PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P.Hidayatullah No.2 Martapura Telp. (0511) 4723054 Fax. (0511) 4723054
Website : pupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan 70611
KERANGKA ACUAN KERJA
Program : Penataan Bangunan dan Lingkungannya
Kegiatan : Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Penyusunan Rencana dan Teknis Penataan Bangunan dan Lingkungan di
Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Pembuatan Dokumen Lingkungan Stadion Demang Lehman
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA KONSULTANSI
Penyusunan Dokumen Lingkungan Stadion Demang Lehman Kabupaten Banjar
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR : a. Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2005
BELAKANG tentang sistem keolahragaan Nasional (UU SKN) khususnya
pada pasal 4 bahwa tujuan keolahragaan nasional adalah
untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, kebugaran,
prestasi, kualitas manusia, menanamkan persatuan dan
kesatuan bangsa, memperkokoh ketahanan nasional, serta
mengangkat harkat, martabat dan kehormatan bangsa;
b. Agar tujuan keolahragaan dimaksud dapat tercapai, tentunya
harus melalui proses yang berkesinambungan terencana dan
terprogram dengan baik dan diperlukan sumber daya
manusia, serta sarana-prasarana yang representatif
memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
c. Selaras dengan hal tersebut, Stadion Demang Lehman masuk
dalam daftar 22 stadion di Indonesia yang akan direnovasi
oleh pemerintah pusat Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat melaui Balai Prasarana Permukiman
Wilayah Kalimantan Selatan. Stadion Demang Lehman
Kabupaten Banjar akan dilakukan rehabilitasi dan renovasi
agar lebih berkualitas dan representatif serta sesuai dengan
standar internasional atau FIFA.
d. Kegiatan tersebut memerlukan Penyusuanan Dokumen
Lingkungan sebagai upaya untuk menyediakan prasarana
yang berwawasan lingkungan sebagai amanat UU No. 32
tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Permen LHK No 4 tahun 2021 tentang
daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis
Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud Penyusunan Dokumen Lingkungan Stadion Demang
TUJUAN Lehman Kabupaten Banjar ini adalah sebagai berikut:
1. Memenuhi Dokume Lingkungan yang akan digunakan
sebagai acuan mitigasi dari dampak yang mungkin timbul
akibat rencana kegiatan Rehabilitasi dan Renovasi Stadion
Demang Lehman di Kabupaten Banjar terhadap
lingkungan.
2. Menjalankan amanat yang terkandung dalam UU No. 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
3. Menjalankan amanat yang terkandung dalam Permen
LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan atau
Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
b. Tujuan Penyusunan Dokumen Lingkungan Stadion Demang
Lehman Kabupaten Banjar adalah sebagai berikut:
1. Memperoleh pedoman Rencana Kerja Lingkungan dan
Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) yang akan
menjadi acuan Rehabilitasi dan Renovasi Stadion Demang
Lehman di Kabupaten Banjar, dalam rangka
meminimalisir/ menghilangkan dampak negative dari
rencana kegiatan bagi lingkungan hidup sekitarnya.
2. Mengetahui Lingkup Wilayah Kajian, Lingkup wilayah
kajian Rehabilitasi dan Renovasi Stadion Demang Lehman
di Kabupaten Banjar dan wilayah terdampak.
3. Untuk penyusunan dokumen evaluasi lingkungan hidup
yang merupakan bagian proses audit lingkungan hidup
pada kegiatan yang belum memiliki dokumen amdal dan
sebagai prasayarat untuk kelengkapan dokumen lain
yang diperlukan pada tahap pasca konstruksi.
3. SASARAN : Sasaran dari pekerjaan Kegiatan Penyusunan Dokumen
Lingkungan Stadion Demang Lehman Kabupaten Banjar adalah :
a. Tersusunnya dokumen UKL UPL yang dapat dijadikan
pedoman dalam mengelola dan memantau dampak
lingkungan yang akan terjadi dalam kegiatan Rehabilitasi dan
Renovasi Stadion Demang Lehman di Kabupaten Banjar
Banjar.
b. Memberikan rekomendasi pertimbangan dalam pengambilan
keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup.
