pemberi tugas atau wakilnya harus
segera disediakan atas biaya kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan
atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan
tersebutlah yang akan dipakai dalam pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah
disetujui, disimpan oleh pemberi tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan
tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
b. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material yang
akan dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan konsultan pengawas.
c. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti sertifikasi
pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-barang/material-material tersebut.
d. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan kesite (melalui pemesanan)
maka kontraktor diwajibkan menyerahkan : brosur, catalog, gambar kerja atau shop
drawing dan sample yang dianggap perlu perencanaan/konsultan pengawas.
5
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
9. Subtitusi
a. Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS,
kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam spesifikasi teknis atau dapat
mengajukan produk yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan
konsultan perencana sebelum memesan.
b. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya.
Materialnya, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak disebutkan
nama pabriknya didalam spesifikasi teknis, kontraktor harus mengajukan secara tertulis
nama Negara dari pabrik yang menghasilkan catalog dan selanjutnya menguraikan data-
data atau yang menunjukan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan
adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan
persetujuan dari pemilik/perencana/konsultan pengawas.
10. Peralatan, Material dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru. Seluruh
peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus
mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat
diperlukan dan kontraktor harus melaksanakannya.
11. Klausal disebutkan kembali
Apabila dalam dokumen tender ini klausal-klausal yang disebutkan kembali pada butir
lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih
menegaskan masalah. Jika terjadi hal-hal yang sering bertentangan antara gambar atau
terhadap spesifikasi teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai
bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau
tuntutan terhadap hak-hak asasi manusia.
12. Koordinasi Pekerjaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, garus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek
ini harus dikoordinir terlebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan yang laian
dapat dihindarkan. Melokalisasi/merinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
menghindari gangguan dan konflik serta harus persetujuan dari konsultan
perencana/pengawas.
b. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-syarat
pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi tertulis dari konsultan pengawas.
c. Konsultan pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pada
setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian konsultan pengawas dalam pengontrolan
terhadap kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor. Tidak berarti
kontraktor bebas dari tanggung jawab.
d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau
instruksi tertulis dari konsultan pengawas harus diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya
diperlukan untuk itu menjadi tanggung jawab kontraktor
6
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
13. Peraturan Teknis Pembangunan yang digunakan
a. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam rencana kerja dan
syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya.
b. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi Nasional.
c. Peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwaarden Voor Uitvorering bij Aaneming van Openbare Warken (AV) 941.
d. Keputusan-keputusan dari majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik
Pembangunan Indonesia (DTPI).
e. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang
Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota
g. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari
Tua
h. Peraturan umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 979 dan PLN setempat.
i. Peraturan umum tentang pelaksanaan Instalasi Air minum serta Instalasi pembuangan
dari Perusahaan Air Minum.
j. Peraturan konstruksi kayu Indonesia (PKKI-1961).
k. SNI 2049:2015 tentang Semen Portland
l. Peraturan Muatan Indonesia 1983.
m. Peraturan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/instansi pemerintahan setempat,
yang bersangkuta dengan permasalahan bangunan.
n. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula.
o. Gambar bestek yang dibuat konsultan perencana yang sudah disahkan oleh pemberi
tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh kontraktor dan sudah
disahkan/disetujui direksi.
p. Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan.
q. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
r. Berita Acara Penunjukan.
s. Surat Keputusan Pengguna Barang/jasa tentang penunjukan kontraktor.
t. SPPPBJ (Surat Penetapan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa).
u. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
v. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
w. Kontrak/surat Perjanjian Pemborongan.
7
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
14. Shop Drawing
a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur berdasarkan
design yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari konsultan pengawas.
b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan termasuk
keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis dan hal-hal lain
yang diperlukan.
c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing fabrikasi
dan ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian konstruksi baja.
d. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasi diworkshop kecuali atas persetujuan
konsultan pengawas.
e. Semua Baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan harus selalu
memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut tersebut.
f. Pekerjaan perubahan dan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan yang
diakibatkan oleh kurang kelalaian kontraktor, harus dilakukan atas biaya kontraktor.
g. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus
ditanyakan kepada konsultan pengawas/perencana.
h. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Built Drawing” sesuai
dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan. Untuk kebutuhan
pemeriksanaan dikemudian hari dan gambar-gambar tersebut diserahkan kepada
konsultan pengawas
15. Pembuatan Gambar Pelaksanaan (As-Build Drawing)
Sebelum penyerahan pekerjaan I, kontraktor pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar
sesuai pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan
c. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka
yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkanketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas terlebih dahulu
d. Kertas gambar as built drawing dengan ukuran A3 atau A2
e. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada
saat Penyerahan Pertama.
16. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor
harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor
harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja ( ASTEK )
sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
b. Penyedia harus membuat dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi;
c. Penyedia harus memasang Banner K3 dilokasi proyek
d. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor
harus menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap
dipakai apabila diperlukan
e. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang
serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah Sakit yang
terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
8
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
f. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung
jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
g. Bilamana terjadi kebakaran, Penyedia jasa harus segera mengambil tindakan dan segera
memberitahukan kepada Pemimpin Kegiatan.
h. Penyedia jasa harus memenuhi/mentaati peraturan-peraturan tentang perawatan korban
dan keluarganya.
i. Setiap pekerja harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD)
j. Memasang safety sign atau rambu keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
k. Persyaratan minimum untuk Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja :
1) Helm pelindung (Safety Helmet);
2) Sarung Tangan (Safety Gloves)
3) Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
4) Rompi Keselamatan (SafetyVest)
5) Pembatas area (Restricted Area)/Safety Line
l. Penyedia jasa harus menyediakan obat-obatan yang tersusun menurut syarat-syarat
Palang Merah dan setiap kali sehabis digunakan harus dilengkapi lagi.
m. Penyedia jasa selain memberikan pertolongan kepada pekerja juga selalu memberikan
pertolongan kepada pekerja pihak ketiga dan juga menyediakan air minum yang
memenuhi persyaratan kesehatan
n. Penyedia jasa diwajibkan mentaati undang-undang tenaga kerja dan segera mengurus
ASTEK setelah SPK diterbitkan.
o. Penyedia harus membuat Rambu peringatan disekitar area pekerjaan dan dapat dilihat
dengan jelas
p. Penyedia harus membuat tiang bendera dan memasang bendera Bendera Merah Putih
dan bendera K3 dilokasi pekerjaan.
9
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
C. PERSYARATAN BAHAN-BAHAN
1. Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan-bahan yang digunakan dalam
pelaksanaan sebagaimana tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan ini serta
gambar kerja.
2. Semua bahan bangunan harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum
dalam SNI 2847-2019 dan PKKI-05-2002.
3. Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan merupakan produk dalam negeri, dan mengacu
Peraturan Daerah yang berlaku, kecuali ditentukan lain.
4. Penyedia jasa harus membuat gambar-gambar detail pelaksanaan (shop drawing), pengiriman
kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan contoh bahan bangunan termasuk warna dan
bentuk yang akan dipakai sebelum pelaksanaan pekerjaan untuk diperiksa dan disetujui.
5. Penyedia jasa harus menyerahkan hasil tes laboratorium jika diperlukan, yang berkaitan dengan
mutu bahan yang akan digunakan.
6. Bila terdapat perbedaan pendapat mengenai mutu bahan, maka Pemborong berkewajiban
memeriksakan bahan tersebut kelaboratorium Balai Penelitian Bahan Bangunan dengan semua
biaya menjadi tanggungan Pemborong, begitu pula waktu yang tersita dapat untuk alasan
perpanjangan waktu pelaksanaan.
7. Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan berhak untuk meminta keterangan selengkap-lengkapnya
tentang bahan tersebut.
8. Contoh-contoh harus sesuai dengan macam dan kualitas keadaan barang-barang yang dipakai
(dimaksud).
9. Jika diperlukan pekerjaan yang memerlukan tempat kerja selain tempat kerja yang ada
dilapangan/ Basecamp, maka Penyedia Jasa wajib memberitahu kepada Direksi
Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, agar kualitas bahan maupun kualitas pekerjaan sebelum
dikirimkan ke lapangan bisa direkomendasi oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan apakah
layak untuk dikirim/dipasang.
