| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0711673392731000 | Rp 1,246,438,259 | - | |
| 0729468397732000 | - | - | |
| 0621230788732000 | - | - | |
| 0020898342732000 | Rp 1,188,317,865 | Pelaksana Lapangan dan Petugas Keselamatan Konstruksi ditempatkan pada paket tender lain, sehingga personel dinyatakan tidak ada, sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III Instruksi kepada Peserta (IKP) huruf F. Penetapan Pemenang poin 32. 34.4.d. | |
| 0836865121733000 | Rp 1,151,175,482 | Pelaksana Lapangan dan Petugas Keselamatan Konstruksi ditempatkan pada paket tender lain, sehingga personel dinyatakan tidak ada, sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III Instruksi kepada Peserta (IKP) huruf F. Penetapan Pemenang poin 32. 34.4.d. | |
| 0021724596732000 | - | - | |
| 0028234748731000 | - | - | |
CV Toean Roemah | 03*3**0****31**0 | - | - |
| 0705946242732000 | - | - | |
CV Putera Jaya Perkasa | 0808426019731000 | - | - |
| 0030630552731000 | - | - | |
| 0022162630732000 | - | - | |
CV Gajah Mada | 00*5**5****31**0 | - | - |
| 0538078049711000 | - | - | |
| 0027091230732000 | - | - | |
| 0539964254732000 | - | - | |
| 0630626505731000 | - | - | |
| 0625456819731000 | - | - | |
| 0024899890731000 | - | - | |
Naumira Hutama Karya | 02*7**6****31**0 | - | - |
Mafaaza Ilayya Bersama | 09*0**1****32**0 | - | - |
| 0014349492732000 | - | - | |
| 0033158429732000 | - | - | |
| 0015852205731000 | - | - | |
| 0018794503732000 | - | - | |
| 0825986912732000 | - | - | |
CV Bangun Yaman Mandiri | 07*0**7****32**0 | - | - |
| 0959218728732000 | - | - | |
| 0836967034732000 | - | - | |
| 0903939361736000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. URAIAN UMUM
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Kegiatan : Rehabilitasi Sedang / Berat Bangunan Sekolah
Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA Beserta Perabotnya SMPN 1 Martapura (Ruang 2)
Lokasi : Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar
Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan :
a. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
b. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS)
c. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
d. Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :
1) Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Smk3)
2) Pekerjaan Persiapan
3) Pekerjaan Dinding & Lantai
4) Pekerjaan Atap & Plafond
5) Pekerjaan Pintu & Jendela
6) Pekerjaan Kunci & Penggantung
7) Pekerjaan Listrik
8) Pekerjaan Pengecatan
9) Pekerjaan Lain-Lain
10) Pekerjaan Sanitair
11) Pengadaan Parabot
Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail, pemborong harus segera lapor
kepada Direksi dan Pengawas Lapangan.
Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan Pengawas Kegiatan/Direksi
Pekerjaan.
Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat menjaga lingkungan agar tidak terganggu oleh jalannya
pekerjaan.
Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan sekitar yang disebabkan oleh pelaksanaan
pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa. Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan Rekanan/Kontraktor bisa minta
ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar
yang diperlukan.
Pekerjaan harus segera diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Halaman harus bersih dari sisa-sisa kotoran atau puing-puing pada waktu diserahkan.
b. Pekerjaan harus segera diserah terimakan dengan kondisi memuaskan dengan disaksikan oleh Direksi dan Pengawas
Lapangan.
2. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor harus menjamin sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta asuransi
sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan Pemerintah yang berlaku.
| 1
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
b. Instruksi Menteri No. 02/IN/M/2020 merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan keselamatan
konstruksi, kesehatan kerja, keselamatan publik & keselamatan lingkungan setiap tahapan penyelenggaraan konstruksi.
c. Pada pekerjaan-pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor harus menyediakan sabuk
pengaman kepada pekerja tersebut.
d. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat-
obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan
e. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang serius, maka Kontraktor/Pelaksana
harus segera membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada
Pemberi Tugas.
f. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi semua
pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga..
B. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN TEKNIS BAHAN
a. Air.
Untuk Seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air tawar bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali, garam,
bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang merusak banguan, memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang
ditentukan daam PUBI-1970/NI-3 pasal 10.
b. Pasir urug.
Pasir untuk pengurungan, peninggian, dan lain-lain tujuan, harus bersih dan keras atau memenuhi syarat-syarat
pelaksanaan yang ditentukan dalam PUBI-1970/NI-3 pasir laut untuk maksud-maksud tersebut tidak dapat
digunakan.
c. Pasir Pasang.
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus memenuhi syarat-syarat pelaksanaan
yang ditentukaan dalam PBI-1971/NI-2. Butiran-butiran harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari.
Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%. Butiran butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang 3 mm persegi.
Pasir laut tidak boleh digunakan.
d. Portland Cement (PC).
1. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis (NI-8) dan masih dalam kantong utuh atau baru serta
memenuhi persyaratan yang ditentuan dalam PBI – 71/NI-2.
2. Bila menggunakan Portland Cement (PC) yang telah disimpan lama harus diadakan pengujian terlebih dahulu oleh
laboratorium yang berkompeten.
3. Dalam pengangkutan Portland Cement (PC). Ketempat pekerjaan harus dijaga agar tidak menjadi lembab, dan
penempatannya harus ditempat yang kering.
4. Portland Cement (PC) yang sudah membantu (menjadi keras) tidak boleh dipakai.
e. Pasir Beton.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organik lumpur dan sebagainya. Kadar
lumpur tidak boleh melebihi 5%.
f. Koral Beton/Split.
1. Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan
syarat-syarat pelaksanaan PBI-1971.
2. Butiran-butiran split harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 76mm dan tertinggal diatas ayakan
berlubang 20mm.
3. Koral/split hitam mengkilap keabu-abuan.
g. Beton Non Struktural.
| 2
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
1. Mutu campuran beton Cor Lantai yang dicapai dalam pekerjaan non struktur/ strukur pendukung menggunakan
campuran 1 Pc ; 3Psr: 5 Split. Hingga setara dengan mutu beton K-175 dan harus memenuhi persyaratan dalam
PBI-1971.
2. Campuran beton menggunakan perbandingan volume.
h. Keramik.
Ukuran 40 x 40 cm untuk lantai, Ketebalan minimum 8 mm, Kuat tekan minimum 900 kg/cm, Grade A sesuai SNI ISO
13006:2010 (Roman, Kia, Mulia, Asia Tile)
i. Kaca
Kaca bening, jenis float glass, tebal 5 mm, produk Sinar Rasa atau Asahi Glass
j. Lain-lain
1. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan penggunaannya dan sesuai gambar
dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
2. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini sebelumnya harus setelah
diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
3. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak atau dikeluarkan atas
perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan segala resiko oleh Penyedia jasa.
4. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar, sebelum bahan tersebut
didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Direksi Pekerjaan/ Pengawas
Kegiatan.
C. PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam
terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
b. Pekerjaan beton bertulang meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
2. Persyaratan Bahan
a. Semen portland
Persyaratan bahan Portland seperti persyaratan bahan di atas.
b. Pasir beton
Persyaratan Pasir beton seperti persyaratan bahan di atas.
c. Batu ciping/split
Persyaratan Batu ciping/split seperti persyaratan bahan di atas.
d. Air
e. Persyaratan Air seperti persyaratan bahan di atas
f. Besi beton
Besi beton menggunakan besi beton polos yang digunakan mutu U24 yang terdiri dari besi beton polos 10 mm,
6 mm, dengan penggunaan seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana. Besi harus bersih dari lapisan
minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi harus bulat serta memenuhi
persyaratan NI-2 (PBI 1971). Bila dipandang perlu kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu beton dilaboratorium
pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Cetakan begisting
| 3
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
1) Acuan harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton dapat dengan baik ditempatkan dan dipadatkan,
tidak terjadi perubahan bentuk acuan selama pembetonan dilaksanakan maupun terhadap pengerasan beton.
2) Acuan harus juga cermat dalam kedudukan dan datar, untuk jenis acuan-acuan tertentu, terlebih dahulu
Pemborong harus menyerahkan perencanaan gambar acuan tersebut kepada Direksi, bila perlu harus dilengkapi
perhitungan dan detail-detail yang jelas. Bilamana hal tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direksi,
rencana acuan tersebut dapat dilaksanakan.
3) Sesuai dengan persyaratan betonnya acuan dapat menggunakan papan-papan atau kayu lapis/multipleks 18mm
dengan penguat dari balok 6/8, 5/7 atau konstruksi form work yang lazim digunakan.
4) Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab keamanan konstruksi terletak pada Pemborong, Pemborong harus
meminta ijin Direksi dan Pengawas Lapangan bilamana ia bermaksud akan membongkar pada bagian-bagian
konstruksi utama.
5) Cetakan halus
Khusus pembuatan begisting untuk permukaan beton yang tidak perlu dilapisi plesteran (dinding graving dock),
maka dapat dibuat cetakan harus dengan syarat sebagai berikut :
Cetakan dapat digunakan secara berulang dengan catatan hanya cetakan yang bermutu baik boleh dipakai
yang telah disetujui oleh Direksi/ Pengawas.
Permukaan cetakan harus dibasahi dengan minyak (form oil/mould release agent) yang bermaksud untuk
menghasilkan permukaan beton yang bersih, halus dan bebas kotoran dan kemudahan pada saat
pembukaan/pembongkaran bidang-bidang begisting.
Segala cacat pada permukaan beton yang telah dicor harus ditambal (diplester) sedemikian rupa hingga
sesuai warna/texture permukaan disekatnya.
b. Pembesian
1) Semua besi beton yang digunakan harus memebuhi syarat-syarat:
a). Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
b). Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat (retak-retak, mengelupas, luka dan
sebagainya).
c). Mempunyai penampang yang sama rata.
d). Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
2) Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas, harus mendapat persetujuan
perencana/konsultan pengawas.
3) Besi beton harus disuplay dari satu sumber (manufacture) dan tidak diperkenankan untuk mencampurkan
bermacam-macam besi beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi. Setiap pengiriman ke site harus disertakan
Mil Certaificate.
4) Kontraktor bilamana diminta harus pengujian mutu besi yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk konsultan
pengawas. Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu oleh konsultan
pengawas.
5) Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau mendapat persetujuan konsultan
pengawas. Hubungan antara besi beton dilakukan sesuai dengan yang lain harus menggunakan kawat beton,
diikat teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan tidak menyentuh lantai kerja atau papan acuan.
Sebelum beton dicor besi beton harus bebas dari minyak, kotoran cat, karet, kulit giling atau bahan-bahan yang
merusak. Semua besi beton harus dipasang pada posisi yang tepat.
6) Besi beton yang tidak memenuhi syarat karena ukuran maupun kwalitas tidak sesuai dengan spesifikasi (RKS)
diatas, harus segera dikeluarkan dari site setelah penerimaan instruksi tertulis dari konsultan pengawas dalam
waktu 2x24 jam.
| 4
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
7) Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus dilakukan dalam keadaan dingin. Batang
tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan gambar kerja. Bila tidak tercantum dalam gambar
kerja, harus dimintakan persetujuan direksi terlebih dahulu.
8) Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta bahan-bahan lain yang mengurangi daya rekat.
9) Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempat.
10) Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan atau tumpuan lain. Untuk itu harus dibuat beton tahu
(beton decking) dengan tebal dan pemasangan sesuai dengan PBI ’71 / SKSNI – T15 – 1991-03
11) Untuk mengatur jarak tulangan tarik dan tulangan tekan pada pelat digunakan cakar ayam, yang sebelumnya telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas / Direksi.
12) Pertemuan dengan tulangan Plat / balok / kolom / pondasi yang sudah dicor harus distek dengan overlapping
sesuai dengan PBI ‘71.
c. Pengecoran beton
1) Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-
cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan
penahan jarak.
2) Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan.
3) Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar untuk menjamin beton
cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang
koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
4) Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya maka tempat perhentian
tersebut harus disetujui oleh Pengawas Lapangan.
d. Pemadatan beton
Sebelum pekerjaan beton dimulai, penulangan atau barang– barang lain yang harus berada didalam beton, harus
dibersihkan dari semua macam kotoran. Semua cetakan dan pengatur jarak harus diperiksa dengan teliti dan ruang
yang akan diisi beton harus betul – betul dibersihkan. Pekerjaan pengecoran di bagian manapun dari pekerjaan tidak
boleh dimulai sebelum persiapan – persiapannya disetujui dan izin pengecoran diberikan oleh Pengawas Proyek.
Pengecoran harus selalu diawasi langsung oleh mandor atau (foreman) yang berpengalaman.
Pemborong harus memberitahukan kepada Pengawas Proyek bila akan mengecor dengan mengajukan request yang
telah disetujui Pengawas Teknik. Beton harus dicor sedemikian rupa sehingga dalam satu bagian pekerjaan,
permukaannya rata. Penempatan didalam lapisan – lapisan horisontal tidak boleh melebihi tebal 40 cm (setelah
dipadatkan), kecuali ditentukan lain oleh Pengawas Proyek. Pengecoran beton harus dilakukan terus menerus antara
tempat sambungan yang direncanakan atau disetujui tanpa terhenti termasuk waktu makan.
D. PEKERJAAN SUB-LANTAI/RABAT BETON
a. Lingkup pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu
dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik.
b. Pekerjaan sub lantai/rabat beton ini meliputi seluruh detail yag disebutkan/ditunjukkan dalam gambar sebagai alas
lantai finishing dan untuk rabat beton finishing acian.
b. Persyaratan Bahan.
a. Sub-base lantai menggunakan cor beton dengan campuran 1 pc : 3 ps : 5 kr.
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan PBI 1971 (NI-2), PVBB 1956 dan NI-8.
c. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi
dan Pengawas Lapangan untuk disetujui.
| 5
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Untuk pasangan yang langsung diatas tanah, tanah yang akan dipasang beton cor harus dipadatkan untuk
mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga diperoleh daya dukung tanah yang maksimum.
b. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang keras, bersih dan bebas alkali, asam
maupun bahan organik lainnya yang dapat mengurangi mutu pasangan.
c. Tebal lapisan pasir urug disyaratkan minimum 5cm atau sesuai dengan gambar, disiram air dan ditimbris sehingga
diperoleh kepadatan yang maksimal.
d. Diatas pasir urug dilakukan pekerjaan beton cor dan rabat beton setebal minimum 5cm atau sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam gambar detail dengan campuran 1 PC : 3 Ps : 5 Kr
E. PEKERJAAN LANTAI
a. Lingkup pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material, peralatan serta alat
bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan lantai dapat dilaksanakan
dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan lantai ini meliputi cor lantai, penutup lantai keramik, Jalur pemandu guiding block, warining block dan
seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam gambar dan RAB.
b. Persyaratan Bahan.
a. Bahan-bahan yang dipakai, harus sesuai dengan persyaratan bahan.
b. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas akan tetapi dibutuhkan untuk menyelesaikan/penggantian dalam
pekerjaan ini harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya
c. Keramik lantai yang digunakan ukuran 40x40cm polos bagian dalam dan ukuran 40x40cm anti slip bermotif bagian
selasar.
d. Plint lantai menyesuaikan dengan ukuran keramik lantai sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
e. Tekstur jalur pemandu (guiding block) bermotif garis-garis ukuran 30x30cm
f. Tekstur jalur peringatan (warning block) bermotif bulat-bulat ukuran 30x30cm
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Pada pelaksanaan pemakaian Keramik bekas, tidak diperkenankan.
b. Sebelum pemasangan Keramik terlebih dahulu direndam dalam bak air sampai kondisi jenuh air.
c. Alas dari lantai keramik adalah lantai papan ulin dengan pasangan kawat harmonika sesuai dengan gambar.
d. Pasangan Keramik harus dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja atau spesifikasi, dikerjakan dengan cukup
hati-hati sehingga garis siar keramik Nampak dalam satu garis lurus dan permukaan yang datar dan bila diuji
dengan pengujian gelinding tidak menunjukkan lompatan pada pertemuan sudutnya.
e. Tebal siar Keramik yang satu dengan lainnya ± 2mm dan diisi dengan campuran semen putih, atau nut yang
serasi.
f. Bahan Keramik dipasang/disusun diatas konstruksi yang telah disiapkan
g. Pasangan Keramik disusun diatas spesi campuran 1 semen : 3 pasir, dengan tebal rata-rata 4 (empat) cm.
h. Bidang lantai keramik yang terpasang harus benar-benar rata, jika dianggap perlu dengan memperhatikan
kemiringan lantai untuk memudahkan pengaliran air
i. Permukan Keramik terpasang harus merupakan suatu penampilan halus dan seragam. Tidak ada pertemuan
Keramik yang menonjol diatas dan dibawah garis permukaan rata-rata lebih dari ± 2mm. Semua sambungan
| 6
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
harus rapi dan rapat atau tanpa adukan atau bahan lain yang menodai atau melumasi permukaan yang
telah selesai.
j. Bila pada suatu kondisi Keramik dipotong maka harus dipotong dengan gergaji mesin dan dipotong sesuai
kebutuhan.
k. Keputusan bahan, jenis warna, tekstur dan produk akan diambil dalam musyawarah owner,konsultan
perencana, konsultan pengawas dan kontraktor.
l. Spesifikasi teknis bahan harus tetap sesuai dengan persyaratan diatas.
m. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang melekat, sehingga benar-
benar bersih.
F. PEKERJAAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat bantu untuk:
a. Pekerjaan pasangan bata ringan dinding bangunan dan dinding didalam ruangan,
b. Plesteran dibagian luar dan dalam ruang serta nat, acian dan sekonengan diseluruh bagian dinding
ruang/bangunan,
c. Peralatan yang diperlukan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
ini sesuai dengan yang ditentukan.
d. Sesuai dengan gambar yang telah disepakati untk dilaksanakan
2. Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
b. Batu bata harus berkualitas (tidak mudah pecah) serta berukuran sama.
c. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2
d. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
e. Pas. Dinding menggunakan 1/2 batu bata.
f. Penggunaan adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh pasangan
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Seluruh dinding kecuali dinyatakan lain dalam gambar menggunakan pasangan setengah batu bata aduk
campuran 1 PC : 4 Pasir pasang.
b. Batu bata yang digunakan dengan kualitas baik yang disetujui Direksi dan Pengawas Lapangan, siku dan sama
ukurannya.
c. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah
dikerok serta dibersihkan.
d. Tidak diperkenankan memasang batu bata yang patah melebihi dari 5%. Batu bata yang patah lebih dari 2 tidak
boleh dipergunakan.
e. Siar/spasi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk spasi datar dan 1,5 CHI untuk spasi tegak kecuali jika
ditentukan lain.
f. Campuran semen dan pasir untuk spasi datar dan tegak harus penuh dan padat. Melakukan koordinasi lainnya
yang belum dilaksanakan.
g. Pekerjaan pemasangan pipa dan/atau alat-alat yang ditanam di dalam dinding, maka harus dibuat pahatan
dengan kedalaman yang cukup pada pasangan dinding sebelum diplester. Pahatan tersebut setelah dipasangnya
pipa/alat-alat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, yang dikerjakan
bersama-sama dengan plesteran seluruh dinding.
h. Sesudah pasangan batu bata selesai dikerjakan, dan sudah kering baru pekerjaan plesteran dimulai.
| 7
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
i. Tera/leveling
j. Lapisan bata harus ditera datar dan tegaknya agar didapat kekuatan pasangan yang sama dan merata di setiap
tempat.
G. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-
alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar termasuk acian lantai beton
serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
c. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
d. Penggunaan adukan plesteran :
Adukan 1 PC : 2 Ps, dipakai untuk plesteran rapat air, seluruh plesteran beton dan seluruh plesteran
sudut/skoning.
Adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan dan persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat pekerjaan ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan dinding batu tela telah
disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan sesuai uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini.
c. Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar arsitektur terutama pada
gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
d. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing
untuk semua aduk plester.
e. Untuk beton, sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekesting dan kemudian dikretek
(scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang bekas pengikat bekesting atau form tie harus tertutup aduk
plester.
f. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan cat dipakai plesteran
halus (acian) diatas permukaan plesterannya.
g. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai
peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran minimum 1,5 cm.
h. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang tidak melebihi 5 mm
untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, pemborong berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan
pemborong.
i. Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat dengan sudut tumpul.
j. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan
membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas sinar matahari
langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
k. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar kembali dan
diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi dan Pengawas Lapangan dengan biaya atas tanggungan
| 8
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
pemborong. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai pemborong harus selalu menyiram dengan air,
sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
l. Selama pemasangan dinding batu tela/beton bertulang belum finishing, pemborong wajib memelihara dan
menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi menjadi
tanggung jawab pemborong dan wajib diperbaiki.
m. Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi lapisan acian dari bahan PC.
n. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
H. PEKERJAAN ATAP
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi termasuk penggunaan penopang sementara dan
seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam gambar kerja, yang diantaranya adalah :
1. Pekerjaan rangka atap (roof truss)
2. Pekerjaan reng (roof butten)
3. Pemasangan penutup atap
4. Pemasangan kap finishing atap
2. Persyaratan Bahan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik, Pekerjaan ini meliputi:
1. Rangka atap menggunakan rangka atap baja ringan produk Tasso atau kencana
2. Ketebalan yang profil yang digunakan 0,65mm – 0,75mm sesuai dengan reng 0,4m
3. Profil rangka atap baja ringan terbuat dari bahan lapis zinc dan aluminium yang harus memiliki lapisan anti karat.
4. Konektor yang digunakan harus menggunakan screw dengan tipe self drilling screw yaitu sekrup berulir tanpa baut
5. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis bahan.
3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
1. Rangka Atap
a. Dalam Pelaksanaannya, Bentuk rangka atap yang digunakan pada bestek tidak mengikat, dapat disesuaikan
berdasarkan hasil perhitungan desain dari fabricator.
b. Sebelum dimulai pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan hasil perhitungan software structure
untuk rangka atap, serta menyerahkan contoh produk rangka atap beserta data teknis bahan yang akan
digunakan untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Pemasangan jarak kuda-kuda harus sesuai
dengan hasil perhitungan struktur yang telah dihitung oleh suplier atau mengacu pada gambar yaitu jarak
kuda-kuda 1meter.
c. Pada saat pemasangan rangka harus diperhitungkan besaran sudut atap sesuai dengan gambar perancangan,
dalam hal ini sudut kemiringan atap yang digunakan sesuai gambar rencana.
d. Rangka merupakan konstruksi utama, sebelum dipasang harus diperiksa dan diteliti sebaik-baiknya. Penguat-
penguat tertentu dapat ditambahkan untuk lebih memperkuat konstruksi rangka.
e. Bila rangka atap yang terpasang kemudian dibongkar karena adanya ketidak sesuaian dari hasil gambar kerja
yang telah diajukan, maka akan jadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Penutup Atap
a. Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama, ukuran seragam, tidak ada lobang dan
cacat-cacat lainnya.
| 9
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
b. Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam
tempo 1x24 jam.
c. Pemasangan atap genteng metal :
Tentukan as bidang atap dengan posisi dari bawah sebagi awal pemasangan , Diteruskan
pemasangan kekanan dan ke kiri sampai tepi atap, potong lembar yang berlebih bila ada.
Paku yang dipakai adalah dari bahan aluminium / galvanis / tembaga Ø kepala 6 mm panjang 15
– 20 mm
Penyusunan atap metal harus lurus dan tegak serta tepat pada bentuk pada posisinya dan
tersusun sejajar satu sama lainnya
Diperlukan ketelitian pemasangan dan harus selalu diukur dan ditarik dengan benang, setiap
deret atap yang dipasang
Untuk penentuan warna daripada atap tersebut akan dikunsultasikan dengan pihak Direksi
Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan tidak ada bagian yang
bergelombang yang dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran.
3. Listplank Kalsium silikat
a. Lisplank menggunakan bahan Calsium silicate dengan ukuran 0.8/20 cm.
b. Posisi pemasangan lisplank harus terlindung dari air hujan secara langsung.
c. Listplank beri finishing dari cat tembok sebanyak 2 kali dan menghasilkan permukaan yang halus dan licin.
I. PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material, peralatan serta alat
bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan langit-langit dapat dilaksanakan
dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah seluruh ruangan.
c. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan plafon kalsium silikat dan Plafond PVC dengan seluruh detail seperti
yang disebutkan/ disyaratkan dalam dokumen gambar.
d. Penutup plafond kalsium silikat menggunakan kayu meranti 5/7cm, sedangkan penutup plafond PVC menggunakan
rangka hollow
e. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam gambar dan RAB.
f. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun tambahan-tambahan bahan yang
berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi Tanggung jawab kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Bahan yang digunakan adalah calcuim silcate 3,5 mm. Bahan-bahan yang digunakan harus benar-benar bebas dari
cacat seperti.
b. Ukuran calcuim silcate yang digunakan adalah 120 x 240 cm.
c. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis bahan tentang kayu.
d. Semua penggunaan kayu (bahan lama) rangka langit-langit ini harus diberi bahan anti rayap.
e. Bahan yang digunakan adalah PVC dengan permukaan yang lurus dengan sudut yang lancip
f. Tidak diperkenankan menggunakan bahan PVC yang cacat seperti patah, pecah atau warna yang telah pudar.
g. Plafon PVC pada bagian luarnya yang telah diberi finishing warna
h. Rangka hollow menggunkan ukuran 2x2 dan 2x4cm
| 10
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
i. List plafond menggunakan bahan PVC pada penutup plafond PVC dan list plafond kayu profil untuk penutup plafond
kalsium silikat
3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain yang terletak diatas langit-langit harus
sudah terpasang secara sempurna.
b. Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan mengadakan pengecekan/ pemeriksaan kembali
terhadap pekerjaan yang erat hubungannya dengan pekerjaan langit-langit ini antara lain instalasi kabel listrik
penerangan dan daya, pemasangan atap dll, diwajibkan adanya kerja sama (koordinasi) yang baik antara semua
unsur Pelaksana Lapangan.
c. Tepi, sudut tiap potongan calcuim silcate setelah pemotongan adalah harus rapi dan halus.
d. Jarak/ukuran rangka plafond yaitu 60x60cm.
e. Rangka langit-langit yang digunakan adalah (bahan lama) untuk balok pembagi dan balok induk sebagai balok utama
adalah (bahan lama), Dan rangka ini dicat dengan meni kayu sebanyak 2 x laburan.
f. Sisi bawah dari tiap rangka langit-langit tersebut harus sama rata, agar pemasangan penutup plafond menjadi rata.
g. Sebelum memulai pemasangan plafon PVC, terlebih dahulu mempersiapkan rangka hollow dengan ketinggian tidak
melebihi ring balok.
h. Pemasangan rangka harus diwaterpass agar tampak lebih rata.
i. Pemasangan Plafond PVC ini perlu kesabaran dan ketelitian sebab pemasangannya harus dilakukan satu per satu
atau lembar demi lembar. Pemasangan plafond PVC menggunakan sekrup dengan memulai pemasangan dari satu
sisi tepian tembok dan memasukkannya pada list yang telah dipasang.
J. PEKERJAAN PINTU, JENDELA & TRALIS
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen jendela, pintu, daun jendela, kaca dan ventilasi seperti yang dinyatakan/
ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Kusen menggunakan kayu ulin ukuran 5/10cm dengan finishing cat menie kayu
b. Daun pintu dan bingkai jendela menggunakan kayu ulin
c. Raam angin/jalusi menggunakan kayu meranti.
d. Rangka/panel daun pintu dan jendela kualitas baik dikerjakan dengan rapi secara pabrikasi.
e. Kaca bening tebal 5 mm
f. Daun pintu dan bingkai jendela difinishing dengan cat menie kayu yang bermutu baik.
g. Tralis besi nako 10 mm dengan finishing cat meni besi
h. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis bahan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada kondisi di
lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail sesuai dengan gambar detail
| 11
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
b. Seluruh pekerjaan daun pintu/jendela harus dikerjakan ditempat pembuatan pintu/jendela, penyimpanan pintu/
jendela ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/ tempat dengan sirkulasi yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang diperlukan hingga
terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh
ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
d. Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya, dan di lapangan sudah
dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
f. Rangka/bingkai daun pintu dan Jendela menggunakan kayu ulin dengan kualitas baik dikerjakan dengan rapi.
g. Pekerjaan rangka/bingkai daun pintu harus dibuat dengan pabrikasi.
h. pintu harus dapat dibuka/ditutup dengan mudah, tanpa ada gesekan yang kuat pada kusen atau lantai.
i. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu Kontraktor diwajibkan memberikan perlindungan sedemkian rupa
sehingga terhindar dari kerusakan–kerusakan oleh benturan-benturan benda–benda lain dan dari kelembaban
ataupun terkena cuaca langsung. Semua pekerjaan kayu harus memenuhi syarat, jika ada yang tidak memenuhi
syarat, maka Kontraktor harus mengganti atas tanggung jawabnya.
j. Tralis dipasang disemua jendela sampai raam angin/jalusi, dan raam angin/jalusi pintu utama
K. PEKERJAAN PENGGANTUNG, PENGUNCI DAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material, peralatan serta alat
bantu lainnya yang diperlukan, sehingga pekerjaan Alat Penggantung dan Pengunci ini dapat dilaksanakan dengan
hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan penggantung dan pengunci untuk pintu-pintu, jendela dan tempat lain yang
disyaratkan dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam gambar
dan RAB.
d. Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini, maka semua pekerjaan maupun tambahan-tambahan bahan yang
berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Produksi pabrik kualitas baik setara Logo atau Solid.
b. Kunci 2 (dua) slaag dan berkotak baja, baut-baut dan ungkitnya terbuat dari stainless steel.
c. Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruangannya.
d. Pegangan (handle) dari bahan stainlass steel dan solid nylon, engsel-engsel stainless steel dengan memakai ring
nylon ukuran 3x4 inch.
e. Engsel pintu dipakai engsel kupu-kupu, dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun pintu dan 2
untuk daun jendela dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama, jumlah engsel yang dipasang
harus diperhitungkan menurut beban dan berat daun pintu, setiap engsel memikul beban maximum 20 kg.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalan bidang tersebut.
b. kontraktor dan harus memberikan contoh terlebih dahulu untuk disetujui oleh pengawas lapangan.
c. Semua kunci, engsel harus dilindungi dan dibungkus plastik atau tempat aslinya setelah dicoba, pemasangannya
dilakukan setelah bangunan selesai dicat.
d. Sekrup harus cocok dengan barang yang dipasang, jangan memukul sekrup, cara menyocokkan hanya diputar
sampai ujung, sekrup yang rusak waktu dipasang harus dicabut kembali dan diganti.
| 12
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
e. Engsel untuk pintu kayu dipasang 30cm dari tepi atas dan bawah sedang untuk engsel ke 3 (tiga) dipasangan
ditengah.
f. Semua kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu, dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau
sesuai gambar.
L. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan Listrik.
1) Bahan.
Semua kabel yang akan dipergunakan untuk instalasi listrk harus memenuhi peraturan SII dan SPLN. Semua kabel harus baru
dan harus jelas ukuran, jenis kabel, nomor dan jenis pintalannya.
Semua kabel dengan penampang 6 mm2 keatas harus jenis pilin (standed) dan instalasi tidak boleh memakai kabel dengan
penampang lebih keecil dari 2,5 mm2.
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai adalah dari tipe:
(i). Untuk instalasi penerngan adalah NYA/NNYM dengan conduit pipa PVC.
(ii). Untuk kabel distribusi digunakan NYA dan penengan taman dengan menggunakan kabel NYFGBY.
Semua kabel NYAyang ditanam di dalam perkerasan (tembok, jalan, beton dll) harus berada didalam conduit PVC kelas AW
yang disesuaikan dengan ukurannya, dan harus diklem.
2). Spelice/pencabangan.
(i). Tidak diperkenankan adanya “splice” pencabangan ataupun sambungan-sambungan baik dalam feeder maupun cabang-
cabang, kecuali pada outlet atau pada kotak-kotak penghubung yang bisa dipakai.
(ii). Semua sambungan kabel baik didalam junction box, panel ataupun tempat lainnya harus mempergunakan connector yang
terbuat dari lembaga yang diisolasi dengan porselen atau berkelit ataupun PVC, yang diameternya di sesuaikan dengan
diameter kabel.
3) Bahan isolasi.
Semua bahan isolasi untuk pencabangan, conection dan lain-lain seperti kret, PVC asbes tape sintetis, resin, splice case,
composit dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui, untuk penggunaan, lokasi voltage dan lainnya harus dipasang memakai
cara yang disetujui oleh pabrik atau menurut anjuran yang ada.
4) Penyambungan Kabel.
(i). Semua penyambung kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambungan yang sudah ditentukan (misalnya junction
box).
(ii). Kabel-kabel disambung sesuai dengan warna atau nama masing-masing, serta sebelum dan sesudah penyambungan
harus dilakukan pengetesan tahanan isolasi.
(iii). Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC/protolen yang khusus untuk listrik.
2. Penerangan dan Stop Kontak.
a. Lampu dan Armatur.
• Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal pentanahan (grounding).
• Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal bok harus cukup besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga
panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsung kerja dan unsur teknis komponen lampu itu sendiri.
• Ventilasi didalam box harus dibuat dngan sempurna. Kabel dalam box harus diberikan saluran klem-klem tersendiri,
sehingga tidak menempel pada balast atau kapasitor.
• Box terbuat dari plat baja tebal minimum 0,7 mm, dicat dasar tahan karat, kemudian di cat oven warna putih.
• Ballast harus dari jenis “low loss ballast” dan harus dapat dipergunakan single lampu ballast (satu lampu flourentscent).
b. Stop Kontak Biasa.
Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan didinding adalah stop kontak satu phasa, ranting 250 volt, 13 ampera.
c. Stop Kontak Khusus (SKK).
| 13
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
Stop kontak hhusus yang dipakai adalah stop satu phasa, untuk pemasangan rata dinding dengan ketinggian 120 cm diatas
lantai, SKK harus mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan.
d. Saklar Dinding.
Saklar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding, tipe in bouw dengan rating 250 vollt, 10 ampere, single gang, double
gan.
e. Junction Box Untuk Saklar dan Stop Kontak.
• Junction box harus dari bahan metal dengan kedalaman tidak kurang dari 35 mm.
• Kontak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan.
• Saklar atau stop kontak dinding terpasang pada juction box dengan menggunakan baut atau ditanamkan dalam dinding.
f. Kabel Instalasi.
• Pada umumnya kabel untuk instaasi penerangan dari instalasi stop kontak harus dari kabel inti tembaga dengan insulasi
PVC, satu inti atau lebih (kabel jenis NYM).
• Kabel harus mempunyai penampang minimal 2,5 mm2.
• Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut :
(i). Fasa 1 : Merah
(ii). Fasa 2 : Kuning
(iii). Fasa 3 : Hitam
(iv). Netral : Biru
(v). Tanah (ground) : hijau-kuning
g. Pipa Instalasi Pelindung Kabel.
• Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC kelas AW atau GIP.
• Pipa, elbow, socket, junction box, klem dan accessories lainnya harus sesuai antara satu dengan yang lainnya, yaitu dengan
diameter minimal ¾”.
•Pipa fleksibleb harus dipasang untuk melindungi kabel ntara kontak sambung (junction box) dan armatur lampu.
h. Pengujian (Testing).
Pengujian (testing) dilkukan dan disyahkan oleh lembaga yang berwenang, pengujian tersebut meliputi
• Test ketehanan isolasi.
• test kekuatan tegngan impuls.
• Test kenaikan temperature.
• Test kontinuitas.
M. PEKERJAAN CAT-CATAN
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang dibutuhkan untuk terlaksananya
pekerjaan ini, serta mencapai hasil yang baik.
b. Pekerjaan pengecatan meliputi pengecatan dinding, Plafon, dan kayu.
c. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada gambar dan detill yang disebutkan/ditunjukkan dalam daftar
finishing bahan.
2. Persyaratan Bahan.
a. Cat tembok menggunakan cat merk Mowilex, Envi, Nippon Paint, Toa, Dulux.
b. Penentuan warna : Hijau Tua dan hijau muda (Exterior), Cream muda (Interior), Coklat Tua ( Kusen, Daun
pintu, Daun Jendela, Jalusi dan Lisplank)
c. Cat dasar, dempul, plummer dll berkwalitas baik
| 14
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1. Pekerjaan Cat Kilap
a. Cat kilap digunakan pada, kusen, jalusi, pintu , jendela.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus dibersihkan dan dihaluskan
dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul, diplummer dan diampelas rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk Konsultas Pengawas
Lapangan.
d. Seluruh pekerjaan kayu, kusen, dan pintu ulin, dicat kilat sejenis Danalux.
e. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk permukaan kayu harus dilaksanakan :
* lapis pertama dicat dengan dana alkyd primer
* lapis kedua dan ketiga harus dicat dengan danalux synthetic enamel
2. Pekerjaan Cat Air
a. Seluruh permukaan plafond yang tampak dan dilapis dengan cat tembok setara Danabrite.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus dibersihkan dan dihaluskan
dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul, diplammir dan diampelas rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk Konsultas Pengawas
Lapangan.
d. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/goresan yang membuat plafond usak.
e. Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel, vernis, sealer dan lain-lain.
f. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding dan plafond, harus dilaksanakan :
lapis pertama dicat dengan alkali resistant sealer.
lapis kedua dengan cat plammur.
lapis ketiga dan keempat memakai cat setara Danabrite
g. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa pemakaiannya masih berlaku,
sehingga warnanya masih sesuai dengan aslinya.
h. Bahan cat harus benar-benar diaduk sampai merata menjadi satu warna, sehingga warna cat sama pada
permukaan yang dicat.
N. PEKERJAAN INSTALASI SISTEM PLUMBING
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan instalasi sistem plimbing yang dimaksud adalah pemasangan instalasi air dan perlengkapannya yang
meliputi penyediaan dan pemasangan :
1. Instalasi air bersih
Penyediaan air diperoleh tandon air, kemudian didistribusikan kesaluran air bersih/kran air yang ad
didalam bangunan.
Seluruh pemipaan sesuai gambar dan seluruh distribusi air bersih ini dilengkapi dengan valve (control,
gate, check valve dan lain-lain) sesuai dengan standar yang disyaratkan.
2. Instalasi air bekas dan air kotor:
Air kotor, dan air bekas dari wastafel disalurkan ke Sumur limbah.
Jaringan pembuangan air di dalam Sumur limbah dilengkapi dengan tutup beton dan pipa udara (vent).
| 15
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
Seluruh instalasi plumbing harus dilaksanakan sesuai gambar perencanaan dan per-syaratan/peraturan
yang berlaku baik secara teknis, perijinan maupun administrasi.
2. Persyaratan Bahan.
1) Merk dan Type dari perlengkapan ini agar mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan
2) Jenis Material Yang Digunakan Dengan Spek Minimum :
Kran : Onda, GML, Wasser (SNI 122:2022)
Wastafel : Toto, American Standart (Amstad), Duty (SNI 579:2020)
Tandon air : Gapura, Grand, Penguin kapasitas 1000 ltr (SNI 7276:2020)
Menara air : kayu ulin 5/10 cm uk. lantai 100x100cm, tinggi 2 m
Sumur limbah : gorong-gorong beton Ø 100 cm tinggi 50 cm (5 buah)
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1) Pekerjaan Instalasi Penyediaan Air Bersih
a). Sambungan pipa digunakan cara sambungan ulir, flange atau victaulic sesuai dengan ukuran masing-
masing. Penyambungan dengan ulir harus terlebih dahulu dilapisi dengan red lead cement.
b). Semua ujung yang terakhir yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup dengan doop/plug atau blind-flanged.
c). Pipa-pipa harus diberi gantungan, pipa tegak di dalam Shaft harus diklem pada jarak setiap 2 m juga pada
setiap percabangan dan belokan. Pengurugan pipa-pipa ini dilakukan setelah hasil test baik dan disetujui
pengawas.
d). Semua pipa baik yang tampak atau yang ditanam diharuskan diberi pelindung dengan Lead Meni, untuk
yang ditanam di tanah ditambah lapisan pelindung Water Proofing kwalitas baik. Pekerjaan Water Proofing
harus dilakukan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada bagian permukaan pipa dan fitting yang tidak terkena
Water Proofing.
e). Pipa-pipa distribusi sebelum disambungkan ke fixtures harus ditest terlebih dahulu dengan tekanan uji
Hydrostatik sebesar satu setengah kali tekanan kerjanya (Working Pressure) dimana dalam waktu
minimum 1 x 24 jam (disesuaikan dengan instruksi pengawas) tidak boleh mengalami penurunan
takanan/mengalami kebocoran.
f). Instalasi yang hasil testnya tidak baik, segera diperbaiki. Biaya pengetesan, alat-alat yang diperlukan dan
biaya perbaikannya ditanggung oleh Pemborong.
g). Pipa-pipa yang menembus lantai, dinding beton harus dibuatkan sleeve/ sparing dari pipa PVC dan
diberi perapat.
h). Sebelum air bersih dipakai, maka air yang ada dalam pipa dibuang dulu, kemudian sistim pemipaan diisi
dengan larutan yang mengandung 50 mg/1 chlor dan didiamkan selama 24 jam. Setelah 24 jam sistim
dibilas dengan air bersih.
2) Pekerjaan Instalasi Air Bekas, Air Kotor Dalam Bangunan
a). Sambungan-sambungan antara pipa PVC diberi Solvent Cement dari kwalitas baik yang disetujui oleh Direksi
Lapangan/Konsultan Pengawas.
b). Bila terjadi pertemuan antara pipa PVC atau fitting logam, maka menggunakan sambungan ulir atau flend
dengan fitting antara lain faucet elbow, valve socket, faucet socket dan lain-lain dan sambungan tersebut
diberi lem khusus.
c). Semua ujung pipa atau fitting yang terakhir, yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup dengan doop atau plug,
dengan bahan material yang sama.
d). Pipa-pipa sebelum disambung harus di test dahulu terhadap kebocoran, hal ini dilakukan sebelum pekerjaan
finishing dilaksanakan.
| 16
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
e). Pipa PVC untuk saluran air bekas dan air kotor yang tertanam ditanah,pada setiap jarak 3 m harus
diberikan pondasi bantalan beton 1 pc + 3 ps + 5 krl, pondasi ini juga dipasang pada bagian sambungan pipa
percabangan dan belokan.
f). Pipa tegak (riser) harus diberikan bantalan beton pondasi pada bagian pertemuan antara pipa tegak dan
datar dilantai dasar.
g). Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi bagian dengan panjang pipa maksimum
50m, dalam hal ini lokasi setiap toilet perlu diperhatikan.
h). Selain mengikuti ketentuan seperti tercantum diatas, semua Pekerjaan Instalasi Pipa untuk Air Kotor, Air
Bekas harus sesuai dengan ketentuan seperti di bawah ini:
Penanaman pipa pada tembok harus tertutup oleh Pekerjaan Finishing sesuai gambar.
Pipa-pipa harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak ada hawa busuk yang keluar, dan tidak
ada rongga-rongga udara, letaknya harus lurus. Untuk pipa mendatar harus dibuat kemiringan
minimal 1% (satu persen).
Setiap pencabangan arah dibuat dengan Y (wai) atau TY (tiwai) tari dan dilengkapi dengan lobang
pembersih (clean out), kecuali ditentukan lain dalam gambar.
Pada ujung buntu dilengkapi dengan lobang pembersih (clean out), dan diperlukan adanya lobang-
lobang pemeriksa (lobang control).
Untuk menghindarkan hawa busuk didalam ruangan perlu adanya pipa vent (pelepas udara), yang
dipasang pada pembuangan air kotor dan air bekas pada tempat-tempat tertentu (lihat gambar).
Di ujung pipa-pipa induk air kotor, didalam shaft digabungkan menjadi satu pipa vent menuju
atap dengan diameter 3" (atau sesuai gambar).
Ujung-ujung pipa dan lobang-lobang harus didoop/plug selama pemasangan, hal ini dimaksudkan
untuk mencegah masuknya kotoran/serangga ke dalam pipa.
O. PERABOT/MEUBELAIR
1. Sebelum mendatangkan perabot/meubeler penyedia harus berkoordinasi dengan konsultan pengawas
2. Penyedia harus memberikan contoh bahan atau bentuk perabot/meubeler yang akan didatangkan.
3. Perabot/meubeler yang didatangkan harus dalam kondisi dan kualitas baik, apabila terdapat cacat atau
kerusakan maka menjadi tanggungjawab penyedia.
4. Persyaratan bahan dan ukuran-ukuran mengikuti RAB atau gambar rencana
5. Tidak diperkenankan mendatangkan perabot/meubeler bekas pakai
6. Ukuran plakat :
RUANG ............................... INI
DIREHABILITASI
20cm
MENGGUNAKAN DANA
ALOKASI KHUSUS (DAK)
30 cm
Contoh plakat rehabilitasi
P. PENUTUP
1. Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak dinyatakan, tetapi disebutkan dalam
penjelasan pekerjaan (aanwijzing) mengenai suatu bagian pekerjaan yang termasuk harus dikerjakan oleh
pemborong/kontraktor, maka bagian tersebut dianggap ada dan dimuat dalam bestek ini.
2. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan ini, tetapi tidak diuraikan atau tidak dibuat dalam
bestek ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh Pemborong/Kontraktor.
| 17
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
3. Setiap melalui pekerjaan Pemborong/Kontraktor, harus ijin tertulis serta membuat gambar penjelasan (shop drawing)
dan berikut target volume pekerjaan yang dilaksanakan.
4. Pemborong/kontraktor diharuskan membuat gambar sesuai pelaksanaan (As-built Drawing) yang harus mendapat
persetujuan dan pengesahan dari Konsultan Pengawas dan Pengendali kegiatan.
| 18
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y aURAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. URAIAN UMUM
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Kegiatan : Rehabilitasi Sedang / Berat Bangunan Sekolah
Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA Beserta Perabotnya SMPN 1 Martapura (Ruang 1)
Lokasi : Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar
Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan :
a. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
b. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS)
c. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
d. Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :
1) Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Smk3)
2) Pekerjaan Persiapan
3) Pekerjaan Dinding & Lantai
4) Pekerjaan Atap & Plafond
5) Pekerjaan Pintu & Jendela
6) Pekerjaan Kunci & Penggantung
7) Pekerjaan Listrik
8) Pekerjaan Pengecatan
9) Pekerjaan Lain-Lain
10) Pekerjaan Sanitair
11) Pengadaan Parabot
Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail, pemborong harus segera lapor
kepada Direksi dan Pengawas Lapangan.
Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan Pengawas Kegiatan/Direksi
Pekerjaan.
Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat menjaga lingkungan agar tidak terganggu oleh jalannya
pekerjaan.
Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan sekitar yang disebabkan oleh pelaksanaan
pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa. Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan Rekanan/Kontraktor bisa minta
ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar
yang diperlukan.
Pekerjaan harus segera diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Halaman harus bersih dari sisa-sisa kotoran atau puing-puing pada waktu diserahkan.
b. Pekerjaan harus segera diserah terimakan dengan kondisi memuaskan dengan disaksikan oleh Direksi dan Pengawas
Lapangan.
2. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor harus menjamin sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta asuransi
sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan Pemerintah yang berlaku.
| 1
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
b. Instruksi Menteri No. 02/IN/M/2020 merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan keselamatan
konstruksi, kesehatan kerja, keselamatan publik & keselamatan lingkungan setiap tahapan penyelenggaraan konstruksi.
c. Pada pekerjaan-pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor harus menyediakan sabuk
pengaman kepada pekerja tersebut.
d. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat-
obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan
e. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang serius, maka Kontraktor/Pelaksana
harus segera membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada
Pemberi Tugas.
f. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi semua
pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga..
B. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN TEKNIS BAHAN
a. Air.
Untuk Seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air tawar bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali, garam,
bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang merusak banguan, memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang
ditentukan daam PUBI-1970/NI-3 pasal 10.
b. Pasir urug.
Pasir untuk pengurungan, peninggian, dan lain-lain tujuan, harus bersih dan keras atau memenuhi syarat-syarat
pelaksanaan yang ditentukan dalam PUBI-1970/NI-3 pasir laut untuk maksud-maksud tersebut tidak dapat
digunakan.
c. Pasir Pasang.
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus memenuhi syarat-syarat pelaksanaan
yang ditentukaan dalam PBI-1971/NI-2. Butiran-butiran harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari.
Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%. Butiran butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang 3 mm persegi.
Pasir laut tidak boleh digunakan.
d. Portland Cement (PC).
1. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis (NI-8) dan masih dalam kantong utuh atau baru serta
memenuhi persyaratan yang ditentuan dalam PBI – 71/NI-2.
2. Bila menggunakan Portland Cement (PC) yang telah disimpan lama harus diadakan pengujian terlebih dahulu oleh
laboratorium yang berkompeten.
3. Dalam pengangkutan Portland Cement (PC). Ketempat pekerjaan harus dijaga agar tidak menjadi lembab, dan
penempatannya harus ditempat yang kering.
4. Portland Cement (PC) yang sudah membantu (menjadi keras) tidak boleh dipakai.
e. Pasir Beton.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organik lumpur dan sebagainya. Kadar
lumpur tidak boleh melebihi 5%.
f. Koral Beton/Split.
1. Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan
syarat-syarat pelaksanaan PBI-1971.
2. Butiran-butiran split harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 76mm dan tertinggal diatas ayakan
berlubang 20mm.
3. Koral/split hitam mengkilap keabu-abuan.
g. Beton Non Struktural.
| 2
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
1. Mutu campuran beton Cor Lantai yang dicapai dalam pekerjaan non struktur/ strukur pendukung menggunakan
campuran 1 Pc ; 3Psr: 5 Split. Hingga setara dengan mutu beton K-175 dan harus memenuhi persyaratan dalam
PBI-1971.
2. Campuran beton menggunakan perbandingan volume.
h. Keramik.
Ukuran 40 x 40 cm untuk lantai, Ketebalan minimum 8 mm, Kuat tekan minimum 900 kg/cm, Grade A sesuai SNI ISO
13006:2010 (Roman, Kia, Mulia, Asia Tile)
i. Kaca
Kaca bening, jenis float glass, tebal 5 mm, produk Sinar Rasa atau Asahi Glass
j. Lain-lain
1. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan penggunaannya dan sesuai gambar
dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
2. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini sebelumnya harus setelah
diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
3. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak atau dikeluarkan atas
perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan segala resiko oleh Penyedia jasa.
4. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar, sebelum bahan tersebut
didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Direksi Pekerjaan/ Pengawas
Kegiatan.
C. PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam
terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
b. Pekerjaan beton bertulang meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
2. Persyaratan Bahan
a. Semen portland
Persyaratan bahan Portland seperti persyaratan bahan di atas.
b. Pasir beton
Persyaratan Pasir beton seperti persyaratan bahan di atas.
c. Batu ciping/split
Persyaratan Batu ciping/split seperti persyaratan bahan di atas.
d. Air
e. Persyaratan Air seperti persyaratan bahan di atas
f. Besi beton
Besi beton menggunakan besi beton polos yang digunakan mutu U24 yang terdiri dari besi beton polos 10 mm,
6 mm, dengan penggunaan seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana. Besi harus bersih dari lapisan
minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi harus bulat serta memenuhi
persyaratan NI-2 (PBI 1971). Bila dipandang perlu kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu beton dilaboratorium
pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Cetakan begisting
| 3
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
1) Acuan harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton dapat dengan baik ditempatkan dan dipadatkan,
tidak terjadi perubahan bentuk acuan selama pembetonan dilaksanakan maupun terhadap pengerasan beton.
2) Acuan harus juga cermat dalam kedudukan dan datar, untuk jenis acuan-acuan tertentu, terlebih dahulu
Pemborong harus menyerahkan perencanaan gambar acuan tersebut kepada Direksi, bila perlu harus dilengkapi
perhitungan dan detail-detail yang jelas. Bilamana hal tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direksi,
rencana acuan tersebut dapat dilaksanakan.
3) Sesuai dengan persyaratan betonnya acuan dapat menggunakan papan-papan atau kayu lapis/multipleks 18mm
dengan penguat dari balok 6/8, 5/7 atau konstruksi form work yang lazim digunakan.
4) Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab keamanan konstruksi terletak pada Pemborong, Pemborong harus
meminta ijin Direksi dan Pengawas Lapangan bilamana ia bermaksud akan membongkar pada bagian-bagian
konstruksi utama.
5) Cetakan halus
Khusus pembuatan begisting untuk permukaan beton yang tidak perlu dilapisi plesteran (dinding graving dock),
maka dapat dibuat cetakan harus dengan syarat sebagai berikut :
Cetakan dapat digunakan secara berulang dengan catatan hanya cetakan yang bermutu baik boleh dipakai
yang telah disetujui oleh Direksi/ Pengawas.
Permukaan cetakan harus dibasahi dengan minyak (form oil/mould release agent) yang bermaksud untuk
menghasilkan permukaan beton yang bersih, halus dan bebas kotoran dan kemudahan pada saat
pembukaan/pembongkaran bidang-bidang begisting.
Segala cacat pada permukaan beton yang telah dicor harus ditambal (diplester) sedemikian rupa hingga
sesuai warna/texture permukaan disekatnya.
b. Pembesian
1) Semua besi beton yang digunakan harus memebuhi syarat-syarat:
a). Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
b). Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat (retak-retak, mengelupas, luka dan
sebagainya).
c). Mempunyai penampang yang sama rata.
d). Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
2) Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas, harus mendapat persetujuan
perencana/konsultan pengawas.
3) Besi beton harus disuplay dari satu sumber (manufacture) dan tidak diperkenankan untuk mencampurkan
bermacam-macam besi beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi. Setiap pengiriman ke site harus disertakan
Mil Certaificate.
4) Kontraktor bilamana diminta harus pengujian mutu besi yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk konsultan
pengawas. Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu oleh konsultan
pengawas.
5) Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau mendapat persetujuan konsultan
pengawas. Hubungan antara besi beton dilakukan sesuai dengan yang lain harus menggunakan kawat beton,
diikat teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan tidak menyentuh lantai kerja atau papan acuan.
Sebelum beton dicor besi beton harus bebas dari minyak, kotoran cat, karet, kulit giling atau bahan-bahan yang
merusak. Semua besi beton harus dipasang pada posisi yang tepat.
6) Besi beton yang tidak memenuhi syarat karena ukuran maupun kwalitas tidak sesuai dengan spesifikasi (RKS)
diatas, harus segera dikeluarkan dari site setelah penerimaan instruksi tertulis dari konsultan pengawas dalam
waktu 2x24 jam.
| 4
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
7) Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus dilakukan dalam keadaan dingin. Batang
tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan gambar kerja. Bila tidak tercantum dalam gambar
kerja, harus dimintakan persetujuan direksi terlebih dahulu.
8) Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta bahan-bahan lain yang mengurangi daya rekat.
9) Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempat.
10) Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan atau tumpuan lain. Untuk itu harus dibuat beton tahu
(beton decking) dengan tebal dan pemasangan sesuai dengan PBI ’71 / SKSNI – T15 – 1991-03
11) Untuk mengatur jarak tulangan tarik dan tulangan tekan pada pelat digunakan cakar ayam, yang sebelumnya telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas / Direksi.
12) Pertemuan dengan tulangan Plat / balok / kolom / pondasi yang sudah dicor harus distek dengan overlapping
sesuai dengan PBI ‘71.
c. Pengecoran beton
1) Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-
cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan
penahan jarak.
2) Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan.
3) Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar untuk menjamin beton
cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang
koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
4) Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya maka tempat perhentian
tersebut harus disetujui oleh Pengawas Lapangan.
d. Pemadatan beton
Sebelum pekerjaan beton dimulai, penulangan atau barang– barang lain yang harus berada didalam beton, harus
dibersihkan dari semua macam kotoran. Semua cetakan dan pengatur jarak harus diperiksa dengan teliti dan ruang
yang akan diisi beton harus betul – betul dibersihkan. Pekerjaan pengecoran di bagian manapun dari pekerjaan tidak
boleh dimulai sebelum persiapan – persiapannya disetujui dan izin pengecoran diberikan oleh Pengawas Proyek.
Pengecoran harus selalu diawasi langsung oleh mandor atau (foreman) yang berpengalaman.
Pemborong harus memberitahukan kepada Pengawas Proyek bila akan mengecor dengan mengajukan request yang
telah disetujui Pengawas Teknik. Beton harus dicor sedemikian rupa sehingga dalam satu bagian pekerjaan,
permukaannya rata. Penempatan didalam lapisan – lapisan horisontal tidak boleh melebihi tebal 40 cm (setelah
dipadatkan), kecuali ditentukan lain oleh Pengawas Proyek. Pengecoran beton harus dilakukan terus menerus antara
tempat sambungan yang direncanakan atau disetujui tanpa terhenti termasuk waktu makan.
D. PEKERJAAN SUB-LANTAI/RABAT BETON
a. Lingkup pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu
dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik.
b. Pekerjaan sub lantai/rabat beton ini meliputi seluruh detail yag disebutkan/ditunjukkan dalam gambar sebagai alas
lantai finishing dan untuk rabat beton finishing acian.
b. Persyaratan Bahan.
a. Sub-base lantai menggunakan cor beton dengan campuran 1 pc : 3 ps : 5 kr.
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan PBI 1971 (NI-2), PVBB 1956 dan NI-8.
c. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi
dan Pengawas Lapangan untuk disetujui.
| 5
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Untuk pasangan yang langsung diatas tanah, tanah yang akan dipasang beton cor harus dipadatkan untuk
mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga diperoleh daya dukung tanah yang maksimum.
b. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang keras, bersih dan bebas alkali, asam
maupun bahan organik lainnya yang dapat mengurangi mutu pasangan.
c. Tebal lapisan pasir urug disyaratkan minimum 5cm atau sesuai dengan gambar, disiram air dan ditimbris sehingga
diperoleh kepadatan yang maksimal.
d. Diatas pasir urug dilakukan pekerjaan beton cor dan rabat beton setebal minimum 5cm atau sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam gambar detail dengan campuran 1 PC : 3 Ps : 5 Kr
E. PEKERJAAN LANTAI
a. Lingkup pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material, peralatan serta alat
bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan lantai dapat dilaksanakan
dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan lantai ini meliputi cor lantai, penutup lantai keramik, Jalur pemandu guiding block, warining block dan
seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam gambar dan RAB.
b. Persyaratan Bahan.
a. Bahan-bahan yang dipakai, harus sesuai dengan persyaratan bahan.
b. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas akan tetapi dibutuhkan untuk menyelesaikan/penggantian dalam
pekerjaan ini harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya
c. Keramik lantai yang digunakan ukuran 40x40cm polos bagian dalam dan ukuran 40x40cm anti slip bermotif bagian
selasar.
d. Plint lantai menyesuaikan dengan ukuran keramik lantai sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
e. Tekstur jalur pemandu (guiding block) bermotif garis-garis ukuran 30x30cm
f. Tekstur jalur peringatan (warning block) bermotif bulat-bulat ukuran 30x30cm
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Pada pelaksanaan pemakaian Keramik bekas, tidak diperkenankan.
b. Sebelum pemasangan Keramik terlebih dahulu direndam dalam bak air sampai kondisi jenuh air.
c. Alas dari lantai keramik adalah lantai papan ulin dengan pasangan kawat harmonika sesuai dengan gambar.
d. Pasangan Keramik harus dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja atau spesifikasi, dikerjakan dengan cukup
hati-hati sehingga garis siar keramik Nampak dalam satu garis lurus dan permukaan yang datar dan bila diuji
dengan pengujian gelinding tidak menunjukkan lompatan pada pertemuan sudutnya.
e. Tebal siar Keramik yang satu dengan lainnya ± 2mm dan diisi dengan campuran semen putih, atau nut yang
serasi.
f. Bahan Keramik dipasang/disusun diatas konstruksi yang telah disiapkan
g. Pasangan Keramik disusun diatas spesi campuran 1 semen : 3 pasir, dengan tebal rata-rata 4 (empat) cm.
h. Bidang lantai keramik yang terpasang harus benar-benar rata, jika dianggap perlu dengan memperhatikan
kemiringan lantai untuk memudahkan pengaliran air
i. Permukan Keramik terpasang harus merupakan suatu penampilan halus dan seragam. Tidak ada pertemuan
Keramik yang menonjol diatas dan dibawah garis permukaan rata-rata lebih dari ± 2mm. Semua sambungan
| 6
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
harus rapi dan rapat atau tanpa adukan atau bahan lain yang menodai atau melumasi permukaan yang
telah selesai.
j. Bila pada suatu kondisi Keramik dipotong maka harus dipotong dengan gergaji mesin dan dipotong sesuai
kebutuhan.
k. Keputusan bahan, jenis warna, tekstur dan produk akan diambil dalam musyawarah owner,konsultan
perencana, konsultan pengawas dan kontraktor.
l. Spesifikasi teknis bahan harus tetap sesuai dengan persyaratan diatas.
m. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang melekat, sehingga benar-
benar bersih.
F. PEKERJAAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat bantu untuk:
a. Pekerjaan pasangan bata ringan dinding bangunan dan dinding didalam ruangan,
b. Plesteran dibagian luar dan dalam ruang serta nat, acian dan sekonengan diseluruh bagian dinding
ruang/bangunan,
c. Peralatan yang diperlukan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
ini sesuai dengan yang ditentukan.
d. Sesuai dengan gambar yang telah disepakati untk dilaksanakan
2. Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
b. Batu bata harus berkualitas (tidak mudah pecah) serta berukuran sama.
c. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2
d. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
e. Pas. Dinding menggunakan 1/2 batu bata.
f. Penggunaan adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh pasangan
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Seluruh dinding kecuali dinyatakan lain dalam gambar menggunakan pasangan setengah batu bata aduk
campuran 1 PC : 4 Pasir pasang.
b. Batu bata yang digunakan dengan kualitas baik yang disetujui Direksi dan Pengawas Lapangan, siku dan sama
ukurannya.
c. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah
dikerok serta dibersihkan.
d. Tidak diperkenankan memasang batu bata yang patah melebihi dari 5%. Batu bata yang patah lebih dari 2 tidak
boleh dipergunakan.
e. Siar/spasi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk spasi datar dan 1,5 CHI untuk spasi tegak kecuali jika
ditentukan lain.
f. Campuran semen dan pasir untuk spasi datar dan tegak harus penuh dan padat. Melakukan koordinasi lainnya
yang belum dilaksanakan.
g. Pekerjaan pemasangan pipa dan/atau alat-alat yang ditanam di dalam dinding, maka harus dibuat pahatan
dengan kedalaman yang cukup pada pasangan dinding sebelum diplester. Pahatan tersebut setelah dipasangnya
pipa/alat-alat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, yang dikerjakan
bersama-sama dengan plesteran seluruh dinding.
h. Sesudah pasangan batu bata selesai dikerjakan, dan sudah kering baru pekerjaan plesteran dimulai.
| 7
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
i. Tera/leveling
j. Lapisan bata harus ditera datar dan tegaknya agar didapat kekuatan pasangan yang sama dan merata di setiap
tempat.
G. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-
alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar termasuk acian lantai beton
serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
c. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
d. Penggunaan adukan plesteran :
Adukan 1 PC : 2 Ps, dipakai untuk plesteran rapat air, seluruh plesteran beton dan seluruh plesteran
sudut/skoning.
Adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan dan persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat pekerjaan ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan dinding batu tela telah
disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan sesuai uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini.
c. Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar arsitektur terutama pada
gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
d. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing
untuk semua aduk plester.
e. Untuk beton, sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekesting dan kemudian dikretek
(scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang bekas pengikat bekesting atau form tie harus tertutup aduk
plester.
f. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan cat dipakai plesteran
halus (acian) diatas permukaan plesterannya.
g. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai
peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran minimum 1,5 cm.
h. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang tidak melebihi 5 mm
untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, pemborong berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan
pemborong.
i. Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat dengan sudut tumpul.
j. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan
membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas sinar matahari
langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
k. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar kembali dan
diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi dan Pengawas Lapangan dengan biaya atas tanggungan
| 8
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
pemborong. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai pemborong harus selalu menyiram dengan air,
sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
l. Selama pemasangan dinding batu tela/beton bertulang belum finishing, pemborong wajib memelihara dan
menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi menjadi
tanggung jawab pemborong dan wajib diperbaiki.
m. Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi lapisan acian dari bahan PC.
n. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
H. PEKERJAAN ATAP
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi termasuk penggunaan penopang sementara dan
seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam gambar kerja, yang diantaranya adalah :
1. Pekerjaan rangka atap (roof truss)
2. Pekerjaan reng (roof butten)
3. Pemasangan penutup atap
4. Pemasangan kap finishing atap
2. Persyaratan Bahan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik, Pekerjaan ini meliputi:
1. Rangka atap menggunakan rangka atap baja ringan produk Tasso atau kencana
2. Ketebalan yang profil yang digunakan 0,65mm – 0,75mm sesuai dengan reng 0,4m
3. Profil rangka atap baja ringan terbuat dari bahan lapis zinc dan aluminium yang harus memiliki lapisan anti karat.
4. Konektor yang digunakan harus menggunakan screw dengan tipe self drilling screw yaitu sekrup berulir tanpa baut
5. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis bahan.
3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
1. Rangka Atap
a. Dalam Pelaksanaannya, Bentuk rangka atap yang digunakan pada bestek tidak mengikat, dapat disesuaikan
berdasarkan hasil perhitungan desain dari fabricator.
b. Sebelum dimulai pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan hasil perhitungan software structure
untuk rangka atap, serta menyerahkan contoh produk rangka atap beserta data teknis bahan yang akan
digunakan untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Pemasangan jarak kuda-kuda harus sesuai
dengan hasil perhitungan struktur yang telah dihitung oleh suplier atau mengacu pada gambar yaitu jarak
kuda-kuda 1meter.
c. Pada saat pemasangan rangka harus diperhitungkan besaran sudut atap sesuai dengan gambar perancangan,
dalam hal ini sudut kemiringan atap yang digunakan sesuai gambar rencana.
d. Rangka merupakan konstruksi utama, sebelum dipasang harus diperiksa dan diteliti sebaik-baiknya. Penguat-
penguat tertentu dapat ditambahkan untuk lebih memperkuat konstruksi rangka.
e. Bila rangka atap yang terpasang kemudian dibongkar karena adanya ketidak sesuaian dari hasil gambar kerja
yang telah diajukan, maka akan jadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Penutup Atap
a. Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama, ukuran seragam, tidak ada lobang dan
cacat-cacat lainnya.
| 9
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
b. Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam
tempo 1x24 jam.
c. Pemasangan atap genteng metal :
Tentukan as bidang atap dengan posisi dari bawah sebagi awal pemasangan , Diteruskan
pemasangan kekanan dan ke kiri sampai tepi atap, potong lembar yang berlebih bila ada.
Paku yang dipakai adalah dari bahan aluminium / galvanis / tembaga Ø kepala 6 mm panjang 15
– 20 mm
Penyusunan atap metal harus lurus dan tegak serta tepat pada bentuk pada posisinya dan
tersusun sejajar satu sama lainnya
Diperlukan ketelitian pemasangan dan harus selalu diukur dan ditarik dengan benang, setiap
deret atap yang dipasang
Untuk penentuan warna daripada atap tersebut akan dikunsultasikan dengan pihak Direksi
Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan tidak ada bagian yang
bergelombang yang dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran.
