| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0027087477731000 | Rp 538,938,408 | - | |
| 0903939361736000 | Rp 557,936,602 | Sertifikat untuk Petugas Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) | |
| 0621230788732000 | Rp 550,054,869 | Pelaksana Lapangan dan Petugas Keselamatan Konstruksi ditempatkan pada paket tender lain, sehingga personel dinyatakan tidak ada, sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III Instruksi kepada Peserta (IKP) huruf F. Penetapan Pemenang poin 32. 34.4.d. | |
| 0959218728732000 | - | - | |
| 0836967034732000 | - | - | |
| 0708903810731000 | - | - | |
| 0022162630732000 | - | - | |
| 0538078049711000 | - | - | |
| 0630626505731000 | - | - | |
| 0625456819731000 | - | - | |
| 0024899890731000 | - | - | |
Naumira Hutama Karya | 02*7**6****31**0 | - | - |
| 0033158429732000 | - | - | |
| 0015852205731000 | - | - | |
| 0027091230732000 | - | - | |
CV Bangun Yaman Mandiri | 07*0**7****32**0 | - | - |
| 0021724596732000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM :
KEGIATAN :
Pengelolaan Pendidikan SMP
PEKERJAAN :
Rehabilitasi Ruang Guru dengan Tingkat Kerusakan Minimal
Sedang Beserta Perabotnya SMPN 2 Simpang Empat
TAHUN ANGGARAN 2024
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi Ruang Guru dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SMPN 2 Simpang Empat
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. PENDAHULUAN
Pedoman ini memberikan petunjuk pelaksanaan dimana pada setiap langkah dijelaskan
secara terperinci dengan sketsa termasuk peralatan bantu yang digunakan untuk langkah
tersebut sebagai dasar pelaksanaan
Peserta tender harus membaca dan mempelajari seluruh gambar kerja, rencana kerja,
dan syarat-syarat kerja dengan seksama untuk memahami benar-benar maksud dan isi
dokumen tersebut secara keseluruhan maupun setiap bagian. Tidak ada gugatan yang
akan dipertimbangkan jika gugatan itu disebabkan karena peserta tidak membaca, tidak
memahami, tidak memenuhi petunjuk, ketentuan dalam gambar, atau pernyataan
kesalahpahaman apapun mengenai arti dari isi dokumen ini.
B. PENJELASAN GAMBAR BESTEK DAN RKS
1.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat, yaitu :
1.1.1. Gambar Bestek, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
1.1.2. Berita Acara Penjelasan (Aanwijzing).
1.1.3. Berita Acara Penunjukan.
1.1.4. Surat Keputusan Pimpinan Proyek tentang Penunjukkan Pelaksana
Pekerjaan.
1.1.5. Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian Kerja
1.1.6. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
1.1.7. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Pemberi Tugas
dan Konsultan Pengawas.
1.1.8. Gambar Pelaksanaan
1.2. Kontraktor dan Konsultan Pengawas diharuskan meneliti rencana gambar bestek
dan rencana kerja dan syarat- syarat (RKS), termasuk penambahan /
pengurangan atau perubahan yang tercantum dalam berita acara Aanwijzing.
1.3. Bila terdapat perselisihan antara rencana gambar bestek dengan rencana kerja
dan syarat- syarat ( RKS ), maka yang mengikat adalah rencana kerja dan syarat-
syarat.
1.4. Bila terdapat perbedaan antara rencana gambar bestek yang satu dengan
rencana gambar bestek yang lain, maka diambil rencana gambar bestek
yang ukuran skalanya lebih besar.
1.5. Bila perbedaan - perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu-raguan,
sehingga menimbulkan kesalahan-kesalahan dalam pekerjaan, maka harus
segera dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana
dan keputusan-keputusannya harus dilaksanakan setelah ada izin dari
PPK/Pemimpin Kegiatan.
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi Ruang Guru dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SMPN 2 Simpang Empat
1.6. Untuk memastikan gambar rencana dengan kondisi existing maka Kontraktor
harus melaksanakan pengukuran awal bersama Konsultan Pengawas dan Pihak
Proyek.
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi Ruang Guru dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SMPN 2 Simpang Empat
BAB 1
PERSIAPAN PENDAHULUAN
PASAL 1
Ruang Lingkup Pekerjaan
- Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan SMP
- Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Guru dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang
Beserta Perabotnya SMPN 2 Simpang Empat
- Lokasi : Jl.Simpang Paku RT.03 Pasar Lama Kecamatan Simpang
EmpatKabupaten Banjar
PASAL 2
IZIN BANGUNAN
2.1. Setelah Surat Perintah Kerja (SPK) dikeluarkan, apabila ada maka izin bangunan dan izin
lainnya akan diurus oleh Pemberi Tugas, namun pelaksanaan dan pembiayaannya akan
ditanggung oleh Kontraktor.
2.2. Kontraktor diharuskan membuat Papan Nama Proyek sesuai dengan persyaratan yang
berlaku dan harus dipasang paling lambat 7 hari setelah dimulai pekerjaan.
PASAL 3
TENAGA KERJA/BAHAN/PERALATAN
3.1. Kontraktor harus mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan ahli dibidang
pekerjaannya masing- masing, seperti tukang pasang batu gunung, tukang kayu, tukang
beton dan besi, tukang plesteran dan tenaga kerja lainnya.
3.2. Sebelum bahan bangunan didatangkan ke lokasi Proyek, maka Pelaksana harus
memberikan contoh bahan bangunan kepada Pihak Proyek dan bila sesuai dengan
persyaratan dan disetujui maka barulah boleh didatangkan dalam jumlah yang
besar menurut keperluan Proyek.
3.3. Mengenai jumlah contoh bahan bangunan yang diberikan dapat dikonsultasikan
dengan pihak proyek atau konsultan.
3.4. Mendatangkan bahan-bahan bangunan untuk pelaksanaan Proyek, harus tepat
pada waktunya dan kwalitetnya.
3.5. Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan akan ditolak, harus
segera dikeluarkan dari lokasi Proyek, paling lambat 24 jam sesudah penolakan
dikeluarkan.
Beberapa Jenis bahan material yang memiliki spek khusus meliputi pekerjaan berikut :
No. Jenis Pekerjaan Spesifikasi Keterangan
1 Cor Beton (Bahan Semen) - Tonasa, Tiga Roda, - Beton structural
Gresik - Non Beton Struktural
- Tonasa, Tiga Roda,
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi Ruang Guru dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SMPN 2 Simpang Empat
Gresik
2 Keramik (Grade A) - Roman, Kia, Media, Asia -sesuai SNI ISO
Tlie 13006:2010
3 Granit (Grade A) - Roman, Kia, Granite -sesuai SNI ISO
Tiles, Essenza, Garuda, 13006:2010
Indogress, Granito
4 Kaca Polos - Sinar Rasa, Asahi Glass Jenis Float glass tebal
5mm
5 Alat Penggantung & - Solid, Unikey, HPP,
Pengunci Paloma, Gomeo
6 Atap Genteng Metal - Kencana, Surya Roof, Atap Jenis Genteng
Sakura Roof, Prima Roof, Metal tebal 0,25mm
Pandu warna atap sesuai
arahan direksi/konsultan
pengawas
7 Rangka atap baja ringan - Taso, Kencana, tata, Sesuai sni 8399;2017
tenzo, Kaso, Pandu
Pekerjaan Cat-catan - Mowilex, Envi, Nippon -Eksterior : Hijau tua
3 Paint, Toa, Dulux dan Hijau Muda
- Mowilex, Envi, Nippon -Interior : Cream Muda
Paint, Toa, Dulux
-Kusen, Pintu, Jendela,
Jalusi dan Lisplank :
Coklat Tua
3.6. Bahan bangunan yang berada dilokasi Proyek dan akan dipergunakan untuk
pelaksanaan bangunan, tidak boleh dikeluarkan dari lokasi Proyek.
3.7. Pelaksana harus menyediakan alat - alat yang diperlukan untuk pelaksanaan
bangunan agar supaya pelaksanaannya dapat selesai sesuai dengan waktu yang
disediakan.
PASAL 4
KEAMANAN PROYEK
4.1. Kontraktor diharuskan menjaga keamanan terhadap barang- barang milik Proyek,
Konsultan Pengawas dan Pihak ketiga yang ada dilapangan, baik terhadap pencurian
maupun pengrusakkan.
4.2. Untuk maksud diatas maka Kontraktor harus membuat pagar pengaman dari bahan
kayu dan seng serta perlengkapan lainnya yang dapat menjamin keamanan.
4.3. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang, alat- alat dan hasil pekerjaan,
maka akan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat diperhitungkan dalam
pekerjaan tambah/kurang atau pengunduran waktu pelaksanaan.
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi Ruang Guru dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SMPN 2 Simpang Empat
4.4. Apabila terjadi kebakaran, maka Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya. Untuk
mencegah bahaya kebakaran tersebut, Kontraktor harus menyediakan alat pemadam
kebakaran yang siap dipakai dan ditempatkan pada tempat- tempat yang strategis dan
mudah dicapai.
BAB II
URAIAN PEKERJAAN
Pasal 1
IKHTISAR PEKERJAAN
Rehabilitasi Ruang Guru dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya
SMPN 2 Simpang Empat, meliputi :
A. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi;
Sosilaisasi, Promosi dan Pelatihan
Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
Asuransi dan Perizinan
Personil K3 Konstruksi
Fasilitas Sarana dan Prasarana Kesehatan
Rambu – rambu
Lain – lain terkait Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi
B. Rehab Ruang Guru
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Tanah, Galian dan Pondasi
Pekerjaan Dinding,Lantai & Beton
Pekerjaan Atap & Plafond
Pekerjaan Pintu, Jendela & Ventilasi
Pekerjaan Kunci & Penggantung
Pekerjaan Listrik
Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan Rabat & Saluran
Pekerjaan Sanitasi
Pekerjaan Aksesibilitas
Pengadaan Parabot
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi Ruang Guru dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SMPN 2 Simpang Empat
B. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN TEKNIS BAHAN
a. Air.
Untuk Seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air tawar bersih dan tidak mengandung
minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang merusak
banguan, memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan daam PUBI-1970/NI-3
pasal 10.
b. Pasir.
a. Pasir harus bersih dan bebas dari segala macam kotoran baik bahan organik maupun
lumpur, tanah, karang, garam dan sebagainya. Sesuai dengan syarat PBI 1971.
b. Pasir laut sama sekali tidak boleh dipergunakan.
c. Bahan pengisi harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya dan
dicegah supaya tidak terjadi pencampuran satu sama lain.
d. Hanya pasir beton yang dapat dipergunakan untuk pekerjaan beton
c. Portland Cement (PC).
1. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis (NI-8) dan masih dalam
kantong utuh atau baru serta memenuhi persyaratan yang ditentuan dalam PBI –
71/NI-2. Merk semen berdasarkan perintah PPK dalam hal ini ditetapkan Semen Tiga
Roda, Semen Tonasa Dan Atau Semen Gresik
2. Bila menggunakan Portland Cement (PC) yang telah disimpan lama harus diadakan
pengujian terlebih dahulu oleh laboratorium yang berkompeten.
3. Dalam pengangkutan Portland Cement (PC). Ketempat pekerjaan harus dijaga agar
tidak menjadi lembab, dan penempatannya harus ditempat yang kering
4. Portland Cement (PC) yang sudah membantu (menjadi keras) tidak boleh dipakai.
d. Koral Beton/Split.
1. Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat pelaksanaan PBI-1971
2. Butiran-butiran split harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 76mm dan
tertinggal diatas ayakan berlubang 20 mm.
3. Koral/split hitam mengkilap keabu-abuan.
e. Kayu.
1. Pada umumnya kayu bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala akibat
dari kekurangan-kekuranga yang berhubugan dengan pemakaian tidak akan merusak
atau menguragi nilai konstruksi, memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang
ditentukan dalam PPKKI-1961.
2. Mutu kayu ada 2 (dua) macam yaitu mutu A dan mutu B.
3. Yang dimaksud kayu mutu A adalah memenuhi syarat-syarat pelaksanaan sebagai
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi Ruang Guru dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SMPN 2 Simpang Empat
berikut:
• Harus kering udara (kadar lengas 5%.)
• Besar mata kayu tdk melebihi 1/6 dari lebar balok , juga tidak boleh lebih dari 3,5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih ≥1/10 dari tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu, dan retak-retak menurut
lingkaran tidak melebihi 1/5 tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/10.
a. Yang dimaksud dengan kayu mutu B, kayu yang tidak termasuk dalam mutu A,tetapi
memenuhi Syarat-syarat Pelaksanaan sebagai berikut:
• Kadar lengas kayu 30%.
• Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok , juga tidak boleh lebih dari 5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih besar 1/10 dari
tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/3 tebal kayu, dan retak-retak
menurut lingkaran tidak melebihi ¼ tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/7
f. Keramik.
Ukuran 40x40 cm Polos untuk ruang dalam, Ukuran 40x40 cm Anti Slip untuk selasar,
produk Roman, KIA, Mulia, Asia Tile.
g. Kaca
Kaca bening, jenis float glass, tebal 5 mm, produk Sinar Rasa, Asahi Glass
h. Penutup Plafond.
1. Penutup plafond PVC dengan permukaan yang lurus dengan sudut yang lancip
2. Plafon PVC pada bagian luarnya yang telah diberi finishing warna
3. List plafond menggunakan bahan PVC
i. Penutup Atap.
Atap genteng diantaranya Kencana, Surya Roof, Sakura Roof, Prima Roof, Pandu, Atap
Jenis Genteng Metal tebal 0,25mm warna atap sesuai arahan direksi/konsultan pengawas
j. Lain-Lain
1. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan
penggunaannya dan sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/
Pengawas Kegiatan.
2. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini
sebelumnya harus setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas
Kegiatan.
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi Ruang Guru dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SMPN 2 Simpang Empat
3. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan
ditolak atau dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan
segala resiko oleh Penyedia jasa.
4. Apabila diperlukan pemeriksaan laboratorium atas bahan maka biaya pemeriksaan
ditanggung oleh Penyedia jasa.
5. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar,
sebelum bahan tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu
dikoordinasikan dengan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
C. URAIAN PEKERJAAN
PASAL 1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 Pembongkaran
1) Penyedia Jasa harus melakukan pembongkaran, pembongkaran yang dimaksud
adalah pembongkaran dinding, atap,dan rangka atap.
2) Pekerjaan pembongkaran sudah termasuk pengangkutan atau pembuangan hasil
bongkaran ke luar lokasi proyek yang diangkut dengan dump truk atau pick up, apabila
ada bahan yang masih bisa di gunakan, di koordinasikan terlebih dahulu dengan direksi
pekerjaan/ konsultan pengawas.
3) Pembayaran pekerjaan ini dengan cara lumpsum
1.2 Pembersihan Selama Pelaksanaan
1) Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin
bahwa tempat kerja, struktu bebas dari sisa bahan bangunan, debu, sampah dan
kotoran lainnya yang diakibatkan oleh operasi-operasi di tempat kerja dan memelihara
tempat kerja dalam kondisi rapih dan bersih setiap saat.
2) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa tanaman/ pohon dan rumput yang tumbuh pada
sekitar bangunan yang direncanakan atau yang baru dikerjakan tetap dijaga dan
dipelihara sedemikian rupa sehingga tidak mengalami kerusakan.
3) Penyedia Jasa harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di
tempat yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pusat maupun Daerah
dan Undang-undang Pencemaran Lingkungan yang berlaku.
4) Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan
ke dalam sungai atau saluran air.
1.3 Pembersihan Akhir
1) Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih
dan siap untuk dipakai Pemilik. Penyedia Jasa juga harus mengembalikan bagian-
bagian dari tempat kerja yang tidak diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke kondisi
semula.
2) Pada saat pembersihan akhir, semua hasil pekerjaan harus diperiksa ulang untuk
mengetahui kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi Ruang Guru dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SMPN 2 Simpang Empat
1.4 Papan Nama Proyek
1. Kontraktor diwajibkan memasang Papan Nama Proyek ditempat lokasi proyek dan
dipasang yang mudah dilihat umum.
2. Pemasangan papan nama proyek dilakukan pada saat dimulainya pelaksanaan proyek
dan dicabut kembali setelah mendapat persetujuan Kepala Proyek.
3. Bentuk, ukuran dan isi papan nama proyek sesuai ketentuan dari pihak proyek.
4. Pembayaran pekerjaan ini dengan satuan buah
1.5 Plakat batu uk. 20x30cm (logo tut wuri dan logo kab. banjar)
PASAL 2. PEKERJAAN TANAH, GALIAN DAN PONDASI
2.1 Lingkup Pekerjaan.
Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah disini adalah semua kegiatan yang berkaitan
dengan pematangan tanah, pengolahan tanah yang ada kaitannya dengan struktur
bangunan antara lain pembersihan tanah, galian tanah, urugan tanah/perataan ataupun
pembuangan tanah. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mulai dengan mobilisasi alat,
pengadaan tenaga, konstruksi penyangga.
2.2 Persiapan Pekerjaan Tanah
Bagian ini meliputi pembersihan/peralatan lapangan, pengecekan keadaan kontur,
pengukuran didaerah-daerah dimana pekerjaan pembangunan akan dilaksanakan, seperti
yang ditunjukan pada gambar-gambar dan sesuai dengan yang ditunjukan oleh
pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab untuk :
a. Penelitian yang menyeluruh atas gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan
kontrak ini dan kontrak lain yang sehubungan dengan proyek ini, serta semua
addendumnya.
b. Penelitian atas semua kondisi pekerjaan, memeriksa kondisi lapangan, serta semua
fasilitas yang ada.
c. Melakukan semua pengukuran lapangan sehubungan dengan pekerjaan ini dan
mendapatkan ketentuan atas seluruh lingkup proyek seperti yang diisyaratkan pada
gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan sebagaimanan yang disetujui oleh
pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab penuh untuk kesimpulan yang ditariknya dari informasi
yang disampaikan kepadanya dan dari pemeriksaan informasi tentang pekerjaan tanah
yang diperolehnya. Penyedia jasa diperbolehkan atas biaya sendiri melakukan sendiri
pemeriksaan tambahan bilamana dianggapnya perlu untuk menentukan lebih lanjut
kondisi dari lapangan guna pembangunan yang dipersyaratkan disini.
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi Ruang Guru dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SMPN 2 Simpang Empat
2.3 Pekerjaan Galian Tanah
a. Untuk memulai penggalian, Penyedia jasa harus mengukur elevasi tanah asli dengan
cara yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan. Direksi Pekerjaan/
Pengawas Kegiatan harus hadir dalam pengukuran tersebut
b. Galian tanah, baik kedalamannya ataupun lebarnya dilaksanakan sesuai dengan
penampang galian yang terlukis pada gambar rencana, pekerjaan lanjutan (tahapan
pekerjaan pondasi atau konstruksi lain diatasnya) dapat dilaksanakan bila galian
tersebut sudah mendapat persetujuan dari Pengawas.
c. Pemborong harus menjaga sedemikian rupa agar lubang-lubang galian tersebut tidak
digenangi air yang berasal dari hujan, parit, banjir, mata air atau lain-lain sebab
dengan jalan memompa, menimba, menyalurkan keparit-parit atau lain-lain dan biaya
untuk pekerjaan tersebut harus dianggap telah termasuk dalam harga kontrak.
d. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah
tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang
dianggap perlu dan atas penunjuk Pengawas.
e. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan memenuhi
syarat-syarat sebagai tanah urug. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan
penimbrisan lubang-lubang galian yang terletak didalam garis bangunan harus diisi
kembali dengan pasir urugan yang diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai
mencapai 95% kepadatan maksimum.
2.4 PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
2.4.1 Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan urugan ini dilaksanakan sebagai urugan peninggian halaman dan bangunan
maupun sebagai urugan lubang-lubang pondasi. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah
pekerjaan pemadatan untuk setiap layer urugan.
2.4.2 Persiapan Untuk Urugan
Pengurugan tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi atau bagian pekerjaan lainnya yang
akan ditutup/diurug atau tersembunyi oleh tanah urugan diperiksa oleh Direksi/Pengawas.
Pada pekerjaan urugan/peninggian permukaan tanah asal jika ada ketidak sesuaian antara
keadaan lapangan dan gambar rencana Pemborong harus memberitahu secara tertulis
kepada Direksi/Pengawas,
Jika tidak maka tuntutan mengenai ketidak samaan permukaan tanah tidak akan
dipertimbangkan.
2.4.3 Bahan-bahan Urugan
a. Untuk bahan urugan peninggian tanah asal (site) pada ketinggian tertentu diurug dengan
tanah urug/padas yang didatangkan dari luar lokasi.
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi Ruang Guru dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SMPN 2 Simpang Empat
b. Bahan-bahan urugan harus tidak mengandung lumpur dan bahan organik, kadar lumpur
tidak boleh terlalu tinggi dan bahan urugan mudah untuk dipadatkan.
2.4.4 Urugan Pasir
a. Urugan pasir dilakukan di semua bagian-bagian yang sebagaimana ditunjukkan dalam
gambar pelaksanaan.
b. Tebal urugan pasir disesuaikan dengan syarat-syarat gambar pelaksanaan atau dalam
gambar pelaksanaan
c. Urugan pasir dilakukan setelah permukaan tanah dibawahnya rata (waterpass), ketebalan
disesuaikan sebagaimanan yang tercantum dalam gambar kerja. Pasir urug yang
digunakan harus bersih dari kotoran organic, kandungan lumpur maksimal 10%
pemadatan urugan pasir untuk semua jenis pekerjaan dilakukan dengan alat pemadat
mekanis (stamper).
d. Pasir urugan yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung potongan-potongan
bahan kertas yang berukuran lebih dari 1,5 cm.
2.5 PEKERJAAN PONDASI BATU GUNUNG
• Pondasi batu gunung /batu belah dipasang sistem jalur yang mendukung kolom –
kolom utama, dinding dengan ukuran dan bentuk sesuai gambar
• Ketebalan lebar dan tinggi pasangan batu gunung seperti yang ditunjukkan pada
gambar rencana sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dan ditentukan,terkecuali
dinyatakan lain secara tertulis,
• Permukaan masing-masing pasangan batu gunung pada setiap pasangan harus
rata,lurus dan siku tidak boleh berbeda dari permukaan normal.
• Adonan untuk pasangan batu gunung terdiri dari semen Portland (PC) dicampur
dengan agregat halus atau pasir halus dalam satu perbandingan 1 semen dan 4
agregat /pasir,terkecuali ditentukan lain oleh Direksi Teknis
PASAL 3. PEKERJAAN BETON BERTULANG
3.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan
hasil yang terbaik.
b. Pekerjaan beton bertulang meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang seperti yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas
Lapangan.
3.2. Persyaratan Bahan.
a. Semen portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan Direksi dan
Pengawas Lapangan dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi Ruang Guru dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SMPN 2 Simpang Empat
sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan semen
portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas
dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan tumpukan sesuai dengan syarat
penumpukan semen.
b. Pasir beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang berisi dan bebas dari bahan-bahan organis,
lumpur dan sebagainya; dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang
dicantumkan dalam PBI 1971.
c. Batu split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971. Penyimpanan/ penimbunan pasir
koral beton harus dipisahkan satu dari yang lain hingga kedua bahan tersebut dijamin
mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat.
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
asam, alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton dan
harus memenuhi NI-3 Pasal 10.
e. Besi beton
Besi beton menggunakan besi beton polos yang digunakan mutu U24 yang terdiri
dari besi beton polos, 12 mm, 10 mm, 8 mm dan 6 mm dengan
penggunaan seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana. Besi harus bersih dari
lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi
harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1971). Bila dipandang perlu
kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu beton dilaboratorium pemeriksaan
bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor.
3.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Cetakan begisting
1. Acuan harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton dapat dengan
baik ditempatkan dan dipadatkan, tidak terjadi perubahan bentuk acuan selama
pembetonan dilaksanakan maupun terhadap pengerasan beton.
2. Acuan harus juga cermat dalam kedudukan dan datar, untuk jenis acuan-acuan
tertentu, terlebih dahulu Pemborong harus menyerahkan perencanaan gambar
acuan tersebut kepada Direksi, bila perlu harus dilengkapi perhitungan dan detail-
detail yang jelas. Bilamana hal tersebut telah mendapatkan persetujuan dari
Direksi, rencana acuan tersebut dapat dilaksanakan.
3. Sesuai dengan persyaratan betonnya acuan dapat menggunakan papan-papan
atau kayu lapis/multipleks 18mm dengan penguat dari balok 6/8, 5/7 atau
konstruksi form work yang lazim digunakan.