4. LOKASI : Stadion Demang Lehman Kabupaten Banjar, Jalan SMP 3, Desa
KEGIATAN Indrasari Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar
5. SUMBER DANA : a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaanya :
DAN APBD Tahun Anggaran 2024 Dinas Pekerjaan Umum,
PERKIRAAN Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar
BIAYA b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp. 300.072.250,- (Tiga Ratus Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Dua
Ratus Lima Puluh Rupiah)
6. JANGKA Jangka waktu penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lalu
WAKTU Lintas (Andalalin) Stadion Demang Lehman adalah selama 2
PELAKSANAAN bulan atau 60 hari kalender.
7. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
ORGANISASI pengadaan konsultansi :
PENGADAAN a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Banjar
KONSULTANSI b. Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang
dan Pertanahan
DATA PENUNJANG
8. DATA DASAR : a. DED Rehabilitasi dan Renovasi Stadion Demang Lehman di
Kabupaten Banjar
b. Data Kepemilikan Lahan
c. Data Kesesuaian Tata Ruang
9. STANDART : Panduan, Manual, dan Pedoman yaitu norma, standar, pedoman,
TEKNIS manual, dan Kriteria yang dikeluarkan oleh Kementerian
Lingkungan Hidup serta instansi lain yang terkait dengan
Analisis Dampak Lingkungan.
10. REFERENSI : a. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
HUKUM dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
b. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan;
c. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 5 Tahun
2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang
Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup;
d. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 16 Tahun
2012 tentang Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/PRT/M/2008
tentang Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
Bidang Pekerjaan Umum Yang Wajib Dilengkapi Dengan
UKL- UPL.
f. Permen LHK No 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha
Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan
Pemantauan Lingkungan Hidup.
g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik.
h. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia
Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilai dan
Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan
Izin Lingkungan
i. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
RUANG LINGKUP
11. RUANG : Lingkup kajian untuk memenuhi maksud dan tujuan di atas
LINGKUP, adalah sebagai berikut:
LOKASI a. Menentukan batas-batas area yang terkena dampak proyek
PEKERJAAN, dari sisi lingkungan dan sosial (project area of influence)
FASILITAS termasuk fasilitas dan aktivitas lain yang terkait seperti
PENUNJANG koridor transmisi listrik, kuari, tempat tinggal sementara
untuk pekerja (basecamp), dan hal-hal yang akan muncul
sebagai dampak kegiatan proyek yang dilaksanakan atau
direncanakan untuk dilaksanakan bersamaan dengan proyek
ini, termasuk kesesuaian proyek dengan Rencana Umum Tata
Ruang Daerah (RUTRD).
b. Mengumpulkan data komponen lingkungan/baseline di
daerah proyek:
1. Komponen Fisik-Kimia (iklim, kualitas udara dan
kebisingan, topografi, geologi dan tanah, kualitas air
permukaan, kualitas air tanah, penggunaan lahan, dan
lain-lain);
2. Komponen Biologi (flora darat, fauna darat, biota
perairan, termasuk flora dan fauna yang dilindungi atau
masuk dalam daftar IUCN/International Union for
Conservation of Nature bila ada dan lain-lain terkait aspek
kenakeragaman hayati);
3. Komponen Sosial Ekonomi, Sosial Budaya dan Kesehatan
Masyarakat (kependudukan, kondisi sosial ekonomi,
sosial budaya, kesehatan masyarakat, termasuk
identifikasi masyarakat adat, benda cagar budaya, area
permukiman dan penghidupan/mata pencaharian
masyarakat yang akan terkena dampak, stakeholder terkait
dan lain-lain
c. Melakukan kunjungan lokasi dan mengumpulkan contoh-
contoh udara, air dan tanah dan dianalisa di laboratorium
yang telah diakreditasi dan direkomendasikan oleh
Pemerintah.
