URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUB KEGIATAN PENYUSUNAN RENCANA TEKNIS DAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
UNTUK KONSTRUKSI PENGENDALI BANJIR, LAHAR, DAN PENGAMAN PANTAI
PENDATAAN POLDER PESAYANGAN
I. LATAR BELAKANG
Polder Pesayangan adalah kawasan cekungan yang terletak di dua desa yaitu desa
Tunggul Irang dan desa Bincau pada bagian belakang di kecamatan Martapura Kabupaten
Banjar. Polder Pesayangan merupakan daerah rawa. Sebagai sebuah cekungan, maka
pembatas dari cekungan itu merupakan badan jalan yang berdampingan dengan sungai
dan dataran yang lebih tinggi. Jadi pada Polder Pesayangan tidak ada tanggul buatan. Air
yang terdapat di dalam polder berasal dari air rawa cekungan dan dapat pula berasal dari
air sungai saat banjir.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI nomor
14 tahun 2015, Polder Pesayangan termasuk sistem polder dengan luasan 90 hektar yang
pengelolaannya di bawah Pemerintah Kabupaten Banjar, dimana sistem airnya didapat dari
air rawa dan air sungai sehingga disebut dengan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Pesayangan.
Perlu disadari bahwa Polder Pesayangan sudah mengalami penurunan fungsi,
kinerja dan keandalannya yang antara lain disebabkan oleh faktor internal dan eksternal.
Efektifitas kinerja polder yang semakin menurun diakibatkan permasalahan-permasalahan
pendangkalan saluran irigasi yang ada, kurang terpeliharanya saluran irigasi, kondisi
bangunan air di sepanjang polder yang mulai rusak, perkembangan pembangunan rumah
di dalam wilayah polder, dan perubahan debit air sungai sebagai sumber air polder.
Permasalahan tersebut sangat mengganggu kegiatan operasi dan pemeliharaan (OP) Polder
Pesayangan. Untuk masa yang akan darang, Polder Pesayangan harus benar-benar menjadi
prioritas perhatian dalam rangka menjaga dan mempertahankan keandalan fungsi,
mengembalikan kondisi bila terjadi kerusakan atau penurunan fungsi serta menjaga
keamanan polder dan lingkungannya.
Dalam mendukung kegiatan Operasional dan Pemeliharaan (OP) Polder Pesayangan
secara optimal, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar
memerlukan mitra kerja berupa perusahaan jasa konsultan yang bereputasi baik,
profesional, dan berpengalaman, agar menghasilkan data kondisi yang sesuai dengan
kondisi actual di lapangan serta mampu memberikan masukan teknis untuk perbaikan di
masa yang akan datang.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari Kegiatan adalah sebagai acuan bagi Dinas Pekerjaan Umum Penataan
Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar sebagai pengelola polder dalam melakukan
inventarisasi kondisi polder. Yang selanjutnya hasil survey kondisi tersebut dimaksudkan
untuk menetapkan prioritas penanganan pengelolaan Polder yang berada di bawah
pembinaan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan.
Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan Penyedia Jasa Konsultansi ini adalah
i) Mendapatkan data kerusakan minor maupun mayor pada bangunan-bangunan
air yang terdapat di dalam polder, yang mencakup saluran irigasi dan pintu-
pintu air.
ii) Menganalisis kondisi permukaan air di polder dan di sungai serta potensi air
sungai terhadap penyediaan air di polder.
iii) Mendapatkan data perubahan luas lahan tersedia dengan luas lahan yang
dipakai untuk pemukiman.
iv) Mengidentifikasi problem-problem yang mengancam keamanan Polder,
terutama terhadap bahaya banjir.
v) Diperolehnya rekomendasi untuk keberlangsungan polder.
III. LOKASI KEGIATAN
Lokasi pekerjaan terletak di Kecamatan Martapura dan Kecamatan Martapura Timur
Kabupaten Banjar.
IV. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
45 (Empat Puluh Lima) hari kalender
V. LINGKUP KEGIATAN
1. Pengumpulan Data Sekunder
Kegiatan ini dimaksudkan untuk pengumpulan data sekunder meliputi Data Topografi,
Data Hidrologi, Data Bangunan Air dan Data Aspek Multisektor.
2. Survey Kondisi Lapangan
Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan (1) Pemetaan situasi sungai, (2) Pemetaan
situasi sungai, (3) Survey Hidrometri dan Batimetri, (4) Survey Aspek Multisektor.
3. Investigasi atau Penyelidikan Lapangan.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan pendataan sungai, pendataan polder dan
bangunan air.
4. Analisis dan Pendataan Kondisi Polder
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyatukan dan memilah untuk menghasilkan
persoalan teknis yang terdapat pada polder.
5. Rekomendasi
Kegiatan ini dimaksudkan untuk membuat uraian permasalahan yang ada di polder dan
permasalahan yang menyangkut kondisi bangunan air, termasuk kerusakan mayor dan
minornya. Untuk setiap kondisi dan permasalahan, maka Penyedia Jasa dapat membuat
rekomendasi penanganan.
6. Penggambaran
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menuangkan gambar hasil pengukuran dan pemetaan,
layout pelindung tebing dan talud dan bangunan pelengkapnya, potongan memanjang
dan melintang pelindung tebing dan talud, dan detail bangunan sesuai keperluan, yang
merupakan hasil dari desain. Penggambaran mengacu pada KP-07, DJ Pengairan No.
185/KPTSA/A/1986 tentang Kriteria Perencanaan Bagian Standar Penggambaran dan
dibuat pada kertas ukuran A3.
7. Perhitungan BOQ
Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendapatkan perhitungan volume pekerjaan (Bill of
Quantity, BOQ) konstruksi secara rinci sesuai dengan pekerjaan konstruksi yang akan
dilakukan
8. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyusunan rencana biaya ini hanya sekeder
perkiraan saja dan bukan biaya yang dihasilkan dari sebuah DED
9. Pekerjaan Lain-lain
Kegiatan ini meliputi mobilisasi dan demobilisasi serta memasukkan data hasil survey di
lapangan beserta dokumentasi dan penggambaran rencana dalam bentuk Laporan.
VI. HASIL KEGIATAN
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Akhir
c. Gambar kerusakan mayor dan gambar kerusakan minor
d. Gambar Teknis atau Gambar Rencana
e. Perkiraan Rencana Anggaran Biaya
f. Dokumentasi lapangan