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi Ruang Guru dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SMPN 2 Simpang Empat
4. Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab keamanan konstruksi terletak pada
Pemborong, Pemborong harus meminta ijin Direksi dan Pengawas Lapangan
bilamana ia bermaksud akan membongkar pada bagian-bagian konstruksi utama.
b. Pembesian
1. Semua besi beton yang digunakan harus memebuhi syarat-syarat:
a) Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
b) Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat
(retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
c) Dari jenis baja mutu U-24 untuk Diameter Kurang dari 12 mm bahan
tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan PBI-1971.
d) Mempunyai penampang yang sama rata.
e) Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
2. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas,
harus mendapat persetujuan perencana/konsultan pengawas.
3. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau mendapat
persetujuan konsultan pengawas. Hubungan antara besi beton dilakukan sesuai
dengan yang lain harus menggunakan kawat beton, diikat teguh, tidak bergeser
selama pengecoran beton dan tidak menyentuh lantai kerja atau papan acuan.
Sebelum beton dicor besi beton harus bebas dari minyak, kotoran cat, karet, kulit
giling atau bahan-bahan yang merusak. Semua besi beton harus dipasang pada
posisi yang tepat.
4. Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus dilakukan
dalam keadaan dingin. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai
dengan gambar kerja. Bila tidak tercantum dalam gambar kerja, harus dimintakan
persetujuan direksi terlebih dahulu.
5. Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta bahan-bahan lain
yang mengurangi daya rekat.
6. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama
pengecoran tidak berubah tempat.
7. Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan atau tumpuan lain.
Untuk itu harus dibuat beton tahu (beton decking) dengan tebal dan pemasangan
sesuai dengan PBI ’71 / SKSNI – T15 – 1991-03
c. Pengecoran beton
1. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi Ruang Guru dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SMPN 2 Simpang Empat
ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan
penahan jarak.
2. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi dan
Pengawas Lapangan.
3. Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin dengan menggunakan alat
penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya
cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat
memperlemah konstruksi.
4. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya
maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Pengawas Lapangan.
PASAL 4. PEKERJAAN PASANGAN DINDING
4.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang terbaik.
b. Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar atau sesuai petunjuk Perencana/Pengawas Lapangan.
4.2. Persyaratan Bahan.
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan).
b. Batu bata harus berkualitas (tidak mudah pecah) serta berukuran sama.
c. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2
d. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
e. Pas. Dinding menggunakan 1/2 batu bata.
f. Penggunaan adukan :
Adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh pasangan
4.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Seluruh dinding kecuali dinyatakan lain dalam gambar menggunakan pasangan
setengah batu bata aduk campuran 1 PC : 4 Pasir pasang.
b. Batu bata yang digunakan dengan kualitas baik yang disetujui Direksi dan Pengawas
Lapangan, siku dan sama ukurannya.
c. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu
dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
d. Tidak diperkenankan memasang batu bata yang patah melebihi dari 5%. Batu bata yang
patah lebih dari 2 tidak boleh dipergunakan.
e. Siar/spasi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk spasi datar dan 1,5 CHI untuk
spasi tegak kecuali jika ditentukan lain.
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi Ruang Guru dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SMPN 2 Simpang Empat
f. Campuran semen dan pasir untuk spasi datar dan tegak harus penuh dan padat.
Melakukan koordinasi lainnya yang belum dilaksanakan.
g. Pekerjaan pemasangan pipa dan/atau alat-alat yang ditanam di dalam dinding, maka
harus dibuat pahatan dengan kedalaman yang cukup pada pasangan dinding sebelum
diplester. Pahatan tersebut setelah dipasangnya pipa/alat-alat, harus ditutup dengan
adukan plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, yang dikerjakan bersama-sama
dengan plesteran seluruh dinding.
h. Sesudah pasangan batu bata selesai dikerjakan, dan sudah kering baru pekerjaan
plesteran dimulai.
i. Tera/leveling
Lapisan bata harus ditera datar dan tegaknya agar didapat kekuatan pasangan yang
sama dan merata di setiap tempat.
PASAL 5. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
5.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat bantu untuk:
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar
serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
c. volume serta detail ukuran lainnya sesuai yang tercantum dalam gambar dan RAB.
5.2. Persyaratan Bahan.
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan).
b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
c. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
d. Penggunaan adukan plesteran :
• Adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
• Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
5.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan dan
persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat pekerjaan ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau
pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan
sesuai uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini.
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi Ruang Guru dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SMPN 2 Simpang Empat
c. Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran
tebal/tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
d. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa listrik dan plumbing untuk semua aduk plester.
e. Semua bidang yang akan menerima bahan finishing pada permukaannya diberi
alur-alur garis horizontal atau dikretek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik
terhadap bahan finishing, kecuali untuk yang menerima cat.
f. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang
dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal
plesteran minimum 1,5 cm.
g. Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat dengan sudut tumpul.
h. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak
terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering
dan melindungi dari terik panas sinar matahari langsung dengan bahan penutup
yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
i. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi dan
Pengawas Lapangan dengan biaya atas tanggungan pemborong. Selama 7 (tujuh)
hari setelah pengacian selesai pemborong harus selalu menyiram dengan air,
sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
j. Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi lapisan acian dari bahan
PC.
k. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
PASAL 6. PEKERJAAN LANTAI
6.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan
bahan/material, peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan lantai dapat dilaksanakan dengan
hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan lantai ini meliputi cor lantai, penutup lantai keramik dan seluruh detail
yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
6.2. Persyaratan Bahan.
a. Sub-base lantai menggunakan cor beton dengan campuran 1 pc : 3 ps : 5 kr.
b. Bahan-bahan yang dipakai, harus sesuai dengan persyaratan bahan.
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi Ruang Guru dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SMPN 2 Simpang Empat
c. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas akan tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian dalam pekerjaan ini harus baru, kualitas terbaik dari
jenisnya
d. Keramik lantai yang digunakan yaitu ukuran 40 x 40 cm polos (Grade A) untuk
ruang dalam, ukuran 40 x 40 cm anti slip (Grade A) untuk selasar.
e. Sedangkan untuk jalur pemandu menggunakan bahan granit ukuran 30x30cm
f. Semen Portland Pasir dan Air, sesuai dengan persyaratan bahan.
6.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Untuk pasangan yang langsung diatas tanah, tanah yang akan dipasang beton cor
harus dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga
diperoleh daya dukung tanah yang maksimum. Pemadatan dipergunakan alat
timbris.
b. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang
keras, bersih dan bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat
mengurangi mutu pasangan.
c. Tebal lapisan pasir urug disyaratkan minimum 5 cm atau sesuai dengan gambar,
disiram air dan ditimbris sehingga diperoleh kepadatan yang maksimal.
d. Diatas pasir urug dilakukan pekerjaan beton cor/rabat beton setebal minimum 5cm
atau sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar detail dengan campuran 1 PC
: 3 Ps : 5 Krl.
e. Sebelum dimulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
mengenai pola keramik.
f. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan
ternoda.
g. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 Pasir Pasang.
h. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air besih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh.
i. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan dengan gambar.
j. Awal pemasangan keramik pada lantai dan kemana sisa ukuran harus ditentukan,
harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Direksi dan Pengawas Lapangan
sebelum pekerjaan pemasangan dimulai.
k. Bidang lantai keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-benar
lurus. Siar arah horizontal maupun vertikal pada lantai yang berbeda ketinggian
peil lantainya harus merupakan satu garis lurus.
l. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar) harus sama
lebarnya, maksimum 3mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus sama
lebar dan dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut
siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi Ruang Guru dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SMPN 2 Simpang Empat
m. Setelah spesi pasangan mengering, siar antara (nat) harus diisi penuh dengan
adukan PC dan dikeruk halus hingga menghasilkan permukaan nat yang sama
dengan garis tepian tegel
n. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
o. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3x24 jam
dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
PASAL 7. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
7.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi termasuk
penggunaan penopang sementara dan pekerjaan pemasangan kuda-kuda rangka baja
ringan dan pemasangan penutup atap genteng metal bahan baru seperti tercantum dalam
gambar kerja
7.2. Persyaratan Bahan.
(lihat syarat-syarat bahan)
7.3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
1. Rangka Atap
a. Pemasangan kuda-kuda rangka baja ringan dengan sudut kemiringan atap
disesuai gambar rencana dengan Ketebalan yang profil yang digunakan 0,65mm –
0,75mm
b. Profil rangka atap baja ringan harus memiliki lapisan anti karat
c. Konektor yang digunakan harus menggunakan screw dengan tipe self drilling
screw yaitu sekrup berulir tanpa baut.
d. Jarak antar kuda-kuda yang digunakan 1,0m – 1,2m.
e. Bentuk rangka atap yang digunakan pada bestek tidak mengikat, dapat
disesuaikan berdasarkan hasil perhitungan desain dari fabricator
2. Penutup Atap
a. Sebelum mendatangkan bahan ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus
menyerahkan contoh bahan beserta spesifikasinya kepada Direksi dan Pengawas
Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
b. Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama, ukuran seragam,
tidak ada lobang dan cacat-cacat lainnya.
c. Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus dikeluarkan
dari lokasi pekerjaan dalam tempo 1x24 jam.
d. Pemasangan genteng dan genteng bubungan/nok menurut konstruksi dan
petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat atap yang dipakai atau atas petunjuk
dari Direksi/Pengawas Lapangan.
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi Ruang Guru dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SMPN 2 Simpang Empat
e. Pemasangan atap genteng metal :
Tentukan as bidang atap dengan posisi dari bawah sebagi awal
pemasangan , Diteruskan pemasangan kekanan dan ke kiri sampai tepi
atap, potong lembar yang berlebih bila ada.
Paku yang dipakai adalah dari bahan aluminium / galvanis / tembaga Ø
kepala 6 mm panjang 15 – 20 mm
Penyusunan atap metal harus lurus dan tegak serta tepat pada bentuk
pada posisinya dan tersusun sejajar satu sama lainnya
Diperlukan ketelitian pemasangan dan harus selalu diukur dan ditarik
dengan benang, setiap deret atap yang dipasang
Untuk penentuan warna daripada atap tersebut akan dikunsultasikan
dengan pihak Direksi
Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan tidak
ada bagian yang bergelombang yang dapat mengakibatkan terjadinya
kebocoran.
3. Listplank Kalsium silikat
a. Lisplank menggunakan bahan Calsium silicate dengan ukuran 0.8/20 cm.
b. Posisi pemasangan lisplank harus terlindung dari air hujan secara langsung.
c. Listplank beri finishing dari cat tembok sebanyak 2 kali dan menghasilkan
permukaan yang halus dan licin.
PASAL 8. PEKERJAAN PLAFOND
8.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan
bahan/material, peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan langit-langit dapat dilaksanakan
dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah seluruh ruangan.
c. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan plafon PVC dengan seluruh detail
seperti yang disebutkan/ disyaratkan dalam dokumen gambar.
d. Penutup plafond PVC menggunakan rangka hollow 2/2 dan 2/4
e. Ukuran luasan rangka plafond adalah 60 x 60/ 60 x 120 cm. atau dengan standar
rangka hollow galvalume
f. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
g. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun
tambahan-tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi
Tanggung jawab kontraktor.
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi Ruang Guru dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SMPN 2 Simpang Empat
8.2. Persyaratan Bahan.
a. Bahan yang digunakan adalah PVC dengan permukaan yang lurus dengan sudut
yang lancip
b. Tidak diperkenankan menggunakan bahan PVC yang cacat seperti patah, pecah
atau warna yang telah pudar.
c. Plafon PVC pada bagian luarnya yang telah diberi finishing warna
d. Rangka hollow menggunkan ukuran 2x2 dan 2x4cm
e. List plafond tepi dan list sambungan antar penutuo PVC menggunakan bahan PVC
8.3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain yang
terletak diatas langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
b. Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan mengadakan
pengecekan/ pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat hubungannya
dengan pekerjaan langit-langit ini antara lain instalasi kabel listrik penerangan dan
daya, pemasangan atap dll, diwajibkan adanya kerja sama (koordinasi) yang baik
antara semua unsur Pelaksana Lapangan.
c. Sisi bawah dari tiap rangka langit-langit tersebut harus sama rata, agar
pemasangan penutup plafond menjadi rata.
d. Sebelum memulai pemasangan plafon PVC, terlebih dahulu mempersiapkan rangka
hollow dengan ketinggian tidak melebihi ring balok.
e. Pemasangan rangka harus diwaterpass agar tampak lebih rata.
f. Pemasangan Plafond PVC ini perlu kesabaran dan ketelitian sebab
pemasangannya harus dilakukan satu per satu atau lembar demi lembar.