3. Listplank Kalsium silikat
a. Lisplank menggunakan bahan Calsium silicate dengan ukuran 0.8/20 cm.
b. Posisi pemasangan lisplank harus terlindung dari air hujan secara langsung.
c. Listplank beri finishing dari cat tembok sebanyak 2 kali dan menghasilkan permukaan yang halus dan licin.
I. PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material, peralatan serta alat
bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan langit-langit dapat dilaksanakan
dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah seluruh ruangan.
c. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan plafon kalsium silikat dan Plafond PVC dengan seluruh detail seperti
yang disebutkan/ disyaratkan dalam dokumen gambar.
d. Penutup plafond kalsium silikat menggunakan kayu meranti 5/7cm, sedangkan penutup plafond PVC menggunakan
rangka hollow
e. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam gambar dan RAB.
f. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun tambahan-tambahan bahan yang
berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi Tanggung jawab kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Bahan yang digunakan adalah calcuim silcate 3,5 mm. Bahan-bahan yang digunakan harus benar-benar bebas dari
cacat seperti.
b. Ukuran calcuim silcate yang digunakan adalah 120 x 240 cm.
c. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis bahan tentang kayu.
d. Semua penggunaan kayu (bahan lama) rangka langit-langit ini harus diberi bahan anti rayap.
e. Bahan yang digunakan adalah PVC dengan permukaan yang lurus dengan sudut yang lancip
f. Tidak diperkenankan menggunakan bahan PVC yang cacat seperti patah, pecah atau warna yang telah pudar.
g. Plafon PVC pada bagian luarnya yang telah diberi finishing warna
h. Rangka hollow menggunkan ukuran 2x2 dan 2x4cm
| 10
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
i. List plafond menggunakan bahan PVC pada penutup plafond PVC dan list plafond kayu profil untuk penutup plafond
kalsium silikat
3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain yang terletak diatas langit-langit harus
sudah terpasang secara sempurna.
b. Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan mengadakan pengecekan/ pemeriksaan kembali
terhadap pekerjaan yang erat hubungannya dengan pekerjaan langit-langit ini antara lain instalasi kabel listrik
penerangan dan daya, pemasangan atap dll, diwajibkan adanya kerja sama (koordinasi) yang baik antara semua
unsur Pelaksana Lapangan.
c. Tepi, sudut tiap potongan calcuim silcate setelah pemotongan adalah harus rapi dan halus.
d. Jarak/ukuran rangka plafond yaitu 60x60cm.
e. Rangka langit-langit yang digunakan adalah (bahan lama) untuk balok pembagi dan balok induk sebagai balok utama
adalah (bahan lama), Dan rangka ini dicat dengan meni kayu sebanyak 2 x laburan.
f. Sisi bawah dari tiap rangka langit-langit tersebut harus sama rata, agar pemasangan penutup plafond menjadi rata.
g. Sebelum memulai pemasangan plafon PVC, terlebih dahulu mempersiapkan rangka hollow dengan ketinggian tidak
melebihi ring balok.
h. Pemasangan rangka harus diwaterpass agar tampak lebih rata.
i. Pemasangan Plafond PVC ini perlu kesabaran dan ketelitian sebab pemasangannya harus dilakukan satu per satu
atau lembar demi lembar. Pemasangan plafond PVC menggunakan sekrup dengan memulai pemasangan dari satu
sisi tepian tembok dan memasukkannya pada list yang telah dipasang.
J. PEKERJAAN PINTU, JENDELA & TRALIS
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen jendela, pintu, daun jendela, kaca dan ventilasi seperti yang dinyatakan/
ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Kusen menggunakan kayu ulin ukuran 5/10cm dengan finishing cat menie kayu
b. Daun pintu dan bingkai jendela menggunakan kayu ulin
c. Raam angin/jalusi menggunakan kayu meranti.
d. Rangka/panel daun pintu dan jendela kualitas baik dikerjakan dengan rapi secara pabrikasi.
e. Kaca bening tebal 5 mm
f. Daun pintu dan bingkai jendela difinishing dengan cat menie kayu yang bermutu baik.
g. Tralis besi nako 10 mm dengan finishing cat meni besi
h. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis bahan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada kondisi di
lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail sesuai dengan gambar detail
| 11
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
b. Seluruh pekerjaan daun pintu/jendela harus dikerjakan ditempat pembuatan pintu/jendela, penyimpanan pintu/
jendela ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/ tempat dengan sirkulasi yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang diperlukan hingga
terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh
ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
d. Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya, dan di lapangan sudah
dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
f. Rangka/bingkai daun pintu dan Jendela menggunakan kayu ulin dengan kualitas baik dikerjakan dengan rapi.
g. Pekerjaan rangka/bingkai daun pintu harus dibuat dengan pabrikasi.
h. pintu harus dapat dibuka/ditutup dengan mudah, tanpa ada gesekan yang kuat pada kusen atau lantai.
i. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu Kontraktor diwajibkan memberikan perlindungan sedemkian rupa
sehingga terhindar dari kerusakan–kerusakan oleh benturan-benturan benda–benda lain dan dari kelembaban
ataupun terkena cuaca langsung. Semua pekerjaan kayu harus memenuhi syarat, jika ada yang tidak memenuhi
syarat, maka Kontraktor harus mengganti atas tanggung jawabnya.
j. Tralis dipasang disemua jendela sampai raam angin/jalusi, dan raam angin/jalusi pintu utama
K. PEKERJAAN PENGGANTUNG, PENGUNCI DAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material, peralatan serta alat
bantu lainnya yang diperlukan, sehingga pekerjaan Alat Penggantung dan Pengunci ini dapat dilaksanakan dengan
hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan penggantung dan pengunci untuk pintu-pintu, jendela dan tempat lain yang
disyaratkan dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam gambar
dan RAB.
d. Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini, maka semua pekerjaan maupun tambahan-tambahan bahan yang
berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Produksi pabrik kualitas baik setara Logo atau Solid.
b. Kunci 2 (dua) slaag dan berkotak baja, baut-baut dan ungkitnya terbuat dari stainless steel.
c. Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruangannya.
d. Pegangan (handle) dari bahan stainlass steel dan solid nylon, engsel-engsel stainless steel dengan memakai ring
nylon ukuran 3x4 inch.
e. Engsel pintu dipakai engsel kupu-kupu, dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun pintu dan 2
untuk daun jendela dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama, jumlah engsel yang dipasang
harus diperhitungkan menurut beban dan berat daun pintu, setiap engsel memikul beban maximum 20 kg.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalan bidang tersebut.
b. kontraktor dan harus memberikan contoh terlebih dahulu untuk disetujui oleh pengawas lapangan.
c. Semua kunci, engsel harus dilindungi dan dibungkus plastik atau tempat aslinya setelah dicoba, pemasangannya
dilakukan setelah bangunan selesai dicat.
d. Sekrup harus cocok dengan barang yang dipasang, jangan memukul sekrup, cara menyocokkan hanya diputar
sampai ujung, sekrup yang rusak waktu dipasang harus dicabut kembali dan diganti.
| 12
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
e. Engsel untuk pintu kayu dipasang 30cm dari tepi atas dan bawah sedang untuk engsel ke 3 (tiga) dipasangan
ditengah.
f. Semua kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu, dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau
sesuai gambar.
L. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan Listrik.
1) Bahan.
Semua kabel yang akan dipergunakan untuk instalasi listrk harus memenuhi peraturan SII dan SPLN. Semua kabel harus baru
dan harus jelas ukuran, jenis kabel, nomor dan jenis pintalannya.
Semua kabel dengan penampang 6 mm2 keatas harus jenis pilin (standed) dan instalasi tidak boleh memakai kabel dengan
penampang lebih keecil dari 2,5 mm2.
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai adalah dari tipe:
(i). Untuk instalasi penerngan adalah NYA/NNYM dengan conduit pipa PVC.
(ii). Untuk kabel distribusi digunakan NYA dan penengan taman dengan menggunakan kabel NYFGBY.
Semua kabel NYAyang ditanam di dalam perkerasan (tembok, jalan, beton dll) harus berada didalam conduit PVC kelas AW
yang disesuaikan dengan ukurannya, dan harus diklem.
2). Spelice/pencabangan.
(i). Tidak diperkenankan adanya “splice” pencabangan ataupun sambungan-sambungan baik dalam feeder maupun cabang-
cabang, kecuali pada outlet atau pada kotak-kotak penghubung yang bisa dipakai.
(ii). Semua sambungan kabel baik didalam junction box, panel ataupun tempat lainnya harus mempergunakan connector yang
terbuat dari lembaga yang diisolasi dengan porselen atau berkelit ataupun PVC, yang diameternya di sesuaikan dengan
diameter kabel.
3) Bahan isolasi.
Semua bahan isolasi untuk pencabangan, conection dan lain-lain seperti kret, PVC asbes tape sintetis, resin, splice case,
composit dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui, untuk penggunaan, lokasi voltage dan lainnya harus dipasang memakai
cara yang disetujui oleh pabrik atau menurut anjuran yang ada.
4) Penyambungan Kabel.
(i). Semua penyambung kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambungan yang sudah ditentukan (misalnya junction
box).
(ii). Kabel-kabel disambung sesuai dengan warna atau nama masing-masing, serta sebelum dan sesudah penyambungan
harus dilakukan pengetesan tahanan isolasi.
(iii). Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC/protolen yang khusus untuk listrik.
2. Penerangan dan Stop Kontak.
a. Lampu dan Armatur.
• Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal pentanahan (grounding).
• Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal bok harus cukup besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga
panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsung kerja dan unsur teknis komponen lampu itu sendiri.
• Ventilasi didalam box harus dibuat dngan sempurna. Kabel dalam box harus diberikan saluran klem-klem tersendiri,
sehingga tidak menempel pada balast atau kapasitor.
• Box terbuat dari plat baja tebal minimum 0,7 mm, dicat dasar tahan karat, kemudian di cat oven warna putih.
• Ballast harus dari jenis “low loss ballast” dan harus dapat dipergunakan single lampu ballast (satu lampu flourentscent).
b. Stop Kontak Biasa.
Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan didinding adalah stop kontak satu phasa, ranting 250 volt, 13 ampera.
c. Stop Kontak Khusus (SKK).
| 13
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
Stop kontak hhusus yang dipakai adalah stop satu phasa, untuk pemasangan rata dinding dengan ketinggian 120 cm diatas
lantai, SKK harus mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan.
d. Saklar Dinding.
Saklar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding, tipe in bouw dengan rating 250 vollt, 10 ampere, single gang, double
gan.
e. Junction Box Untuk Saklar dan Stop Kontak.
• Junction box harus dari bahan metal dengan kedalaman tidak kurang dari 35 mm.
• Kontak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan.
• Saklar atau stop kontak dinding terpasang pada juction box dengan menggunakan baut atau ditanamkan dalam dinding.
f. Kabel Instalasi.
• Pada umumnya kabel untuk instaasi penerangan dari instalasi stop kontak harus dari kabel inti tembaga dengan insulasi
PVC, satu inti atau lebih (kabel jenis NYM).
• Kabel harus mempunyai penampang minimal 2,5 mm2.
• Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut :
(i). Fasa 1 : Merah
(ii). Fasa 2 : Kuning
(iii). Fasa 3 : Hitam
(iv). Netral : Biru
(v). Tanah (ground) : hijau-kuning
g. Pipa Instalasi Pelindung Kabel.
• Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC kelas AW atau GIP.
• Pipa, elbow, socket, junction box, klem dan accessories lainnya harus sesuai antara satu dengan yang lainnya, yaitu dengan
diameter minimal ¾”.
•Pipa fleksibleb harus dipasang untuk melindungi kabel ntara kontak sambung (junction box) dan armatur lampu.
h. Pengujian (Testing).
Pengujian (testing) dilkukan dan disyahkan oleh lembaga yang berwenang, pengujian tersebut meliputi
• Test ketehanan isolasi.
• test kekuatan tegngan impuls.
• Test kenaikan temperature.
• Test kontinuitas.
M. PEKERJAAN CAT-CATAN
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang dibutuhkan untuk terlaksananya
pekerjaan ini, serta mencapai hasil yang baik.
b. Pekerjaan pengecatan meliputi pengecatan dinding, Plafon, dan kayu.
c. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada gambar dan detill yang disebutkan/ditunjukkan dalam daftar
finishing bahan.
2. Persyaratan Bahan.
a. Cat tembok menggunakan cat merk Mowilex, Envi, Nippon Paint, Toa, Dulux.
b. Penentuan warna : Hijau Tua dan hijau muda (Exterior), Cream muda (Interior), Coklat Tua ( Kusen, Daun
pintu, Daun Jendela, Jalusi dan Lisplank)
c. Cat dasar, dempul, plummer dll berkwalitas baik
| 14
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1. Pekerjaan Cat Kilap
a. Cat kilap digunakan pada, kusen, jalusi, pintu , jendela.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus dibersihkan dan dihaluskan
dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul, diplummer dan diampelas rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk Konsultas Pengawas
Lapangan.
d. Seluruh pekerjaan kayu, kusen, dan pintu ulin, dicat kilat sejenis Danalux.
e. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk permukaan kayu harus dilaksanakan :
* lapis pertama dicat dengan dana alkyd primer
* lapis kedua dan ketiga harus dicat dengan danalux synthetic enamel
2. Pekerjaan Cat Air
a. Seluruh permukaan plafond yang tampak dan dilapis dengan cat tembok setara Danabrite.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus dibersihkan dan dihaluskan
dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul, diplammir dan diampelas rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk Konsultas Pengawas
Lapangan.
d. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/goresan yang membuat plafond usak.
e. Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel, vernis, sealer dan lain-lain.
f. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding dan plafond, harus dilaksanakan :
lapis pertama dicat dengan alkali resistant sealer.
lapis kedua dengan cat plammur.
lapis ketiga dan keempat memakai cat setara Danabrite
g. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa pemakaiannya masih berlaku,
sehingga warnanya masih sesuai dengan aslinya.
h. Bahan cat harus benar-benar diaduk sampai merata menjadi satu warna, sehingga warna cat sama pada
permukaan yang dicat.
N. PEKERJAAN INSTALASI SISTEM PLUMBING
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan instalasi sistem plimbing yang dimaksud adalah pemasangan instalasi air dan perlengkapannya yang
meliputi penyediaan dan pemasangan :
1. Instalasi air bersih
Penyediaan air diperoleh tandon air, kemudian didistribusikan kesaluran air bersih/kran air yang ad
didalam bangunan.
Seluruh pemipaan sesuai gambar dan seluruh distribusi air bersih ini dilengkapi dengan valve (control,
gate, check valve dan lain-lain) sesuai dengan standar yang disyaratkan.
2. Instalasi air bekas dan air kotor:
Air kotor, dan air bekas dari wastafel disalurkan ke Sumur limbah.
Jaringan pembuangan air di dalam Sumur limbah dilengkapi dengan tutup beton dan pipa udara (vent).
| 15
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
Seluruh instalasi plumbing harus dilaksanakan sesuai gambar perencanaan dan per-syaratan/peraturan
yang berlaku baik secara teknis, perijinan maupun administrasi.
2. Persyaratan Bahan.
1) Merk dan Type dari perlengkapan ini agar mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan
2) Jenis Material Yang Digunakan Dengan Spek Minimum :
Kran : Onda, GML, Wasser (SNI 122:2022)
Wastafel : Toto, American Standart (Amstad), Duty (SNI 579:2020)
Tandon air : Gapura, Grand, Penguin kapasitas 1000 ltr (SNI 7276:2020)
Menara air : kayu ulin 5/10 cm uk. lantai 100x100cm, tinggi 2 m
Sumur limbah : gorong-gorong beton Ø 100 cm tinggi 50 cm (5 buah)
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1) Pekerjaan Instalasi Penyediaan Air Bersih
a). Sambungan pipa digunakan cara sambungan ulir, flange atau victaulic sesuai dengan ukuran masing-
masing. Penyambungan dengan ulir harus terlebih dahulu dilapisi dengan red lead cement.
b). Semua ujung yang terakhir yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup dengan doop/plug atau blind-flanged.
c). Pipa-pipa harus diberi gantungan, pipa tegak di dalam Shaft harus diklem pada jarak setiap 2 m juga pada
setiap percabangan dan belokan. Pengurugan pipa-pipa ini dilakukan setelah hasil test baik dan disetujui
pengawas.
d). Semua pipa baik yang tampak atau yang ditanam diharuskan diberi pelindung dengan Lead Meni, untuk
yang ditanam di tanah ditambah lapisan pelindung Water Proofing kwalitas baik. Pekerjaan Water Proofing
harus dilakukan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada bagian permukaan pipa dan fitting yang tidak terkena
Water Proofing.
e). Pipa-pipa distribusi sebelum disambungkan ke fixtures harus ditest terlebih dahulu dengan tekanan uji
Hydrostatik sebesar satu setengah kali tekanan kerjanya (Working Pressure) dimana dalam waktu
minimum 1 x 24 jam (disesuaikan dengan instruksi pengawas) tidak boleh mengalami penurunan
takanan/mengalami kebocoran.
f). Instalasi yang hasil testnya tidak baik, segera diperbaiki. Biaya pengetesan, alat-alat yang diperlukan dan
biaya perbaikannya ditanggung oleh Pemborong.
g). Pipa-pipa yang menembus lantai, dinding beton harus dibuatkan sleeve/ sparing dari pipa PVC dan
diberi perapat.
h). Sebelum air bersih dipakai, maka air yang ada dalam pipa dibuang dulu, kemudian sistim pemipaan diisi
dengan larutan yang mengandung 50 mg/1 chlor dan didiamkan selama 24 jam. Setelah 24 jam sistim
dibilas dengan air bersih.