d. Melakukan kajian data komponen lingkungan, hasil-hasil
analisa laboratorium, potensi dampak lingkungan dan sosial
dan dampak kumulatifnya serta menyusun upaya
mitigasinya. Kajian lingkungan dan sosial harus mencakup:
1. Analisis alternatif proyek untuk pemilihan lokasi kuari,
jalan akses, tempat tinggal sementara untuk pekerja, dan
lain-lain;
2. Dampak lingkungan dan sosial langsung maupun tidak
langsung dan dampak kumulatif, termasuk dampak
terhadap benda cagar budaya/warisan budaya dan
masyarakat adat bila ada, dampak sosial terhadap
lapangan kerja, terutama dengan masuknya tenaga kerja
sementara untuk memenuhi kebutuhan proyek (labor
influx), dampak terhadap lalu lintas, dan lain-lain.
3. Analisis kondisi lingkungan dan sosial dengan dan tanpa
adanya proyek dan memberikan rekomendasi nilai
tambah kepada pemrakarsa proyek dalam melaksanakan
proyek (best management practices) dalam hal:
• Ketenagakerjaan dan Lingkungan Kerja,
• Pencegahan dan Pengurangan Pencemaran,
• Keselamatan, Kesehatan dan Keamanan,
• Konservasi Keanekaragaman Hayati dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam,
• Penghematan dan Penggunaan Energi Ramah
Lingkungan, dan lain-lain.
4. Penggunaan lahan dan pemanfaatan lahan untuk
permukiman dan penghidupan masyarakat atau kegiatan
lainnya berdasarkan informasi dari seluruh stakeholder
yang relevan;
5. Definisi profile sosial ekonomi dari masyarakat
terdampak;
6. Persepsi awal masyarakat terhadap proyek;
7. Analisis masukan dari Konsultasi Publik;
8. Penanganan Keluhan terkait aspek lingkungan dan sosial
dari kegiatan proyek;
9. Mengisi kesenjangan dari Laporan Environmental and
Social Due Diligence ;
10. Analisis kebutuhan pelatihan untuk pemahaman
terhadap isu-isu pengelolaan lingkungan dan sosial,
praktek-praktek terbaik (international best practices) dan
untuk meningkatkan keahlian serta pengalaman staf
terkait (capacity building).
e. Membuat Rencana Konsultasi Publik untuk draft dokumen
UKL-UPL kepada seluruh stakeholder terkait (penduduk
setempat, penduduk yang terkena dampak, penerima
manfaat proyek, pemilik, penyewa dan penggarap lahan,
LSM, akademisi, institusi pemerintah yang relevan,
disadvantaged/vulnerable groups, pihak-pihak yang akan
terpengaruh proyek dan memastikan kesetaraan gender di
dalam pelaksanaannya), serta membantu pemrakarsa dalam
implementasi Konsultasi Publik.
Rencana koordinasi dan komunikasi dengan pihak- pihak
yang terlibat mengenai rencana kegiatan (misalnya dengan
PLN untuk kemungkinan relokasi tiang listrik dan fasilitas
penunjang lainnya) juga harus termasuk dalam Rencana
Konsultasi Publik.
f. Membuat laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya
Pemantauan Lingkungan (UKL dan UPL) yang mencakup
seluruh aspek lingkungan dan sosial yang telah
teridentifikasi, termasuk parameter kunci yang harus
dipantau untuk tiap tindakan mitigasi (lokasi pemantauan,
jadwal, biaya yang dibutuhkan dan pihak yang
bertanggungjawab) dalam pelaksanaan konstruksi dan
operasi proyek. Hal ini untuk memastikan penaatan terhadap
peraturan Indonesia, persyaratan institusi pembiayaan dan
standar/norma lainnya.
g. Mendapatkan izin lingkungan dari instansi terkait.