Pemasangan plafond PVC menggunakan sekrup dengan memulai pemasangan dari
satu sisi tepian tembok dan memasukkannya pada list yang telah dipasang.
g. Setiap sambungan antar penutup PVC yang panjangnya lebih dari 6 meter
menggunakan sambungan bahan PVC dengan warna yang sama dengan warna
penutup plafond PVC
PASAL 9. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN VENTELASI
9.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan
bahan/material, peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini,
.
b. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan pintu, jendela, raam angin dan kaca
dengan seluruh detail seperti yang disebutkan/disyaratkan dalam dokumen gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi Ruang Guru dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SMPN 2 Simpang Empat
d. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun
tambahan-tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah
menjadi Kontraktor.
9.2. Persyaratan Bahan.
a. Daun pintu menggunakan kayu kelas kuat 1 .
b. Rangka/panel daun pintu kualitas baik dikerjakan dengan rapi secara pabrikasi.
c. Kaca bening tebal 5 mm
d. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis
bahan.
9.3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari
bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan
gambar detail dari perencana.
b. Seluruh pekerjaan daun pintu harus dikerjakan diworkshop, penyimpanan pintu
di workshop atau ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/ tempat dengan
sirkulasi yang baik, tidak terkena suaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain
yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau
cacat bekas penyetelan.
d. Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-
sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
f. Rangka/bingkai daun pintu dan ventilasi menggunakan kayu kelas kuat 1 dengan
kualitas baik dikerjakan dengan rapi.
g. Pekerjaan rangka/bingkai daun pintu harus dibuat dengan pabrikasi.
h. pintu harus dapat dibuka/ditutup dengan mudah, tanpa ada gesekan yang kuat pada
kusen atau lantai.
i. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu Kontraktor diwajibkan memberikan
perlindungan sedemkian rupa sehingga terhindar dari kerusakan–kerusakan oleh
benturan-benturan benda–benda lain dan dari kelembaban ataupun terkena cuaca
langsung.
j. Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat maupun yang
tersembunyi, Kontraktor wajib memperbaiki ataupun mengganti dengan yang baru
sampai dengan disetujui oleh Perencana atau Pengawas dengan seluruh biaya
ditanggung oleh Kontraktor.
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi Ruang Guru dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SMPN 2 Simpang Empat
PASAL 10. PEKERJAAN PENGGANTUNG & PENGUNCI
10.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan
bahan/material, peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan, sehingga
pekerjaan Alat Penggantung dan Pengunci ini dapat dilaksanakan dengan hasil
yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan penggantung dan pengunci untuk pintu-
pintu dan tempat lain yang disyaratkan dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai dengan
yang tercantum dalam gambar dan RAB.
d. Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini, maka semua pekerjaan maupun
tambahan-tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah
menjadi tanggung jawab kontraktor.
10.2. Persyaratan Bahan.
a. Produksi pabrik kualitas baik diantaranya Solid, Unikey, HPP, Paloma, Gomeo.
b. Kunci 2 (dua) slaag dan berkotak baja, baut-baut dan ungkitnya terbuat dari
stainless steel.
c. Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruangannya.
d. Pegangan (handle) dari bahan stainlass steel dan solid nylon, engsel-engsel
stainless steel dengan memakai ring nylon ukuran 3x4 inch.
e. Engsel pintu dipakai engsel kupu-kupu, dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah
untuk setiap daun pintu dan 2 untuk daun jendela dengan menggunakan sekrup
kembang dengan warna yang sama, jumlah engsel yang dipasang harus
diperhitungkan menurut beban dan berat daun pintu, setiap engsel memikul beban
maximum 20 kg.
f. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal
10.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Perlengkapan kunci dan pegangan kunci
1). Untuk semua pintu dilengkapi dengan kunci 2x putaran dengan kualitas baik dan
handel pintu. Khusus untuk pintu utama dipakai handle pintu yang agak besar pada
masing-masing daun pintu.
2). Semua kunci-kunci terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang
setinggi 90 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
3). Untuk pintu utama menggunakan kunci pelor pintu kupu-kupu
b. Pekerjaan engsel
1). Untuk seluruh daun pintu menggunakan engsel pintu type kupu-kupu dengan ring
nylon ukuran 5” dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun pintu
dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi Ruang Guru dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SMPN 2 Simpang Empat
engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan beban berat daun pintu,
tiap engsel memikul maksimal 20 Kg.
c. Pekerjaan grendel
1). Untuk daun pintu menggunakan grendel panjang 5 inch.
PASAL 11. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Pemilihan Peralatan sistem Distribusi.
Dalam menentukan jenis peralatan yang digunakan, dipertimbangkan penggunaan
peralatan yang memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Menjamin kelangsungan penyediaan daya
- Mudah dioperasikan
- Mudah dirawat
- Tersedia suku cadang.
- Menjamin keselamatan operator
- Tahan lama ,ekonomis
2. Pipa instalasi yang menuju ke stop kontak,sakelar dan lain – lain ditanam dalam
atau dinding dan pipa tersebut tidak boleh gepeng.
3. Untuk semua pekerjaan pemasangan instalsi listrik harus dipasang dan
dilaksanakan instalatir yang suda ahli.
4. Pemasangan instalasi listri meliputi :
* Instalsasi titik lampu + fiting lampu
* Instalsasi stop kontak
* Sakelar tunggal
5. Sebelum penyerahan pekerjaan,pemborong harus melakukan pengetesan seluruh
jaringan instalasi dan apabila ada kerusakan harus segera diperbaiki kemudian dicoba
lagi sampai betul – betul dapat dioperasikan dengan sempurna
PASAL 12. PEKERJAAN CAT-CATAN
12.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang
dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini, serta mencapai hasil yang baik.
b. Pekerjaan pengecatan meliputi pengecatan dinding, dan kayu.
c. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada gambar dan detil yang
disebutkan/ditunjukkan dalam daftar finishing bahan.
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi Ruang Guru dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SMPN 2 Simpang Empat
12.2. Persyaratan Bahan.
a. Cat tembok menggunakan Mowilex, Envi, Nippon Paint, Toa, Dulux
b. Cat kayu menggunakan merk Mowilex, Envi, Nippon Paint, Toa, Dulux
c. Cat dasar, dempul, plummer dll berkwalitas baik
12.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1. Pekerjaan Cat Kilap
a. Cat kilap digunakan pada, kusen dan pintu.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus
dibersihkan dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar,
didempul, diplummer dan diampelas rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk
Konsultas Pengawas Lapangan.
d. Seluruh pekerjaan kayu, kusen, dan pintu, dicat kilat.
e. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk permukaan kayu harus dilaksanakan :
* lapis pertama dicat dengan dana alkyd primer
* lapis kedua dan ketiga harus dicat dengan danalux synthetic enamel
2. Pekerjaan Cat Air
a. Seluruh permukaan plafond yang tampak dan dilapis dengan cat tembok Mowilex,
Envi, Nippon Paint, Toa, Dulux.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus
dibersihkan dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar,
didempul, diplammir dan diampelas rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk
Konsultas Pengawas Lapangan.
d. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/goresan yang
membuat bangunan rusak.
e. Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel, vernis, sealer dan
lain-lain.
f. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding dan plafond, harus dilaksanakan :
lapis pertama dicat dengan alkali resistant sealer.
lapis kedua dengan cat plammur.
lapis ketiga dan keempat memakai cat setara Mowilex, Envi, Nippon Paint, Toa,
Dulux
g. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa
pemakaiannya masih berlaku, sehingga warnanya masih sesuai dengan aslinya.
h. Bahan cat harus benar-benar diaduk sampai merata menjadi satu warna, sehingga
warna cat sama pada permukaan yang dicat.
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi Ruang Guru dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SMPN 2 Simpang Empat
PASAL 13. PEKERJAAN RABAT DAN SALURAN
Pekerjaan rabat& saluran meliputi :
- Cor rabat beton K.125
Pekejaan saluran saluran :
- Cor lantai beton K.125 tebal 5 cm
- Dinding pas.1/2 bata camp 1pc : 4ps (tambal sulam)
- Plesteran dinding camp.1 ps : 4 ps
PASAL 14. PEKERJAAN SANITASI
Pekerjaan Sanitasi disini meliputi pembuatan tempat dudukan wastafel keramik dengan
kran air ATC ( pas.bata diplester + acian ) dan pemasangan instalasi air bersih
PASAL 15. PEKERJAAN AKSEBILITAS
Pekerjaan Aksebilitas disini meliputi :
- pekerjaan ramp pada selasar teras dengan dilengkapi jalur pemandu, Relling pagar
stainles steel Ø 2 inci + asessoris (terpasang) dan Handrail tempel besi stainless
steel diameter Ø 5 cm + aksesoris (terpasang)
- pembuatan teralis pada pintu Besi tralis nako 10 ( Terpasang ) + cat
PASAL 15. PEKERJAAN PENYELESAIAN
a. Yang dimaksudkan pekerjaan penyelesaian ini adalah pekerjaan-pekerjaan
perbaikan sebelum serah terima pertama dilaksanakan.
b. Pekerjaan dapat dinyatakan selesai bila telah diadakan pemeriksaan dari Kegiatan,
Pengelola Teknis, Konsultan Pengawas dan Kontraktor, dengan hasil yang
memuaskan.
PASAL 16.PLAKAT
RUANG GURU INI
DIREHAB MENGGUNAKAN DANA
20cm
ALOKASI KHUSUS (DAK)
TAHUN ANGGARAN 2024
30 cm
PASAL 17. PERATURAN PENUTUP
a. Hal–hal yang belum jelas disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini, akan
disampaikan dan dijelaskan dalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing).
b. Meskipun dalam Dokumen ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan
tidak dinyatakan kata-kata yang harus dipasang oleh Kontraktor atau yang harus
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi Ruang Guru dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SMPN 2 Simpang Empat
disediakan oleh Kontraktor, tetapi tidak disebutkan/diuraikan dalam penjelasan
pekerjaan pembangunan ini, perkataan–perkataan tersebut diatas tetap dianggap
ada dan dimuat dalam Dokumen ini.
c. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan, tetapi
tidak dimuat atau diuraikan dalam Dokumen ini, tetap dikerjakan dan diselesaikan
oleh pelaksana, dan harus dianggap seakan-akan pekerjaan ini dimuat dan
diuraikan kata demi kata pada Dokumen ini untuk menuju penyerahan selesai yang
lengkap dan sempurna sesuai menurut pertimbangan Direksi Teknis.
d. Kontraktor harus membuat gambar As Built Drawing yang telah disetujui
oleh Direksi Teknis dan Pengguna Jasa. Dalam gambar as built drawing
tersebut dicantumkan pula tabel mengenai spesifikasi material yang dipakai,
baik material dasar maupun material finishing.
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi Ruang Guru dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SMPN 2 Simpang EmpatURAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. URAIAN UMUM
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Kegiatan : Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya
Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SMPN 2 Simpang Empat
Lokasi : Jl.Simpang Paku RT.03 Pasar Lama Kecamatan Simpang Empat
Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan :
a. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
b. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS)
c. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
d. Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :
A. PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KERJA (SMKK)
B. PEKERJAAN PERSIAPAN
C. BANGUNAN 1
I. PEKERJAAN LANTAI / DINDING
II. PEKERJAAN ATAP / PLAFOND
III. PEKERJAAN PINTU / JENDELA / TRALIS
IV. PEKERJAAN KUNCI / PENGGANTUNG
V. PEKERJAAN LISTRIK
VI. PEKERJAAN PENGECATAN
VII. PEKERJAAN RAMP / AKSESIBILITAS
VIII. PEKERJAAN RABAT / SALURAN
IX. PEKERJAAN SANITAIR
D. BANGUNAN 2
I. PEKERJAAN LANTAI / DINDING
II. PEKERJAAN ATAP / PLAFOND
III. PEKERJAAN PINTU / JENDELA
IV. PEKERJAAN KUNCI / PENGGANTUNG
V. PEKERJAAN LISTRIK
VI. PEKERJAAN PENGECATAN
VII. PEKERJAAN AKSESIBILITAS
VIII. PEKERJAAN RABAT / SALURAN
IX. PEKERJAAN SANITAIR
E. PENGADAAN PRABOT
Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail, pemborong
harus segera lapor kepada Direksi dan Pengawas Lapangan.
Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan Pengawas
Kegiatan/Direksi Pekerjaan.
Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat menjaga lingkungan agar tidak
terganggu oleh jalannya pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS 1
Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan sekitar yang
disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa. Untuk itu sebelum
pelaksanaan pekerjaan Rekanan/Kontraktor bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan
untuk mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang
diperlukan.
F. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN TEKNIS BAHAN
a. Air.
Untuk Seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air tawar bersih dan tidak mengandung minyak,
asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang merusak banguan,
memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan daam PUBI-1970/NI-3 pasal 10.
b. Pasir urug.
Pasir untuk pengurungan, peninggian, dan lain-lain tujuan, harus bersih dan keras atau
memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PUBI-1970/NI-3 pasir laut untuk
maksud-maksud tersebut tidak dapat digunakan.
c. Pasir Pasang.
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus memenuhi syarat-
syarat pelaksanaan yang ditentukaan dalam PBI-1971/NI-2. Butiran-butiran harus tajam dan
keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%. Butiran
butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang 3 mm persegi. Pasir laut tidak boleh
digunakan.
d. Portland Cement (PC).
1. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis (NI-8) dan masih dalam kantong
utuh atau baru serta memenuhi persyaratan yang ditentuan dalam PBI – 71/NI-2.
2. Bila menggunakan Portland Cement (PC) yang telah disimpan lama harus diadakan
pengujian terlebih dahulu oleh laboratorium yang berkompeten.
3. Dalam pengangkutan Portland Cement (PC). Ketempat pekerjaan harus dijaga agar tidak
menjadi lembab, dan penempatannya harus ditempat yang kering.
4. Portland Cement (PC) yang sudah membantu (menjadi keras) tidak boleh dipakai.
e. Pasir Beton.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organik lumpur dan
sebagainya. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%.
f. Koral Beton/Split.
1. Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat pelaksanaan PBI-1971.
2. Butiran-butiran split harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 76mm dan tertinggal
diatas ayakan berlubang 20mm.
3. Koral/split hitam mengkilap keabu-abuan.
g. Beton Non Struktural.
1. Mutu campuran beton Cor Lantai yang dicapai dalam pekerjaan non struktur/ strukur
pendukung menggunakan campuran 1 Pc ; 3Psr: 5 Split. Hingga setara dengan mutu beton
K-175 dan harus memenuhi persyaratan dalam PBI-1971.
2. Campuran beton menggunakan perbandingan volume.
h. Keramik.
Ukuran 40 x 40 cm untuk lantai, Ketebalan minimum 8 mm, Kuat tekan minimum 900 kg/cm,
produk Roman, Diamond, Asia Tile atau yang setara
SPESIFIKASI TEKNIS 2
i. Kaca
Kaca bening, jenis float glass, tebal 5 mm, produk Sinar Rasa, Asahi Glass atau setara
j. Lain-lain
1. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan
penggunaannya dan sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/
Pengawas Kegiatan.
2. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini
sebelumnya harus setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas
Kegiatan.
3. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak
atau dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan segala resiko
oleh Penyedia jasa.
4. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar,
sebelum bahan tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu
dikoordinasikan dengan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
k. Jenis Material yang digunakan dengan spek minimum
No Minimum merek
Jenis Pekerjaan keterangan
. digunakan
1 Beton non Struktur dan Tiga Roda
pasangan Tonasa Sesuai SNI 2049:2015
Gresik
2 Beton Struktur Tiga Roda
Tonasa Sesuai SNI 2049:2015
Gresik
3 Keramik (Grade A) Roman
KIA Sesuai SNI ISO
Mulia 13006:2010
Asia Tile
4. Granit (Grade A) Roman
Granite Tiles
Essenza
Sesuai SNI ISO
Garuda
13006:2010
KIA
Indogress
Granito
5. Kaca Polos Sinar Rasa jenis float glass tebal 5
Asahi Glass mm
6. Alat Penggantung & Solid
Pengunci Unikey
HPP
Paloma
Gomeo
7. Atap Genteng Metal Kenca Atap jenis genteng
Surya Roof metal tebal 0,25mm
Sakura Roof Warna Atap Sesuai
SPESIFIKASI TEKNIS 3
Prima Roof Arahan Direksi/
Pandu Konsultan Pengawas
8. Rangka Atap Baja Ringan Taso
Kencana
Tata sesuai dengan SNI
Tenzo 8399:2017
Pandu
Kaso
8. Cat-catan Mowilex Penentuan Warna :
Envi a. Cat Exterior : Hijau
Tua dan Hijau
Nippon Paint
Muda
TOA
b. Cat Interior : Cream
Dulux
Muda
c. Kusen, Pintu,
Jendela, Jalusi dan
Lisplank : Coklat
Tua
B. TATA CARA PEMBAYARAN
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Bulanan (Monthly Certificate) berdasarkan
kemajuan progress/prestasi pekerjaan setiap bulan.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :
1) Laporan Progres Lapangan (Laporan Bulanan dan Mingguan)
2) Foto-foto kemajuan fisik
3) Surat Permintaan Pembayaran atas Prestasi
4) Persyaratan lain yang diperlukan
C. PEKERJAAN TANAH
a) Lingkup Pekerjaan.
Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah disini adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan
pematangan tanah, pengolahan tanah yang ada kaitannya dengan struktur bangunan antara
lain pembersihan tanah, galian tanah, urugan tanah/perataan ataupun pembuangan tanah.
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mulai dengan mobilisasi alat, pengadaan tenaga,
konstruksi penyangga hingga pemompaan air tanah penggalian (dewaterring).
b) Persiapan Pekerjaan Tanah
Bagian ini meliputi pembersihan/peralatan lapangan, pengecekan keadaan kontur, pengukuran
didaerah-daerah dimana pekerjaan pembangunan akan dilaksanakan, seperti yang ditunjukan
pada gambar-gambar dan sesuai dengan yang ditunjukan oleh pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab untuk :
a. Penelitian yang menyeluruh atas gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan kontrak ini
dan kontrak lain yang sehubungan dengan proyek ini, serta semua addendumnya.
b. Penelitian atas semua kondisi pekerjaan, memeriksa kondisi lapangan, serta semua
fasilitas yang ada.
SPESIFIKASI TEKNIS 4
c. Melakukan semua pengukuran lapangan sehubungan dengan pekerjaan ini dan
mendapatkan ketentuan atas seluruh lingkup proyek seperti yang diisyaratkan pada
gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan sebagaimanan yang disetujui oleh
pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab penuh untuk kesimpulan yang ditariknya dari informasi
yang disampaikan kepadanya dan dari pemeriksaan informasi tentang pekerjaan tanah yang
diperolehnya. Penyedia jasa diperbolehkan atas biaya sendiri melakukan sendiri pemeriksaan
tambahan bilamana dianggapnya perlu untuk menentukan lebih lanjut kondisi dari lapangan
guna pembangunan yang dipersyaratkan disini.
c) Pekerjaan Galian Tanah
a. Untuk memulai penggalian, Penyedia jasa harus mengukur elevasi tanah asli dengan cara
yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan. Direksi Pekerjaan/ Pengawas
Kegiatan harus hadir dalam pengukuran tersebut
b. Galian tanah, baik kedalamannya ataupun lebarnya dilaksanakan sesuai dengan
penampang galian yang terlukis pada gambar rencana, pekerjaan lanjutan (tahapan
pekerjaan pondasi atau konstruksi lain diatasnya) dapat dilaksanakan bila galian tersebut
sudah mendapat persetujuan dari Pengawas.
c. Pemborong harus menjaga sedemikian rupa agar lubang-lubang galian tersebut tidak
digenangi air yang berasal dari hujan, parit, banjir, mata air atau lain-lain sebab dengan
jalan memompa, menimba, menyalurkan keparit-parit atau lain-lain dan biaya untuk
pekerjaan tersebut harus dianggap telah termasuk dalam harga kontrak.
d. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah
tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap
perlu dan atas penunjuk Pengawas.
e. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan memenuhi
syarat-syarat sebagai tanah urug. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan
penimbrisan lubang-lubang galian yang terletak didalam garis bangunan harus diisi
kembali dengan pasir urugan yang diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai mencapai
95% kepadatan maksimum.
D. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
a) Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan urugan ini dilaksanakan sebagai urugan peninggian halaman dan bangunan maupun
sebagai urugan lubang-lubang pondasi. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pekerjaan
pemadatan untuk setiap layer urugan.
b) Persiapan Untuk Urugan
Pengurugan tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi atau bagian pekerjaan lainnya yang akan
ditutup/diurug atau tersembunyi oleh tanah urugan diperiksa oleh Direksi/Pengawas. Pada
pekerjaan urugan/peninggian permukaan tanah asal jika ada ketidak sesuaian antara keadaan
lapangan dan gambar rencana Pemborong harus memberitahu secara tertulis kepada
Direksi/Pengawas,
SPESIFIKASI TEKNIS 5
Jika tidak maka tuntutan mengenai ketidak samaan permukaan tanah tidak akan
dipertimbangkan.
c) Bahan-bahan Urugan
a. Untuk bahan urugan peninggian tanah asal (site) pada ketinggian tertentu diurug dengan tanah
urug/padas yang didatangkan dari luar lokasi.
b. Bahan-bahan urugan harus tidak mengandung lumpur dan bahan organik, kadar lumpur tidak
boleh terlalu tinggi dan bahan urugan mudah untuk dipadatkan.
d) Urugan Pasir
a. Urugan pasir dilakukan di semua bagian-bagian yang sebagaimana ditunjukkan dalam gambar
pelaksanaan.
b. Tebal urugan pasir disesuaikan dengan syarat-syarat gambar pelaksanaan atau dalam gambar
pelaksanaan
c. Urugan pasir dilakukan setelah permukaan tanah dibawahnya rata (waterpass), ketebalan
disesuaikan sebagaimanan yang tercantum dalam gambar kerja. Pasir urug yang digunakan
harus bersih dari kotoran organic, kandungan lumpur maksimal 10% pemadatan urugan pasir
untuk semua jenis pekerjaan dilakukan dengan alat pemadat mekanis (stamper).
d. Pasir urugan yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung potongan-potongan bahan
kertas yang berukuran lebih dari 1,5 cm.
E. PEKERJAAN PASANGAN BATU GUNUNG
a) Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang terbaik.
b. Pekerjaan pasangan batu kali/belah ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/
ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
b) Persyaratan Bahan.
a. Batu kali/belah harus keras, tidak mudah pecah, tidak lapuk dan minimal memiliki 3
sisi bidang pecah serta tidak bulat.
b. Persyaratan bahan lainnya sesuai dengan persyaratan bahan pekerjaan beton bertulang.
c. Adukan yang dipergunakan menggunakan campuran 1 PC : 4 Pasir (1:4) atau sesuai
dengan gambar rencana.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan yang menggunakan
pasangan batu kali/belah termasuk pasangan batu kosong/aanstamping.
b. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi, Kontraktor harus mengadakan pengukuran-
pengukuran untuk As-as pondasi seperti pada gambar dan harus dimintakan
persetujuan dari Direksi dan Pengawas Lapangan.
c. Kontraktor wajib melaporkan kepada Direksi dan Pengawas Lapangan bila ada
perbedaan gambar-gambar dari konstruksi dengan gambar-gambar arsitektur atau bila
ada hal-hal yang kurang jelas.
d. Pasangan batu kali tidak boleh berongga dalam pemasangannya. Batu kali disusun satu
persatu dengan penyangga mortal.
SPESIFIKASI TEKNIS 6
e. Pelaksanaan pasangan batu kali juga harus memperhatian gambar rencana yang terkait
dan jika ada kelainan/ketidak cocokan harus dikonsultasikan dengan Direksi/
Pengawas Lapangan.
f. Bentuk pasangan batu kali harus sesuai dengan gambar rencana.
g. Penggunaan campuran sesuai dengan yang tercantum dalam gambar rencana.
F. PEKERJAAN BETON BERTULANG
a) Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang terbaik.
b. Pekerjaan beton bertulang meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang seperti yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas
Lapangan.
b) Persyaratan Bahan.
a. Semen portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan Direksi dan
Pengawas Lapangan dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras
sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan semen portland
harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air
dengan lantai terangkat dari tanah dan tumpukan sesuai dengan syarat penumpukan
semen.
b. Pasir beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang berisi dan bebas dari bahan-bahan organis, lumpur
dan sebagainya; dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan
dalam PBI 1971.
c. Batu split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971. Penyimpanan/ penimbunan pasir koral
beton harus dipisahkan satu dari yang lain hingga kedua bahan tersebut dijamin
mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat.