10. Air
a. Air untuk pembangunan haruslah digunakan air tawar yang bersih dan bebas mineral zat
organik tanah lumpur, larutan alkalin dan lain-lain.
b. Jika air dari saluran air minum atau sumber air yang ada tidak mencukupi maka penyedia
jasa harus mengadakan air untuk tujuan pembangunan ini dengan mendatangkan atau
mengadakan sumber air sendiri yang memenuhi syarat
11. Semen Portland
a. Portland Cemen (PC) yang dipergunakan harus sesuai dengan SNI 2049:2015 tentang
Semen Portland
b. Semen yang digunakan dalam pekerjaan harus sama dengan semen yang dipakai pada
waktu menentukan campuran beton .
c. Untuk pekerjaan beton plat, menggunakan semen portland type II yang tahan sulfat.
d. Kantong pembungkus tidak boleh rusak jahitannya sebelum sampai di tempat pekerjaan.
e. Semen yang sudah mulai membatu tidak boleh dipergunakan.
f. Untuk menghindari terjadinya semen sampai membatu, Penyedia Jasa diwajibkan untuk
menjaga stok semen jangan sampai melebihi kapasitas penggunaan (sesuai dengan
schedule).
g. Penyimpanan semen (gudang semen), agar dibuat bebas air/ bocor air hujan dan tidak
terpengaruh cuaca.
h. Semen harus keluaran pabrik yang sama dan hasil produksi yang sama.
10
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
12. Split (Agregat Kasar)
a. Untuk pekerjaan beton, batu pecah atau koral dengan gradasi 2 sampai 3 cm, bersih dari
bahan organis atau kotoran lain dan sebelum digunakan harus dicuci terlebih dahulu.
b. Split yang akan digunakan untuk bahan beton (pengecoran) harus Split yang keras tidak
berpori.
c. Untuk pekerjaan rembesan Split dari kwarsa keras.
13. Pasir (Agregat Halus)
a. Pasir urug adalah pasir pengisi yang tidak mengandung bahan organis dan bebas dari bahan
lumpur.
b. Pasir aduk adalah pasir yang tidak mengandung bahan organis atau garam atau tidak
tercampur tanah atau bahan-bahan lain.
c. Pasir beton adalah pasir yang bersih tidak mengandung bahan-bahan organis, kasar tajam
memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam SNI 2847-2019 tentang Persyaratan Beton
Struktural Untuk Bangunan Gedung .
d. Untuk pasir aduk pasir beton digunakan pasir yang kasar tidak mengandung lumpur atau
tanah (yang berkualitas baik).
e. Penyetokan material terutama pasir agar dipisahkan sesuai dengan fungsi penggunaannya,
tidak diperbolehkan tercampur satu dengan yang lainnya.
14. Besi
a. Semua besi beton yang dipakai harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Semua baja tulangan yang akan dipakai harus berasal dari produksi pabrik yang telah
disetujui Pengawas Kegiatan.
c. Baja tulangan harus dari baja polos atau diprofilkan dengan tegangan leleh minimal 2400
kg/cm2, Baja tulangan harus dari baja Ulir atau diprofilkan dengan tegangan leleh minimal
3900 kg/cm2 untuk besi beton Ø < 19 mm dan dengan tegangan leleh 4000 kg/cm2 untuk
besi beton Ø > 12 mm, untuk tulangan dengan Ø > 16 mm digunakan baja diprofilkan, yang
dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-kelentuan SNI 2847-2019.
d. Baja tulangan harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan di
udara terbuka untuk jangka lama. Cara pembengkokan besi tulangan harus menurut SNI
2847-2019.
e. Anyaman besi harus kokoh sehingga tidak berubah tempat selama pengecoran. Selimut
beton dibuat dengan beton decking (tahu beton) dari semen pasir campuran 1 : 2 dengan
ukuran 4 x 4 x 3 cm untuk elemen struktur (balok, kolom) dan 4 x 4 x 2 cm untuk elemen
pelat. Besi tulangan harus disatukan satu sama lain dengan kawat bendrat.
f. Sebelum pengecoran baja tulangan harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karat atau bahan
lain yang merusak hubungan besi dan beton.
g. Untuk besi tulangan tidak boleh mempergunakan besi bekas pakai.
11
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
15. Kayu
a. Pada umumnya kayu bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala akibat dari
kekurangan-kekuranga yang berhubugan dengan pemakaian tidak akan merusak atau
menguragi nilai konstruksi, memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam
PPKKI-1961.
b. Mutu kayu ada 2 (dua) macam yaitu mutu A dan mutu B.
c. Yang dimaksud kayu mutu A adalah memenuhi syarat-syarat pelaksanaan sebagai berikut:
• Harus kering udara (kadar lengas 5%.)
• Besar mata kayu tdk melebihi 1/6 dari lebar balok , juga tidak boleh lebih dari 3,5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih ≥1/10 dari tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu, dan retak-retak menurut
lingkaran tidak melebihi 1/5 tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/10.
d. Yang dimaksud dengan kayu mutu B, kayu yang tidak termasuk dalam mutu A,tetapi
memenuhi Syarat-syarat Pelaksanaan sebagai berikut:
• Kadar lengas kayu 30%.
• Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok , juga tidak boleh lebih dari 5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih besar 1/10 dari tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/3 tebal kayu, dan retak-retak
• menurut lingkaran tidak melebihi ¼ tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/7
16. Kaca
Kaca bening, jenis float glass, tebal 5 mm, produk Sinar Rasa atau Asahi Glass
17. Rangk Atap
a. Rangka atap dari material baja ringan kanal C 75. 65
b. Profil haru sesuai dengan SNI 8399:2017 tentang Profil rangka baja ringan.
c. Profil rangka baja ringan harus lurus dengan bentuk penampang yang seragam
sepanjang batang, serta ujung-ujungnya harus bersudut tegak lurus terhadap sumbu
profil. Permukaan profil tidak boleh mengandung cacat-cacat akibat proses atau
pembentukan lekukan yang dapat merusak lapisan sehingga akan mengurangi fungsi
dalam penggunaan atau pemakaiannya.
d. Reng baja ringan digunakan yaitu tebal 0,45 mm
18. Penutup Atap
Penutup atap menggunakan atap genteng metal tebal 0,25 mm
19. Dinding
a. Bahan untuk pasangan dinding yaitu Bata Ringan ukuran panjang 60 cm, lebar 20 cm
dan tebal 10 cm
b. Bata ringan harus sesuai dengan SNI 8640:2018 Spesifikasi Bata Ringan Untuk
Pasangan Dinding
c. Spesi untuk perekatan bata ringan harus memenuhi standar SNI atau sesuai rekomendasi
dari pabrik pembuat bata ringan. Dalam hal ini spesi menggunakan semen instan MU-
380.
12
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
20. Penutup Plafond
a. Penutup Plafond menggunakan bahan PVC dengan permukaan yang lurus dengan sudut
yang lancip dengn ketebalan minimum 7mm
b. Tidak diperkenankan menggunakan bahan PVC yang cacat seperti patah, pecah atau warna
yang telah pudar.
c. Plafon PVC pada bagian luarnya yang telah diberi finishing warna
21. Lain-lain
a. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan penggunaannya
dan sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
b. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini sebelumnya
harus setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
c. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak atau
dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan segala resiko oleh
Penyedia jasa.
d. Apabila diperlukan pemeriksaan laboratorium atas bahan maka biaya pemeriksaan
ditanggung oleh Penyedia jasa.
e. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar, sebelum
bahan tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan
Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
22. Jenis Material yang digunakan dengan spek minimum
No Minimum merek
Jenis Pekerjaan keterangan
. digunakan
1 Beton non Struktur dan Tiga Roda
pasangan Tonasa Sesuai SNI 2049:2015
Gresik
2 Beton Struktur Tiga Roda
Tonasa Sesuai SNI 2049:2015
Gresik
3 Keramik (Grade A) Roman
KIA Sesuai SNI ISO
Mulia 13006:2010
Asia Tile
4. Granit (Grade A) Roman
Granite Tiles
Essenza
Sesuai SNI ISO
Garuda
13006:2010
KIA
Indogress
Granito
5. Kaca Sinar Rasa jenis float glass tebal 5
Asahi Glass mm
6. Alat Penggantung & Solid
Pengunci Unikey
HPP
Paloma
Gomeo
13
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
7. Atap Kenca Atap jenis genteng
Surya Roof metal tebal 0,25mm
Sakura Roof Warna Atap Sesuai
Prima Roof Arahan Direksi/
Pandu
Konsultan Pengawas
8. Rangka Atap Baja Ringan Taso
Kencana
Tata sesuai dengan SNI
Tenzo 8399:2017
Pandu
Kaso
8. Cat-catan Mowilex Penentuan Warna :
Envi a. Cat Exterior : Hijau
Tua dan Hijau
Nippon Paint
Muda
TOA
b. Cat Interior : Cream
Dulux
Muda
c. Kusen, Pintu,
Jendela, Jalusi dan
Lisplank : Coklat
Tua
D. TATA CARA PEMBAYARAN
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Bulanan (Monthly Certificate)
berdasarkan kemajuan progress/prestasi pekerjaan setiap bulan.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan
:
1) Laporan Progres Lapangan (Laporan Bulanan dan Mingguan)
2) Foto-foto kemajuan fisik
3) Surat Permintaan Pembayaran atas Prestasi
4) Persyaratan lain yang diperlukan
E. PENETAPAN RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI
Tingkat Risiko
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Keselamatan
Konstruksi
1 Pekerjaan Atap
√ Terjatuh dari ketinggian
Pekerjaan Plafond
√ Tertimpa bahan Kecil
√ Tersengat arus listrik
F. PEKERJAAN PENDAHULUAN.
1. Lokasi untuk bangunan ini akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada Pemborong dalam
keadaan bebas dari gugatan Pihak Ketiga.