12 KEWAJIBAN : a. Konsultan berkewajiban dan bertanggung jawab sepenuhnya
KONSULTAN terhadap pelaksanaan penyusunan dokumen evaluasi
lingkungan hidup Stadion Demang Lehman Kabupaten
Banjar dengan ketentuan perjanjian kerjasama yang telah
ditetapkan;
b. Konsultan berkewajiban menyusun pelaksanaan penyusunan
dokumen evaluasi lingkungan hidup Stadion Demang
Lehman berdasarkan ketentuan teknis yang telah ditetapkan
dalam KAK;
c. Konsultan melaksanakan pekerjaan dinyatakan berakhir
setelah penyusunan penyusunan dokumen evaluasi
lingkungan hidup Stadion Demang Lehman selesai secara
keseluruhan dan dapat diterima oleh pemberi tugas;
d. Konsultan dalam melaksanakan pekerjaan agar meminta
bantuan Tim Teknis kegiatan yang akan memberikan
petunjuk dan pengarahan kepada konsultan untuk mencapai
hasil yang optimal. Tim teknis tersebut dapat diminta
bantuannya pula untuk memberikan data guna mendukung
kelancaran kerja sejauh tidak membutuhkan biaya;
e. Konsultan wajib mengadakan diskusi terbatas pada setiap
tahap pekerjaan;
f. Dalam pelaksanaan diskusi terbatas konsultan wajib
menyediakan waktu untuk hadir dalam forum diskusi
tersebut menyajikan hasil pekerjaannya kepada peserta
diskusi;
g. Konsultan wajib menyelesaikan dokumen lingkungan hidup
sebagaimana tata laksana dalam Standart Operasional
Prosedur sampai dengan Surat Keputusan Dinas Perumahan
Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
(DPRKPLH) Kabupaten Banjar dan surat Rekomendasi Dinas
Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan
Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar atau instansi yang
berwenang.
13. KLASIFIKASI : Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha
BADAN USAHA Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan jasa
konsultansi lainnya, sub klasikasi Jasa Nasehat dan Konsultansi
Rekayasa Teknik (RE101) atau Jasa Rekayasa Konstruksi
Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian (RK001) atau sub
klasifikasi Jasa Konsultansi Lingkungan (KL401) atau KBLI 71102
(Aktivitas Keinsinyuran Dan Konsultasi Teknis YBDI).
14. TENAGA AHLI Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan Perencana harus
YANG menyediakan tenaga yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik
DIBUTUHKAN ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun tingkat
kekomplekan pekerjaan. Tenaga ahli yang dibutuhkan dalam
kegiatan Perencanaan ini minimal terdiri dari:
LAMA
JUMLAH KUALIFIKASI
NO URAIAN PENUGASAN
PERSONIL TENAGA AHLI
(BULAN)
I. TENAGA AHLI
1 Team Leader 1 2,00 Team Leader, memiliki latar belakang pendidikan S1
(Ahli Madya Teknik Lingkungan.
Lingkungan)
Memiliki SKA/SKK - Ahli Madya Lingkungan dengan
pengalaman 1 tahun atau Ahli Muda Lingkungan
dengan pengalaman 3 tahun
Memiiliki sertifikat Kompetensi sebagai Ketua Tim
Penyusunan Amdal (KTPA), yang dikeluarkan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Pengalaman dimasa anggaran sebelumnya