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam,
alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton dan harus
memenuhi NI-3 Pasal 10.
e. Besi beton
Besi beton menggunakan besi beton polos yang digunakan mutu U24 yang terdiri dari
besi beton polos, 10 mm, 8 mm dan 6 mm dengan penggunaan seperti yang
ditunjukkan dalam gambar rencana. Besi harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan
bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi harus bulat serta memenuhi
persyaratan NI-2 (PBI 1971). Bila dipandang perlu kontraktor diwajibkan untuk
memeriksa mutu beton dilaboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya
kontraktor.
SPESIFIKASI TEKNIS 7
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Cetakan begisting
1. Acuan harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton dapat dengan
baik ditempatkan dan dipadatkan, tidak terjadi perubahan bentuk acuan selama
pembetonan dilaksanakan maupun terhadap pengerasan beton.
2. Acuan harus juga cermat dalam kedudukan dan datar, untuk jenis acuan-acuan
tertentu, terlebih dahulu Pemborong harus menyerahkan perencanaan gambar
acuan tersebut kepada Direksi, bila perlu harus dilengkapi perhitungan dan
detail-detail yang jelas. Bilamana hal tersebut telah mendapatkan persetujuan
dari Direksi, rencana acuan tersebut dapat dilaksanakan.
3. Sesuai dengan persyaratan betonnya acuan dapat menggunakan papan-papan
atau kayu lapis/multipleks 18mm dengan penguat dari balok 6/8, 5/7 atau
konstruksi form work yang lazim digunakan.
4. Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab keamanan konstruksi terletak pada
Pemborong, Pemborong harus meminta ijin Direksi dan Pengawas Lapangan
bilamana ia bermaksud akan membongkar pada bagian-bagian konstruksi
utama.
b. Pembesian
1. Semua besi beton yang digunakan harus memebuhi syarat-syarat:
a) Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
b) Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat
(retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
c) Dari jenis baja mutu U-24 untuk Diameter Kurang dari 12 mm bahan tersebut
dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan PBI-1971.
d) Mempunyai penampang yang sama rata.
e) Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
2. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan
diatas, harus mendapat persetujuan perencana/konsultan pengawas.
3. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau
mendapat persetujuan konsultan pengawas. Hubungan antara besi beton
dilakukan sesuai dengan yang lain harus menggunakan kawat beton, diikat
teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan tidak menyentuh lantai
kerja atau papan acuan. Sebelum beton dicor besi beton harus bebas dari
minyak, kotoran cat, karet, kulit giling atau bahan-bahan yang merusak. Semua
besi beton harus dipasang pada posisi yang tepat.
4. Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus dilakukan
dalam keadaan dingin. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkokkan
sesuai dengan gambar kerja. Bila tidak tercantum dalam gambar kerja, harus
dimintakan persetujuan direksi terlebih dahulu.
5. Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta bahan-bahan lain
yang mengurangi daya rekat.
6. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama
pengecoran tidak berubah tempat.
SPESIFIKASI TEKNIS 8
7. Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan atau tumpuan
lain. Untuk itu harus dibuat beton tahu (beton decking) dengan tebal dan
pemasangan sesuai dengan PBI ’71 / SKSNI – T15 – 1991-03
c. Pengecoran beton
1. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan
ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan
penahan jarak.
2. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi dan
Pengawas Lapangan.
3. Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin dengan menggunakan alat
penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan
terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral/split
yang dapat memperlemah konstruksi.
4. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
berikutnya maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Pengawas
Lapangan.
G. PEKERJAAN SUB-LANTAI/RABAT BETON
a. Lingkup pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan sub lantai/rabat beton ini meliputi seluruh detail yag disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar sebagai alas lantai finishing dan untuk rabat beton finishing acian.
b. Persyaratan Bahan.
a. Sub-base lantai menggunakan cor beton dengan campuran 1 pc : 3 ps : 5 kr.
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan PBI 1971 (NI-2), PVBB
1956 dan NI-8.
c. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya kepada Direksi dan Pengawas Lapangan untuk disetujui.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Untuk pasangan yang langsung diatas tanah, tanah yang akan dipasang beton cor harus
dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga diperoleh daya
dukung tanah yang maksimum.
b. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang keras, bersih dan
bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat mengurangi mutu pasangan.
c. Tebal lapisan pasir urug disyaratkan minimum 5cm atau sesuai dengan gambar, disiram air
dan ditimbris sehingga diperoleh kepadatan yang maksimal.
d. Diatas pasir urug dilakukan pekerjaan beton cor/rabat beton setebal minimum 5cm atau sesuai
dengan yang ditunjukkan dalam gambar detail dengan campuran 1 PC : 3 Ps : 5 Kr
SPESIFIKASI TEKNIS 9
H. PEKERJAAN LANTAI
a. Lingkup pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
pekerjaan lantai dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan lantai ini meliputi cor lantai, penutup lantai keramik, Jalur pemandu guiding block,
warining block dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar dan RAB.
b. Persyaratan Bahan.
a. Bahan-bahan yang dipakai, harus sesuai dengan persyaratan bahan.
b. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas akan tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian dalam pekerjaan ini harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya
c. Keramik lantai yang digunakan ukuran 40x40cm polos bagian dalam dan ukuran 40x40cm
anti slip bermotif bagian selasar, sesuai dengan persyaratan bahan Semen Portland Pasir dan
Air, sesuai dengan persyaratan bahan.
d. Plint lantai menyesuaikan dengan ukuran keramik lantai sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar
e. Tekstur jalur pemandu (guiding block) bermotif garis-garis ukuran 30x30cm bahan granit
f. Tekstur jalur peringatan (warning block) bermotif bulat-bulat ukuran 30x30cm bahan granit
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Pada pelaksanaan pemakaian Keramik bekas, tidak diperkenankan.
b. Sebelum pemasangan Keramik terlebih dahulu direndam dalam bak air sampai kondisi
jenuh air.
c. Alas dari lantai keramik adalah lantai papan ulin dengan pasangan kawat harmonika
sesuai dengan gambar.
d. Pasangan Keramik harus dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja atau spesifikasi,
dikerjakan dengan cukup hati-hati sehingga garis siar keramik Nampak dalam satu garis
lurus dan permukaan yang datar dan bila diuji dengan pengujian gelinding tidak
menunjukkan lompatan pada pertemuan sudutnya.
e. Tebal siar Keramik yang satu dengan lainnya ± 2mm dan diisi dengan campuran semen
putih, atau nut yang serasi.
f. Bahan Keramik dipasang/disusun diatas konstruksi yang telah disiapkan
g. Pasangan Keramik disusun diatas spesi campuran 1 semen : 3 pasir, dengan tebal rata-
rata 4 (empat) cm.
h. Bidang lantai keramik yang terpasang harus benar-benar rata, jika dianggap perlu dengan
memperhatikan kemiringan lantai untuk memudahkan pengaliran air
i. Permukan Keramik terpasang harus merupakan suatu penampilan halus dan seragam.
Tidak ada pertemuan Keramik yang menonjol diatas dan dibawah garis permukaan
rata-rata lebih dari ± 2mm. Semua sambungan harus rapi dan rapat atau tanpa adukan
atau bahan lain yang menodai atau melumasi permukaan yang telah selesai.
j. Bila pada suatu kondisi Keramik dipotong maka harus dipotong dengan gergaji mesin dan
dipotong sesuai kebutuhan.
k. Keputusan bahan, jenis warna, tekstur dan produk akan diambil dalam musyawarah
owner,konsultan perencana, konsultan pengawas dan kontraktor.
SPESIFIKASI TEKNIS 10
l. Spesifikasi teknis bahan harus tetap sesuai dengan persyaratan diatas.
m. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang melekat,
sehingga benar-benar bersih.
I. PEKERJAAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat bantu untuk:
a. Pekerjaan pasangan Bata Merah dinding bangunan dan dinding didalam ruangan,
b. Plesteran dibagian luar dan dalam ruang serta nat, acian dan sekonengan diseluruh bagian
dinding ruang/bangunan,
c. Peralatan yang diperlukan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini sesuai dengan yang ditentukan.
d. Sesuai dengan gambar yang telah disepakati untk dilaksanakan
2. Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
b. Batu bata harus berkualitas (tidak mudah pecah) serta berukuran sama.
c. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2
d. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
e. Pas. Dinding menggunakan 1/2 batu bata.
f. Penggunaan adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh pasangan
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Seluruh dinding kecuali dinyatakan lain dalam gambar menggunakan pasangan setengah
batu bata aduk campuran 1 PC : 4 Pasir pasang.
b. Batu bata yang digunakan dengan kualitas baik yang disetujui Direksi dan Pengawas
Lapangan, siku dan sama ukurannya.
c. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu
dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
d. Tidak diperkenankan memasang batu bata yang patah melebihi dari 5%. Batu bata yang
patah lebih dari 2 tidak boleh dipergunakan.
e. Siar/spasi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk spasi datar dan 1,5 CHI untuk spasi
tegak kecuali jika ditentukan lain.
f. Campuran semen dan pasir untuk spasi datar dan tegak harus penuh dan padat. Melakukan
koordinasi lainnya yang belum dilaksanakan.
g. Pekerjaan pemasangan pipa dan/atau alat-alat yang ditanam di dalam dinding, maka harus
dibuat pahatan dengan kedalaman yang cukup pada pasangan dinding sebelum diplester.
Pahatan tersebut setelah dipasangnya pipa/alat-alat, harus ditutup dengan adukan plesteran
yang dilaksanakan secara sempurna, yang dikerjakan bersama-sama dengan plesteran
seluruh dinding.
h. Sesudah pasangan batu bata selesai dikerjakan, dan sudah kering baru pekerjaan plesteran
dimulai.
i. Tera/leveling
j. Lapisan bata harus ditera datar dan tegaknya agar didapat kekuatan pasangan yang sama
dan merata di setiap tempat.
SPESIFIKASI TEKNIS 11
J. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar
termasuk acian lantai beton serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
c. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
d. Penggunaan adukan plesteran :
Adukan 1 PC : 2 Ps, dipakai untuk plesteran rapat air, seluruh plesteran beton dan
seluruh plesteran sudut/skoning.
Adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan dan persyaratan tertulis dalam
uraian dan syarat pekerjaan ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan
dinding batu tela telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan sesuai uraian dan
syarat pekerjaan dalam buku ini.
c. Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/
peil dan bentuk profilnya.
d. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa
listrik dan plumbing untuk semua aduk plester.
e. Untuk beton, sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekesting
dan kemudian dikretek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang bekas pengikat
bekesting atau form tie harus tertutup aduk plester.
f. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan
cat dipakai plesteran halus (acian) diatas permukaan plesterannya.
g. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding yang dinyatakan dalam
gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran minimum 1,5 cm.
h. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang
tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, pemborong berkewajiban
memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan pemborong.
i. Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat dengan sudut tumpul.
j. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu
tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindungi dari terik panas sinar matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa
mencegah penguapan air secara cepat.
k. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi dan
SPESIFIKASI TEKNIS 12
Pengawas Lapangan dengan biaya atas tanggungan pemborong. Selama 7 (tujuh) hari
setelah pengacian selesai pemborong harus selalu menyiram dengan air, sampai jenuh
sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
l. Selama pemasangan dinding batu tela/beton bertulang belum finishing, pemborong wajib
memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain.
Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab pemborong dan wajib diperbaiki.
m. Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi lapisan acian dari bahan PC.
n. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur
lebih dari 2 (dua) minggu.
K. PEKERJAAN ATAP
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi termasuk penggunaan
penopang sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam gambar
kerja, yang diantaranya adalah :
1. Pekerjaan rangka atap (roof truss)
2. Pekerjaan reng (roof butten)
3. Pemasangan penutup atap
4. Pemasangan kap finishing atap
2. Persyaratan Bahan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik, Pekerjaan ini meliputi:
1. Rangka atap menggunakan rangka atap baja ringan.
2. Ketebalan yang profil yang digunakan 0,65mm – 0,75mm sesuai dengan reng 0,4m
3. Profil rangka atap baja ringan terbuat dari bahan lapis zinc dan aluminium yang harus
memiliki lapisan anti karat.
4. Konektor yang digunakan harus menggunakan screw dengan tipe self drilling screw yaitu
sekrup berulir tanpa baut
5. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis bahan.