14
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
2. Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk kantor pengelolaan kegiatan, barak
kerja dan gudang untuk menyimpan bahan-bahan dengan ketentuan antara lain :
a. Bangunan sementara boleh memanfaatkan bangunan sekitarnya yang masih layak
dipergunakan.
b. Jika diperlukan pembuatan bangunan sementara, penempatan bangunan sementara harus
sepengetahuan dan seijin Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
c. Kualitas dan mutu bangunan harus disetujui Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
d. Bangunan sementara harus mempunyai penghawaan dan penerangan secukupnya, tidak
gelap dan tidak bocor.
e. Bangunan sementara/Direksi Keet dilengkapi meja kursi rapat, meja kursi tamu, almari, meja
kursi kerja, white board serta papan untuk menempelkan gambar dan ditutup dengan plastik
bening.
3. Pelayanan Pengujian
a. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat kerja, bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan dan
pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian yang diperlukan. Umumnya
Penyedia Jasa di bawah perintah dan pengawasan Direksi Teknis akan melakukan semua
pengujian sehubungan dengan pengendalian mutu bahan baku, campuran dan bahan yang
diproses untuk menjamin bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi mutu bahan, kepadatan
dari pemadatan.
b. Penyedia Jasa harus menyediakan pelayanan pengujian dan/atau fasilitas laboratorium
sebagaimana disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan pengendalian mutu.
c. Dalam segala hal, Penyedia Jasa harus menggunakan SNI, sebagai standar pengujian.
Penyedia Jasa dapat menggunakan standar lain yang relevan sebagai pengganti SNI atas
persetujuan Pengawas Kegiatan/Direksi Pekerjaan.
d. Inspeksi dan pengujian akan dilaksanakan oleh Pengawas Kegiatan/Direksi Pekerjaan untuk
memeriksa pekerjaan yang telah selesai apakah telah memenuhi mutu bahan, kepadatan dari
pemadatan dan setiap ketentuan lanjutan yang diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan.
e. Bahan dan pengerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dibongkar
dan diganti dengan bahan dan pengerjaan yang memenuhi Spesifikasi ini, atau menurut
Pengawas Kegiatan/Direksi Pekerjaan harus diperbaiki sedemikian hingga setelah diperbaiki
akan memenuhi semua ketentuan dalam kontrak.
4. Papan nama Kegiatan
a. Papan nama kegiatan dibuat dengan ukuran 1 x 2 m, dan dipasang dilokasi kegiatan, 1 (satu)
minggu setelah Penyedia jasa menerima SPK selama kegiatan berlangsung.
b. Papan nama kegiatan dibuat dari papan dan tiang kayu 10x10 kayu kualitas I (dibuat sesuai
petunjuk Pengawas Kegiatan)
c. Atas biaya penyedia jasa, bila diharuskan oleh pihak penguasa daerah setempat, Penyedia
jasa boleh memasang papan nama kegiatan sesuai normalisasi dari Pemerintah Daerah
setempat.
5. Titik Ikat Lapangan
Penyedia jasa diminta untuk membuat titik ikat lapangan yang terbuat dari beton untuk
memudahkan dalam pengukuran peil pekerjaan. Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan diminta
untuk mengawasi penurunan bangunan terhadap titik ikat bangunan akibat terjadinya
Settlement yang disyaratkan didalam perencanaan dan melaporkan ke Pemimpin Kegiatan.
15
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
6. Pekerjaan Pembongkaran dan Perbaikan
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi pembongkaran, penggalian dan perbaikan serta pembuatan bangunan-
bangunan, jalan, gorong-gorong, jembatan atau hal-hal lain yang merupakan milik
Instansi/Negara dan milik perorangan yang terletak pada lokasi pekerjaan. Pekerjaan
Kontraktor menurut petunjuk-petunjuk Direksi dan syarat-syarat teknis dan instansi yang
bersangkutan.
b. Pelaksanaan Pembongkaran dan Perbaikan
1) Kontraktor dalam melaksanakan pembongkaran atau penggalian harus diusahakan tidak
merusak bahan yang masih bisa dipergunakan dan melindungi bagian bangunan yang
berhubungan dengan pekerjaan ini, dan pelaksanaan harus sesuai dengan petunjuk
Direksi.
2) Pelaksanaan pembongkaran dan perbaikan yang menyangkut fasilitas umum harus
disediakan, dikerjakan dan pelaksanaan harus sesuai dengan petunjuk Direksi.
3) Persyaratan teknis terhadap perbaikan dan pemindahan bangunan yang dimaksud dan
belum tercakup dalam Spesifikasi akan ditentukan oleh Direksi berdasarkan informasi dan
instansi yang bersangkutan.
4) Pada tempat mana akan dibuat jalur galian pipa terdapat pengerasan bangunan, maka
sebelum pengerasan tersebut berikut pondasinya harus dibongkar harus mengajukan izin
ke Direksi.
5) Setiap bangunan/saluran, jalan atau lainnya yang dibongkar akibat pekerjaan ini harus
diperbaiki kembali seperti keadaan semula sehingga memuaskan Direksi.
6) Pagar dan tanaman atau pohon-pohon yang terkena pekerjaan ini harus dipindahkan,
disusun dan ditanam kembali. Atau singkirkan sesuai petunjuk Direksi.
c. Bahan dan Bekas Bongkaran
1) Bahan yang masih dipergunakan seperti batu kali, batu bata, paving dan lain-lain harus
dibersihkan dan disusun di lokasi pekerjaan atau diangkut ke tempat penyimpanan sesuai
petunjuk Direksi.
2) Bahan bekas bongkaran yang tidak dapat dipakai lagi harus disingkirkan dan dibuang
sesuai dengan petunjuk Direksi.
3) Bahan bekas bongkaran milik pihak ketiga, sejauh pemilik menghendakinya kembali
diangkat ke tempat yang akan ditentukan dekat tempat pekerjaan.
4) Segala biaya pekerjaan bongkaran, perbaikan, pemindahan dan pengangkutan bahanbahan
yang dimaksud dalam pekerjaan ini menjadi beban Kontraktor.
16
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
7. Penjagaan dan Penerangan
a. Penyedia jasa harus mengurus penjagaan di luar jam kerja (siang dan malam) dalam
kompleks pekerjaan termasuk bangunan yang sedang dikerjakan, gudang dan lain-lain.
b. Untuk kepentingan keamanan dan penjagaan perlu diadakan penerangan/lampu pada tempat
tertentu.
c. Penyedia jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan dan alat-alat lain yang disimpan
dalam gudang dan halaman pekerjaan apabila terjadi kebakaran dan pencurian, Penyedia jasa
harus segera mendatangkan gantinya untuk kelancaran pekerjaan.
d. Penyedia jasa harus menjaga jangan sampai terjadi kebakaran atau sabotase ditempat
pekerjaan, alat-alat pemadam kebakaran atau alat bantu lain untuk keperluan yang sama
harus selalu berada ditempat pekerjaan.
e. Segala resiko dan kemungkinan kebakaran yang menimbulkan kerugian-kerugian dalam
pelaksanaan pekerjaan dan bahan-bahan material juga gudang dan lain-lain, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Penyedia jasa.
8. Drainase Tapak
a. Dengan mempertimbang keadaan topografi/kontur tanah yang ada ditapak, kontraktor wajib
membuat saluran sementara yang berfungsi untuk membuang air yang ada.
b. Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada ditapak atau kesaluran
yang sudah ada dilingkungan daerah pembangunan.
c. Pembuatan saluran sementara harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan konsultan
pengawas.
9. Asuransi
a. Penyedia jasa diwajibkan mengasuransikan semua pekerjaan yang berhubungan langsung
dengan pekerjaan ini antara lain: asuransi tenaga kerja (Astek) dll.
b. Penggunaan asuransi harus sepengetahuan Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan dan
Pemimpin Kegiatan.
c. Penggunaan asuransi dilakukan sebelum memulai pekerjaan sampai selesai pekerjaan.
d. Persyaratan-persyaratan asuransi harus dipenuhi oleh penyedia jasa dan wajib dilaksanakan.
17
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
10. Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Mobilisasi Personil
1) Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
2) Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dengan
persetujuan Pengawas Kegiatan/Direksi Pekerjaan. Untuk tenaga inti harus mengacu pada
daftar personel inti (key personel) yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
3) Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi)
menurut cakupan pekerjaannya.
4) Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai dengan yang
diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat.
b. Mobilisasi Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan /kendaraan sudah mengikuti aturan
perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu lintas Jalan Raya, pihak Kepolisian
dan Badan Lingkungan
2) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum
dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di mana peralatan tersebut
akan digunakan menurut Kontrak ini.
3) Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan tugasnya dan tidak
mungkin digunakan lagi maka alat berat tersebut segera dikembalikan.
4) Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan kendaraan/peralatan harus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya dan tidak mencemari air dan
tanah.
c. Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus terlebih dahulu diambil
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas Kegiatan/Direksi Pekerjaan dan
atau diuji keandalannya di laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, harus segera
diperintahkan untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x 24 jam.
d. Demobilisasi
Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat
akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah
milik Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi semula seperti
sebelum pekerjaan dimulai.
11. Pekerjaan lain-lain
Sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, jika terdapat pekerjaan yang belum
disyaratkan dalam pekerjaan persiapan, maka Penyedia jasa wajib untuk melaksanakan atas
biaya Penyedia jasa.
G. PEMBERSIHAN LOKASI
1. Pekerjaan pembersihan meliputi :
a. Pembersihan Selama Pelaksanaan
1) Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin bahwa
tempat kerja, struktur, kantor sementara, tempat hunian dipelihara bebas dari sisa
bahan bangunan, debu, sampah dan kotoran lainnya yang diakibatkan oleh operasi-
18
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
operasi di tempat kerja dan memelihara tempat kerja dalam kondisi rapih dan bersih
setiap saat.
2) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa selokan samping (sistem drainase) yang ada
terpelihara dan bebas dari kotoran, bahan yang lepas dan berada dalam kondisi
operasional pada setiap saat.
3) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa tanaman/pohon dan rumput yang tumbuh pada
sekitar bangunan yang direncanakan atau yang baru dikerjakan tetap dijaga dan
dipelihara sedemikian rupa sehingga tidak mengalami kerusakan.
4) Penyedia Jasa harus menyediakan drum di lapangan (bak sampah) untuk menampung
sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah sebelum dibuang.
5) Bilamana dianggap perlu dibuatkan bak penampung endapan dan saringan pada
musim hujan.
6) Penyedia Jasa harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di tempat
yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pusat maupun Daerah dan Undang-
undang Pencemaran Lingkungan yang berlaku.
7) Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan di
lokasi proyek tanpa persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
8) Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang limbah berbahaya, seperti cairan kimia,
minyak atau thinner cat ke dalam saluran atau tasi yang ada.
9) Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang sisa bahan bangunan ke dalam sungai
atau saluran air.
10) Bilamana Penyedia Jasa menemukan bahwa selokan yang ada atau bagian lain dari
sistem drainase yang dipakai untuk pembuangan setiap jenis bahan selain dari
pengaliran air permukaan, baik oleh pekerja Penyedia Jasa maupun pihak lain, maka
Penyedia Jasa harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada Direksi Pekerjaan,
dan segera mengambil tindakansebagaimana diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan/Pengawas Lapangan untuk mencegah terjadinya pencemaran lebih lanjut.
11) Semua pembabatan/penebangan pohon dikawasan perencanaan untuk pembukaan
lahan maupun pelaksanaan pekerjaan harus seijin Direksi Pekerjaan /Pengawas
Lapangan.
b. Pembersihan Akhir
1) Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih
dan siap untuk dipakai Pemilik. Penyedia Jasa juga harus mengembalikan bagian-
bagian dari tempat kerja yang tidak diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke
kondisi semula.
2) Pada saat pembersihan akhir, semua hasil pekerjaan harus diperiksa ulang untuk
mengetahui kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir
19
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
H. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUPLANK
1. Pengukuran Tapak Kembali
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah,
letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan yang sebenarnya harus
segera dilaporkan kepada Perencana untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
d. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang melayaninya
untuk kepentingan pemeriksaan Perencana selama pelaksanaan proyek.
e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga Phytagoras hanya
diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Perencana.
f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan kontraktor.
2. Pengukuran dan Titik Peil (0,00) Bangunan
Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak/kedudukan
bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan maupun datar
(waterpass) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat waterpass
instrument/theodolith.
Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan lantai, langit-langit dan sebagainya dengan
hasil yang baik dan siku.
Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum pada
gambar rencana (Lay Out). Dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya antara
kondisi lapangan dan gambar Lay out, Pemborong harus melapor pada Pengawas/Perencana.
3. Pemasangan Bouplank
a. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
bouplank/pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian yang diberikan
Konsultan Pengawas secara tertulis, serta bertanggung jawab atas ketinggian, posisi,
dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga kerja
yag diperlukan.
b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal
tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong serta wajib
memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut
disebabkan referensi tertulis dari Direksi.
c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Pengawas atau wakilnya tidak
menyebabkan tanggung jawab Pemborong menjadi berkurang.
d. Bahan dan pelaksanaan
Tiang bouplank menggunakan kayu ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2 m’, sedangkan
papan bouplank ukuran 1,5/15 diketam halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang
datar (waterpass).
Pemasangan bouplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2 m’ dari As tepi
bangunan dengan patok-patok yang kuat, bouplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan
harus tetap berdiri tegak pada tempatnya dapat dimanfaatkan hingga hingga pekerjaan
mencapai tahapan trasram tembok bawah.
20
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
Bouwplank harus dipasang pada patok-patok yang tertancap kuat kedalam tanah dan
tidak dapat digerakkan.
Titik-titik as bangunan harus di jaga kebenarannya agar tidak berubah letaknya.
Jika tidak terpaksa harus dipindah, pemindahan as-as bangunan dalam bouwplank
tidak dibenarkan. Pemindahan titik-titik as bangunan harus sepengetahuan Direksi
Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
I. PEKERJAAN TANAH
1. Lingkup Pekerjaan.
Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah disini adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan
pematangan tanah, pengolahan tanah yang ada kaitannya dengan struktur bangunan antara
lain pembersihan tanah, galian tanah ataupun pembuangan tanah.
2. Persiapan Pekerjaan Tanah
Bagian ini meliputi pembersihan/peralatan lapangan, pengecekan keadaan kontur,
pengukuran didaerah-daerah dimana pekerjaan pembangunan akan dilaksanakan, seperti
yang ditunjukan pada gambar-gambar dan sesuai dengan yang ditunjukan oleh pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab untuk :
a. Penelitian yang menyeluruh atas gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan kontrak ini
dan kontrak lain yang sehubungan dengan proyek ini, serta semua addendumnya.
b. Penelitian atas semua kondisi pekerjaan, memeriksa kondisi lapangan, serta semua
fasilitas yang ada.
c. Melakukan semua pengukuran lapangan sehubungan dengan pekerjaan ini dan
mendapatkan ketentuan atas seluruh lingkup proyek seperti yang diisyaratkan pada
gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan sebagaimanan yang disetujui oleh pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab penuh untuk kesimpulan yang ditariknya dari informasi
yang disampaikan kepadanya dan dari pemeriksaan informasi tentang pekerjaan tanah yang
diperolehnya. Penyedia jasa diperbolehkan atas biaya sendiri melakukan sendiri pemeriksaan
tambahan bilamana dianggapnya perlu untuk menentukan lebih lanjut kondisi dari lapangan
guna pembangunan yang dipersyaratkan disini.
Sebelum memulai sesuatu pekerjaan galian, penyedia jasa harus yakin bahwa semua
permukaan tanah yang ada maupun garis-garis transisi yang tertera dalam gambar rencana
adalah benar.
Jika penyedia jasa tidak merasa puas dengan ketelitian permukaan tanah, penyedia jasa harus
memberitahukan secara tertulis kepada pengguna jasa, jika tidak maka tuntutan mengenai
ketidaksamaan permukaan tanah tidak akan dipertimbangkan.
3. Pekerjaan Galian Tanah
a. Untuk memulai penggalian, Penyedia jasa harus mengukur elevasi tanah asli dengan cara
yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan. Direksi Pekerjaan/Pengawas
Kegiatan harus hadir dalam pengukuran tersebut
b. Galian tanah, baik kedalamannya ataupun lebarnya dilaksanakan sesuai dengan
penampang galian yang terlukis pada gambar rencana, pekerjaan lanjutan (tahapan
pekerjaan pondasi, pile cap, atau konstruksi lain diatasnya) dapat dilaksanakan bila galian
tersebut sudah mendapat persetujuan dari Pengawas.
c. Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian masih
terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini harus digali keluar
21
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
sedang lubang-lubang tadi diisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga
mendapatkan kembali dasar yang waterpass.
d. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak
longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau lereng
yang cukup.
e. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah
tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap
perlu dan atas penunjuk Pengawas.
f. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan memenuhi syarat-
syarat sebagai tanah urug. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan
lubang-lubang galian yang terletak didalam garis bangunan harus diisi kembali dengan
pasir urugan yang diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai mencapai 95% kepadatan
maksimum.
g. Pembuangan Material Hasil Galian
Pembuangan material hasil galian bangunan menjadi tanggung jawab kontraktor.