dibuktikan dengan referensi kerja/CV
2 Ahli Muda 1 2,00 Memiliki latar belakang pendidikan S1 Biologi.
Memiliki SKA/SKK - Ahli Muda Lingkungan dengan
pengalaman 1 tahun
Memiiliki sertifikat Kompetensi sebagai Anggota Tim
Penyusunan Amdal (ATPA) yang dikeluarkan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Pengalaman dimasa anggaran sebelumnya
dibuktikan dengan referensi kerja/CV
3 Ahli Muda 1 2,00 Memiliki latar belakang pendidikan S1 Ahli
Sosial/Ekonomi dengan pengalaman 1 tahun
Memiiliki sertifikat Kompetensi sebagai Anggota Tim
Penyusunan Amdal (ATPA) yang dikeluarkan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Pengalaman dimasa anggaran sebelumnya
dibuktikan dengan referensi kerja/CV
4 Ahli Muda 1 2,00 Memiliki latar belakang pendidikan S1 Teknik Sipil
Memiliki SKA/SKK - Ahli Muda Teknik Bangunan
Gedung atau Ahli Muda Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan dengan pengalaman 1 tahun
Memiiliki sertifikat Kompetensi sebagai Anggota Tim
Penyusunan Amdal (ATPA) yang dikeluarkan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Pengalaman dimasa anggaran sebelumnya
dibuktikan dengan referensi kerja/CV
II. TENAGA PENDUKUNG
1 Tenaga K3 Konstruksi 1 2,00 Memiliki ijazah min SMK sederajat/D3 dengan
pengalaman minimal 1 tahun
atau
Memiliki ijazah S1 semua jurusan dengan pengalaman
minimal 0 tahun, dan memiliki SKK Petugas
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi atau
Petugas Keselamatan Konstruksi
Pengalaman dimasa anggaran sebelumnya
dibuktikan dengan referensi kerja/CV
LAMA
JUMLAH KUALIFIKASI
NO URAIAN PENUGASAN
PERSONIL TENAGA AHLI
(BULAN)
II. TENAGA PENDUKUNG
2 Surveyor 1 2,00 Memiliki ijazah min SMK sederajat/D3 dengan
pengalaman minimal 1 tahun
atau
Memiliki ijazah S1 Teknis Arsitektur/Sipil dengan
pengalaman minimal 0 tahun
Pengalaman dimasa anggaran sebelumnya
dibuktikan dengan referensi kerja/CV
3 Operator 1 2,00 Memiliki ijazah min SMK sederajat/D3 dengan
Komputer/Drafter pengalaman minimal 1 tahun
/Operator CAD atau
Memiliki ijazah S1 Teknis Arsitektur/Sipil dengan
pengalaman minimal 0 tahun
Pengalaman dimasa anggaran sebelumnya
dibuktikan dengan referensi kerja/CV
15. KEBUTUHAN Konsultan harus menyediakan kebutuhan non-personil, sebagai
NON-PERSONIL berikut:
NO URAIAN VOLUME SATUAN
I. BIAYA PERALATAN/PERLENGKAPAN
1 Alat Tulis Kantor 1 ls Bukti Invoice
2 Operasional kendaraan roda 2 2 x 2,00 Unit/bln Bukti Invoice
3 Operasional kendaraan roda 4 1 x 2,00 Unit/bln Bukti Invoice
4 Biaya komunikasi 1 ls Bukti Invoice
5 Sewa Rumah 2 bln Bukti Invoice
II. BIAYA EKSPOSE & PELAPORAN
1 Biaya Ekspos dan Sidang 2 Ls Bukti Invoice
2 Biaya Pengumpulan dan Pengadaan Data
- Pengumpulan dan Analisis Data Fisik-Kimia 1 Ls Berkas Laporan
- Pengumpulan dan Analisis Data Biologi 1 Ls Berkas Laporan
- Pengumpulan dan Analisis Data Sosial, Ekonomi, 1 Ls Berkas Laporan
Budaya, Kesehatan Masyarakat
3 Biaya Data Primer/Laboratorium
- Analisis Laboratorium Kualitas Udara dan 1 Ls Berkas Laporan
Kebisingan
- Analisis Laboratorium Kualitas Air 1 Ls Berkas Laporan
- Analisis Sampel Tanah 1 Ls Berkas Laporan
- Kualitas Kesehatan Lingkungan Kerja 1 Ls Berkas Laporan
- Pemetaan dan Gambar Layout 1 Ls Berkas Laporan
4 Biaya Laporan
- Biaya Laporan Pendahuluan 3 Exs Berkas Laporan
- Biaya Laporan Akhir 3 Exs Berkas Laporan
5 Media penyimpanan minimal 1 Tb 1 Bh berisi file hasil
pelaporan lengkap
16. JADWAL : Tahap Persiapan:
TAHAPAN a. Persiapan dasar berupa penyusunan jadwal, metpelaksanaan,
PELAKSANAAN studi literatur yang berkaitan denreferensi literatur, studi
KEGIATAN terkait standar dan peratuyang terkait yang mendukung
pekerjaan ini;
b. Persiapan teknis berupa penyiapan perlengkasurvey yang
digunakan untuk kegiatan pendataan.