3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
1. Rangka Atap
a. Dalam Pelaksanaannya, Bentuk rangka atap yang digunakan pada bestek tidak mengikat,
dapat disesuaikan berdasarkan hasil perhitungan desain dari fabricator.
b. Sebelum dimulai pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan hasil perhitungan
software structure untuk rangka atap, serta menyerahkan contoh produk rangka atap
beserta data teknis bahan yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas. Pemasangan jarak kuda-kuda harus sesuai dengan hasil
perhitungan struktur yang telah dihitung oleh suplier atau mengacu pada gambar yaitu
jarak kuda-kuda 1meter.
c. Pada saat pemasangan rangka harus diperhitungkan besaran sudut atap sesuai dengan
gambar perancangan, dalam hal ini sudut kemiringan atap yang digunakan sesuai
gambar rencana.
d. Rangka merupakan konstruksi utama, sebelum dipasang harus diperiksa dan diteliti
sebaik-baiknya. Penguat-penguat tertentu dapat ditambahkan untuk lebih memperkuat
konstruksi rangka.
SPESIFIKASI TEKNIS 13
e. Bila rangka atap yang terpasang kemudian dibongkar karena adanya ketidak sesuaian
dari hasil gambar kerja yang telah diajukan, maka akan jadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Penutup Atap
a. Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama, ukuran seragam, tidak
ada lobang dan cacat-cacat lainnya.
b. Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan dalam tempo 1x24 jam.
c. Pemasangan atap genteng metal :
Tentukan as bidang atap dengan posisi dari bawah sebagi awal pemasangan ,
Diteruskan pemasangan kekanan dan ke kiri sampai tepi atap, potong lembar
yang berlebih bila ada.
Paku yang dipakai adalah dari bahan aluminium / galvanis / tembaga Ø kepala
6 mm panjang 15 – 20 mm
Penyusunan atap metal harus lurus dan tegak serta tepat pada bentuk pada
posisinya dan tersusun sejajar satu sama lainnya
Diperlukan ketelitian pemasangan dan harus selalu diukur dan ditarik dengan
benang, setiap deret atap yang dipasang
Untuk penentuan warna daripada atap tersebut akan dikunsultasikan dengan
pihak Direksi
Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan tidak ada
bagian yang bergelombang yang dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran.
3. Listplank Kalsium silikat
a. Lisplank menggunakan bahan Calsium silicate dengan ukuran 0.8/20 cm.
b. Posisi pemasangan lisplank harus terlindung dari air hujan secara langsung.
c. Listplank beri finishing dari cat tembok sebanyak 2 kali dan menghasilkan permukaan
yang halus dan licin.
L. PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
pekerjaan langit-langit dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah seluruh ruangan.
c. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan plafon PVC dengan seluruh detail seperti yang
disebutkan/ disyaratkan dalam dokumen gambar.
d. Penutup plafond PVC menggunakan rangka hollow 2/2 dan 2/4
e. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar dan RAB.
f. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun tambahan-
tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi Tanggung jawab
kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Bahan yang digunakan adalah PVC dengan permukaan yang lurus dengan sudut yang lancip
SPESIFIKASI TEKNIS 14
b. Tidak diperkenankan menggunakan bahan PVC yang cacat seperti patah, pecah atau warna
yang telah pudar.
c. Plafon PVC pada bagian luarnya yang telah diberi finishing warna
d. Rangka hollow menggunkan ukuran 2x2 dan 2x4cm
e. List plafond menggunakan bahan PVC
3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain yang terletak
diatas langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
b. Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan mengadakan pengecekan/
pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat hubungannya dengan pekerjaan langit-
langit ini antara lain instalasi kabel listrik penerangan dan daya, pemasangan atap dll,
diwajibkan adanya kerja sama (koordinasi) yang baik antara semua unsur Pelaksana
Lapangan.
c. Sisi bawah dari tiap rangka langit-langit tersebut harus sama rata, agar pemasangan penutup
plafond menjadi rata.
d. Sebelum memulai pemasangan plafon PVC, terlebih dahulu mempersiapkan rangka hollow
dengan ketinggian tidak melebihi ring balok.
e. Pemasangan rangka harus diwaterpass agar tampak lebih rata.
f. Pemasangan Plafond PVC ini perlu kesabaran dan ketelitian sebab pemasangannya harus
dilakukan satu per satu atau lembar demi lembar. Pemasangan plafond PVC menggunakan
sekrup dengan memulai pemasangan dari satu sisi tepian tembok dan memasukkannya pada
list yang telah dipasang.
M. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen jendela, pintu, daun jendela, kaca dan ventilasi seperti
yang dinyatakan/ ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Daun pintu dan bingkai jendela menggunakan kayu ulin
b. Raam angin/jalusi menggunakan kayu meranti.
c. Rangka/panel daun pintu dan jendela kualitas baik dikerjakan dengan rapi secara pabrikasi.
d. Kaca bening tebal 5 mm
e. Daun pintu dan bingkai jendela difinishing dengan cat menie kayu yang bermutu baik.
f. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis bahan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk,
pola, penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan gambar detail
b. Seluruh pekerjaan daun pintu/jendela harus dikerjakan ditempat pembuatan pintu/jendela,
penyimpanan pintu/ jendela ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/ tempat dengan
sirkulasi yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
kelembaban.
SPESIFIKASI TEKNIS 15
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang
diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama
untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
d. Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya,
dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
f. Rangka/bingkai daun pintu dan Jendela menggunakan kayu ulin dengan kualitas baik
dikerjakan dengan rapi.
g. Pekerjaan rangka/bingkai daun pintu harus dibuat dengan pabrikasi.
h. pintu harus dapat dibuka/ditutup dengan mudah, tanpa ada gesekan yang kuat pada kusen atau
lantai.
i. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu Kontraktor diwajibkan memberikan perlindungan
sedemkian rupa sehingga terhindar dari kerusakan–kerusakan oleh benturan-benturan benda–
benda lain dan dari kelembaban ataupun terkena cuaca langsung. Semua pekerjaan kayu
harus memenuhi syarat, jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka Kontraktor harus
mengganti atas tanggung jawabnya.
N. PEKERJAAN PENGGANTUNG, PENGUNCI DAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan, sehingga pekerjaan Alat Penggantung dan
Pengunci ini dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan penggantung dan pengunci untuk pintu-pintu, jendela
dan tempat lain yang disyaratkan dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
d. Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini, maka semua pekerjaan maupun tambahan-
tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Produksi pabrik kualitas baik setara Logo atau Solid.
b. Kunci 2 (dua) slaag dan berkotak baja, baut-baut dan ungkitnya terbuat dari stainless steel.
c. Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruangannya.
d. Pegangan (handle) dari bahan stainlass steel dan solid nylon, engsel-engsel stainless steel
dengan memakai ring nylon ukuran 3x4 inch.
e. Engsel pintu dipakai engsel kupu-kupu, dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk
setiap daun pintu dan 2 untuk daun jendela dengan menggunakan sekrup kembang dengan
warna yang sama, jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban dan
berat daun pintu, setiap engsel memikul beban maximum 20 kg.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalan bidang tersebut.
b. kontraktor dan harus memberikan contoh terlebih dahulu untuk disetujui oleh pengawas
lapangan.
SPESIFIKASI TEKNIS 16
c. Semua kunci, engsel harus dilindungi dan dibungkus plastik atau tempat aslinya setelah
dicoba, pemasangannya dilakukan setelah bangunan selesai dicat.
d. Sekrup harus cocok dengan barang yang dipasang, jangan memukul sekrup, cara
menyocokkan hanya diputar sampai ujung, sekrup yang rusak waktu dipasang harus dicabut
kembali dan diganti.
e. Engsel untuk pintu kayu dipasang 30cm dari tepi atas dan bawah sedang untuk engsel ke 3
(tiga) dipasangan ditengah.
f. Semua kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu, dipasang setinggi
90 cm dari lantai atau sesuai gambar.
O. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan Listrik.
1) Bahan.
Semua kabel yang akan dipergunakan untuk instalasi listrk harus memenuhi peraturan SII dan SPLN.
Semua kabel harus baru dan harus jelas ukuran, jenis kabel, nomor dan jenis pintalannya.
Semua kabel dengan penampang 6 mm2 keatas harus jenis pilin (standed) dan instalasi tidak boleh
memakai kabel dengan penampang lebih keecil dari 2,5 mm2.
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai adalah dari tipe:
(i). Untuk instalasi penerngan adalah NYA/NNYM dengan conduit pipa PVC.
(ii). Untuk kabel distribusi digunakan NYA dan penengan taman dengan menggunakan kabel
NYFGBY.
Semua kabel NYAyang ditanam di dalam perkerasan (tembok, jalan, beton dll) harus berada didalam
conduit PVC kelas AW yang disesuaikan dengan ukurannya, dan harus diklem.
2). Spelice/pencabangan.
(i). Tidak diperkenankan adanya “splice” pencabangan ataupun sambungan-sambungan baik dalam
feeder maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau pada kotak-kotak penghubung yang bisa
dipakai.
(ii). Semua sambungan kabel baik didalam junction box, panel ataupun tempat lainnya harus
mempergunakan connector yang terbuat dari lembaga yang diisolasi dengan porselen atau berkelit
ataupun PVC, yang diameternya di sesuaikan dengan diameter kabel.
3) Bahan isolasi.
Semua bahan isolasi untuk pencabangan, conection dan lain-lain seperti kret, PVC asbes tape sintetis,
resin, splice case, composit dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui, untuk penggunaan, lokasi
voltage dan lainnya harus dipasang memakai cara yang disetujui oleh pabrik atau menurut anjuran
yang ada.
4) Penyambungan Kabel.
(i). Semua penyambung kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambungan yang sudah
ditentukan (misalnya junction box).
(ii). Kabel-kabel disambung sesuai dengan warna atau nama masing-masing, serta sebelum dan
sesudah penyambungan harus dilakukan pengetesan tahanan isolasi.
(iii). Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan dan dilapisi dengan timah putih dan kuat.
(iv). Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC/protolen yang
khusus untuk listrik.
2. Penerangan dan Stop Kontak.
SPESIFIKASI TEKNIS 17
a. Lampu dan Armatur.
• Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal pentanahan (grounding).
• Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal bok harus cukup besar dan dibuat
sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsung kerja dan unsur
teknis komponen lampu itu sendiri.
• Ventilasi didalam box harus dibuat dngan sempurna. Kabel dalam box harus diberikan saluran
klem-klem tersendiri, sehingga tidak menempel pada balast atau kapasitor.
• Box terbuat dari plat baja tebal minimum 0,7 mm, dicat dasar tahan karat, kemudian di cat oven
warna putih.
• Ballast harus dari jenis “low loss ballast” dan harus dapat dipergunakan single lampu ballast (satu
lampu flourentscent).
b. Stop Kontak Biasa.
Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan didinding adalah stop kontak satu phasa, ranting
250 volt, 13 ampera.
c. Stop Kontak Khusus (SKK).
Stop kontak hhusus yang dipakai adalah stop satu phasa, untuk pemasangan rata dinding dengan
ketinggian 120 cm diatas lantai, SKK harus mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan.
d. Saklar Dinding.
Saklar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding, tipe in bouw dengan rating 250 vollt, 10
ampere, single gang, double gan.
e. Junction Box Untuk Saklar dan Stop Kontak.
• Junction box harus dari bahan metal dengan kedalaman tidak kurang dari 35 mm.
• Kontak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan.
• Saklar atau stop kontak dinding terpasang pada juction box dengan menggunakan baut atau
ditanamkan dalam dinding.
f. Kabel Instalasi.
• Pada umumnya kabel untuk instaasi penerangan dari instalasi stop kontak harus dari kabel inti
tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (kabel jenis NYM).
• Kabel harus mempunyai penampang minimal 2,5 mm2.
• Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut :
(i). Fasa 1 : Merah
(ii). Fasa 2 : Kuning
(iii). Fasa 3 : Hitam
(iv). Netral : Biru
(v). Tanah (ground) : hijau-kuning
g. Pipa Instalasi Pelindung Kabel.
• Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC kelas AW atau GIP.
• Pipa, elbow, socket, junction box, klem dan accessories lainnya harus sesuai antara satu dengan
yang lainnya, yaitu dengan diameter minimal ¾”.
•Pipa fleksibleb harus dipasang untuk melindungi kabel ntara kontak sambung (junction box) dan
armatur lampu.
h. Pengujian (Testing).
Pengujian (testing) dilkukan dan disyahkan oleh lembaga yang berwenang, pengujian tersebut
meliputi
• Test ketehanan isolasi.