1)
Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan konsultan pengawas telah diseleksi
2)
bagian-bagian yang dapat dimanfaatkan sebagai material timbunan dan urugan.
Sisanya harus dibuang ke luar site atau tempat lain atas persetujuan konsultan
pengawas.
22
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
J. PEKERJAAN RANGKA KAYU ULIN.
a. Lingkup pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
pekerjaan rangka kayu ulin dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan rangka bawah yaitu pemasangan Suai kayu ulin 5/10 cm
(Bahan Baru) + Mour Baut. Pekerjaan rangka badan yang meliputi pekerjaan Tiang Selasar
kayu ulin 5/10cm (Bahan Baru), Tiang sudut & skat kayu ulin (Bahan baru), tiang guntung
(Bahan baru), tiang & Malangan kusen 6/8 cm (Bahan Baru) dan ringbalk dengan bahan kayu
ulin (Bahan Baru) .
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar dan RAB.
b. Persyaratan Bahan.
Persyaratan bahan sesuai dengan syarat-syarat bahan poin 15 tentang kayu, serta jenis kayu yang
digunakan sesuai dengan yang tercantum diRAB dan Gambar rencana.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
Pekerjaan konstruksi rangka menggunakan kayu ulin sebagai berikut :
Tiang Selasar Kayu Ulin 5/10cm Bahan Baru, Tiang sudut & skat kayu ulin (bahan baru),
Tiang guntung ulin Bahan Baru, tiang kusen dan malangan kusen ulin 6/8 bahan baru pada
bagian bawah dipasang diatas sloof atau gelagar dan dipaku menggunakan paku ulin, bagian
atas dipaku diringbalk ulin menggunakan paku ulin.
Jarak pemasangan antar tiang guntung sesuai jarak yang ada didalam gambar rencana.
Ringbalk kayu ulin bahan baru dipasang dengan posisi lebar 6 dan pada sambungan tiang
dipahat untuk diberi lubang dan dipaku pada bagian atas.
Tidak diperkenankan memasang kayu baru maupun kayu lama dengan kondisi cacat atau
bengkok
Suai kayu ulin 5/10 cm sebagai pengikat tongkat dipasang mour baut ukuran 10 mm panjang
disesuaikan dengan keperluan
K. PEKERJAAN LANTAI
a. Lingkup pekerjaan.
d. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
pekerjaan lantai dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
e. Pekerjaan ini Jaring kawat baja/wiremesh M4 uk.lobang 150 x150 mm, cor beton dan keramik
dengan seluruh detail seperti yang disebutkan/disyaratkan dalam dokumen gambar.
f. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar dan RAB.
b. Persyaratan Bahan.
a. Sub-base lantai menggunakan cor beton dengan campuran K.125 dengan tebal 5cm.
b. Bahan-bahan yang dipakai, harus sesuai dengan persyaratan bahan.
c. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas akan tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian dalam pekerjaan ini harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya
23
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
d. Keramik lantai yang digunakan ukuran 40 x 40 cm dan 30x30 cm, sesuai dengan persyaratan
bahan Semen Portland Pasir dan Air, sesuai dengan persyaratan bahan.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
Pekerjaan lantai sebagai berikut :
a. Jaring kawat baja/wiremesh M4 uk.lobang 150 x150 mm dipasang pada seluruh lantai dan
diikat pada bigian sambungan/overlap wiremesh.
b. Cor lantai beton K.125 tebal 5 cm
c. Keramik lantai ukuran 40 x 40 cm dan 30x30 cm
d. Syarat pemasaangan keramik lantai :
Pada pelaksanaan pemakaian Keramik bekas, tidak diperkenankan.
Sebelum pemasangan Keramik terlebih dahulu direndam dalam bak air sampai kondisi
jenuh air.
Alas dari lantai keramik adalah lantai papan ulin dengan pasangan wiremesh sesuai
dengan gambar.
Pasangan Keramik harus dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja atau spesifikasi,
dikerjakan dengan cukup hati-hati sehingga garis siar keramik Nampak dalam satu garis
lurus dan permukaan yang datar dan bila diuji dengan pengujian gelinding tidak
menunjukkan lompatan pada pertemuan sudutnya.
Tebal siar Keramik yang satu dengan lainnya ± 2mm dan diisi dengan campuran semen
putih, atau nut yang serasi.
Bahan Keramik dipasang/disusun diatas konstruksi yang telah disiapkan
Pasangan Keramik disusun diatas spesi campuran 1 semen : 3 pasir, dengan tebal rata-rata
4 (empat) cm.
Bidang lantai keramik yang terpasang harus benar-benar rata, jika dianggap perlu dengan
memperhatikan kemiringan lantai untuk memudahkan pengaliran air
Permukan Keramik terpasang harus merupakan suatu penampilan halus dan seragam.
Tidak ada pertemuan Keramik yang menonjol diatas dan dibawah garis permukaan rata-
rata lebih dari ± 2mm. Semua sambungan harus rapi dan rapat atau tanpa adukan atau
bahan lain yang menodai atau melumasi permukaan yang telah selesai.
Bila pada suatu kondisi Keramik dipotong maka harus dipotong dengan gergaji mesin dan
dipotong sesuai kebutuhan.
Keputusan bahan, jenis warna, tekstur dan produk akan diambil dalam musyawarah
owner,konsultan perencana, konsultan pengawas dan kontraktor.
Spesifikasi teknis bahan harus tetap sesuai dengan persyaratan diatas.
Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang melekat,
sehingga benar-benar bersih.
L. PEKERJAAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat bantu untuk:
a. Pekerjaan pasangan bata ringan dinding bangunan dan dinding didalam ruangan,
b. Plesteran dibagian luar dan dalam ruang serta nat, acian dan sekonengan diseluruh bagian
dinding ruang/bangunan,
24
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
c. Peralatan yang diperlukan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini sesuai dengan yang ditentukan.
d. Sesuai dengan gambar yang telah disepakati untk dilaksanakan
2. Persyaratan Bahan (Lihat syarat-syarat pelaksanaan teknis bahan).
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a). Pasangan dinding bata ringan
1) Dinding dari bata ringan dengan ukuran 7.5x20x60cm, dengan menggunakan adukan
mortar.
2) Pasangan dinding bata ringan sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih
dahulu dan siar telah dikorek serta dibersihkan dari aduk yang tersisa.
3) Pasangan dinding dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum tinggi 1 m.
4) Bagian pasangan bata ringan yang berhubungan dengan tiang ulin setiap tiang ulin
harus diberi kawat burung dan penguat stek-stek berupa paku, jarak 40 cm, yang
terlebih dahulu dipaku dengan baik pada bagian tiang ulin, dan
b). Yang berhubungan dengan tiang kayu ulin menggunakan spesi camp 1 pc :4 ps
c). Pekerjaan Plesteran
1) Bersihkan permukaan sampai benar-benar siap menerima adukan plesteran,
singkirkan semua hal yang dapat merusak atau mengganggu pekerjaan.
2) Pada permukaan dinding yang akan diplester, siar-siar sebelumnya harus dikerok
sedalam 1 cm untuk memberikan pengangan pada plesteran.
3) Dinding disikat sampai bersih dan disiram air, barulah plesteran lapis pertama dapat
dikerjakan
4) Plesteran kedua berupa acian semen (PC)
5) Tebal plesteran dinding 1,5cm
6) Pekerjaan plesteran akhir harus lurus, sama rata, datar, dan tegak lurus.
7) Jika hasil plesteran menunjukan hasil yang tidak memuaskan, tidak rata, tidak tegak
lurus, bengkok adanya pecahan atau retak, keropos, maka bagian tersebut harus
dibongkar untuk diperbaiki.
8) Kontraktor bertanggung jawab atas penentuan prosedur/cara perbaikan dan hal-hal
lain yang terjadi selama pelaksanaan, seperti plesteran retak, rusak selama waktu
pelaksanaan.