2) Pekerjaan Instalasi Air Bekas, Air Kotor Dalam Bangunan
a). Sambungan-sambungan antara pipa PVC diberi Solvent Cement dari kwalitas baik yang disetujui oleh Direksi
Lapangan/Konsultan Pengawas.
b). Bila terjadi pertemuan antara pipa PVC atau fitting logam, maka menggunakan sambungan ulir atau flend
dengan fitting antara lain faucet elbow, valve socket, faucet socket dan lain-lain dan sambungan tersebut
diberi lem khusus.
c). Semua ujung pipa atau fitting yang terakhir, yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup dengan doop atau plug,
dengan bahan material yang sama.
d). Pipa-pipa sebelum disambung harus di test dahulu terhadap kebocoran, hal ini dilakukan sebelum pekerjaan
finishing dilaksanakan.
| 16
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
e). Pipa PVC untuk saluran air bekas dan air kotor yang tertanam ditanah,pada setiap jarak 3 m harus
diberikan pondasi bantalan beton 1 pc + 3 ps + 5 krl, pondasi ini juga dipasang pada bagian sambungan pipa
percabangan dan belokan.
f). Pipa tegak (riser) harus diberikan bantalan beton pondasi pada bagian pertemuan antara pipa tegak dan
datar dilantai dasar.
g). Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi bagian dengan panjang pipa maksimum
50m, dalam hal ini lokasi setiap toilet perlu diperhatikan.
h). Selain mengikuti ketentuan seperti tercantum diatas, semua Pekerjaan Instalasi Pipa untuk Air Kotor, Air
Bekas harus sesuai dengan ketentuan seperti di bawah ini:
Penanaman pipa pada tembok harus tertutup oleh Pekerjaan Finishing sesuai gambar.
Pipa-pipa harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak ada hawa busuk yang keluar, dan tidak
ada rongga-rongga udara, letaknya harus lurus. Untuk pipa mendatar harus dibuat kemiringan
minimal 1% (satu persen).
Setiap pencabangan arah dibuat dengan Y (wai) atau TY (tiwai) tari dan dilengkapi dengan lobang
pembersih (clean out), kecuali ditentukan lain dalam gambar.
Pada ujung buntu dilengkapi dengan lobang pembersih (clean out), dan diperlukan adanya lobang-
lobang pemeriksa (lobang control).
Untuk menghindarkan hawa busuk didalam ruangan perlu adanya pipa vent (pelepas udara), yang
dipasang pada pembuangan air kotor dan air bekas pada tempat-tempat tertentu (lihat gambar).
Di ujung pipa-pipa induk air kotor, didalam shaft digabungkan menjadi satu pipa vent menuju
atap dengan diameter 3" (atau sesuai gambar).
Ujung-ujung pipa dan lobang-lobang harus didoop/plug selama pemasangan, hal ini dimaksudkan
untuk mencegah masuknya kotoran/serangga ke dalam pipa.
O. PERABOT/MEUBELAIR
1. Sebelum mendatangkan perabot/meubeler penyedia harus berkoordinasi dengan konsultan pengawas
2. Penyedia harus memberikan contoh bahan atau bentuk perabot/meubeler yang akan didatangkan.
3. Perabot/meubeler yang didatangkan harus dalam kondisi dan kualitas baik, apabila terdapat cacat atau
kerusakan maka menjadi tanggungjawab penyedia.
4. Persyaratan bahan dan ukuran-ukuran mengikuti RAB atau gambar rencana
5. Tidak diperkenankan mendatangkan perabot/meubeler bekas pakai
6. Ukuran plakat :
RUANG ............................... INI
DIREHABILITASI
20cm
MENGGUNAKAN DANA
ALOKASI KHUSUS (DAK)
30 cm
Contoh plakat rehabilitasi
P. PENUTUP
1. Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak dinyatakan, tetapi disebutkan dalam
penjelasan pekerjaan (aanwijzing) mengenai suatu bagian pekerjaan yang termasuk harus dikerjakan oleh
pemborong/kontraktor, maka bagian tersebut dianggap ada dan dimuat dalam bestek ini.
2. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan ini, tetapi tidak diuraikan atau tidak dibuat dalam
bestek ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh Pemborong/Kontraktor.
| 17
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
3. Setiap melalui pekerjaan Pemborong/Kontraktor, harus ijin tertulis serta membuat gambar penjelasan (shop drawing)
dan berikut target volume pekerjaan yang dilaksanakan.
4. Pemborong/kontraktor diharuskan membuat gambar sesuai pelaksanaan (As-built Drawing) yang harus mendapat
persetujuan dan pengesahan dari Konsultan Pengawas dan Pengendali kegiatan.
| 18
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y aURAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. URAIAN UMUM
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Kegiatan : Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya
Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SMPN 1 Martapura
Lokasi : Jl.A.Yani KM 39 No.44 Martapura
Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan :
a. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
b. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS)
c. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
d. Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :
A. PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KERJA (SMKK)
B. PEKERJAAN PERSIAPAN
C. LANTAI 1 + TANGGA
I. PEKERJAAN LANTAI / DINDING
II. PEKERJAAN ATAP / PLAFOND
III. PEKERJAAN PINTU / JENDELA
IV. PEKERJAAN KUNCI / PENGGANTUNG
V. PEKERJAAN LISTRIK
VI. PEKERJAAN PENGECATAN
D. LANTAI 2
I. PEKERJAAN BETON STRUKTUR
II. PEKERJAAN LANTAI / DINDING
III. PEKERJAAN ATAP / PLAFOND
IV. PEKERJAAN PINTU / JENDELA
V. PEKERJAAN KUNCI / PENGGANTUNG
VI. PEKERJAAN LISTRIK
VII. PEKERJAAN PENGECATAN
E. PEKERJAAN AKSESIBILITAS
F. PENGADAAN PRABOT
Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail, pemborong
harus segera lapor kepada Direksi dan Pengawas Lapangan.
Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan Pengawas
Kegiatan/Direksi Pekerjaan.
Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat menjaga lingkungan agar tidak
terganggu oleh jalannya pekerjaan.
Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan sekitar yang
disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa. Untuk itu sebelum
pelaksanaan pekerjaan Rekanan/Kontraktor bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan
SPESIFIKASI TEKNIS 1
untuk mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang
diperlukan.
Pekerjaan harus segera diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Halaman harus bersih dari sisa-sisa kotoran atau puing-puing pada waktu diserahkan.
b. Pekerjaan harus segera diserah terimakan dengan kondisi memuaskan dengan disaksikan oleh
Direksi dan Pengawas Lapangan.
2. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor harus
menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus
mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja ( ASTEK ) sesuai dengan
peraturan Pemerintah yang berlaku.
b. Pada pekerjaan-pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor harus
menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
c. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor harus
menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai apabila
diperlukan
d. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang serius,
maka Kontraktor/Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan
segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
e. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-syarat
kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung jawabnya
maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
B. URAIAN PEKERJAAN
1. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta
uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam buku ini. Bila
terdapat ketidakjelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini kontraktor
diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada perencana untuk mendapatkan penyelesaian.
2. Lingkup Pekerjaan
Penyelesaian tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan,
alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan-pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
3. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukan jadwal kerja kontraktor juga wajib memasukan identiikasi
dari tempat kerja, nama, jabatan, dan keahlian masing-masing anggota pelaksanaan
pekerjaan, serta iventarisasi peralatan yang digunakan melaksanakan pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan-bahan/material dilokasi yang
aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan
lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja dilokasi
dapat tercapai.
SPESIFIKASI TEKNIS 2
4. Gambar-gambar Dokumen
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau petentangan dalam gambar-gambar yang ada
(arsitektur, struktur dan mekanikal dan elektrikal) dalam buku uraian pekerjaan ini
maupun pekerjaan yang terjadi akibat kecelakaan dilokasi, kontraktor diwajibkan
melaporkan hal tersebut kepada perencanaan/konsultan pengawasan. Secara tertulis
untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan dilokasi setelah konsultan pengawas
berunding terlebih dahulu dengan perencana. Ketentuan tersebut diatas tidak dapat
dijadikan alasan oleh kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan memperhatikan
dan meneliti dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar
ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum pekerjaan dimulai. Bila ada
keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan kontraktor
wajib merundingkan terlebih dahulu dengan perencanaan.
d. Kontraktor tidak dibenarkan untuk mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum dalam gambar-gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan konsultan pengawas.
e. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan segala
gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan gambar-gambar
pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus
dapat dilihat konsultan pengawas konstruksi dan direksi setiap saat sempat dengan serah
terima kesatu. Serah terima kesatu dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan
oleh pemberi tugas.
5. Gambar-gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
a. Semua gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi
jadwal, brosur, atau data yang disiapkan kontraktor atau subkontraktor, supplier atau
produsen yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
b. Disediakan contoh-contoh benda dari kontraktor untuk menunjukan bahan, pelengkapan,
dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh konsultan pengawas untuk menilai dahulu.
c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan
segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang diisyaratkan dalam
dokumen kontrak atau oleh konsultan pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan konsultan pengawas.
Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan
Dokumen Kontrak jika, ada hal-hal demikian.
d. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh
tersebut dengan Dokumen Kontrak.
e. Konsultan Pengawas dan Perencanaan akan memeriksa dan menolak atau menyetujui
gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya,
sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-
syarat keindahan.
f. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta konsultan pengawas dan
menyerahkan kembali gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
SPESIFIKASI TEKNIS 3
g. Persetujuan konsultan pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
contoh tidak membebaskan kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan tersebut
tidak diberitahukan secara tertulis kepada konsultan pengawas.
h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
yang harus disetujui konsultan pengawas, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada
persetujuan dari konsultan pengawas.
i. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan konsultan pengawas
dalam dua salinan, konsultan pengawas akan memeriksa dan mencantumkan “Telah
Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Ditolak” satu salinan ditahan oleh konsultan
pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada sub kontraktor atau
yang bersangkutan lainnya.
j. Sebelum catalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
konsultan pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam catalog atau barang cetakan
tersebut sudah jelas dan tidak dirubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam
dua rangkap untuk masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas.
k. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi teknis harus dikirimkan kepada
konsultan pengawas.
l. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, catalog-katalog kepada
konsultan, Pengawas dan perencanaan menjadi tanggungan kontraktor.
6. Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua
bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan
lain, serta kontraktor menyetujaui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak.
Apabila diminta. Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut
pada butir-butir ini, sebelum mendapat persetujuan dari konsultan pengawas, bahwa
pekerjaan telah dikerjakan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung
jawab kontraktor sepenuhnya.
7. Nama Pabrik/Merk yang ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik.merk dari suatu jenis
bahan/komponen, maka kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan, jadi tidak ada alasan bagi kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan
barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang,
kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
Apabila kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan
bahan/merk tersebut tidak/sukar diperoleh, maka perencana dengan persetujuan tertulis
dari pemberi tugas akan melakukan sendiri alternative merk lain dengan spesifikasi
minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukan pemenang,
kontraktor harus memberikan kepada pemberi tugas fotocopy dari pemesanan material
yang diimport pada agen ataupun importer lainnya, yang menyatakan bahwa material-
material tersebut telah dipesan (order import)
SPESIFIKASI TEKNIS 4
8. Contoh-contoh Bahan/Material
a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh pemberi tugas atau wakilnya harus
segera disediakan atas biaya kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan
atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan
tersebutlah yang akan dipakai dalam pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah
disetujui, disimpan oleh pemberi tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan
tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
b. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material yang
akan dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan konsultan pengawas.
c. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti sertifikasi
pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-barang/material-material tersebut.
d. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan kesite (melalui pemesanan)
maka kontraktor diwajibkan menyerahkan : brosur, catalog, gambar kerja atau shop
drawing dan sample yang dianggap perlu perencanaan/konsultan pengawas.
9. Subtitusi
a. Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS,
kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam spesifikasi teknis atau dapat
mengajukan produk yang berbeda apabila tidak ditemukanya produk yang tercantum
dalam RKS, disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan konsultan perencana
sebelum memesan.
b. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya.
Materialnya, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak disebutkan
nama pabriknya didalam spesifikasi teknis, kontraktor harus mengajukan secara tertulis
nama Negara dari pabrik yang menghasilkan catalog dan selanjutnya menguraikan data-
data atau yang menunjukan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan
adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan
persetujuan dari pemilik/ perencana/konsultan pengawas.
10. Peralatan, Material dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru. Seluruh
peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus
mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat
diperlukan dan kontraktor harus melaksanakannya.
11. Klausal disebutkan kembali
Apabila dalam dokumen tender ini klausal-klausal yang disebutkan kembali pada butir
lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih
menegaskan masalah. Jika terjadi hal-hal yang sering bertentangan antara gambar atau
terhadap spesifikasi teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai
bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau
tuntutan terhadap hak-hak asasi manusia.
SPESIFIKASI TEKNIS 5
12. Koordinasi Pekerjaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, garus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek
ini harus dikoordinir terlebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan yang laian
dapat dihindarkan. Melokalisasi/merinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
menghindari gangguan dan konflik serta harus persetujuan dari konsultan perencana/
pengawas.
b. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-syarat
pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi tertulis dari konsultan pengawas.
c. Konsultan pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pada
setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian konsultan pengawas dalam pengontrolan
terhadap kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor. Tidak berarti
kontraktor bebas dari tanggung jawab.
d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau
instruksi tertulis dari konsultan pengawas harus diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya
diperlukan untuk itu menjadi tanggung jawab kontraktor
13. Perlindungan terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
a. Perlindungan terhadap milik umum
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat mesin,
bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalulintas, baik bagi
kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
b. Orang-orang yang tidak berkepentingan
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat
pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas
dan oara penjaga.
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada:
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, kontraktor bertanggung jawab penuh atas
segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan
dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-
operasi kontraktor, dalam arti kata luas. Itu semua harus diperbaiki oleh kontraktor
hingga dapat diterima oleh pemberi tugas.
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan:
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerapan dan perlindungan
terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan kontrak, siang dan
malam.
Pemberi tidak bertanggung jawab terhadap kontraktor, atas kehilangan atau
kerusakan bahan-bahan bangunan peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam
pelaksanaan.
e. Kesejahteraan keamanan dan pertolongan pertama
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang akan datang ke
lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini diisyaratkan harus memuaskan
pemberi tugas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan-ketentuan undang-undang
yang berlaku saat ini. Dilokasi pekerja, kontraktor wajib mengadakan perlengkapan
yang cukup untuk pertolongan pertama yang mudah dicapai.
SPESIFIKASI TEKNIS 6
f. Gangguan pada tetangga
Segala pekerjaan yang menurut pemberi tugas mungkin akan menyebabkan adanya
gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu
sebagainya tugas akan menentukannya dan tidak ada tambahan yang mungkin ia
keluarkan.
14. Peraturan Hak Patent
Kontraktor harus melindungi pemilik (owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan, biaya
atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merk dagang atau nama
produksi, hak cipta ada semua material dan peralatan yang digunakan dalam proyek ini.
15. Iklan
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam sempadan (batas)
site atau ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pemberi tugas
16. Peraturan Teknis Pembangunan yang digunakan
a. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam rencana kerja dan
syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya.
b. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi Nasional.
c. Peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwaarden Voor Uitvorering bij Aaneming van Openbare Warken (AV) 941.
d. Keputusan-keputusan dari majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik
Pembangunan Indonesia (DTPI).
e. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang
Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota
g. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari
Tua
h. Peraturan umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 979 dan PLN setempat.
i. Peraturan umum tentang pelaksanaan Instalasi Air minum serta Instalasi pembuangan
dari Perusahaan Air Minum.
j. Peraturan konstruksi kayu Indonesia (PKKI-1961).
k. SNI 2049:2015 tentang Semen Portland
l. Peraturan Muatan Indonesia 1983.
m. Peraturan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/instansi pemerintahan setempat,
yang bersangkuta dengan permasalahan bangunan.
n. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula.
o. Gambar bestek yang dibuat konsultan perencana yang sudah disahkan oleh pemberi
tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh kontraktor dan sudah
disahkan/disetujui direksi.
p. Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan.
q. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
r. Berita Acara Penunjukan.
SPESIFIKASI TEKNIS 7
s. Surat Keputusan Pengguna Barang/jasa tentang penunjukan kontraktor.
t. SPPPBJ (Surat Penetapan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa).
u. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
v. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule).
w. Kontrak/Surat Perjanjian.