SPESIFIKASI TEKNIS 18
• test kekuatan tegngan impuls.
• Test kenaikan temperature.
• Test kontinuitas.
P. PEKERJAAN CAT-CATAN
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang dibutuhkan
untuk terlaksananya pekerjaan ini, serta mencapai hasil yang baik.
b. Pekerjaan pengecatan meliputi pengecatan dinding, Plafon, dan kayu.
c. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada gambar dan detill yang disebutkan/ditunjukkan
dalam daftar finishing bahan.
2. Persyaratan Bahan.
a. Cat tembok menggunakan cat merk invi atau yang setara
b. Cat kayu menggunakan merk Danalac atau yang setara
c. Cat dasar, dempul, plummer dll berkwalitas baik
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1. Pekerjaan Cat Kilap
a. Cat kilap digunakan pada, kusen, jalusi, pintu , jendela.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus
dibersihkan dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul,
diplummer dan diampelas rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk
Konsultas Pengawas Lapangan.
d. Seluruh pekerjaan kayu, kusen, dan pintu ulin, dicat kilat sejenis Danalux.
e. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk permukaan kayu harus dilaksanakan :
* lapis pertama dicat dengan dana alkyd primer
* lapis kedua dan ketiga harus dicat dengan danalux synthetic enamel
2. Pekerjaan Cat Air
a. Seluruh permukaan plafond yang tampak dan dilapis dengan cat tembok setara
Danabrite.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus
dibersihkan dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul,
diplammir dan diampelas rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk
Konsultas Pengawas Lapangan.
d. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/goresan yang
membuat plafond usak.
e. Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel, vernis, sealer dan lain-
lain.
f. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding dan plafond, harus dilaksanakan :
lapis pertama dicat dengan alkali resistant sealer.
lapis kedua dengan cat plammur.
lapis ketiga dan keempat memakai cat setara Danabrite
g. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa pemakaiannya
masih berlaku, sehingga warnanya masih sesuai dengan aslinya.
SPESIFIKASI TEKNIS 19
h. Bahan cat harus benar-benar diaduk sampai merata menjadi satu warna, sehingga warna
cat sama pada permukaan yang dicat.
Q. PEKERJAAN INSTALASI SISTEM PLUMBING
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan instalasi sistem plimbing yang dimaksud adalah pemasangan instalasi air dan
perlengkapannya yang meliputi penyediaan dan pemasangan :
1. Instalasi air bersih
Penyediaan air diperoleh tandon air, kemudian didistribusikan kesaluran air
bersih/kran air yang ad didalam bangunan.
Seluruh pemipaan sesuai gambar dan seluruh distribusi air bersih ini dilengkapi
dengan valve (control, gate, check valve dan lain-lain) sesuai dengan standar yang
disyaratkan.
2. Instalasi air bekas dan air kotor:
Air kotor, dan air bekas dari wastafel disalurkan ke Sumur limbah.
Jaringan pembuangan air di dalam Sumur limbah dilengkapi dengan tutup beton dan
pipa udara (vent).
Seluruh instalasi plumbing harus dilaksanakan sesuai gambar perencanaan dan per-
syaratan/peraturan yang berlaku baik secara teknis, perijinan maupun administrasi.
2. Persyaratan Bahan.
Merk dan Type dari perlengkapan ini agar mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan
Kran : setara ATC
Wastafel : setara TOTO
Sumur limbah : gorong-gorong beton Ø 100 cm tinggi 50 cm (5 buah)
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1) Pekerjaan Instalasi Penyediaan Air Bersih
a). Sambungan pipa digunakan cara sambungan ulir, flange atau victaulic sesuai dengan
ukuran masing-masing. Penyambungan dengan ulir harus terlebih dahulu dilapisi
dengan red lead cement.
b). Semua ujung yang terakhir yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup dengan
doop/plug atau blind-flanged.
c). Pipa-pipa harus diberi gantungan, pipa tegak di dalam Shaft harus diklem pada jarak
setiap 2 m juga pada setiap percabangan dan belokan. Pengurugan pipa-pipa ini
dilakukan setelah hasil test baik dan disetujui pengawas.
d). Semua pipa baik yang tampak atau yang ditanam diharuskan diberi pelindung dengan
Lead Meni, untuk yang ditanam di tanah ditambah lapisan pelindung Water Proofing
kwalitas baik. Pekerjaan Water Proofing harus dilakukan sebaik-baiknya, sehingga
tidak ada bagian permukaan pipa dan fitting yang tidak terkena Water Proofing.
e). Pipa-pipa distribusi sebelum disambungkan ke fixtures harus ditest terlebih dahulu
dengan tekanan uji Hydrostatik sebesar satu setengah kali tekanan kerjanya (Working
Pressure) dimana dalam waktu minimum 1 x 24 jam (disesuaikan dengan instruksi
pengawas) tidak boleh mengalami penurunan takanan/mengalami kebocoran.
f). Instalasi yang hasil testnya tidak baik, segera diperbaiki. Biaya pengetesan, alat-alat
yang diperlukan dan biaya perbaikannya ditanggung oleh Pemborong.
SPESIFIKASI TEKNIS 20
g). Pipa-pipa yang menembus lantai, dinding beton harus dibuatkan sleeve/ sparing
dari pipa PVC dan diberi perapat.
h). Pipa-pipa yang ada di atas langit-langit, shaft dan pada tempat-tempat yang
terlihat harus dicat (pipa air kotor dicat hitam, pipa udara dicat abu-abu, pipa air
bersih dicat biru, pipa talang air hujan dicat sesuai warna dinding (tak ada pipa
udara) dengan bahan cat yang baik dan tepat.
i). Sebelum air bersih dipakai, maka air yang ada dalam pipa dibuang dulu, kemudian
sistim pemipaan diisi dengan larutan yang mengandung 50 mg/1 chlor dan didiamkan
selama 24 jam. Setelah 24 jam sistim dibilas dengan air bersih.
2) Pekerjaan Instalasi Air Bekas, Air Kotor Dalam Bangunan
a). Sambungan-sambungan antara pipa PVC diberi Solvent Cement dari kwalitas baik
yang disetujui oleh Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas.
b). Bila terjadi pertemuan antara pipa PVC atau fitting logam, maka menggunakan
sambungan ulir atau flend dengan fitting antara lain faucet elbow, valve socket, faucet
socket dan lain-lain dan sambungan tersebut diberi lem khusus.
c). Semua ujung pipa atau fitting yang terakhir, yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup
dengan doop atau plug, dengan bahan material yang sama.
d). Pipa-pipa sebelum disambung harus di test dahulu terhadap kebocoran, hal ini
dilakukan sebelum pekerjaan finishing dilaksanakan.
e). Pipa PVC untuk saluran air bekas dan air kotor yang tertanam ditanah,pada setiap jarak
3 m harus diberikan pondasi bantalan beton 1 pc + 3 ps + 5 krl, pondasi ini juga
dipasang pada bagian sambungan pipa percabangan dan belokan.
f). Pipa tegak (riser) harus diberikan bantalan beton pondasi pada bagian pertemuan antara
pipa tegak dan datar dilantai dasar.
g). Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi bagian dengan panjang
pipa maksimum 50m, dalam hal ini lokasi setiap toilet perlu diperhatikan.
h). Selain mengikuti ketentuan seperti tercantum diatas, semua Pekerjaan Instalasi Pipa
untuk Air Kotor, Air Bekas harus sesuai dengan ketentuan seperti di bawah ini:
Penanaman pipa pada tembok harus tertutup oleh Pekerjaan Finishing sesuai
gambar.
Pipa-pipa harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak ada hawa busuk yang
keluar, dan tidak ada rongga-rongga udara, letaknya harus lurus. Untuk pipa
mendatar harus dibuat kemiringan minimal 1% (satu persen).
Setiap pencabangan arah dibuat dengan Y (wai) atau TY (tiwai) tari dan
dilengkapi dengan lobang pembersih (clean out), kecuali ditentukan lain dalam
gambar.
Pada ujung buntu dilengkapi dengan lobang pembersih (clean out), dan diperlukan
adanya lobang-lobang pemeriksa (lobang control).
Untuk menghindarkan hawa busuk didalam ruangan perlu adanya pipa vent
(pelepas udara), yang dipasang pada pembuangan air kotor dan air bekas pada
tempat-tempat tertentu (lihat gambar).
Di ujung pipa-pipa induk air kotor, didalam shaft digabungkan menjadi satu
pipa vent menuju atap dengan diameter 3" (atau sesuai gambar).
Ujung-ujung pipa dan lobang-lobang harus didoop/plug selama pemasangan, hal
ini dimaksudkan untuk mencegah masuknya kotoran/serangga ke dalam pipa.
Pipa-pipa PVC yang tertanam di tanah yang melintasi jalan harus dilindungi
dengan pipa besi BSP medium class, pada setiap jarak 3 m dan pada kedua ujung
pipa besi diberikan bantalan beton.
SPESIFIKASI TEKNIS 21
R. PEKERJAAN TRALIS
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan teralis pengaman ini meliputi seluruh pekerjaan teralis di area jendela ventilasi dan
Ventilasi Pintu, seperti yang ditunjukkan dalam gambar kerja.
b. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Persyaratan Bahan.
a. Semua Material Bahan Yang di Gunakan Harus Memenuhi dengan Gambar Kerja Yaitu
Memakai besi pirkan kotak 10x10 mm + cat (terpasang).
b. Bahan-Bahan Las Harus Bermutu Bagus di setiap sambungan.
c. Sekrup pengikat Teralis Dengan Kusen Harus Anti Karat.
3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Teralis harus difabrikasi di bengkel, baik yang berada di dalam site maupun berada di luar,
yang memiliki perangkat peralatan yang lengkap.
b. Teralis harus difabrikasi sesuai dengan dimensi dan detail yang ditujukkan dalam gambar, dan
dirakit dengan menggunakan sambungan las. Semua terlihat harus rata serta siap untuk dicat.
c. Sebelum dapat difabrikasi, contoh dari teralis harus disiapkan dan didatangkan ke lapangan,
untuk disetujui oleh Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi untuk melakukan tugas
pemeriksaan guna mengetahui perkembangan pekerjaan tersebut di bengkel.
d. Pemasangan dari teralis hanya boleh dilaksanakan setelah pekerjaan kusen dan kaca selesai
dikerjakan
e. Teralis dipasangkan pada kusen dengan menggunakan sekrup pada sisi dalam opening
jendela. Tepat pada tepian kusen.
f. Lubang-lubang sekrup dibuat pada rangka plat besi dengan jarak mengikuti acuan pada
gambar kerja atau minimal per 40 cm.
S. PERABOT/MEUBELAIR DAN PELAKAT
1. Sebelum mendatangkan perabot/meubeler penyedia harus berkoordinasi dengan konsultan
pengawas
2. Penyedia harus memberikan contoh bahan atau bentuk perabot/meubeler yang akan
didatangkan.
3. Perabot/meubeler yang didatangkan harus dalam kondisi dan kualitas baik, apabila
terdapat cacat atau kerusakan maka menjadi tanggungjawab penyedia.
4. Persyaratan bahan dan ukuran-ukuran mengikuti RAB atau gambar rencana
5. Tidak diperkenankan mendatangkan perabot/meubeler bekas pakai
SPESIFIKASI TEKNIS 22
6. Ukuran plakat :
RUANG KELAS INI
DIREHABILITASI MENGGUNAKAN
20cm
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
TAHUN ANGGARAN 2024
30 cm
Contoh plakat rehabilitasi
T. PENUTUP
1. Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak dinyatakan,
tetapi disebutkan dalam penjelasan pekerjaan (aanwijzing) mengenai suatu bagian pekerjaan
yang termasuk harus dikerjakan oleh pemborong/kontraktor, maka bagian tersebut dianggap
ada dan dimuat dalam bestek ini.
2. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan ini, tetapi tidak
diuraikan atau tidak dibuat dalam bestek ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh
Pemborong/Kontraktor.
3. Setiap melalui pekerjaan Pemborong/Kontraktor, harus ijin tertulis serta membuat gambar
penjelasan (shop drawing) dan berikut target volume pekerjaan yang dilaksanakan.
4. Pemborong/kontraktor diharuskan membuat gambar sesuai pelaksanaan (As-built Drawing)
yang harus mendapat persetujuan dan pengesahan dari Konsultan Pengawas dan Pengendali
kegiatan.
SPESIFIKASI TEKNIS 23