25
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
M. PEKERJAAN KERAMIK
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat
bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga
dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan keramik ini meliputi lantai keramik, dinding keramik dan seluruh detail yang
disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan keramik :
- Jenis : Lantai menggunakan Keramik ukuran 40 x 40 cm dan 30x30 cm,
- Bahan Perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 Pasir Pasang
- Warna : Akan ditentukan kemudian
- Merek : Sesuai pada tabel persyaratan bahan
b. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contohnya
untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas Lapangan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan ternoda.
b. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 Pasir Pasang.
c. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung asam
alkali) sampai jenuh.
d. Pola, arah dan awal pemasangan keramik harus memperhatikan ukuran/letak dan semua
peralatan yang akan terpasang di dinding : panel listrik, stop kontak, saklar dan lain-lain
yang tertera didalam gambar.
e. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan dengan gambar.
f. Awal pemasangan keramik pada dinding maupun lantai dan kemana sisa ukuran harus
ditentukan, harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Direksi dan Pengawas Lapangan
sebelum pekerjaan pemasangan dimulai.
g. Bidang dinding dan lantai keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-benar
lurus. Siar arah horizontal maupun vertikal pada dinding dan lantai yang berbeda ketinggian
peil lantainya harus merupakan satu garis lurus.
h. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar) harus sama lebarnya,
maksimum 3mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus sama lebar dan dalamnya,
untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan
tegak lurus sesamanya.
i. Setelah spesi psgan mengering, siar antara (nat) harus diisi penuh dengan adukan PC dan
dikeruk halus hingga meghasilkan permukaan nat yg sama dgn garis tepian tegel
j. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan
keramik, hingga betul-betul bersih.
k. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3x24 jam dilindungi
dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
l. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya bertemu
siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula
N. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA DAN RAAM ANGIN/JALUSI
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat bantu
26
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela dan ventilasi seperti yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing.
2. Persyaratan Bahan
a. Jenis kayu yang dipakai adalah Kayu ulin atau Kayu Kelas II Kering (diawetkan), mutu A
digunakan untuk seluruh pekerjaan kayu yang disebutkan diatas.
b. Dihindarkan adanya cacat kayu antara lain yang berupa putik kayu, pecah-pecah, mata kayu,
melintang, basah dan lapuk.
c. Syarat-syarat kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat PPKI. Untuk kayu
kelas II kering setempat kelembaban tidak dibenarkan melebihi 12%.
d. Jenis kayu yang dipakai harus sesuai dengan pekerjaan kayu yang disebutkan diatas,
terkecuali untuk seluruh jenis kayu lain seperti dinyatakan dalam gambar.
e. Bahan perekat :
• Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik.
• Semua permukaan rangka kayu harus disebut halus, rata lurus dan siku.
f. Bahan Finishing, untuk permukaan kayu dari cat kayu yang bermutu baik.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk,
pola, penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan gambar detail dari
perencana.
b. Seluruh pekerjaan kusen dan daun pintu/jendela harus dikerjakan diworkshop, penyimpanan
kusen, pintu/jendela di workshop atau ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada
ruang/tempat dengan sirkulasi yang baik, tidak terkena suaca langsung dan terlindung dari
kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang
diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama
untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
d. Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya,
dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
f. Rangka /bingkai daun pintu dan ventilasi menggunakan kayu ulin dengan kualitas baik
dikerjakan dengan rapi.
g. Pekerjaan kusen-kusen, rangka/bingkai daun pintu harus dibuat dengan pabrikasi. Bagian
bawah tiang kusen pintu harus sampai tertanam pada lantai.
h. pintu harus dapat dibuka/ditutup dengan mudah, tanpa ada gesekan yang kuat pada kusen
atau lantai.
i. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu Kontraktor diwajibkan memberikan perlindungan
sedemkian rupa sehingga terhindar dari kerusakan–kerusakan oleh benturan-benturan benda–
benda lain dan dari kelembaban ataupun terkena cuaca langsung.
j. Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat maupun yang tersembunyi,
Kontraktor wajib memperbaiki ataupun mengganti dengan yang baru sampai dengan
disetujui oleh Perencana atau Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung oleh Kontraktor.
27
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
O. PEKERJAAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih, pada umumnya mempunyai
ketebalan sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik,
gilas dan pengambangan (float glass).
b. Toleransi lebar dan panjang
Ukuran lebar dan panjang tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh
pabrik.
c. Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi potongan yang
rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
d. Cacat-cacat
1). Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari pabrik.
2). Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gelembung
gas yang terdapat dalam kaca).
3). Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca, baik sebagian atau seluruh
tebal kaca).
4). Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
5). Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
6). Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang
ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan 5 mm kira-kira 0,3 mm.
e. Bahan Kaca
1). Bahan kaca harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982.
2). Bahan kaca yang dipergunakan menggunakan kaca kaca bening tebal 5 mm.
3). Kaca harus dalam keadaan rata dan tidak bergelombang serta dapat menahan angin 122
Kg/m2 atau sesuai persyaratan pabrik (sesuai masing-masing penggunaan kaca-nya )
4). Penggunaan jenis dan ketebalan masing-masing kaca sesuai dengan yang ditunjukkan
dalam detail gambar rencana.
f. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Direksi dan
Pengawas Lapangan.
Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digurinda/dihaluskan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat
pekerjaan dalam buku ini.
b. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
c. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda
untuk mudah diketahui. Tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda dibuat
dari potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem.
28
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotongan kaca
khusus.
f. Pemotongan harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk kedalam alur kaca
pada kosen.
g. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan menggunakan
cairan pembersih kaca.
h. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melakukan kosen, harus
diisi dengan lem silikon warna transparan cara pemasangan dan persiapan-persiapan
pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
i. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah
pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan goresan.
P. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun
pintu/jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya
hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan pada
daun pintu dan jendela serta ventilasi seperti yang ditunjukkan/disyaratkan dalam detail
gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Produksi pabrik kualitas baik dengan merek yang telah ditentukan pada persyaratan bahan.
b. Kunci 2 (dua) slaag dan berkotak baja, baut-baut dan ungkitnya terbuat dari stainless steel.
c. Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruangannya.
d. Pegangan (handle) dari bahan stainlass steel dan solid nylon, engsel-engsel stainless steel
dengan memakai ring nylon ukuran 3x4 inch.
e. Engsel pintu dipakai engsel kupu-kupu, dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk
setiap daun pintu dan 2 untuk daun jendela dengan menggunakan sekrup kembang dengan
warna yang sama, jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban dan
berat daun pintu, setiap engsel memikul beban maximum 20 kg.
f. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal.
3. Perlengkapan Pintu dan Jendela
a. Perlengkapan kunci dan pegangan kunci
1). Untuk semua pintu dilengkapi dengan kunci 2x putaran dengan kualitas baik dan handel
pintu. Khusus untuk pintu utama dipakai handle pintu yang agak besar pada masing-
masing daun pintu.
2). Untuk daun jendela kaca dipakai handle pengunci
3). Semua kunci-kunci terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang setinggi 90
cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Pekerjaan engsel
1). Untuk seluruh daun pintu menggunakan engsel pintu type kupu-kupu dengan ring nylon
ukuran 4” dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun pintu dengan
menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah
engsel yang dipasang harus diperhitungkan beban berat daun pintu, tiap engsel memikul
maksimal 20 Kg.
2). Untuk jendela menggunakan engsel type kupu-kupu dengan ring nylon ukuran 3”
29
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
dipasang sekurang-kurangnya 2 (dua) buah untuk setiap daun jendela.
c. Pekerjaan Hak Angin/Kait Angin
1). Setiap daun jendela ungkit diberi 2 buah hak angin/kait angin, dipasang pada bagian
kanan dan kiri atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
2). Hak angin/kait angin yang dipergunakan adalah hak angin/kait angin biasa merk dalam
negeri.
d. Pekerjaan grendel
3). Setiap daun jendela diberi masing-masing 2 buah grendel.
4). Untuk daun pintu menggunakan grendel besar, sedang daun jendela menggunakan
grendel kecil/pengunci jendela.
Q. PEKERJAAN ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi termasuk penggunaan
penopang sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam
gambar kerja, yang diantaranya adalah :
1). Pekerjaan rangka atap (roof truss)
2). Pekerjaan reng (roof butten)
3). Pekerjaan jurai dalam (valley gutter)
Lingkup pekerjaan tidak meliputi :
1). Pemasangan penutup atap
2). Pemasangan kap finishing atap
2. Persyaratan Bahan
Material struktur rangka atap
1). Profil rangka atap baja ringan terbuat dari bahan lapis zinc dan aluminium yang harus
memiliki lapisan anti karat.
