RKS
Renovasi Rumah Dinas Wakil Bupati
B A B I
SYARAT–SYARAT TEKNIS
PASAL 1
PENJELASAN UMUM
Selain ketentuan-ketentuan dalam Bab I tentang persyaratan umum dalam Pekerjaan ini, juga harus
mengacu pada persyaratan teknis Standart Nasional Indonesia (SNI) dan persyaratan teknis
pelaksanaan pekerjaan yang akan diuraikan dibawah ini.
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN DAN LOKASI
2.1 Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Renovasi Rumah Dinas Wakil Bupati, dengan
rincian:
a. Pembongkaran Plafond Aula
b. Pembongkaran Plafon Ruang Tamu
c. Pembongkaran Plafon Garasi
d. Pemasangan Plafon PVC Aula
e. Pemasangan Plafon PVC Ruang Tamu
f. Pemasangan Plafon PVC Garasi
g. Pemasangan Edging Plafon PVC
h. Backdrop HPL
i. Wallpaper Dinding
j. Pintu HPL
k. Pek Lampu Downlight LED
l. Stop Kontak
2.2 Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan Renovasi Rumah Dinas Wakil Bupati akan dilaksanakan terletak berlokasi di
Kota Banjarmasin.
PASAL 3
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1) Pembersihan Lokasi
a. Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan
bestek.
b. Pembongkaran komponen bangunan lama harus dilakukan secara hati-hati dan
bahan-bahan bongkaran harus disingkirkan dari lokasi/lapangan pekerjaan, kecuali
bahan-bahan yang masih dapat dipergunakan sesuai petunjuk Direksi.
c. Bila menurut Konsultan Pengawas atau Kontraktor, ada barang - barang yang tidak
perlu disingkirkan, maka harus dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas.
d. Pembersihan lokasi dinyatakan selesai, bila telah mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas lapangan.
2) Pengukuran Situasi
a. Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan
bestek.
b. Untuk menentukan pembongkaran dinding harus disesuaikan dengan gambar kerja
dan dikonsultasikan dengan konsultan pengawas sebelum melakukan kegiatan
pembongkaran.
2. PEKERJAAN PLAFOND
1) Sebelum melakukan pembongkaran plafond pihak pelaksana kontraktor harus
memperhatikan gambar bestek dan menyesuaikan dengan ukuran dan dikonsultasikan
dengan konsultan pengawas dan direksi proyek.
2) Pada pekerjaan pembongkaran (plafond, dll) harus dilaksanakan dengan rapi dan hati-
hati
3) Pada pelaksanaan tambal sulam atap dilaksanakan pada arela yang mengalami
kebocoran.
4) Pekerjaan plafond PVC menggunakan Rangka Hollow.
5) Rangka plafond dalam bangunan dikerjakan hanya dari hollow dengan jarak 60cm
ukuran sesuai gambar rencana.
6) Plafond menggunakan PVC pabrikasi dan pemasangannya sesuai dengan gambar
rencana.
7) Pas. Rangka backrop dari bahan Triplek + rangka kayu lanan berkualitas.
8) Pemasangan Lampu downlight LED dan titik stop kontak.
PASAL 4
PENGUKURAN HASIL KERJA DAN PEMBAYARAN
4.1 PENGUKURAN HASIL KERJA
Pekerjaan akan dinilai dan dibayar hanya untuk setiap item pekerjaan yang telah dinyatakan
selesai oleh Konsultan Pengawas/Direksi. Item pekerjaan tersebut mencakup semua rincian
pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
4.2 DASAR PEMBAYARAN
Pembayaran masing-masing pekerjaan akan dibayar sesuai dengan hasil pengukuran yang
sudah selesai dikerjakan dan dinyatakan dalam bentuk Berita Acara menurut mata
pembayaran sebagaimana yang tertuang didalam Kontrak.
BAB II
PERATURAN PENUTUP
1. Semua yang belum tercantum dalam spesifikasi teknis ini akan ditentukan kemudian dalam
Rapat Penjelasan (Aanwiijzing), dan akan dituangkan/ dimuat dalam Berita Acara Rapat
Penjelasan.
2. Sebelum penyerahan pertama, Pelaksana Konstruksi wajib meneliti semua bagian pekerjaan
yang belum sempurna, dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman
harus ditata rapi dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari lokasi
pekerjaan.
3. Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan akan
dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas/Direksi dan Pelakana Konstruksi. Bila
diperlukan akan dibicarakan bersama Konsultan Perencana.
4. Selama pemeliharaan, Pelaksana Konstruksi wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan
pekerjaan benar-benar telah sempurna.
Banjarmasin, Oktober 2024
Disahkan oleh,
Kepala Dinas
Khairullah Anshari Ph.D
NIP. 198709062007011002