Tahapan Pendataan dan Identifikasi:
a. Tahapan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi
existing, permasalahan serta potensi di wilayah studi;
b. Tahap pengumpulan data dan identifikasi, berupa survey
data sekunder dari instansi terkait;
c. Tahap Kompilasi Data yaitu kegiatan pengumpulan dan
pengolahan data berdasarkan jenis dan sumber data.
17. METODE : Tata cara pembayaran kegiatan pekerjaan Pekerjaan Jasa
PEMBAYARAN Konsultasi/Pendampingan Penyusunan Dokumen Lingkungan
Kegiatan Rehabilitasi dan Renovasi Stadion Demang Lehman di
Kabupaten Banjar dengan Sekaligus setelah Berita Acara Serah
Terima Penyelesaian Pekerjaan ditanda tangani.
18. PRODUKSI : Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
DALAM NEGERI dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk
keterlibatan tenaga ahli kompetensi dalam negeri.
LAPORAN
19. LAPORAN : Jenis laporan yang harus disusun dan diserahkan kepada Pemberi
KEMAJUAN Jasa adalah sebagai berikut :
PEKERJAAN a. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat tentang pemahaman terhadap
KAK, metedologi dan rencana kerja, organisasi pemrakarsa
dan pelaksanaan kegiatan, jadwal pelaksanaan, rona
lingkungan awak dan informasi kegiatan yang sudah berjalan,
hasil survei pendahuluan dan lain-lain yang dianggap perlu.
Diserahkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
kontrak, dicetak hardcover sebanyak 3 (tiga) eksemplar dan
dicetak dengan “soft cover”.
b. Laporan Akhir
Laporan Akhir adalah berisi laporan produk dokumen
lingkungan, berdasarkan ruang lingkup pekerjaan dan
kewajiban konsultan yang dijelaskan di dalam KAK ini yang
sudah mendapatkan pengesahan dari Dinas Perumahan
Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
(DPRKPLH) Kabupaten Banjar. Diserahkan paling lambat 60
(enam puluh) hari setelah tanggal kontrak, dicetak hardcover
sebanyak 3 (tiga) eksemplar dan dicetak dengan “soft cover”.
c. Softcopy Laporan
Softcopy Laporan ini berisi salinan (softcopy) yang berisi:
Laporan Pendahuluan, Laporan Akhir (hasil analisis
laboratorium), Lampiran Gambar (Format CAD, Word, PDF).
Laporan berbentuk Hardisk 1 T diperbanyak dan digandakan
sejumlah 1 (satu) Buah dan dimasukkan ke dalam Amplop
Bersampul Nama Pekerjaan.
Hasil Laporan Softcopy diserahkan dan disertakan sebagai
kelengkapan Laporan Akhir.
HAL-HAL LAIN
20. PEDOMAN : Pendekatan dan Metodologi yang dilakukan untuk Pembuatan
PENGUMPULAN Dokumen Lingkungan Stadion Demang Lehman di Kabupaten
DATA Banjar, meliputi :
a. Metode Pengumpulan dan Analisis Data
1. Pengumpulan Data Primer
2. Pengumpulan Data Sekunder
3. Metode Analisis Data
b. Persyaratan Data
1. Sumber data harus jelas
2. Data yang diperolah adalah data akhir tahun 2022 atau 2023
3. Data yang diperoleh merupakan data resmi dari instansi
teknis
c. Metode Evaluasi Dampak
Evaluasi terhadap dampak penting yang mungkin timbul
terjadi dilakukan secara holistik dan komprehensif.
Martapura, Mei 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Sub Kegiatan Penyusunan Rencana dan Teknis
Penataan Bangunan dan Lingkungan di Kawasan
Strategis Daerah Kabupaten/Kota
Rahmah, S.T., M.T.
NIP. 19870606 201503 2 001