17. Shop Drawing
a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur berdasarkan
design yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari konsultan pengawas.
b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan termasuk
keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis dan hal-hal lain
yang diperlukan.
c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing fabrikasi
dan ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian konstruksi baja.
d. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasi diworkshop kecuali atas persetujuan
konsultan pengawas.
e. Semua Baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan harus selalu
memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut tersebut.
f. Pekerjaan perubahan dan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan yang
diakibatkan oleh kurang kelalaian kontraktor, harus dilakukan atas biaya kontraktor.
g. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus
ditanyakan kepada konsultan pengawas/perencana.
h. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Built Drawing” sesuai
dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan. Untuk kebutuhan
pemeriksanaan dikemudian hari dan gambar-gambar tersebut diserahkan kepada
konsultan pengawas
18. Pembuatan Gambar Pelaksanaan (As-Build Drawing)
Sebelum penyerahan pekerjaan I, kontraktor pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar
sesuai pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan
c. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka
yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkanketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas terlebih dahulu
d. Kertas gambar as built drawing dengan ukuran A3
e. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada
saat Penyerahan Pertama.
19. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
f. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu
Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga
Kerja ( ASTEK ) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
g. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor
harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
SPESIFIKASI TEKNIS 8
h. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor
harus menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap
dipakai apabila diperlukan
i. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang
serius, maka Kontraktor /Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah Sakit
yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
j. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi
syarat-syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah
tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
C. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah Seratus Delapan Puluh
(180) Hari Kalender.
WAKTU PELAKSANAAN
100%
95%
90%
85%
80%
75%
70%
65%
60%
55%
50%
47%
42%
39%
36%
33%
30%
27%
24%
21%
18%
15%
12%
9%
6%
3%
0%
0 7 14 21 28 35 42 49 56 63 70 77 84 91 98 105 112 119 126 133 140 147 154 161 168 175 180
HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK
Bobot Rencana Column1
D. PERSYARATAN PERALATAN UTAMA
Peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk
melaksanakan pekerjaan utama (major item). Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah
peralatan minimal yang ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen,
Penyediaan peralatan konstruksi harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri PUPR No 8 Tahun 2020.
SPESIFIKASI TEKNIS 9
Peralatan utama yang disyaratkan pada pekerjaan ini meliputi :
Kapasitas
No Nama Peralatan Jumlah Keterangan
(minimal)
1 Pick Up Milik Sendiri/ Sewa
0,75 m3 1 Unit
Beli/Perjanjian Sewa
2 Perancah/Schapolding (main Milik Sendiri/ Sewa
frame, ladder frame, cross brace, - 4 Set Beli/Perjanjian Sewa
join pin)
3 Concrete Mixer/Molen Milik Sendiri/ Sewa
0,3 M3 1 Unit
Pencampur Beton Beli/Perjanjian Sewa
*Peralatan konstruksi harus laik fungsi dan laik operasi.
E. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN TEKNIS BAHAN
a. Air.
Untuk Seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air tawar bersih dan tidak mengandung minyak,
asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang merusak banguan,
memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan daam PUBI-1970/NI-3 pasal 10.
b. Pasir urug.
Pasir untuk pengurungan, peninggian, dan lain-lain tujuan, harus bersih dan keras atau
memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PUBI-1970/NI-3 pasir laut untuk
maksud-maksud tersebut tidak dapat digunakan.
c. Pasir Pasang.
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus memenuhi syarat-
syarat pelaksanaan yang ditentukaan dalam PBI-1971/NI-2. Butiran-butiran harus tajam dan
keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%. Butiran
butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang 3 mm persegi. Pasir laut tidak boleh
digunakan.
d. Portland Cement (PC).
1. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis (NI-8) dan masih dalam kantong
utuh atau baru serta memenuhi persyaratan yang ditentuan dalam PBI – 71/NI-2.
2. Bila menggunakan Portland Cement (PC) yang telah disimpan lama harus diadakan
pengujian terlebih dahulu oleh laboratorium yang berkompeten.
3. Dalam pengangkutan Portland Cement (PC). Ketempat pekerjaan harus dijaga agar tidak
menjadi lembab, dan penempatannya harus ditempat yang kering.
4. Portland Cement (PC) yang sudah membantu (menjadi keras) tidak boleh dipakai.
e. Pasir Beton.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organik lumpur dan
sebagainya. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%.
f. Koral Beton/Split.
1. Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat pelaksanaan PBI-1971.
SPESIFIKASI TEKNIS 10
2. Butiran-butiran split harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 76mm dan tertinggal
diatas ayakan berlubang 20mm.
3. Koral/split hitam mengkilap keabu-abuan.
g. Beton Non Struktural.
1. Mutu campuran beton Cor Lantai yang dicapai dalam pekerjaan non struktur/ strukur
pendukung menggunakan campuran 1 Pc ; 3Psr: 5 Split. Hingga setara dengan mutu beton
K-175 dan harus memenuhi persyaratan dalam PBI-1971.
2. Campuran beton menggunakan perbandingan volume.
h. Keramik.
Ukuran 40 x 40 cm untuk lantai, Ketebalan minimum 8 mm, Kuat tekan minimum 900 kg/cm,
produk Roman, Diamond, Asia Tile atau yang setara
i. Kaca
Kaca bening, jenis float glass, tebal 5 mm, produk Sinar Rasa, Asahi Glass atau setara
j. Lain-lain
1. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan
penggunaannya dan sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/
Pengawas Kegiatan.
2. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini
sebelumnya harus setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas
Kegiatan.
3. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak
atau dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan segala resiko
oleh Penyedia jasa.
4. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar,
sebelum bahan tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu
dikoordinasikan dengan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
k. Jenis Material yang digunakan dengan spek minimum
No Minimum merek
Jenis Pekerjaan keterangan
. digunakan
1 Beton non Struktur dan Tiga Roda
pasangan Tonasa Sesuai SNI 2049:2015
Gresik
2 Beton Struktur Tiga Roda
Tonasa Sesuai SNI 2049:2015
Gresik
3 Keramik (Grade A) Roman
KIA Sesuai SNI ISO
Mulia 13006:2010
Asia Tile
4. Granit (Grade A) Roman
Granite Tiles
Essenza
Sesuai SNI ISO
Garuda
13006:2010
KIA
Indogress
Granito
SPESIFIKASI TEKNIS 11
5. Kaca Polos Sinar Rasa jenis float glass tebal 5
Asahi Glass mm
6. Alat Penggantung & Solid
Pengunci Unikey
HPP
Paloma
Gomeo
7. Atap Genteng Metal Kenca Atap jenis genteng
Surya Roof metal tebal 0,25mm
Sakura Roof Warna Atap Sesuai
Prima Roof Arahan Direksi/
Konsultan Pengawas
Pandu
8. Rangka Atap Baja Ringan Taso
Kencana
Tata sesuai dengan SNI
Tenzo 8399:2017
Pandu
Kaso
8. Cat-catan Mowilex Penentuan Warna :
Envi a. Cat Exterior : Hijau
Tua dan Hijau
Nippon Paint
Muda
TOA
b. Cat Interior : Cream
Dulux
Muda
c. Kusen, Pintu,
Jendela, Jalusi dan
Lisplank : Coklat
Tua
F. TATA CARA PEMBAYARAN
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Bulanan (Monthly Certificate) berdasarkan
kemajuan progress/prestasi pekerjaan setiap bulan.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :
1) Laporan Progres Lapangan (Laporan Bulanan dan Mingguan)
2) Foto-foto kemajuan fisik
3) Surat Permintaan Pembayaran atas Prestasi
4) Persyaratan lain yang diperlukan
G. PEKERJAAN SUB-LANTAI/RABAT BETON
a. Lingkup pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan sub lantai/rabat beton ini meliputi seluruh detail yag disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar sebagai alas lantai finishing dan untuk rabat beton finishing acian.
SPESIFIKASI TEKNIS 12
b. Persyaratan Bahan.
a. Sub-base lantai menggunakan cor beton dengan campuran 1 pc : 3 ps : 5 kr.
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan PBI 1971 (NI-2), PVBB
1956 dan NI-8.
c. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya kepada Direksi dan Pengawas Lapangan untuk disetujui.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Untuk pasangan yang langsung diatas tanah, tanah yang akan dipasang beton cor harus
dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga diperoleh daya
dukung tanah yang maksimum.
b. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang keras, bersih dan
bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat mengurangi mutu pasangan.
c. Tebal lapisan pasir urug disyaratkan minimum 5cm atau sesuai dengan gambar, disiram air
dan ditimbris sehingga diperoleh kepadatan yang maksimal.
d. Diatas pasir urug dilakukan pekerjaan beton cor/rabat beton setebal minimum 5cm atau sesuai
dengan yang ditunjukkan dalam gambar detail dengan campuran 1 PC : 3 Ps : 5 Kr
H. PEKERJAAN LANTAI
a. Lingkup pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
pekerjaan lantai dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan lantai ini meliputi cor lantai, penutup lantai keramik, Jalur pemandu guiding block,
warining block dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar dan RAB.
b. Persyaratan Bahan.
a. Bahan-bahan yang dipakai, harus sesuai dengan persyaratan bahan.
b. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas akan tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian dalam pekerjaan ini harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya
c. Keramik lantai yang digunakan ukuran 40x40cm polos bagian dalam dan ukuran 40x40cm
anti slip bermotif bagian selasar, sesuai dengan persyaratan bahan Semen Portland Pasir dan
Air, sesuai dengan persyaratan bahan.
d. Plint lantai menyesuaikan dengan ukuran keramik lantai sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar
e. Tekstur jalur pemandu (guiding block) bermotif garis-garis ukuran 30x30cm bahan granit
f. Tekstur jalur peringatan (warning block) bermotif bulat-bulat ukuran 30x30cm bahan granit
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Pada pelaksanaan pemakaian Keramik bekas, tidak diperkenankan.
b. Sebelum pemasangan Keramik terlebih dahulu direndam dalam bak air sampai kondisi
jenuh air.
c. Alas dari lantai keramik adalah lantai papan ulin dengan pasangan kawat harmonika
sesuai dengan gambar.
SPESIFIKASI TEKNIS 13
d. Pasangan Keramik harus dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja atau spesifikasi,
dikerjakan dengan cukup hati-hati sehingga garis siar keramik Nampak dalam satu garis
lurus dan permukaan yang datar dan bila diuji dengan pengujian gelinding tidak
menunjukkan lompatan pada pertemuan sudutnya.
e. Tebal siar Keramik yang satu dengan lainnya ± 2mm dan diisi dengan campuran semen
putih, atau nut yang serasi.
f. Bahan Keramik dipasang/disusun diatas konstruksi yang telah disiapkan
g. Pasangan Keramik disusun diatas spesi campuran 1 semen : 3 pasir, dengan tebal rata-
rata 4 (empat) cm.
h. Bidang lantai keramik yang terpasang harus benar-benar rata, jika dianggap perlu dengan
memperhatikan kemiringan lantai untuk memudahkan pengaliran air
i. Permukan Keramik terpasang harus merupakan suatu penampilan halus dan seragam.
Tidak ada pertemuan Keramik yang menonjol diatas dan dibawah garis permukaan
rata-rata lebih dari ± 2mm. Semua sambungan harus rapi dan rapat atau tanpa adukan
atau bahan lain yang menodai atau melumasi permukaan yang telah selesai.
j. Bila pada suatu kondisi Keramik dipotong maka harus dipotong dengan gergaji mesin dan
dipotong sesuai kebutuhan.
k. Keputusan bahan, jenis warna, tekstur dan produk akan diambil dalam musyawarah
owner,konsultan perencana, konsultan pengawas dan kontraktor.
l. Spesifikasi teknis bahan harus tetap sesuai dengan persyaratan diatas.
m. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang melekat,
sehingga benar-benar bersih.
I. PEKERJAAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat bantu untuk:
a. Pekerjaan pasangan bata ringan dinding bangunan dan dinding didalam ruangan,
b. Plesteran dibagian luar dan dalam ruang serta nat, acian dan sekonengan diseluruh bagian
dinding ruang/bangunan,
c. Peralatan yang diperlukan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini sesuai dengan yang ditentukan.
d. Sesuai dengan gambar yang telah disepakati untk dilaksanakan
2. Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
b. Batu bata harus berkualitas (tidak mudah pecah) serta berukuran sama.
c. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2
d. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
e. Pas. Dinding menggunakan 1/2 batu bata.
f. Penggunaan adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh pasangan
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Seluruh dinding kecuali dinyatakan lain dalam gambar menggunakan pasangan bata ringan
Tebal 10 cm aduk campuran 1 PC : 4 Pasir pasang.
b. Bata Ringan yang digunakan dengan kualitas baik yang disetujui Direksi dan Pengawas
Lapangan, siku dan sama ukurannya.
c. Pasangan dinding Bata Ringan sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu
dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
SPESIFIKASI TEKNIS 14
d. Tidak diperkenankan memasang Bata Ringan yang patah melebihi dari 5%. Batu bata yang
patah lebih dari 2 tidak boleh dipergunakan.
e. Siar/spasi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk spasi datar dan 1,5 CHI untuk spasi
tegak kecuali jika ditentukan lain.
f. Campuran semen dan pasir untuk spasi datar dan tegak harus penuh dan padat. Melakukan
koordinasi lainnya yang belum dilaksanakan.
g. Pekerjaan pemasangan pipa dan/atau alat-alat yang ditanam di dalam dinding, maka harus
dibuat pahatan dengan kedalaman yang cukup pada pasangan dinding sebelum diplester.
Pahatan tersebut setelah dipasangnya pipa/alat-alat, harus ditutup dengan adukan plesteran
yang dilaksanakan secara sempurna, yang dikerjakan bersama-sama dengan plesteran
seluruh dinding.
h. Sesudah pasangan Bata Ringan selesai dikerjakan, dan sudah kering baru pekerjaan
plesteran dimulai.
i. Tera/leveling
j. Lapisan Bata Ringan harus ditera datar dan tegaknya agar didapat kekuatan pasangan yang
sama dan merata di setiap tempat.
J. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar
termasuk acian lantai beton serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
c. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
d. Penggunaan adukan plesteran :
Adukan 1 PC : 2 Ps, dipakai untuk plesteran rapat air, seluruh plesteran beton dan
seluruh plesteran sudut/skoning.
Adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan dan persyaratan tertulis dalam
uraian dan syarat pekerjaan ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan
dinding batu tela telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan sesuai uraian dan
syarat pekerjaan dalam buku ini.
c. Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/
peil dan bentuk profilnya.
d. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa
listrik dan plumbing untuk semua aduk plester.
SPESIFIKASI TEKNIS 15
e. Untuk beton, sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekesting
dan kemudian dikretek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang bekas pengikat
bekesting atau form tie harus tertutup aduk plester.
f. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan
cat dipakai plesteran halus (acian) diatas permukaan plesterannya.
g. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding yang dinyatakan dalam
gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran minimum 1,5 cm.
h. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang
tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, pemborong berkewajiban
memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan pemborong.
i. Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat dengan sudut tumpul.
j. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu
tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindungi dari terik panas sinar matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa
mencegah penguapan air secara cepat.
k. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi dan
Pengawas Lapangan dengan biaya atas tanggungan pemborong. Selama 7 (tujuh) hari
setelah pengacian selesai pemborong harus selalu menyiram dengan air, sampai jenuh
sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
l. Selama pemasangan dinding batu tela/beton bertulang belum finishing, pemborong wajib
memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain.
Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab pemborong dan wajib diperbaiki.
m. Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi lapisan acian dari bahan PC.
n. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur
lebih dari 2 (dua) minggu.
K. PEKERJAAN ATAP
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi termasuk penggunaan
penopang sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam gambar
kerja, yang diantaranya adalah :
1. Pekerjaan rangka atap (roof truss)
2. Pekerjaan reng (roof butten)
3. Pemasangan penutup atap
4. Pemasangan kap finishing atap
2. Persyaratan Bahan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik, Pekerjaan ini meliputi:
1. Rangka atap menggunakan rangka atap baja ringan.
2. Ketebalan yang profil yang digunakan 0,65mm – 0,75mm sesuai dengan reng 0,4m
3. Profil rangka atap baja ringan terbuat dari bahan lapis zinc dan aluminium yang harus
memiliki lapisan anti karat.
4. Konektor yang digunakan harus menggunakan screw dengan tipe self drilling screw yaitu
sekrup berulir tanpa baut
SPESIFIKASI TEKNIS 16
5. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis bahan.
3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
1. Rangka Atap
a. Dalam Pelaksanaannya, Bentuk rangka atap yang digunakan pada bestek tidak mengikat,
dapat disesuaikan berdasarkan hasil perhitungan desain dari fabricator.
b. Sebelum dimulai pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan hasil perhitungan
software structure untuk rangka atap, serta menyerahkan contoh produk rangka atap
beserta data teknis bahan yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas. Pemasangan jarak kuda-kuda harus sesuai dengan hasil
perhitungan struktur yang telah dihitung oleh suplier atau mengacu pada gambar yaitu
jarak kuda-kuda 1meter.
c. Pada saat pemasangan rangka harus diperhitungkan besaran sudut atap sesuai dengan
gambar perancangan, dalam hal ini sudut kemiringan atap yang digunakan sesuai
gambar rencana.
d. Rangka merupakan konstruksi utama, sebelum dipasang harus diperiksa dan diteliti
sebaik-baiknya. Penguat-penguat tertentu dapat ditambahkan untuk lebih memperkuat
konstruksi rangka.
e. Bila rangka atap yang terpasang kemudian dibongkar karena adanya ketidak sesuaian
dari hasil gambar kerja yang telah diajukan, maka akan jadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Penutup Atap
a. Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama, ukuran seragam, tidak
ada lobang dan cacat-cacat lainnya.
b. Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan dalam tempo 1x24 jam.
c. Pemasangan atap genteng metal :
Tentukan as bidang atap dengan posisi dari bawah sebagi awal pemasangan ,
Diteruskan pemasangan kekanan dan ke kiri sampai tepi atap, potong lembar
yang berlebih bila ada.
Paku yang dipakai adalah dari bahan aluminium / galvanis / tembaga Ø kepala
6 mm panjang 15 – 20 mm
Penyusunan atap metal harus lurus dan tegak serta tepat pada bentuk pada
posisinya dan tersusun sejajar satu sama lainnya
Diperlukan ketelitian pemasangan dan harus selalu diukur dan ditarik dengan
benang, setiap deret atap yang dipasang
Untuk penentuan warna daripada atap tersebut akan dikunsultasikan dengan
pihak Direksi
Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan tidak ada
bagian yang bergelombang yang dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran.
3. Listplank Kalsium silikat
a. Lisplank menggunakan bahan Calsium silicate dengan ukuran 0.8/20 cm.
b. Posisi pemasangan lisplank harus terlindung dari air hujan secara langsung.
c. Listplank beri finishing dari cat tembok sebanyak 2 kali dan menghasilkan permukaan
yang halus dan licin.
SPESIFIKASI TEKNIS 17
L. PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
pekerjaan langit-langit dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah seluruh ruangan.
c. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan plafon PVC dengan seluruh detail seperti yang
disebutkan/ disyaratkan dalam dokumen gambar.
d. Penutup plafond PVC menggunakan rangka hollow 2/2 dan 2/4
e. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar dan RAB.
f. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun tambahan-
tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi Tanggung jawab
kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Bahan yang digunakan adalah PVC dengan permukaan yang lurus dengan sudut yang lancip
b. Tidak diperkenankan menggunakan bahan PVC yang cacat seperti patah, pecah atau warna
yang telah pudar.
c. Plafon PVC pada bagian luarnya yang telah diberi finishing warna
d. Rangka hollow menggunkan ukuran 2x2 dan 2x4cm
e. List plafond menggunakan bahan PVC
3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain yang terletak
diatas langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
b. Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan mengadakan pengecekan/
pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat hubungannya dengan pekerjaan langit-
langit ini antara lain instalasi kabel listrik penerangan dan daya, pemasangan atap dll,
diwajibkan adanya kerja sama (koordinasi) yang baik antara semua unsur Pelaksana
Lapangan.
c. Sisi bawah dari tiap rangka langit-langit tersebut harus sama rata, agar pemasangan penutup
plafond menjadi rata.
d. Sebelum memulai pemasangan plafon PVC, terlebih dahulu mempersiapkan rangka hollow
dengan ketinggian tidak melebihi ring balok.
e. Pemasangan rangka harus diwaterpass agar tampak lebih rata.
f. Pemasangan Plafond PVC ini perlu kesabaran dan ketelitian sebab pemasangannya harus
dilakukan satu per satu atau lembar demi lembar. Pemasangan plafond PVC menggunakan
sekrup dengan memulai pemasangan dari satu sisi tepian tembok dan memasukkannya pada
list yang telah dipasang.
M. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen jendela, pintu, daun jendela, kaca dan ventilasi seperti
yang dinyatakan/ ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
SPESIFIKASI TEKNIS 18
2. Persyaratan Bahan.
a. Daun pintu dan bingkai jendela menggunakan kayu ulin
b. Raam angin/jalusi menggunakan kayu meranti.
c. Rangka/panel daun pintu dan jendela kualitas baik dikerjakan dengan rapi secara pabrikasi.
d. Kaca bening tebal 5 mm
e. Daun pintu dan bingkai jendela difinishing dengan cat menie kayu yang bermutu baik.
f. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis bahan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk,
pola, penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan gambar detail
b. Seluruh pekerjaan daun pintu/jendela harus dikerjakan ditempat pembuatan pintu/jendela,
penyimpanan pintu/ jendela ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/ tempat dengan
sirkulasi yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang
diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama
untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
d. Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya,
dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
f. Rangka/bingkai daun pintu dan Jendela menggunakan kayu ulin dengan kualitas baik
dikerjakan dengan rapi.
g. Pekerjaan rangka/bingkai daun pintu harus dibuat dengan pabrikasi.
h. pintu harus dapat dibuka/ditutup dengan mudah, tanpa ada gesekan yang kuat pada kusen atau
lantai.
i. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu Kontraktor diwajibkan memberikan perlindungan
sedemkian rupa sehingga terhindar dari kerusakan–kerusakan oleh benturan-benturan benda–
benda lain dan dari kelembaban ataupun terkena cuaca langsung. Semua pekerjaan kayu
harus memenuhi syarat, jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka Kontraktor harus
mengganti atas tanggung jawabnya.
N. PEKERJAAN PENGGANTUNG, PENGUNCI DAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan, sehingga pekerjaan Alat Penggantung dan
Pengunci ini dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan penggantung dan pengunci untuk pintu-pintu, jendela
dan tempat lain yang disyaratkan dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
d. Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini, maka semua pekerjaan maupun tambahan-
tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
SPESIFIKASI TEKNIS 19
2. Persyaratan Bahan.
a. Produksi pabrik kualitas baik setara Logo atau Solid.
b. Kunci 2 (dua) slaag dan berkotak baja, baut-baut dan ungkitnya terbuat dari stainless steel.
c. Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruangannya.
d. Pegangan (handle) dari bahan stainlass steel dan solid nylon, engsel-engsel stainless steel
dengan memakai ring nylon ukuran 3x4 inch.
e. Engsel pintu dipakai engsel kupu-kupu, dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk
setiap daun pintu dan 2 untuk daun jendela dengan menggunakan sekrup kembang dengan
warna yang sama, jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban dan
berat daun pintu, setiap engsel memikul beban maximum 20 kg.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalan bidang tersebut.
b. kontraktor dan harus memberikan contoh terlebih dahulu untuk disetujui oleh pengawas
lapangan.
c. Semua kunci, engsel harus dilindungi dan dibungkus plastik atau tempat aslinya setelah
dicoba, pemasangannya dilakukan setelah bangunan selesai dicat.
d. Sekrup harus cocok dengan barang yang dipasang, jangan memukul sekrup, cara
menyocokkan hanya diputar sampai ujung, sekrup yang rusak waktu dipasang harus dicabut
kembali dan diganti.
e. Engsel untuk pintu kayu dipasang 30cm dari tepi atas dan bawah sedang untuk engsel ke 3
(tiga) dipasangan ditengah.
f. Semua kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu, dipasang setinggi
90 cm dari lantai atau sesuai gambar.
O. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan Listrik.
1) Bahan.
Semua kabel yang akan dipergunakan untuk instalasi listrk harus memenuhi peraturan SII dan SPLN.
Semua kabel harus baru dan harus jelas ukuran, jenis kabel, nomor dan jenis pintalannya.
Semua kabel dengan penampang 6 mm2 keatas harus jenis pilin (standed) dan instalasi tidak boleh
memakai kabel dengan penampang lebih keecil dari 2,5 mm2.
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai adalah dari tipe:
(i). Untuk instalasi penerngan adalah NYA/NNYM dengan conduit pipa PVC.
(ii). Untuk kabel distribusi digunakan NYA dan penengan taman dengan menggunakan kabel
NYFGBY.
Semua kabel NYAyang ditanam di dalam perkerasan (tembok, jalan, beton dll) harus berada didalam
conduit PVC kelas AW yang disesuaikan dengan ukurannya, dan harus diklem.
2). Spelice/pencabangan.
(i). Tidak diperkenankan adanya “splice” pencabangan ataupun sambungan-sambungan baik dalam
feeder maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau pada kotak-kotak penghubung yang bisa
dipakai.
(ii). Semua sambungan kabel baik didalam junction box, panel ataupun tempat lainnya harus
mempergunakan connector yang terbuat dari lembaga yang diisolasi dengan porselen atau berkelit
ataupun PVC, yang diameternya di sesuaikan dengan diameter kabel.
SPESIFIKASI TEKNIS 20
3) Bahan isolasi.
Semua bahan isolasi untuk pencabangan, conection dan lain-lain seperti kret, PVC asbes tape sintetis,
resin, splice case, composit dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui, untuk penggunaan, lokasi
voltage dan lainnya harus dipasang memakai cara yang disetujui oleh pabrik atau menurut anjuran
yang ada.
4) Penyambungan Kabel.
(i). Semua penyambung kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambungan yang sudah
ditentukan (misalnya junction box).
(ii). Kabel-kabel disambung sesuai dengan warna atau nama masing-masing, serta sebelum dan
sesudah penyambungan harus dilakukan pengetesan tahanan isolasi.
(iii). Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan dan dilapisi dengan timah putih dan kuat.
(iv). Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC/protolen yang
khusus untuk listrik.
2. Penerangan dan Stop Kontak.
a. Lampu dan Armatur.
• Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal pentanahan (grounding).
• Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal bok harus cukup besar dan dibuat
sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsung kerja dan unsur
teknis komponen lampu itu sendiri.
• Ventilasi didalam box harus dibuat dngan sempurna. Kabel dalam box harus diberikan saluran
klem-klem tersendiri, sehingga tidak menempel pada balast atau kapasitor.
• Box terbuat dari plat baja tebal minimum 0,7 mm, dicat dasar tahan karat, kemudian di cat oven
warna putih.
• Ballast harus dari jenis “low loss ballast” dan harus dapat dipergunakan single lampu ballast (satu
lampu flourentscent).
b. Stop Kontak Biasa.
Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan didinding adalah stop kontak satu phasa, ranting
250 volt, 13 ampera.
c. Stop Kontak Khusus (SKK).
Stop kontak hhusus yang dipakai adalah stop satu phasa, untuk pemasangan rata dinding dengan
ketinggian 120 cm diatas lantai, SKK harus mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan.
d. Saklar Dinding.
Saklar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding, tipe in bouw dengan rating 250 vollt, 10
ampere, single gang, double gan.
e. Junction Box Untuk Saklar dan Stop Kontak.
• Junction box harus dari bahan metal dengan kedalaman tidak kurang dari 35 mm.
• Kontak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan.
• Saklar atau stop kontak dinding terpasang pada juction box dengan menggunakan baut atau
ditanamkan dalam dinding.
f. Kabel Instalasi.
• Pada umumnya kabel untuk instaasi penerangan dari instalasi stop kontak harus dari kabel inti
tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (kabel jenis NYM).
• Kabel harus mempunyai penampang minimal 2,5 mm2.
SPESIFIKASI TEKNIS 21
• Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut :
(i). Fasa 1 : Merah
(ii). Fasa 2 : Kuning
(iii). Fasa 3 : Hitam
(iv). Netral : Biru
(v). Tanah (ground) : hijau-kuning
g. Pipa Instalasi Pelindung Kabel.
• Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC kelas AW atau GIP.
• Pipa, elbow, socket, junction box, klem dan accessories lainnya harus sesuai antara satu dengan
yang lainnya, yaitu dengan diameter minimal ¾”.
•Pipa fleksibleb harus dipasang untuk melindungi kabel ntara kontak sambung (junction box) dan
armatur lampu.
h. Pengujian (Testing).
Pengujian (testing) dilkukan dan disyahkan oleh lembaga yang berwenang, pengujian tersebut
meliputi
• Test ketehanan isolasi.
• test kekuatan tegngan impuls.
• Test kenaikan temperature.
• Test kontinuitas.
P. PEKERJAAN CAT-CATAN
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang dibutuhkan
untuk terlaksananya pekerjaan ini, serta mencapai hasil yang baik.
b. Pekerjaan pengecatan meliputi pengecatan dinding, Plafon, dan kayu.
c. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada gambar dan detill yang disebutkan/ditunjukkan
dalam daftar finishing bahan.
2. Persyaratan Bahan.
a. Cat tembok menggunakan cat merk invi atau yang setara
b. Cat kayu menggunakan merk Danalac atau yang setara
c. Cat dasar, dempul, plummer dll berkwalitas baik
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1. Pekerjaan Cat Kilap
a. Cat kilap digunakan pada, kusen, jalusi, pintu , jendela.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus
dibersihkan dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul,
diplummer dan diampelas rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk
Konsultas Pengawas Lapangan.
d. Seluruh pekerjaan kayu, kusen, dan pintu ulin, dicat kilat sejenis Danalux.
e. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk permukaan kayu harus dilaksanakan :
* lapis pertama dicat dengan dana alkyd primer
* lapis kedua dan ketiga harus dicat dengan danalux synthetic enamel
SPESIFIKASI TEKNIS 22
2. Pekerjaan Cat Air
a. Seluruh permukaan plafond yang tampak dan dilapis dengan cat tembok setara
Danabrite.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus
dibersihkan dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul,
diplammir dan diampelas rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk
Konsultas Pengawas Lapangan.
d. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/goresan yang
membuat plafond usak.
e. Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel, vernis, sealer dan lain-
lain.
f. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding dan plafond, harus dilaksanakan :
lapis pertama dicat dengan alkali resistant sealer.
lapis kedua dengan cat plammur.
lapis ketiga dan keempat memakai cat setara Danabrite
g. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa pemakaiannya
masih berlaku, sehingga warnanya masih sesuai dengan aslinya.
h. Bahan cat harus benar-benar diaduk sampai merata menjadi satu warna, sehingga warna
cat sama pada permukaan yang dicat.
Q. PEKERJAAN PAGAR BESI DAN GRILL
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan, sehingga pekerjaan pagar besi dan grill ini
dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pagar besi dan grill yang disyaratkan dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
d. Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini, maka semua pekerjaan maupun tambahan-
tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Pagar Besi Menggunakan besi hollow galvanis 4/6 & 4x4 cm tebal 1,4 mm.
b. Tutup saluran grill besi menggunakan bingkai besi siku 4x4 cm tebal 1,4mm, besi memanjang
menggunakan besi Ø12 3baris dan tengah melintang menggunakan besi siku 4x4 cm tebal
1,4mm.
c. Bidang besi di lapis menggunakan cat besi.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
g. Pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalan bidang tersebut.
h. kontraktor dan harus memberikan contoh terlebih dahulu untuk disetujui oleh pengawas
lapangan.
i. Pekerjaan di lakukan workshop dengan metode pengelasan listrik dan pemasangannya
dilakukan setelah Pagar selesai dicat.
SPESIFIKASI TEKNIS 23
R. PERABOT/MEUBELAIR DAN PELAKAT
1. Sebelum mendatangkan perabot/meubeler penyedia harus berkoordinasi dengan konsultan
pengawas
2. Penyedia harus memberikan contoh bahan atau bentuk perabot/meubeler yang akan
didatangkan.
3. Perabot/meubeler yang didatangkan harus dalam kondisi dan kualitas baik, apabila
terdapat cacat atau kerusakan maka menjadi tanggungjawab penyedia.
4. Persyaratan bahan dan ukuran-ukuran mengikuti RAB atau gambar rencana
5. Tidak diperkenankan mendatangkan perabot/meubeler bekas pakai
6. Ukuran plakat :
RUANG KELAS INI
DIREHABILITASI MENGGUNAKAN
20cm
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
TAHUN ANGGARAN 2024
30 cm
Contoh plakat rehabilitasi
S. PENUTUP
1. Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak dinyatakan,
tetapi disebutkan dalam penjelasan pekerjaan (aanwijzing) mengenai suatu bagian pekerjaan
yang termasuk harus dikerjakan oleh pemborong/kontraktor, maka bagian tersebut dianggap
ada dan dimuat dalam bestek ini.
2. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan ini, tetapi tidak
diuraikan atau tidak dibuat dalam bestek ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh
Pemborong/Kontraktor.
3. Setiap melalui pekerjaan Pemborong/Kontraktor, harus ijin tertulis serta membuat gambar
penjelasan (shop drawing) dan berikut target volume pekerjaan yang dilaksanakan.
4. Pemborong/kontraktor diharuskan membuat gambar sesuai pelaksanaan (As-built Drawing)
yang harus mendapat persetujuan dan pengesahan dari Konsultan Pengawas dan Pengendali
kegiatan.
SPESIFIKASI TEKNIS 24