Tegangan leleh minimum (Minimum Yield Strength) 550 Mpa
Modulus elastisitas 21 x 105 Mpa
Modulus geser 8 x 104 MPa
2). Lapisan pelindung terhadap korosi (Protective Coating)
Lapisan pelindung seng dan aluminium tangguh ex PT. BlueScope Steel Indonesia
dengan komposisi sebagai berikut :
55% Aluminium (Al)
43,5 % Seng (Zinc)
1,5 % Silicon (Si)
Ketebalan Pelapisan: 100 gr/m2 AZ 100
3). Profil Material:
Rangka Atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip-chanel C75.65 (tinggi profil
75 mm dan ketebalan dasar baja 0,65 mm), panjang material perbatang adalah 6m
4). Reng
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat (U terbalik) dan juga
dipergunakan untuk ikatan angin dan ceiling batten PRT 045 (ketebalan dasar baja 0,4
mm), panjang material perbatang adalah 6m
5). Screw
30
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
Screw yang digunakan menggunakan self drilling screw dengan spesifikasi sebagai
berikut :
i. Kelas ketahanan Korosi Minimum : Class 2 (Minimum Corrosion Rating)
ii. Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap adalah 12-14x20 (screw kuda-kuda)
dengan ketentuan sebagai berikut:
Diameter kepala : 12 mm
Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 14
Panjang : 20 mm
Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel
Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 8.8 Kn
Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 15.3 kN
Kuat torsi minimum (Torque, min) : 13.2 kNm
iii. Ukuran baut untuk elemen strktur lainnya adalah 10-16x16 (screw reng) dengan
ketentuan sebagai berikut:
Diameter kepala : 10 mm
Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 16
Panjang : 16 mm
Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel
Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 6.8 kN
Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 11.9 kN
Kuat torsi minimum (Torque, min) : 8.4 kN
6). Penutup Atap
Atap Genteng Metal t. 0,25 mm dengan merk yang ditentukan pada persyaratan bahan
Diproduksi, diperlakukan/digudangkan dengan cara khusus sesuai ketentuan pabrik.
Pemasangan harus dengan petunjuk dan rekomendasi dari pabrik.
Pemasangan atap metal harus dilaksanakan oleh ahli sesuai dengan petunjuk dan
rekomendasi dari pabrik.
Spesifikasi lain sesuai spesifikasi teknis dari pabrik pembuat.
7). Lisplank
Bahan lisplank terbuat dari kalsium silikat dengan ukuran 0,8/20cm.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1). Rangka Atap
Konektor yang digunakan harus menggunakan screw dengan tipe self drilling screw
yaitu sekrup berulir tanpa baut.
Dalam Pelaksanaannya, Bentuk rangka atap yang digunakan pada bestek tidak
mengikat, dapat disesuaikan berdasarkan hasil perhitungan desain dari fabricator.
Sebelum dimulai pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan hasil perhitungan
software structure untuk rangka atap, serta menyerahkan contoh produk rangka atap
beserta data teknis bahan yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan dari Ahli.
Pemasangan jarak kuda-kuda harus sesuai dengan hasil perhitungan struktur yang telah
dihitung oleh suplier dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas atau mengacu pada
gambar yaitu jarak kuda-kuda 1meter.
Pada saat pemasangan rangka harus diperhitungkan besaran sudut atap sesuai dengan
gambar perancangan, dalam hal ini sudut kemiringan atap yang digunakan sesuai
gambar rencana.
31
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
Rangka merupakan konstruksi utama, sebelum dipasang harus diperiksa dan diteliti
sebaik-baiknya. Penguat-penguat tertentu dapat ditambahkan untuk lebih memperkuat
konstruksi rangka, dan harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas.
Bila rangka atap yang terpasang kemudian dibongkar karena adanya ketidak sesuaian
dari hasil gambar kerja yang telah diajukan, maka akan dibongkar dan semua biaya
ditanggung oleh Pemborong.
Setelah pelaksanaan rangka atap baja ringan selesai, maka diwajibkan kepada
pemborong untuk menyerahkan sertifikat garansi pemasangan dan jaminan produk
resmi selama max. 10 tahun.
2). Penutup Atap
Sebelum mendatangkan bahan ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan
contoh bahan beserta spesifikasinya kepada Direksi dan Pengawas Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan.
Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama, ukuran seragam, tidak
ada lobang dan cacat-cacat lainnya.
Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan dalam tempo 1x24 jam.
Pemasangan genteng dan genteng bubungan/nok menurut konstruksi dan petunjuk
pemasangan dari pabrik pembuat atap yang dipakai atau atas petunjuk dari
Direksi/Pengawas Lapangan.
Pemasangan atap genteng metal :
Tentukan as bidang atap dengan posisi dari bawah sebagi awal pemasangan ,
Diteruskan pemasangan kekanan dan ke kiri sampai tepi atap, potong lembar yang
berlebih bila ada.
Paku yang dipakai adalah dari bahan aluminium /galvanis /tembaga Ø kepala 6
mm panjang 15 – 20 mm
Penyusunan atap metal harus lurus dan tegak serta tepat pada bentuk pada
posisinya dan tersusun sejajar satu sama lainnya
Diperlukan ketelitian pemasangan dan harus selalu diukur dan ditarik dengan
benang, setiap deret atap yang dipasang
Untuk penentuan warna daripada atap tersebut akan dikunsultasikan dengan pihak
Direksi
Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan tidak ada
bagian yang bergelombang yang dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran.
3). Listplank Kalsium silikat
Lisplank menggunakan bahan Calsium silicate dengan ukuran 0.8/20 cm.
Posisi pemasangan lisplank harus terlindung dari air hujan secara langsung.
Listplank beri finishing dari cat tembok sebanyak 2 kali dan menghasilkan permukaan
yang halus dan licin serta mengkilap.
R. PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
pekerjaan langit-langit dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah seluruh ruangan.
32
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
c. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan plafon PVC dengan seluruh detail seperti yang
disebutkan/disyaratkan dalam dokumen gambar.
d. Penutup plafond PVC menggunakan rangka hollow 2/2 dan 2/4
e. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar dan RAB.
f. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun tambahan-
tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi Tanggung jawab
kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Penutup Plafond menggunakan Plafond PVC dan harus sesuai dengan persyaratan bahan.
b. Rangka plafond menggunakan besi hollow ukuran 2x2 dan 2x4cm
c. List tepi dan list sambungan plafond menggunakan List PVC
3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain yang terletak
diatas langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
b. Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan mengadakan
pengecekan/pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat hubungannya dengan
pekerjaan langit-langit ini antara lain instalasi kabel listrik penerangan dan daya, pemasangan
atap dll, diwajibkan adanya kerja sama (koordinasi) yang baik antara semua unsur Pelaksana
Lapangan.
c. Sisi bawah dari tiap rangka langit-langit tersebut harus sama rata, agar pemasangan penutup
plafond menjadi rata.
d. Sebelum memulai pemasangan plafon PVC, terlebih dahulu mempersiapkan rangka hollow
dengan ketinggian tidak melebihi ring balok.
e. Pemasangan rangka harus diwaterpass agar tampak lebih rata.
f. Pemasangan Plafond PVC ini perlu kesabaran dan ketelitian sebab pemasangannya harus
dilakukan satu per satu atau lembar demi lembar. Pemasangan plafond PVC menggunakan
sekrup dengan memulai pemasangan dari satu sisi tepian tembok dan memasukkannya pada
list yang telah dipasang
g. Pada sambungan tengah plafond PVC harus diberi list sambungan PVC
S. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan Listrik.
1). Bahan.
Semua kabel yang akan dipergunakan untuk instalasi listrk harus memenuhi peraturan SII
dan SPLN. Semua kabel harus baru dan harus jelas ukuran, jenis kabel, nomor dan jenis
pintalannya.
Semua kabel dengan penampang 6 mm2 keatas harus jenis pilin (standed) dan instalasi
tidak boleh memakai kabel dengan penampang lebih keecil dari 2,5 mm2.
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai adalah dari tipe:
Untuk instalasi penerngan adalah NYA/NNYM dengan conduit pipa PVC.
Untuk kabel distribusi digunakan NYA dan penengan taman dengan menggunakan
kabel NYFGBY.
Semua kabel NYAyang ditanam di dalam perkerasan (tembok, jalan, beton dll) harus
33
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
berada didalam conduit PVC kelas AW yang disesuaikan dengan ukurannya, dan harus
diklem.
2). Spelice/pencabangan.
Tidak diperkenankan adanya “splice” pencabangan ataupun sambungan-sambungan
baik dalam feeder maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau pada kotak-kotak
penghubung yang bisa dipakai.
Semua sambungan kabel baik didalam junction box, panel ataupun tempat lainnya
harus mempergunakan connector yang terbuat dari lembaga yang diisolasi dengan
porselen atau berkelit ataupun PVC, yang diameternya di sesuaikan dengan diameter
kabel.
3). Bahan isolasi.
Semua bahan isolasi untuk pencabangan, conection dan lain-lain seperti kret, PVC asbes
tape sintetis, resin, splice case, composit dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui, untuk
penggunaan, lokasi voltage dan lainnya harus dipasang memakai cara yang disetujui oleh
pabrik atau menurut anjuran yang ada.
4). Penyambungan Kabel.
Semua penyambung kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambungan yang
sudah ditentukan (misalnya junction box).
Kabel-kabel disambung sesuai dengan warna atau nama masing-masing, serta sebelum
dan sesudah penyambungan harus dilakukan pengetesan tahanan isolasi.
Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan dan dilapisi dengan timah putih
dan kuat.
Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC/protolen
yang khusus untuk listrik.
2. Penerangan dan Stop Kontak.
1). Lampu dan Armatur.
Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal pentanahan
(grounding).
Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal bok harus cukup besar dan
dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu
kelangsung kerja dan unsur teknis komponen lampu itu sendiri.
Ventilasi didalam box harus dibuat dngan sempurna. Kabel dalam box harus diberikan
saluran klem-klem tersendiri, sehingga tidak menempel pada balast atau kapasitor.
Box terbuat dari plat baja tebal minimum 0,7 mm, dicat dasar tahan karat, kemudian di
cat oven warna putih.
Ballast harus dari jenis “low loss ballast” dan harus dapat dipergunakan single lampu
ballast (satu lampu flourentscent).
2). Stop Kontak Biasa.
Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan didinding adalah stop kontak satu
phasa, ranting 250 volt, 13 ampera.
3). Stop Kontak Khusus (SKK).
Stop kontak hhusus yang dipakai adalah stop satu phasa, untuk pemasangan rata dinding
dengan ketinggian 120 cm diatas lantai, SKK harus mempunyai terminal phasa, netral dan
pentanahan.
4). Saklar Dinding.
Saklar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding, tipe in bouw dengan rating 250
34
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
vollt, 10 ampere, single gang, double gan.
5). Junction Box Untuk Saklar dan Stop Kontak.
Junction box harus dari bahan metal dengan kedalaman tidak kurang dari 35 mm.
Kontak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan.
Saklar atau stop kontak dinding terpasang pada juction box dengan menggunakan baut
atau ditanamkan dalam dinding.
6). Kabel Instalasi.
Pada umumnya kabel untuk instaasi penerangan dari instalasi stop kontak harus dari
kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (kabel jenis NYM).
Kabel harus mempunyai penampang minimal 2,5 mm2.
Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut :
Fasa 1 : Merah
Fasa 2 : Kuning
Fasa 3 : Hitam
Netral : Biru
Tanah (ground) : hijau-kuning
7). Pipa Instalasi Pelindung Kabel.
Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC kelas AW atau
GIP.
Pipa, elbow, socket, junction box, klem dan accessories lainnya harus sesuai antara
satu dengan yang lainnya, yaitu dengan diameter minimal ¾”.
Pipa fleksibleb harus dipasang untuk melindungi kabel ntara kontak sambung (junction
box) dan armatur lampu.
8). Pengujian (Testing).
Pengujian (testing) dilkukan dan disyahkan oleh lembaga yang berwenang, pengujian
tersebut meliputi :
Test ketehanan isolasi.
Test kekuatan tegngan impuls.
Test kenaikan temperature.
Test kontinuitas.
T. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang dibutuhkan
untuk terlaksananya pekerjaan ini, serta mencapai hasil yang baik.
b. Persiapan permukaan yang akan dicat, untuk pengecatan ulang permukaan discrat/digosok
lalu dibersihkan dari sisa-sisa kotoran.
c. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
d. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada dalam gambar yang tidak disebutkan
secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Perencana.
e. Pekerjaan cat tembok meliputi : cat dinding, plafond, kolom selasar & lisplank
f. Pekerjaan cat kilap meliputi : kusen, daun pintu, bingkai jendela dan raam angin.
g. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada gambar dan detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam daftar finishing bahan
2. Standar Pengerjaan (Mock Up)
a. Sebelum pengecatan dimulai, pemborong harus melakukan pengecatan pada satu bidang
35
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan
contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan
dipakai sebagai mockup ini akan ditentukan oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan
dan perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan
pekerjaan pengecatan.
3. Contoh dan Bahan
a. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang
transparan ukuran 30x30 cm². Dan pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan
dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d
lapisan akhir).
b. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi/Pengawas Lapangan.
Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Direksi dan Pengawas
Lapangan, barulah kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock up.
c. Cat tembok menggunakan merk yang telah ditentukan pada persyaratan bahan.
d. Cat kayu menggunakan merk yang telah ditentukan pada persyaratan bahan
e. Cat dasar, dempul, plummer dll berkwalitas baik.
f. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi dan Pengawas Lapangan, untuk kemudian
diserahkan kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai.
Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas
cat yang ada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh
Pemberi Tugas.
4. Pekerjaan Cat Dinding & Plafond.
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh permukaan plesteran
bangunan dan/atau bagian-bagian yang lain ditentukan gambar.
b. Seluruh permukaan plafond yang tampak dan dilapis dengan cat tembok dengan merk
yang telah ditentukan pada persyaratan bahan.
c. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus dibersihkan
dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul, diplammir dan
diampelas rata/licin.
d. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk
Konsultas Pengawas Lapangan.
e. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/goresan yang membuat
plafond usak.
f. Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel, vernis, sealer dan lain-
lain.
g. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding dan plafond, harus dilaksanakan :
• lapis pertama dicat dengan alkali resistant sealer.
• lapis kedua dengan cat plammur.
• lapis ketiga dan keempat memakai cat setara Danabrite
h. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa pemakaiannya
masih berlaku, sehingga warnanya masih sesuai dengan aslinya.
i. Bahan cat harus benar-benar diaduk sampai merata menjadi satu warna, sehingga warna
cat sama pada permukaan yang dicat.
j. Untuk warna-warna yang sejenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng
dengan nomor pencampuran (batch number) yang sama.
36
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
k. Setelah pengerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin,
tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
5. Pekerjaan Cat Kilap
a. Cat kilap digunakan pada, kusen, daun pintu, bingkai jendela & raam angin.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus dibersihkan
dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul, diplummer dan
diampelas rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk
Konsultas Pengawas Lapangan.
d. Seluruh pekerjaan kayu, kusen, dan pintu ulin, dicat kilat (merek sesuai pada tabel jenis
material yang digunakan).
e. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk permukaan kayu harus dilaksanakan :
* lapis pertama dicat dengan dana alkyd primer
* lapis kedua dan ketiga harus dicat dengan cat kilap
U. PEKERJAAN TRALIS
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan teralis pengaman ini meliputi seluruh pekerjaan teralis di area jendela ventilasi dan
Ventilasi Pintu, seperti yang ditunjukkan dalam gambar kerja.
b. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Persyaratan Bahan.
a. Semua Material Bahan Yang di Gunakan Harus Memenuhi dengan Gambar Kerja Yaitu
Memakai besi pirkan kotak 10x10 mm + cat (terpasang).
b. Bahan-Bahan Las Harus Bermutu Bagus di setiap sambungan.
c. Sekrup pengikat Teralis Dengan Kusen Harus Anti Karat.
3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Teralis harus difabrikasi di bengkel, baik yang berada di dalam site maupun berada di luar,
yang memiliki perangkat peralatan yang lengkap.
b. Teralis harus difabrikasi sesuai dengan dimensi dan detail yang ditujukkan dalam gambar,
dan dirakit dengan menggunakan sambungan las. Semua terlihat harus rata serta siap untuk
dicat.
c. Sebelum dapat difabrikasi, contoh dari teralis harus disiapkan dan didatangkan ke lapangan,
untuk disetujui oleh Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi untuk melakukan tugas
pemeriksaan guna mengetahui perkembangan pekerjaan tersebut di bengkel.
d. Pemasangan dari teralis hanya boleh dilaksanakan setelah pekerjaan kusen dan kaca selesai
dikerjakan
e. Teralis dipasangkan pada kusen dengan menggunakan sekrup pada sisi dalam opening
jendela. Tepat pada tepian kusen.
f. Lubang-lubang sekrup dibuat pada rangka plat besi dengan jarak mengikuti acuan pada
gambar kerja atau minimal per 40 cm.
37
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
V. PLAKAT
1. Ukuran plakat :
RUANG KELAS INI
DIREHABILITASI MENGGUNAKAN
20cm
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
TAHUN ANGGARAN 2024
30 cm
Contoh plakat rehabilitasi
W. PENUTUP
1. Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak dinyatakan,
tetapi disebutkan dalam penjelasan pekerjaan (aanwijzing) mengenai suatu bagian pekerjaan
yang termasuk harus dikerjakan oleh pemborong/kontraktor, maka bagian tersebut dianggap
ada dan dimuat dalam bestek ini.
2. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan ini, tetapi tidak
diuraikan atau tidak dibuat dalam bestek ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh
Pemborong/Kontraktor.
3. Setiap melalui pekerjaan Pemborong/Kontraktor, harus ijin tertulis serta membuat gambar
penjelasan (shop drawing) dan berikut target volume pekerjaan yang dilaksanakan.
4. Pemborong/kontraktor diharuskan membuat gambar sesuai pelaksanaan (As-built Drawing)
yang harus mendapat persetujuan dan pengesahan dari Konsultan Pengawas dan Pengendali
kegiatan.
38
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS